Beranda blog Halaman 243

KPK Ingatkan Dewan, Jangan Main-main dengan Dana Pokir

Mataram (globalfmlombok.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia mengingatkan tim anggaran DPRD Kota Mataram, agar tidak main-main dengan dana pokok-pokok pikiran. Kasus di Kabupaten Lombok Barat dan Pemprov NTB, dinilai menjadi pembelajaran.

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI Dian Patria menegaskan, Kota Mataram telah menyandang gelar kota percontohan anti korupsi. Gelar ini menjadi beban moral, sehingga jangan sampai ada kasus korupsi. Pihaknya hadir mencari kabupaten/kota yang mau berubah dan Kota Mataram memiliki cikal-bakal tersebut.

Artinya, kolaborasi telah dibangun dengan Kantor ATR/BPN, Perpajakan, dan lain sebagainya. “Kami melihat Kota Mataram memiliki cikal bakal mau berubah,” terang Dian Patria ditemui usai rapat tertutup di Ruang Kenari Kantor Wali Kota pada, Rabu, 10 Desember 2025.

KPK mengingatkan penggunaan dana pokir di Mataram harus sesuai ketentuan. Rapat di Kabupaten Lombok Barat dan Pemprov NTB,sebenarnya telah diingatkan anggota Dewan agar tidak main-main dengan anggaran pokir. Faktanya, aparat penegak hukum mengusut dan menetapkan tersangka. “Saat rapat hadir Bupati,Sekda, ketua DPRD dan lain sebagainya. Di Provinsi juga gitu hadir lengkap ada Ibu Baiq. Setelah kami pulang ada yang dipanggil APH, ternyata ada masalah. Bahasanya ada dana siluman,” sesalnya.

Komisi Antirasuah tidak ingin ada tipu-tipu. Oleh karena itu, anggota DPRD Kota Mataram jangan melakukan hal itu, terutama Pokir hibah uang tidak boleh ada lagi.

Dian menegaskan KPK akan mendukung sepenuhnya gelar yang disandang Kota Mataram sebagai kota percontohan anti korupsi. Meskipun ada tantangan pengurusan izin melalui pemerintah pusat dan kebijakan lain tentang kawasan ekonomi khusus. Kebijakan itu tentang penghapusan pajak atau pengurangan pembayaran pajak ke daerah. KPK kata Dian Patria, akan mengambil peran membantu pemerintah daerah. “Tidak boleh Kepres mengalahkan undang-undang. Nanti kami yang akan mengambil peran,” ujarnya.

Selain menyoroti dana pokir, KPK juga melihat pengelolaan aset oleh Pemkot Mataram. Prasarana Sarana Utilitas di komplek perumahan, aset kendaraan telah dikembalikan ke daerah,termasuk aset Lapangan Malomba.

Disinggung mengenai kecendrungan Dewan lebih menguasai pengalokasian dana pokir, sehingga OPD tidak berani dan tidak bisa berbuat apa-apa? Dian menegaskan, dewan hanya menitipkan aspirasi yang diserap ke masyarakat melalui program ke masing-masing perangkat daerah. Selanjutnya, OPD melaksanakan berdasarkan program di dinas. “Kecuali, pimpinan OPD mau masuk penjara sendiri tidak masalah. Mereka yang jalani program. Jangan mau diatur-atur oleh dewan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik mengatakan, program pokok-pokok pikiran adalah hasil reses yang dibahas bersama eksekutif melalui musyawarah pembangunan bermitra masyarakat dan masuk dalam RKPD serta diterjemahkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. (cem)

Jaksa Kebut Proses Pemberkasan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah mempercepat proses pemberkasan tiga tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB tahun 2025. Sejumlah saksi diperiksa kembali untuk keperluan pemenuhan pemberkasan tiga tersangka, IJU,MNI dan HK.

Demikian diungkapkan, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Kamis (11/12/2025). Kajati mengatakan, belum bisa membeberkan kapan tepatnya berkas perkara dari tiga tersangka itu rampung. Namun, dia memastikan agenda pemeriksaan kembali para saksi di kasus ini masih berjalan.

Sejauh ini, Kejati NTB terlihat telah memeriksa kembali puluhan anggota DPRD NTB untuk keperluan pemenuhan pemberkasan tiga tersangka, yakni IJU, HK, dan MNI.

Selain memeriksa kembali beberapa saksi, pihaknya juga masih menganalisis konstruksi perbuatan para tersangka. Termasuk memastikan kecukupan alat bukti untuk memperkuat sangkaan dalam berkas yang nantinya diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Lebih lanjut, dia menegaskan, pelimpahan berkas belum dapat dipastikan waktunya, sebab tim penyidik masih melakukan pendalaman. ‘’Pelimpahan berkas belum bisa kami sampaikan, pada saatnya akan kami sampaikan,’’ ujarnya.

Ada Kemungkinan Penambahan Tersangka Dugaan Dana “Siluman”

Sebelumnya, Wahyudi membeberkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka di kasus dana “siluman” itu.  Saat ini, penyidik masih menelusuri mensrea atau niat jahat dari 15 anggota dewan yang diduga sebagai penerima dana ‘’siluman’’ itu.

“Tindak pidana itu tidak bisa lepas dari unsur mensrea. Itu harus tetap melekat dan harus ada unsur itu,” jelasnya, Selasa (9/12/2025).

Penetapan status hukum terhadap 15 penerima uang atau dana diduga “siluman” itu, kata dia, sangat bergantung pada terpenuhinya temuan unsur niat jahat. “Nanti kita lihat sejauh mana, apakah layak untuk ‘’lari’’ ke penerima (sebagai tersangka),” tandasnya.

Dalam perkara dugaan dana “siluman” ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antara lain, IJU.MNI dan HK.

Jaksa menjerat ke tiga tersangka dugaan dana “siluman” dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

Gubernur Iqbal: Teater NTB Harus Jadi Ruang Lahirnya Budaya Baru

Mataram (globalfmlombok.com)-

Festival Teater Indonesia (FTI) 2025 di Taman Budaya NTB mendapat sambutan positif dari Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal. Ia menilai panggung teater merupakan ruang ekspresi yang mampu menghidupkan kembali warisan budaya sekaligus melahirkan budaya baru yang relevan dengan perkembangan zaman.

“Teater adalah ruang ekspresi. Kami menyambut positif festival ini sebagai bagian dari warisan budaya kontemporer,” ujar Gubernur Iqbal saat membuka acara, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, teater bukan hanya panggung seni, tetapi juga wahana bagi masyarakat untuk menikmati pertunjukan yang mengangkat nilai budaya, baik yang diwariskan dari generasi sebelumnya maupun yang sedang berkembang saat ini. Karena itu, ia mendorong seniman teater untuk terus menghadirkan karya yang menggambarkan dinamika kebudayaan NTB.

Dari sisi pariwisata, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa festival seni seperti FTI dapat memperkaya pilihan hiburan dan atraksi budaya di Kota Mataram. Pemerintah Provinsi NTB, kata dia, tengah mendorong penyelenggaraan berbagai event berskala nasional dan internasional secara konsisten.

“NTB sudah menghadirkan event yang cukup luar biasa. Misalnya Fornas dan Pocari Sweat. Event seperti itu paling tidak hadir sekali dalam sebulan,” tuturnya.

Dorong Lahirnya Budaya Baru

Iqbal juga berharap para seniman tidak hanya menampilkan karya yang berkutat pada sejarah masa lalu, tetapi juga mencoba mengeksplorasi budaya kontemporer yang dapat dinikmati dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Sebagai langkah konkret, ia menyampaikan bahwa Pemprov NTB sedang mempersiapkan pembentukan Dinas Kebudayaan. Dinas tersebut diharapkan menjadi ruang strategis untuk mengembangkan kreativitas, memperkuat ekosistem seni, dan mendorong lahirnya budaya baru yang memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

“Kami ingin budaya baru ini menjadi kekuatan yang memberi nilai tambah dan menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.

FTI 2025 menjadi salah satu panggung yang menunjukkan bahwa seni teater masih memiliki tempat penting dalam denyut kehidupan budaya NTB, sekaligus menjadi wadah untuk mengembangkan identitas kontemporer daerah.(ris/r)

NTB Teguhkan Komitmen Hadirkan Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak

Mataram (globalfmlombok.com)-

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmen moral dan politik untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pernyataan itu disampaikan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, dalam rangkaian peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), Hari Ibu Nasional ke-97, serta Hari Ulang Tahun ke-67 Provinsi NTB, Kamis (11/12/2025) di Lapangan Bumi Gora.

Gubernur Iqbal menilai perlindungan perempuan dan anak merupakan salah satu fondasi penting untuk mewujudkan NTB sebagai daerah yang aman dan makmur. Ia mengakui capaian pemerintah di bidang tersebut belum signifikan, namun menegaskan bahwa komitmen untuk memperbaikinya adalah janji moral yang akan terus diperjuangkan.

“Jujur saja, belum banyak yang kami lakukan. Tapi saya punya mimpi, suatu saat NTB ini akan menjadi daerah yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak. Ini bukan sekadar janji politik, tetapi janji moril,” ujar Iqbal.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan capaian selama sembilan bulan masa pemerintahannya. Namun, ia memastikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak akan menjadi salah satu mesin penggerak pembangunan daerah ke depan.

“Perayaan ini mengingatkan kita semua untuk melakukan mainstreaming perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak. Bagian dari kemakmuran adalah rasa aman itu sendiri,” katanya.

Deklarasi Tanpa Kekerasan

Dalam acara tersebut, pemerintah daerah bersama berbagai unsur masyarakat menandatangani Deklarasi NTB Makmur Mendunia Tanpa Kekerasan. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur NTB, Wakil Gubernur NTB, Ketua Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, lembaga jejaring masyarakat sipil, dan Ketua TP PKK NTB.

Deklarasi ini menegaskan bahwa visi NTB Makmur Mendunia tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pemenuhan rasa aman, penghormatan martabat, dan pemberdayaan perempuan serta anak.

Apresiasi Komnas Perempuan

Ketua Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Raden Sukendar atau Kang Deden, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan progresif Pemerintah NTB dalam isu perlindungan perempuan dan anak.

“Terima kasih sejak awal sudah memback up kami. Sambutan Pemerintah NTB ini memang lain. Dari 16 titik kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, NTB dipilih karena merupakan daerah kepulauan yang sering terlupakan dalam pemenuhan hak-hak perempuan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemulihan ruang aman bagi perempuan dan anak adalah tanggung jawab kolektif. Menurutnya, pencapaian visi NTB Makmur Mendunia akan semakin kuat dengan komitmen bersama dalam perlindungan perempuan.

“Insyaallah, mulai hari ini NTB benar-benar mendunia dalam komitmen perlindungan perempuan,” tambahnya.(ris/r)

Jika Warga Abai, Kota Bima Terancam Darurat Sampah

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Penutupan sementara TPA Suwung di Provinsi Bali akibat penumpukan sampah yang tak lagi tertangani menjadi alarm keras bagi daerah lain, termasuk untuk Kota Bima. Jika pola konsumsi dan pengelolaan sampah warga tidak berubah, kota ini berpotensi menghadapi krisis serupa.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Syahrial Nuryadin, mengatakan kondisi TPA Oi Mbo saat ini sudah berada di ambang batas. Lahan yang semakin menipis tidak sebanding dengan volume sampah yang terus masuk setiap hari.
“Masuknya Kota Bima dalam kategori darurat sampah bukan sesuatu yang bisa kita anggap ringan. Ini peringatan keras bahwa krisis bisa terjadi kapan saja kalau perilaku kita tidak berubah,” tuturnya, Rabu, 10 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpum beban sampah Kota Bima dalam sehari, sekitar 80 ton sampah masuk ke TPA Oi Mbo. Dari seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat, pemerintah hanya mampu mengangkut sekitar 80 persen dengan armada yang tersedia. Sisanya, sekitar 20 persen, dibuang mandiri oleh warga. Kondisi ini mempercepat penumpukan sampah di TPS dan memperburuk kapasitas TPA.

Masalah tersebut semakin nyata ketika SK Menteri Lingkungan Hidup No. 2567 Tahun 2025 menetapkan Kota Bima sebagai salah satu daerah dengan kedaruratan sampah. Penetapan itu menjadi penguat bahwa persoalan sampah bukan lagi isu teknis semata, tetapi menyangkut perilaku dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Syahrial, pengalaman Bali harus menjadi cermin. “Kalau sampah tidak dikelola dari rumah, TPA sebesar apa pun akan penuh. Kita harus mulai dari sumbernya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah pusat melalui Surat Edaran KLHK telah menginstruksikan daerah untuk mengambil langkah cepat ketika TPA mendekati batas kapasitas. Namun, ia menilai kebijakan itu tidak akan efektif tanpa perubahan kebiasaan masyarakat.

“Pemerintah bisa menambah armada, menata ulang TPA, dan memperbaiki layanan. Tapi kalau warga masih membuang berbagai jenis sampah dalam satu kantong, atau tetap memakai plastik sekali pakai setiap hari, ini tidak akan selesai,” kata Syahrial.

DLH kini menggencarkan edukasi pemilahan sampah rumah tangga, pengolahan sampah organik menjadi kompos, serta pembatasan plastik sekali pakai di berbagai kelurahan. Ia juga meminta masyarakat disiplin membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kita harus mulai dari hal sederhana, kurangi, gunakan kembali, dan daur ulang. Pilah organik dan anorganik. Langkah kecil, tapi dampaknya besar kalau dilakukan bersama-sama,” ungkapnya.
Syahrial menegaskan bahwa krisis sampah bukan ancaman yang jauh. Jika TPA Oi Mbo mencapai titik penuh total tanpa ada perubahan perilaku, Kota Bima bisa menghadapi persoalan serius seperti pencemaran air tanah, bau ekstrem, hingga risiko penyakit.

“Mari belajar dari Bali. Jangan tunggu sampai Kota Bima merasakan hal yang sama. Kesadaran warga adalah kunci. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” tutupnya. (hir)

Ditunda, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang perdana gugatan praperadilan dua tersangka IJU dan HK dalam dugaan dana “siluman” DPRD NTB tertunda.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo saat dikonfirmasi pada Rabu, (10/12/2025) mengatakan, penundaan sidang perdana itu disebabkan karena termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tidak hadir.

“Sidang mulanya dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember namun diundur ke Selasa, 16 Desember 2025 besok,” ucap Kelik.

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera enggan membeberkan alasan ketidakhadiran jaksa di sidang perdana gugatan praperadilan itu. Meskipun demikian, Kepala Kejati NTB, Wahyudi pada Selasa (9/12/2025), menanggapi santai praperadilan para tersangka kasus dugaan dana “siluman” itu.

“Praperadilan adalah hak dari tersangka, kita hargai dan hormati,” katanya. Dia menegaskan, tim penyidik Pidana Khusus telah siap untuk menyampaikan data dan dokumen yang diperlukan dalam sidang praperadilan.

Dalam perkara dugaan dana “siluman” ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka IJU, MNI dan HK. Jaksa menjerat ke tiga tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

Bersama Warga, Aparat Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal Desa Kuta

Praya (globalfmlombok.com) – Aparat gabungan dari TNI dan Polri bersama warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Rabu (10/12/2025), bergerak menutup lokasi tambang emas illegal di gunung Dundang Dusun Kuta II. Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah yang meminta agar aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut dihentikan. Lantaran dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta bisa berdampak pada rusaknya lingkungan sekitar.

Penutupan lokasi tambang emas ilegal dilakukan dengan menutup sejumlah lubang galian yang sebelumnya telah memakan korban jiwa. Aparat gabungan bersama aparat desa dipimpin Kepala Desa Kuita Mirate juga memasang tanda larangan serta menutup akses jalur menuju titik-titik yang selama ini digunakan sebagai lokasi penggalian.

Saat penutupan berlangsung aparat menemukan sekitar 40 warga yang sedang menambang. Para penambang tersebut pun diimbau untuk menghentikan aktivitas penggalian serta meninggalkan lokasi tambang. Proses penutupan tambang emas ilegal itu berjalan tertib.

“Tadi personel Kodim Loteng bersama kepolisian turut mengamankan area dan membantu proses sterilisasi lokasi serta memberikan imbauan kepada warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan secara illegal ditempat tersebut,” sebut Dandim 1620/Loteng Letkol Arm Karimmuddin Rangkuti, dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Keterlibatan aparat TNI dan kepolisian tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan. Sekaligus memastikan keselamatan masyarakat. Supaya tidak ada lagi warga yang jadi korban tambang ilegal tersebut.
“Selain merusak ekosistem alam dan lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi para penambang. Karena para penambang bekerja tanpa standar keamanan yang layak. Baik itu keamanan diri ataupun kelompok,” ujarnya.

Pihaknya pun berharap masyarakat bisa memahami apa yang dilakukan oleh pemerintah. Itu semua sebagai bentuk perlindungan dari bahaya yang bisa terjadi. Termasuk dampak jangka panjang yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan secara ilegal tersebut. Baik itu dari aspek terhadap kesehatan, lingkungan maupun keselamatan ekosistem alam sekitar.

Terlebih, lokasi penambangan berdekatan dengan kawasan Kuta dan kawasan The Mandalika yang notabene merupakan kawasan wisata andalan daerah ini. “Kami berharap kawasan Gunung Dundang dapat kembali pulih dan tidak lagi menjadi lokasi yang rawan kecelakaan yang berpotensi merusak alam,” tegasnya. (kir)

SK Tuan Rumah PON 2028 NTB-NTT Molor dari Target

SURAT Keputusan (SK) NTB-NTT sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 hingga menjelang akhir 2025 tak kunjung keluar. Padahal, awalnya SK yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga ini ditargetkan akan terbit pada Maret, 2025 lalu.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB, H.Wirawan Ahmad, SSI, MT menyampaikan pihaknya belum mengetahui penyebab pasti Pemerintah Pusat hingga kini belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan tuan rumah PON 2028.

Belum keluarnya SK tuan rumah PON itu menyebabkan Pemprov NTB belum bisa menghitung besaran alokasi anggaran untuk program olahraga tersebut. “Tinggal menunggu SK sebagai dasar kita menganggarkan dalam menghadapi persiapan-persiapan PON 2028,” ujarnya.

SK penunjukkan tuan rumah, sambungnya menjadi hal fundamental mengingat pembangunan dan perbaikan infrastruktur PON membutuhkan kepastian hukum. Meski begitu, Pemprov sudah melakukan sejumlah langkah awal, salah satunya kunjungan Kementerian Pekerjaan Umum yang meninjau Gelanggang Olahraga (GOR) 17 Desember.

Pemprov NTB sudah mulai melakukan sejumlah persiapan awal, termasuk merancang masterplan PON 2028. “Sudah kita presentasikan di KONI pusat, mereka mendukung pelaksanaan PON di NTB dan NTT. Pemerintah Provinsi NTB dan NTT juga sudah menyatakan kesiapannya,” ungkapnya. (era)

Cek Kasus DAK Dikbud NTB 2023-2024

STATUS penanganan dua kasus yang diduga melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum menemui kejelasan. Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Rabu (10/12/2025) menyebutkan harus mengecek dahulu progres penanganan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Dikbud NTB tahun 2023 dan 2024.

“Nanti saya cek, sejauh mana penanganan di kita,” kata Wahyudi. Dia menyebutkan, pengecekan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah perkara tersebut sudah pernah ditangani sebelumnya atau masih berada pada tahap awal penanganan. “Apakah sudah pernah ada penanganan, seperti apa nantinya,” tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun Suara NTB, dua kasus itu telah masuk proses penyelidikan jaksa. Dugaan pidana dalam pengelolaan DAK Dinas Dikbud NTB 2023 berkaitan dengan proses penyaluran barang dan jasa.

Ada sejumlah SMK yang diduga belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut. Meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.

Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan. Namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau provisional hand over (PHO).

Sementara itu, pada kasus DAK Dinas Dikbud NTB 2024, dugaan korupsi muncul pada praktik pungutan liar oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov NTB. Oknum tersebut diduga meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan kontraktor penerima DAK. (mit)

Disinyalir Wanprestasi, KPK Rekomendasikan Kontrak Mataram Mall Tidak Diperpanjang

Mataram (globalfmlombok.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia merekomendasikan kontrak atas pemanfaatan aset oleh PT. Pasific Cilinaya Fantasi, agar tidak diperpanjang. Rekomendasi ini berdasarkan data diterima bahwa manajemen Mataram Mall disinyalir wanprestasi.

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengaku, secara detail belum menerima laporan dari Pemkot Mataram perihal pengelolaan aset oleh PT. Pasific Cilinaya Fantasi. Akan tetapi, apabila ada catatan-catatan berkaitan dengan tunggakan pembayaran pajak dan lain sebagainya, sehingga dianggap wanprestasi, maka diminta kontraknya tidak perlu diperpanjang.

“Intinya kalau ada tunggakan sewa ataupun pajak yang kurang bayar harus ditagih,” tegas Dian Patria ditemui pada, Rabu (10/12).

KPK akan meminta rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Mataram terhadap pengelolaan Mataram Mall. Ia melihat kerja sama pengelolaan aset di Provinsi NTB, selalu merugikan negara. Contohnya sebut Dian, pengelolaan aset di Gili Trawangan, LCC, dan Mataram Mall.

Ia mensinyalir bahwa kontrak puluhan tahun itu syarat konflik kepentingan, sehingga perlu dilakukan kajian ulang. Kalaupun dilakukan perpanjangan harus dipertegas posisi pemerintah. “Bila perlu jangan diperpanjang,” katanya.

Kontrak atas pemanfaatan aset Mataram Mall akan berakhir bulan Juli. Pemkot Mataram lanjut Dian Patria, harus mengambil kesempatan untuk memperkuat posisi sebagai pemilik lahan.

Bagaimana jika pengusaha mengajukan gugatan? Dian mempersilahkan saja pengusaha menggugat, tetapi itu akan menjadi landasan bagi Pemkot Mataram, untuk tidak memperpanjang kontrak.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri mengatakan, pengelolaan aset Mataram Mall perlu duduk bersama dengan tim untuk mencari benang merah, supaya tidak salah langkah. Pihaknya telah menerima masukan dari Kejaksaan Negeri Mataram, hasil temuan BPK, dan tim lapangan.

Oleh karena itu, keputusan memperpanjang atau tidak melanjutkan kontrak kerja sama perlu mendengar pandangan dari beberapa pihak, sehingga keputusannya tidak sepihak. “Iya, kita perlu duduk bersama dan pengambilan keputusannya harus hati-hati,” terang Sekda.

Alwan memahami dorongan KPK untuk segera menyelesaikan pengelolaan aset Mataram Mall, termasuk mengkaji kembali perjanjian kerja sama tersebut. Disamping itu, pemerintah juga mempertimbangkan aspek pemberdayaan masyarakat agar tidak menimbulkan kekisruhan. (cem)