Beranda blog Halaman 240

Momen Nataru, Pengelola Bandara Lombok Catat 114.586 Pergerakan Penumpang

0

Mataram (globalfmlombok.com)– Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) mencatat pertumbuhan signifikan trafik angkutan udara selama dua pekan pelaksanaan Posko Terpadu Angkutan Udara Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, terhitung sejak 15 hingga 28 Desember 2025.

Selama periode tersebut, BIZAM melayani 114.586 pergerakan penumpang. Jumlah ini meningkat 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. BIZAM hanya melayani 100.137 penumpang.
Puncak pergerakan penumpang terjadi pada H+3 Natal atau 28 Desember 2025 dengan total 10.682 penumpang dalam satu hari.

Sejalan dengan peningkatan penumpang, pergerakan pesawat juga menunjukkan tren positif. Tercatat 1.289 pergerakan pesawat atau tumbuh 43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pengelola bandara mencatat hanya melayani 902 pergerakan pesawat. Dari total tersebut, terdapat 13 penerbangan ekstra (extra flight) yang melayani rute Bima, Bali, Surabaya, dan Jakarta untuk mengakomodasi lonjakan permintaan selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Adapun puncak pergerakan pesawat terjadi pada H-1 Natal atau 24 Desember 2025 dengan total 108 pergerakan pesawat.

General Manager InJourney Airports Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Aidhil Philip Julian, menyampaikan bahwa capaian trafik selama periode Posko Nataru mencerminkan tingginya mobilitas masyarakat serta efektivitas kesiapan operasional bandara. “Peningkatan jumlah penumpang yang diikuti dengan bertambahnya pergerakan pesawat, termasuk penerbangan ekstra, telah kami antisipasi melalui kesiapan infrastruktur, fasilitas, serta personel bandara. Fokus kami adalah memastikan kelancaran operasional, melayani pengguna jasa dengan sepenuh hati serta terjaganya aspek keamanan dan keselamatan penerbangan selama periode libur akhir tahun,” demikian Aidhil.(bul)

Naik Akreditasi Jadi A, Diarpus Kota Mataram Berpeluang Terima Bantuan Rp1 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – Perpustakaan Kota Mataram berhasil mencatatkan prestasi dengan meningkatkan status akreditasinya menjadi A setelah sebelumnya berada pada akreditasi C. Predikat tertinggi tersebut diberikan langsung oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada akhir Desember 2025, setelah melalui serangkaian proses penilaian yang ketat.

Capaian ini sekaligus membuka peluang bagi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kota Mataram untuk memperoleh bantuan dari pemerintah pusat melalui Perpustakaan Nasional dengan nilai sekitar Rp1 miliar pada tahun 2027 mendatang.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Mataram, H. Muhammad Carnoto, mengatakan kenaikan status akreditasi ini merupakan buah dari berbagai persiapan dan upaya pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan. Mulai dari pemenuhan standar administrasi, peningkatan kualitas layanan, hingga penataan fasilitas perpustakaan.

Alhamdulillah, berdasarkan informasi resmi dari Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Kota Mataram kini berhasil meraih akreditasi A, ujarnya, Sabtu (27/12).

Carnoto menjelaskan, Perpustakaan Kota Mataram baru menjalani proses akreditasi dan langsung memperoleh predikat A. Sebelumnya, pihaknya belum berani memastikan status akreditasi karena masih menunggu hasil resmi dari Perpustakaan Nasional.

Kalau kemarin saya belum berani memberikan pernyataan C atau B, karena masih menunggu penilaian resmi, jelasnya.

Dengan diraihnya akreditasi A pada Desember 2025, Carnoto menyebut bantuan dari pemerintah pusat melalui Perpustakaan Nasional diperkirakan berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp1,4 miliar. Namun, bantuan tersebut baru dapat direalisasikan pada tahun 2027, seiring dengan mekanisme penganggaran dan perhitungan tahun berjalan.

Karena perubahan status akreditasi A ini terjadi di akhir 2025, maka perhitungannya masuk pada 2026. Realisasi bantuannya diperkirakan pada 2027. Tapi harapan kita kalau bisa pada 2026, katanya.

Ia menambahkan, bantuan yang diterima nantinya akan difokuskan untuk peningkatan fasilitas perpustakaan, termasuk penambahan koleksi, penguatan sarana pendukung, serta pengembangan layanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, perpustakaan diharapkan mampu berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi dan minat baca warga Kota Mataram.

Namun demikian, Carnoto mengingatkan bahwa capaian akreditasi A bukanlah tujuan akhir. Status akreditasi bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada konsistensi pemenuhan indikator penilaian yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.

Sangat mungkin turun jika kita tidak mampu mempertahankan standar penilaian. Sistem akreditasi ini berlaku sama di mana-mana, sehingga seluruh indikator harus terus dijaga dan ditingkatkan, pungkasnya. (pan)

Tutup Awal Januari 2026, Tiga Jalur Pendakian Rinjani Dipadati Pendaki

Mataram (globalfmlombok.com) – Tiga jalur pendakian Gunung Rinjani, yaitu jalur Sembalun, Senaru, dan Torean dipadati pendaki pada akhir tahun 2025 nanti. Hingga saat ini, tercatat ada ratusan pendaki yang sudah melakukan booking tiket pendakian.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman mengatakan sejak tanggal 26 hingga dengan 31 Desember 2025, telah ada sekitar 889 pendaki yang akan mendaki Gunung Rinjani. Di antaranya, tanggal 26 sebanyak 268 orang, tanggal 27 ada 172 orang, tanggal 28 sejumlah 174 orang.

Selanjutnya pada Senin, 29 Desember ada 83 orang, tanggal 30 ada 84 orang, dan pada malam pergantian tahun, yaitu 31 Desember ada 108 orang.

Sementara itu, Enam jalur pendakian gunung Rinjani ditutup mulai 1 Januari 2026. Penutupan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2025 tentang Tindakan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Banjir dan Tanah longsor.

Ada juga memorandum Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: M.126/KSDAE/PJL/KSA.04/B/12/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyelenggaraan Wisata Alam Lingkup Ditjen KSDAE serta dalam rangka pemulihan ekosistem di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Enam jalur itu di antaranya jalur wisata pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara, jalur wisata pendakian Torean di Kabupaten Lombok Utara, dan jalur wisata pendakian Sembalun di Kabupaten Lombok Timur.

Selanjutnya ada jalur wisata pendakian Timbanuh di Kabupaten Lombok Timur, jalur wisata pendakian Tetebatu di Kabupaten Lombok Timur, serta jalur wisata pendakian Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.

Yarman membeberkan, penutupan jalur pendakian dimulai pada 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Selain karena adanya aturan pusat tersebut, terjadinya peralihan cuaca ke puncak musim penghujan juga menjadi pertimbangan ditutupnya jalur pendakian Gunung Rinjani.

Berdasarkan informasi prakiraan cuaca dari BMKG Stasiun Klimatologi Klas I Mataram bahwa sedang terjadi masa peralihan menuju musim hujan 2025/2026 serta adanya Bibit Siklon Tropis 93S perlu mewaspadai adanya potensi bencana hidrometeorologi, ujarnya.

Bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi sewaktu-waktu seperti hujan lebat, angin kencang yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan bersifat lokal di beberapa wilayah serta potensi dampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.

Adanya penutupan ini, Yarman menegaskan aktivitas pendakian terakhir check in dilakukan pada tanggal 31 Desember 2025 dan terakhir check out pada tanggal 3 Januari 2026. (era)

Alihkan Objek Fidusia Tanpa Izin, Nasabah Smart Multi Finance Divonis 10 Bulan Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa EY dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan, PT Smart Multi Finance Cabang Mataram.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3 juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 484/Pid.Sus/2025/PN Mtr.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan yang dilakukan terdakwa EY dengan PT Smart Multi Finance Cabang Mataram pada 20 April 2024, dengan masa angsuran hingga 20 Maret 2027. EY memiliki kewajiban membayar angsuran sebanyak 36 kali, masing-masing sebesar Rp3.398.500.

Namun, terdakwa hanya melakukan pembayaran tiga kali angsuran, sebelum kemudian menyerahkan unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi DR 1041 AP kepada seseorang berinisial AF.

Awalnya, AF menawarkan untuk membeli atau menjual kendaraan tersebut dengan nilai sekitar Rp30 juta, tawaran yang sempat ditolak oleh terdakwa. Namun pada akhirnya, EY tetap menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada AF.

Belakangan, EY mulai mempertanyakan keberadaan mobil tersebut. AF diketahui telah menggadaikan kendaraan itu untuk menjamin pembayaran utangnya dan terus beralasan bahwa mobil akan dikembalikan. Hingga akhirnya AF tidak dapat dihubungi dan menghilang.

Atas kejadian tersebut, PT Smart Multi Finance melaporkan EY ke Polda NTB atas adannya dugaan perbuatan melanggar hukum yang Telah EY perbuat.

Imbauan kepada Konsumen

Menanggapi kasus tersebut, Area Collection Head PT Smart Multi Finance mengimbau masyarakat, khususnya konsumen pembiayaan, agar tidak menyerahkan atau mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak mana pun tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan.

“Kewajiban nasabah adalah membayar angsuran sesuai perjanjian. Jika mengalami kendala, konsumen seharusnya berkoordinasi dengan kantor cabang untuk mencari solusi, bukan justru mengalihkan unit yang masih menjadi jaminan fidusia,” tegasnya.

Senada, Kepala Cabang PT Smart Multi Finance Mataram menyebut perkara ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh konsumen pembiayaan agar memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit.

“Nasabah harus berhati-hati melepaskan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, terlebih jika disertai unsur penipuan atau penggelapan,” ujarnya.

Sementara itu, Area Litigasi Manager PT Smart Multi Finance menegaskan bahwa pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis berpotensi menjerat pelaku ke dalam jeratan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372, Pasal 378, dan Pasal 480 KUHP jo Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Tahun 1999.

“Kami mengimbau seluruh nasabah agar bijak menyelesaikan perjanjian pembiayaan. Apabila ditemukan pelanggaran berupa pengalihan objek fidusia, kami tidak akan ragu menempuh upaya hukum,” tegasnya.

Jika Anda ingin, saya bisa memadatkan versi koran, mengubah sudut pandang menjadi straight news, atau menyesuaikan dengan gaya rilis hukum/peradilan.(bul)

Jaksa Akan Ajukan Kasasi Terkait Putusan Banding Kasus NCC

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB) akan mengajukan kasasi perihal putusan banding Pengadilan Tinggi NTB terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Selasa (23/12/2025) mengungkapkan niatnya untuk mengajukan kasasi pada perkara ini. “Ya, kami tetap akan ajukan (kasasi),” ucap dia.

Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi NTB, hukuman dua terdakwa kasus ini yakni Mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti dan dan Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution berkurang.

Aspidsus Kejati NTB itu tidak merinci kapan penyerahan pernyataan kasasi ke pengadilan. Dia hanya menegaskan bahwa langkah kasasi pasti akan ditempuh. Terlebih bila para terdakwa juga akan mengambil langkah kasasi meskipun hukuman mereka berkurang.

“Kalau mereka (terdakwa) kasasi, kami juga ikut,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rosiady Sayuti, Michael Ansori telah memperlihatkan niatnya untuk mengajukan kasasi. “Kami akan ajukan, namun menunggu salinan putusan banding secara lengkap lebih dulu,” ucap Michael.

Melansir laman SIPP PN Mataram, Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, Rosiady divonis 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 5 bulan penjara.

Sementara itu, hukuman pidana penjara Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution berkurang 4 tahun dari hukuman penjara yang dibebankan. Dolly awalnya mendapat hukuman 10 tahun penjara, namun putusan banding mengubahnya menjadi 6 tahun penjara.

Putusan denda juga berkurang, dari Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Mantan Direktur PT Lombok Plaza itu tetap dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp7.258.537.000.

Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTB dengan PT LP pada periode 2012–2016. Namun, proyek pembangunan NCC tidak terealisasi. Sejumlah kewajiban seperti kompensasi serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB tidak dipenuhi pihak perusahaan.

Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kerja sama tersebut. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.

Jumlah kerugian negara Rp15,2 miliar itu berasal dari hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti gedung laboratorium kesehatan masyarakat sebesar Rp7,2 miliar.

Kerugian lainnya berasal dari hilangnya hak penerimaan tahunan atau royalti penerimaan keuangan Pemprov NTB dengan pola bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya sebesar Rp8 miliar. (mit)

Dilirik Investor Australia, Pemkab Lotim Siap Tata Kawasan Wisata Pantai Kura-Kura

Selong (globalfmlombok.com) – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) siap menata pantai Kura-Kura Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru. Kawasan wisata bahari yang ramai dikunjungi wisatawan sebagai tempat surfing dan menikmati keindahan alam nan indah ini juga sudah dilirik oleh investor asal Australia.

Demikian dijelaskan Bupati Lotim, H. Haerul Warisin kepada media di Selong, Selasa (23/12/2025).

Sehari sebelumnya, Bupati bersama jajarannya sudah berkunjung ke salah satu tempat terindah di Lotim bagian selatan ini. Ditemukan, pantai ini mengalami abrasi sepanjang 900 meter.

Melihat panjangnya lahan yang tergerus ombak, Bupati khawatir akan semakin meluas. Dibutuhkan setidaknya 1.000 dump truck batu untuk mengatasi abrasi. Mengingat kondisi fiskal daerah yang terbatas, Bupati mengaku akan coba analisa hal tersebut. Berdasarkan saran dan pendapat warga sekitar, abrasi tersebut tidak akan terjadi lagi setelah tertimbun oleh tanah dan membentuk pantai berpasir putih yang cantik. “Kata warga di sana, ketika sudah pasir putih naik maka tidak akan terjadi abrasi lagi,” tutur Bupati.

Harapannya, tidak terjadi abrasi kembali mengingat kawasan wisata Pantai Kura-Kura ini berpotensi untuk dikembangkan menjadi salah satu sumber perekonomian baru dari sektor wisata.

Ditambah, soal keberadaan investor asal Austrlia ini kabarnya akan membangun hotel berkelas. Bupati mencoba mengecek titik lokasi yang dilirik investor tersebut dan pastikan pantainya tidak terkena abrasi. “Intinya, investror ini sudah siap akan segera bangun hotel,” tuturnya.

Karena lahan wisata, maka diyakinkan proses perizinannya akan lebih mudah. “Karena berada di kawasan pesisir sehihngga diyakini lebih mudah,” urainya.

Potensi pengembangan wisata di Kura-Kura ini diyakinkan cukup besar dan bisa lebih maju ke depan. Diketahui selama ini, sudah banyak yang berkunjung, hanya saja tata kelolanhya masih belum optimal. “Kita akan pasarkan wisata Kura-Kura ini ke depan agar lebih maju, apalagi kalau ada orang berinvestasi, maka itu berarti sudah ada daya dukung,” paparnya. (rus)

Pembebasan Lahan Kantor Wali Kota Belum Temui Titik Terang, Pemkot Mataram Siapkan Opsi Sewa

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram hingga kini belum memperoleh kepastian dari para ahli waris terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Kantor Wali Kota di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela. Sambil menunggu kejelasan status kepemilikan lahan milik dr. Mawardi Hamry tersebut, Pemkot Mataram menyiapkan opsi alternatif berupa penyewaan lahan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, menjelaskan bahwa meskipun belum ada kepastian dari pemilik lahan, pemerintah tetap melakukan penilaian (appraisal) terhadap dua bidang lahan yang akan dibebaskan. Salah satunya adalah lahan yang saat ini ditempati Toko Handphone Atlantis.

“Untuk lahan milik Pak Mawardi, status kepemilikannya harus clear terlebih dahulu. Namun, appraisal tetap kami lakukan. Proses jual beli bisa menyusul, sehingga untuk sementara kemungkinan akan kami sewa, seperti yang dilakukan pada toko buah,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Ia mengatakan, mekanisme penyewaan lahan nantinya juga akan dihitung oleh tim appraisal. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar penentuan nilai sewa selama jangka waktu tertentu sebelum dilakukan pembayaran pembebasan lahan. Menurutnya, lahan milik dr. Mawardi Hamry memiliki sembilan orang ahli waris, sehingga seluruh pihak harus sepakat agar terdapat kepastian hukum.

Sementara itu, hasil appraisal terhadap lahan Toko Atlantis menunjukkan nilai sekitar Rp500 juta per are. Dengan luas lahan sekitar 6 are, total nilai pembebasan diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. “Untuk pembayarannya, Insyaallah direncanakan pada tahun 2026,” kata Yoga, sapaan akrabnya.

Adapun terkait nilai sewa lahan milik dr. Mawardi yang saat ini ditempati toko buah, pihaknya belum dapat memastikan nominalnya. Hal tersebut disebabkan belum adanya pertemuan dengan seluruh ahli waris.

Sebelumnya, dalam proses pembebasan lahan tersebut, Pemkot Mataram juga berencana melibatkan Kejaksaan untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) terkait penyelesaian permasalahan lahan. Pelibatan institusi Adhyaksa ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain opsi penyewaan, Pemkot Mataram juga menyiapkan alternatif lain, yakni tetap melakukan pembebasan lahan dengan mekanisme penitipan pembayaran melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sembari menunggu kejelasan status kepemilikan lahan tersebut. (pan)

Isvie Rupaeda Terima Penghargaan Tokoh Perempuan Inspiratif Bidang Politik dari BKOW NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda menerima penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya sebagai perempuan inspiratif NTB dalam bidang politik. Penghargaan tersebut diberikan oleh Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi NTB dalam rangka Peringatan Hari Ibu ke-97 tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BKOW NTB Bidang Kesehatan Masyarakat, Prof Ruth Stella Petrunella Thei kepada Baiq Isvie Rupaeda di kediamannya pada Selasa (23/12/2025).

Ruth Stella menjelaskan bahwa pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh perempuan inspiratif tersebut merupakan inisiatif langsung dari Ketua BKOW NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri yang juga Wakil Gubernur NTB dalam rangka memperingati Hari Ibu.

“Dalam rangka peringatan Hari Ibu, Ketua Umum BKOW NTB berinisiatif memberikan penghargaan kepada tokoh perempuan inspiratif. Salah satunya Ibu Baiq Isvie Ruapaeda sebagai tokoh perempuan inspiratif bidang politik,” jelasnya.

Disampaikannya bahwa Isvie Rupaeda merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi NTB, bahkan dia sudah tercatat tiga periode memimpin DPRD NTB.

“Jangankan menjadi Ketua DPRD berturut-turut tiga kali, jadi anggota DPRD saja sudah sangat sulit bagi perempuan. Jadi Ibu Isvie sangat layak diberikan penghargaan perempuan inspiratif di bidang politik,” katanya.

Penghargaan dan apresiasi kepada tokoh-tokoh perempuan yang diberikan BKOW NTB tersebut dalam rangka mendorong kaum perempuan untuk lebih banyak ikut terlibat atau berkontribusi dalam berbagai bidang pembangunan. Termasuk di bidang politik.

Lebih-lebih di NTB ini keterlibatan perempuan di bidang politik masih sangat jauh dari harapan. Anggota DPRD Provinsi NTB pada periode 2024-2029 saja, dari total 65 orang anggota, hanya 7 orang anggota dewan perempuan.

“Perempuan masuk politik itu sangat susah, ini bisa jadi pelajaran, inspirasi bagi kaum perempuan mau masuk ke politik. Perempuan masuk ke politik ini sangat penting, karena terkait dengan pengambilan kebijakan yang berpihak kepada perempuan,” katanya.

Di tempat yang sama, Baiq Isvie Rupaeda usai menerima penghargaan menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri selaku Ketua BKOW NTB yang sudah berinisiatif memberikan penghargaan.

“Saya berterima kasih sudah diberikan penghargaan, dan memang kondisinya sangat sedikit perempuan yang terlibat politik. Semoga penghargaan ini jadi amanah, harapan saya bisa lebih banyak lagi perempuan yang aktif masuk ke politik,” ujarnya.

Dikatakan Isvie bahwa pembangunan perempuan harus terus digalakkan. Lewat penghargaan ini merupakan salah satu upaya mendorong semangat perempuan untuk berkiprah diberbagai bidang pembangunan.

“Salam hormat saya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, saya sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya atas penghargaan ini, baru kali ini ada apresiasi kepada perempuan NTB,” pungkasnya. (ndi)

Gedung LCC Tetap Kembali Ke Sinarmas, Jaksa akan Ajukan Kasasi

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung perihal putusan banding dalam kasus kasus korupsi kerjasama operasional pengelolaan mal Lombok City Center (LCC).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Selasa (23/12/2025) mengatakan, pihaknya akan mengajukan perihal kasasi karena Bangunan LCC di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Lombok Barat tetap kembali ke Bank Sinarmas.

“Kami mengajukan kasasi terkait barang bukti,” kata dia.

Zulkifli mengatakan, tak mungkin pihaknya tak mengajukan kasasi ketika lahan tempat Gedung LCC berdiri dikembalikan ke Pemerintah Daerah Lombok Barat. Sedangkan Bangunan LCC dikembalikan ke PT. Bank Sinarmas Tbk Cabang Thamrin Jakarta untuk dilelang guna membayar hutang PT. Bliss Pembangunan Sejahtera.

Aspidsus Kejati NTB itu mengaku tidak mempersoalkan hasil banding yang berkaitan dengan berubahnya masa penahanan para terdakwa. Ia mengaku hasil Pengadilan Tinggi NTB untuk masa penahanan dan denda para terdakwa telah tepat.

Sebagai informasi, kembalinya Bangunan LCC ke PT. Bank Sinarmas itu terlampir dalam amar putusan banding terdakwa Lalu Azril Sopandi, Selasa (2/12/2025). Dalam putusan banding, hukuman Azril juga bertambah dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Putusan banding tersebut juga turut mengubah pidana denda dari Rp400 juta menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.

Selain itu, putusan banding juga ikut menambah masa hukuman dua terdakwa lainnya, Zaini Arony dan Isabel Tanihaha. Hukuman penjara Isabel atau Mantan Direktur PT Bliss itu berubah dari 5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Pidana denda terhadap Isabel tetap sama, yakni Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Sementara itu, hukuman penjara Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony berubah dari 6 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Pidana denda terhadap terdakwa tetap sama, yakni Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Kerugian Negara Kasus LCC Ikut Berubah

Pengadilan Tinggi NTB menyatakan kasus korupsi pembangunan LCC menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp39,6 miliar. Hal ini merubah putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan negara merugi Rp22,7 miliar.

Majelis hakim pada tingkat banding secara tegas menyatakan perbedaan pandangan dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Terutama mengenai penentuan sumber serta metode perhitungan kerugian negara, karena dinilai tidak menggambarkan kerugian riil yang sesungguhnya dialami negara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan hakim tingkat pertama yang menghitung kerugian negara dari selisih nilai tanah sebesar Rp22,3 miliar. Hakim menilai, angka tersebut semata-mata merupakan hasil konversi penyertaan modal daerah yang didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah. (mit)

Tersangka Kasus Narkotika di NTB Didominasi Usia Produktif

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen berhasil menyita narkotika jenis 2,99 kilogram ganja dan 84,718 sabu sepanjang tahun 2025.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Marjuki, Selasa (23/12/2025) menyebutkan, sepanjang 2025 pihaknya telah menangani sebanyak 15 Laporan Kejadian Narkotika (LKN) dengan total 24 berkas perkara dan 24 orang tersangka.

“Sebanyak 2,99 kilogram ganja dan 84,718 sabu tersebut berhasil kami ungkap dari penanganan 24 orang tersangka tersebut,” kata dia.

Para tersangka, lanjutnya didominasi oleh kelompok usia produktif. Rinciannya, usia 25-34 tahun sebanyak 10 orang, usia 35-44 tahun sebanyak 9 orang, dan usia 15-24 tahun sebanyak 4 orang.

“Keterlibatan generasi muda, khususnya pelajar dan mahasiswa. Menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih tingginya kerentanan kelompok usia produktif terhadap pengaruh jaringan narkotika,” tuturnya.

Berdasarkan jenis kelamin, kata Marjuki tersangka didominasi laki-laki sebanyak 20 orang, sementara perempuan berjumlah 4 orang. Adapun dari latar belakang pekerjaan, buruh harian lepas mendominasi dengan 6 orang, disusul pelajar/mahasiswa sebanyak 5 orang, wiraswasta 4 orang, dan ibu rumah tangga 3 orang. Sisanya terdiri dari petani atau pekebun 3 orang, karyawan swasta 2 orang, serta 1 orang dari kalangan aparat Polri.

“Sementara dari tingkat pendidikan, mayoritas tersangka merupakan lulusan SMA sebanyak 12 orang, diikuti lulusan SMP 4 orang, SD 3 orang, S1 3 orang, serta tidak sekolah sebanyak 2 orang,” tambahnya.

Sepanjang 2025, BNNP NTB juga berhasil mengungkap sejumlah jaringan narkotika. Salah satunya jaringan Lapas dengan jalur Tangerang-Lombok-Sumbawa. Dalam jaringan ini, petugas mengamankan enam tersangka dengan peran sebagai pengendali, kurir, dan penyedia gudang.

“Mereka terlibat dalam peredaran sabu dengan total barang bukti sekitar 3000 gram dan nilai transaksi mencapai Rp595 juta,” sebutnya.

Selain itu, BNNP NTB juga turut membongkar jaringan yang melibatkan oknum aparat kepolisian. Dalam jaringan ini, empat tersangka diamankan dengan peran sebagai bandar dan kurir. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 265 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp288 juta.

Dari hasil pengungkapan tersebut, BNNP NTB juga menetapkan tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diantaranya, pria berinisial AIK dan R, serta pria berinisial AI yang beralamat di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku untuk segera melapor,” tandasnya. (mit)