Beranda blog Halaman 230

Telah Koordinasi dengan Jaksa, LPSK Segera Putuskan Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan 15 anggota DPRD NTB, kasus dugaan dana “siluman”. Sejauh ini, LPSK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan akan segera memberikan keputusan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak.

Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, Senin (5/1/2026) menyebutkan, koordinasi dengan jaksa mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. “Kita masih telaah sifat penting, keterangan sama ancamannya,” kata dia.

LPSK sendiri akan memberikan keputusan menerima atau menolak permintaan perlindungan 15 anggota dewan tersebut pada Senin, 12 Januari 2025. “Kemarin sempat tertunda karena akhir tahun,” sebutnya.

Tomi membeberkan, hasil koordinasi dengan jaksa, sejauh ini 15 anggota dewan tersebut masih hanya berstatus sebagai saksi. Meski demikian, pihaknya masih menunggu pendalaman lanjutan dari hasil komunikasi tim dengan jaksa untuk mengetahui ada atau tidaknya perkembangan dalam perkara tersebut. Selain itu, kemungkinan adanya saksi pelaku juga masih menjadi bagian dari materi yang tengah didalami.

“Kami masih menunggu apakah nantinya ada penetapan tersangka atau justru posisi mereka tetap clear sebagai saksi. Dari data awal yang kami terima, mereka memang mengarah sebagai saksi,” jelasnya.

Menurut Tomi, intensitas komunikasi dengan jaksa hingga kini masih terus dilakukan guna memperoleh gambaran utuh perkara. LPSK juga berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak keliru dalam menentukan langkah.

Ia menambahkan, salah satu aspek yang turut dikaji adalah posisi para pemohon sebagai penerima dana, termasuk apakah dana tersebut telah digunakan atau dikembalikan. Hal tersebut akan dicocokkan antara keterangan yang disampaikan kepada LPSK dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kejaksaan.

“Kita kaji apakah dana itu sudah dikembalikan seluruhnya atau belum, dan kami fokus melihat apakah jaksa melakukan pengembangan pasal,” tuturnya.

Selain berkoordinasi dengan kejaksaan, tim LPSK juga melakukan komunikasi intensif dengan kelima belas pemohon serta menelusuri rekam jejak masing-masing.

“Ada tim yang ditugaskan khusus untuk berkomunikasi dengan para pemohon dan jaksa, sekaligus melakukan penelusuran rekam jejak,” pungkasnya. (mit)

Kantor Desa Madayin Disegel Warga, DPMD Lotim Tegaskan Pelayanan Jangan Terganggu

Selong (globalfmlombok.com) – Kantor Desa Madayin, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), disegel oleh ratusan warga pada Senin (5/1/2026) pagi. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Kepala Desa Madayin yang dituding menyalahgunakan anggaran dana desa dan dinilai tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.

Menanggapi penyegelan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Hambali, menegaskan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu. Ia mengaku telah menyampaikan arahan melalui Camat Sambelia agar aktivitas pelayanan tetap dilaksanakan sambil menunggu tim Inspektorat, khususnya Irbansus, turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami sudah menyarankan melalui camat supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa sambil menunggu tim Irbansus turun melakukan pemeriksaan,” ujar Hambali.
Ia menambahkan, kasus serupa juga terjadi di desa lain, seperti Desa Gelanggang, yang juga meminta kepastian dari Inspektorat untuk segera turun melakukan pemeriksaan. Menurutnya, DPMD telah berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Timur dan memastikan seluruh tuntutan masyarakat akan ditindaklanjuti, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan desa.

Aksi penyegelan kantor desa ini merupakan aksi kedua yang dilakukan warga. Salah satu perwakilan massa aksi, Lalu Zulfadli, mengatakan aksi kembali digelar karena tuntutan warga sebelumnya tidak diindahkan oleh pemerintah desa.

“Tuntutan kami sebelumnya tidak ditanggapi, makanya kami turun aksi lagi,” tegasnya.
Zulfadli menuding Kepala Desa Madayin telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran dana desa. Ia menyebutkan, selama tiga tahun terakhir tidak ada transparansi dalam pengelolaan APBDes. Selain itu, warga juga menuntut kejelasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayah Desa Madayin.

Menurut massa aksi, dana CSR dari tambak udang tersebut sebesar Rp130 juta telah diterima oleh kepala desa, namun hingga kini tidak jelas peruntukannya. Tak hanya itu, warga juga menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kerugian akibat penebangan hutan di kawasan Bukit Beruang, Dusun Ketapang, yang dituding dilakukan oleh kepala desa bersama kolega bisnisnya.

Atas berbagai dugaan tersebut, warga secara tegas menuntut Kepala Desa Madayin untuk mundur dari jabatannya.

Selain penyegelan kantor desa, seluruh perangkat Desa Madayin juga melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes. Sekretaris Desa Madayin, Lalu Zulkaizan, menyatakan mogok kerja dilakukan atas kesepakatan bersama seluruh perangkat desa. Meski demikian, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Pelayanan tetap kami lakukan, meskipun tidak di kantor desa. Kami tidak boleh meninggalkan tugas sebagai perangkat desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Madayin, Lalu Gede Muhlidin, menyatakan mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Aksi ini adalah hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Soal benar atau salah, biarlah hukum yang menentukan,” pungkasnya. (rus)

Tiga Anggota Propam Polda NTB Bersaksi di Sidang Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (15/12/2025). Kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota kepolisian di Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda NTB.

Ketiga saksi yang dihadirkan penuntut umum tersebut antara lain, Muhammad Rayendra Riskila Abadi, Aris Munandar, dan I Nyoman Dwi Andika. Dua dari tiga saksi merupakan atasan dari korban.

Di persidangan, saksi Rayendra mengaku mengetahui Nurhadi meninggal dunia saat menerima telepon dari terdakwa AC sekitar pukul 22.00 Wita. Awalnya, dia mengira Nurhadi meninggal karena tenggelam di pantai. Ia sempat berpikir, mengapa korban berenang di pantai malam-malam.

Rayendra mengaku, beberapa jam sebelumnya sempat berkomunikasi dengan almarhum. “Sebelumnya sempat menghubungi AC, karena ada tahanan kabur, kebetulan waktu itu saya piket,” kata dia.

Saksi menghubungi AC setelah sebelumnya teleponnya tak diangkat oleh terdakwa YG yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Propam Polda NTB.

Saksi Rayendra berkomunikasi dengan AC lewat video call Whatsapp. Dalam video call tersebut, saksi sempat bertergur sapa dengan korban. “(Dalam video call) YG terlihat sedang tidur terlentang (sendirian), lalu M di depan pintu sedang main handphone, dan Nurhadi berada di kolam,” jelasnya.

Video call berlangsung kurang lebih 1 menit. Nurhadi sempat menyapa Rayendra sambil tersenyum di tengah kolam. Dua mendeskripsikan keadaan Nurhadi saat itu terlihat sedikit linglung.

Sementara itu, saksi Aris Munandar menyatakan kalau Nurhadi pergi ke Gili Trawangan pada 16 April 2025 tidak dengan surat tugas. Saat itu, Nurhadi juga meminta bantuan Aris untuk mencarikan hotel untuk korban tempati bersama kedua terdakwa di Gili Trawangan.

Saksi kemudian menelpon aparat kepolisian di Polsubsektor Gili Indah untuk mencari ketersediaan dua kamar hotel dengan privat pool.

“Pukul 16.30 Nurhadi mengabarkan kalau sudah di Hotel Natya. Yang lain di Resort Beach House,” katanya.

Selanjutnya, saksi Dwi menjelaskan bahwa dialah yang mengambil tas milik korban dari mobil terdakwa AC dan memberikannya keapda keluarga korban.

Dwi juga sempat ke rumah korban untuk mengambil file dari laptop Nurhadi. “Sempat membuka laptop dan handphone korban, istrinya tahu sandi handphone korban,” sebutnya.

File tersebut kemudian saksi kirimkan melalui Whatsapp pribadinya. Dwi mengaku tidak pernah menilisik isi pesan di Whatsapp milik Nurhadi. “Tidak saya perhatikan isi chat atau riwayat teleponnya,” bebernya.

Atas kesaksian ketiga saksi di persidangan, kedua terdakwa, YG dan AC tidak memberikan tanggapan atau keberatan apapun. (mit)

Terkait Video Viral Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas Lobar, Polisi Klarifikasi Sejumlah Pihak

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resort Lombok Barat (Lobar) bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KP3) Lembar melakukan klarifikasi dan mediasi terkait beredarnya video viral dugaan pungutan liar (Pungli) di kawasan Gili Mas Lembar. Hingga kini, polisi belum menemukan bukti adanya praktik dugaan pungli sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu Imran mengatakan pihaknya telah memanggil perwakilan lima koperasi yang beroperasi di kawasan pelabuhan serta pihak PT Pelindo untuk dimintai keterangan. “Klarifikasi ini dilakukan sebagai respons atas beredarnya video yang memunculkan dugaan pungli terhadap pengunjung atau pihak luar pelabuhan” terang Kapolsek KP3 Lembar, Senin (5/1/2026).

Mediasi digelar di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Jumat malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita. Mediasi dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lombok Barat IPDA Dimas Satria Prabowo, S.H., dan dihadiri unsur intelijen, propam, serta unit reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar.

Turut hadir perwakilan koperasi transportasi yang beroperasi di kawasan Gili Mas, di antaranya Ketua Koperasi Kopaja Lembar Mukarram dan perwakilan Koperasi Labuan Karya Lalu Ridwan, serta tokoh perwakilan wilayah sekitar. Dari hasil klarifikasi sementara, pihak koperasi membantah keras tudingan pungli. Perwakilan koperasi yang bertugas saat kejadian menyatakan siap bertanggung jawab dan menegaskan bahwa tidak ada pungutan di luar ketentuan resmi.

Bahkan, koperasi menyatakan kesiapan untuk dipertemukan langsung dengan pembuat video guna meluruskan persoalan yang dinilai sebagai kesalahpahaman.
Kendala utama dalam penanganan kasus ini, lanjut Imran, adalah belum teridentifikasinya pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut. Hingga kini, pembuat video belum melapor secara resmi kepada aparat keamanan.

Ipda Dimas menegaskan perlunya penelusuran dan klarifikasi atas isi video yang beredar luas di media sosial guna mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Apabila isi video tidak sesuai fakta di lapangan, maka perlu dilakukan klarifikasi sebagai penyeimbang. Namun apabila pembuat video merasa dirugikan dan melapor, maka proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Berdasarkan klarifikasi awal yang dilakukan kepolisian, narasi dugaan pungli sebagaimana disebutkan dalam video tidak terbukti. Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar telah melakukan Berita Acara Interogasi terhadap Supardi dan L. Mardan.

“Dugaan pungli dengan nominal Rp20.000 hingga Rp100.000 tidak benar. Kami mengimbau seluruh pihak, khususnya anggota koperasi, untuk tetap menjaga kamtibmas dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Bripka Indra Rusmilan, S.H.

Bahkan, pihak Koperasi menyatakan kesiapan untuk dipertemukan langsung dengan pembuat video guna meluruskan persoalan yang dinilai sebagai kesalahpahaman. Ketua Koperasi Labuan Karya, Lalu Ridwan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan, termasuk taksi online, dilakukan semata-mata untuk memastikan adanya pemesanan resmi dari penumpang kapal pesiar.

Ia menegaskan tidak ada pungutan di luar biaya resmi Pelindo. Jika taksi online belum memiliki ID card, hanya diberikan tiket antre. Apabila area parkir penuh, dilakukan penghentian sementara. Pihak kepolisian juga meminta koperasi yang beroperasi di kawasan Gilimas agar melengkapi dan menunjukkan legalitas kelembagaan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Mediasi berakhir dengan aman, tertib, serta kondusif. Kepolisian memastikan situasi kamtibmas di kawasan Pelabuhan Gili Mas Lembar tetap terjaga, khususnya saat kedatangan kapal pesiar. (her)

Kontraktor Disanksi Denda, Sejumlah Proyek Lobar Lampui Tahun Anggaran 2025

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pengerjaan sejumlah proyek di Lombok Barat (Lobar) mengalami molor, hingga melampaui akhir tahun 2025. Beberapa proyek ini terdiri dar Alun-alun, jalan, jembatan, dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Rekanan yang mengerjakan proyek ini pun disanksi denda sesusai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman, Lalu Ratnawi, S.T., mengatakan, dari 12 proyek SPAM yang dibangun, hampir semua rampung. Seperti SPAM Gili Gede, telah tuntas dibangun dan airnya mengalir ke rumah masing-masing warga. Hanya saja kuota sasaran air bersih dari SPAM ini belum bisa menjangkau semua warga, baru 233 SR (sambungan rumah). Meski demikian, penantian warga Gili Gede terkait kebutuhan air bersih sudah bisa terjawab.

“12 titik SPAM yang dibangun termasuk Gili Gede, ada beberapa titik yang kita perpanjang (pekerjaan) seperti di Senggigi dan Batulayar, itu kita perpanjang,” kata Ratnawi, akhir pekan kemarin.

Pengerjaan SPAM ini diperpanjang karena kondisi geografisnya ketika melakukan pengeboran. Airnya masih belum masih belum maksimal sehingga dilakukan pengeboran lagi. SPAM ini kata dia, dilihat azas manfaatnya, bukan hanya mengejar pekerjaan selesai tapi airnya tidak ada.

12 SPAM ini melayani sampai ribuan jiwa. Pembangunan SPAM berdasarkan usulan masing-masing desa, yang memang mengalami kendala air bersih. Sedangkan untuk proyek jalan, dari enam titik, ada satu titik belum rampung. Proyek ruas Lendangre-Menjot Sekotong dilakukan perpanjangan waktu pengerjaan 50 hari ke depan.

Saat ini masih dilakukan pengejaran pada bagian-bagian yang belum tuntas. Sesuai papan informasi proyek jalan Lendangre-Menjot dikerjakan oleh kontraktor PT KPD dengan nomor kontrak 027/1068/KPA-DPUTR/BM/03/2025. Tanggal kontrak 31 Oktober 2025 dengan nilai Rp6,5 miliar. Dengan masa pengejaraan 60 hari kerja, proyek ini harusnya tuntas pada tanggal 29 Desember 2025.

Kemudian di proyek jembatan, ada satu titik yang diperpanjang yakni Belongas. Proyek jembatan Belongas itu terkendala air sungai ketika hujan lebat. Proyek jembatan ini dikira hanyut pada banjir beberapa hari lalu, tetapi yang hanyut adalah jembatan sementara. “Sudah dilakukan pembangunan beronjong,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, rekanan yang mengerjakan proyek disanksi denda. “Kita denda sesuai ketentuan,” imbuhnya. (her)

Soal Honorer Dirumahkan, Wabup Loteng Berharap Ada Solusi dari Pusat

Praya (globalfmlombok.com) – Sebanyak 1.129 tenaga honorer di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dipastikan sudah tidak bekerja lagi alias dirumahkan mulai Januari 2026 ini. Sebelumnya, 4.540 tenaga honorer menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di penghujung tahun 2025 kemarin.

Menurut Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.,M.Si., keputusan merumahkan para honorer ini, bukan hanya keputusan pemerintah daerah. Namun, bagian dari kebijakan pemerintah pusat guna menata sistem kepegawaian di lingkungan pemerintahan.

“Jadi kalau dibilang ini (merumahkan tenaga honorer) kebijakan daerah, itu keliru. Apa yang dilakukan pemerintah daerah merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat,” sebut Nursiah kepada awak media di kantornya, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, polemik soal tenaga honorer yang dirumahkan terjadi hampir di semua daerah di Indonesia. Bukan hanya di Loteng atau NTB saja, karena memang ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Ketika ada polemik yang muncul pascakebijakan tersebut, pihaknya juga berharap ada solusi yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Kita tetap berharap ada solusi dari pemerintah pusat soal eks tenaga honorer ini. Terutama soal guru yang sudah sertifikasi dan masuk dapodik, tapi tidak bisa bekerja lagi karena tidak lolos pengangkatan PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Terhadap para tenaga honorer yang dirumahkan tersebut, Pemkab Loteng sendiri tidak tinggal diam. Pemkab tetap memberikan solusi lain yang tentunya tidak melanggar aturan. Seperti dengan menyiapkan program pelatihan kerja khusus bagi eks tenaga honorer.

Melalui pelatihan tersebut para eks tenaga honorer bisa memperoleh tambahan keterampilan yang bisa digunakan untuk mengakses lapangan kerja lainya. Bahkan, kalau bisa menghadirkan lapangan kerja bagi yang lain.

“Kalau kita mengangkat tenaga honorer lagi, justru pemerintah daerah yang salah. Karena aturanya dari pemerintah pusat tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer setelah pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu. Jadi salah satu solusi yang kita siapkan yakni pelatihan kerja,” tegas Ketua DPD II Partai Golkar Loteng ini.

Terlepas dari semua itu, Pemkab Loteng tetap mendengar dan menampung aspirasi yang ada. Untuk selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah pusat, sesuai jalur yang ada. “Kita berharap semoga ada solusi dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (kir)

Usung Gerbang Sangkareang, Wali Kota Mataram Siap Harumkan NTB di Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Mataram (globalfmlombok.com)

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menjadi satu-satunya kepala daerah dari Nusa Tenggara Barat yang lolos sebagai nominator Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tahun 2026. Mohan kini bersiap menghadapi tahap akhir penilaian berupa presentasi di hadapan Dewan Juri PWI Pusat di Jakarta, 8–9 Januari 2026.

Untuk mematangkan persiapan, Mohan mengundang jajaran pengurus PWI NTB bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram guna menyatukan persepsi terkait materi presentasi yang akan disampaikan.

“Karena jurinya kaliber nasional, saya perlu berdiskusi dan berbagi pandangan dengan pengurus PWI NTB agar presentasi nanti bisa maksimal,” kata Mohan saat menerima silaturahmi pengurus PWI NTB di Kantor Wali Kota Mataram, Senin (5/1/2025).

Pada Anugerah Kebudayaan PWI 2026, Pemerintah Kota Mataram mengusung Gerbang Sangkareang sebagai karya budaya unggulan. Gerbang tersebut merupakan karya arsitektur yang merepresentasikan identitas budaya Kota Mataram dengan memadukan nilai tradisi masyarakat Sasak dan pendekatan arsitektur modern.

Mohan menjelaskan, Gerbang Sangkareang mengangkat konsep lumbung kehidupan yang menjadi simbol agraris masyarakat Sasak, melambangkan kesejahteraan, ketahanan, dan kebersamaan.

“Motif lumbung yang dikemas secara kontemporer menjadikan gerbang ini bukan sekadar penanda ruang, tetapi juga penanda makna kota,” ujarnya.

Menurut Mohan, keberadaan Gerbang Sangkareang turut memperkuat ekosistem kreatif di Kota Mataram, mulai dari lahirnya karya batik, kriya logam, desain publik, hingga identitas visual kota yang berdampak pada dinamika budaya dan ekonomi.

Ia menambahkan, keikutsertaan dalam Anugerah Kebudayaan PWI merupakan upaya memperkenalkan budaya Kota Mataram dan NTB secara lebih luas di tingkat nasional. Bahkan, konsep Gerbang Sangkareang telah menginspirasi daerah lain.

“Kota Bima sudah berkomunikasi dan meminta izin untuk mengadopsi konsep ini dalam pembangunan Alun-alun Kota Bima ke depan,” kata Mohan.

Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada Wali Kota Mataram dalam tahapan penilaian akhir Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026.

“Kami siap berkolaborasi agar Wali Kota Mataram memperoleh hasil terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Anugerah Seni dan Kebudayaan PWI Pusat Yusuf Susilo Hartono mengatakan, penghargaan akan diserahkan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten, 9 Februari 2026.

Menurut Yusuf, sepuluh kepala daerah yang lolos nominator dipilih melalui penilaian mendalam terhadap proposal, video pendukung, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, peraturan daerah, hingga dokumentasi foto.

“Presentasi akan menjadi penilaian akhir, meliputi penguasaan materi, teknik penyampaian, serta penggunaan sarana pendukung,” kata Yusuf.

Selain Mohan Roliskana, nominasi Anugerah Kebudayaan PWI 2026 juga diikuti dua wali kota lainnya serta tujuh bupati dari berbagai daerah di Indonesia.(r)

OPINI – Ketika Ekowisata Menjadi Arena Konflik: Menelisik Kasus  Bale Mangrove Lombok Timur

Oleh : Markum, Guru Besar Unram

Ekowisata kerap dipersepsikan sebagai ruang aman yang penuh harmoni antara alam, masyarakat, dan ekonomi. Namun ketika keberhasilan mulai terlihat dan nilai ekonomi menguat, ekowisata justru sering berubah menjadi arena konflik yang sarat kepentingan dan perebutan kuasa. Kasus Konflik di Bale Mangrove memperlihatkan dengan jelas bahwa persoalan utama bukan terletak pada kegagalan konservasi, melainkan pada kaburnya batas kewenangan, serta kecenderungan sebagian pihak ingin menikmati hasil tanpa ikut menanggung proses dan risiko. Di titik inilah ekowisata berbasis komunitas diuji: apakah ia akan dijaga sebagai kerja kolektif berkeadilan, atau direbut atas nama kepentingan yang dibungkus legitimasi kekuasaan.

Menjadikan ekowisata mangrove seperti sekarang, membutuhkan perjuangan panjang yang melelahkan, kerap harus dimulai tanpa dukungan siapa pun. Pada fase inilah banyak orang memilih menjadi penonton, karena tidak semua siap memikul risiko dan kerja keras yang menyertainya. Ironisnya, ketika upaya tersebut akhirnya berhasil dan nilai ekonomi mulai terlihat, para penonton mendadak hadir dengan klaim atas nama hak kolektif, seolah keberhasilan dapat dibagi rata tanpa pernah dibangun bersama. Di titik inilah ekowisata mangrove tidak lagi sekadar berbicara tentang konservasi dan keindahan alam, melainkan membuka babak konflik tentang relasi kuasa dan legitimasi.

Keberhasilan yang diraih Bale Mangrove bukanlah proses instan, melainkan buah dari gagasan-gagasan cerdas yang diperkuat oleh dukungan pendanaan melalui CSR  PLN serta fasilitasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perlahan, kawasan ekowisata mangrove mulai tertata; infrastruktur dasar tersedia, jejaring kerja terbentuk, dan arus wisatawan pun mulai berdatangan. Bersamaan dengan itu, denyut perekonomian lokal tumbuh, ditandai dengan maraknya pedagang kecil dan aktivitas ekonomi rakyat yang sebelumnya nyaris tak tersentuh oleh peluang wisata.

Seiring waktu, Bale Mangrove kian dikenal, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga regional hingga nasional. Ia menjelma menjadi ikon daerah yang bukan sekadar mempromosikan keindahan ekosistem mangrove, melainkan juga menyampaikan pesan kuat tentang pelestarian lingkungan. Keberhasilan ini tidak dinikmati secara eksklusif oleh pengelola; Bale Mangrove justru menunjukkan praktik berbagi manfaat yang nyata. Pemerintah desa menerima kontribusi sekitar sembilan juta rupiah per tahun, kas dusun memperoleh pemasukan rutin setiap bulan, jalan lingkungan diperkeras, bahkan rumah ibadah mampu menghimpun dana hingga lima-tujuh juta rupiah per minggu. Fakta ini menegaskan bahwa Bale berkontribusi langsung pada kesejahteraan sosial masyarakat sekitarnya.

Namun, di balik keberhasilan Bale Mangrove, muncul pihak-pihak yang merasa bagian yang mereka terima terlalu kecil. Ketidakpuasan ini tidak berhenti pada tuntutan penambahan manfaat, melainkan berkembang menjadi upaya sistematis untuk menggoyang dan mengganti kepengurusan Bale Mangrove. Para aktor desa mulai membangun skenario dengan mengerahkan massa, mengusung isu-isu yang terdengar normatif tetapi sarat kepentingan: narasi perlunya reformasi kepengurusan, tuntutan transparansi keuangan, hingga klaim keberpihakan terhadap pedagang kecil. Puncaknya, skenario ini berhasil memobilisasi aksi demonstrasi massal yang menggugat kepengurusan Bale Mangrove pada Sabtu, 3 Januari 2026. Sebuah titik balik yang menandai pergeseran ekowisata dari ruang kolaborasi menjadi medan perebutan kuasa.

Pertanyaannya kemudian: apa yang sebenarnya mereka bayangkan ketika ingin mengganti kepengurusan Bale Mangrove. Apakah mengelola ekowisata dianggap semudah mengganti kemudi mobil, tinggal menginjak gas dan berjalan? Cara pandang semacam ini menafikan fakta bahwa Bale Mangrove yang berdiri hari ini adalah hasil dari investasi yang mahal dan panjang, yang dibangun melalui akumulasi tenaga, biaya, waktu, kepercayaan, dan jejaring sosial yang tidak mungkin dirakit secara instan. Kemapanan tersebut bukan sesuatu yang otomatis bisa berpindah tangan hanya karena struktur kepengurusan diganti, terlebih jika dorongannya bukan kapasitas dan visi, melainkan sekadar syahwat untuk berkuasa.

Konflik semacam ini sesungguhnya bom waktu. Jika pada akhirnya ekowisata mangkrak, siapa yang paling terdampak? Adalah seluruh ekosistem sosial yang selama ini menikmati cipratan manfaatnya. Aktivitas ekonomi lokal akan surut, kontribusi rutin untuk dusun dan desa terhenti, pemasukan rumah ibadah menghilang, dan ruang yang semula tertata perlahan berubah menjadi kawasan kumuh yang dipenuhi sampah dan bangunan terbengkalai. Lebih jauh, pesona Lombok Timur sebagai ikon wisata mangrove akan memudar, meninggalkan ironi pahit bahwa kehancuran tidak datang dari alam, melainkan dari konflik manusia yang gagal mengelola keberhasilan bersama.

Menelisik konflik yang terjadi, pertanyaan terpentingnya apa yang harus segera dilakukan agar Bale Mangrove tidak menjadi korban dari perebutan kepentingan ? Dalam situasi seperti ini, kehadiran Bupati sebagai mediator, menjadi keniscayaan. Setidaknya perlu menelaah kembali Peraturan Desa yang pernah dibuat tentang pengelolaan Bale Mangrove, dengan memastikan kejelasan pembagian peran yang proporsional, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Aturan yang jelas akan melahirkan mekanisme pertanggungjawaban yang adil, bagi pengurus Bale Mangrove,  bagi aparat desa, dan seluruh pihak yang menikmati manfaatnya. Tanpa pembenahan tata kelola yang tegas dan berkeadilan, konflik serupa akan terus berulang, dan ekowisata berbasis komunitas akan selalu rapuh ketika berhadapan dengan intervensi kekuasaan.(*)

BPK Temukan Adanya Kelemahan Dalam Perencanaan Aset di NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan NTB menemukan adanya sejumlah kelemahan dalam perencanaan efektivitas manajemen aset di provinsi ini. Khususnya dalam perencanaan inventarisasi, pengendalian internal, digitalisasi sistem, serta pemanfaatan aset yang belum optimal.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, Suparwadi, S.E., M.M., Ak., ERMAP, CSFA mengatakan berdasarkan pemeriksaan Semester II Tahun 2024 hingga Semester II Tahun 2025 ditemukan masih ada aset tanah yang belum tersertifikasi, dan data aset yang belum akurat.

“Serta kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap daerah,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal mengakui persoalan aset daerah bukanlah isu baru, melainkan persoalan lama yang selama ini belum dibuka dan ditangani secara komprehensif.

Menurutnya, ketika proses penelusuran dilakukan secara terbuka, terlihat bahwa akar persoalan aset bersifat sangat mendasar, baik dari sisi sistem, struktur, maupun pola pikir pengelolaannya.

“Ini bukan soal mencari siapa yang salah. Kita harus berani mengakui bahwa sistem kita sendiri memang belum sepenuhnya benar. Mindset pengelolaan aset selama ini masih melihat aset sebagai beban, bukan sebagai potensi dan sumber nilai,” tegasnya.

Ia menjelaskan, selama puluhan tahun aset daerah dikelola dengan pendekatan keuangan semata, sehingga penempatannya di bawah satu subbidang dinilai tidak sebanding dengan besarnya nilai dan kompleksitas aset milik daerah. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pencatatan, belum tuntasnya legalitas, serta rendahnya integrasi sistem digital antarperangkat daerah.

Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Provinsi NTB mulai menerapkan tiga kebijakan utama. Pertama, penertiban aset hibah dengan mengedepankan mekanisme pinjam pakai atau sewa, tanpa mengalihkan kepemilikan aset daerah.

Kedua, perubahan kebijakan pengelolaan kendaraan dinas melalui sistem sewa mulai 1 Januari 2026, guna menekan biaya pemeliharaan dan meningkatkan efisiensi anggaran. Ketiga, percepatan transformasi digital melalui integrasi sistem pengelolaan aset, pendapatan, dan keuangan daerah.

Selain itu, Pemprov NTB juga mengaktifkan kembali satuan tugas pemanfaatan aset yang melibatkan OPD terkait, BPN, serta unsur hukum. Fokus utama diarahkan pada penegasan status hukum, sertifikasi, dan pencatatan ulang aset sebelum dilakukan pemanfaatan.

“Kita tidak boleh memanfaatkan aset yang status hukumnya belum jelas. Legalitas harus dituntaskan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Di lain sisi, Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Isvie Rupaeda, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi catatan penting bagi DPRD dan pemerintah daerah, khususnya terkait aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, seperti di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno. DPRD berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap pengelolaan aset daerah ke depan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya. (era)

Polisi Telusuri Peran Masyarakat Lokal di Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal Sekotong

Mataram (globalfmlombok.com) – Setelah membidik Warga Negara Asing (WNA) diduga asal China sebagai tersangka, pihak kepolisian kini mendalami peran tokoh dan masyarakat lokal setempat dalam penanganan kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, Senin (5/1/2026) mengatakan bahwa penyidik akan mengungkap secara tuntas dugaan keterlibatan tokoh dan masyarakat lokal dalam kasus ini.
“Ada peran-peran atau perbuatan yang konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil atau temuan penyidikan,” kata dia.

Endriadi menekankan bahwa penyidikan perkara dugaan tambang emas ilegal itu dilakukan secara profesional, objektif, serta berlandaskan fakta hukum. Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang mendukung aktivitas tambang ilegal, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya pada Senin (29/12/2025), Endriadi membeberkan bahwa WNA diduga asal China berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. “Iya warga negara asing (WNA China) kita duga sebagai pelaku. Lebih dari satu, ada yang mengoperasionalkan, ada yang mendanai. Itu, sementara itu yang akan kita lakukan pemeriksaan,” terangnya.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mendeteksi para terduga pelaku sudah tidak lagi berada di Indonesia, melainkan kabur ke luar negeri. Polisi pun telah bersurat kepada International Criminal Police Organization (Interpol) untuk menemukan keberadaan mereka.

Namun, sampai saat ini pihak kepolisian masih belum menemukan keberadaan WNA tersebut. “Koordinasi dengan Interpol untuk pemanggilan atau menghadirkan yang bersangkutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Endriadi menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku. Hal itu sesuai dengan hasil penyidikan yang berjalan di Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat.
“Yang pasti, kami sudah pemetaan terhadap pelaku-pelakunya, dan kasus ini juga dilakukan asistensi dan support dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,” terangnya.

Penyidik di tahap penyidikan kasus ini telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari olah temapt kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap warga lokal, pemeriksaan ahli dan penyitaan barang bukti yang menguatkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Sampai saat ini kami sudah melakukan gelar perkara dengan melibatkan Beberapa ahli, baik ahli pidana maupun ahli dari ESDM,” bebernya.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa truk angkut material, kamp tambang, dan bahan kimia merkuri serta sianida.

Sebagian besar barang sitaan terungkap bermerek China yang diduga sengaja didatangkan ke lokasi tambang. Temuan sejumlah barang bukti itu menguatkan indikasi adanya keterlibatan pejabat daerah dalam aktivitas ilegal tersebut. “Doakan saja agar kasus ini tetap berjalan dan kami akan berikan kepastian hukum tentunya,” tandasnya. (mit)