Beranda blog Halaman 244

Disinyalir Wanprestasi, KPK Rekomendasikan Kontrak Mataram Mall Tidak Diperpanjang

Mataram (globalfmlombok.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia merekomendasikan kontrak atas pemanfaatan aset oleh PT. Pasific Cilinaya Fantasi, agar tidak diperpanjang. Rekomendasi ini berdasarkan data diterima bahwa manajemen Mataram Mall disinyalir wanprestasi.

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengaku, secara detail belum menerima laporan dari Pemkot Mataram perihal pengelolaan aset oleh PT. Pasific Cilinaya Fantasi. Akan tetapi, apabila ada catatan-catatan berkaitan dengan tunggakan pembayaran pajak dan lain sebagainya, sehingga dianggap wanprestasi, maka diminta kontraknya tidak perlu diperpanjang.

“Intinya kalau ada tunggakan sewa ataupun pajak yang kurang bayar harus ditagih,” tegas Dian Patria ditemui pada, Rabu (10/12).

KPK akan meminta rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Mataram terhadap pengelolaan Mataram Mall. Ia melihat kerja sama pengelolaan aset di Provinsi NTB, selalu merugikan negara. Contohnya sebut Dian, pengelolaan aset di Gili Trawangan, LCC, dan Mataram Mall.

Ia mensinyalir bahwa kontrak puluhan tahun itu syarat konflik kepentingan, sehingga perlu dilakukan kajian ulang. Kalaupun dilakukan perpanjangan harus dipertegas posisi pemerintah. “Bila perlu jangan diperpanjang,” katanya.

Kontrak atas pemanfaatan aset Mataram Mall akan berakhir bulan Juli. Pemkot Mataram lanjut Dian Patria, harus mengambil kesempatan untuk memperkuat posisi sebagai pemilik lahan.

Bagaimana jika pengusaha mengajukan gugatan? Dian mempersilahkan saja pengusaha menggugat, tetapi itu akan menjadi landasan bagi Pemkot Mataram, untuk tidak memperpanjang kontrak.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri mengatakan, pengelolaan aset Mataram Mall perlu duduk bersama dengan tim untuk mencari benang merah, supaya tidak salah langkah. Pihaknya telah menerima masukan dari Kejaksaan Negeri Mataram, hasil temuan BPK, dan tim lapangan.

Oleh karena itu, keputusan memperpanjang atau tidak melanjutkan kontrak kerja sama perlu mendengar pandangan dari beberapa pihak, sehingga keputusannya tidak sepihak. “Iya, kita perlu duduk bersama dan pengambilan keputusannya harus hati-hati,” terang Sekda.

Alwan memahami dorongan KPK untuk segera menyelesaikan pengelolaan aset Mataram Mall, termasuk mengkaji kembali perjanjian kerja sama tersebut. Disamping itu, pemerintah juga mempertimbangkan aspek pemberdayaan masyarakat agar tidak menimbulkan kekisruhan. (cem)

Polisi Buru Residivis Terduga Pencurian di Toko Dapur Kita

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya tengah memburu terduga pelaku pencurian di Toko Dapur Kita di Jalan Bung Karno, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Senin (8/12/2025).

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan pada perkara dugaan pencurian di toko yang menjual perlengkapan rumah tangga itu.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, pelapor dalam perkara ini telah kami periksa,” kata Niko, Rabu (10/12/2025).

Selain memeriksa terlapor, saat ini pihaknya juga telah mengantongi rekaman CCTV yang merekam aksi terduga pelaku pada kejadian 8 Desember 2025 itu.

“Dan kami saat ini telah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” tambahnya.

Terduga pelaku, kata dia, merupakan seorang residivis pada kasus pencurian. “Dia pernah dihukum dalam kasus serupa,” ucapnya.

Dari aksi dugaan pencurian itu, lanjut Niko, korban mengalami kerugian sebesar Rp332.040.000. Kerugian itu didapatkan dari perhitungan sejumlah uang yang telah diambil terduga pelaku.

Terpisah, Christin Alverina selaku korban dalam perkara ini menjelaskan bahwa aksi dugaan pencurian dilancarkan terduga pelaku pada pukul 03.00 Wita dini hari.

“Saat itu toko telah tutup dan pelaku masuk ke dalam melalui gudang toko dengan cara merusak pintu gudang,” tuturnya.

Setelah masuk ke gudang, terduga pelaku kemudian masuk ke lantai tiga menggunakan lift barang toko tersebut.

“Setelah itu pelaku masuk ke dalam kantor dan langsung mencari uang tunai. Kebetulan pelaku di CCTV tertangkap melihat sajam berupa linggis,” bebernya.

Selain menggasak uang pemilik toko, terduga pelaku pencurian itu juga merusak laci milik karyawan korban dan ikut mengambil uang di sana.

Christin menggambarkan terduga pelaku sebagai seseorang yang telah berpengalaman melakukan pencurian. Hal itu terbukti dari terduga pelaku yang ikut mengambil decoder CCTV agar aksinya tak terekam, sebutnya.

Dia juga ikut mengomentari terduga pelaku yang merupakan residivis. Christin menyebutkan, seorang temannya yang juga memiliki toko mengaku sempat kecolongan dengan terduga pelaku yang sama.

“Dan dari CCTV yang terekam di toko milik teman saya, memang rupa terduga pelaku sangat mirip, alat yang digunakan juga sama,” terangnya.

Korban berharap polisi segera menangkap terduga pelaku. “Saya berharap polisi bisa menangkap pelaku segera. Agar ada rasa aman,” tandasnya. (mit)

Jadi Kado HUT ke-67, NTB Masuk Kategori Provinsi Sangat Inovatif di IGA 2025

Jakarta (globalfmlombok.com)-

Pemerintah Provinsi NTB kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Pemprov NTB meraih predikat “Provinsi Sangat Inovatif” dalam ajang Innovative Government Awards (IGA) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Mohamad Faozal, mewakili Gubernur NTB, pada malam penganugerahan di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (10/12).

Usai menerima penghargaan, Pj Sekda NTB menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintah daerah. Ia menyebut prestasi ini sebagai kado istimewa menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-67 Provinsi NTB.

“Mewakili pemerintah dan masyarakat NTB, saya menyampaikan selamat kepada kita semua yang hari ini mendapatkan anugerah dari Kementerian Dalam Negeri dalam IGA 2025 sebagai Provinsi Sangat Inovatif. Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari kado istimewa Hari Ulang Tahun ke-67 NTB,” ujar Faozal.

Lebih lanjut, ia berharap penghargaan ini menjadi pemicu semangat untuk memperkuat budaya inovasi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kita bersemangat untuk terus berkarya demi NTB Makmur Mendunia,” pungkasnya.

Pemerintah Provinsi NTB terus mendorong lahirnya praktik inovasi yang berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik, efektivitas tata kelola pemerintahan, dan inovasi di berbagai sektor strategis.

Penetapan NTB sebagai daerah sangat inovatif menunjukkan bahwa inovasi pelayanan publik di NTB terbukti berdampak luas, diterapkan secara konsisten, dan mampu menjawab tantangan kebutuhan masyarakat. Dalam proses penilaian, Kemendagri memeriksa inovasi lintas sektor sebagai indikator transformasi tata kelola pembangunan dan kualitas layanan publik.

Salah satu inovasi unggulan NTB, ROSSI Mandalika, diapresiasi karena mampu mempermudah proses rekonsitusi obat secara akurat sehingga tenaga medis tidak perlu lagi meracik obat secara manual. Sistem digital ini menghasilkan obat siap pakai dengan distribusi lebih cepat, aman, serta terstandar, sekaligus meningkatkan keselamatan pasien dan efisiensi kerja tenaga kesehatan. Inovasi ini dinilai selaras dengan standar mutu pelayanan kesehatan modern.

Sementara itu, inovasi Tumpangsari Kurma dengan Kacang Sacha Inchi di Kabupaten Lombok Utara turut mendapat penilaian positif dari Tim IGA. Pengembangan perkebunan kurma dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi produk unggulan NTB, bahkan nasional. Inovasi ini diperkuat dengan kolaborasi riset bersama Universitas Indonesia (UI), Universitas Brawijaya, dan pakar dari BRIN. Tim IGA menilai bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sangat penting untuk memperkuat pembinaan dan pengembangan petani lokal.

Dua inovasi yang diverifikasi tersebut diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi NTB, baik dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan maupun dalam pengentasan kemiskinan melalui penguatan sektor pertanian kurma. BRIDA NTB optimistis bahwa inovasi-inovasi ini akan mendukung tercapainya visi NTB Maju, Makmur, dan Mendunia.

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Direktur RS Mandalika dr. Oxy Tjahjo Wahjuni, serta perwakilan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. IGA merupakan agenda tahunan Kemendagri untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan urusan kewenangan daerah lainnya.(r)

Gubernur Iqbal Terima Gelar Manggala Bhumi dari MAS, Tegaskan Perang Melawan Kemiskinan dan Komitmen Jaga Rinjani

Mataram (globalfmlombok.com)-

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menerima gelar kehormatan Manggala Bhumi Nusa Tenggara Barat dari Majelis Adat Sasak (MAS) pada Festival Budaya Lombok Mirah Sasak Adi dan Peringatan Milad ke-30 MAS di D’Golong, Narmada, Rabu (10/12). Gelar itu, menurutnya, bukan semata penghormatan, melainkan amanah besar bagi seluruh masyarakat NTB.

“Ini bukan sekadar simbol, tetapi amanah untuk memberikan pengayoman bukan saja kepada Bangsa Sasak, tapi juga kepada NTB secara keseluruhan,” kata Iqbal dalam sambutannya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur menyinggung persoalan kemiskinan yang masih membayangi provinsi. Ia menegaskan bahwa NTB masih berada dalam jajaran 12 provinsi termiskin di Indonesia, sehingga dibutuhkan kepemimpinan yang berpijak pada nilai tindih, maliq, dan mereng—karakter dasar masyarakat Sasak yang menekankan kejujuran, integritas, solidaritas, dan kerendahan hati.

“Musuh kita bersama hari ini adalah kemiskinan… Melalui kepemimpinan yang tindih, maliq, dan mereng, serta solidaritas, kita niatkan pada 2029, 106 desa kemiskinan ekstrem ini akan kita nol-kan,” ujar Iqbal.

Menurutnya, kombinasi karakter masyarakat Sasak dengan kekayaan alam Lombok menjadikan nilai-nilai tersebut penting untuk menjaga serta memelihara Pulau Lombok sebagai tanah yang “gemah ripah”.

Pengerakse Agung MAS, Sajim Sastrawan, mengajak masyarakat Sasak untuk bersatu dan mendukung kepemimpinan Gubernur Iqbal.

“Kita Sasak satu. Marilah kita bersama berikhtiar membantu kepala daerah, Manggala Bhumi Sasak, untuk mewujudkan NTB makmur dan mendunia,” ujarnya.

Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Deklarasi Gunung Rinjani, yang diteken oleh Gubernur NTB bersama DPRD NTB, bupati/wali kota se-Pulau Lombok, serta pimpinan perguruan tinggi. Deklarasi menegaskan komitmen menjaga nilai ekologis Gunung Rinjani, menolak perusakan lingkungan, serta memperkuat statusnya sebagai Global Geopark dan Cagar Biosfer UNESCO.

Deklarasi juga menekankan penguatan lembaga adat lingkar Rinjani dan kemitraan multisektoral dalam pengelolaan kawasan secara kolaboratif dan berkelanjutan—sebagai penghormatan terhadap Rinjani sebagai kemali beleq, simbol kultural dan spiritual masyarakat Sasak.(r)

Buang Sampah di TPAR Kebon Kongok Dibatasi, Kota Mataram Terancam Darurat Sampah

Mataram (globalfmlombok.com) – Pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Akhir Regional Kebon Kongo dibatasi. Kondisi ini semakin memparah tumpukan sampah dan Mataram terancam darurat sampah.

Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri mengatakan, kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPAR Kebon Kongo di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, dinilai sangat mengganggu. Permasalahan ini harus segera diselesaikan karena tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram, sehingga perlu difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. “Saya sudah hubungi Pak Sekda. Semoga hari ini (kemarin, red) ada jawaban,” terang Sekda ditemui pada, Selasa, 9 Desember 2025.

Kondisi TPAR Kebon Kongo telah hampir penuh. Sekda mengaku penambahan ritase tidak mungkin dipenuhi, sehingga perlu duduk bersama dengan Pemkab Lobar, Pemkot Mataram, Pemprov NTB bahkan Pemkab Lombok Tengah.

Lahan di kawasan TPAR Kebon Kongo yang ditawarkan sebelumnya perlu diperjelas kondisi serta kendala yang dihadapi. “Harapan kita ada lahan baru yang dijanjikan di Kebon Ayu bisa dipakai,” kata Sekda.

Penanganan jangka pendek menurut Alwan, membuang sampah di TPS Sandubaya. Langkah ini harus dilakukan agar tidak terjadi penumpukan sampah di lingkungan maupun tengah kota.
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menegaskan, Kota Mataram terancam darurat sampah. Sebab, tidak ada lahan kosong di kawasan perkotaan yang dapat digunakan untuk membuang sampah sementara. “Iya, kita lebih-lebih darurat sampah lagi,” ujarnya.

Sampah yang menggunung di TPS Sandubaya sempat menjadi sorotan anggota DPR RI, karena lokasinya berada di objek vital pemerintah. Alwan menegaskan, kondisi ini tidak bisa dihindari karena tidak lahan untuk membuang sampah. Pemprov NTB diminta perlu mencari solusi supaya permasalahan ini tidak terulang kembali.

Di satu sisi, ia mendorong masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga, guna mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPS maupun TPA.

Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram I Gde Wiska mengaku, prihatin dengan kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPAR Kebon Kongo, Kabupaten Lombok Barat. Kondisi ini akan semakin memparah penumpukan sampah di TPS Sandubaya dan TPS Lawata, sehingga memicu Kota Mataram darurat sampah.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, Pemkot Mataram perlu bekerja keras menyiasati agar sampah di TPS maupun di lingkungan terangkut, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Kondisi ini menjadi tantangan berat dari Pemkot Mataram, agar segera menyelesaikan,” ujarnya.

Permasalahan di TPAR Kebon Kongo, hampir setiap tahun terjadi. Pembangunan TPST Kebon Talo dan incinerator sebenarnya bisa menjadi alternatif penanganan sampah. Disamping itu, pemilahan sampah juga dilakukan oleh masyarakat untuk mengurangi ketergantungan pembuangan sampah ke TPA maupun TPS.

Ketua DPC PDI P Kota Mataram ini, mendesak pemerintah pusat untuk memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini. Presiden RI H. Prabowo Subianto telah mencanangkan pengolahan sampah di sejumlah daerah perkotaan, sehingga permasalahan di Kota Mataram bisa menjadi program prioritas nasional. “Kita berharap pemerintah pusat menjadikan ini sebagai perhatian serius,” tandasnya.

Tumpukan sampah di TPS dikhawatirkan dapat memicu polusi udara serta menimbulkan penyakit. (cem)

ESDM NTB Tutup Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB menutup tambang emas ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, mengatakan, lokasi tambang ilegal di dekat pantai Kuta Mandalika itu berada di luar wilayah pertambangan rakyat. Karena itu, pihaknya sudah melakukan penutupan bersama BKSDA NTB.

“Sudah ditutup. Itu kan tambang ilegal. Tidak bisa ditambang, karena itu kawasan konservasi,” ujarnya di Mataram, Selasa, 9 Desember 2025.

Ia mengakui akibat keberadaan tambang ilegal tersebut, satu orang penambangan bernama Helmadi (39), warga Dusun Jurang Are, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah dikabarkan meninggal dunia akibat tertimbun bebatuan di lokasi tambang.

“Informasi-nya tertimbun di lokasi tambang. Kawasan itu kan dalam pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam,” terang Samsudin.

Menurut dia, jarak tambang dengan pantai Seger, dekat Sirkuit Mandalika hanya sekitar 1,5 kilometer. Meski jaraknya dekat, lokasi penambangan tetap tidak boleh dilakukan karena tidak masuk kawasan WPR yang ditetapkan kementerian ESDM.

“Jaraknya tidak terlalu jauh dari Sirkuit Mandalika. Sekarang setelah tutup, kami akan koordinasi dengan aparat penegak hukum bersama Pemda Lombok Tengah untuk mengawasi,” kata Samsudin.

Aktivitas Penambangan Ilegal Sudah Ditangani Pihak Kepolisian

Selain itu, kata Samsudin, aktivitas penambangan sudah ditangani oleh pihak kepolisian di Lombok Tengah. Ada beberapa barang bukti telah diamankan untuk diselidiki.

“Itu nanti akan disampaikan ke tim penegakan hukum Kemenhut. Selain itu kami akan terus patroli agar tidak lagi ada aktivitas penambangan,” katanya.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan puluhan warga rebutan menggali emas ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah di beberapa platform media sosial.

Dalam video tersebut, para warga tampak memadati satu lubang kecil layaknya pemburu harta karun yang mengejar giliran menggali.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan polisi sudah turun ke lokasi dan memberikan imbauan, apalagi setelah adanya korban jiwa akibat aktivitas tersebut. “Pastinya sudah (kami imbau),” kata dia. (ant)

Darurat Sampah di NTB, TPAR Kebon Kongok Batasi Ritase Sampah Mataram dan Lobar

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB membatasi ritase pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok. Hal ini karena area manuver truk yang semakin sempit membuat alur pembuangan sampah tersendat, hingga truk-truk pengangkut harus menginap karena tidak bisa naik ke area dumping.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pemprov NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tertanggal 5 Desember 2025 ditekankan bahwa kondisi Landfill pada TPA Kebon Kongok hampir mencapai kapasitas desainnya. Saat ini kapasitas tersisa hanya 12.000 ton (kondisi tanggal 15 November 2025).

Kepala UPTD TPA Kebon Kongok, Radyus Ramli mengatakan kondisi kritis ini membuat pihaknya mau tidak mau memberlakukan pembatasan ritase yang akan mulai berlangsung hari ini, 10 Desember 2025. Sekaligus ia mendesak agar tata kelola persampahan di tingkat hulu dan menengah segera dibenahi.

“Memang TPA sudah sempit ruang manuver, ya sudah. Itulah konsekuensinya, karena ruangan sempit, tidak bisa lancar seperti biasa arus masuknya sampah itu ke sana. Makanya kita butuh kolab. Jangan hanya membebankan masalah sampah itu ke hilir saja“ ujarnya, Selasa, 9 Desember 2025.

Pemkab Harus Lebih Aktif Pilah Sampah sebelum Dibawa ke TPAR Kebong Kongok

Menurutnya, Pemkab Lombok Barat (Lobar) dan Pemkot Mataram harus lebih aktif mendorong pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber. Tanpa itu, beban TPA tak akan pernah berkurang.

“Pemkab dan Pemkot harus bisa mendorong partisipasi sumber untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah,” sambungnya.

Terkait pemilahan di TPA yang selama ini disebut hanya berlaku untuk pengolah mandiri, ia menegaskan sudah melakukan koordinasi sejak jauh hari. Pembahasan teknis, termasuk kebijakan pembatasan ritase, telah disampaikan dalam beberapa kali pertemuan.

“Dan sudah berapa kali sih kita buka pintu darurat, sudah empat kali kami lakukan optimalisasi. Sehingga tidak bisa kalau kita hanya andalkan landfill. Mau satu Pulau Lombok ini kita jadikan landfill ya tetap begitu saja masalahnya nanti, karena ruang itu terbatas sementara sampah naik terus” ungkap nya.

Meski kebijakan pembatasan ritase berlaku pada 10 Desember, kondisi di TPA sudah menunjukkan truk kesulitan masuk karena area atas kian menyempit. Lebih parahnya, situasi memprihatinkan bahkan menyebabkan antrean panjang.

“Iya ada tiga hari yang lalu ada sampai 20 kendaraan yang nginep di sana. Karena hujan, licin, sempit, kalau saya mau paksakan terjadi kecelakaan,” jelasnya.

Daerah Harus Melakukan Pemilahan

Untuk mengatasi TPA Kebon Kongok yang seringkali penuh, pihaknya meminta kepada Pemkab Lobar dan Pemkot Mataran untuk melakukan pemilahan sampah. Hal itu, katanya tidak disampaikan sekali dua kali, melainkan seringkali saat melakukan rapat.

“Iya sudah kami kirim, sebelum kami mengirim kan ada rapat beberapa kali, terakhir di Bappeda. Di situ kami siapkan matrix bagaimana untuk meng-handle, misalnya masyarakat ngeluh penuh, iya terus mau ngapain di TPA, di mana saya mau taruh sudah tidak cukup ruang,” pungkasnya. (era)

Jaksa Buka Pengembangan Baru Kasus LCC, Ada Peluang Penambahan Tersangka

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah melakukan pengembangan penanganan pada kasus korupsi kerjasama operasional pengelolaan mal Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat.

Jaksa mengembangkan penanganan kasus ini atas dasar amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap tiga terdakwa kasus ini, Zaini Arony, Isabel Tanihaha dan Lalu Azril Sopandi.

“Dalam putusan muncul ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dan itu memang sedang kami kembangkan di dalam perkara,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Selasa (9/12/2025).

Amar putusan tersebut menyebutkan ada pihak lain, yaitu Isaac Tanihaha yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi KSO LCC itu.

Wahyudi menyebutkan, dalam pengembangan kasus ini, pihaknya telah memeriksa kembali beberapa pihak yang ada. Salah duanya adalah dua terdakwa dalam kasus ini yakni Lalu Azril Sopandi dan Zaini Arony.

Azril merupakan mantan Direktur Utama PT Tripat, dalam putusan pengadilan tingkat pertama hakim menjatuhi Azril dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi NTB menambah hukuman terhadapnya menjadi enam tahun.

Sementara itu, Zaini Arony mendapat hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara. Proses banding Mantan Bupati Lombok Barat itu kini masih berjalan.

“Kita temukan fakta baru, makanya ada beberapa yang kita panggil ulang. Tetap kita gunakan koridor hukum, pembuktian harus kuat dan jalan terus,” tegasnya.

Lebih lanjut, putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama juga menyatakan agar gedung atau Bangunan LCC yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 01 dengan dengan Luas 47.921 meter persegi yang berlokasi di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dikembalikan kepada PT Bank Sinarmas Cabang Thamrin, Jakarta.

Bank Sinarmas dalam perkara ini bertindak sebagai penerima agunan dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam bentuk sertifikat nomor 01 atas sebagian lahan pembangunan LCC. Sertifikat nomor 01 itu dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang dan selanjutnya digunakan untuk melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Terkait dengan putusan ini, Wahyudi mengatakan, dalam proses penuntutan, jaksa menyampaikan bahwa antara gedung dan lahan merupakan satu kesatuan yang seharusnya tidak dipisahkan.

Inilah yang menjadi alasan Kejati masih melakukan upaya hukum banding, guna mengembalikan aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. “Ini masih proses dan belum putus,” tandasnya. (mit)

Selamatkan Keuangan Negara Rp8,2 Miliar, Kejati NTB Ungkap 61 Kasus Dugaan Korupsi pada 2025

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, beserta jajaran di kabupaten/kota mengungkap sebanyak 61 penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi selama penanganan tahun 2025. Dari 61 penyidikan kasus tersebut, 36 kasus di antaranya berjalan di tahap penuntutan. Sementara 25 sisanya masih berproses di tahap penyidikan.

Demikian diungkapkan, Kajati NTB, Wahyudi dalam konferensi pers pada momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 di Gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa (9/12/2025).

Untuk penanganan tahun 2025 di bawah Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, jelas dia, terdapat 11 penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya sudah ada yang masuk tahap penuntutan.

“Untuk Kejati NTB di 2025 ada 11 penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima ada 8 kasus, Kejari Dompu 6 kasus,” sebutnya.

Selanjutnya di Kejari Sumbawa penanganan yang telah naik penyidikan ada dua kasus. Kejari Lombok Timur ada 15 kasus. Lalu, Kejari Lombok Tengah tiga kasus. Kemudian, Kejari Mataram tujuh kasus, dan Kejari Sumbawa Barat hanya dua kasus.

Dari sekian banyak kasus yang berjalan di tahap penyidikan dan penuntutan tahun 2025, tercatat penyelamatan uang negara dalam bentuk aset sitaan dari beberapa kasus korupsi yang telah dirupiahkan. Nilainya sebesar Rp5,3 miliar. ’’Ada juga penyelamatan dari pemulihan kerugian keuangan negara dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Ada sekitar Rp2,9 miliar,’’ ujarnya.

Kejati NTB Masih Analisa Peluang 15 Penerima Dana ‘’Siluman’’

Sementara itu, terkait dengan penyidikan kasus dugaan dana ‘’siluman’’ yang sudah menetapkan tiga tersangka. Kajati Wahyudi menyatakan, perkara ini masih berproses. ‘’Peluang adanya tersangka tambahan tetap terbuka,’’ ujarnya.

Terkait dengan oknum anggota DPRD NTB yang menerima diduga dana ‘’siluman’’? Penyidik, katanya, saat ini masih menganalisa kemungkinan 15 anggota DPRD yang menjadi penerima dugaan dana ‘’siluman’’ sebagai tersangka.

‘’Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) saat ini masih menelusuri mensrea atau niat jahat dari 15 oknum anggota dewan tersebut,’’ ujarnya. “Tindak pidana itu tidak bisa lepas dari unsur mensrea. Itu harus tetap melekat dan harus ada unsur itu,” sambungnya.

Penetapan status hukum terhadap 15 penerima uang diduga ‘’siluman’’ itu, kata dia, sangat bergantung pada terpenuhinya temuan unsur niat jahat itu. Dia melanjutkan, penyidik juga akan menilai apakah unsur-unsur pidana telah terpenuhi secara utuh untuk mengubah status 15 orang itu dari saksi menjadi tersangka. “Nanti kita lihat sejauh mana, apakah layak untuk ‘’lari’’ ke penerima (sebagai tersangka),” sebutnya.

Menanggapi permohonan perlindungan 15 legislator itu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kajati NTB itu mengaku itu sah-sah saja dilakukan. “Dari sisi kita, selama itu membantu aparat penegak hukum untuk pembuktian, kita akomodir. Kalau tidak membantu ya kita pertimbangkan,” tandasnya.

Dalam perkara dugaan dana ‘’siluman’’ DPRD NTB 2025, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antara IJU, MNI dan HK.

Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sementarai MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

Kejati NTB Amankan Rp8,2 Miliar Keuangan Negara pada 2025

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memaparkan capaian penanganan kasus korupsi dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025). Selama tahun 2025, Kejati NTB berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp8,2 miliar.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi dalam pemaparannya menyebutkan, dari uang Rp8,2 miliar itu, Rp5,3 miliar berasal dari penyelamatan aset-aset yang disita pada proses penyidikan dan penuntutan. Namun, dia tidak merinci terkait dari penyidikan atau penuntutan kasus mana saja penyelamatan aset tersebut berasal.

“Selanjutnya, pemulihan kerugian negara berasal dari uang pengganti sekitar Rp2,9 sekian miliar,” jelasnya.

Selama tahun 2025, jajaran kejaksaan di NTB telah menangani 61 kasus tindak pidana korupsi. Dari 61 kasus tersebut, 36 di antaranya telah mencapai tahap penuntutan, 25 sisanya masih berproses di tahap penyidikan.

“Untuk Kejati NTB di 2025 ada 11 penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima ada 8 kasus, Kejari Dompu 6 kasus,” sebutnya.

Dia melanjutkan, di Kejari Sumbawa penanganan yang telah naik penyidikan ada dua kasus, Kejari Lombok Timur ada 15 kasus, Kejari Lombok Tengah 3 kasus, Kejari Mataram 7 kasus, dan Kejari Sumbawa Barat hanya 2 kasus.

Adapun 11 kasus yang ditangani Kejati NTB itu antara lain, dugaan korupsi pengadaan tanah untuk sarana olahraga di daerah samota, kabupaten Sumbawa tahun 2022 atau kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota.

“Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengembangan dan pengelolaan air minum (SPAM) di Gili Trawangan, kasus penyertaan modal PT GNE,” tuturnya.

Selanjutnya ada kasus korupsi kerjasama operasional pengelolaan mal Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat yang telah memvonis tiga terdakwa. Mereka adalah mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi, dan dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha.

“Perkara masih menemui proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Ada pula kasus korupsi pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) yang saat ini telah menemui putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB.

Lebih lanjut ada kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan seluas 65 hektare milik pemerintah provinsi eks pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang kini segera masuk ke persidangan.

Terakhir ada kasus dugaan dana siluman yang baru-baru ini telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka. (mit)