Beranda blog Halaman 234

Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Iron: Jangan Separuh-separuh Layani Masyarakat

Selong (globalfmlombok.com) – Sebanyak 10.998 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Pemberian SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lotim, H. Haerul Warisin, di halaman kantor Bupati pada Rabu (31/12/2025) pagi.

Dalam amanatnya, Bupati Haerul Warisin memberikan pesan tegas agar para PPPK Paruh Waktu ini memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. “Jangan separuh-separuh layani masyarakat,” pesannya, yang langsung disambut gemuruh tepuk tangan dari para pegawai.

Bupati menegaskan bahwa dengan SK ini, status mereka telah berubah. “Anda bagian dari milik negara. Beda dengan sebelumnya, anda milik kepala sekolah yang dapat upah dari BOS. Bukan lagi menjadi petugas faskes,” ujarnya.

Meski begitu, ia meminta pemahaman bahwa selama proses penggajian masih berjalan di rekening daerah, besaran gaji yang diterima sementara masih seperti sebelumnya. “Sejak diberikan SK, gaji mulai,” janjinya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), apapun statusnya harus tetap mematuhi aturan. “Jangan karena paruh waktu, Anda separuh-separuh layani masyarakat. Jangan karena paruh waktu, separuh saja Anda bekerja,” tegasnya.

Bupati berjanji untuk mengusulkan para PPPK Paruh Waktu agar bisa meningkat status menjadi PPPK Penuh Waktu. “Meski hanya usul, tidak ada mustahil di dunia ini. Terpenting ikhtiar. Ini namanya, kita kreatif cari solusi. Jangan diam pada posisi sekarang,” ujarnya.

Dukungan itu ia sampaikan melihat kebutuhan tenaga yang masih besar di Lotim. “Jumlah pegawai yang ada sekarang bukan banyak karena masih banyak butuh pegawai,” ucapnya sambil menyebutkan proyek seperti RSUD Masbagik dan rencana pembangunan rumah sakit di Sikur yang membutuhkan banyak tenaga.

Pemerintah Kabupaten Lotim berharap,dengan kepastian status melalui SK ini, para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja lebih kencang dan meningkatkan kualitas pelayanan. “Layani dengan senyum. Kalau Anda tidak mampu layani masyarakat, cukup dengan senyum. Tingkatkan disiplin kerja. Harus loyal pada pimpinan tempat Anda bekerja,” tambahnya.

Dengan pensiunnya pegawai tiap tahun, eksistensi PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu diharapkan menjadi penggerak utama pelayanan publik yang lebih profesional dan tulus di Lotim.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia(BKPSDM) Lotim, Yulian Ugi Lusianto, memberikan klarifikasi mengenai angka penerima. Dari data awal 11.029 orang, terdapat 21 orang yang tidak dapat mengakhiri masa kerja honorer sebelumnya, dan 10 orang lainnya tidak dapat diterbitkan SK-nya, sehingga total yang menerima SK adalah 10.998 orang.

Mengenai penggajian PPPK Paruh Waktu ini ditetapkan sama dengan gajinya sebelumnya saat menjadi pegawai honorer. Sementara itu, tsbdaspa lebih dari 1700 Honorer yang tidak masuk data base sebagai calon PPPK Paruh Waktu tidak dikenal ada istilah dirumahkan. Dipersilakan Bupati bekerja tetap di OPD maiang-masing. (rus)

4.540 Honorer Loteng Jadi Tenaga PPPK Paruh Waktu, Gaji Mengikuti Besaran Honor Terakhir

Praya (globalfmlombok.com) – Sebanyak 4.540 tenaga honorer dari total 5.669 tenaga honorer yang terdata dan telah diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) resmi diangkat sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu secara simbolis oleh Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri, S.IP.M.AP., di halaman Kantor Bupati Loteng, Rabu (31/12/2025).

Pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya penataan kepegawaian di Loteng. Di mana mulai tahun 2026 ini sudah tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Loteng. Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu serta paruh waktu.

“Pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu ini juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah. Dalam rangka memberikan kepastian status kepegawaian bagi para tenaga honorer yang ada,” ujar Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri, S.IP.M.Ap., dihadapan ribuan tenaga PPPK paruh waktu yang hadir.

Bagi tenaga PPPK paruh waktu sendiri lanjutnya, pengangkatan tersebut jadi momentum penting soal kepastian jenjang karier. Maka kesempatan menjadi tenaga PPPK paruh waktu harus digunakan sebaik mungkin. Dengan cara bekerja dan memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat dan daerah ini.

PPPK Paruh Waktu Bisa Berikan Kontribusi

Dengan begitu, kehadiran para tenaga PPPK paruh waktu bisa memberikan kontribusi yang besar dalam mendukung jalanya pembangunan diberbagai bidang di daerah ini. “Jadikan pengangkatan sebagai tenaga PPPK paruh waktu ini sebagai motifasi untuk bekerja lebih baik. Memberikan kinerja terbaik. Sehingga pada akhirnya bisa berkontribusi bagi pembangunan diberbagai bidang di daerah ini,” tegasnya.

Disinggung terkait besaran gaji para tenaga PPPK paruh waktu tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., tidak mengungkapkan secara gamblang. Menurutnya, besaran gaji tenaga PPPK paruh waktu Loteng disesuaikan dengan besaran honor terakhir yang diterima saat masih berstatus sebagai honorer.

“Tapi tidak menuntup kemungkinan berubah ke depanya tergantung kemampuan keuangan daerah,” jawab Firman, seraya menambahkan kontrak kerja para tenaga PPPK paruh waktu itu nantinya akan diperbaharui setiap tahun. Berbeda dengan tenaga PPPK penuh waktu yang diperbaharui setiap lima tahun sekali.

Honorer Loteng Tidak Terakomodir PPPK Paruh Waktu Diberi Pelatihan Kerja

Adapun terkait tenaga honorer yang tidak terakomodir sebagai tenaga PPPK paruh waktu, Pathul menjelaskan jumlahnya ada sekitar 1.129 orang. Oleh Pemkab Loteng mereka sudah disiapkan program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Loteng. Di mana ada sekitar 10 jenis pelatihan yang bisa dipilih oleh tenaga honorer yang tidak lolos tersebut.

Harapannya, dengan pelatihan tersebut mereka bisa memiliki tambahan keterampilan. Supaya bisa mengakses lapangan kerja lainnya atau bisa membuka usaha sendiri. Sehingga bisa membuka lapangan kerja bagi yang lain.  Selain itu, mereka juga berpeluang diangkat sebagai tenaga outsourcing untuk beberapa jenis pekerjaan yang memang dibutuhkan.

“Dengan bekal keterampilan yang diperoleh dari pelatihan kerja itu, mereka bisa diangkat sebagai tenaga outsourcing ke depanya. Misalnya, penjaga malam bisa diangkat dari mereka yang memiliki keterampilan satpam atau yang sejenis,” tandas Ketua DPD Partai Gerindra NTB ini. (kir)

Beralih dari Tambang, NTB Dorong Investasi Sektor Pariwisata

Mataram (globalfmlombok.com) – Sampai dengan September 2025, nilai investasi di NTB telah mencapai Rp48,98 triliun. Dari jumlah itu, sektor tambang yang paling mendominasi dengan nilai mencapai Rp34,5 triliun. Disusul oleh investasi di bidang pariwisata dengan nilai total mencapai Rp5 triliun, dengan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp2,5 triliun, dan Penanam Modal Asing (PMA) Rp2,5 triliun.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma mengatakan di tahun depan, pihaknya mendorong investasi di bidang pariwisata. Dorongan ini bukan hanya karena pariwisata mendunia menjadi salah satu program unggulan gubernur, tetapi juga untuk memastikan keamanan lingkungan di NTB.

“Sesuai dengan yang dicanangkan gubernur, maka kita mainnya di pariwisata, pertanian, dan juga energi terbarukan,” ujarnya.

Realisasi investasi tertinggi tercatat di Kabupaten Sumbawa Barat dengan total Rp36,3 triliun, disusul oleh Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp6,8 triliun, dan Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp1,6 triliun. Kabupaten Dompu lebih dari Rp1 triliun, Kabupaten Lombok Utara Rp941 miliar, Kabupaten Lombok Barat Rp778 miliar, dan Kabupaten Sumbawa Rp728,8 miliar.

Sementara itu, serapan tenaga kerja dari kegiatan investasi periode Juli hingga September 2025 mencapai 12.178 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tersebar di berbagai sektor dan kabupaten/kota di NTB. Selain itu, terdapat 354 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di NTB, terutama pada sektor-sektor yang membutuhkan keahlian teknis dan profesional khusus, dengan tetap mengikuti regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Empat hotel bintang lima senilai lebih dari Rp1,47 triliun di NTB siap ditawarkan kepada investor. Empat hotel itu terletak di sejumlah kawasan di NTB, seperti di Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Utara.

Mantan Kepala Samsat KLU ini mengatakan empat proyek itu sudah mendapatkan Investment Project Ready to Offer (IPRO) atau dokumen yang sudah siap untuk ditawarkan ke investor. “Jadi proyek-proyek di NTB yang kemungkinan bisa dijual. Yang sudah ready to offer, yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Empat proyek hotel yang sudah siap ditawarkan ke investor itu yaitu pengembangan hotel bintang 5 berkapasitas 62 villa dan 86 kamar di kawasan seven spring under sea atau pertemuan tujuh mata air yang muncul di tengah laut Pantai Kerakas dengan estimasi nilai investasi Rp277,9 miliar.

Selanjutnya ada pembangunan resort dan hotel bintang 5 di kawasan Gili Gede, Lombok Barat dengan nilai investasi Rp123 miliar. Rencananya, luas lahan pembangunan mencapai 5 hektare are berkapasitas 50 kamar.

Proyek Maukita Mandalika Hotel, yakni hotel, mice, resto, kafe, waterpark yang berlokasi di Kawasan Target Area (KTA) Pantai Selatan, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dengan luas lahan mencapai 5,21 hektare are. Estimasi nilai pembangunan hotel ini mencapai Rp298,7 miliar, dengan kapasitas 130 Deluxe, 112 Grand Deluxe, 6 Junior Suite, dan 4 Suite.

Kemudian proyek Kuta Height Hotel, yaitu hotel bintang 5 dengan luas lahan mencapai 18 hektare are. Estimasi proyek ini bernilai fantastis, mencapai Rp821,8 miliar. Dengan jumlah kamar mencapai 220, terdiri dari 60 kamar luxury lodge, 48 kamar suite, dan 112 deluxe.

Di tahun ini, Pemprov NTB menargetkan investasi mencapai Rp68 triliun. Meningkat sekitar Rp6,1 triliun dari target tahun 2025 senilai Rp61,09 triliun yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi.

Irnadi membeberkan target investasi Rp68 triliun sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB. “Naik lagi targetnya di tahun 2026 jadi Rp68 triliun. Yaa mudah-mudahan kita optimis di tahun 2026 ada investor secara riil,” bebernya.

Saat ini, Irnadi mengaku Pemprov NTB akan menggenjot sektor-sektor strategis sesuai dengan triple agenda Gubernur, H. Lalu Muhamad Iqbal. Di antaranya yaitu sektor pariwisata, pertanian, dan energi terbarukan. (era)

Delapan Jabatan Eselon II di Pemprov NTB Masih Lowong

Mataram (globalfmlombok.com) – Delapan jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB masih lowong. Empat di antaranya merupakan jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sisanya merupakan jabatan Wakil Direktur (Wadir) di Rumah Sakit.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan Pemprov NTB akan segera membentuk tim panitia seleksi (pansel) untuk mengisi jabatan lowong tersebut. Dipastikan, pengisian jabatan akan segera dilakukan menyusul Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru Pemprov NTB mulai berlaku pada 2 Januari 2026 ini.

“Sebenarnya lebih cepat lebih bagus ya, kalau pansel itu seyogyanya kita berharap Januari sudah mulai Pansel,” ujarnya, Rabu, 31 Desember 2025.

Jabatan lowong itu di antaranya, Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan).

Dalam waktu dekat, akan ada penambahan Dinas, yaitu Dinas Kebudayaan yang merupakan hasil peleburan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Ditambah dengan empat jabatan Wakil Direktur di Rumah Sakit, sehingga total jabatan kosong menjadi delapan kursi.

Selain akan membuka seleksi untuk delapan jabatan, dalam waktu dekat Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal juga akan melakukan rotasi Kepala OPD. Para Kepala OPD sudah mengikuti evaluasi kinerja melalui skema job fit selama dua hari di Kantor BKD NTB kemarin. Dari hasil itu, gubernur bisa melihat dan menentukan pejabat mana yang cocok untuk menempati instansi.

“Job fit udah mulai, biasa kan job fit. Artinya dalam waktu dekat akan ada rotasi-rotasi. Itu saja konsekuensi kan untuk SOTK baru,” katanya.

Pada saat SOTK baru mulai diterapkan, Pemprov memastikan sudah ada nama Kepala OPD yang akan membawahi birokrasi, baik yang digabung maupun berdiri sendiri. Pun dalam proses mutasi, Iqbal tidak secara gamblang mengatakan apakah ada potensi demosi terhadap puluhan eselon II yang kini mengikuti job fit selama dua hari.

“Jangan ada lagi Plt-Plt, mulai Januari kelembagaannya sudah selesai. Tinggal lari saja. 10 bulan kita sudah cukup mengamati. Kita sudah tahu karakter semua pejabat ini,” katanya.

Ia berharap, pengisian Kepala OPD saat SOTK baru mulai diterapkan bersamaan dengan tuntasnya seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB definitif. Sehingga, Pemprov bisa berlari dalam mencapai visi-misi yang telah tertuang dalam RPJMD. “Sebelum bulan puasa kita sudah tidak ada Plt-Plt an,” tegasnya.

Mantan Duta Besar RI untuk Turki itu menekankan, seluruh Kepala OPD harus fokus dalam melaksanakan job fit. Dari sini, pihaknya juga sekaligus mengevaluasi kinerja mereka selama hampir satu tahun di bawah kepemimpinan Iqbal-Dinda.

“Tugas-tugasnya kan sudah jelas dari awal. Kita melihat apakah teman-teman ini sudah men-deliver tugas-tugasnya atau tidak. Itu jadi bahan pertimbangan kita,” terangnya. (era)

1,65 Juta Warga NTB Terima MBG pada Tahun 2025

Mataram (globalfmlombok.com) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga dengan akhir tahun 2025 telah menjangkau 1,65 juta sasaran. Dengan rincian balita sebanyak 153.788 jiwa, PAUD, RA, dan TK lebih dari 213 ribu anak, SD, MI, SMP, MTs lebih dari 960 ribu siswa, SMA/SMK/MA lebih dari 238 ribu siswa.

Selanjutnya sasaran di SLB telah mencapai 2.242, di Pondok Pesantren 5.095, PKBM 3.348, Ibu Hamil (Bumil) 25.423 jiwa, Ibu Menyusui (Busui) 58.233 jiwa, Guru, Tenaga Kependidikan, dan Kader Posyandu lebih dari 29 ribu orang.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) MBG NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, penerima manfaat mencakup seluruh spektrum sasaran strategis, mulai dari anak usia dini hingga kelompok rentan.

“Capaian ini menunjukkan bahwa MBG di NTB tidak hanya berfokus pada peserta didik, tetapi juga secara nyata memperkuat perlindungan gizi kelompok 3B (Balita, Bumil, Busui) yang menjadi kunci pencegahan stunting dan malnutrisi jangka panjang,” ujarnya, Kamis, 1 Januari 2026.

Menurutnya, sampai dengan akhir tahun 2025, terdapat 601 SPPG sudah beroperasi. Terdiri dari 552 SPPG mitra masyarakat/swasta, 5 SPPG Pondok Pesantren, 3 SPPG Polri, dan 1 SPPG TNI AU. Dari jumlah itu, bangunan baru sebanyak 194 unit, rumah dialihfungsikan untuk kebutuhan dapur sebanyak 95 unit, rumah makan/restoran 34 unit, ruko dan rukan 100 unit lebih, serta pergudangan dan sarana lainnya sebanyak puluhan unit.

Di samping itu, program unggulan Pemerintah Pusat ini juga telah menyerap ribuan tenaga kerja. Lebih dari 25 Ribu Orang Program MBG di NTB telah menjadi pengungkit ekonomi lokal melalui penciptaan lapangan kerja yang luas. Hingga akhir Desember 2025, tercatat sekitar 25.982 tenaga kerja terlibat langsung dalam operasional SPPG.

DI antaranya Kepala SPPG dan Ploting Kepala SPPG, Ahli Gizi dan Akuntan, Koordinator Lapangan dan Kepala Juru Masak, Juru Masak, Petugas Porsi, dan Petugas Persiapan. Ada juga pengemudi distribusi, petugas operasional, kebersihan, dan keamanan.

“Rata-rata setiap SPPG melibatkan 40–45 tenaga kerja lokal, yang sebagian besar berasal dari masyarakat sekitar, sehingga memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan rumah tangga dan pengurangan pengangguran,” jelas Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan ini.

Pemprov NTB mendapat alokasi Rp5,7 triliun untuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan menyasar 1,8 juta jiwa di provinsi ini. Sasaran MBG di NTB terdiri dari 1,3 juta peserta didik, sisanya yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (non PAUD).

Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, di tahun depan NTB mendapat alokasi Rp5,7 triliun dari pemerintah pusat. Anggaran itu rencananya akan dikelola oleh Bank NTB Syariah selaku BUMD keuangan terbesar di daerah.

“Insya Allah dalam waktu dekat tanggal 12-13 Kepala MBG akan datang. Dan sekaligus menandatangani MoU dengan Bank NTB untuk mengelola itu,” katanya. (era)

Pengangguran Berpotensi Bertambah, Ribuan Non-ASN Lobar Resmi Diputus Kontrak 31 Desember 2025

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Sebanyak 1.632 orang non­-ASN pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) yang tidak masuk database harus menelan pil pahit, karena per tanggal 31 Desember 2025 mereka resmi diputus kontrak. Hal ini sesuai Surat Edaran Pemkab Lobar. Pemutusan kontrak ribuan non-ASN ini pun berpotensi menambah pengangguran di Lobar.

Surat Pemkab tertanggal 29 Oktober 2025 dengan nomor 800/343/BKD-PSDM/2025 merupakan penegasan pemutusan kontrak kerja non-ASN yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di mana mengacu pada surat sebelumnya Nomor 800/301/BKD- PSDM/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Pemutusan Kontrak Kerja Tenaga Non-ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dalam surat itu, surat itu Pemkab menyampaikan dengan mempertimbangkan kontrak kerja non-ASN yang berakhir per 31 Desember 2025, maka beberapa hal yang ditekankannya. Beberapa butir isi surat itu di antaranya, pemutusan kontrak kerja per 31 Oktober 2025 sebagimana surat sebelumnya, dimaksudkan untuk memberikan informasi atau kesempatan non-ASN yang dimaksud untuk menyesuaikan diri dan/atau memberikan kesempatan untuk mencari pekerjaan di tempat yang lain.

Secara administratif, berakhirnya hubungan kerja tetap sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani bersama pejabat yang berwenang dengan tenaga non-ASN, yaitu per 31 Desember 2025.

Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini yang dikonfirmasi terkait solusi bagi non-ASN ini mengatakan bahwa non-ASN yang tak masuk database telah ada aturannya, bahwa tidak bisa diakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu. Sehingga solusi pada mereka, kembali pada aturan tersebut. Menutu LAZ, jangan juga Pemkab diminta mencari solusi baru, tetapi dari sisi aturan tidak membolehkan. Justru itu akan merepotkan Pemkab nantinya karena melanggar aturan.

Pemkab Lobar akan Laksanakan Sesuai Aturan

Pihaknya akan melaksanakan sesuai aturan, sembari nantinya melakukan evaluasi. Kalau umapamanya ke depan ada kebijakan pemerintah pusat terkait solusi terhadap mereka, pihaknya tentu akan melaksanakan kebijakan tersebut. “Tetapi sekarang semua sudah ditutup (sistem),” imbuhnya.

Saat ini NIPPPK Paruh Waktu sudah rampung. Tinggal, kata Bupati, penyerahan SK kepada PPPK Paruh Waktu. Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada awal tahun 2026.

Untuk gaji PPPK Paruh Waktu, pihaknya pun sudah mengalokasikan anggaran tahun depan. “Sudah kami alokasikan gajinya, berlaku SK-nya awal tahun depan sesuai aturan,” ujarnya.

Di RSUD Tripat, sebanyak 200 lebih tenaga honorer dipastikan tidak dilanjutkan kontraknya mulai awal 2026. Kebijakan ini diambil menyusul berakhirnya masa kerja para tenaga honorer tersebut pada 31 Desember 2025 dan menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat.

Direktur RSUD Tripat Gerung dr. Suriyadi, menjelaskan, penghentian kontrak tenaga honorer tersebut merupakan konsekuensi dari aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru di tahun 2026.

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata keputusan internal rumah sakit, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah, termasuk rumah sakit daerah.

Menurutnya, dari total lebih 200 tenaga honorer yang kontraknya tidak diperpanjang, sebagian di antaranya telah lebih dulu pindah bekerja ke tempat lain atau mengundurkan diri. “Jumlahnya sekitar 200 orang lebih. Karena ada beberapa yang lebih dulu sudah pindah kerja ke tempat lain atau resign,” paparnya.

Evaluasi dan Optimalisasi Tenaga yang Ada

Pascapenghentian kontrak tersebut, manajemen RSUD Tripat Gerung saat ini tengah melakukan langkah evaluasi dan optimalisasi tenaga yang ada. Evaluasi direncanakan berlangsung selama satu hingga tiga minggu ke depan. “Kami akan melihat secara detail pelayanan mana yang benar-benar membutuhkan tambahan tenaga. Untuk sementara, kami optimalkan dulu sumber daya manusia yang masih ada,” ujarnya.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun terjadi pengurangan tenaga kerja. Manajemen juga ingin memastikan kebutuhan riil di lapangan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Setelah proses evaluasi selesai, RSUD Tripat Gerung membuka peluang untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja melalui mekanisme rekrutmen terbuka atau open recruitment. Rekrutmen tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing unit pelayanan.

Pihak manajemen berharap masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal selama masa transisi ini. RSUD Tripat Gerung berkomitmen untuk menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan aturan pemerintah. Sekaligus menjaga mutu layanan kesehatan bagi warga Lombok Barat dan sekitarnya.

Sementara, para non-ASN yang diputus kontrak mengaku sangat sedih dan shock. Non-ASN Lobar inisial L dan E mengaku sudah bekerja selama empat tahun. Begitu tahu dirinya diputus kontrak, Mereka mengaku shock dan sedih. Meraka pun berupaya recovery perasaan. Namun mereka menerima keputusan itu meski dengan berat hati.

“Mau tidak mau kami terima (pemutusan kontrak), karena sudah ada keputusan dari pusat. Kalau yang tidak masuk database BKN itu mau tidak mau diputus kontrak,” katanya. (her)

Kenaikan UMK Mataram Dinilai Bebani Sektor Perhotelan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2026 sebesar Rp3.009.620. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha perhotelan, terutama di tengah kondisi ekonomi dan industri pariwisata yang belum sepenuhnya pulih.

Pelaku usaha menilai waktu penetapan kenaikan UMK kurang ideal karena tingkat kunjungan dan okupansi hotel masih rendah serta masih dibayangi ketidakpastian ekonomi. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja.

Sekretaris Asosiasi Hotel Mataram (AHM), Rega Fajar Firdaus, mengatakan kenaikan UMK berpotensi menambah beban operasional perusahaan secara signifikan, khususnya pada komponen penggajian karyawan.

“Kita berkaca pada tahun sebelumnya. Pendapatan usaha perhotelan mengalami penurunan cukup drastis, sehingga kebijakan ini menjadi tantangan bagi kami di perusahaan sektor hotel,” ujarnya, Selasa 30 Desember.

Menurutnya, pelaku usaha harus lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan agar tetap mampu memenuhi kewajiban kepada karyawan. Jika kondisi tersebut tidak dapat diatasi, ia khawatir penyerapan tenaga kerja pada tahun mendatang akan berkurang.

Selain itu, Rega menilai kenaikan UMK juga berpotensi menghambat pengembangan usaha perhotelan. Banyak anggaran yang terserap untuk biaya gaji sehingga ruang untuk peningkatan fasilitas maupun strategi pemasaran menjadi terbatas.

Ia mengakui penetapan UMK belum sepenuhnya mewakili kondisi seluruh sektor usaha, khususnya sektor perhotelan. Oleh karena itu, ia berharap adanya kajian dan pertimbangan lebih lanjut. Meski demikian, pelaku usaha tetap berkomitmen mematuhi keputusan pemerintah dan memahami pola kenaikan UMK setiap tahun sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Di sisi lain, AHM berharap pemerintah tetap memberikan dukungan kepada sektor perhotelan agar mampu beradaptasi dengan kebijakan tersebut. Salah satunya dengan tidak mengurangi kegiatan rapat maupun agenda instansi yang selama ini dilaksanakan di hotel. “Kami juga paham akan ada kenaikan setiap tahun, Akan tetapi ada suport juga dari pemerintah,” pungkasnya

Karena itu, peningkatan aktivitas dan pendapatan hotel dapat membantu menyeimbangkan beban biaya penggajian bagi pelaku usaha perhotelan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berharap perusahaan segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan UMK tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Miftahurrahman, menjelaskan penetapan UMK Mataram tahun 2026 mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1-686 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kota Mataram Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Ia menjelaskan, perhitungan UMK menggunakan nilai alfa pada kisaran 0,5–0,9 persen. Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), disepakati penggunaan alfa sebesar 0,7 dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, investasi, serta perluasan lapangan kerja. “UMK Mataram tahun 2026 disepakati naik sebesar Rp150 ribu dari sebelumnya Rp2.859.620 menjadi Rp3.009.620,” jelasnya. (pan)

Kejari Bima Sita Kapal Hibah Kemenhub Banawa 77

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyita kapal Banawa 77 Nusantara pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal hibah Rp4,7 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, Kamis (1/1/2026) membenarkan perihal penyitaan kapal bantuan dari kementerian tersebut. Yabo, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Bima itu menyebutkan, pihaknya melakukan penyitaan untuk memudahkan proses penyidikan.

“Kapal posisinya di Desa Sangiang dan sudah tidak terpakai lagi, penyitaan seminggu yang lalu,” kata Yabo.

Lebih lanjut, Yabo mengatakan bahwa penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tanggal 08 Desember 2025 dan Penetapan Penyitaan tanggal 11 Desember 2025. Penyidik memasang plang penyitaan berwarna merah muda pada kapal yang telah terbengkalai itu.

Saat ini Penyidik Bidang Pidsus Kejari Bima juga masih melangsungkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar pada November 2025 mengaku telah memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Pemkab Bima berinisial IS.

Kejari Bima menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-06/N.2.14/Fd.2/07/2025, tanggal 2 Juli 2025 untuk memulai penyidikan dalam kasus ini. Pihak Adhyaksa saat ini juga telah mengantongi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Meski telah naik penyidikan, Kejari Bima belum menetapkan tersangka terhadap kasus hibah dua kapal pelayaran bernama Banawa 77 dan Banawa 177 tersebut.

Pada tahun 2019, Pemkab Bima dan Pemkot Bima masing-masing menerima hibah satu unit kapal pelayaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Penyerahan hibah itu dilakukan secara resmi kepada masing-masing pemerintah daerah. Pemkot Bima kala itu diwakili oleh Wakil Wali Kota Fery Sofyan saat menerima kapal bernama Banawa Nusantara 177 pada Juli 2019. Kapal tersebut dibangun menggunakan dana APBN senilai sekitar Rp2,33 miliar.

Setelah proses serah terima, kapal itu diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Bima. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, kapal tersebut tidak pernah difungsikan dan akhirnya dialihkan pengelolaannya ke Dinas Pariwisata Kota Bima.

Sementara itu, pada Oktober 2019, Pemkab Bima juga menerima kapal serupa bernama Banawa 77 dengan ukuran 35 GT dengan anggaran sekitar Rp2,35 miliar dari APBN. Kapal ini diterima Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima saat itu, S.

Ironisnya, kapal hibah tersebut sejak diterima diduga tidak diketahui keberadaannya hingga kini, bahkan tidak tercatat dalam aset daerah Pemkab dan Pemkot Bima. (mit)

Kejati NTB Targetkan Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Dana “Siluman” Awal 2026

Mataram (globalfmlombok.com) – Proses pemberkasan tiga tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB masuk dalam proses penyempurnaan. Pemberkasan kembali dikebut setelah Kejati NTB menang dalam gugatan praperadilan tiga tersangka kasus tersebut.

“Mereka (tiga tersangka) mengajukan praperadilan, apa yang dilakukan penyidik kejati telah dibenarkan. Proses tetap berlanjut,” kata Kajati NTB, Wahyudi, Kamis (1/1/2025).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan untuk penyempurnaan sehingga berkas bisa dikirimkan ke penuntut umum pada awal 2026.

“Nanti kalau sudah selesai akan diserahkan ke penuntut umum dari penyidik. InsyaAllah awal tahun depan mungkin sudah kami serahkan,” tandas Wahyudi.

Sebagai informasi, tiga tersangka dalam kasus dugaan dana siluman ini merupakan anggota DPR NTB berinisial IJU, HK, dan MNI. Ketiganya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Namun, PN Mataram menolak permohonan dari seluruh tersangka.

Dalam permohonannya, ketiga tersangka mempersoalkan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai kesewenang-wenangan. Kedua, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah disampaikan kepada dirinya selaku tersangka. Terakhir, surat perintah penyelidikan (Sprinlid) ditandatangani oleh Mantan Kajati NTB, Enen Saribanon.

Hakim Tunggal, Lalu Moh Sandi Iramya dalam amar putusannya, menolak seluruh petitum atau permohonan para tersangka.

“Menolak permohonan praperadilan dari para Pemohon. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah sah. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil,” mengutip bunyi amar putusan dari laman resmi PN Mataram, Kamis (25/12/2025).

Hakim tunggal dalam pertimbangannya, menyatakan, IJU, HK, dan MNI telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum diperiksa sebagai tersangka. Penyidik Kejati NTB juga telah memiliki 3 jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk.

Perihal Sprinlid yang ditandatangani Mantan Kejati NTB, Enen Saribanon ketika yang bersangkutan telah dimutasi ke jabatan baru, halim berpendapat bahwa tidak ada aturan khusus yang menyebutkan pejabat yang telah dimutasi tidak dapat menerbitkan Sprinlid. Berdasarkan bertimbangan tersebut, hakim kemudian menolak permohonan dari tersangka.

Dalam perkara dugaan dana siluman ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antara lain, ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU dan politisi Perindo berinisial MNI.

Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

Belum Lengkap, Berkas Perkara Lima Tersangka Dugaan Perusakan DPRD NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Lima berkas perkara milik lima tersangka kasus dugaan perusakan dan penjarahan Gedung DPRD NTB saat unjuk rasa pada Sabtu 30 September 2025 belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, Selasa 30 Desember 2025 mengatakan bahwa berkas perkara kini telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah memenuhi seluruh petunjuk (P-19) jaksa. “Sudah kita penuhi untuk P-19nya dan masih menunggu petunjuk apa dari jaksa lagi,” kata dia.

Hendro mengaku hanya tinggal menunggu keputusan jaksa apakah akan memberikan lampu hijau dengan menyatakan berkas perkara milik tersangka berinisial IP, J, RG MF, dan AR lengkap (P-21).

“Apakah akan P-21 di awal tahun atau bagaimana, kita masih menunggu dari jaksa. Karena berkasnya semua sudah kita kirim,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 12 tersangka pada kasus dugaan perusakan DPRD NTB saat unjuk rasa pada Sabtu 30 September 2025 itu. Rinciannya, 3 orang berinisial IP, J, RG merupakan masyarakat biasa atau pekerja swasta. Lima orang dengan inisial AAS, JE, MF, AR, IQ merupakan mahasiswa. Sedangkan 4 orang, yakni DIH, AZA, MM, dan MAH masih di usia anak.

Terhadap tersangka anak, polisi kini telah menyelesaikan perkara melalui sidang diversi yang melibatkan pihak kepolisian serta sejumlah lembaga terkait. Diversi merupakan penyelesaian kasus pidana anak di luar pengadilan dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan, bukan hukuman.

Sementara untuk tiga tersangka kini telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram dan telah mulai menjalani persidangan. Tiga tersangka itu berinisial IQ, J, dan AAS. Sidang perdana bagi ketiga tersangka berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025. Sebelumnya, jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polresta Mataram pada 24 November 2025 lalu.

Kejari Mataram tidak menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan. Namun, mereka tetap menjalani penahanan sebagai tahanan kota.  Di tahap penyidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut merupakan barang-barang yang digunakan untuk perusakan. Juga barang-barang yang mengalami kerusakan.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan antara lain, dua buah digital video recorder (DVR) CCTV, batu dan pecahan batako, pecahan kaca, kayu bekas terbakar. Tiang lampu taman, besi penyangga gerbang, dan flash disk berisi rekaman video saat perusakan dan penjarahan terjadi.

Sejumlah barang bukti sempat dilakukan pemeriksaan di Lab Forensik Bali untuk mengetahui penyebab utama kebakaran.  Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa terkait pembakaran berasal dari 14 orang satpam gedung, Bagian (Kabag) Umum dan Sekretaris DPRD NTB

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHP. (mit)