Beranda blog Halaman 230

KUHP dan KUHAP Baru Tingkatkan Perlindungan Hak Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan

Jakarta (globalfmlombok.com) – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa kemajuan signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional, khususnya dalam memperkuat perlindungan hak saksi dan korban. Kehadiran regulasi baru ini menandai komitmen negara untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih adil, humanis, serta berorientasi pada pemulihan hak-hak pihak yang terdampak tindak pidana.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi menegaskan, KUHAP yang baru telah mengakomodasi berbagai norma penting yang selama ini menjadi ruang lingkup tugas LPSK. Sejumlah ketentuan strategis dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban kini telah diadopsi secara eksplisit ke dalam KUHAP, sehingga memperkuat dasar hukum perlindungan tersebut dalam proses peradilan pidana.

“Yang pertama, KUHAP baru sudah berlaku. Ada beberapa norma yang diatur dalam KUHAP tersebut yang sangat relevan dengan tugas-tugas LPSK,” ujar Achmadi dalam konferensi pers LPSK di Jakarta.

Achmadi menjelaskan, salah satu penguatan penting dalam KUHAP adalah pengaturan mengenai ganti rugi bagi korban tindak pidana. Istilah ganti rugi dalam KUHAP memiliki makna yang sejalan dengan konsep restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, KUHAP juga mengatur ketentuan terkait saksi pidana, termasuk aspek pendidikan dan perlindungan terhadap saksi dan korban selama proses hukum berlangsung. “Ganti rugi itu diksinya sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Itu diatur. Kemudian juga di dalam KUHAP ada ketentuan saksi pidana, ketentuan saksi terkait dengan pendidikan saksi korban. Itu juga diatur,” jelasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menilai bahwa pengaturan perlindungan saksi dan korban dalam KUHP dan KUHAP menjadikan isu tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Ia menyebut bahwa sebelumnya perlindungan saksi dan korban kerap dipandang berada di luar arus utama proses peradilan.

“Dengan memasukkan perlindungan saksi dan korban ke dalam dua undang-undang baru tersebut, maka setidaknya perlindungan saksi dan korban menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu,” kata Nurherwati.

Diharapkan pemberlakuan KUHAP baru dapat semakin memperkuat posisi dan peran LPSK dalam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, peran LPSK selama ini telah menjadi elemen penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan seimbang antara kepastian hukum dan keadilan substantif bagi saksi dan korban.

“Harapannya kita bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum. Karena bagaimanapun peran LPSK sangat kuat di dalam penegakan hukum itu sendiri dan dalam proses pidana terpadu,” pungkasnya. (r/her/*)

Polres Bima Kota Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Aspal Cair Ilegal

Mataram (globalfmlombok.com) – Polres Bima Kota menangani dugaan korupsi pengelolaan aspal cair ilegal di Kota Bima. Sebelumnya, pihak kepolisian hanya menangani tindak pidana tertentu (Tipidter) dalam perkara ini.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, Senin (5/1/2026) mengatakan, pihaknya melakukan pengusutan tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara tersebut setelah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

“Dari Kejari Bima dilimpahkan ke Polres. Jadi penanganannya di sini sekalian,” kata dia.

Baik dalam pengusutan Tipidter dan Tipikor, terlapor dalam kasus ini kata dia masih dengan orang yang sama. “Terlapornya masih sama. Sudah kita buatkan pemanggilan untuk para pihak,” terangnya.

Untuk penanganan di Unit Tipidter, lanjutnya, saat ini pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Penyelidik kini telah memeriksa baik pelapor maupun terlapor. “Masih kita dalami semua,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar membenarkan laporan dugaan korupsi terkait aspal cair ilegal itu sempat masuk ke pihaknya. Namun, penanganan saat ini telah dilimpahkan ke Polres Bima Kota.

“Koordinasi penanganan dengan Polres Bima Kota, karena lebih dahulu mereka yang melakukan penyelidikan,” sebutnya.

Meskipun demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk meninjau perkembangan pengusutan. “Kami maksimalkan koordinasinya, sementara menunggu hasil penyelidikan dari pihak Polres,” tandasnya.

Sebagai informasi, dugaan pengelolaan aspal cair ilegal itu dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Puluhan drum berisi aspal cair disusun di tepi jalan tanpa pagar pembatas maupun prosedur sterilisasi area, sehingga dinilai berpotensi membahayakan lingkungan dan warga sekitar. (mit)

Dampak Ekonominya Besar, Gubernur Harus Lobi Pusat dan Pastikan NTB Tuan Rumah PON 2028

Mataram (globalfmlombok.com) — Kepastian NTB sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 sangat krusial dan mendesak. Event olahraga terbesar di republik ini memberikan dampak yang tidak kecil bagi ekonomi daerah tempat penyelenggaraan. Karena itu, NTB tidak boleh diam dan harus terus jemput bola.

Ketua Umum Kickboxing NTB, Junaidi Kasum, meminta Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat agar status tuan rumah PON 2028 benar-benar dipastikan melalui surat keputusan (SK) resmi.

Menurut Junaidi, hingga saat ini SK penetapan tuan rumah PON 2028 belum juga terbit, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegiat olahraga daerah. Padahal, persiapan teknis dan nonteknis seharusnya sudah mulai dilakukan sejak sekarang, mengingat PON merupakan ajang olahraga nasional berskala besar yang melibatkan seluruh provinsi di Indonesia.

“Untuk PON 2028, kami berharap Pak Gubernur segera membangun komunikasi ke pusat. Harus ada komunikasi proaktif antara Gubernur, KONI NTB, dan KONI Pusat agar duduk bersama dan memastikan status NTB sebagai tuan rumah,” ujar Junaidi.

Ia menegaskan, tanpa kepastian SK, daerah akan kesulitan memulai pembangunan dan penyiapan sarana-prasarana olahraga. Padahal, sejumlah venue utama, khususnya cabang olahraga induk seperti sepak bola dan atletik, membutuhkan waktu pembangunan yang tidak singkat serta anggaran yang besar.

“Kalau bicara PON, ini olahraga berkelas nasional. Seluruh peserta dari Indonesia akan datang dengan kontingen besar. Itu butuh kesiapan matang dan dana besar. Jangan sampai waktu terus berjalan tapi kita belum mulai apa-apa karena SK belum jelas,” katanya.

Junaidi mengingatkan, perjuangan NTB untuk mendapatkan rekomendasi sebagai tuan rumah PON 2028 tidaklah mudah. Bahkan, NTB sempat bersaing ketat dengan daerah lain seperti Bali. Karena itu, peluang yang sudah diperjuangkan oleh pemimpin sebelumnya harus dijaga dan dilanjutkan.

“Bali saja waktu itu kalah. Ini bukan proses gampang. Maka, ruang yang sudah diperjuangkan itu harus diamankan. Jangan sampai direbut daerah lain hanya karena kita terlambat berkomunikasi atau dianggap tidak siap,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya sinyal dan kekhawatiran bahwa jika NTB dinilai tidak siap, pelaksanaan PON bisa dialihkan ke provinsi lain yang fasilitasnya sudah lebih mapan, seperti DKI Jakarta. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi kerugian besar bagi NTB, terutama dari sisi ekonomi.

“Kalau PON tidak dilaksanakan di NTB, secara ekonomi kita sangat rugi. Kapal pesiar saja masuk ke NTB bisa menghasilkan perputaran uang miliaran rupiah per hari. Apalagi PON, ini orang dari seluruh Indonesia datang, bukan satu dua orang,” ujarnya.

JK menjelaskan, pelaksanaan PON akan menggerakkan hampir seluruh sektor ekonomi daerah. Transportasi, perhotelan, pariwisata, UMKM, hingga jasa pendukung lainnya akan ikut hidup. NTB juga memiliki keunggulan dengan ikon-ikon pariwisata seperti Mandalika, Gili Mas, Senggigi, hingga Gunung Rinjani yang sedang booming.

“Orang datang ke PON pasti tidak hanya bertanding. Mereka akan berwisata, menginap, belanja, dan berkeliling NTB. Dampaknya luar biasa bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah daerah di NTB seperti Pulau Lombok, Sumbawa, hingga Bima telah berharap besar mendapat imbas ekonomi dari PON 2028. Bahkan, beberapa daerah sudah diperjuangkan menjadi tuan rumah cabang olahraga tertentu. Jika PON batal digelar di NTB, maka harapan masyarakat akan pupus.

“Menjadi tuan rumah itu tidak gampang. Ada lobi besar, ada kepentingan besar. Kalau sampai gagal, ini akan menjadi kerugian kolektif bagi masyarakat NTB,” ujarnya.

Karena itu, Junaidi menegaskan bahwa pegiat olahraga di NTB bukan mendesak, melainkan mendorong Gubernur NTB agar segera memastikan kepastian hukum PON 2028 melalui lobi dan komunikasi aktif dengan Kemenpora serta KONI Pusat.

“Sekali lagi, kami mendorong Pak Gubernur untuk segera memastikan NTB sebagai tuan rumah PON 2028. Kepastian ini sangat penting demi olahraga dan ekonomi NTB,” tandasnya. (bul)

Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Dirancang Tahan Gempa Berkekuatan 9,8 Magnitudo

Mataram (globalfmlombok.com) – Kantor DPRD NTB yang mengalami kerusakan total akibat dibakar massa demonstrasi pada 30 Agustus 2025 lalu. Akan dibangun kembali oleh pemerintah mulai tahun 2026 ini. Pembangunan akan didesain ulang agar kondisi kantor wakil rakyat di jalan Udayana Mataram itu lebih representatif dari sebelumnya.

Rencana pembangunan gedung DPRD NTB tersebut kini tengah dalam tahap perencanaan oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam waktu dekat akan dimulai proses konstruksi.

Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan usulan proses penghapusan aset ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB. Proses ini dilalui sebelum gedung dirobohkan untuk dibangun ulang tahun 2026.

“Kementerian PU sudah melakukan langkah progresif untuk menuju pembangunan kantor DPRD NTB. Sehingga dibutuhkan masukan oleh pengguna atau user. Baik oleh sekretariat atau anggota dewan,” ujar Hendra.

Menurutnya, konstruksi gedung didesain dengan bangunan tahan gempa hingga skala 9,8 magnitudo. Kekuatan konstruksi akan ditingkatkan dari kapasitas semula ketahanan gempa 6-7 magnitudo.

Sebab diketahui NTB merupakan salah satu daerah yang rawan bencana gempa bumi. Sehingga l gedung baru nanti dirancang untuk memperkuat struktur dan menambah pilar beton supaya lebih kuat dari sebelumnya, terutama dari potensi gempa.

“Tapi ini tentu harus menunggu DED (detail engineering design) lalu dilanjutkan dengan lelang. Sehingga mungkin akan dibangun pada pertengahan 2026,” papar Hendra.

Selain itu, Hendra juga menyampaikan beberapa masukan dari anggota dewan selaku pengguna gedung nantinya. Salah satunya yang diusulkan yakni ruang khusus yang menampung aspirasi setiap kelompok masyarakat. Ini penting agar setiap unsur masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi bisa diterima secara representatif dan memadai.

Agar lebih representatif, setiap anggota direncanakan memiliki ruang kerja sendiri. Konsep dan desain ini mirip seperti kantor DPR RI di Senayan yang memiliki ruangan kerja khusus anggota. Tidak seperti sebelumnya yang seluruh anggota berkelompok di ruangan fraksi atau Komisi.

Namun demikian konsep dan desain gedung itu masih berupa perencanaan. Realisasinya sangat tergantung pada kesiapan anggaran. Karena seluruhnya akan ditanggung dana APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU). (ndi)

Telah Koordinasi dengan Jaksa, LPSK Segera Putuskan Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan 15 anggota DPRD NTB, kasus dugaan dana “siluman”. Sejauh ini, LPSK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan akan segera memberikan keputusan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak.

Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, Senin (5/1/2026) menyebutkan, koordinasi dengan jaksa mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. “Kita masih telaah sifat penting, keterangan sama ancamannya,” kata dia.

LPSK sendiri akan memberikan keputusan menerima atau menolak permintaan perlindungan 15 anggota dewan tersebut pada Senin, 12 Januari 2025. “Kemarin sempat tertunda karena akhir tahun,” sebutnya.

Tomi membeberkan, hasil koordinasi dengan jaksa, sejauh ini 15 anggota dewan tersebut masih hanya berstatus sebagai saksi. Meski demikian, pihaknya masih menunggu pendalaman lanjutan dari hasil komunikasi tim dengan jaksa untuk mengetahui ada atau tidaknya perkembangan dalam perkara tersebut. Selain itu, kemungkinan adanya saksi pelaku juga masih menjadi bagian dari materi yang tengah didalami.

“Kami masih menunggu apakah nantinya ada penetapan tersangka atau justru posisi mereka tetap clear sebagai saksi. Dari data awal yang kami terima, mereka memang mengarah sebagai saksi,” jelasnya.

Menurut Tomi, intensitas komunikasi dengan jaksa hingga kini masih terus dilakukan guna memperoleh gambaran utuh perkara. LPSK juga berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak keliru dalam menentukan langkah.

Ia menambahkan, salah satu aspek yang turut dikaji adalah posisi para pemohon sebagai penerima dana, termasuk apakah dana tersebut telah digunakan atau dikembalikan. Hal tersebut akan dicocokkan antara keterangan yang disampaikan kepada LPSK dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kejaksaan.

“Kita kaji apakah dana itu sudah dikembalikan seluruhnya atau belum, dan kami fokus melihat apakah jaksa melakukan pengembangan pasal,” tuturnya.

Selain berkoordinasi dengan kejaksaan, tim LPSK juga melakukan komunikasi intensif dengan kelima belas pemohon serta menelusuri rekam jejak masing-masing.

“Ada tim yang ditugaskan khusus untuk berkomunikasi dengan para pemohon dan jaksa, sekaligus melakukan penelusuran rekam jejak,” pungkasnya. (mit)

Kantor Desa Madayin Disegel Warga, DPMD Lotim Tegaskan Pelayanan Jangan Terganggu

Selong (globalfmlombok.com) – Kantor Desa Madayin, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), disegel oleh ratusan warga pada Senin (5/1/2026) pagi. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Kepala Desa Madayin yang dituding menyalahgunakan anggaran dana desa dan dinilai tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.

Menanggapi penyegelan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Hambali, menegaskan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu. Ia mengaku telah menyampaikan arahan melalui Camat Sambelia agar aktivitas pelayanan tetap dilaksanakan sambil menunggu tim Inspektorat, khususnya Irbansus, turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami sudah menyarankan melalui camat supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa sambil menunggu tim Irbansus turun melakukan pemeriksaan,” ujar Hambali.
Ia menambahkan, kasus serupa juga terjadi di desa lain, seperti Desa Gelanggang, yang juga meminta kepastian dari Inspektorat untuk segera turun melakukan pemeriksaan. Menurutnya, DPMD telah berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Timur dan memastikan seluruh tuntutan masyarakat akan ditindaklanjuti, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan desa.

Aksi penyegelan kantor desa ini merupakan aksi kedua yang dilakukan warga. Salah satu perwakilan massa aksi, Lalu Zulfadli, mengatakan aksi kembali digelar karena tuntutan warga sebelumnya tidak diindahkan oleh pemerintah desa.

“Tuntutan kami sebelumnya tidak ditanggapi, makanya kami turun aksi lagi,” tegasnya.
Zulfadli menuding Kepala Desa Madayin telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran dana desa. Ia menyebutkan, selama tiga tahun terakhir tidak ada transparansi dalam pengelolaan APBDes. Selain itu, warga juga menuntut kejelasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayah Desa Madayin.

Menurut massa aksi, dana CSR dari tambak udang tersebut sebesar Rp130 juta telah diterima oleh kepala desa, namun hingga kini tidak jelas peruntukannya. Tak hanya itu, warga juga menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kerugian akibat penebangan hutan di kawasan Bukit Beruang, Dusun Ketapang, yang dituding dilakukan oleh kepala desa bersama kolega bisnisnya.

Atas berbagai dugaan tersebut, warga secara tegas menuntut Kepala Desa Madayin untuk mundur dari jabatannya.

Selain penyegelan kantor desa, seluruh perangkat Desa Madayin juga melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes. Sekretaris Desa Madayin, Lalu Zulkaizan, menyatakan mogok kerja dilakukan atas kesepakatan bersama seluruh perangkat desa. Meski demikian, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Pelayanan tetap kami lakukan, meskipun tidak di kantor desa. Kami tidak boleh meninggalkan tugas sebagai perangkat desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Madayin, Lalu Gede Muhlidin, menyatakan mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Aksi ini adalah hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Soal benar atau salah, biarlah hukum yang menentukan,” pungkasnya. (rus)

Tiga Anggota Propam Polda NTB Bersaksi di Sidang Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (15/12/2025). Kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota kepolisian di Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda NTB.

Ketiga saksi yang dihadirkan penuntut umum tersebut antara lain, Muhammad Rayendra Riskila Abadi, Aris Munandar, dan I Nyoman Dwi Andika. Dua dari tiga saksi merupakan atasan dari korban.

Di persidangan, saksi Rayendra mengaku mengetahui Nurhadi meninggal dunia saat menerima telepon dari terdakwa AC sekitar pukul 22.00 Wita. Awalnya, dia mengira Nurhadi meninggal karena tenggelam di pantai. Ia sempat berpikir, mengapa korban berenang di pantai malam-malam.

Rayendra mengaku, beberapa jam sebelumnya sempat berkomunikasi dengan almarhum. “Sebelumnya sempat menghubungi AC, karena ada tahanan kabur, kebetulan waktu itu saya piket,” kata dia.

Saksi menghubungi AC setelah sebelumnya teleponnya tak diangkat oleh terdakwa YG yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Propam Polda NTB.

Saksi Rayendra berkomunikasi dengan AC lewat video call Whatsapp. Dalam video call tersebut, saksi sempat bertergur sapa dengan korban. “(Dalam video call) YG terlihat sedang tidur terlentang (sendirian), lalu M di depan pintu sedang main handphone, dan Nurhadi berada di kolam,” jelasnya.

Video call berlangsung kurang lebih 1 menit. Nurhadi sempat menyapa Rayendra sambil tersenyum di tengah kolam. Dua mendeskripsikan keadaan Nurhadi saat itu terlihat sedikit linglung.

Sementara itu, saksi Aris Munandar menyatakan kalau Nurhadi pergi ke Gili Trawangan pada 16 April 2025 tidak dengan surat tugas. Saat itu, Nurhadi juga meminta bantuan Aris untuk mencarikan hotel untuk korban tempati bersama kedua terdakwa di Gili Trawangan.

Saksi kemudian menelpon aparat kepolisian di Polsubsektor Gili Indah untuk mencari ketersediaan dua kamar hotel dengan privat pool.

“Pukul 16.30 Nurhadi mengabarkan kalau sudah di Hotel Natya. Yang lain di Resort Beach House,” katanya.

Selanjutnya, saksi Dwi menjelaskan bahwa dialah yang mengambil tas milik korban dari mobil terdakwa AC dan memberikannya keapda keluarga korban.

Dwi juga sempat ke rumah korban untuk mengambil file dari laptop Nurhadi. “Sempat membuka laptop dan handphone korban, istrinya tahu sandi handphone korban,” sebutnya.

File tersebut kemudian saksi kirimkan melalui Whatsapp pribadinya. Dwi mengaku tidak pernah menilisik isi pesan di Whatsapp milik Nurhadi. “Tidak saya perhatikan isi chat atau riwayat teleponnya,” bebernya.

Atas kesaksian ketiga saksi di persidangan, kedua terdakwa, YG dan AC tidak memberikan tanggapan atau keberatan apapun. (mit)

Terkait Video Viral Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas Lobar, Polisi Klarifikasi Sejumlah Pihak

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resort Lombok Barat (Lobar) bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KP3) Lembar melakukan klarifikasi dan mediasi terkait beredarnya video viral dugaan pungutan liar (Pungli) di kawasan Gili Mas Lembar. Hingga kini, polisi belum menemukan bukti adanya praktik dugaan pungli sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu Imran mengatakan pihaknya telah memanggil perwakilan lima koperasi yang beroperasi di kawasan pelabuhan serta pihak PT Pelindo untuk dimintai keterangan. “Klarifikasi ini dilakukan sebagai respons atas beredarnya video yang memunculkan dugaan pungli terhadap pengunjung atau pihak luar pelabuhan” terang Kapolsek KP3 Lembar, Senin (5/1/2026).

Mediasi digelar di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Jumat malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita. Mediasi dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lombok Barat IPDA Dimas Satria Prabowo, S.H., dan dihadiri unsur intelijen, propam, serta unit reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar.

Turut hadir perwakilan koperasi transportasi yang beroperasi di kawasan Gili Mas, di antaranya Ketua Koperasi Kopaja Lembar Mukarram dan perwakilan Koperasi Labuan Karya Lalu Ridwan, serta tokoh perwakilan wilayah sekitar. Dari hasil klarifikasi sementara, pihak koperasi membantah keras tudingan pungli. Perwakilan koperasi yang bertugas saat kejadian menyatakan siap bertanggung jawab dan menegaskan bahwa tidak ada pungutan di luar ketentuan resmi.

Bahkan, koperasi menyatakan kesiapan untuk dipertemukan langsung dengan pembuat video guna meluruskan persoalan yang dinilai sebagai kesalahpahaman.
Kendala utama dalam penanganan kasus ini, lanjut Imran, adalah belum teridentifikasinya pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut. Hingga kini, pembuat video belum melapor secara resmi kepada aparat keamanan.

Ipda Dimas menegaskan perlunya penelusuran dan klarifikasi atas isi video yang beredar luas di media sosial guna mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Apabila isi video tidak sesuai fakta di lapangan, maka perlu dilakukan klarifikasi sebagai penyeimbang. Namun apabila pembuat video merasa dirugikan dan melapor, maka proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Berdasarkan klarifikasi awal yang dilakukan kepolisian, narasi dugaan pungli sebagaimana disebutkan dalam video tidak terbukti. Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar telah melakukan Berita Acara Interogasi terhadap Supardi dan L. Mardan.

“Dugaan pungli dengan nominal Rp20.000 hingga Rp100.000 tidak benar. Kami mengimbau seluruh pihak, khususnya anggota koperasi, untuk tetap menjaga kamtibmas dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Bripka Indra Rusmilan, S.H.

Bahkan, pihak Koperasi menyatakan kesiapan untuk dipertemukan langsung dengan pembuat video guna meluruskan persoalan yang dinilai sebagai kesalahpahaman. Ketua Koperasi Labuan Karya, Lalu Ridwan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan, termasuk taksi online, dilakukan semata-mata untuk memastikan adanya pemesanan resmi dari penumpang kapal pesiar.

Ia menegaskan tidak ada pungutan di luar biaya resmi Pelindo. Jika taksi online belum memiliki ID card, hanya diberikan tiket antre. Apabila area parkir penuh, dilakukan penghentian sementara. Pihak kepolisian juga meminta koperasi yang beroperasi di kawasan Gilimas agar melengkapi dan menunjukkan legalitas kelembagaan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Mediasi berakhir dengan aman, tertib, serta kondusif. Kepolisian memastikan situasi kamtibmas di kawasan Pelabuhan Gili Mas Lembar tetap terjaga, khususnya saat kedatangan kapal pesiar. (her)

Kontraktor Disanksi Denda, Sejumlah Proyek Lobar Lampui Tahun Anggaran 2025

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pengerjaan sejumlah proyek di Lombok Barat (Lobar) mengalami molor, hingga melampaui akhir tahun 2025. Beberapa proyek ini terdiri dar Alun-alun, jalan, jembatan, dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Rekanan yang mengerjakan proyek ini pun disanksi denda sesusai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman, Lalu Ratnawi, S.T., mengatakan, dari 12 proyek SPAM yang dibangun, hampir semua rampung. Seperti SPAM Gili Gede, telah tuntas dibangun dan airnya mengalir ke rumah masing-masing warga. Hanya saja kuota sasaran air bersih dari SPAM ini belum bisa menjangkau semua warga, baru 233 SR (sambungan rumah). Meski demikian, penantian warga Gili Gede terkait kebutuhan air bersih sudah bisa terjawab.

“12 titik SPAM yang dibangun termasuk Gili Gede, ada beberapa titik yang kita perpanjang (pekerjaan) seperti di Senggigi dan Batulayar, itu kita perpanjang,” kata Ratnawi, akhir pekan kemarin.

Pengerjaan SPAM ini diperpanjang karena kondisi geografisnya ketika melakukan pengeboran. Airnya masih belum masih belum maksimal sehingga dilakukan pengeboran lagi. SPAM ini kata dia, dilihat azas manfaatnya, bukan hanya mengejar pekerjaan selesai tapi airnya tidak ada.

12 SPAM ini melayani sampai ribuan jiwa. Pembangunan SPAM berdasarkan usulan masing-masing desa, yang memang mengalami kendala air bersih. Sedangkan untuk proyek jalan, dari enam titik, ada satu titik belum rampung. Proyek ruas Lendangre-Menjot Sekotong dilakukan perpanjangan waktu pengerjaan 50 hari ke depan.

Saat ini masih dilakukan pengejaran pada bagian-bagian yang belum tuntas. Sesuai papan informasi proyek jalan Lendangre-Menjot dikerjakan oleh kontraktor PT KPD dengan nomor kontrak 027/1068/KPA-DPUTR/BM/03/2025. Tanggal kontrak 31 Oktober 2025 dengan nilai Rp6,5 miliar. Dengan masa pengejaraan 60 hari kerja, proyek ini harusnya tuntas pada tanggal 29 Desember 2025.

Kemudian di proyek jembatan, ada satu titik yang diperpanjang yakni Belongas. Proyek jembatan Belongas itu terkendala air sungai ketika hujan lebat. Proyek jembatan ini dikira hanyut pada banjir beberapa hari lalu, tetapi yang hanyut adalah jembatan sementara. “Sudah dilakukan pembangunan beronjong,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, rekanan yang mengerjakan proyek disanksi denda. “Kita denda sesuai ketentuan,” imbuhnya. (her)

Soal Honorer Dirumahkan, Wabup Loteng Berharap Ada Solusi dari Pusat

Praya (globalfmlombok.com) – Sebanyak 1.129 tenaga honorer di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dipastikan sudah tidak bekerja lagi alias dirumahkan mulai Januari 2026 ini. Sebelumnya, 4.540 tenaga honorer menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di penghujung tahun 2025 kemarin.

Menurut Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.,M.Si., keputusan merumahkan para honorer ini, bukan hanya keputusan pemerintah daerah. Namun, bagian dari kebijakan pemerintah pusat guna menata sistem kepegawaian di lingkungan pemerintahan.

“Jadi kalau dibilang ini (merumahkan tenaga honorer) kebijakan daerah, itu keliru. Apa yang dilakukan pemerintah daerah merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat,” sebut Nursiah kepada awak media di kantornya, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, polemik soal tenaga honorer yang dirumahkan terjadi hampir di semua daerah di Indonesia. Bukan hanya di Loteng atau NTB saja, karena memang ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Ketika ada polemik yang muncul pascakebijakan tersebut, pihaknya juga berharap ada solusi yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Kita tetap berharap ada solusi dari pemerintah pusat soal eks tenaga honorer ini. Terutama soal guru yang sudah sertifikasi dan masuk dapodik, tapi tidak bisa bekerja lagi karena tidak lolos pengangkatan PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Terhadap para tenaga honorer yang dirumahkan tersebut, Pemkab Loteng sendiri tidak tinggal diam. Pemkab tetap memberikan solusi lain yang tentunya tidak melanggar aturan. Seperti dengan menyiapkan program pelatihan kerja khusus bagi eks tenaga honorer.

Melalui pelatihan tersebut para eks tenaga honorer bisa memperoleh tambahan keterampilan yang bisa digunakan untuk mengakses lapangan kerja lainya. Bahkan, kalau bisa menghadirkan lapangan kerja bagi yang lain.

“Kalau kita mengangkat tenaga honorer lagi, justru pemerintah daerah yang salah. Karena aturanya dari pemerintah pusat tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer setelah pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu. Jadi salah satu solusi yang kita siapkan yakni pelatihan kerja,” tegas Ketua DPD II Partai Golkar Loteng ini.

Terlepas dari semua itu, Pemkab Loteng tetap mendengar dan menampung aspirasi yang ada. Untuk selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah pusat, sesuai jalur yang ada. “Kita berharap semoga ada solusi dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (kir)