Beranda blog Halaman 238

Pengangguran Berpotensi Bertambah, Ribuan Non-ASN Lobar Resmi Diputus Kontrak 31 Desember 2025

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Sebanyak 1.632 orang non­-ASN pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) yang tidak masuk database harus menelan pil pahit, karena per tanggal 31 Desember 2025 mereka resmi diputus kontrak. Hal ini sesuai Surat Edaran Pemkab Lobar. Pemutusan kontrak ribuan non-ASN ini pun berpotensi menambah pengangguran di Lobar.

Surat Pemkab tertanggal 29 Oktober 2025 dengan nomor 800/343/BKD-PSDM/2025 merupakan penegasan pemutusan kontrak kerja non-ASN yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di mana mengacu pada surat sebelumnya Nomor 800/301/BKD- PSDM/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Pemutusan Kontrak Kerja Tenaga Non-ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dalam surat itu, surat itu Pemkab menyampaikan dengan mempertimbangkan kontrak kerja non-ASN yang berakhir per 31 Desember 2025, maka beberapa hal yang ditekankannya. Beberapa butir isi surat itu di antaranya, pemutusan kontrak kerja per 31 Oktober 2025 sebagimana surat sebelumnya, dimaksudkan untuk memberikan informasi atau kesempatan non-ASN yang dimaksud untuk menyesuaikan diri dan/atau memberikan kesempatan untuk mencari pekerjaan di tempat yang lain.

Secara administratif, berakhirnya hubungan kerja tetap sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani bersama pejabat yang berwenang dengan tenaga non-ASN, yaitu per 31 Desember 2025.

Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini yang dikonfirmasi terkait solusi bagi non-ASN ini mengatakan bahwa non-ASN yang tak masuk database telah ada aturannya, bahwa tidak bisa diakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu. Sehingga solusi pada mereka, kembali pada aturan tersebut. Menutu LAZ, jangan juga Pemkab diminta mencari solusi baru, tetapi dari sisi aturan tidak membolehkan. Justru itu akan merepotkan Pemkab nantinya karena melanggar aturan.

Pemkab Lobar akan Laksanakan Sesuai Aturan

Pihaknya akan melaksanakan sesuai aturan, sembari nantinya melakukan evaluasi. Kalau umapamanya ke depan ada kebijakan pemerintah pusat terkait solusi terhadap mereka, pihaknya tentu akan melaksanakan kebijakan tersebut. “Tetapi sekarang semua sudah ditutup (sistem),” imbuhnya.

Saat ini NIPPPK Paruh Waktu sudah rampung. Tinggal, kata Bupati, penyerahan SK kepada PPPK Paruh Waktu. Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada awal tahun 2026.

Untuk gaji PPPK Paruh Waktu, pihaknya pun sudah mengalokasikan anggaran tahun depan. “Sudah kami alokasikan gajinya, berlaku SK-nya awal tahun depan sesuai aturan,” ujarnya.

Di RSUD Tripat, sebanyak 200 lebih tenaga honorer dipastikan tidak dilanjutkan kontraknya mulai awal 2026. Kebijakan ini diambil menyusul berakhirnya masa kerja para tenaga honorer tersebut pada 31 Desember 2025 dan menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat.

Direktur RSUD Tripat Gerung dr. Suriyadi, menjelaskan, penghentian kontrak tenaga honorer tersebut merupakan konsekuensi dari aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru di tahun 2026.

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata keputusan internal rumah sakit, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah, termasuk rumah sakit daerah.

Menurutnya, dari total lebih 200 tenaga honorer yang kontraknya tidak diperpanjang, sebagian di antaranya telah lebih dulu pindah bekerja ke tempat lain atau mengundurkan diri. “Jumlahnya sekitar 200 orang lebih. Karena ada beberapa yang lebih dulu sudah pindah kerja ke tempat lain atau resign,” paparnya.

Evaluasi dan Optimalisasi Tenaga yang Ada

Pascapenghentian kontrak tersebut, manajemen RSUD Tripat Gerung saat ini tengah melakukan langkah evaluasi dan optimalisasi tenaga yang ada. Evaluasi direncanakan berlangsung selama satu hingga tiga minggu ke depan. “Kami akan melihat secara detail pelayanan mana yang benar-benar membutuhkan tambahan tenaga. Untuk sementara, kami optimalkan dulu sumber daya manusia yang masih ada,” ujarnya.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun terjadi pengurangan tenaga kerja. Manajemen juga ingin memastikan kebutuhan riil di lapangan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Setelah proses evaluasi selesai, RSUD Tripat Gerung membuka peluang untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja melalui mekanisme rekrutmen terbuka atau open recruitment. Rekrutmen tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing unit pelayanan.

Pihak manajemen berharap masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal selama masa transisi ini. RSUD Tripat Gerung berkomitmen untuk menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan aturan pemerintah. Sekaligus menjaga mutu layanan kesehatan bagi warga Lombok Barat dan sekitarnya.

Sementara, para non-ASN yang diputus kontrak mengaku sangat sedih dan shock. Non-ASN Lobar inisial L dan E mengaku sudah bekerja selama empat tahun. Begitu tahu dirinya diputus kontrak, Mereka mengaku shock dan sedih. Meraka pun berupaya recovery perasaan. Namun mereka menerima keputusan itu meski dengan berat hati.

“Mau tidak mau kami terima (pemutusan kontrak), karena sudah ada keputusan dari pusat. Kalau yang tidak masuk database BKN itu mau tidak mau diputus kontrak,” katanya. (her)

Kenaikan UMK Mataram Dinilai Bebani Sektor Perhotelan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2026 sebesar Rp3.009.620. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha perhotelan, terutama di tengah kondisi ekonomi dan industri pariwisata yang belum sepenuhnya pulih.

Pelaku usaha menilai waktu penetapan kenaikan UMK kurang ideal karena tingkat kunjungan dan okupansi hotel masih rendah serta masih dibayangi ketidakpastian ekonomi. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja.

Sekretaris Asosiasi Hotel Mataram (AHM), Rega Fajar Firdaus, mengatakan kenaikan UMK berpotensi menambah beban operasional perusahaan secara signifikan, khususnya pada komponen penggajian karyawan.

“Kita berkaca pada tahun sebelumnya. Pendapatan usaha perhotelan mengalami penurunan cukup drastis, sehingga kebijakan ini menjadi tantangan bagi kami di perusahaan sektor hotel,” ujarnya, Selasa 30 Desember.

Menurutnya, pelaku usaha harus lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan agar tetap mampu memenuhi kewajiban kepada karyawan. Jika kondisi tersebut tidak dapat diatasi, ia khawatir penyerapan tenaga kerja pada tahun mendatang akan berkurang.

Selain itu, Rega menilai kenaikan UMK juga berpotensi menghambat pengembangan usaha perhotelan. Banyak anggaran yang terserap untuk biaya gaji sehingga ruang untuk peningkatan fasilitas maupun strategi pemasaran menjadi terbatas.

Ia mengakui penetapan UMK belum sepenuhnya mewakili kondisi seluruh sektor usaha, khususnya sektor perhotelan. Oleh karena itu, ia berharap adanya kajian dan pertimbangan lebih lanjut. Meski demikian, pelaku usaha tetap berkomitmen mematuhi keputusan pemerintah dan memahami pola kenaikan UMK setiap tahun sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Di sisi lain, AHM berharap pemerintah tetap memberikan dukungan kepada sektor perhotelan agar mampu beradaptasi dengan kebijakan tersebut. Salah satunya dengan tidak mengurangi kegiatan rapat maupun agenda instansi yang selama ini dilaksanakan di hotel. “Kami juga paham akan ada kenaikan setiap tahun, Akan tetapi ada suport juga dari pemerintah,” pungkasnya

Karena itu, peningkatan aktivitas dan pendapatan hotel dapat membantu menyeimbangkan beban biaya penggajian bagi pelaku usaha perhotelan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berharap perusahaan segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan UMK tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Miftahurrahman, menjelaskan penetapan UMK Mataram tahun 2026 mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1-686 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kota Mataram Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Ia menjelaskan, perhitungan UMK menggunakan nilai alfa pada kisaran 0,5–0,9 persen. Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), disepakati penggunaan alfa sebesar 0,7 dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, investasi, serta perluasan lapangan kerja. “UMK Mataram tahun 2026 disepakati naik sebesar Rp150 ribu dari sebelumnya Rp2.859.620 menjadi Rp3.009.620,” jelasnya. (pan)

Kejari Bima Sita Kapal Hibah Kemenhub Banawa 77

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyita kapal Banawa 77 Nusantara pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal hibah Rp4,7 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, Kamis (1/1/2026) membenarkan perihal penyitaan kapal bantuan dari kementerian tersebut. Yabo, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Bima itu menyebutkan, pihaknya melakukan penyitaan untuk memudahkan proses penyidikan.

“Kapal posisinya di Desa Sangiang dan sudah tidak terpakai lagi, penyitaan seminggu yang lalu,” kata Yabo.

Lebih lanjut, Yabo mengatakan bahwa penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tanggal 08 Desember 2025 dan Penetapan Penyitaan tanggal 11 Desember 2025. Penyidik memasang plang penyitaan berwarna merah muda pada kapal yang telah terbengkalai itu.

Saat ini Penyidik Bidang Pidsus Kejari Bima juga masih melangsungkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar pada November 2025 mengaku telah memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Pemkab Bima berinisial IS.

Kejari Bima menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-06/N.2.14/Fd.2/07/2025, tanggal 2 Juli 2025 untuk memulai penyidikan dalam kasus ini. Pihak Adhyaksa saat ini juga telah mengantongi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Meski telah naik penyidikan, Kejari Bima belum menetapkan tersangka terhadap kasus hibah dua kapal pelayaran bernama Banawa 77 dan Banawa 177 tersebut.

Pada tahun 2019, Pemkab Bima dan Pemkot Bima masing-masing menerima hibah satu unit kapal pelayaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Penyerahan hibah itu dilakukan secara resmi kepada masing-masing pemerintah daerah. Pemkot Bima kala itu diwakili oleh Wakil Wali Kota Fery Sofyan saat menerima kapal bernama Banawa Nusantara 177 pada Juli 2019. Kapal tersebut dibangun menggunakan dana APBN senilai sekitar Rp2,33 miliar.

Setelah proses serah terima, kapal itu diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Bima. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, kapal tersebut tidak pernah difungsikan dan akhirnya dialihkan pengelolaannya ke Dinas Pariwisata Kota Bima.

Sementara itu, pada Oktober 2019, Pemkab Bima juga menerima kapal serupa bernama Banawa 77 dengan ukuran 35 GT dengan anggaran sekitar Rp2,35 miliar dari APBN. Kapal ini diterima Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima saat itu, S.

Ironisnya, kapal hibah tersebut sejak diterima diduga tidak diketahui keberadaannya hingga kini, bahkan tidak tercatat dalam aset daerah Pemkab dan Pemkot Bima. (mit)

Kejati NTB Targetkan Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Dana “Siluman” Awal 2026

Mataram (globalfmlombok.com) – Proses pemberkasan tiga tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB masuk dalam proses penyempurnaan. Pemberkasan kembali dikebut setelah Kejati NTB menang dalam gugatan praperadilan tiga tersangka kasus tersebut.

“Mereka (tiga tersangka) mengajukan praperadilan, apa yang dilakukan penyidik kejati telah dibenarkan. Proses tetap berlanjut,” kata Kajati NTB, Wahyudi, Kamis (1/1/2025).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan untuk penyempurnaan sehingga berkas bisa dikirimkan ke penuntut umum pada awal 2026.

“Nanti kalau sudah selesai akan diserahkan ke penuntut umum dari penyidik. InsyaAllah awal tahun depan mungkin sudah kami serahkan,” tandas Wahyudi.

Sebagai informasi, tiga tersangka dalam kasus dugaan dana siluman ini merupakan anggota DPR NTB berinisial IJU, HK, dan MNI. Ketiganya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Namun, PN Mataram menolak permohonan dari seluruh tersangka.

Dalam permohonannya, ketiga tersangka mempersoalkan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai kesewenang-wenangan. Kedua, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah disampaikan kepada dirinya selaku tersangka. Terakhir, surat perintah penyelidikan (Sprinlid) ditandatangani oleh Mantan Kajati NTB, Enen Saribanon.

Hakim Tunggal, Lalu Moh Sandi Iramya dalam amar putusannya, menolak seluruh petitum atau permohonan para tersangka.

“Menolak permohonan praperadilan dari para Pemohon. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah sah. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil,” mengutip bunyi amar putusan dari laman resmi PN Mataram, Kamis (25/12/2025).

Hakim tunggal dalam pertimbangannya, menyatakan, IJU, HK, dan MNI telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum diperiksa sebagai tersangka. Penyidik Kejati NTB juga telah memiliki 3 jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk.

Perihal Sprinlid yang ditandatangani Mantan Kejati NTB, Enen Saribanon ketika yang bersangkutan telah dimutasi ke jabatan baru, halim berpendapat bahwa tidak ada aturan khusus yang menyebutkan pejabat yang telah dimutasi tidak dapat menerbitkan Sprinlid. Berdasarkan bertimbangan tersebut, hakim kemudian menolak permohonan dari tersangka.

Dalam perkara dugaan dana siluman ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antara lain, ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU dan politisi Perindo berinisial MNI.

Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

Belum Lengkap, Berkas Perkara Lima Tersangka Dugaan Perusakan DPRD NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Lima berkas perkara milik lima tersangka kasus dugaan perusakan dan penjarahan Gedung DPRD NTB saat unjuk rasa pada Sabtu 30 September 2025 belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, Selasa 30 Desember 2025 mengatakan bahwa berkas perkara kini telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah memenuhi seluruh petunjuk (P-19) jaksa. “Sudah kita penuhi untuk P-19nya dan masih menunggu petunjuk apa dari jaksa lagi,” kata dia.

Hendro mengaku hanya tinggal menunggu keputusan jaksa apakah akan memberikan lampu hijau dengan menyatakan berkas perkara milik tersangka berinisial IP, J, RG MF, dan AR lengkap (P-21).

“Apakah akan P-21 di awal tahun atau bagaimana, kita masih menunggu dari jaksa. Karena berkasnya semua sudah kita kirim,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 12 tersangka pada kasus dugaan perusakan DPRD NTB saat unjuk rasa pada Sabtu 30 September 2025 itu. Rinciannya, 3 orang berinisial IP, J, RG merupakan masyarakat biasa atau pekerja swasta. Lima orang dengan inisial AAS, JE, MF, AR, IQ merupakan mahasiswa. Sedangkan 4 orang, yakni DIH, AZA, MM, dan MAH masih di usia anak.

Terhadap tersangka anak, polisi kini telah menyelesaikan perkara melalui sidang diversi yang melibatkan pihak kepolisian serta sejumlah lembaga terkait. Diversi merupakan penyelesaian kasus pidana anak di luar pengadilan dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan, bukan hukuman.

Sementara untuk tiga tersangka kini telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram dan telah mulai menjalani persidangan. Tiga tersangka itu berinisial IQ, J, dan AAS. Sidang perdana bagi ketiga tersangka berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025. Sebelumnya, jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polresta Mataram pada 24 November 2025 lalu.

Kejari Mataram tidak menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan. Namun, mereka tetap menjalani penahanan sebagai tahanan kota.  Di tahap penyidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut merupakan barang-barang yang digunakan untuk perusakan. Juga barang-barang yang mengalami kerusakan.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan antara lain, dua buah digital video recorder (DVR) CCTV, batu dan pecahan batako, pecahan kaca, kayu bekas terbakar. Tiang lampu taman, besi penyangga gerbang, dan flash disk berisi rekaman video saat perusakan dan penjarahan terjadi.

Sejumlah barang bukti sempat dilakukan pemeriksaan di Lab Forensik Bali untuk mengetahui penyebab utama kebakaran.  Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa terkait pembakaran berasal dari 14 orang satpam gedung, Bagian (Kabag) Umum dan Sekretaris DPRD NTB

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHP. (mit)

Taman Sangkareang Jadi Lokasi Favorit Perayaan Tahun Baru di Mataram

Mataram (globalfmlombok.com) – Taman Sangkareang yang terletak di Jalan Pejanggik, Kota Mataram, menjadi lokasi favorit bagi masyarakat untuk merayakan pergantian tahun. Alun-alun kota ini, dipadati warga untuk
menghabiskan waktu bersama keluarga dan kerabat sambil menunggu detik-detik pergantian tahun.

Pantauan Suara NTB pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita, kawasan Taman Sangkareang tampak ramai oleh masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Mataram dan sekitarnya. Pengunjung terlihat memanfaatkan area taman untuk bersantai, berbincang bersama keluarga, serta menikmati aneka jajanan yang dijajakan pedagang. Sejumlah anak-anak tampak bermain di area permainan yang tersedia, sementara orang dewasa memilih duduk di bangku taman.

Keramaian pengunjung turut diiringi meningkatnya aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima (PKL). Beragam jenis kuliner serta hiburan mulai dari makanan ringan, minuman, hingga mainan anak-anak berjejer di sekitar kawasan taman.

Salah seorang pengunjung asal Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Anisa Sofia, mengaku memilih Taman Sangkareang sebagai lokasi perayaan malam tahun baru, karena suasananya yang ramai dan nyaman.

“Saya bersama teman-teman dan keluarga datang setelah salat Isya untuk menunggu pergantian tahun di sini,” ujarnya.

Seingatnya, ia dua kali merayakan tahun baru di Taman Sangkareang bersama keluarga.
Momen pergantian tahun menjadi waktu yang tepat untuk berkumpul sekaligus berlibur.

“Tempat ini memiliki fasilitas bermain, jadi anak-anak bisa bermain sambil menunggu pergantian tahun,” katanya.

Hal senada disampaikan pengunjung lainnya. Ida Kusumawati menilai Taman Sangkareang menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat karena lokasinya yang strategis dan suasananya yang terbuka.

“Tempatnya luas, nyaman, banyak tempat duduk, serta banyak pedagang. Saya ke sini diajak anak-anak karena ada tempat bermain dan banyak pilihan untuk berbelanja,” ujarnya.

Bagi para pedagang, malam pergantian tahun menjadi momen yang membawa berkah tersendiri. Salah seorang pedagang, Nita, mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah pengunjung berdampak positif terhadap penjualan.

“Sejak pukul 18.00 Wita saya sudah datang untuk menyiapkan dagangan. Alhamdulillah, cukup ramai pengunjung,” tuturnya.

Nita berharap keramaian terus berlanjut hingga menjelang tengah malam sehingga seluruh dagangannya dapat terjual.

“Saya menjual es teh dan makanan. Semoga laris sampai malam,” harapnya.

Hingga malam hari ini, suasana Taman Sangkareang tetap kondusif dengan pengunjung yang terus berdatangan untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2026 bersama keluarga dan orang terdekat. (pan)

Di Tengah Pemotongan TKD, DPRD NTB Tekankan Penguatan PAD dan SDM Berkelanjutan

Mataram (globalfmlombok.com) —

DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah provinsi tidak larut dalam kekhawatiran menyusul pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2026 yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (FPPR) DPRD NTB, Made Slamet, menilai kebijakan tersebut justru harus menjadi momentum bagi daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui inovasi dan penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Made, pemangkasan dana transfer bukan hanya dialami Pemprov NTB, melainkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Di NTB sendiri, pemotongan TKD diperkirakan membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) turun dari semula Rp 6,2 triliun menjadi sekitar Rp 5,5 triliun.

“Kita tidak boleh selamanya bergantung pada dana transfer pusat. Kondisi ini dialami semua daerah. Sesuai ajaran Bung Karno, kita harus mulai berdikari, berdiri di atas kaki sendiri,” kata Made kepada wartawan, Senin (29/12).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, Pemprov NTB harus lebih kreatif dalam menggali potensi daerah yang dapat dijadikan sumber PAD. Dengan PAD yang kuat, ketergantungan terhadap dana pusat dapat ditekan.

“Kalau PAD kita kuat, ketergantungan pada dana transfer pusat bisa dikurangi,” ujarnya.

Made menilai NTB memiliki potensi yang sangat besar, bahkan disebutnya melebihi sejumlah provinsi tetangga seperti Bali. Namun, potensi tersebut belum dikelola secara optimal.

“Kita punya potensi alam, sumber daya, dan budaya yang luar biasa. Persoalannya ada pada pengelolaan dan manajemen yang belum maksimal,” kata anggota Komisi V DPRD NTB tersebut.

Ia menyoroti sektor pariwisata dan pertambangan sebagai dua sektor strategis yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah. Banyak tambang rakyat, kata Made, justru dikelola secara ilegal oleh pihak luar daerah sehingga tidak memberi manfaat signifikan bagi NTB.

“Tambang ilegal ini merusak lingkungan dan tidak memberi keuntungan bagi daerah. Padahal, potensi tambang rakyat bisa mencapai Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun per tahun jika dikelola dengan baik,” ujarnya.

Selain pengelolaan sumber daya alam, Made juga menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia (SDM) secara komprehensif dan berkelanjutan. Menurut dia, kualitas SDM menjadi kunci utama untuk meningkatkan daya saing daerah.

“Kalau ini tidak ditangani secara mendasar, masyarakat kita hanya akan menjadi penonton di daerahnya sendiri,” katanya.

Made mengingatkan, ketergantungan berlebihan pada dana transfer pusat berpotensi menghambat stabilitas pembangunan daerah ke depan.

“Kalau terus bergantung, pembangunan tidak akan stabil. Daerah bisa seperti boneka yang mudah dimainkan,” ujarnya.

Ia pun mendorong pemerintah daerah, termasuk Gubernur NTB, untuk lebih serius mengelola potensi alam, budaya, dan SDM secara berkelanjutan agar NTB benar-benar mandiri secara fiskal.

“Kelola SDM dengan baik, kelola sumber daya alam dan budaya secara tepat dan berkelanjutan. Itu kuncinya,” kata Made Slamet.(ris/r)

Dukung Kemanusiaan di Aceh, Bank NTB Syariah Fasilitasi Operasional Ambulance Tim Medis NTB

0

Mataram (globalfmlombok.com)-

Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmen sosialnya dengan mendukung penuh keberangkatan Tim Medis Tahap 2(Batch) Kedua Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju lokasi bencana di Aceh. Dalam pelepasannya, Bank NTB Syariah memberikan dukungan berupa fasilitas operasional armada ambulance yang akan digunakan untuk mempercepat penanganan kesehatan di wilayah terdampak.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM.MARS., menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terjalin dengan Bank NTB Syariah. Menurutnya, bantuan ini sangat krusial bagi mobilitas tim medis yang akan bertugas di medan yang cukup menantang.

“Kami berterima kasih kepada Bank NTB Syariah atas support operasional ambulance ini. Armada ini sangat dibutuhkan oleh tim medis kami yang saat ini memasuki pengiriman batch kedua sebanyak sembilan orang. Dukungan ini sangat bermakna bagi operasional kami di Aceh nanti,” dalam sambutannya.

Corporate Secretary Bank NTB Syariah, I Gede Wiradharma menyatakan bahwa kontribusi ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus dukungan terhadap instruksi Gubernur NTB untuk membantu sesama, sebagaimana masyarakat Aceh pernah membantu NTB saat dilanda gempa beberapa tahun silam.

“Meski di penghujung tahun dengan administrasi yang matang, kami bergerak cepat berkoordinasi dengan Kadis Kesehatan agar bantuan operasional ambulance ini segera terwujud. Kami berharap kehadiran armada ini dapat memperlancar tugas mulia rekan-rekan medis selama bertugas di Aceh,” ujarnya.

Tim medis batch kedua ini dijadwalkan bertugas selama sembilan hari dengan fokus utama melakukan aktivasi kembali fasilitas kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang belum beroperasi. Berdasarkan laporan, terdapat sekitar 23 fasilitas kesehatan di wilayah Aceh Tengah dan sekitarnya yang membutuhkan penanganan medis serta pemulihan layanan segera.

Selain dukungan armada, tim yang berangkat terdiri dari perawat ahli dan tenaga medis dari berbagai instansi seperti RS Provinsi, RS Mandalika, RS Manambai, RS Mata, dan RS Mutiara Sukma yang juga membawa misi trauma healing.

Diharapkan dengan adanya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTB dan Bank NTB Syariah ini, misi kemanusiaan dapat berjalan profesional, menjaga nama baik daerah, dan memberikan manfaat nyata bagi pemulihan kesehatan masyarakat di Aceh.(r)

Polresta Mataram Tangani 827 Kasus Sepanjang 2025

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mencatat telah menangani 827 kasus kejahatan sepanjang tahun 2025. Jumlah ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 984 kasus atau turun sebanyak 157 kasus.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, Selasa 30 Desember 2025 mengatakan, dari jumlah tersebut, pihaknya berhasil menyelesaikan 779 perkara. Meski demikian, angka penyelesaian perkara juga tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.052 perkara.

“Kasus yang menjadi atensi pimpinan pada tahun 2025 berjumlah 225, berkurang 104 kasus dari tahun 2024,” tuturnya.

Hendro menjelaskan, ada lima kasus menonjol yang ditangani Polresta Mataram selama tahun 2025. Kasus pertama adalah dugaan pemalsuan stiker VIP event MotoGP 2025. Selanjutnya, ada kasus dugaan perusakan Gedung DPRD NTB saat unjuk rasa pada Sabtu 31 Agustus 2025. “Kemudian ada satu kasus dugaan penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ada dua kasus dugaan persetubuhan terhadap anak. Dua kasus itu antara lain, kasus dugaan persetubuhan pada puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat dan kasus dugaan persetubuhan oleh guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Mataram.

Hendro membeberkan, perkara kejahatan konvensional 3C (curat, curanmor, dan curas) juga masih menjadi sorotan Polresta Mataram. Perkara 3C sebagian besar kejadian terjadi pada rentang waktu pukul 06.00 hingga 12.00 Wita.

“Lokasi kejadian didominasi pusat perbelanjaan untuk kasus pencurian dengan pemberatan, kawasan perumahan untuk pencurian kendaraan bermotor, serta jalan umum,” bebernya.

Selain kejahatan umum, Polresta Mataram juga mencatat penanganan 105 kasus tindak pidana narkotika dengan 134 tersangka sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, penanganan 90 kasus telah selesai dengan  barang bukti sabu seberat 693,69 gram; ganja 1,3 kilogram; serta 36 butir ekstasi.

“Kami juga mencatat 4.050 pelanggaran lalu lintas sepanjang 2025. Angka ini menurun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 7.661 pelanggar,” sebutnya.

Selain itu, jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2025 tercatat ada 627 kasus, meningkat dibandingkan 2024 yang berjumlah 570 kasus. “Tingkat penyelesaian perkara kecelakaan juga meningkat dengan 559 kasus diselesaikan sepanjang 2025,” pungkasnya. (mit)

Sanksi Etik Brigadir R Diproses Setelah Persidangan Selesai

Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB menyatakan belum melangsungkan sidang untuk sanksi etik terhadap Tersangka R, kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, Selasa 30 Desember 2025 mengatakan, pihak kepolisian menunggu putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelum melangsungkan sidang etik.

“Proses sidang etik nanti dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda. Tapi kita menunggu hasil sidang (perkara pidananya) dulu, vonisnya seperti apa,” jelas Kholid.

Putusan Pengadilan Negeri Mataram nanti akan menjadi penentu apakah Brigadir R akan menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau tidak.

Lebih lanjut, Kholid menerangkan bahwa untuk majelis yang akan ikut andil dalam sidang etik nantinya akan ditentukan oleh Bidang Propam.

“Nanti dari Bid Propam kalau majelis, nanti mereka yang akan menunjuk. Jadi bukan Kapolda yang memimpin,” jelasnya.

Dia pun membeberkan, sejauh ini Bid Propam Polda NTB masih belum menyiapkan proses sidang etik. Aparat masih melakukan sejumlah pemeriksaan juga menyiapkan berbagai dokumen.

“Kita tidak mau pas sudah PTDH banyak kekurangan. Kemarin Kabid Propam sampaikan tinggal finishing,” tandasnya.

Sebagai informasi, Brigadir R menjadi salah satu dari lima tersangka terhadap dugaan pembunuhan suaminya, Brigadir Esco. Polisi menyangkakan R dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

Penyidik menyebutkan, tersangka R merupakan otak atau pelaku utama dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Sedangkan empat tersangka lainnya turut serta atau turut membantu tersangka R.

Saat ini pihak kepolisian telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Jumat, 5 Desember 2025. (mit)