Beranda blog Halaman 236

Dilirik Investor Australia, Pemkab Lotim Siap Tata Kawasan Wisata Pantai Kura-Kura

Selong (globalfmlombok.com) – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) siap menata pantai Kura-Kura Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru. Kawasan wisata bahari yang ramai dikunjungi wisatawan sebagai tempat surfing dan menikmati keindahan alam nan indah ini juga sudah dilirik oleh investor asal Australia.

Demikian dijelaskan Bupati Lotim, H. Haerul Warisin kepada media di Selong, Selasa (23/12/2025).

Sehari sebelumnya, Bupati bersama jajarannya sudah berkunjung ke salah satu tempat terindah di Lotim bagian selatan ini. Ditemukan, pantai ini mengalami abrasi sepanjang 900 meter.

Melihat panjangnya lahan yang tergerus ombak, Bupati khawatir akan semakin meluas. Dibutuhkan setidaknya 1.000 dump truck batu untuk mengatasi abrasi. Mengingat kondisi fiskal daerah yang terbatas, Bupati mengaku akan coba analisa hal tersebut. Berdasarkan saran dan pendapat warga sekitar, abrasi tersebut tidak akan terjadi lagi setelah tertimbun oleh tanah dan membentuk pantai berpasir putih yang cantik. “Kata warga di sana, ketika sudah pasir putih naik maka tidak akan terjadi abrasi lagi,” tutur Bupati.

Harapannya, tidak terjadi abrasi kembali mengingat kawasan wisata Pantai Kura-Kura ini berpotensi untuk dikembangkan menjadi salah satu sumber perekonomian baru dari sektor wisata.

Ditambah, soal keberadaan investor asal Austrlia ini kabarnya akan membangun hotel berkelas. Bupati mencoba mengecek titik lokasi yang dilirik investor tersebut dan pastikan pantainya tidak terkena abrasi. “Intinya, investror ini sudah siap akan segera bangun hotel,” tuturnya.

Karena lahan wisata, maka diyakinkan proses perizinannya akan lebih mudah. “Karena berada di kawasan pesisir sehihngga diyakini lebih mudah,” urainya.

Potensi pengembangan wisata di Kura-Kura ini diyakinkan cukup besar dan bisa lebih maju ke depan. Diketahui selama ini, sudah banyak yang berkunjung, hanya saja tata kelolanhya masih belum optimal. “Kita akan pasarkan wisata Kura-Kura ini ke depan agar lebih maju, apalagi kalau ada orang berinvestasi, maka itu berarti sudah ada daya dukung,” paparnya. (rus)

Pembebasan Lahan Kantor Wali Kota Belum Temui Titik Terang, Pemkot Mataram Siapkan Opsi Sewa

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram hingga kini belum memperoleh kepastian dari para ahli waris terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Kantor Wali Kota di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela. Sambil menunggu kejelasan status kepemilikan lahan milik dr. Mawardi Hamry tersebut, Pemkot Mataram menyiapkan opsi alternatif berupa penyewaan lahan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, menjelaskan bahwa meskipun belum ada kepastian dari pemilik lahan, pemerintah tetap melakukan penilaian (appraisal) terhadap dua bidang lahan yang akan dibebaskan. Salah satunya adalah lahan yang saat ini ditempati Toko Handphone Atlantis.

“Untuk lahan milik Pak Mawardi, status kepemilikannya harus clear terlebih dahulu. Namun, appraisal tetap kami lakukan. Proses jual beli bisa menyusul, sehingga untuk sementara kemungkinan akan kami sewa, seperti yang dilakukan pada toko buah,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Ia mengatakan, mekanisme penyewaan lahan nantinya juga akan dihitung oleh tim appraisal. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar penentuan nilai sewa selama jangka waktu tertentu sebelum dilakukan pembayaran pembebasan lahan. Menurutnya, lahan milik dr. Mawardi Hamry memiliki sembilan orang ahli waris, sehingga seluruh pihak harus sepakat agar terdapat kepastian hukum.

Sementara itu, hasil appraisal terhadap lahan Toko Atlantis menunjukkan nilai sekitar Rp500 juta per are. Dengan luas lahan sekitar 6 are, total nilai pembebasan diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. “Untuk pembayarannya, Insyaallah direncanakan pada tahun 2026,” kata Yoga, sapaan akrabnya.

Adapun terkait nilai sewa lahan milik dr. Mawardi yang saat ini ditempati toko buah, pihaknya belum dapat memastikan nominalnya. Hal tersebut disebabkan belum adanya pertemuan dengan seluruh ahli waris.

Sebelumnya, dalam proses pembebasan lahan tersebut, Pemkot Mataram juga berencana melibatkan Kejaksaan untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) terkait penyelesaian permasalahan lahan. Pelibatan institusi Adhyaksa ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain opsi penyewaan, Pemkot Mataram juga menyiapkan alternatif lain, yakni tetap melakukan pembebasan lahan dengan mekanisme penitipan pembayaran melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sembari menunggu kejelasan status kepemilikan lahan tersebut. (pan)

Isvie Rupaeda Terima Penghargaan Tokoh Perempuan Inspiratif Bidang Politik dari BKOW NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda menerima penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya sebagai perempuan inspiratif NTB dalam bidang politik. Penghargaan tersebut diberikan oleh Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi NTB dalam rangka Peringatan Hari Ibu ke-97 tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BKOW NTB Bidang Kesehatan Masyarakat, Prof Ruth Stella Petrunella Thei kepada Baiq Isvie Rupaeda di kediamannya pada Selasa (23/12/2025).

Ruth Stella menjelaskan bahwa pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh perempuan inspiratif tersebut merupakan inisiatif langsung dari Ketua BKOW NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri yang juga Wakil Gubernur NTB dalam rangka memperingati Hari Ibu.

“Dalam rangka peringatan Hari Ibu, Ketua Umum BKOW NTB berinisiatif memberikan penghargaan kepada tokoh perempuan inspiratif. Salah satunya Ibu Baiq Isvie Ruapaeda sebagai tokoh perempuan inspiratif bidang politik,” jelasnya.

Disampaikannya bahwa Isvie Rupaeda merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi NTB, bahkan dia sudah tercatat tiga periode memimpin DPRD NTB.

“Jangankan menjadi Ketua DPRD berturut-turut tiga kali, jadi anggota DPRD saja sudah sangat sulit bagi perempuan. Jadi Ibu Isvie sangat layak diberikan penghargaan perempuan inspiratif di bidang politik,” katanya.

Penghargaan dan apresiasi kepada tokoh-tokoh perempuan yang diberikan BKOW NTB tersebut dalam rangka mendorong kaum perempuan untuk lebih banyak ikut terlibat atau berkontribusi dalam berbagai bidang pembangunan. Termasuk di bidang politik.

Lebih-lebih di NTB ini keterlibatan perempuan di bidang politik masih sangat jauh dari harapan. Anggota DPRD Provinsi NTB pada periode 2024-2029 saja, dari total 65 orang anggota, hanya 7 orang anggota dewan perempuan.

“Perempuan masuk politik itu sangat susah, ini bisa jadi pelajaran, inspirasi bagi kaum perempuan mau masuk ke politik. Perempuan masuk ke politik ini sangat penting, karena terkait dengan pengambilan kebijakan yang berpihak kepada perempuan,” katanya.

Di tempat yang sama, Baiq Isvie Rupaeda usai menerima penghargaan menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri selaku Ketua BKOW NTB yang sudah berinisiatif memberikan penghargaan.

“Saya berterima kasih sudah diberikan penghargaan, dan memang kondisinya sangat sedikit perempuan yang terlibat politik. Semoga penghargaan ini jadi amanah, harapan saya bisa lebih banyak lagi perempuan yang aktif masuk ke politik,” ujarnya.

Dikatakan Isvie bahwa pembangunan perempuan harus terus digalakkan. Lewat penghargaan ini merupakan salah satu upaya mendorong semangat perempuan untuk berkiprah diberbagai bidang pembangunan.

“Salam hormat saya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, saya sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya atas penghargaan ini, baru kali ini ada apresiasi kepada perempuan NTB,” pungkasnya. (ndi)

Gedung LCC Tetap Kembali Ke Sinarmas, Jaksa akan Ajukan Kasasi

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung perihal putusan banding dalam kasus kasus korupsi kerjasama operasional pengelolaan mal Lombok City Center (LCC).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Selasa (23/12/2025) mengatakan, pihaknya akan mengajukan perihal kasasi karena Bangunan LCC di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Lombok Barat tetap kembali ke Bank Sinarmas.

“Kami mengajukan kasasi terkait barang bukti,” kata dia.

Zulkifli mengatakan, tak mungkin pihaknya tak mengajukan kasasi ketika lahan tempat Gedung LCC berdiri dikembalikan ke Pemerintah Daerah Lombok Barat. Sedangkan Bangunan LCC dikembalikan ke PT. Bank Sinarmas Tbk Cabang Thamrin Jakarta untuk dilelang guna membayar hutang PT. Bliss Pembangunan Sejahtera.

Aspidsus Kejati NTB itu mengaku tidak mempersoalkan hasil banding yang berkaitan dengan berubahnya masa penahanan para terdakwa. Ia mengaku hasil Pengadilan Tinggi NTB untuk masa penahanan dan denda para terdakwa telah tepat.

Sebagai informasi, kembalinya Bangunan LCC ke PT. Bank Sinarmas itu terlampir dalam amar putusan banding terdakwa Lalu Azril Sopandi, Selasa (2/12/2025). Dalam putusan banding, hukuman Azril juga bertambah dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Putusan banding tersebut juga turut mengubah pidana denda dari Rp400 juta menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.

Selain itu, putusan banding juga ikut menambah masa hukuman dua terdakwa lainnya, Zaini Arony dan Isabel Tanihaha. Hukuman penjara Isabel atau Mantan Direktur PT Bliss itu berubah dari 5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Pidana denda terhadap Isabel tetap sama, yakni Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Sementara itu, hukuman penjara Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony berubah dari 6 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Pidana denda terhadap terdakwa tetap sama, yakni Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Kerugian Negara Kasus LCC Ikut Berubah

Pengadilan Tinggi NTB menyatakan kasus korupsi pembangunan LCC menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp39,6 miliar. Hal ini merubah putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan negara merugi Rp22,7 miliar.

Majelis hakim pada tingkat banding secara tegas menyatakan perbedaan pandangan dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Terutama mengenai penentuan sumber serta metode perhitungan kerugian negara, karena dinilai tidak menggambarkan kerugian riil yang sesungguhnya dialami negara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan hakim tingkat pertama yang menghitung kerugian negara dari selisih nilai tanah sebesar Rp22,3 miliar. Hakim menilai, angka tersebut semata-mata merupakan hasil konversi penyertaan modal daerah yang didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah. (mit)

Tersangka Kasus Narkotika di NTB Didominasi Usia Produktif

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen berhasil menyita narkotika jenis 2,99 kilogram ganja dan 84,718 sabu sepanjang tahun 2025.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Marjuki, Selasa (23/12/2025) menyebutkan, sepanjang 2025 pihaknya telah menangani sebanyak 15 Laporan Kejadian Narkotika (LKN) dengan total 24 berkas perkara dan 24 orang tersangka.

“Sebanyak 2,99 kilogram ganja dan 84,718 sabu tersebut berhasil kami ungkap dari penanganan 24 orang tersangka tersebut,” kata dia.

Para tersangka, lanjutnya didominasi oleh kelompok usia produktif. Rinciannya, usia 25-34 tahun sebanyak 10 orang, usia 35-44 tahun sebanyak 9 orang, dan usia 15-24 tahun sebanyak 4 orang.

“Keterlibatan generasi muda, khususnya pelajar dan mahasiswa. Menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih tingginya kerentanan kelompok usia produktif terhadap pengaruh jaringan narkotika,” tuturnya.

Berdasarkan jenis kelamin, kata Marjuki tersangka didominasi laki-laki sebanyak 20 orang, sementara perempuan berjumlah 4 orang. Adapun dari latar belakang pekerjaan, buruh harian lepas mendominasi dengan 6 orang, disusul pelajar/mahasiswa sebanyak 5 orang, wiraswasta 4 orang, dan ibu rumah tangga 3 orang. Sisanya terdiri dari petani atau pekebun 3 orang, karyawan swasta 2 orang, serta 1 orang dari kalangan aparat Polri.

“Sementara dari tingkat pendidikan, mayoritas tersangka merupakan lulusan SMA sebanyak 12 orang, diikuti lulusan SMP 4 orang, SD 3 orang, S1 3 orang, serta tidak sekolah sebanyak 2 orang,” tambahnya.

Sepanjang 2025, BNNP NTB juga berhasil mengungkap sejumlah jaringan narkotika. Salah satunya jaringan Lapas dengan jalur Tangerang-Lombok-Sumbawa. Dalam jaringan ini, petugas mengamankan enam tersangka dengan peran sebagai pengendali, kurir, dan penyedia gudang.

“Mereka terlibat dalam peredaran sabu dengan total barang bukti sekitar 3000 gram dan nilai transaksi mencapai Rp595 juta,” sebutnya.

Selain itu, BNNP NTB juga turut membongkar jaringan yang melibatkan oknum aparat kepolisian. Dalam jaringan ini, empat tersangka diamankan dengan peran sebagai bandar dan kurir. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 265 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp288 juta.

Dari hasil pengungkapan tersebut, BNNP NTB juga menetapkan tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diantaranya, pria berinisial AIK dan R, serta pria berinisial AI yang beralamat di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku untuk segera melapor,” tandasnya. (mit)

PN Mataram Tolak Permohonan Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dugaan Dana ‘’Siluman’’

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan praperadilan dua tersangka (IJU dan HK) kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Cakra, PN Mataram, Selasa (23/12/2025).

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon,” ucap Hakim Tunggal, Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam amar putusannya.

Hakim Tunggal dalam amar putusannya juga menyebutkan bahwa penetapan kedua pemohon sebagai tersangka oleh termohon (Kejati NTB) adalah sah. “Menetapkan biaya perkara kepada pemohon,” sebutnya.

Sebelum memutus permohonan praperadilan dari kedua tersangka, PN Mataram telah membaca berkas surat-surat yang berhubungan dengan perkara dugaan dana siluman tersebut. Hakim juga telah mendengar keterangan saksi dan keterangan para ahli dan memeriksa bukti surat yang diajukan oleh para pihak di persidangan.

“Menimbang atas permohonan dari kedua pemohon, termohon telah memberikan jawaban. Atas jawaban tersebut, pemohon telah mengajukan replik dan duplik secara lisan. Sebagaimana pada pokok permohonan dan jawabannya,” jelasnya.

Untuk membuktikan jawabannya, pemohon juga telah mengajukan bukti surat dan mendatangkan ahli hukum pidana dan ahli administrasi publik.

Sementara itu, termohon telah mengajukan bukti surat bertanda P-1 sampai P-97. “Juga telah mengajukan saksi-saksi, saksi fakta Hendarsayah Yusuf Permana, saksi Muhammad Jaelani, dan saksi ahli,” terangnya.

Pertimbangan Hakim dalam Penolakan Permohonan Praperadilan

Ada tiga permohonan para pemohon dalam gugatan praperadilannya, mereka mengaku tidak pernah diperiksa sebagai terlapor atau calon tersangka sehingga penetapan mereka sebagai tersangka merupakan kesewenang-wenangan. Yang kedua, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah disampaikan kepada para pemohon. Terakhir, surat perintah penyelidikan (Sprinlid) ditandatangani oleh mantan Kajati NTB, Enen Saribanon.

“Menimbang bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh termohon. IJU dan HK telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Dalam pertimbangannya, Sandi mengatakan, penyidik Kejati NTB juga telah memiliki tiga jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk. Berdasarkan hal tersebut, hakim kemudian menolak permohonan kedua tersangka.

Sandi juga turut menolak permohonan kedua tersangka terkait dengan SPDP yang tidak pernah disampaikan kepada mereka.

Perihal Sprinlid yang ditandatangani mantan Kejati NTB, Enen Saribanon ketika yang bersangkutan telah dimutasi ke jabatan baru, Sandi berpendapat bahwa tidak ada aturan khusus yang menyebutkan pejabat yang telah dimutasi tidak dapat menerbitkan Sprinlid.

“Proses penyelidikan masih dalam tahap menentukan peristiwa pidana yang muncul. Belum ada penetapan tersangkanya. Penyelidikan juga bukan objek langsung dari praperadilan berdasarkan KUHAP,” tutupnya.

Dalam perkara dugaan dana ‘’siluman’’ ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah IJU.MNI dan HK. Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

Pantai Viral Dipoles PLN EPI, Pariwisata Kota Mataram Diperkuat

Mataram(globalfmlombok.com)–

PT. PLNEnergi Primer Indonesia (PLN EPI) menegaskan perannya tidak hanya sebagai penyedia energi, tetapi juga penggerak kemandirian ekonomi masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui program penataan kawasan wisata Pantai Viral (Pirau), Bagek Polak, Kota Mataram, yang difokuskan pada penataan lapak UMKM agar lebih tertib, nyaman, dan berdaya saing.

Sekretaris PLN EPI, Mamit Setiawan dalam peresmian lapak UMKM Pantai Viral, Selasa, 23 Desember 2024 mengatakan, kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak berhenti pada penyediaan listrik semata, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi warga sekitar kawasan operasional dan sosial perusahaan.

“PLN hadir bukan hanya memberi cahaya, tetapi bagaimana kami bisa ikut membangun perekonomian masyarakat. Di Pantai Viral ini, kami melihat ada potensi besar untuk tumbuh dan kami berupaya membantu agar potensi ekonomi tersebut terus berkembang melalui penataan kawasan,” ujar Mamit.

Melalui program tersebut, PLN EPI menargetkan penataan 43 kios UMKM di sekitar wilayah pembangkit Listrik Lombok Peaker, Mataram agar tampil lebih rapi dan representatif. Penataan ini diharapkan menciptakan kenyamanan bagi pengunjung, sehingga meningkatkan daya tarik Pantai Viral sebagai destinasi wisata baru Kota Mataram.

“Kalau pengunjung nyaman, pantai ini akan semakin ramai dan viral. Ketika pengunjung bertambah, ekonomi masyarakat sekitar juga ikut tumbuh dan manfaatnya bisa langsung dirasakan,” tambahnya.

Mamit menegaskan, ke depan PLN EPI akan terus membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mengembangkan pola kerja sama lanjutan, meskipun saat ini fokus utama masih pada penataan UMKM.

“Ke depan, PLN dan pemerintah akan terus berkolaborasi. Kami akan diskusikan bentuk kerja sama lainnya, sehingga kehadiran kami benar-benar memberi dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.

Program penataan lapak UMKM di Pantai Viral ini menjadi program perdana PLN Energi Primer Indonesia di Lombok, meskipun secara grup, PLN telah kerap terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, Cahya Samudera, mengapresiasi sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah, BUMN, dan masyarakat. Ia menilai kolaborasi tersebut menjadi kunci pengembangan destinasi wisata perkotaan seperti Pantai Viral.

“Kami bersama Pak Wali Kota Mataram mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik ini. Pengembangan destinasi wisata tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus melibatkan pemerintah, BUMN, masyarakat, dan kelompok sadar wisata,” ujarnya.

Cahya menekankan, pengembangan wisata pantai di Kota Mataram tidak semata bertumpu pada sumber daya alam, melainkan pada kualitas sumber daya manusia, keramahan pelayanan, serta penyelenggaraan event yang berkesinambungan.

“Penataan lapak UMKM ini bagian penting. Ke depan, pembenahan tidak hanya pada infrastruktur, tetapi juga pada peningkatan SDM agar destinasi wisata Kota Mataram semakin kompetitif,” katanya.

Peresmian lapak UMKM Pantai Viral turut dihadiri Camat Sekarbela, Lurah Tanjung Karang Permai, perwakilan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Kota Mataram, para pelaku UMKM, serta tokoh masyarakat setempat.(ris)

 

Pemprov NTB Lantik 9.411 PPPK Paruh Waktu

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi NTB melantik 9.411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov NTB di lapangan Bumi Gore Kantor Gubernur NTB pada Selasa, 23 Desember 2025.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, bertambahnya 9.411 PPPK Paruh Waktu menambah jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov NTB menjadi 28 ribu orang.

“Ada 28 ribu lebih jumlah ASN di lingkup Pemprov NTB. Dari jumlah ini hanya 12 ribu yang statusnya PNS. Artinya jumlah PPPK 16 ribu lebih. Termasuk di dalamnya PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Iqbal menekankan dua hal yang harus diterapkan oleh ribuan PPPK Paruh Waktu NTB, yaitu harus berkualitas dan memiliki komitmen untuk membangun daerah dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui komitmen tinggi PPPK, lanjut Iqbal dapat memudahkan terwujudnya visi-misi NTB Makmur Mendunia.

“Berkualitas tanpa komitmen, tidak ada artinya buat provinsi ini. Tapi kalau anda berkomitmen anda bisa mengejar kualitas karena kualitas bisa dikejar. Tapi lebih baik dua-dua nya,” lanjutnya.

Tidak lupa, Iqbal mengingatkan para PPPK yang dilantik untuk mensyukuri kesempatan menjadi pegawai di Pemprov NTB. Pasalnya, di antara ribuan peserta seleksi, masih banyak yang belum mendapatkan keberuntungan.

Disebutkan, sebanyak 518 peserta tidak dapat dilantik bersama pada kesempatan ini. Di NTB sendiri, lebih dari 10 ribu orang belum merasakan pengangkatan serupa, sementara secara nasional jumlahnya mencapai lebih dari satu juta orang.

“Karena itu mari kita syukuri bersama bahwa 9.411 orang ini bisa sampai pada titik ini,” katanya.

Wajibkan 1 PPPK Paruh Waktu Tanam 10 Bibit Pohon

Sejumlah 9.411 PPPK Paruh Waktu NTB yang baru saja dilantik wajib menanam 10 bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap ancaman bencana lingkungan yang tengah dihadapi daerah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan seperti yang terjadi di beberapa wilayah lain di Indonesia.

“Kita tidak boleh membiarkan apa yang terjadi di Aceh dan Sumatra terjadi di NTB,” katanya.

Dari jumlah itu, akan didapatkan sebanyak ratusan ribu bibit pohon yang akan ditanam oleh 9.411 PPPK Paruh Waktu tersebut. (era)

Seleksi Sekda NTB Diminati Banyak Pejabat

PENDAFTARAN seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB definitif dinilai diminati banyak pejabat. Hingga batas akhir pendaftaran, tercatat ada 10 pejabat yang turut mendaftar memperebutkan kursi Sekda NTB. Delapan di antaranya merupakan pejabat eselon II lingkup Pemprov NTB, dan dua orang berasal dari luar.

Gubernur NTB, Drs.H.Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, peminat Sekda NTB cukup besar. Apalagi dengan adanya dua orang pejabat dari luar daerah, yaitu Asisten Deputi Pemberdayaan dan Peningkatan Prestasi Bangsa Kemenko PMK, Ahmad Saufi, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Abul Chair.

“Peminatnya cukup besar melihat 10 orang mendaftar. Bahkan ada yang dari luar. Nanti kita lihat lah. Ini kan baru tahap awal sekali,” ujar Gubernur Senin, 22 Desember 2025.

Soal wacana Gubernur Iqbal untuk mengimpor Sekda dari luar daerah? Ia menegaskan tidak ada perbedaan terhadap peserta calon Sekda, baik yang dari luar maupun dalam daerah. Demikian juga dengan adanya isu yang beredar calon Sekda Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Abdul Chair sebagai calon kuat. Iqbal menegaskan keputusan pasti berdasarkan kemampuan masing-masing calon.

“Saya tidak pernah ngomong mengenai itu. Intinya adalah dari manapun yang jelas kita butuh orang yang bisa membantu membenahi tata kelola di provinsi. Dan ini kan kita buat terbuka seperti Pansel Eselon II. Memang kita mau mendapatkan sesuai dengan yang kita butuhkan,” jelasnya.

10 Orang Bertarung Memperebutkan Sekda NTB

Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Sekda NTB, Prof. Riduan Mas’ud membeberkan telah ada 10 nama yang mendaftar dan lulus administrasi. Rata-rata dari mereka merupakan pejabat internal di Provinsi NTB. Mereka adalah, Dr.Najamuddin Amy yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian NTB. Kemudian Staf Ahli Bidang Sosial Masyarakat, Dr.H.Ahsanul Khalik.

Selanjutnya ada Kepala Dispora NTB, H.Wirawan Ahmad. Kepala Diskominfotik NTB, H.Yusron Hadi. Asisten I Setda NTB, Drs.H.Fathurrahman, Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB, Dr.H.Aidy Furqan. Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaluddin Malady. Asisten Deputi Pemberdayaan dan Peningkatan Prestasi Bangsa Kemenko PMK, Ahmad Saufi. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Abdul Chair dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bima, Taufik.

Saat ini, para peserta sedang mengikuti tes asesmen penilaian potensi, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural bagi para peserta seleksi selama dua hari di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), terhitung mulai Senin, 22-24 Desember 2025.

“Proses ini menjadi tahapan lanjutan dalam rangka memastikan kualitas dan kompetensi peserta sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” katanya.

Peserta yang lolos administrasi selanjutnya mengikuti uji kesehatan, kejiwaan, dan tes bebas narkoba pada 25–28 Desember 2025.

Tahapan berikutnya adalah penulisan makalah pada 29 Desember 2025, dilanjutkan dengan presentasi dan wawancara pada 30 Desember 2025. Dalam tahapan ini, peserta akan dinilai terkait kompetensi manajerial, kepemimpinan, serta pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan. (era)

Dishub Petakan Sejumlah Titik Rawan Macet Saat Malam Pergantian Tahun

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram telah memetakan sejumlah titik rawan kemacetan menjelang perayaan malam pergantian tahun baru. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan-kawasan tersebut karena diprediksi akan terjadi penumpukan kendaraan.

Untuk mengantisipasi kemacetan, Dishub akan melakukan rekayasa lalu lintas serta pengaturan arus kendaraan di sejumlah ruas jalan utama guna mengurangi kepadatan.

Adapun kawasan yang kerap mengalami kemacetan saat malam pergantian tahun antara lain pintu masuk kota di Jalan Dakota, Kelurahan Rembiga, Jalan Pejanggik, Jalan Soedjono Pagutan, Kawasan Bisnis Cakranegara (KCS), Jalan Sriwijaya di depan Lombok Epicentrum Mall (LEM), Jalan Udayana, serta di perbatasan Ampenan–Meninting, dan beberapa titik lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan pemerintah telah menyiapkan pos terpadu dan pos pelayanan di empat titik strategis, yakni di Lombok Epicentrum Mall, Terminal Mandalika, Bundaran Karang Jangkong, serta Simpang Tiga Pasar Kebon Roek.

“Kami melakukan backup terhadap petugas kepolisian di pos-pos tersebut. Pos terpadu didirikan di Epicentrum, sedangkan pos pelayanan ada di tiga titik lainnya,” ujar Zulkarwin, Senin, 22 Desember 2025.

Ia menyebutkan, potensi kemacetan tertinggi saat malam tahun baru biasanya terjadi di kawasan Taman Udayana dan Jalan Sriwijaya, tepatnya di sekitar Lombok Epicentrum Mall, karena menjadi pusat hiburan dan perbelanjaan. Kondisi ini, menurutnya, hampir selalu terjadi setiap tahun.

Mantan Camat Selaparang itu menjelaskan, operasional pos terpadu dan pos pelayanan telah dimulai sejak 20 Desember 2025 dengan melibatkan unsur kepolisian, TNI, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), Dishub, serta instansi terkait lainnya. “Setelah apel gelar pasukan, pos pantau langsung beroperasi,” jelasnya.

Dalam mendukung pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru, Dishub Kota Mataram menurunkan sebanyak 48 personel yang bertugas dengan sistem piket.

Selain mengantisipasi kemacetan di titik-titik rawan, Dishub Mataram juga mewaspadai adanya pawai truk keliling atau dangdut jalanan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Jika ditemukan di lapangan, petugas akan memberikan imbauan. “Namun, rekan-rekan dari kepolisian juga sudah mengantisipasi hal tersebut,” ucap Zulkarwin.

Ia menambahkan, pada malam pergantian Tahun Baru tidak ada pembatasan kendaraan yang masuk ke Kota Mataram. Meski demikian, pengaturan lalu lintas akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan. (pan)