Beranda blog Halaman 240

Pencarian Korban Hilang di Gunung Sangeangapi Dihentikan Sementara

Bima (globalfmlombok.com) – Proses pencarian Kifen (18), warga Desa Sangiang, yang hilang di Gunung Sangeangapi, dihentikan sementara sesuai permintaan pihak keluarga.

Kepala SAR Bima, M. Darwis, menjelaskan penghentian sementara dilakukan karena kondisi cuaca yang tidak menentu, serta permintaan langsung dari keluarga korban. “Ini atas permintaan keluarga dan sudah ada surat pernyataan dari pihak keluarga,” ujar Darwis, Rabu (17/12/2025).

Meski pencarian dihentikan, Darwis memastikan tim SAR akan kembali turun jika ada tanda-tanda baru yang ditemukan oleh masyarakat atau keluarga yang melakukan pencarian mandiri.

“Tim langsung balik sesuai dengan permintaan pihak keluarga. Kami akan turun kembali jika ada tanda-tanda ditemukan oleh masyarakat yang mencari mandiri,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa jalur pendakian yang dilalui korban tergolong ekstrem, dan cuaca di puncak Gunung Sangeangapi sangat tidak menentu, menjadi kendala utama saat pencarian.

Diberitakan sebelumnya, bahwa peristiwa ini bermula pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, saat Kifen berangkat bersama tiga rekannya, Aldin, Meri, dan Kafun, menuju puncak Gunung Sangeangapi. Tujuan mereka adalah berburu kambing liar yang sering ditemukan di kawasan tersebut. Rombongan tiba di lokasi peristirahatan Karombo sekitar pukul 19.00 WITA dan bermalam di sana.

Keesokan harinya, Minggu, 14 Desember 2025, Aldin dan Kifen memutuskan untuk mendaki lebih dulu menuju puncak, sementara Meri dan Kafun tetap di Karombo untuk menyiapkan bekal. Sekitar pukul 08.00 Wita, Meri dan Kafun melanjutkan perjalanan ke puncak. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan Aldin yang sudah turun kembali. Namun, Kifen tidak bersama Aldin.

Meri dan Kafun sempat menunggu, tetapi hingga beberapa jam kemudian Kifen tidak muncul di titik pertemuan yang telah disepakati. Kegelisahan mulai muncul, dan mereka melakukan pencarian mandiri sepanjang hari, menyusuri jalur pendakian, naik ke puncak, dan kembali ke lokasi awal berulang kali hingga malam. (hir)

Ijazah Bermasalah, 10 Calon PPPK Paruh Waktu NTB Terancam Tak Terima SK

Mataram (globalfmlombok.com) – Sebanyak 10 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu NTB terancam tak dapat terima Surat Keputusan (SK). Hal ini karena adanya permasalahan dalam verifikasi ijazah yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si., mengatakan, sebenarnya ada 15 orang yang terancam tidak mendapatkan SK pengangkatan pegawai. Namun, dalam waktu dekat sekitar lima orang akan sempurna data-datanya. Sementara sisanya masih bermasalah.

“Dari 15 itu mungkin sekitar lima akan sempurna dalam waktu dekat. Sementara 10 itu ada kendala terkait dengan autentifikasi bahan-bahannya,” ujarnya, Rabu, 17 Desember 2025.

Berdasarkan temuan pusat, terdapat permasalahan pada dokumen ijazah, yang sebagian besar menjadi alasan tertundanya penerbitan SK. “15 orang dalam kondisi bahan tidak sempurna. Salah satunya ijazah. Ijazahnya tidak dapat diidentifikasi sebagai sesuatu yang benar,” lanjutnya.

Apabila persyaratan administrasi itu tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan berpotensi tidak menerima SK. Namun, pemerintah daerah masih memberi ruang penyelesaian hingga akhir tahun, dengan harapan kendala administrasi tersebut dapat segera dituntaskan.

“Kalau syaratnya tidak terpenuhi, tentu tidak bisa dilanjutkan. Tapi penyelesaiannya kita tunggu sampai akhir tahun, mudah-mudahan bisa diselesaikan,” katanya.

Kendati demikian, Tri mengaku Pemprov NTB tetap bersyukur karena secara keseluruhan proses berjalan lancar. Dari ribuan usulan PPPK Paruh Waktu yang diajukan, hanya tersisa 15 orang yang masih dalam proses penyelesaian administrasi. “Yang pasti kita bersyukur, dari 9.416 usulan itu hanya tersisa 15 orang,” katanya.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu NTB Pada 23 Desember

Pemprov NTB akan melantik sejumlah 9.416 dari total usulan 9.466 PPPK Paruh Waktu NTB pada 23 Desember mendatang. Dari total 9.416 tersebut, masih ada 15 yang bermasalah, sehingga Pemprov NTB kemungkinan akan melantik sekitar 9.406 orang.

Hal ini karena 50 calon lainnya tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), 15 orang bermasalah administrasi, namun dalam waktu dekat persyaratan lima orang lainnya akan sempurna.

Rencananya, pelantikan tidak akan langsung dilakukan terhadap 9000an PPPK Paruh Waktu tersebut. Tri mengaku akan mengundang perwakilan sebab beberapa calon berada di luar daerah. Sehingga untuk tidak mengganggu pelayanan, dipilihlah rencana melantik perwakilan saja.

Gaji PPPK Paruh Waktu NTB Sesuai dengan Gaji saat Menjadi Honorer

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim mengatakan, gaji PPPK Paruh Waktu NTB sesuai dengan nominal yang diterima saat masih menjadi tenaga kontrak. “Yang penting sama dengan yang diterima. Ada yang dapat Rp2 juta, ada yang dapat Rp2 juta sekian, maksimal UMP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penentuan besaran gaji tidak dilakukan secara seragam, melainkan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Pemerintah daerah juga tetap memprioritaskan belanja pelayanan publik dalam penyusunan anggaran.

“Kan kita lihat kondisi keuangan daerah. Kita lihat belanja pelayanan publik yang dikedepankan,” lanjutnya.

Terkait keberlanjutan pembayaran gaji, Nursalim memastikan anggaran penggajian PPPK telah dialokasikan dalam APBD. Dengan demikian, skema pembayaran gaji ke depan tidak akan keluar dari kerangka anggaran yang sudah ditetapkan. “Untuk peningkatan pendapatan persentase, gaji kan sudah jelas masuk dalam APBD,” katanya.

Saat ini, besaran penghasilan yang diterima pegawai bervariasi. Sebagian menerima gaji sekitar Rp2,1 juta Rp2,2 juta, bahkan ada juga yang masih mendapatkan Rp1,koma per bulan. Angka tersebut menjadi salah satu acuan dalam penetapan gaji PPPK paruh waktu ke depan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan publik. (era)

BPKP NTB Periksa Kepala BPN Lombok Tengah Terkait Audit Pembelian Lahan Samota

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu (17/12/2025).

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan pemeriksaan Subhan oleh BPKP NTB untuk proses audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) itu. “Sama seperti pemeriksaan Ali BD kemarin,” kata dia.

Zulkifli menjelaskan, Subhan diperiksa dalam perkara ini dalam jabatan sebelumnya sebagai Kepala BPN Sumbawa. Sebelumnya penyidik bidang Pidsus Kejati NTB juga pernah memeriksa Subhan dalam proses penyidikan.

Asisten Pidsus Kejati NTB itu belum dapat membeberkan apakah pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam perkara ini. “Bisa berkembang kalau itu, nanti, belum bisa jawab,” tandasnya.

Sebelumnya pada Senin (15/12/2025), Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD juga menjalani pemeriksaan di Kejati NTB oleh pihak BPKP untuk proses audit kerugian negara.

Ali yang ditemui wartawan saat itu mengaku proses jual beli lahan tersebut sudah berjalan sesuai prosedur. Lebih lanjut, lahan miliknya yang dibeli pemerintah daerah seluas 70 hektare itu dibayar Rp52 miliar.

Ali mengungkapkan bahwa lahan miliknya dijual dengan harga bervariasi, antara Rp200 juta hingga Rp400 juta per hektare.

Pembayaran lahan tersebut dilakukan dengan sistem konsinyasi (penitipan pembayaran di pengadilan). Proses jual beli lahan berurusan langsung dengan Pemkab Sumbawa. Dalam hal ini yang bertanda tangan adalah Bupati Sumbawa saat ini, Mahmud Abdullah.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2022-2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD.

Di masa Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, penyidik sudah menemukan unsur perbuatan pidana korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah.

Selain dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah, diduga juga ada praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam prosedurnya. (mit)

Eksepsi Dikabulkan, Enam Terdakwa Kasus Dugaan Perusakan Mapolda NTB Bebas dari Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengabulkan eksepsi atau keberatan enam terdakwa kasus dugaan perusakan Mapolda NTB saat unjuk rasa Sabtu (31/8/2025).

Dalam sidang dengan agenda putusan sela yang berlangsung pada Rabu (17/12/2025) itu, Rosihan Luthfi selaku hakim ketua mengatakan, eksepsi dari terdakwa diterima dan dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg: PDM-4779/N.2.10 Eoh.2/10/2025 tanggal 12 Nopember 2025 batal demi hukum,” ucap Luthfi dalam amar putusannya.

Hakim juga memerintahkan mengembalikan berkas perkara enam terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU). “Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan,” tutupnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Heru Sandika Triyana mewakili JPU mengaku harus menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim untuk dapat memutuskan upaya hukum selanjutnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Perusakan Mapolda NTB Tunggu Langkah JPU

Sementara itu, kuasa hukum keenam terdakwa, Andre Safutra menyoroti poin yang menjadi pertimbangan besar majelis hakim menerima eksepsi pihaknya.

“Ada salah satu terdakwa yang tidak ada namanya di dakwaan. Itu yang jadi intinya lah hakim menerima eksepsi dari penasihat hukum,” jelasnya.

Dia mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu langkah yang akan ditempuh JPU mengenai hasil putusan sela itu.

“Kita akan melihat apakah jaksa menerima atau keberatan terkait itu. Terkait putusan sela yang tadi hakim putuskan,” ucap Andre.

Bila nantinya jaksa mengajukan keberatan terhadap putusan majelis hakim, pihaknya perlu meneliti dalam hal apa saja poin keberatan tersebut. “Jadi belum selesai sampai di sini,” tandasnya

Sebagai informasi, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus perusakan Mapolda NTB ini. Rinciannya, empat (L, MI, M, dan AN) merupakan mahasiswa. FA dan LA masyarakat biasa. Polisi menyangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 460 KUHP.

Di tahap penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa barang-barang yang diduga digunakan dalam perusakan. Juga barang-barang yang mengalami kerusakan.

Adapun barang-barang yang mengalami kerusakan antara lain, gerbang, tempat parkir, pintu masuk lobi Polda NTB, hingga papan lampu nama di depan gedung. Akibat peristiwa tersebut, Mapolda NTB mengklaim mengalami kerugian Rp280 juta. (mit)

Polisi Tahan Seorang Pria di Mataram Atas Dugaan Persetubuhan Anak

Mataram (globalfmlombok.com) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram menahan pria berinisial WY (25) asal Cakranegara, Kota Mataram atas dugaan persetubuhan pada anak di bawah umur.

Kasubnit I Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram Aiptu Sri Rahayu, Selasa (16/12/2025) mengatakan, penyidik kini telah menetapkan WY sebagai tersangka dan telah menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Mataram.

Polisi menyangkakan WY dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” terangnya.

Rahayu menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap saat korban, DO (15) bercerita kepada pamannya via pesan WhatsApp bahwa ia mengalami kekerasan oleh pacarnya (tersangka).

“Mereka pacaran kurang lebih tujuh bulan, kenal di TikTok beralih ke Whatsapp,” sebutnya.

Korban, lanjutnya sempat curhat ke tersangka bahwa ia tak betah di rumahnya karena ada masalah keluarga. Pria asal Cakranegara itu kemudian mengajak korban untuk tinggal di rumahnya. Korban tinggal di rumah tersangka selama tiga bulan lebih.

“Ga mau pulang karena dia sering mengalami kekerasan oleh orang tuanya (si korban). Sempat pulang namun balik lagi tinggal dengan pelaku,” jelasnya.

Saat tinggal di rumah tersangka, keluarga korban sempat membuat laporan orang hilang ke Polsek Sandubaya. “Pelaku dan korban ditemukan di salah satu kafe yang ada di Cakranegara,” tambahnya.

Dari hasil interogasi terhadap korban, korban mengaku telah mengalami dugaan persetubuhan sebanyak 28 kali. Kejadian berlangsung dari September hingga Desember 2025. Korban juga telah menjalani visum et repertum.

Dari keterangan keluarga tersangka, korban mengaku telah berusia 20 tahun. Karena menganggap korban telah dewasa, keluarga tidak terlalu mempermasalahkan korban dan anaknya tinggal bersama.

Dari hasil visum dan keterangan korban, polisi sampai saat ini belum menemukan dugaan kekerasan fisik seperti apa yang dilaporkan di awal.

“Namun, kami akan tetap dalami ke sana, paman dari korban juga saat ini belum kami mintai keterangan,” tandasnya. (mit)

Spirit Pelantikan DPW–DPC PBB NTB: Gerak Cepat Menuju Kejayaan

Mataram (globalfmlombok.com)–

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB se-NTB resmi dilantik dalam Pelantikan Bersama yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil). Agenda yang berlangsung di Hotel Lombok Raya, Mataram, selama dua hari, 15–16 Desember 2025, menjadi momentum konsolidasi penting bagi partai.

Mengusung tema “Gerak Cepat Mengembalikan Kejayaan”, PBB NTB menegaskan komitmen untuk bergerak lebih solid, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Pelantikan serentak ini sekaligus menjadi langkah awal penyatuan strategi menghadapi agenda politik ke depan.

Dalam suasana penuh semangat, jajaran pengurus DPW dan DPC menyatakan kesiapan menjalankan amanah organisasi serta memperkuat peran partai dalam memperjuangkan aspirasi rakyat NTB. Rakorwil dan Rakerwil dimanfaatkan sebagai forum strategis untuk menyelaraskan program kerja, memperkuat koordinasi, serta merumuskan langkah konkret pemenangan partai.

Ketua Panitia Pelantikan, Muhlis Hasim, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh kader PBB di NTB. “Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi titik awal penguatan organisasi dan kebersamaan seluruh kader PBB di NTB untuk bergerak lebih cepat dan terarah,” ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, yang hadir dalam acara tersebut. Ia berharap PBB NTB dapat terus berkontribusi positif dalam pembangunan daerah serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas, persatuan, dan kesejahteraan masyarakat. “Partai politik memiliki peran penting dalam pendidikan politik dan pembangunan daerah. Saya berharap PBB NTB dapat terus hadir dengan gagasan-gagasan konstruktif untuk kemajuan NTB,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PBB, Gugum Ridho Putra, menekankan pentingnya soliditas dan militansi kader. Ia mengajak seluruh pengurus yang baru dilantik untuk bekerja disiplin, menjaga integritas, dan membangun kepercayaan publik. “Pelantikan ini adalah amanah. DPP berharap PBB NTB mampu menjadi kekuatan politik yang diperhitungkan dan benar-benar hadir untuk umat dan rakyat,” tegasnya.

Ketua DPW PBB NTB, Nadirah Al Habsyi, dalam pidatonya menyatakan komitmen penuh untuk memimpin konsolidasi partai di seluruh kabupaten dan kota. Ia menegaskan bahwa tema Gerak Cepat Mengembalikan Kejayaan akan diwujudkan melalui kerja nyata, penguatan struktur, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. “Kami siap bekerja bersama seluruh DPC dan kader PBB di NTB untuk mengembalikan kejayaan partai dengan cara yang bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.(ris)

Program Desa Berdaya Langkah Strategis Entaskan Kemiskinan, Perkuat Perekonomian Desa

0

Mataram (globalfmlombok.com) – DPRD NTB mendukung penuh Program Desa Berdaya yang tengah disiapkan pemerintah provinsi sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan memperkuat perekonomian desa.

Ketua Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, menilai konsep yang membagi desa ke dalam kategori desa transformatif dan desa tematik merupakan pendekatan yang tepat dan relevan dengan kondisi riil desa-desa di NTB.

‘’Konsep ini sangat strategis dan perlu didorong pelaksanaannya secara serius,’’ ujarnya di Mataram, Senin (15/12/2025).

Ia mengatakan, desa transformatif diperuntukkan bagi desa-desa yang masih masuk kategori miskin ekstrem. Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat 106 desa miskin ekstrem di NTB yang menjadi sasaran utama program tersebut.

“Namun karena keterbatasan fiskal, pada tahun 2026 pemerintah provinsi baru akan melakukan penanganan awal pada 40 desa,” ungkapnya.

Sementara itu, desa-desa yang tidak termasuk kategori miskin ekstrem akan ditangani melalui pendekatan desa tematik. Pola ini menyesuaikan program pembangunan dengan kebutuhan, potensi unggulan, serta kearifan lokal masing-masing desa.

‘’Ada desa yang difokuskan pada penguatan ketahanan pangan, ada yang sektor pariwisata-nya, termasuk desa pesisir yang bisa didorong melalui pengembangan ekonomi biru,’’ terang Sambirang.

Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal saat menyapa langsung warga di pemukiman padat di Kabupaten Sumbawa beberapa waktu lalu.  Pada Selasa (16/12/2025), Pemprov NTB akan meluncurkan Program Desa Berdaya. Program unggulan Gubernur  Iqbal yang diikhtiarkan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem dari desa. (globalfmlombok.com/Diskominfotik NTB)

Menurutnya, konsep desa berdaya akan memberikan dampak signifikan apabila dijalankan dengan komitmen kuat dan kolaborasi lintas pemerintahan. Ia menegaskan peran pemerintah provinsi sebagai orkestrator pembangunan desa.

‘’Provinsi tidak akan bisa sukses tanpa dukungan penuh dari 10 kabupaten/kota. Capaian provinsi adalah agregasi dari capaian seluruh daerah,’’ ujarnya.

Pentingnya Penerapan “Good Collaborative Governance”

Oleh karena itu, Sambirang menekankan pentingnya penerapan good collaborative governance serta menghindari pola silo governance, di mana setiap instansi berjalan sendiri-sendiri tanpa integrasi program.

‘’Kalau program provinsi tidak inline dengan kabupaten/kota, tidak matching dan tidak saling memperkuat, target-nya bisa jadi tidak tercapai,’’ Sambirang mengingatkan.

Ia pun mendorong adanya pola koordinasi yang terstruktur agar penanganan desa-desa miskin ekstrem dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

Menjelang peringatan Hari Jadi NTB ke-67 pada 17 Desember, Sambirang menyampaikan harapannya agar NTB terus bergerak maju sesuai dengan tagline Makmur Mendunia.

“Makmur itu identik dengan kesejahteraan yang terus meningkat. Mendunia berarti brand NTB semakin dikenal, sehingga orang luar tertarik datang dan tinggal lebih lama,” katanya. (ant)

Satu Pejabat Eselon II Daftar Seleksi Sekda NTB Definitif

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengungkapkan telah ada satu pendaftar seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB definitif. Pendaftar tersebut dikatakan berasal dari pejabat eselon II di NTB.

“Sudah ada satu orang yang masuk, dari eselon II,” ujar Tri Budiprayitno, Senin, 15 Desember 2025.

Menurutnya, alasan pendaftar seleksi Sekda NTB ini minim karena pejabat yang berminat masih menyiapkan administrasi untuk melakukan pendaftaran. Sedikitnya, tercatat sekitar 11 persyaratan umum, dan lima persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pendaftar.

“Masing-masing tentunya menyiapkan persyaratan administrasi. Mereka harus cari tanda tangan pimpinan dan seterusnya. Itu butuh waktu. Belum lagi mengumpulkan data-data terkait dengan LHP, SKPN nya, dan bukti-bukti pembayaran pajak,” jelasnya.

Dalam proses pendaftaran Sekda definitif NTB, Tri menerangkan seleksi tetap berlanjut apabila terdapat minimal empat pendaftar. Jika hingga batas waktu pendaftaran minimal jumlah pendaftar itu belum terpenuhi, otomatis akan ada perpanjangan waktu pendaftaran.

“Kita memastikan ini akan berjalan tahapan lanjut ketika pendaftarnya empat orang. Kalau kurang dari empat orang maka kita akan perpanjang kembali,” ungkapnya.

Hal serupa disampaikan oleh Ketua Pansel Sekda NTB, Prof Ridwan Mas’ud, ia mengaku sudah ada sejumlah pelamar yang telah memasukkan berkas pendaftaran.

“Alhamdulillah sudah ada yang mendaftar,” ujarnya.

Meski sudah ada beberapa berkas yang masuk, Ridwan mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah maupun identitas pelamar yang telah mendaftar. “Saya belum buka dokumen sehingga belum tahu identitas pendaftar,” lanjutnya.

Gubernur NTB Tidak Tetapkan Kriteria Khusus dalam Seleksi Sekda NTB

Ia mengatakan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal tidak menetapkan kriteria khusus bagi calon Sekda yang akan mendampinginya dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Menurutnya, kriteria yang berlaku lebih mengacu pada ketentuan administratif dan teknis yang telah diatur dalam regulasi kepegawaian.

Beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi calon Sekda NTB di antaranya rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian, serta kelengkapan laporan keuangan dan pajak.

“Kriteria yang ada lebih bersifat administratif dan teknis diatur dalam peraturan terkait kepegawaian, bukan kriteria yang berasal kebijakan atau keputusan khusus Gubernur,” jelasnya.

Selain itu, pelamar juga harus memenuhi persyaratan kepangkatan, yakni minimal berpangkat eselon IV/C. Sementara bagi pelamar yang berasal dari pejabat fungsional, diwajibkan telah menduduki jabatan ahli utama.

Persyaratan lainnya, calon Sekda NTB harus berusia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan. Seluruh unsur penilaian prestasi kerja juga dipersyaratkan bernilai paling kurang baik dalam dua tahun terakhir, yakni tahun 2023 dan 2024.

Pelamar wajib memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta kompetensi sosio kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Selain itu, pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang relevan dengan jabatan Sekda harus dimiliki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun.

Calon juga harus sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun. Tak kalah penting, calon Sekda NTB harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, serta tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus maupun anggota partai politik.

Sementara itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan pihaknya memiliki kriteria tersendiri dalam pemilihan Sekda. Sekda, katanya harus memiliki jiwa yang kuat, karena peran Sekda sangat strategis sebagai motor penggerak birokrasi.

“Kalau sekda kan sudah jelas, dia sebagai gubernur ke dalam. Itu akan mengelola birokrasi dan membantu membenahi tata kelola, itu sih,” katanya.

Puluhan Pejabat di NTB Memenuhi Persyaratan Menjadi Sekda

Iqbal menjelaskan, secara administratif banyak pejabat di lingkup Pemprov NTB yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi. Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala BKD, Tri, bahwa puluhan pejabat jabatan pimpinan tinggi memenuhi syarat administrasi.

“Yang di Pemprov banyak yang memenuhi syarat administratif, hampir semua eselon II memenuhi syarat administratif,” ujarnya.

Adapun syaratnya yaitu memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya golongan IV/D dan memiliki usia di bawah 58 tahun. Kemudian pendidikan minimal S1. Serta, minimal sudah menjabat di tiga OPD yang berbeda.

Beberapa nama pejabat di Pemprov NTB yang memenuhi syarat tersebut adalah Ahsanul Khalik yang saat ini menjabat sebagai Staff Ahli Gubernur. Kemudian, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Wirawan Ahmad. Selanjutnya, Fathul Gani saat ini menjabat Kasat Pol PP. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Tri Budiprayitno. Eva Dewiyani, Asisten III Setda Provinsi NTB. Terkahir, Asisten I Setda Provinsi NTB Fathurrahman. (era)

Dilantik 23 Desember 2025, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Sejumlah 9.416 PPPK Paruh Waktu NTB akan dilantik pada Selasa, 23 Desember 2025 mendatang. Pemprov NTB memastikan, gaji ribuan honorer tersebut sudah dialokasikan di APBD Tahun 2026. Adapun besaran gaji mereka dikatakan akan menyesuaikan dengan jumlah gaji yang mereka dapatkan saat masih menjadi tenaga kontrak.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, Selasa, 15 Desember 2025. Dia mengatakan, penetapan gaji PPPK paruh waktu tersebut mengacu pada penghasilan yang selama ini telah diterima para pegawai, dengan batas maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Yang penting sama dengan yang diterima. Ada yang dapat Rp2 juta, ada yang dapat Rp2 juta sekian, maksimal UMP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penentuan besaran gaji tidak dilakukan secara seragam, melainkan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Pemerintah daerah juga tetap memprioritaskan belanja pelayanan publik dalam penyusunan anggaran.

“Kan kita lihat kondisi keuangan daerah. Kita lihat belanja pelayanan publik yang dikedepankan,” lanjutnya.

Terkait keberlanjutan pembayaran gaji, Nursalim memastikan anggaran penggajian PPPK telah dialokasikan dalam APBD. Dengan demikian, skema pembayaran gaji ke depan tidak akan keluar dari kerangka anggaran yang sudah ditetapkan.

“Untuk peningkatan pendapatan persentase, gaji kan sudah jelas masuk dalam APBD,” katanya.

Saat ini, besaran penghasilan yang diterima pegawai bervariasi. Sebagian menerima gaji sekitar Rp2,1 juta Rp2,2 juta, bahkan ada juga yang masih mendapatkan Rp1,koma per bulan. Angka tersebut menjadi salah satu acuan dalam penetapan gaji PPPK paruh waktu ke depan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan publik.

PPPK Paruh Waktu Dilantik 23 Desember 2025

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menerbitkan surat keputusan (SK) terhadap 9.416 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov NTB pada Selasa, 23 Desember mendatang.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Rian Priandana mengatakan, SK PPPK Paruh Waktu tersebut akan segera terbit, sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 NTB.

“InsyaAllah kami sudah agendakan dalam waktu dekat sebagai kado HUT ke-67 NTB,” ujarnya.

Progres penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu NTB saat ini sudah mencapai 99,76 persen atau 9.389 orang sudah mengantongi NIP tersebut. Sisa 17 orang saja yang masih dalam proses. (era)

Operasi Antik 2025, 12 Kasus dan 17 Tersangka Narkotika Diungkap Polres Lobar

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Operasi Antik (Anti Narkotika) 2025 yang dilakukan Polres Lombok Barat dallam kurun waktu dua minggu, dari tanggal 1 hingga 14 Desember 2025 berhasil mengungkap total 12 kasus narkotika dengan mengamankan 17 tersangka. Jumlah pengungkapan kasus narkoba ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.

Kasat Narkoba Polres Lobar, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, S.Tr.K., M.Si., dalam konferensi pers Senin (15/12/2025) memaparkan, Oerasi Antik 2025 berhasil mengamankan dua Target Operasi (TO) utama yang telah ditetapkan, yaitu RU alias O (laki-laki, 30 tahun, dari Labuapi) dan AS alias B alias R (laki-laki, 20 tahun, dari Sekotong). Keduanya ditangkap bersama 15 tersangka lainnya dari 10 kasus non-TO.Dari hasil pengungkapan kasus menunjukkan upaya yang merata di seluruh wilayah, tidak terpusat pada satu lokasi saja.

Kecamatan Labuapi menjadi daerah dengan pengungkapan terbanyak (lima kasus), diikuti oleh Sekotong (tiga kasus), Narmada (dua kasus), dan Kuripan (dua kasus). Pola penyebaran kasus ini mengindikasikan bahwa peredaran narkotika telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat di Lobar. Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai total berat bersih 12,194 gram, bersama dengan uang tunai senilai Rp2.035.000,- yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi gelap narkotika.

Salah satu poin paling mencolok dari hasil Operasi Antik 2025 adalah lonjakan signifikan pada jumlah tersangka dan kasus yang terungkap dibandingkan dengan Operasi Antik 2024. Secara komparatif, pada tahun 2024, Polres Lobar mencatat sembilan kasus dengan 10 tersangka dan pada tahun 2025, angka tersebut melonjak menjadi 12 kasus dan 17 tersangka.

“Ini berarti terjadi kenaikan 33 persen pada jumlah kasus dan 70 persen pada jumlah tersangka yang diamankan,” ungkapnya. Peningkatan drastis tujuh tersangka ini menandakan efektivitas strategi kepolisian yang tidak hanya menargetkan “pemain besar,” tetapi juga berhasil menjaring lebih banyak pelaku di tingkat kurir dan pengecer yang sering kali menjadi ujung tombak peredaran di tengah masyarakat.

Namun terjadi penurunan dalam jumlah sitaan sabu, dari 53,66 gram di tahun 2024 menjadi 12,194 gram di tahun 2025. Penurunan ini memperkuat dugaan bahwa strategi penindakan 2025 lebih terfokus pada mengungkap banyak kasus kecil daripada satu kasus besar (yang biasanya menyita puluhan gram). Keseluruhan 17 tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polres Lombok Barat menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum dengan menjerat para pelaku menggunakan pasal berlapis dari regulasi yang ketat.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Ayat 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba tersebut.

Pasal 114 menyasar tindak pidana sebagai pengedar, Pasal 112 untuk pemilik atau penyimpan, dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A khusus ditujukan bagi penyalahguna narkotika golongan I. Penerapan pasal-pasal ini memastikan bahwa setiap peran dalam kejahatan narkotika, mulai dari bandar hingga pengguna, akan dituntut sesuai bobot perbuatannya.

Keberhasilan Operasi Antik 2025 ini diharapkan memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan barang haram tersebut. (her)