Beranda blog Halaman 241

PN Mataram Tolak Permohonan Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dugaan Dana ‘’Siluman’’

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan praperadilan dua tersangka (IJU dan HK) kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Cakra, PN Mataram, Selasa (23/12/2025).

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon,” ucap Hakim Tunggal, Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam amar putusannya.

Hakim Tunggal dalam amar putusannya juga menyebutkan bahwa penetapan kedua pemohon sebagai tersangka oleh termohon (Kejati NTB) adalah sah. “Menetapkan biaya perkara kepada pemohon,” sebutnya.

Sebelum memutus permohonan praperadilan dari kedua tersangka, PN Mataram telah membaca berkas surat-surat yang berhubungan dengan perkara dugaan dana siluman tersebut. Hakim juga telah mendengar keterangan saksi dan keterangan para ahli dan memeriksa bukti surat yang diajukan oleh para pihak di persidangan.

“Menimbang atas permohonan dari kedua pemohon, termohon telah memberikan jawaban. Atas jawaban tersebut, pemohon telah mengajukan replik dan duplik secara lisan. Sebagaimana pada pokok permohonan dan jawabannya,” jelasnya.

Untuk membuktikan jawabannya, pemohon juga telah mengajukan bukti surat dan mendatangkan ahli hukum pidana dan ahli administrasi publik.

Sementara itu, termohon telah mengajukan bukti surat bertanda P-1 sampai P-97. “Juga telah mengajukan saksi-saksi, saksi fakta Hendarsayah Yusuf Permana, saksi Muhammad Jaelani, dan saksi ahli,” terangnya.

Pertimbangan Hakim dalam Penolakan Permohonan Praperadilan

Ada tiga permohonan para pemohon dalam gugatan praperadilannya, mereka mengaku tidak pernah diperiksa sebagai terlapor atau calon tersangka sehingga penetapan mereka sebagai tersangka merupakan kesewenang-wenangan. Yang kedua, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah disampaikan kepada para pemohon. Terakhir, surat perintah penyelidikan (Sprinlid) ditandatangani oleh mantan Kajati NTB, Enen Saribanon.

“Menimbang bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh termohon. IJU dan HK telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Dalam pertimbangannya, Sandi mengatakan, penyidik Kejati NTB juga telah memiliki tiga jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk. Berdasarkan hal tersebut, hakim kemudian menolak permohonan kedua tersangka.

Sandi juga turut menolak permohonan kedua tersangka terkait dengan SPDP yang tidak pernah disampaikan kepada mereka.

Perihal Sprinlid yang ditandatangani mantan Kejati NTB, Enen Saribanon ketika yang bersangkutan telah dimutasi ke jabatan baru, Sandi berpendapat bahwa tidak ada aturan khusus yang menyebutkan pejabat yang telah dimutasi tidak dapat menerbitkan Sprinlid.

“Proses penyelidikan masih dalam tahap menentukan peristiwa pidana yang muncul. Belum ada penetapan tersangkanya. Penyelidikan juga bukan objek langsung dari praperadilan berdasarkan KUHAP,” tutupnya.

Dalam perkara dugaan dana ‘’siluman’’ ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah IJU.MNI dan HK. Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

Pantai Viral Dipoles PLN EPI, Pariwisata Kota Mataram Diperkuat

Mataram(globalfmlombok.com)–

PT. PLNEnergi Primer Indonesia (PLN EPI) menegaskan perannya tidak hanya sebagai penyedia energi, tetapi juga penggerak kemandirian ekonomi masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui program penataan kawasan wisata Pantai Viral (Pirau), Bagek Polak, Kota Mataram, yang difokuskan pada penataan lapak UMKM agar lebih tertib, nyaman, dan berdaya saing.

Sekretaris PLN EPI, Mamit Setiawan dalam peresmian lapak UMKM Pantai Viral, Selasa, 23 Desember 2024 mengatakan, kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak berhenti pada penyediaan listrik semata, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi warga sekitar kawasan operasional dan sosial perusahaan.

“PLN hadir bukan hanya memberi cahaya, tetapi bagaimana kami bisa ikut membangun perekonomian masyarakat. Di Pantai Viral ini, kami melihat ada potensi besar untuk tumbuh dan kami berupaya membantu agar potensi ekonomi tersebut terus berkembang melalui penataan kawasan,” ujar Mamit.

Melalui program tersebut, PLN EPI menargetkan penataan 43 kios UMKM di sekitar wilayah pembangkit Listrik Lombok Peaker, Mataram agar tampil lebih rapi dan representatif. Penataan ini diharapkan menciptakan kenyamanan bagi pengunjung, sehingga meningkatkan daya tarik Pantai Viral sebagai destinasi wisata baru Kota Mataram.

“Kalau pengunjung nyaman, pantai ini akan semakin ramai dan viral. Ketika pengunjung bertambah, ekonomi masyarakat sekitar juga ikut tumbuh dan manfaatnya bisa langsung dirasakan,” tambahnya.

Mamit menegaskan, ke depan PLN EPI akan terus membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mengembangkan pola kerja sama lanjutan, meskipun saat ini fokus utama masih pada penataan UMKM.

“Ke depan, PLN dan pemerintah akan terus berkolaborasi. Kami akan diskusikan bentuk kerja sama lainnya, sehingga kehadiran kami benar-benar memberi dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.

Program penataan lapak UMKM di Pantai Viral ini menjadi program perdana PLN Energi Primer Indonesia di Lombok, meskipun secara grup, PLN telah kerap terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, Cahya Samudera, mengapresiasi sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah, BUMN, dan masyarakat. Ia menilai kolaborasi tersebut menjadi kunci pengembangan destinasi wisata perkotaan seperti Pantai Viral.

“Kami bersama Pak Wali Kota Mataram mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik ini. Pengembangan destinasi wisata tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus melibatkan pemerintah, BUMN, masyarakat, dan kelompok sadar wisata,” ujarnya.

Cahya menekankan, pengembangan wisata pantai di Kota Mataram tidak semata bertumpu pada sumber daya alam, melainkan pada kualitas sumber daya manusia, keramahan pelayanan, serta penyelenggaraan event yang berkesinambungan.

“Penataan lapak UMKM ini bagian penting. Ke depan, pembenahan tidak hanya pada infrastruktur, tetapi juga pada peningkatan SDM agar destinasi wisata Kota Mataram semakin kompetitif,” katanya.

Peresmian lapak UMKM Pantai Viral turut dihadiri Camat Sekarbela, Lurah Tanjung Karang Permai, perwakilan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Kota Mataram, para pelaku UMKM, serta tokoh masyarakat setempat.(ris)

 

Pemprov NTB Lantik 9.411 PPPK Paruh Waktu

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi NTB melantik 9.411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov NTB di lapangan Bumi Gore Kantor Gubernur NTB pada Selasa, 23 Desember 2025.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, bertambahnya 9.411 PPPK Paruh Waktu menambah jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov NTB menjadi 28 ribu orang.

“Ada 28 ribu lebih jumlah ASN di lingkup Pemprov NTB. Dari jumlah ini hanya 12 ribu yang statusnya PNS. Artinya jumlah PPPK 16 ribu lebih. Termasuk di dalamnya PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Iqbal menekankan dua hal yang harus diterapkan oleh ribuan PPPK Paruh Waktu NTB, yaitu harus berkualitas dan memiliki komitmen untuk membangun daerah dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui komitmen tinggi PPPK, lanjut Iqbal dapat memudahkan terwujudnya visi-misi NTB Makmur Mendunia.

“Berkualitas tanpa komitmen, tidak ada artinya buat provinsi ini. Tapi kalau anda berkomitmen anda bisa mengejar kualitas karena kualitas bisa dikejar. Tapi lebih baik dua-dua nya,” lanjutnya.

Tidak lupa, Iqbal mengingatkan para PPPK yang dilantik untuk mensyukuri kesempatan menjadi pegawai di Pemprov NTB. Pasalnya, di antara ribuan peserta seleksi, masih banyak yang belum mendapatkan keberuntungan.

Disebutkan, sebanyak 518 peserta tidak dapat dilantik bersama pada kesempatan ini. Di NTB sendiri, lebih dari 10 ribu orang belum merasakan pengangkatan serupa, sementara secara nasional jumlahnya mencapai lebih dari satu juta orang.

“Karena itu mari kita syukuri bersama bahwa 9.411 orang ini bisa sampai pada titik ini,” katanya.

Wajibkan 1 PPPK Paruh Waktu Tanam 10 Bibit Pohon

Sejumlah 9.411 PPPK Paruh Waktu NTB yang baru saja dilantik wajib menanam 10 bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap ancaman bencana lingkungan yang tengah dihadapi daerah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan seperti yang terjadi di beberapa wilayah lain di Indonesia.

“Kita tidak boleh membiarkan apa yang terjadi di Aceh dan Sumatra terjadi di NTB,” katanya.

Dari jumlah itu, akan didapatkan sebanyak ratusan ribu bibit pohon yang akan ditanam oleh 9.411 PPPK Paruh Waktu tersebut. (era)

Seleksi Sekda NTB Diminati Banyak Pejabat

PENDAFTARAN seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB definitif dinilai diminati banyak pejabat. Hingga batas akhir pendaftaran, tercatat ada 10 pejabat yang turut mendaftar memperebutkan kursi Sekda NTB. Delapan di antaranya merupakan pejabat eselon II lingkup Pemprov NTB, dan dua orang berasal dari luar.

Gubernur NTB, Drs.H.Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, peminat Sekda NTB cukup besar. Apalagi dengan adanya dua orang pejabat dari luar daerah, yaitu Asisten Deputi Pemberdayaan dan Peningkatan Prestasi Bangsa Kemenko PMK, Ahmad Saufi, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Abul Chair.

“Peminatnya cukup besar melihat 10 orang mendaftar. Bahkan ada yang dari luar. Nanti kita lihat lah. Ini kan baru tahap awal sekali,” ujar Gubernur Senin, 22 Desember 2025.

Soal wacana Gubernur Iqbal untuk mengimpor Sekda dari luar daerah? Ia menegaskan tidak ada perbedaan terhadap peserta calon Sekda, baik yang dari luar maupun dalam daerah. Demikian juga dengan adanya isu yang beredar calon Sekda Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Abdul Chair sebagai calon kuat. Iqbal menegaskan keputusan pasti berdasarkan kemampuan masing-masing calon.

“Saya tidak pernah ngomong mengenai itu. Intinya adalah dari manapun yang jelas kita butuh orang yang bisa membantu membenahi tata kelola di provinsi. Dan ini kan kita buat terbuka seperti Pansel Eselon II. Memang kita mau mendapatkan sesuai dengan yang kita butuhkan,” jelasnya.

10 Orang Bertarung Memperebutkan Sekda NTB

Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Sekda NTB, Prof. Riduan Mas’ud membeberkan telah ada 10 nama yang mendaftar dan lulus administrasi. Rata-rata dari mereka merupakan pejabat internal di Provinsi NTB. Mereka adalah, Dr.Najamuddin Amy yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian NTB. Kemudian Staf Ahli Bidang Sosial Masyarakat, Dr.H.Ahsanul Khalik.

Selanjutnya ada Kepala Dispora NTB, H.Wirawan Ahmad. Kepala Diskominfotik NTB, H.Yusron Hadi. Asisten I Setda NTB, Drs.H.Fathurrahman, Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB, Dr.H.Aidy Furqan. Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaluddin Malady. Asisten Deputi Pemberdayaan dan Peningkatan Prestasi Bangsa Kemenko PMK, Ahmad Saufi. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Abdul Chair dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bima, Taufik.

Saat ini, para peserta sedang mengikuti tes asesmen penilaian potensi, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural bagi para peserta seleksi selama dua hari di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), terhitung mulai Senin, 22-24 Desember 2025.

“Proses ini menjadi tahapan lanjutan dalam rangka memastikan kualitas dan kompetensi peserta sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” katanya.

Peserta yang lolos administrasi selanjutnya mengikuti uji kesehatan, kejiwaan, dan tes bebas narkoba pada 25–28 Desember 2025.

Tahapan berikutnya adalah penulisan makalah pada 29 Desember 2025, dilanjutkan dengan presentasi dan wawancara pada 30 Desember 2025. Dalam tahapan ini, peserta akan dinilai terkait kompetensi manajerial, kepemimpinan, serta pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan. (era)

Dishub Petakan Sejumlah Titik Rawan Macet Saat Malam Pergantian Tahun

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram telah memetakan sejumlah titik rawan kemacetan menjelang perayaan malam pergantian tahun baru. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan-kawasan tersebut karena diprediksi akan terjadi penumpukan kendaraan.

Untuk mengantisipasi kemacetan, Dishub akan melakukan rekayasa lalu lintas serta pengaturan arus kendaraan di sejumlah ruas jalan utama guna mengurangi kepadatan.

Adapun kawasan yang kerap mengalami kemacetan saat malam pergantian tahun antara lain pintu masuk kota di Jalan Dakota, Kelurahan Rembiga, Jalan Pejanggik, Jalan Soedjono Pagutan, Kawasan Bisnis Cakranegara (KCS), Jalan Sriwijaya di depan Lombok Epicentrum Mall (LEM), Jalan Udayana, serta di perbatasan Ampenan–Meninting, dan beberapa titik lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan pemerintah telah menyiapkan pos terpadu dan pos pelayanan di empat titik strategis, yakni di Lombok Epicentrum Mall, Terminal Mandalika, Bundaran Karang Jangkong, serta Simpang Tiga Pasar Kebon Roek.

“Kami melakukan backup terhadap petugas kepolisian di pos-pos tersebut. Pos terpadu didirikan di Epicentrum, sedangkan pos pelayanan ada di tiga titik lainnya,” ujar Zulkarwin, Senin, 22 Desember 2025.

Ia menyebutkan, potensi kemacetan tertinggi saat malam tahun baru biasanya terjadi di kawasan Taman Udayana dan Jalan Sriwijaya, tepatnya di sekitar Lombok Epicentrum Mall, karena menjadi pusat hiburan dan perbelanjaan. Kondisi ini, menurutnya, hampir selalu terjadi setiap tahun.

Mantan Camat Selaparang itu menjelaskan, operasional pos terpadu dan pos pelayanan telah dimulai sejak 20 Desember 2025 dengan melibatkan unsur kepolisian, TNI, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), Dishub, serta instansi terkait lainnya. “Setelah apel gelar pasukan, pos pantau langsung beroperasi,” jelasnya.

Dalam mendukung pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru, Dishub Kota Mataram menurunkan sebanyak 48 personel yang bertugas dengan sistem piket.

Selain mengantisipasi kemacetan di titik-titik rawan, Dishub Mataram juga mewaspadai adanya pawai truk keliling atau dangdut jalanan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Jika ditemukan di lapangan, petugas akan memberikan imbauan. “Namun, rekan-rekan dari kepolisian juga sudah mengantisipasi hal tersebut,” ucap Zulkarwin.

Ia menambahkan, pada malam pergantian Tahun Baru tidak ada pembatasan kendaraan yang masuk ke Kota Mataram. Meski demikian, pengaturan lalu lintas akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan. (pan)

Empat Pos Pantau Nataru di Mataram Dilengkapi Tim Medis

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram bersama Kepolisian menyiapkan empat pos pantau guna mendukung pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Keberadaan pos pantau ini ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama berlangsungnya rangkaian perayaan akhir tahun.

Dalam mendukung layanan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Mataram turut berperan aktif dengan menyiagakan tim medis di setiap pos pantau. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan kesehatan, kecelakaan lalu lintas, maupun kondisi darurat lainnya yang dapat terjadi seiring meningkatnya aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan, mengatakan bahwa pos pantau terpadu telah disiapkan di sejumlah titik strategis dengan melibatkan berbagai instansi lintas sektor. Dinas Kesehatan, kata dia, berfokus pada kesiapan tenaga medis dan sarana pendukung kesehatan selama masa pengamanan Nataru.

“Pada momen Nataru ini kami sudah bersiaga dan berkolaborasi dengan seluruh unsur untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Selain menempatkan tenaga kesehatan di pos pantau, Dinas Kesehatan Kota Mataram juga menyiagakan 11 puskesmas yang beroperasi selama 24 jam. Kesiapsiagaan tersebut dilakukan untuk menjamin akses pelayanan kesehatan tetap tersedia, terutama pada malam pergantian tahun yang diperkirakan mengalami lonjakan aktivitas masyarakat.

Emirald menambahkan, peningkatan kewaspadaan ini tidak terlepas dari tingginya mobilitas warga, baik masyarakat lokal maupun pendatang dari luar daerah yang memanfaatkan momen libur akhir tahun untuk berwisata di Kota Mataram.

Setiap pos pantau, lanjutnya, telah dilengkapi dengan peralatan medis dasar serta ketersediaan obat-obatan untuk penanganan awal. Tim medis juga disiagakan untuk merespons cepat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau kondisi darurat lainnya di sekitar lokasi pos.

“Di setiap pos disiagakan minimal dua orang tenaga medis dan satu orang pengemudi ambulans agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” jelas Emirald.

Empat pos pantau yang disiapkan tersebut terdiri atas pos terpadu dan pos pelayanan yang tersebar di lokasi strategis, yakni Lombok Epicentrum Mall, Terminal Mandalika, Bundaran Karang Jangkong, dan Simpang Tiga Pasar Kebon Roek. Penempatan pos ini disesuaikan dengan titik-titik yang dinilai memiliki tingkat aktivitas dan kepadatan lalu lintas tinggi selama perayaan Nataru.

Menurut Emirald, pola pengamanan dan pelayanan pada malam Tahun Baru tahun ini relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Seluruh kegiatan pengamanan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan Kota Mataram dan Provinsi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, serta instansi terkait lainnya.

Pemerintah Kota Mataram juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kesehatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta memanfaatkan fasilitas pos pantau apabila membutuhkan bantuan selama perayaan Nataru berlangsung. (pan)

Kejari Loteng Tengah Telaah Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Hibah KONI

Mataram (globalfmlombok.com) – Selain memeriksa sejumlah saksi, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga sedang menelaah berbagai dokumen dan data sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah periode 2021–2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu pada Senin (22/12/2025) menegaskan perihal penelaahan sejumlah dokumen dan data tersebut.

“Selain memeriksa saksi-saksi, kami tengah mengumpul alat bukti berita data, dokumen dan lainnya,” kata dia.

Made Juri tidak membeberkan lebih lanjut perihal data dan dokumen apa saja yang ia maksud itu. Yang jelas lanjutnya, data dan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut.

Dia juga tidak merinci terkait siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa pihaknya di tahap penyelidikan kasus yang menyeret tubuh KONI Lombok Tengah itu.

Pada Kamis (18/12/2025), Kasi Intel Kejari Loteng itu mengaku membuka peluang untuk memeriksa siapa pun yang terindikasi terlibat dalam perkara ini, termasuk mantan Ketua KONI Lombok Tengah, M. Samsul Qomar.

“Semua pihak yang terkait tidak menutup kemungkinan untuk dimintai keterangan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Brata Hary Putra, Kamis (11/12/2025) mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pengurus KONI dan pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah.

Sebagai informasi, Kejari Lombok Tengah menangani kasus ini sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima pada Mei 2025. Dalam laporan tersebut, dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan anggaran KONI Lombok Tengah pada masa kepengurusan periode 2021–2023.

Saat laporan masuk, Kejari Lombok Tengah masih dipimpin oleh Nurintan M. N. O. Sirait. Berdasarkan hasil telaah laporan, pimpinan kejaksaan menerbitkan surat perintah penyelidikan melalui bidang pidana khusus.

Penerbitan surat perintah tersebut didasarkan pada adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah. Dalam LHP itu, inspektorat menemukan permasalahan anggaran sebesar Rp100 juta dalam satu tahun kepengurusan KONI yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban.

Temuan serupa juga terindikasi terjadi dalam laporan pertanggungjawaban anggaran kepengurusan KONI Lombok Tengah periode 2021 hingga 2023, sehingga potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp100 juta. (mit)

Jaksa Beberkan Aliran Kerugian Negara Rp1,4 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Lahan Eks GTI

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemerintah Provinsi NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/12/2025).

Dalam dakwaannya, penuntut umum membeberkan, terdakwa IA awalnya bertemu dengan terdakwa AA dan MK di Gili Trawangan. MK saat itu meminta IA menerima ganti rugi atas pengalihan penguasaan lahan seluas 300 meter persegi yang dikuasai dirinya.

“Berawal dari Terdakwa IA menguasai lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1993 milik Pemprov NTB yang berlokasi di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara sebanyak tiga Lokasi seluas 3.436 meter persegi,” ucap Fajar Alamsyah Malo mewakili penuntut umum.

Selanjutnya, pada 2023, terdakwa AA selaku Direktur PT Ombak Buena Gili ingin mengembangkan lokasi villa miliknya. Pengembangan akan dilakukan di lahan yang telah dikuasai IA.

“Selanjutnya terdakwa menerima uang pembelian tanah seluas 300 meter persegi tersebut sebesar Rp300 juta yang ditransfer AA ke rekening milik IA,” lanjut Fajar.

Selain menjual lahan ke terdakwa IA, terdakwa IA juga melakukan perbuatan melakukan transaksi sewa dan menerima uang hasil sewa di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1993 yang merupakan Aset Barang Milik Daerah milik Pemprov NTB.

Salah satu transaksi sewa dilakukan untuk usaha Restaurant Beach Cafe atau Ego Restaurant di atas lahan seluas 2.802 meter persegi. Jaksa menyebut, sejak 2009 hingga 2035, IA menerima uang sewa dari PT Carpedian dengan total Rp4,475 miliar.

“Padahal, setelah kontrak kerja sama Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) diputus pada 16 September 2021, pemanfaatan lahan seharusnya dilakukan melalui kerja sama dengan Pemprov NTB,” jelasnya.

Namun, terdakwa tidak menyetorkan uang sewa yang diterima setelah pemutusan kontrak tersebut ke kas daerah. Jaksa menghitung, uang yang masih dikuasai terdakwa dan seharusnya menjadi hak Pemprov NTB untuk periode 16 September 2021 hingga 16 September 2024 mencapai Rp450 juta.

Selain itu, IA juga menyewakan lahan yang sama untuk usaha Hotel Beach Bungalow atau Gili Splendia Beach. Dari transaksi sewa sejak 2018 hingga 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp1,05 miliar. Setelah kontrak kerja sama diputus, terdakwa kembali tidak menyetorkan uang sewa periode 16 September 2021 hingga 16 September 2022 ke kas daerah, dengan nilai Rp350 juta.

“Bahwa perbuatan terdakwa IA yang menerima uang hasil sewa dan/atau biaya kerja sama untuk Hotel Beach Bungalow / Gili Splendia Beach dan Restaurant Beach Cafe/Egoiste, dan tidak menyetorkannya ke kas Daerah Pemprov NTB, telah memperkaya terdakwa Rp800 juta,” terang penuntut umum.

Lebih lanjut, IA juga didakwa menguasai fisik tiga bidang tanah milik Pemprov NTB di Gili Trawangan tanpa membayar retribusi. Dari penguasaan tersebut, jaksa menghitung kewajiban retribusi yang tidak dibayarkan mencapai Rp327 juta.

Perbuatan ketiga terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1,4 miliar. Nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad tertanggal 24 Oktober 2025.

Penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Serta dakwaan subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan penuntut umum tersebut, hanya terdakwa MK yang mengajukan eksepsi atau keberatan. (mit)

Sempat Diamankan, 24 Penambang Ilegal Dibebaskan

Praya (globalfmlombok.com) – Sebanyak 24 warga yang kedapatan berada di lokasi tambang emas ilegal di Gunung Dundang Desa Kuta Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) yang sempat diamankan aparat kepolisian pecan kemarin, akhirnya dibebaskan. Meski demikian, mereka tetap diingatkan untuk tidak mengulangi aksinya tersebut. Apalagi sampai menambang di lokasi tambang ilegal tersebut jika tidak mau berurusan kembali dengan proses hukum.

Saat dikonfirmasi Suara NTB via ponselnya, Senin (22/12/2025) kemarin, Kapolres Loteng AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K., mengatakan terhadap masyarakat yang sempat diamankan aparat Polres Loteng sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Dan, diketahui masyarakat tersebut belum melakukan aktifitas menambang atau menggali area tambang ilegal tersebut.

“Mereka ditemukan petugas di sekitaran lokasi tambang. Tapi belum melakukan aktivitas menambang atau menggali. Jadi niatan mereka akan menambang tetapi belum terjadi dan masih ditemukan berkelompok di sekitaran lokasi tambang,” ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut mereka saat ini sudah diperbolehkan pulang. Namun sebelum itu, aparat Polres Loteng sudah melakukan pendataan dan pembinaan supaya mereka tidak lagi berniat atau jangan sampai melakukan aktifitas penambangan. “Ya, sudah kita dibebaskan dan sudah juga dilakukan pendataan sekaligus pembinaan agar mereka tidak lagi berniat dan jangan sampai melakukan kegiatan menambang ilegal,” imbuh Eko.

Sebagai langkah antisipasi pihaknya saat ini sudah membangun pos pengamanan di dekat lokasi tambang ilegal. Untuk memudahkan pengawasan dan pengamanan. Sehingga masyarakat tidak datang lagi ke lokasi tambang emas illegal tersebut lagi.

Sebelumnya, pada Kamis (18/12/2025) sore lalu, sebanyak 24 warga diamankan aparat Polres Loteng di lokasi tambang emas ilegal Gunung Dundang. Lantaran diduga nekat menambang di lokasi tambang ilegal tersebut. Mereka diamankan oleh tim patrol Polres Loteng bersama sejumlah alat bukti seperti palu, betel serta karung berisi batu hasil galian.

Bermula saat personel pos jaga Polres Loteng menggelar patrol sore dengan sasaran wilayah Kuta dan sekitarnya. Saat berpatroli di lokasi tambang emas ilegal yang beberapa waktu lalu ditutup tersebut, polisi menemukan puluhan warga yang hendak menambang. Karena dinilai melakukan aktifitas terlarang warga tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Loteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga akan terus melakukan patroli dan penindakan bagi para pelaku penambang. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan serta turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan illegal,” pinta Kapolres Loteng kala itu. (kir)

BKKPN Pantau Ekosistem Laut akibat Proyek Pencegah Abrasi di Gili Meno

Mataram (globalfmlombok.com) – Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang memantau keberlangsungan ekosistem laut akibat adanya pengerjaan proyek pencegah abrasi yang berada di sepadan pantai hingga perairan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, NTB.

Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin (22/12/2025), mengatakan pemantauan ini bagian dari fungsi dan tugas BKKPN atas pelestarian ekosistem laut di kawasan konservasi.

“Terakhir dilakukan pengecekan saya lupa bulan apa, waktu itu turun bersama DPR. Nanti akan kami lakukan lagi pengecekan,” katanya.

BKKPN dalam pengerjaan proyek ini, jelas dia, telah menerbitkan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk item pekerjaan yang berada di kawasan perairan, yakni pembangunan breakwater dan groin.

“Jadi, dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) cuma PKKPRL yang terbit. Untuk Amdal dan lain-lain itu dari Pemda (pemerintah daerah),” ujarnya.

Begitu juga dengan izin pembangunan revetment di sepadan pantai kawasan wisata Gili Meno, ia mengatakan hal tersebut di luar kewenangan BKKPN, melainkan sudah ditindakalnjuti BWS dan pemerintah daerah.

Dalam penerbitan izin, jelas dia, pemerintah daerah sudah menyatakan kesanggupan untuk melakukan kewajiban rehabilitasi ekosistem laut bersama masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan atas rencana rehabilitasi, BKKPN juga akan melakukan pengecekan lapangan agar upaya menjaga kelestarian ekosistem laut pascaproyek berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

“Iya, nantinya mereka akan lakukan rehabilitasi bersama masyarakat Gili Meno, dan kami akan melakukan pengecekan agar rehabilitasi disesuaikan dengan SOP yang ada, baik lokasi bibit dan lainnya,” kata dia.

Martanina menyampaikan bahwa proyek pencegah abrasi di Gili Meno yang berada di bawah kendali Kementerian PUPR ini sebenarnya berangkat dari rasa kekhawatiran masyarakat di kawasan wisata Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) tentang ancaman abrasi.

“Jadi, memang tahun 2019 itu ada permintaan dari masyarakat tiga gili untuk menahan abrasi, karena menurut mereka abrasi itu merupakan ancaman,” ucap dia.

Atas adanya permintaan masyarakat ini, pemerintah daerah meneruskan hal tersebut ke pemerintah pusat dan mendapatkan respons positif dari Bappenas.

Pemerintah pusat kemudian memberikan atensi dengan membuat rancangan melalui pembuatan Detail Engineering Design (DED) pada Tahun 2022.

“Dari desainnya dilihatlah ternyata dampak abrasi itu mengikis pulau, per tahunnya mencapai 2,5 sampai 3 meter. Selama 10 tahun terakhir sudah hilang 30 meter,” katanya.

Hasil pemetaan tersebut kemudian dibahas lebih lanjut dalam sebuah forum hingga melahirkan persetujuan pengerjaan proyek pencegah abrasi dari sepadan pantai hingga perairan Gili Meno.

“Saat itu ada beberapa metode dan lokasi yang diajukan. Dan saat itu kami ada menolak. Kalau lokasinya di situ bagus terumbu karangnya dan lain-lainnya, kami tolak, metode yang merusak kami tolak,” ucap dia.

Oleh karena itu, Martanina meyakini bahwa proyek pembangunan pencegah abrasi ini sudah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. “Akhirnya dari tahun 2022 rancangan itu selesai, dan baru bisa dilaksanakan tahun 2025 ini,” ujarnya.

Sebelumnya, keberadaan proyek ini cukup menyedot perhatian publik dan tidak sedikit muncul rasa kecewa dari kalangan wisatawan asing tentang potensi perusakan ekosistem laut.

Potensi tersebut dilihat dari proses pengerjaan proyek yang turut memanfaatkan alat berat untuk pemindahan material bangunan seperti tumpukan bebatuan yang menimbun sepadan pantai hingga perairan. (ant)