Beranda blog Halaman 239

Dukung Kemanusiaan di Aceh, Bank NTB Syariah Fasilitasi Operasional Ambulance Tim Medis NTB

0

Mataram (globalfmlombok.com)-

Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmen sosialnya dengan mendukung penuh keberangkatan Tim Medis Tahap 2(Batch) Kedua Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju lokasi bencana di Aceh. Dalam pelepasannya, Bank NTB Syariah memberikan dukungan berupa fasilitas operasional armada ambulance yang akan digunakan untuk mempercepat penanganan kesehatan di wilayah terdampak.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM.MARS., menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terjalin dengan Bank NTB Syariah. Menurutnya, bantuan ini sangat krusial bagi mobilitas tim medis yang akan bertugas di medan yang cukup menantang.

“Kami berterima kasih kepada Bank NTB Syariah atas support operasional ambulance ini. Armada ini sangat dibutuhkan oleh tim medis kami yang saat ini memasuki pengiriman batch kedua sebanyak sembilan orang. Dukungan ini sangat bermakna bagi operasional kami di Aceh nanti,” dalam sambutannya.

Corporate Secretary Bank NTB Syariah, I Gede Wiradharma menyatakan bahwa kontribusi ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus dukungan terhadap instruksi Gubernur NTB untuk membantu sesama, sebagaimana masyarakat Aceh pernah membantu NTB saat dilanda gempa beberapa tahun silam.

“Meski di penghujung tahun dengan administrasi yang matang, kami bergerak cepat berkoordinasi dengan Kadis Kesehatan agar bantuan operasional ambulance ini segera terwujud. Kami berharap kehadiran armada ini dapat memperlancar tugas mulia rekan-rekan medis selama bertugas di Aceh,” ujarnya.

Tim medis batch kedua ini dijadwalkan bertugas selama sembilan hari dengan fokus utama melakukan aktivasi kembali fasilitas kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang belum beroperasi. Berdasarkan laporan, terdapat sekitar 23 fasilitas kesehatan di wilayah Aceh Tengah dan sekitarnya yang membutuhkan penanganan medis serta pemulihan layanan segera.

Selain dukungan armada, tim yang berangkat terdiri dari perawat ahli dan tenaga medis dari berbagai instansi seperti RS Provinsi, RS Mandalika, RS Manambai, RS Mata, dan RS Mutiara Sukma yang juga membawa misi trauma healing.

Diharapkan dengan adanya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTB dan Bank NTB Syariah ini, misi kemanusiaan dapat berjalan profesional, menjaga nama baik daerah, dan memberikan manfaat nyata bagi pemulihan kesehatan masyarakat di Aceh.(r)

Polresta Mataram Tangani 827 Kasus Sepanjang 2025

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mencatat telah menangani 827 kasus kejahatan sepanjang tahun 2025. Jumlah ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 984 kasus atau turun sebanyak 157 kasus.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, Selasa 30 Desember 2025 mengatakan, dari jumlah tersebut, pihaknya berhasil menyelesaikan 779 perkara. Meski demikian, angka penyelesaian perkara juga tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.052 perkara.

“Kasus yang menjadi atensi pimpinan pada tahun 2025 berjumlah 225, berkurang 104 kasus dari tahun 2024,” tuturnya.

Hendro menjelaskan, ada lima kasus menonjol yang ditangani Polresta Mataram selama tahun 2025. Kasus pertama adalah dugaan pemalsuan stiker VIP event MotoGP 2025. Selanjutnya, ada kasus dugaan perusakan Gedung DPRD NTB saat unjuk rasa pada Sabtu 31 Agustus 2025. “Kemudian ada satu kasus dugaan penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ada dua kasus dugaan persetubuhan terhadap anak. Dua kasus itu antara lain, kasus dugaan persetubuhan pada puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat dan kasus dugaan persetubuhan oleh guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Mataram.

Hendro membeberkan, perkara kejahatan konvensional 3C (curat, curanmor, dan curas) juga masih menjadi sorotan Polresta Mataram. Perkara 3C sebagian besar kejadian terjadi pada rentang waktu pukul 06.00 hingga 12.00 Wita.

“Lokasi kejadian didominasi pusat perbelanjaan untuk kasus pencurian dengan pemberatan, kawasan perumahan untuk pencurian kendaraan bermotor, serta jalan umum,” bebernya.

Selain kejahatan umum, Polresta Mataram juga mencatat penanganan 105 kasus tindak pidana narkotika dengan 134 tersangka sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, penanganan 90 kasus telah selesai dengan  barang bukti sabu seberat 693,69 gram; ganja 1,3 kilogram; serta 36 butir ekstasi.

“Kami juga mencatat 4.050 pelanggaran lalu lintas sepanjang 2025. Angka ini menurun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 7.661 pelanggar,” sebutnya.

Selain itu, jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2025 tercatat ada 627 kasus, meningkat dibandingkan 2024 yang berjumlah 570 kasus. “Tingkat penyelesaian perkara kecelakaan juga meningkat dengan 559 kasus diselesaikan sepanjang 2025,” pungkasnya. (mit)

Sanksi Etik Brigadir R Diproses Setelah Persidangan Selesai

Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB menyatakan belum melangsungkan sidang untuk sanksi etik terhadap Tersangka R, kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, Selasa 30 Desember 2025 mengatakan, pihak kepolisian menunggu putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelum melangsungkan sidang etik.

“Proses sidang etik nanti dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda. Tapi kita menunggu hasil sidang (perkara pidananya) dulu, vonisnya seperti apa,” jelas Kholid.

Putusan Pengadilan Negeri Mataram nanti akan menjadi penentu apakah Brigadir R akan menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau tidak.

Lebih lanjut, Kholid menerangkan bahwa untuk majelis yang akan ikut andil dalam sidang etik nantinya akan ditentukan oleh Bidang Propam.

“Nanti dari Bid Propam kalau majelis, nanti mereka yang akan menunjuk. Jadi bukan Kapolda yang memimpin,” jelasnya.

Dia pun membeberkan, sejauh ini Bid Propam Polda NTB masih belum menyiapkan proses sidang etik. Aparat masih melakukan sejumlah pemeriksaan juga menyiapkan berbagai dokumen.

“Kita tidak mau pas sudah PTDH banyak kekurangan. Kemarin Kabid Propam sampaikan tinggal finishing,” tandasnya.

Sebagai informasi, Brigadir R menjadi salah satu dari lima tersangka terhadap dugaan pembunuhan suaminya, Brigadir Esco. Polisi menyangkakan R dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

Penyidik menyebutkan, tersangka R merupakan otak atau pelaku utama dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Sedangkan empat tersangka lainnya turut serta atau turut membantu tersangka R.

Saat ini pihak kepolisian telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Jumat, 5 Desember 2025. (mit)

Sidang Lanjutan Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi: Terdakwa AC Sempat Ucapkan “Silent” ke Polisi

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi kembali berlangsung di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin, 29 Desember 2025.

Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat anggota kepolisian dari Polda NTB dan Polsub Sektor Gili Indah, Lombok Utara. Empat saksi yang hadir tersebut antara lain, Edi suryono, Briyan Dwi Siswanto, I Negah Budiarta, dan I Wayan Sumandra.

Dalam kesaksiannya, Egi selaku aparat kepolisian di Polda NTB mengaku datang ke lokasi kejadian di Vila Tekek The Beach House Resort atas adanya laporan orang tenggelam.

“Kami ada terima laporan dari Klinik Warna Medica. Katanya ada orang tenggelam. Kami kemudian langsung menghubungi Polsub Sektor Gili Indah,” kata Egi.

Egi datang ke Vila Tekek bersama seorang rekannya, Briyan. Sesampainya di lokasi kejadian, terdakwa AC sempat mengatakan kalimat “silent” kepada keduanya. Kalimat yang dilontarkan AC tersebut diterjemahkan kedua saksi sebagai larangan untuk melaksanakan olah TKP sesuai dengan prosedur yang ada. Akibat perkataan AC tersebut, pihak kepolisian juga tidak mengambil foto korban.

“Orang yang meninggal tamu dari Jakarta. Dia sempat berkata “silent-silent”,” kata Egi menggambarkan perkataan AC kepadanya.

Setelahnya, saksi Briyan dan Egi diminta pihak Klinik Warna Medica untuk mencari identitas dari korban. “Saya dan rekan kerja menuju TKP, koordinasi dengan resepsionis, meminta identitas. Alamatnya tertulis Mataram. Kami meminta memasang police line tetapi pihak hotel memohon kalau bisa jangan dilakukan,” ucap Briyan.

Terdakwa AC menanggapi kesaksian Briyan dan Egi mengakui bahwa ia mengucapkan kata “silent” kepada keduanya. Namun, AC mengaku tidak pernah berbicara secara mendalam dengan saksi. (mit)

Irjen Edy Murbowo Resmi Jabat Kapolda NTB

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Edy Murbowo resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB setelah mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Markas Besar Polri, Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan, serah terima jabatan (sertijab) dari pejabat sebelumnya, Irjen Pol. Hadi Gunawan, telah terlaksana pada Senin sore (29/12/2025) di Mabes Polri. Pelantikan dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Sertijab sudah kemarin sore di Mabes,” ujar Kholid, Selasa (30/12/2025).

Sebagai tindak lanjut, Polda NTB menjadwalkan menggelar acara pisah sambut sekaligus penyerahan Pataka Polda NTB dari pejabat lama kepada pejabat baru pada Rabu (31/12/2025) di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Kota Mataram. “Rencananya besok dilakukan penyambutan dan pelepasan,” kata Kholid.

Pergantian Kapolda NTB ini sebelumnya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Dalam surat tersebut, Irjen Pol. Hadi Gunawan dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polda NTB dalam rangka memasuki masa pensiun.

Irjen Pol. Edy Murbowo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Korbinmas Baharkam Polri. Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1990 ini dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang sumber daya manusia (SDM) Polri selama perjalanan karirnya. (mit)

Sidang Kematian M. Nurhadi, Saksi Tegaskan Ucapan ‘Silent’ Bukan Larangan Ambil Bukti

Mataram (globalfmlombok.com)–

Sidang lanjutan perkara kematian Brigadir M. Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin, (29/13/2025). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Ipda Aris Candra Widianto, I Gusti Lanang Bratasuta, memaparkan kesimpulan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan empat saksi fakta, seluruhnya anggota Polri dari PAM Obvit Polda NTB yang bertugas di kawasan Gili Trawangan, masing-masing Brian Dwi Siswanto, Edi Suryono, I Nengah Budiarta, dan I Wayan Sumantra.

Salah satu saksi, Brian Dwi Siswanto, menerangkan bahwa dirinya pernah bertemu terdakwa I Gede Aris Chandra Widianto di Klinik Warna Medica Gili Trawangan untuk menanyakan peristiwa yang terjadi. Dalam pertemuan tersebut, saksi mendengar terdakwa mengucapkan kata ‘Silent’.

Menurut Brian, ucapan tersebut dipahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut demi menjaga kenyamanan wisatawan di sekitar lokasi.

“Saya hanya mendengar kata ‘silent’ dan memahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut supaya tidak mengganggu kenyamanan wisatawan,” ujar Brian Dwi Siswanto di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, keempat saksi secara tegas menyatakan tidak pernah mendengar adanya larangan atau upaya menghalang-halangi dari terdakwa Aris Chandra terkait pengambilan foto, video, maupun identitas korban M. Nurhadi.

Saksi I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumantra menjelaskan bahwa mereka bersama petugas Klinik Warna Medica secara bersama-sama mengangkat korban ke atas boat untuk dievakuasi menuju RS Bhayangkara. Dalam proses tersebut, para saksi tidak melihat atau memperhatikan adanya luka-luka di wajah korban.

“Kami hanya melihat kepala korban terikat kain putih dan tubuh korban dibungkus kain selimut,” ungkap saksi di persidangan.

Sementara itu, saksi Brian Dwi Siswanto juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Vila Tekek Beach House Gili Trawangan. Namun, saat hendak memasang garis polisi (police line), terdapat permintaan dari pihak manajemen hotel agar police line tidak dipasang dengan alasan kenyamanan tamu. Menindaklanjuti permintaan tersebut, saksi kemudian meminta agar pintu villa dikunci.

Catatan Penting Persidangan

Kuasa hukum terdakwa menilai bahwa JPU berupaya menggiring persepsi seolah-olah ucapan ‘silent’ yang disampaikan terdakwa dimaknai sebagai larangan untuk mengambil foto, video, dan identitas korban.

Namun, saksi Brian Dwi Siswanto tetap konsisten pada keterangannya. “Saksi hanya mendengar satu kata, yakni ‘silent’, tanpa tambahan kalimat lain, dan maknanya jelas sebagai permintaan agar tidak ribut demi kenyamanan wisatawan,” tegas I Gusti Lanang Bratasuta.

Dengan demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak benar terdakwa Aris Chandra melarang atau menghalang-halangi para saksi dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota Polri terkait peristiwa yang terjadi di Gili Trawangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Muklish, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya memanggil sembilan orang saksi untuk hadir dalam persidangan. Namun, hingga sidang dimulai, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan. Keempatnya merupakan anggota kepolisian, masing-masing dua orang bertugas di Polda NTB dan dua lainnya berasal dari Subsektor Gili Trawangan.

Menurut Budi, para saksi yang dihadirkan merupakan saksi berantai yang berperan mengungkap peristiwa pascakejadian kematian Brigadir Nurhadi. Dari keterangan saksi, jaksa menemukan sejumlah informasi penting yang relevan dengan konstruksi perkara.

“Salah satu informasi penting yang muncul dalam persidangan tadi adalah pernyataan ‘silence, silence’ yang dilontarkan oleh Ipda Haris kepada saksi. Maknanya bisa beragam dan itu menjadi bagian dari penguatan dakwaan,” kata Budi kepada awak media usai persidangan.(r)

Kontrak Tenaga Honorer Kabupaten Dompu Tidak Diperpanjang

0

Dompu (globalfmlombok.com) – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE meminta kepada pimpinan perangkat daerah untuk tidak memperpanjang masa kerja tenaga kontrak daerah atau honorer. Permintaan ini menyusul penyelesaian penataan pegawai non ASN melalui pengadaan PPPK Paruh Waktu. Hal ini juga bagian dari upaya untuk memastikan seluruh personel yang bekerja di instansi pemerintah memiliki status hukum yang jelas sebagai pegawai ASN.

Permintaan ini tertuang dalam surat Bupati Dompu dengan Nomor : 800.1.8.1/1038/BKDPSDM/2025 tanggal 29 Desember 2025. Surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu ini, bersifat penting sebagai pemberitahuan masa kerja tenaga kontrak daerah / honorer.

Surat yang beredar ini hanya menampilkan halaman 1 dengan 4 poin penting. “Tenaga kontrak daerah/honorer sesuai keputusan pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun anggaran 2025, masa kerjanya berakhir secara otomatis pada tanggal 31 Desember 2025,” bunyi poin kedua surat ini.

Karenanya, pimpinan perangkat daerah tidak mengusulkan perpanjang kontrak kerja dan/atau perjanjian kerja bagi tenaga kontrak daerah/honorer terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya dalam point ketiga.

Karenanya, Bupati menyampaikan rasa terima kasihnya atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi tenaga non-ASN atau tenaga kontrak daerah selama masa pengabdian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.

Dalam surat tersebut juga disampaikan ketentuan pasal 65 undang – undang ASN nomor 20 tahun 2023 sebagai dasarnya. Termasuk menindaklanjuti Keputusan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Termasuk Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu, Yani Hartono, SP pada Senin (29/12) malam mengaku belum menerima surat yang dikeluarkan oleh BKD dan PSDM tersebut. “Belum ada masuk di kantor,” katanya.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, SE, MSi yang dihubungi terpisah meminta untuk menghubungi bagian mutasi. “Bisa ke teman – teman bidang mutasi,” jawabnya.

Akibat kebijakan yang tidak akan memperpanjang masa kontrak pegawai non ASN ini, sebanyak 2.920 orang pegawai non ASN yang mengabdi di instansi pemerintah dan tidak masuk dalam pengangkatan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, Selasa (30/12) ini akan menggelar aksi di kantor Bupati Dompu. Mereka menuntut agar tidak dirumahkan dan diperjuangkan pemerintah daerah ke pemerintah pusat. (ula)

Antisipasi Gangguan Pada Perayaan Tahun Baru, Pengamanan dan Mitigasi Bencana Kawasan The Mandalika Diperkuat

Praya (globalfmlombok.com) – Kawasan The Mandalika diprediksikan bakal menjadi salah satu destinasi utama pusta perayaan tahun baru 2026. Upaya penguatan pun dilakukan InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan The Mandalika. Pengamanan tidak hanya dari aspek keamanan, tetapi juga mitigasi bencana.

Hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi munculkan gangguan keamanan maupun gangguan dari potensi bencana alam dampak dari cuaca ekstrem yang saat ini sedang terjadi. Sehingga diharapkan wisatawan ataupun pengunjung bisa berwisata merayaan tahun baru dengan aman dan nyaman di kawasan The Mandalika.

“Untuk pengamanan kita siapkan lima pos pengamanan di kawasan The Mandalika. Dengan melibatkan sekitar 100 personel pengamanan dibantu dari kepolisian dan TNI,” ungkap General Manager The Mandalika Agus Setiawan, dalam keterangannya, Minggu, 28 Desember kemarin.

Personil pengamanan sendiri akan disiagakan selama 24 jam. Dengan pengamanan dibagi dalam dua sif (sistem kerja bergilir). Sehingga kapanpun wisatawan berkunjung di kawasan The Mandalika tetap merasa aman.

Adapun untuk mengantisipasi gangguan akibat bencana alam, pihaknya sudah berkooordinasi dengan BWS Nusa Tenggara I untuk menyiapkan alat berat dibeberapa titik. Keberadaan alat berat tersebut, diharapkan bisa dibantu melakukan penanganan segera ketika terjadi banjir ataupun bencana alam lainnya.

“Titik-titik kumpul juga sudah disiapkan. Untuk jaga-jaga kalau terjadi bencana gempa bumi dan tsunami,” sebut Agus seraya menegaskan itu semua sebagai bentuk kesiapan kawasan The Mandalika dalam menyambut para wisatawan yang mau berlibur menikmati tahun baru di kawasan The mandalika.

Pada periode perayaan natal dan tahun baru kali ini lanjut Agus, pihaknya memprediksikan akan ada kenaikan jumlah kunjungan hingga diangka 118 ribu orang. Jumlah tersebut memang naik tipis jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan diperiode yang sama tahun lalu. Tetapi itu menunjukkan kalau kawasan The Mandalika masih menjadi salah satu destinasi favorit untuk liburan selama perayaan tahun baru. (kir)

Perusahaan Diharapkan Segera Lakukan Penyesuaian Upah

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram telah menetapkan upah minimum kota (UMK) pekan kemarin. Upah pekerja naik menjadi Rp3 juta lebih terhitung 1 Januari 2026. Perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian.

Fadli, salah seorang pekerja swasta di Ampenan bersyukur kenaikan upah pekerja di tahun 2026. Kenaikan gaji ini dinilai sesuai dengan naiknya kebutuhan barang pokok. Alhamdulillah, kalau ada kebijakan kenaikan UMK dari pemerintah, jawabnya ditemui pekan kemarin.

Meskipun upah pekerja di Kota Mataram, masih jauh dari kategori standar hidup layak, namun dinilai mencukupi untuk hidup selama sebulan. Fadhli memahami indikator menaikan upah pekerja dilihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan lain sebagainya.

Kenaikan UMK Rp150 ribu dinilai cukup besar dibandingkan dengan upah pekerja di beberapa wilayah di Pulau Jawa. Saya rasa sudah lumayan besar naiknya, katanya.
Penetapan UMK ini diharapkan segera dilakukan penyesuaian oleh perusahaan, karena kenaikan upah ini berlaku efektif pada Januari 2026.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Miftahurrahman menjelaskan, berdasarkan surat keputusan gubernur Nomor 100.3.3.1-686 tahun 2025 tentang upah minimum kota mataram tahun 2026 bahwasanya, upah pekerja di Kota Mataram telah ditetapkan pertanggal 24 Desember dan mulai berlaku terhitung 1 Januari 2026. SK penetapan UMK Kota Mataram telah keluar dari provinsi. Nanti berlaku mulai 1 Januari 2026, terang Miftah.

Perhitungan UMK berdasarkan alpa 0,5-0,9 persen. Berdasarkan kesepakatan bersama dewan pengupahan terdiri dari serikat pekerja, Asosiasi Perusahaan Indonesia (APINDO) mengusulkan menggunakan alpa 0,7 dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya, inflasi, pertumbuhan ekonomi, investasi, dan perluasan lapangan pekerja. Pihaknya menyepakati UMK naik sebesar Rp150 ribu dari UMK sebelumnya Rp2.859.620 menjadi Rp3.009.620. Upah pekerja naik Rp150 ribu di tahun 2026, sebutnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menegaskan, kenaikan upah pekerja ini dinilai signifikan dibandingkan kabupaten/kota lainnya di NTB. Salah satu indikator yang dilihat adalah pertumbuhan ekonomi Kota Mataram diangka 4,12 persen dan inflasi provinsi NTB 2,69 persen.
Pasca penetapan UMK ini diharapkan perusahaan segera melakukan penyesuaian terhadap upah pekerja. (cem)

Jembatan Putus, Puluhan KK di Kambeng Timur Terisolir

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Dua jembatan di Dusun Kambeng Timur Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lingsar terputus. Kejadian ini disebabkan oleh banjir yang melanda kawasan tersebut. Dampaknya masyarakat di desa tersebut terisolir.

Camat Lembar Sapoan SH., menerangkan banjir yang terjadi pada, Sabtu, 27 Desember mengakibatkan dua jembatan di Dusun Kambeng Timur Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar Sabtu, 27 Desember 2025 terputus.

Dampak jembatan putus itu, sekitar 30 kepala keluarga yang tinggal diseberang Sungai terisolasi. “Disana ada perkampungan dan pemakaman, lumayan ada 30 KK disana itu yang terisolasi,”kata Sapoan, Minggu, 28 Desember 2025.

Terputusnya jembatan tersebut mengganggu aktifitas warga. Seperti aktifitas ekonomi, sekolah, maupun kegiatan sosial lainnya. “Warga yang meninggal otomatis tidak bisa penguburan ke pemakaman tersebut,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah segera membangun jembatan darurat, sehingga Dinas Pekerjaan Umum diminta turun mengecek ke lokasi.

Selain Jembatan putus, sebagian rumah warga di Desa Labuan Tereng juga terendam banjir akibat meluapnya air irigasi yang sempit. Namun banjir tidak sampai mengakibatkan warga mengungsi. Saat ini, banjir telah surut tetapi diharapkan instansi teknis agar mengatensi penanganan jembatan darurat ini, sebab ini penghubung antara daerah di wilayah setempat.

Sementara itu Kalak BPBD Lobar H Sabidin mengatakan bahwa dua jembatan putus di Lembar dipicu derasnya hujan hingga menyebabkan air sungai meluap menghantam jembatan. “Akibatnya dua jembatan putus,”imbuhnya. Pihaknya menerjunkan tim ke lokasi untiktecek lokasi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas PU agar segera dilakukan pwlanganan darurat. (her)