Beranda blog Halaman 235

Sidang Kematian M. Nurhadi, Saksi Tegaskan Ucapan ‘Silent’ Bukan Larangan Ambil Bukti

Mataram (globalfmlombok.com)–

Sidang lanjutan perkara kematian Brigadir M. Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin, (29/13/2025). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Ipda Aris Candra Widianto, I Gusti Lanang Bratasuta, memaparkan kesimpulan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan empat saksi fakta, seluruhnya anggota Polri dari PAM Obvit Polda NTB yang bertugas di kawasan Gili Trawangan, masing-masing Brian Dwi Siswanto, Edi Suryono, I Nengah Budiarta, dan I Wayan Sumantra.

Salah satu saksi, Brian Dwi Siswanto, menerangkan bahwa dirinya pernah bertemu terdakwa I Gede Aris Chandra Widianto di Klinik Warna Medica Gili Trawangan untuk menanyakan peristiwa yang terjadi. Dalam pertemuan tersebut, saksi mendengar terdakwa mengucapkan kata ‘Silent’.

Menurut Brian, ucapan tersebut dipahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut demi menjaga kenyamanan wisatawan di sekitar lokasi.

“Saya hanya mendengar kata ‘silent’ dan memahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut supaya tidak mengganggu kenyamanan wisatawan,” ujar Brian Dwi Siswanto di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, keempat saksi secara tegas menyatakan tidak pernah mendengar adanya larangan atau upaya menghalang-halangi dari terdakwa Aris Chandra terkait pengambilan foto, video, maupun identitas korban M. Nurhadi.

Saksi I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumantra menjelaskan bahwa mereka bersama petugas Klinik Warna Medica secara bersama-sama mengangkat korban ke atas boat untuk dievakuasi menuju RS Bhayangkara. Dalam proses tersebut, para saksi tidak melihat atau memperhatikan adanya luka-luka di wajah korban.

“Kami hanya melihat kepala korban terikat kain putih dan tubuh korban dibungkus kain selimut,” ungkap saksi di persidangan.

Sementara itu, saksi Brian Dwi Siswanto juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Vila Tekek Beach House Gili Trawangan. Namun, saat hendak memasang garis polisi (police line), terdapat permintaan dari pihak manajemen hotel agar police line tidak dipasang dengan alasan kenyamanan tamu. Menindaklanjuti permintaan tersebut, saksi kemudian meminta agar pintu villa dikunci.

Catatan Penting Persidangan

Kuasa hukum terdakwa menilai bahwa JPU berupaya menggiring persepsi seolah-olah ucapan ‘silent’ yang disampaikan terdakwa dimaknai sebagai larangan untuk mengambil foto, video, dan identitas korban.

Namun, saksi Brian Dwi Siswanto tetap konsisten pada keterangannya. “Saksi hanya mendengar satu kata, yakni ‘silent’, tanpa tambahan kalimat lain, dan maknanya jelas sebagai permintaan agar tidak ribut demi kenyamanan wisatawan,” tegas I Gusti Lanang Bratasuta.

Dengan demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak benar terdakwa Aris Chandra melarang atau menghalang-halangi para saksi dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota Polri terkait peristiwa yang terjadi di Gili Trawangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Muklish, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya memanggil sembilan orang saksi untuk hadir dalam persidangan. Namun, hingga sidang dimulai, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan. Keempatnya merupakan anggota kepolisian, masing-masing dua orang bertugas di Polda NTB dan dua lainnya berasal dari Subsektor Gili Trawangan.

Menurut Budi, para saksi yang dihadirkan merupakan saksi berantai yang berperan mengungkap peristiwa pascakejadian kematian Brigadir Nurhadi. Dari keterangan saksi, jaksa menemukan sejumlah informasi penting yang relevan dengan konstruksi perkara.

“Salah satu informasi penting yang muncul dalam persidangan tadi adalah pernyataan ‘silence, silence’ yang dilontarkan oleh Ipda Haris kepada saksi. Maknanya bisa beragam dan itu menjadi bagian dari penguatan dakwaan,” kata Budi kepada awak media usai persidangan.(r)

Kontrak Tenaga Honorer Kabupaten Dompu Tidak Diperpanjang

0

Dompu (globalfmlombok.com) – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE meminta kepada pimpinan perangkat daerah untuk tidak memperpanjang masa kerja tenaga kontrak daerah atau honorer. Permintaan ini menyusul penyelesaian penataan pegawai non ASN melalui pengadaan PPPK Paruh Waktu. Hal ini juga bagian dari upaya untuk memastikan seluruh personel yang bekerja di instansi pemerintah memiliki status hukum yang jelas sebagai pegawai ASN.

Permintaan ini tertuang dalam surat Bupati Dompu dengan Nomor : 800.1.8.1/1038/BKDPSDM/2025 tanggal 29 Desember 2025. Surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu ini, bersifat penting sebagai pemberitahuan masa kerja tenaga kontrak daerah / honorer.

Surat yang beredar ini hanya menampilkan halaman 1 dengan 4 poin penting. “Tenaga kontrak daerah/honorer sesuai keputusan pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun anggaran 2025, masa kerjanya berakhir secara otomatis pada tanggal 31 Desember 2025,” bunyi poin kedua surat ini.

Karenanya, pimpinan perangkat daerah tidak mengusulkan perpanjang kontrak kerja dan/atau perjanjian kerja bagi tenaga kontrak daerah/honorer terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya dalam point ketiga.

Karenanya, Bupati menyampaikan rasa terima kasihnya atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi tenaga non-ASN atau tenaga kontrak daerah selama masa pengabdian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.

Dalam surat tersebut juga disampaikan ketentuan pasal 65 undang – undang ASN nomor 20 tahun 2023 sebagai dasarnya. Termasuk menindaklanjuti Keputusan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Termasuk Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu, Yani Hartono, SP pada Senin (29/12) malam mengaku belum menerima surat yang dikeluarkan oleh BKD dan PSDM tersebut. “Belum ada masuk di kantor,” katanya.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, SE, MSi yang dihubungi terpisah meminta untuk menghubungi bagian mutasi. “Bisa ke teman – teman bidang mutasi,” jawabnya.

Akibat kebijakan yang tidak akan memperpanjang masa kontrak pegawai non ASN ini, sebanyak 2.920 orang pegawai non ASN yang mengabdi di instansi pemerintah dan tidak masuk dalam pengangkatan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, Selasa (30/12) ini akan menggelar aksi di kantor Bupati Dompu. Mereka menuntut agar tidak dirumahkan dan diperjuangkan pemerintah daerah ke pemerintah pusat. (ula)

Antisipasi Gangguan Pada Perayaan Tahun Baru, Pengamanan dan Mitigasi Bencana Kawasan The Mandalika Diperkuat

Praya (globalfmlombok.com) – Kawasan The Mandalika diprediksikan bakal menjadi salah satu destinasi utama pusta perayaan tahun baru 2026. Upaya penguatan pun dilakukan InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan The Mandalika. Pengamanan tidak hanya dari aspek keamanan, tetapi juga mitigasi bencana.

Hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi munculkan gangguan keamanan maupun gangguan dari potensi bencana alam dampak dari cuaca ekstrem yang saat ini sedang terjadi. Sehingga diharapkan wisatawan ataupun pengunjung bisa berwisata merayaan tahun baru dengan aman dan nyaman di kawasan The Mandalika.

“Untuk pengamanan kita siapkan lima pos pengamanan di kawasan The Mandalika. Dengan melibatkan sekitar 100 personel pengamanan dibantu dari kepolisian dan TNI,” ungkap General Manager The Mandalika Agus Setiawan, dalam keterangannya, Minggu, 28 Desember kemarin.

Personil pengamanan sendiri akan disiagakan selama 24 jam. Dengan pengamanan dibagi dalam dua sif (sistem kerja bergilir). Sehingga kapanpun wisatawan berkunjung di kawasan The Mandalika tetap merasa aman.

Adapun untuk mengantisipasi gangguan akibat bencana alam, pihaknya sudah berkooordinasi dengan BWS Nusa Tenggara I untuk menyiapkan alat berat dibeberapa titik. Keberadaan alat berat tersebut, diharapkan bisa dibantu melakukan penanganan segera ketika terjadi banjir ataupun bencana alam lainnya.

“Titik-titik kumpul juga sudah disiapkan. Untuk jaga-jaga kalau terjadi bencana gempa bumi dan tsunami,” sebut Agus seraya menegaskan itu semua sebagai bentuk kesiapan kawasan The Mandalika dalam menyambut para wisatawan yang mau berlibur menikmati tahun baru di kawasan The mandalika.

Pada periode perayaan natal dan tahun baru kali ini lanjut Agus, pihaknya memprediksikan akan ada kenaikan jumlah kunjungan hingga diangka 118 ribu orang. Jumlah tersebut memang naik tipis jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan diperiode yang sama tahun lalu. Tetapi itu menunjukkan kalau kawasan The Mandalika masih menjadi salah satu destinasi favorit untuk liburan selama perayaan tahun baru. (kir)

Perusahaan Diharapkan Segera Lakukan Penyesuaian Upah

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram telah menetapkan upah minimum kota (UMK) pekan kemarin. Upah pekerja naik menjadi Rp3 juta lebih terhitung 1 Januari 2026. Perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian.

Fadli, salah seorang pekerja swasta di Ampenan bersyukur kenaikan upah pekerja di tahun 2026. Kenaikan gaji ini dinilai sesuai dengan naiknya kebutuhan barang pokok. Alhamdulillah, kalau ada kebijakan kenaikan UMK dari pemerintah, jawabnya ditemui pekan kemarin.

Meskipun upah pekerja di Kota Mataram, masih jauh dari kategori standar hidup layak, namun dinilai mencukupi untuk hidup selama sebulan. Fadhli memahami indikator menaikan upah pekerja dilihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan lain sebagainya.

Kenaikan UMK Rp150 ribu dinilai cukup besar dibandingkan dengan upah pekerja di beberapa wilayah di Pulau Jawa. Saya rasa sudah lumayan besar naiknya, katanya.
Penetapan UMK ini diharapkan segera dilakukan penyesuaian oleh perusahaan, karena kenaikan upah ini berlaku efektif pada Januari 2026.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Miftahurrahman menjelaskan, berdasarkan surat keputusan gubernur Nomor 100.3.3.1-686 tahun 2025 tentang upah minimum kota mataram tahun 2026 bahwasanya, upah pekerja di Kota Mataram telah ditetapkan pertanggal 24 Desember dan mulai berlaku terhitung 1 Januari 2026. SK penetapan UMK Kota Mataram telah keluar dari provinsi. Nanti berlaku mulai 1 Januari 2026, terang Miftah.

Perhitungan UMK berdasarkan alpa 0,5-0,9 persen. Berdasarkan kesepakatan bersama dewan pengupahan terdiri dari serikat pekerja, Asosiasi Perusahaan Indonesia (APINDO) mengusulkan menggunakan alpa 0,7 dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya, inflasi, pertumbuhan ekonomi, investasi, dan perluasan lapangan pekerja. Pihaknya menyepakati UMK naik sebesar Rp150 ribu dari UMK sebelumnya Rp2.859.620 menjadi Rp3.009.620. Upah pekerja naik Rp150 ribu di tahun 2026, sebutnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menegaskan, kenaikan upah pekerja ini dinilai signifikan dibandingkan kabupaten/kota lainnya di NTB. Salah satu indikator yang dilihat adalah pertumbuhan ekonomi Kota Mataram diangka 4,12 persen dan inflasi provinsi NTB 2,69 persen.
Pasca penetapan UMK ini diharapkan perusahaan segera melakukan penyesuaian terhadap upah pekerja. (cem)

Jembatan Putus, Puluhan KK di Kambeng Timur Terisolir

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Dua jembatan di Dusun Kambeng Timur Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lingsar terputus. Kejadian ini disebabkan oleh banjir yang melanda kawasan tersebut. Dampaknya masyarakat di desa tersebut terisolir.

Camat Lembar Sapoan SH., menerangkan banjir yang terjadi pada, Sabtu, 27 Desember mengakibatkan dua jembatan di Dusun Kambeng Timur Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar Sabtu, 27 Desember 2025 terputus.

Dampak jembatan putus itu, sekitar 30 kepala keluarga yang tinggal diseberang Sungai terisolasi. “Disana ada perkampungan dan pemakaman, lumayan ada 30 KK disana itu yang terisolasi,”kata Sapoan, Minggu, 28 Desember 2025.

Terputusnya jembatan tersebut mengganggu aktifitas warga. Seperti aktifitas ekonomi, sekolah, maupun kegiatan sosial lainnya. “Warga yang meninggal otomatis tidak bisa penguburan ke pemakaman tersebut,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah segera membangun jembatan darurat, sehingga Dinas Pekerjaan Umum diminta turun mengecek ke lokasi.

Selain Jembatan putus, sebagian rumah warga di Desa Labuan Tereng juga terendam banjir akibat meluapnya air irigasi yang sempit. Namun banjir tidak sampai mengakibatkan warga mengungsi. Saat ini, banjir telah surut tetapi diharapkan instansi teknis agar mengatensi penanganan jembatan darurat ini, sebab ini penghubung antara daerah di wilayah setempat.

Sementara itu Kalak BPBD Lobar H Sabidin mengatakan bahwa dua jembatan putus di Lembar dipicu derasnya hujan hingga menyebabkan air sungai meluap menghantam jembatan. “Akibatnya dua jembatan putus,”imbuhnya. Pihaknya menerjunkan tim ke lokasi untiktecek lokasi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas PU agar segera dilakukan pwlanganan darurat. (her)

Momen Nataru, Pengelola Bandara Lombok Catat 114.586 Pergerakan Penumpang

0

Mataram (globalfmlombok.com)– Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) mencatat pertumbuhan signifikan trafik angkutan udara selama dua pekan pelaksanaan Posko Terpadu Angkutan Udara Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, terhitung sejak 15 hingga 28 Desember 2025.

Selama periode tersebut, BIZAM melayani 114.586 pergerakan penumpang. Jumlah ini meningkat 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. BIZAM hanya melayani 100.137 penumpang.
Puncak pergerakan penumpang terjadi pada H+3 Natal atau 28 Desember 2025 dengan total 10.682 penumpang dalam satu hari.

Sejalan dengan peningkatan penumpang, pergerakan pesawat juga menunjukkan tren positif. Tercatat 1.289 pergerakan pesawat atau tumbuh 43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pengelola bandara mencatat hanya melayani 902 pergerakan pesawat. Dari total tersebut, terdapat 13 penerbangan ekstra (extra flight) yang melayani rute Bima, Bali, Surabaya, dan Jakarta untuk mengakomodasi lonjakan permintaan selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Adapun puncak pergerakan pesawat terjadi pada H-1 Natal atau 24 Desember 2025 dengan total 108 pergerakan pesawat.

General Manager InJourney Airports Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Aidhil Philip Julian, menyampaikan bahwa capaian trafik selama periode Posko Nataru mencerminkan tingginya mobilitas masyarakat serta efektivitas kesiapan operasional bandara. “Peningkatan jumlah penumpang yang diikuti dengan bertambahnya pergerakan pesawat, termasuk penerbangan ekstra, telah kami antisipasi melalui kesiapan infrastruktur, fasilitas, serta personel bandara. Fokus kami adalah memastikan kelancaran operasional, melayani pengguna jasa dengan sepenuh hati serta terjaganya aspek keamanan dan keselamatan penerbangan selama periode libur akhir tahun,” demikian Aidhil.(bul)

Naik Akreditasi Jadi A, Diarpus Kota Mataram Berpeluang Terima Bantuan Rp1 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – Perpustakaan Kota Mataram berhasil mencatatkan prestasi dengan meningkatkan status akreditasinya menjadi A setelah sebelumnya berada pada akreditasi C. Predikat tertinggi tersebut diberikan langsung oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada akhir Desember 2025, setelah melalui serangkaian proses penilaian yang ketat.

Capaian ini sekaligus membuka peluang bagi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kota Mataram untuk memperoleh bantuan dari pemerintah pusat melalui Perpustakaan Nasional dengan nilai sekitar Rp1 miliar pada tahun 2027 mendatang.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Mataram, H. Muhammad Carnoto, mengatakan kenaikan status akreditasi ini merupakan buah dari berbagai persiapan dan upaya pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan. Mulai dari pemenuhan standar administrasi, peningkatan kualitas layanan, hingga penataan fasilitas perpustakaan.

Alhamdulillah, berdasarkan informasi resmi dari Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Kota Mataram kini berhasil meraih akreditasi A, ujarnya, Sabtu (27/12).

Carnoto menjelaskan, Perpustakaan Kota Mataram baru menjalani proses akreditasi dan langsung memperoleh predikat A. Sebelumnya, pihaknya belum berani memastikan status akreditasi karena masih menunggu hasil resmi dari Perpustakaan Nasional.

Kalau kemarin saya belum berani memberikan pernyataan C atau B, karena masih menunggu penilaian resmi, jelasnya.

Dengan diraihnya akreditasi A pada Desember 2025, Carnoto menyebut bantuan dari pemerintah pusat melalui Perpustakaan Nasional diperkirakan berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp1,4 miliar. Namun, bantuan tersebut baru dapat direalisasikan pada tahun 2027, seiring dengan mekanisme penganggaran dan perhitungan tahun berjalan.

Karena perubahan status akreditasi A ini terjadi di akhir 2025, maka perhitungannya masuk pada 2026. Realisasi bantuannya diperkirakan pada 2027. Tapi harapan kita kalau bisa pada 2026, katanya.

Ia menambahkan, bantuan yang diterima nantinya akan difokuskan untuk peningkatan fasilitas perpustakaan, termasuk penambahan koleksi, penguatan sarana pendukung, serta pengembangan layanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, perpustakaan diharapkan mampu berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi dan minat baca warga Kota Mataram.

Namun demikian, Carnoto mengingatkan bahwa capaian akreditasi A bukanlah tujuan akhir. Status akreditasi bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada konsistensi pemenuhan indikator penilaian yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.

Sangat mungkin turun jika kita tidak mampu mempertahankan standar penilaian. Sistem akreditasi ini berlaku sama di mana-mana, sehingga seluruh indikator harus terus dijaga dan ditingkatkan, pungkasnya. (pan)

Tutup Awal Januari 2026, Tiga Jalur Pendakian Rinjani Dipadati Pendaki

Mataram (globalfmlombok.com) – Tiga jalur pendakian Gunung Rinjani, yaitu jalur Sembalun, Senaru, dan Torean dipadati pendaki pada akhir tahun 2025 nanti. Hingga saat ini, tercatat ada ratusan pendaki yang sudah melakukan booking tiket pendakian.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman mengatakan sejak tanggal 26 hingga dengan 31 Desember 2025, telah ada sekitar 889 pendaki yang akan mendaki Gunung Rinjani. Di antaranya, tanggal 26 sebanyak 268 orang, tanggal 27 ada 172 orang, tanggal 28 sejumlah 174 orang.

Selanjutnya pada Senin, 29 Desember ada 83 orang, tanggal 30 ada 84 orang, dan pada malam pergantian tahun, yaitu 31 Desember ada 108 orang.

Sementara itu, Enam jalur pendakian gunung Rinjani ditutup mulai 1 Januari 2026. Penutupan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2025 tentang Tindakan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Banjir dan Tanah longsor.

Ada juga memorandum Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: M.126/KSDAE/PJL/KSA.04/B/12/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyelenggaraan Wisata Alam Lingkup Ditjen KSDAE serta dalam rangka pemulihan ekosistem di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Enam jalur itu di antaranya jalur wisata pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara, jalur wisata pendakian Torean di Kabupaten Lombok Utara, dan jalur wisata pendakian Sembalun di Kabupaten Lombok Timur.

Selanjutnya ada jalur wisata pendakian Timbanuh di Kabupaten Lombok Timur, jalur wisata pendakian Tetebatu di Kabupaten Lombok Timur, serta jalur wisata pendakian Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.

Yarman membeberkan, penutupan jalur pendakian dimulai pada 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Selain karena adanya aturan pusat tersebut, terjadinya peralihan cuaca ke puncak musim penghujan juga menjadi pertimbangan ditutupnya jalur pendakian Gunung Rinjani.

Berdasarkan informasi prakiraan cuaca dari BMKG Stasiun Klimatologi Klas I Mataram bahwa sedang terjadi masa peralihan menuju musim hujan 2025/2026 serta adanya Bibit Siklon Tropis 93S perlu mewaspadai adanya potensi bencana hidrometeorologi, ujarnya.

Bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi sewaktu-waktu seperti hujan lebat, angin kencang yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan bersifat lokal di beberapa wilayah serta potensi dampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.

Adanya penutupan ini, Yarman menegaskan aktivitas pendakian terakhir check in dilakukan pada tanggal 31 Desember 2025 dan terakhir check out pada tanggal 3 Januari 2026. (era)

Alihkan Objek Fidusia Tanpa Izin, Nasabah Smart Multi Finance Divonis 10 Bulan Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa EY dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan, PT Smart Multi Finance Cabang Mataram.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3 juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 484/Pid.Sus/2025/PN Mtr.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan yang dilakukan terdakwa EY dengan PT Smart Multi Finance Cabang Mataram pada 20 April 2024, dengan masa angsuran hingga 20 Maret 2027. EY memiliki kewajiban membayar angsuran sebanyak 36 kali, masing-masing sebesar Rp3.398.500.

Namun, terdakwa hanya melakukan pembayaran tiga kali angsuran, sebelum kemudian menyerahkan unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi DR 1041 AP kepada seseorang berinisial AF.

Awalnya, AF menawarkan untuk membeli atau menjual kendaraan tersebut dengan nilai sekitar Rp30 juta, tawaran yang sempat ditolak oleh terdakwa. Namun pada akhirnya, EY tetap menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada AF.

Belakangan, EY mulai mempertanyakan keberadaan mobil tersebut. AF diketahui telah menggadaikan kendaraan itu untuk menjamin pembayaran utangnya dan terus beralasan bahwa mobil akan dikembalikan. Hingga akhirnya AF tidak dapat dihubungi dan menghilang.

Atas kejadian tersebut, PT Smart Multi Finance melaporkan EY ke Polda NTB atas adannya dugaan perbuatan melanggar hukum yang Telah EY perbuat.

Imbauan kepada Konsumen

Menanggapi kasus tersebut, Area Collection Head PT Smart Multi Finance mengimbau masyarakat, khususnya konsumen pembiayaan, agar tidak menyerahkan atau mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak mana pun tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan.

“Kewajiban nasabah adalah membayar angsuran sesuai perjanjian. Jika mengalami kendala, konsumen seharusnya berkoordinasi dengan kantor cabang untuk mencari solusi, bukan justru mengalihkan unit yang masih menjadi jaminan fidusia,” tegasnya.

Senada, Kepala Cabang PT Smart Multi Finance Mataram menyebut perkara ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh konsumen pembiayaan agar memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit.

“Nasabah harus berhati-hati melepaskan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, terlebih jika disertai unsur penipuan atau penggelapan,” ujarnya.

Sementara itu, Area Litigasi Manager PT Smart Multi Finance menegaskan bahwa pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis berpotensi menjerat pelaku ke dalam jeratan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372, Pasal 378, dan Pasal 480 KUHP jo Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Tahun 1999.

“Kami mengimbau seluruh nasabah agar bijak menyelesaikan perjanjian pembiayaan. Apabila ditemukan pelanggaran berupa pengalihan objek fidusia, kami tidak akan ragu menempuh upaya hukum,” tegasnya.

Jika Anda ingin, saya bisa memadatkan versi koran, mengubah sudut pandang menjadi straight news, atau menyesuaikan dengan gaya rilis hukum/peradilan.(bul)

Jaksa Akan Ajukan Kasasi Terkait Putusan Banding Kasus NCC

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB) akan mengajukan kasasi perihal putusan banding Pengadilan Tinggi NTB terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Selasa (23/12/2025) mengungkapkan niatnya untuk mengajukan kasasi pada perkara ini. “Ya, kami tetap akan ajukan (kasasi),” ucap dia.

Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi NTB, hukuman dua terdakwa kasus ini yakni Mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti dan dan Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution berkurang.

Aspidsus Kejati NTB itu tidak merinci kapan penyerahan pernyataan kasasi ke pengadilan. Dia hanya menegaskan bahwa langkah kasasi pasti akan ditempuh. Terlebih bila para terdakwa juga akan mengambil langkah kasasi meskipun hukuman mereka berkurang.

“Kalau mereka (terdakwa) kasasi, kami juga ikut,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rosiady Sayuti, Michael Ansori telah memperlihatkan niatnya untuk mengajukan kasasi. “Kami akan ajukan, namun menunggu salinan putusan banding secara lengkap lebih dulu,” ucap Michael.

Melansir laman SIPP PN Mataram, Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, Rosiady divonis 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 5 bulan penjara.

Sementara itu, hukuman pidana penjara Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution berkurang 4 tahun dari hukuman penjara yang dibebankan. Dolly awalnya mendapat hukuman 10 tahun penjara, namun putusan banding mengubahnya menjadi 6 tahun penjara.

Putusan denda juga berkurang, dari Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Mantan Direktur PT Lombok Plaza itu tetap dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp7.258.537.000.

Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTB dengan PT LP pada periode 2012–2016. Namun, proyek pembangunan NCC tidak terealisasi. Sejumlah kewajiban seperti kompensasi serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB tidak dipenuhi pihak perusahaan.

Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kerja sama tersebut. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.

Jumlah kerugian negara Rp15,2 miliar itu berasal dari hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti gedung laboratorium kesehatan masyarakat sebesar Rp7,2 miliar.

Kerugian lainnya berasal dari hilangnya hak penerimaan tahunan atau royalti penerimaan keuangan Pemprov NTB dengan pola bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya sebesar Rp8 miliar. (mit)