Beranda blog Halaman 241

Satu Pejabat Eselon II Daftar Seleksi Sekda NTB Definitif

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengungkapkan telah ada satu pendaftar seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB definitif. Pendaftar tersebut dikatakan berasal dari pejabat eselon II di NTB.

“Sudah ada satu orang yang masuk, dari eselon II,” ujar Tri Budiprayitno, Senin, 15 Desember 2025.

Menurutnya, alasan pendaftar seleksi Sekda NTB ini minim karena pejabat yang berminat masih menyiapkan administrasi untuk melakukan pendaftaran. Sedikitnya, tercatat sekitar 11 persyaratan umum, dan lima persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pendaftar.

“Masing-masing tentunya menyiapkan persyaratan administrasi. Mereka harus cari tanda tangan pimpinan dan seterusnya. Itu butuh waktu. Belum lagi mengumpulkan data-data terkait dengan LHP, SKPN nya, dan bukti-bukti pembayaran pajak,” jelasnya.

Dalam proses pendaftaran Sekda definitif NTB, Tri menerangkan seleksi tetap berlanjut apabila terdapat minimal empat pendaftar. Jika hingga batas waktu pendaftaran minimal jumlah pendaftar itu belum terpenuhi, otomatis akan ada perpanjangan waktu pendaftaran.

“Kita memastikan ini akan berjalan tahapan lanjut ketika pendaftarnya empat orang. Kalau kurang dari empat orang maka kita akan perpanjang kembali,” ungkapnya.

Hal serupa disampaikan oleh Ketua Pansel Sekda NTB, Prof Ridwan Mas’ud, ia mengaku sudah ada sejumlah pelamar yang telah memasukkan berkas pendaftaran.

“Alhamdulillah sudah ada yang mendaftar,” ujarnya.

Meski sudah ada beberapa berkas yang masuk, Ridwan mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah maupun identitas pelamar yang telah mendaftar. “Saya belum buka dokumen sehingga belum tahu identitas pendaftar,” lanjutnya.

Gubernur NTB Tidak Tetapkan Kriteria Khusus dalam Seleksi Sekda NTB

Ia mengatakan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal tidak menetapkan kriteria khusus bagi calon Sekda yang akan mendampinginya dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Menurutnya, kriteria yang berlaku lebih mengacu pada ketentuan administratif dan teknis yang telah diatur dalam regulasi kepegawaian.

Beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi calon Sekda NTB di antaranya rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian, serta kelengkapan laporan keuangan dan pajak.

“Kriteria yang ada lebih bersifat administratif dan teknis diatur dalam peraturan terkait kepegawaian, bukan kriteria yang berasal kebijakan atau keputusan khusus Gubernur,” jelasnya.

Selain itu, pelamar juga harus memenuhi persyaratan kepangkatan, yakni minimal berpangkat eselon IV/C. Sementara bagi pelamar yang berasal dari pejabat fungsional, diwajibkan telah menduduki jabatan ahli utama.

Persyaratan lainnya, calon Sekda NTB harus berusia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan. Seluruh unsur penilaian prestasi kerja juga dipersyaratkan bernilai paling kurang baik dalam dua tahun terakhir, yakni tahun 2023 dan 2024.

Pelamar wajib memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta kompetensi sosio kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Selain itu, pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang relevan dengan jabatan Sekda harus dimiliki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun.

Calon juga harus sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun. Tak kalah penting, calon Sekda NTB harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, serta tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus maupun anggota partai politik.

Sementara itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan pihaknya memiliki kriteria tersendiri dalam pemilihan Sekda. Sekda, katanya harus memiliki jiwa yang kuat, karena peran Sekda sangat strategis sebagai motor penggerak birokrasi.

“Kalau sekda kan sudah jelas, dia sebagai gubernur ke dalam. Itu akan mengelola birokrasi dan membantu membenahi tata kelola, itu sih,” katanya.

Puluhan Pejabat di NTB Memenuhi Persyaratan Menjadi Sekda

Iqbal menjelaskan, secara administratif banyak pejabat di lingkup Pemprov NTB yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi. Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala BKD, Tri, bahwa puluhan pejabat jabatan pimpinan tinggi memenuhi syarat administrasi.

“Yang di Pemprov banyak yang memenuhi syarat administratif, hampir semua eselon II memenuhi syarat administratif,” ujarnya.

Adapun syaratnya yaitu memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya golongan IV/D dan memiliki usia di bawah 58 tahun. Kemudian pendidikan minimal S1. Serta, minimal sudah menjabat di tiga OPD yang berbeda.

Beberapa nama pejabat di Pemprov NTB yang memenuhi syarat tersebut adalah Ahsanul Khalik yang saat ini menjabat sebagai Staff Ahli Gubernur. Kemudian, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Wirawan Ahmad. Selanjutnya, Fathul Gani saat ini menjabat Kasat Pol PP. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Tri Budiprayitno. Eva Dewiyani, Asisten III Setda Provinsi NTB. Terkahir, Asisten I Setda Provinsi NTB Fathurrahman. (era)

Dilantik 23 Desember 2025, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Sejumlah 9.416 PPPK Paruh Waktu NTB akan dilantik pada Selasa, 23 Desember 2025 mendatang. Pemprov NTB memastikan, gaji ribuan honorer tersebut sudah dialokasikan di APBD Tahun 2026. Adapun besaran gaji mereka dikatakan akan menyesuaikan dengan jumlah gaji yang mereka dapatkan saat masih menjadi tenaga kontrak.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, Selasa, 15 Desember 2025. Dia mengatakan, penetapan gaji PPPK paruh waktu tersebut mengacu pada penghasilan yang selama ini telah diterima para pegawai, dengan batas maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Yang penting sama dengan yang diterima. Ada yang dapat Rp2 juta, ada yang dapat Rp2 juta sekian, maksimal UMP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penentuan besaran gaji tidak dilakukan secara seragam, melainkan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Pemerintah daerah juga tetap memprioritaskan belanja pelayanan publik dalam penyusunan anggaran.

“Kan kita lihat kondisi keuangan daerah. Kita lihat belanja pelayanan publik yang dikedepankan,” lanjutnya.

Terkait keberlanjutan pembayaran gaji, Nursalim memastikan anggaran penggajian PPPK telah dialokasikan dalam APBD. Dengan demikian, skema pembayaran gaji ke depan tidak akan keluar dari kerangka anggaran yang sudah ditetapkan.

“Untuk peningkatan pendapatan persentase, gaji kan sudah jelas masuk dalam APBD,” katanya.

Saat ini, besaran penghasilan yang diterima pegawai bervariasi. Sebagian menerima gaji sekitar Rp2,1 juta Rp2,2 juta, bahkan ada juga yang masih mendapatkan Rp1,koma per bulan. Angka tersebut menjadi salah satu acuan dalam penetapan gaji PPPK paruh waktu ke depan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan publik.

PPPK Paruh Waktu Dilantik 23 Desember 2025

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menerbitkan surat keputusan (SK) terhadap 9.416 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov NTB pada Selasa, 23 Desember mendatang.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Rian Priandana mengatakan, SK PPPK Paruh Waktu tersebut akan segera terbit, sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 NTB.

“InsyaAllah kami sudah agendakan dalam waktu dekat sebagai kado HUT ke-67 NTB,” ujarnya.

Progres penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu NTB saat ini sudah mencapai 99,76 persen atau 9.389 orang sudah mengantongi NIP tersebut. Sisa 17 orang saja yang masih dalam proses. (era)

Operasi Antik 2025, 12 Kasus dan 17 Tersangka Narkotika Diungkap Polres Lobar

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Operasi Antik (Anti Narkotika) 2025 yang dilakukan Polres Lombok Barat dallam kurun waktu dua minggu, dari tanggal 1 hingga 14 Desember 2025 berhasil mengungkap total 12 kasus narkotika dengan mengamankan 17 tersangka. Jumlah pengungkapan kasus narkoba ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.

Kasat Narkoba Polres Lobar, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, S.Tr.K., M.Si., dalam konferensi pers Senin (15/12/2025) memaparkan, Oerasi Antik 2025 berhasil mengamankan dua Target Operasi (TO) utama yang telah ditetapkan, yaitu RU alias O (laki-laki, 30 tahun, dari Labuapi) dan AS alias B alias R (laki-laki, 20 tahun, dari Sekotong). Keduanya ditangkap bersama 15 tersangka lainnya dari 10 kasus non-TO.Dari hasil pengungkapan kasus menunjukkan upaya yang merata di seluruh wilayah, tidak terpusat pada satu lokasi saja.

Kecamatan Labuapi menjadi daerah dengan pengungkapan terbanyak (lima kasus), diikuti oleh Sekotong (tiga kasus), Narmada (dua kasus), dan Kuripan (dua kasus). Pola penyebaran kasus ini mengindikasikan bahwa peredaran narkotika telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat di Lobar. Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai total berat bersih 12,194 gram, bersama dengan uang tunai senilai Rp2.035.000,- yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi gelap narkotika.

Salah satu poin paling mencolok dari hasil Operasi Antik 2025 adalah lonjakan signifikan pada jumlah tersangka dan kasus yang terungkap dibandingkan dengan Operasi Antik 2024. Secara komparatif, pada tahun 2024, Polres Lobar mencatat sembilan kasus dengan 10 tersangka dan pada tahun 2025, angka tersebut melonjak menjadi 12 kasus dan 17 tersangka.

“Ini berarti terjadi kenaikan 33 persen pada jumlah kasus dan 70 persen pada jumlah tersangka yang diamankan,” ungkapnya. Peningkatan drastis tujuh tersangka ini menandakan efektivitas strategi kepolisian yang tidak hanya menargetkan “pemain besar,” tetapi juga berhasil menjaring lebih banyak pelaku di tingkat kurir dan pengecer yang sering kali menjadi ujung tombak peredaran di tengah masyarakat.

Namun terjadi penurunan dalam jumlah sitaan sabu, dari 53,66 gram di tahun 2024 menjadi 12,194 gram di tahun 2025. Penurunan ini memperkuat dugaan bahwa strategi penindakan 2025 lebih terfokus pada mengungkap banyak kasus kecil daripada satu kasus besar (yang biasanya menyita puluhan gram). Keseluruhan 17 tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polres Lombok Barat menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum dengan menjerat para pelaku menggunakan pasal berlapis dari regulasi yang ketat.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Ayat 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba tersebut.

Pasal 114 menyasar tindak pidana sebagai pengedar, Pasal 112 untuk pemilik atau penyimpan, dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A khusus ditujukan bagi penyalahguna narkotika golongan I. Penerapan pasal-pasal ini memastikan bahwa setiap peran dalam kejahatan narkotika, mulai dari bandar hingga pengguna, akan dituntut sesuai bobot perbuatannya.

Keberhasilan Operasi Antik 2025 ini diharapkan memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan barang haram tersebut. (her)

Calon PPPK Paruh Waktu Lobar Terkendala Pengisian DRH dan Persyaratan, BKD Buka Layanan Helpdesk

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Non-ASN yang masuk menjadi calon PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat (Lobar) sedang melengkapi berkas untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan persyaratan pemberkasan untuk diinput di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kendala dihadapi non-ASN, mereka lupa password akun SSCASN, ijazah dan dokumen adminduk.

Untuk melayani non-ASN ini pihak Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) pun membuka layanan Helpdesk di kantor setempat. Pantauan media di kantor BKD, Senin (15/12/2025) banyak non-ASN dari berbagai OPD mendatangi kantor BKD untuk konsultasi perihal kendala yang dialami. Petugas BKD dan PSDM Lobar pun melayani mereka satu per satu.

Non-ASN bernama Yeni mengaku lupa kata sandi akunnya, sehingga ia konsultasikan ke BKD untuk membantunya melacak password akunnya. “Lupa kata sandi, diminta menunggu sampai besok,” akunya.

Kendala yang dihadapi pun ada kepastian solusi dari BKD. Sedangkan untuk berkas persyaratan yang lain dilengkapinya, namun tidak bisa masuk ke Akun karena lupa password. Seharusnya ia berharap pemberitahuan pengisian ini disampaikan beberapa hari sebelum dibuka, sehingga ia dan non-ASN bisa lebih cepat mengurus dan memenuhi persyaratan tersebut.

Berharap Kendala Selesai Sebelum Tenggat Waktu

Ia berharap kendalanya bisa selesai sebelum tenggat waktu tanggal 17 Desember 2025, sebab hal ini menyangkut nasibnya yang telah mengabdi selama puluhan tahun lamanya.

Hal senada disampaikan Diah, staf di Sekretariat DPRD Lobar mengaku bersyukur sistem PPPK Paruh Waktu dibuka. Karena sekian lama menunggu akhirnya ada kepastian. Sebab bagaimana pun ia telah bekerja selama 13 tahun.

Awalnya ia sempat khawatir karena daerah lain sudah membuka PPPK Paruh Waktu. “Tapi dengan dibukanya sistem PPPK Paruh Waktu ini Alhamdulillah ada kepastian,” ujarnya penuh syukur.

Saat ini ia pun sedang melengkapi persyaratan untuk diinput ke sistem, seperti SKCK, surat keterangan, dan lainnya. Ia mengaku tidak terlalu sulit memenuhi berkas-berkas tersebut, sebab dari beberapa hari sebelum ia telah mengurus. “Begitu diinfokan BKD, kami persiapan. Kalau SKCK sudah dari awal,” ujarnya.

Berharap Gaji Naik Setelah Ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu

Ia berharap setelah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, gajinya bisa dinaikkan tahun ini. Bahkan ia mengharapkan setara Upah Minimum Kabupaten. Non-ASN lain bernama Titis juga berharap demikian. Ia berharap agar dari sisi kesejahteraan lebih diperhatikan oleh pemerintah, sebab dirinya dan non-ASN yang telah mengabdi lama di Pemkab Lobar.

Ia mengaku telah lama menunggu kepastian PPPK Paruh Waktu ini. “Akhirnya dibuka juga,”imbuhnya.

Bahkan dirinya sudah mengisi DRH dan mengurus kelengkapan berkas. Ia juga mengaku telah meng-upload berkas di sistem.

Sementara itu, petugas BKD dan PSDM Lobar, Akbar mengatakan kebanyakan non-ASN yang datang ke kantor BKD dan PSDM mengalami kendala lupa password akun. “Kebanyakan lupa akun, ada juga soal kesesuaian ijazah dengan yang terdata di BKD sama yang aslinya,” terangnya.

Pihaknya pun membantu non-ASN untuk mencarikan solusi kendala yang dialami. Namun terikat kata sandi atau pasword, menurutnya tidak bisa selesai dalam sehari, sehingga perlu menunggu besok.

Wakil Ketua DPRD Lobar Tarmizi mengatakan kendala yang dihadapi non-ASN menjadi bagian yang harus dicarikan solusi secepatnya karena waktu yang mepet. Langkah pendampingan perlu dilakukan terhadap non-ASN yang mengalami kendala tidak sinkronnya dokumen ini. “Langkah cepat harus dilakukan, kira-kira apa yang ditempuh, sehingga apa yang menjadi kendala teknis itu bisa diatasi,” imbuhnya.

Ada juga laporan diterimanya yang basisnya non-ASN guru, namun ia akan diminta menjadi petugas di SPPG. Hal ini perlu ada solusi, karena berangkutan ini ingin tetap menjadi guru. “Dia ingin tetap mengajar tapi kenapa mau ditransfer ke SPPG, ini perlu solusi secepatnya,” tambahnya. (her)

Pemohon SKCK Calon PPPK Paruh Waktu di Lobar Melonjak, Polres Tegaskan Bebas Pungli

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lombok Barat pada Senin (15/12/2025) membeludak pascadibukanya kembali sistem pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Lonjakan pemohon mulai terlihat sejak pengumuman resmi dari pemerintah daerah pada Jumat lalu. Dalam proses pengurusan SKCK ini pihak Polres memastikan bebas pungutan liar (pungli).

Kaur Yanmin Satintelkam Polres Lombok Barat, Aipda Rival Hariadi, membenarkan adanya peningkatan signifikan jumlah pemohon SKCK dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, sebagian besar pemohon merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi P3K paruh waktu dan tengah melengkapi persyaratan administrasi.

“Sejak pengumuman dari Pemda, pemohon SKCK meningkat tajam. Mereka yang lulus PPPK paruh waktu langsung mengurus SKCK di Polres Lombok Barat,” ujar Aipda Rival, Senin (15/12/2025).

Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Polres Lombok Barat memberlakukan pembatasan pelayanan harian. Setiap harinya, sekitar 350 pemohon dilayani secara maksimal, dimulai sejak pagi hingga malam hari. Seluruh pemohon tetap diselesaikan pada hari yang sama tanpa penundaan.

Pelayanan SKCK Dibuka pada Hari Libur

Bahkan, demi membantu masyarakat, pelayanan SKCK tetap dibuka pada hari libur. Langkah ini diambil agar proses administrasi PPPK paruh waktu tidak terhambat, terlebih masa pengurusan SKCK yang semula berakhir pada 15 Desember kini diperpanjang hingga 17 Desember 2025.

Jika dibandingkan hari normal, jumlah pemohon SKCK meningkat drastis. Dalam kondisi biasa, permohonan hanya berkisar 10 orang hingga 25 orang per hari. Sementara saat ini, lonjakan terjadi seiring jumlah peserta PPPK paruh waktu yang lulus mencapai sekitar 3.000 orang.

Aipda Rival menegaskan, seluruh proses penerbitan SKCK dilakukan melalui sistem online. Pembayaran juga dilakukan secara non-tunai langsung melalui sistem, sehingga petugas tidak menerima uang dalam bentuk apa pun.

“Pembayaran langsung online, petugas hanya mencetak SKCK. Ini bebas pungutan liar karena PNBP langsung masuk ke negara,” tegasnya.

Polres Lombok Barat juga memberikan prioritas pelayanan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan ibu hamil, sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik yang inklusif dan humanis. (her)

Pemkot Mataram Kurangi Ketergantungan ke TPA Kebon Kongo

Mataram (globalfmlombok.com) – Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana mengeluarkan instruksi pemilahan dan pengangkutan sampah terpilah. Selain itu, pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu dan incinerator dibangun untuk mengurangi ketergantungan ke Tempat Pengolahan Akhir Regional Kebon Kongo.

Poin yang diatur pada instruksi wali kota nomor: 500.914.2/8965/SETDA/XII/2025 yakni, menginstruksikan seluruh warga Kota Mataram, pelaku usaha, badan usahadan layanan publik untuk melakukan pemilahan dan pewadahan sampah dari sumber dengan ketentuan. Sampah organik basah, sampah organik kering, sampah an-organik bernilai ekonomis dan sampah residu.

Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana menerangkan, instruksi yang dikeluarkan diberlakukan bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Mataram, untuk memulai pemilahan sampah dan pengendalian sampah. Masyarakat diminta melakukan managemen sampah supaya lebih dan baik dan modern.

Metode penanganan sampah secara modern dengan pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Sandubaya dan rencana pembangunan TPST Kebon Talo di Ampenan. “Saya mengeluarkan instruksi itu supaya managemen pengolahan sampah dilakukan secara modern,” jelasnya.

TPST Kebon Talo yang kan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, memiliki kapasitas 100 ton,400 ton,dan 600 ton. Pihaknya menghitung volume sampah di Kota Mataram, sehingga diputuskan mengambil 400 ton. Tujuannya supaya lebih maksimal melakukan pemilahan sampah.

Menurut Wali Kota, TPST Kebon Talo tidak cukup sehingga perlu ditopang oleh incinerator sehingga tingkat ketergantungan terhadap Tempat Pengolahan Akhir Regional Kebon Kongo di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, bisa berkurang. “Kita berupaya mengurangi ketergantungan terhadap TPA Kebon Kongo,” terangnya.

Kondisi Kota Mataram darurat sampah, karena TPAR Kebon Kongo mulai membatasi ritase pembangunan sampah. Orang nomor satu di Kota Mataram menegaskan, solusi jangka pendek telah dipikirkan dengan mencari lokasi pembuangan sementara. Lokasi pembangunan sampah dinilai tidak mudah.

Pemkot Mataram lanjut Mohan, memiliki lahan tetapi dikhawatirkan muncul resistensi dengan masyarakat karena lokasinya di kawasan permukiman. Secara teknis lokasi ini sedang dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram sebagai alternatif penanganan sampah dalam jangka pendek. “Supaya ritase kita terganggu,” demikian kata dia.

Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik menambahkan, Pemkot Mataram telah berupaya menangani sampah melalui berbagai terobosan. Penumpukan sampah dipicu hujan, sehingga sampah berserakan dimana-mana. “Sampah menumpuk karena terbawa arus sungai,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar mengharapkan solusi terbaik di TPAR Kebon Kongo. Disamping itu, eksekutif juga didorong agar mempercepat pembangunan incinerator dan TPST Kebon Talo. (cem)

Perayaan Natal di Mataram Dijamin Kondusif

Mataram (globalfmlombok.com) – Pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal pada, Kamis (25/12/2025) pekan depan, di Kota Mataram dijamin berlangsung aman dan kondusif. Pengamanan di tempat ibadah Umat Nasrani akan dijaga ketat oleh aparat gabungan dari Polri dan TNI.

Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang menyampaikan berdasarkan arahan dari Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, untuk mempersiapkan rangkaian dua aktivitas besar yakni Perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Khusus perayaan natal di gereja maupun rumah ibadah dipastikan akan berjalan aman, kondusif dan terkendali. “ Pak Wali sudah membahas untuk kesiapan pengamanan bersama Forkopimda,” terang Martawang ditemui di ruang kerjanya pada, Senin (15/12/2025).

Secara keseluruhan 26 gereja dan rumah ibadah yang tersebar di Kota Mataram melaksanakan peribadatan. Pemkot Mataram telah mengimbau pengurus gereja maupun rumah ibadah untuk menyiapkan pelaksanaan ibadah dan keamanan.

Pengamanan peribadatan di gereja dan rumah ibadah akan melibatkan masyarakat sebagai bentuk partisipasi dan toleransi antar umat beragama. “Forkompimda akan menyambangi gereja saat malam hari sebelum puncak perayaan natal di tanggal 25 Desember,” jelasnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Mataram menambahkan, tim gegana dari Polda NTB juga akan melakukan penyisiran di seluruh gereja dan rumah ibadah di Kota Mataram, guna memastikan tidak ada hal-hal yang mencurigakan berpotensi mengganggu khusyukan umat Nasrani menjalani peribadatan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan visi-misi Kota Mataram yakni, harmoni, aman, ramah, unggul dan mandiri (HARUM) benar-benar terwujud. “Kita hidup berdampingan bersama, maka kualitas harmoni harus terinternalisasi dalam setiap anak bangsa di Kota Mataram,” jelasnya.

Martawang menegaskan, perbedaan harus dihormati serta saling menjaga satu sama lainnya. (cem)

Polda NTB Sita 815,444 Gram Sabu di Operasi Antik Rinjani 2025

Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB beserta jajaran Polres di seluruh NTB berhasil menyita barang bukti sabu seberat 815,444 gram selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj pada Senin (15/12/2025) mengatakan, dari operasi yang berlangsung dari tanggal 1-14 Desember itu, pihaknya juga berhasil barang bukti narkotika lainnya. Seperti kokain, ganja, hasis, ekstasi, Methylenedioxymethamphetamin (MDMA), dan mushroom.

“Barang bukti yang sudah kami amankan, sabu 815,444 gram, kokain 4,52 gram, ganja 609,777, hasis 2,69, ekstasi 66 butir, MDMA 2,82 gram, dan mushroom 449,76 gram,” jelas Elhaj.

Sejumlah barang bukti itu didapatkan dari pengungkapan 112 kasus dengan 165 tersangka. Rinciannya, 36 tersangka ditangkap Polda NTB, 18 tersangka dari Polresta Mataram, Polres Lombok Barat 17 tersangka, Polres Lombok Utara 21 tersangka, Polres Lombok Tengah 13 tersangka, Polres Lombok Timur 12 tersangka, serta sisanya berasal dari jajaran Polres di luar Lombok.

Dari operasi Antik tersebut, aparat berhasil menangkap 28 tersangka yang merupakan target operasi (TO) dan 137 orang di luar TO.

“Hasil pengungkapan tahun ini berkurang dua kasus, dari 115 di 2024 sedangkan 114 di tahun ini,” jelasnya.

Jumlah uang yang berhasil diamankan polisi dari Operasi Antik Rinjani tahun ini Rp64 juta, sedangkan pada 2026 sebanyak Rp115 juta. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan juga berkurang. Dari 2 kilogram sabu di tahun 2024 menjadi 815,44 gram di tahun ini.

“Masalah peredaran narkoba masih paling banyak di wilayah hukum Polresta Mataram, sedangkan barang bukti paling banyak disita di Polres Bima,” terangnya.

Selain penindakan kasus narkotika, aparat juga menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi lainnya. Dari 60 kegiatan razia yang dilakukan, petugas mengamankan sembilan orang tersangka. (mit)

Kejati NTB Beberkan Alasan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyampaikan alasan ketidakhadiran jaksa dalam sidang praperadilan kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB yang digelar pekan lalu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Senin (15/12/2025) mengatakan, ketidakhadiran pihaknya akibat padatnya agenda internal lembaga serta aktivitas penanganan perkara lain yang bersamaan waktunya. “Tim kemarin melakukan kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda),” sebutnya.

Selain itu, tim bidang Pidana Khusus beberapa waktu lalu sempat turun ke Sumbawa untuk penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota.

Kegiatan yang padat membuat tim dari Kejati NTB tidak bisa menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan para tersangka. “Kami juga kemarin masih siapkan jawaban atas memori permohonan PP-nya (praperadilan),” bebernya.

Zulkifli memastikan timnya akan hadir pada sidang praperadilan mendatang pada Selasa (16/12/2025). Saat ini jaksa sudah siap dengan memori jawabannya. “Jawaban kami sudah siap. Nanti pasti kami hadir. Semua sidang praperadilan yang berlangsung pekan ini kita hadir,” tegasnya.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan tiga tersangka dugaan dana “siluman”, yakni IJU, MNI, dan HK sempat tertunda karena ketidakhadiran jaksa. Sidang gugatan praperadilan IJU dan HK mulanya dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember akan tetapi diundur ke Selasa, 16 Desember 2025. Sementara sidang dari tersangka MNI mundur dari Jumat (12/12/2025) ke Kamis (18/12/2025) mendatang.

Dalam perkara dugaan dana “siluman” ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

Jaksa Periksa Mantan Bupati Lotim Terkait Audit Kasus Pembelian Lahan Samota

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa kembali mantan Bupati Lombok Timur (Lotim), H.Moch.Ali Bin Dachlan alias Ali BD, Senin (15/12/2025). Pemeriksaan kembali Ali BD berkaitan dengan proses audit kerugian negara dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan pemeriksaan Ali BD tersebut. “Hari ini ada kegiatan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas permintaan dari Penyidik,’’ jelasnya.

Zulkifli menyebutkan, saat ini BPKP NTB tengah menggencarkan pemeriksaan semua pihak terkait untuk proses audit PKKN. “Termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Subhan yang saat dulu menjabat Kepala BPN Sumbawa,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 9 Desember 2025, Tim Bidang Pidana Khusus dan BPKP NTB juga memeriksa sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa untuk proses audit tersebut.

Sementara itu, Ali BD yang ditemui seusai pemeriksaan pada 13.11 Wita mengaku ditanyai berbagai macam pertanyaan oleh BPKP NTB. “(Pertanyaan) macam-macam itu, namanya BPKP kan audit,” katanya.

Dia mengaku proses jual beli lahan tersebut sudah berjalan sesuai prosedur. Menurutnya, lahan miliknya yang dibeli pemerintah daerah seluas 70 hektare itu dibayar Rp52 miliar.

Ali BD mengungkapkan bahwa lahan miliknya dijual dengan harga bervariasi, antara Rp200 juta hingga Rp400 juta per hektare.

Pembayaran lahan tersebut dilakukan dengan sistem konsinyasi (penitipan pembayaran di pengadilan). Proses jual beli lahan berurusan langsung dengan Pemkab Sumbawa. Dalam hal ini yang bertanda tangan adalah Bupati Sumbawa saat ini, Mahmud Abdullah.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2022-2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD. (mit)