Beranda blog Halaman 229

Kebon Kongok Kian Sesak, Dua Daerah di NTB Gagal Pilah Sampah

Mataram (globalfmlombok.com) – Sejak akhir tahun 2025 hingga saat ini, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat kembali menghadapi masalah yang sama, yaitu sesaknya sampah mengharuskan Pemda melakukan pembatasan ritase. Pembatasan ritase berdampak langsung pada menumpuknya sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Mataram.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Ir Ahmadi, mengatakan akar persoalan sampah di Kebon Kongok terletak pada kegagalan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Sampah yang seharusnya dipisahkan antara organik dan non organik justru dibuang secara bercampur ke TPAR Kebon Kongok.

Akibatnya, daya tampung lokasi pembuangan regional tersebut nyaris penuh. Padahal, pemerintah provinsi sebelumnya telah melakukan perluasan dan optimalisasi lahan seluas 25 are pada tahun 2025 dengan anggaran lebih dari Rp3 miliar. Namun, langkah tersebut hanya mampu menahan lonjakan volume sampah dalam waktu singkat sebelum akhirnya TPAR kembali mengalami kepadatan.

“Kita gagal di pemilihan sampah, kita ini masih semua jenis sampah buang ke TPAR. Itu sebabnya kenapa TPAR cepat penuh kapasitasnya,” ujarnya, Selasa, 6 Januari 2026.

Ia menjelaskan, sistem pengelolaan di TPAR Kebon Kongok saat ini mengandalkan metode penimbunan sampah organik. Sementara sampah non organik idealnya melalui proses pengolahan lebih lanjut sebelum dibuang. Namun karena tidak dipilah sejak awal, seluruh jenis sampah akhirnya ditimbun bersama.

Kepala Pelaksana BPBD NTB itu menuturkan Pemprov masih memiliki opsi untuk menambah kapasitas TPAR. Masih terdapat sisa lahan di antara landfill lama dan landfill aktif yang berpotensi dioptimalkan. Namun pemanfaatan lahan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung. Pemerintah harus terlebih dahulu membangun talut di sisi kiri dan kanan guna mencegah potensi longsor dan tercecernya sampah di area sekitar. “Kita buatkan talut di sisi kanan dan kiri supaya tidak tercecer di hulu,” katanya.

Meski kapasitas TPAR Kebon Kongok saat ini sudah padat, Ahmadi menegaskan belum ada opsi penutupan TPAR. Ia kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memilah sampah dari rumah.

Saat ini, komposisi sampah didominasi oleh sampah organik yang mencapai sekitar 60 persen, sedangkan sisanya merupakan sampah non organik. Tanpa pemilahan yang baik, seluruh sampah tersebut akan terus menumpuk dan mempercepat penuhnya TPAR Kebon Kongok. (era)

Serapan Beras di NTB Lampaui Target

Mataram (globalfmlombok.com) – Perum Bulog Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat capaian positif dalam pengadaan gabah dan beras sepanjang tahun 2025. Hingga akhir tahun, realisasi serapan Bulog NTB berhasil melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kondisi ini sekaligus memastikan ketersediaan beras di wilayah NTB berada dalam kondisi aman menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pimpinan Wilayah Perum Bulog NTB, Mara Kamin Siregar, mengungkapkan bahwa target pengadaan setara beras pada tahun 2025 ditetapkan sebesar 181.925 ton. Namun, realisasi serapan yang berhasil dicapai justru menembus angka 189.862 ton atau sekitar 104,36 persen dari target.

“Alhamdulillah, target pengadaan gabah dan beras tahun 2025 dapat kita lampaui. Ini menunjukkan bahwa pengadaan berjalan dengan baik dan pasokan beras di NTB dalam kondisi aman,” ujar Mara Kamin Siregar, Selasa (6/1/2026).

Capaian tersebut menjadi indikator keberhasilan Bulog NTB dalam menjalankan fungsi stabilisasi pangan, sekaligus memperkuat cadangan beras pemerintah di daerah. Menurut Regar, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Bulog, pemerintah daerah, serta para petani dan mitra penggilingan padi serta seluruh stakeholder di NTB.

“Serapan gabah dan beras berjalan lancar berkat dukungan berbagai pihak. Bulog terus berkomitmen menyerap hasil panen petani sesuai ketentuan pemerintah untuk menjaga kesejahteraan petani sekaligus ketahanan pangan,” jelasnya.

Selain capaian pengadaan, Bulog NTB juga memastikan bahwa kondisi stok beras di gudang saat ini berada pada level yang sangat memadai. Hingga awal Januari 2026, persediaan beras yang tersimpan di gudang Bulog NTB tercatat sekitar 160.409 ton.

“Persediaan beras saat ini kurang lebih 160.409 ton. Stok ini cukup aman dalam rangka menyambut Ramadan dan Hari Raya Idulfitri pada Februari 2026 ini,” tegas Regar.

Ia menambahkan, Bulog NTB terus melakukan pemantauan terhadap dinamika kebutuhan pangan masyarakat, terutama menjelang periode hari besar keagamaan yang biasanya diikuti peningkatan konsumsi. Dengan stok yang tersedia, Bulog optimistis dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasaran.

Terkait pengadaan untuk tahun 2026, Regar menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan dan penetapan target resmi dari kantor pusat Perum Bulog. Namun demikian, Bulog NTB siap melaksanakan penugasan yang diberikan pemerintah guna mendukung ketahanan pangan nasional.

“Untuk pengadaan tahun 2026, kami masih menunggu data dan arahan dari kantor pusat. Prinsipnya, Bulog NTB siap menjalankan penugasan sesuai kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

Dengan capaian serapan yang melampaui target serta stok beras yang aman, Bulog NTB optimistis mampu menjaga ketersediaan pangan dan memberikan rasa tenang bagi masyarakat NTB menghadapi Ramadan dan Idulfitri tahun ini. (bul)

Jaksa Agendakan Hadirkan Tersangka M di Persidangan Kasus Nurhadi Pekan Depan

Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa penuntut umum menjadwalkan menghadirkan tersangka M di sidang lanjutan dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi pada pekan depan, tepatnya pada Senin (12/1/2026).

Perwakilan jaksa penuntut umum, Ahmad Budi Mukhlis pada Selasa (6/1/2026) mengatakan, M yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini akan hadir dalam persidangan dua terdakwa, yakni YG dan AC.

“Nanti kemungkinan minggu depan dan saksi-saksi yang lain,” kata dia.

Mukhlis menyebutkan, Tersangka M hadir dalam persidangan masih menjadi saksi biasa, bukan saksi mahkota. “Kita berharap menyampaikan apa adanya, tapi kapasitasnya kan dia sebagai tersangka,” lanjutnya.

Dia berharap kesaksian M dapat memperjelas perkara dugaan pembunuhan anggota Bid Propam Polda NTB itu. Meskipun keterangan M di hadapan penyidik mengaku bahwa ia tidak tahu apa-apa.

“Kan di keterangannya, dia di kamar mandi 40 menit, sehingga tidak tahu apa apa. Nanti kita uji pada saat di persidangan,” tuturnya.

Penuntut umum akan menguji apakah keterangan M yang mengatakan ia berada di kamar mandi selama 40 menit sesuai dengan keterangan saksi. Juga sesuai dengan realitas di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini, polisi masih menyangkakan tersangka M hanya dengan Pasal 221 KUHP. Yakni pasal yang mengatur tentang seseorang yang menghalangi proses peradilan. Jika di persidangan tak ada fakta baru keterlibatan langsung M dalam meninggalnya Brigadir Nurhadi, polisi akan melakukan tahap dua hanya dengan sangkaan pasal tersebut.

Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi ini telah lebih dahulu masuk meja hijau. Persidangan Tersangka YG dan AC kini sudah memasuki pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) setelah eksepsi yang diajukan keduanya ditolak hakim.

Berbeda dengan M, dua tersangka ini disangkakan dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sempat Ajukan Permohonan Perlindungan ke LSPK
Tersangka M sempat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK memutuskan menolak pengajuan permohonan perlindungan tersebut. Keputusan itu diambil setelah LPSK menilai keterangan yang diberikan Misri tidak memenuhi standar relevansi dan konsistensi.

Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, Jumat (5/12/2025) menyebutkan, penolakan tersebut setelah tim melakukan pendalaman langsung terhadap tersangka M saat ia masih ditahan di Dittahti Polda NTB.

Menurutnya, selama proses pemeriksaan, penjelasan M terkait kronologi kejadian terus berubah dan tidak selaras dengan fakta-fakta di lokasi. “Keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak konsisten,” sebutnya.

Tomi menambahkan, M juga tidak memberikan informasi yang dapat membuka peran pihak lain dalam kasus tersebut, sehingga kesaksiannya dianggap tidak memberi kontribusi terhadap penyidikan. (mit)

ASN Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kilogram

Mataram (globalfmlombok.com) – Aparatur sipil negara dilarang mengunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. Larangan ini sesuai dengan surat edaran Gubernur NTB nomo 500/177/EKON-II/2025.

Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida dikonfirmasi pada, Selasa (6/1/2026) menjelaskan, pembatasan penggunaan tabung gas melon sebenarnya sudah diberlakukan di Kota Mataram. Kebijakan ini sesuai surat edaran Gubernur NTB bahwa aparatur sipil negara dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram. “Pembatasan ini kita mengacu pada SE Gubernur NTB bahwa ASN dilarang gunakan elpiji 3 kilogram,” terang Nida.

Larangan pengunaan elpiji 3 kilogram bagi ASN diakui Nida, belum sepenuhnya berjalan maksimal. Sebab, pengawasan tidak dilakukan secara optimal. Akan tetapi, ia meminta PT. Pertamina bersama Hiswana Migas membuat gebrakan tukar tabung gas melon dengan tabung gas berwarna pink. Nida meyakini kebijakan Gubernur NTB tersebut, pasti berjalan optimal. “Pertamina harus turun sosialisasi ke ASN saat apel hari Senin, supaya semua ASN tahu kebijakan pemerintah,” jelas dia.

Bagaimana bisa mengontrol ASN menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram? Nida menegaskan, kesadaran abdi negara ini sangat dibutuhkan. Pasalnya, tabung gas melon itu hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin. Sementara, ASN kategori masyarakat ekonomi menengah ke atas, karena mendapatkan gaji dari pemerintah. “Kembali kepada kesadaran ASN kita saja,” pungkasnya.

Akan tetapi, ia meyakini program ini akan berjalan dengan baik apabila didukung dengan kebijakan dari PT. Pertamina. Oleh karena itu, sosialisasi ke ASN perlu dimasifkan mulai dari tingkat kelurahan,kecamatan sampai OPD teknis. Kelurahan dan kecamatan sebagai tulang punggung pelayanan pemerintahan akan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat. “Insya Allah, teman-teman di kelurahan dan kecamatan ini pasti akan membantu asalkan Pertamina mau turun sosialisasi,” demikian kata dia. (cem)

Kendala Lokasi Penampungan Hambat Pengolahan Limbah Kotoran Kuda Jadi Biogas

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mengungkapkan kendala utama dalam rencana pengolahan limbah kotoran kuda Cidomo menjadi biogas masih terletak pada belum tersedianya lokasi penampungan sementara. Kondisi tersebut menyebabkan program yang sempat direncanakan belum dapat direalisasikan hingga saat ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan meskipun pembagian kantong penampung kotoran kuda kepada para kusir telah dilakukan secara merata, pengelolaan limbah di lapangan masih menghadapi persoalan serius.

“Kendala kita selama ini terutama karena tidak adanya tempat penampungan sementara kotoran kuda. Akibatnya, sampai sekarang program pengolahan limbah tersebut belum bisa direalisasikan,” ujarnya di Mataram, Selasa (6/1/2026).

Zulkarwin menjelaskan, Dishub bersama instansi terkait terus berupaya mencari solusi terhadap persoalan limbah kotoran kuda yang dihasilkan moda transportasi tradisional Cidomo. Dalam komitmen awal, Dishub telah mewajibkan setiap Cidomo yang keluar dari area pasar dalam kondisi kantong kotoran kosong atau bersih.

Namun di lapangan, para kusir mengaku kebingungan karena tidak tersedia lokasi pembuangan kotoran kuda yang representatif di sekitar pasar. Kondisi tersebut menyebabkan pengelolaan limbah belum berjalan optimal.
“Inilah yang perlu kami komunikasikan kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama jika program pengolahan limbah Cidomo ini ingin benar-benar dilaksanakan,” katanya.

Ia mengakui, rencana pengolahan limbah kotoran kuda menjadi biogas membutuhkan perencanaan yang matang karena berpotensi menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan lingkungan. Terlebih, Kota Mataram saat ini tengah berada dalam kondisi darurat sampah akibat pembatasan ritase pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Lombok Barat.

“Karena itu, masih perlu koordinasi lebih lanjut terkait siapa yang akan mengangkut limbah tersebut dan di mana lokasi pemanfaatannya,” jelas Zulkarwin.

Lebih lanjut, mantan Camat Selaparang itu menyebutkan jumlah Cidomo yang beroperasi di Kota Mataram saat ini mencapai sekitar 300 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen berasal dari luar wilayah Kota Mataram, khususnya dari Lingsar dan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Kondisi ini dinilai memerlukan keterlibatan lintas daerah dalam penanganannya.

Dengan sistem pengelolaan yang terencana dan terkoordinasi, Zulkarwin optimistis target Mataram bersih dari limbah Cidomo dapat segera terwujud. Ia menekankan pentingnya penentuan lokasi penampungan kotoran kuda di pasar-pasar tradisional, seperti Pasar Kebon Roek, yang hingga kini belum tersedia.

Selain itu, sistem pengangkutan kotoran kuda juga harus ditata secara terorganisir, disertai perencanaan pemanfaatan limbah yang jelas agar tidak mencemari lingkungan, termasuk mencegah pembuangan liar ke sungai.

“Kami harap program pengolahan limbah kotoran kuda menjadi biogas bisa segera terealisasi dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (pan)

Kantongi Tiga Nama, Gubernur dan Ketua DPRD NTB Kompak Tak Mempermasalahkan Sekda dari Luar

Mataram (globalfmlombok.com) – Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB masih bergulir. Berdasarkan informasi yang beredar, telah ada tiga nama kuat yang akan menduduki kursi eselon I di NTB. Dari tiga nama itu, salah satu di antaranya berasal dari luar NTB yaitu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Abul Chair, yang juga digadang-gadang menjadi calon kuat Sekda NTB.

Soal Sekda ‘’Impor’’ masih menjadi isu hangat, beberapa menolak, sebagian sepakat, hingga munculnya pemikiran-pemikiran yang mengatakan calon dari dalam daerah tidak kompeten. Namun, bagi pemimpin NTB dan Ketua DPRD NTB, asal Sekda tidak jadi masalah. Yang penting mereka bisa memenuhi kriteria dan membantu gubernur dalam mencapai visi-misi yang tertuang dalam RPJMD.

Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, Sekda sebagai tangan kanan gubernur harus bisa memahami permasalahan daerah. Membantu gubernur mencapai triple agenda di tahun 2029. Bahkan, ia mengaku NTB perlu adanya Sekda luar agar menambah keberagaman di daerah.

“Pada prinsipnya, saya berulang kali menyampaikan, seorang sekretaris paham tentang alur keuangan, paham ekonomi makro, paham tentang tugas-tugas dia, sekiranya itu,” ujarnya saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna DPRD NTB Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa, 6 Januari 2026. “Kalau kita semua sama, warna baju sama kan tidak ada masalah,” tambahnya.

Ia membenarkan, telah ada tiga nama calon Sekda yang telah ada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, pihaknya enggan untuk membeberkan siapa saja calon tersebut. Bahkan, ia mengaku tidak mengenal ketiga kandidat kuat itu. Namun yang pasti, tiga nama itu merupakan orang-orang dengan kriteria yang diinginkan oleh Gubernur.

Di lain sisi, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan tidak memandang asal calon Sekda definitif NTB. Hal ini disampaikan menjawab adanya kritik dari mantan Bupati Lombok Timur dua periode, Ali Bin Dachlan (Ali BD) bahwa tugas pemimpin daerah seharusnya menyeleksi calon pembantu, bukan malah menyerahkan urusan daerah kepada lembaga luar.

Iqbal menekankan, Sekda NTB harus orang yang benar-benar mampu membantu gubernur, sebagai tangan kanan dalam mengurus birokrasi NTB. Tidak peduli apakah mereka pejabat tersebut berasal dari luar maupun dalam daerah NTB.

“Sekda itu yang terbaik mendampingi gubernur, itu yang penting. Tidak penting dari mana asalnya, yang penting pokoknya yang paling nyaman dan bisa menatakelolakan pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa, 30 Desember 2025.

Mantan Dubes RI untuk Turki itu sempat membeberkan, pihaknya memiliki kriteria sendiri dalam mencari calon Sekda NTB. Yaitu harus memiliki jiwa yang kuat, karena peran Sekda sangat strategis sebagai motor penggerak birokrasi. “Kalau sekda kan sudah jelas, dia sebagai gubernur ke dalam. Itu akan mengelola birokrasi dan membantu membenahi tata kelola, itu sih,” katanya. (era)

Berbagi Tips Kesehatan

GUBERNUR NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal berbagi tips kesehatan saat berpergian ke luar negeri. Hal ini disampaikan saat Gubernur bersilaturahmi dengan Balai Karantina Kesehatan (BKK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Fave Hotel, Selasa (6/1/2026).

Acara yang dihadiri oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) itu penuh dengan kehangatan dan guyon seakan tiada jarak.

Sebagai mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Turki, Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan, setiap negara ada situasi kesehatan yang khas. Misalnya Timur Tengah Middle East Respiratory Syndrome (MERS), atau Afrika dengan virus ASF (African Swine Fever), dengan demikian, perlu langkah higienis dan sehat dalam mengatasi hal demikian.
“Ada beberapa hal yang dilakukan sebelum melakukan perjalanan keluar negeri, yaitu baca Bismillah, vaksin dan Travel Insurance,” jelasnya.

Miq Iqbal sapaan akrab Gubernur juga menyarankan dan menegaskan agar semua yang bepergian keluarga negeri untuk mengupayakan pesawat directly, dan mendownload Aplikasi Safe travel. “Teman-teman bisa Download aplikasi Safe travel,” sarannya.

Diakuinya, keunggulan aplikasi ini bisa memudahkan semua yang berkaitan dengan WNI saat berada di luar negeri, seperti kejadian dialami mahasiswa yang backpacker ke Jepang tinggal di Bed & Breakfast.

“Ada mahasiswa yang memiliki masalah jantung, dia pencet aplikasi itu, KBRI tahu posisinya datang dengan polisi menyelamatkannya,” kata Miq Iqbal. (r)

11 Pejabat Eselon II Pemprov NTB Non-Job, Pertek BKN Belum Terbit

Mataram (globalfmlombok.com) – Peraturan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mutasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB belum terbit. Padahal, 10 pejabat eselon II kehilangan jabatan akibat belum adanya mutasi setelah penerapan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) pada 2 Januari 2026.

Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri memastikan hingga hari ini, Pertek tersebut masih belum diterima Pemprov. Akibatnya, beberapa pejabat yang awalnya menjabat Kepala OPD, kini menjadi staf biasa.

“Sekarang kita sedang membenahi tata kelola saja. Ini kan masih menunggu Pertek turun,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna DPRD NTB Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa, 6 Januari 2026.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, enggan menyinggung penerapan SOTK yang mengakibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov NTB mengalami non job. Menurutnya, semua tergantung kepada keputusan gubernur, begitupun dengan penonaktifan sementara beberapa pejabat eselon II.

Menyinggung soal adanya tudingan penonaktifan jabatan berdampak pada kinerja birokrasi, Isvie tidak merasa demikian. Sebab gubernur telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut. “Kan semua sudah diisi, Plt-Plt sudah mengisi jabatan dari struktur baru, kita tunggu pertek,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, menyatakan mutasi tidak bisa dilakukan secara langsung. Perlu adanya persetujuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita harus bersurat ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyampaikan hasil job fit dan sebagainya, karena mutasi itu harus melalui Pertek (Persetujuan teknis) BKN,” ujarnya.

Akibat penerapan SOTK baru, beberapa pejabat eselon II dinonaktifkan sementara, di antaranya Kepala Dinas PUPR NTB, Sadimin. Kepala Dinas Perdagangan, Jamaluddin Malady, Kepala Dinas Perindustrian, Hj. Nuryanti, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Aidy Furqan. Kepala Biro Umum, Muhamad Riady, Kepala Biro Perekonomian, Najamuddin Amy, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Izzudin Mahili, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Khairul Akbar. Ada juga Kepala DP3AP2KB, Surya Bahari; Kepala Dinas Sosial NTB, Nunung Triningsih Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Wirawan Ahmad.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal menegaskan penerapan SOTK baru mengharuskan beberapa struktur OPD yang dimerger harus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini karena adanya perbedaan nomenklatur, yang menyebabkan instansi mereka lenyap.

“Off dulu mereka karena ada SOTK baru. Unit marger itu kita Plt-kan supaya tidak ada kekosongan. Karena harus gaji dan penandatanganan dan lain lain. Ada 6 kita Plt kan,” ujarnya.

Adapun enam organisasi baru yang saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) di antaranya, Tri Budiprayitno menjabat sebagai Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan, Budi Herman menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Hj. Eva Dewiyani.

Selanjutnya, Plt Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan diisi oleh Marga Rayes, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dijabat oleh Lalu Hamdi, dan Kepala Dinas Kebudayaan diisi oleh Ahmad Nur Aulia. Kemudian, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dijabat oleh Irnadi Kusuma, dan Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dijabat oleh Nunung Triningsih. (era)

UMP Naik Signifikan, Jadi Acuan Baru Dorong Kesejahteraan Buruh di Awal Tahun

Jakarta (globalfmlombok.com) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha melalui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.

Kebijakan ini dirumuskan sebagai respons atas dinamika ekonomi nasional dan daerah, sekaligus upaya memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di awal tahun. Airlangga menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui proses yang matang dan komprehensif demi meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

“Ini menjadi patokan agar para pekerja mendapatkan upah sesuai kebutuhan dan peningkatan harga-harga di masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap komponen penentu kenaikan upah minimum. Salah satunya dengan memperbesar angka alfa indeks ke kisaran 0,5 persen hingga 0,9 persen. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi inflasi sekaligus memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan formulasi tersebut, pemerintah meyakini besaran UMP 2026 sudah cukup layak untuk dijadikan acuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Airlangga menekankan bahwa UMP merupakan standar minimal, bukan batas maksimal pengupahan.

Dunia usaha diharapkan mampu mendorong sistem pengupahan berbasis produktivitas agar sejalan dengan kinerja perusahaan. “Ini merupakan standar minimal. Kami berharap dunia usaha dapat mendorong pengupahan berbasis produktivitas, sehingga sejalan dengan kinerja perusahaan,” ungkapnya.

Di tingkat daerah, proses penetapan UMP 2026 terus berjalan dan sebagian besar pemerintah daerah telah mengumumkan besarannya. Salah satunya Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 per bulan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pembahasan panjang bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Ia menilai kenaikan tersebut sebagai langkah adaptif untuk menjawab kebutuhan hidup masyarakat ibu kota tanpa menghambat iklim investasi.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, H. Junaidi, menyambut positif penetapan UMP Tahun 2026. “Kita semua berharap besaran UMP yang baru ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kalteng, khususnya bagi para pekerja dengan penghasilan minimum,” ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, kenaikan tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan pekerja, tetapi juga berpotensi mendorong daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah. “Hal ini tentu dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan optimisme di tengah masyarakat, menciptakan iklim kerja yang lebih adil, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di berbagai daerah. (r/her/*)

Imbauan Kosongkan Sepeda di Tiga Gili, KDMP Gili Indah Klaim Selamatkan Usaha Koperasi

Tanjung (globalfmlombok.com) – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Gili Indah, mengeluarkan imbauan yang dinilai kontroversi dengan tugas penyelenggaraan perhubungan di kawasan wisata 3 Gili, Kecamatan Pemenang. Melalui Surat No 001/KDMP.GI/1/2026 tertanggal 5 Januari 2026, KDMP mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengusaha penginapan di Desa Gili Indah yang memiliki sepeda atau skuter untuk dikosongkan dan tidak boleh dikosongkan dalam jangka waktu 5 hari sejak surat diterima.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua KDMP, Ari Saputra, kepada Suara NTB, Selasa (6/1/2025), membenarkan. Ia mengklaim keluarnya surat imbauan KDMP tersebut untuk menyelematkan usaha koperasi, dan telah memperoleh izin dari instansi terkait.

Surat tersebut dikeluarkan sebagai respons karena KDMP, kata Ari, melihat hampir semua penginapan menyewakan sepeda dayung dan sepeda listrik. Praktik itu sangat besar dampaknya untuk masyarakat khususnya anggota KDMP yang bergerak pada usaha sewa sepeda.

“Koperasi Merah Putih tidak membuka usaha sepeda, tetapi KDMP merangkul semua pengusaha sepeda lokal yang ada di Gili Air untuk menjadi anggota KDMP. Jumlah usaha sepeda yang bernaung di KDMP yang sudah terdaftar 43 dari 65 anggota, dan masing-masing anggota memiliki 15 unit sepeda,” ungkap Ari.

Ia menegaskan, (dugaan) praktik sewa sepeda di kalangan pengusaha penginapan di Gili Air menjadi atensi warga. Bahkan mereka yang bernaung di bawah KDMP, diakuinya hendak turun langsung ke hotel (melakukan sweeping, red). Namun upaya tersebut dapat ditahan oleh KDMP karena dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan bagi kondusivitas usaha pariwisata di Gili. Menghindari keributan itulah, KDMP Gili Indah melakukan diskusi internal WA Group dengan inisiatif mengeluarkan Surat Imbauan.

“Karena kalau kita menunggu dari Dishub yang eksekusi sangat mustahil dan lama sekali mereka bergerak, sedangkan di sini warga kami sudah muak dengan kasus sepeda yang tidak ada penyelesaian dari Dishub,” tegas Ari.

Tidak hanya itu, ia juga mengklaim bahwa KDMP saat sosialisasi sewa sepeda oleh Dishub, pernah menanyakan kejelasan masalah sepeda ini dan sejauh mana perhubungan bertanggung jawab. Tetapi, ketika dalam sosialisasi tersebut, anggota KDMP diminta membayar kewajiban kepada pemerintah daerah.

“Anggota kami diminta membayar STNKTB dan plat sebesar Rp 1,5 juta/1 pangkalan. Saya sebagai Ketua KDMP menanyakan, adakah regulasi atau Perbup yang mengatur tentang pungutan yang 1,5 juta/pangkalan ini. Ternyata Perbup dan Perdanya tidak ada, nah dari situ warga kami sudah tidak percaya lagi dengan Dinas Perhubungan, makanya warga saya mau bergerak sendiri tanpa melibatkan perhubungan,” tandas Ari seraya mengungkap nama staf yang meminta pembayaran STNKTB Sepeda.

Diakui atau tidak, surat imbauan yang dikeluarkan KDMP Gili Indah tersebut, berpotensi memicu kegaduhan di kalangan pengusaha. Pasalnya, tidak sedikit pengusaha penginapan di Gili Air yang memiliki sepeda untuk tujuan non komersil atau dipergunakan sebagai akses terbatas para staf.

Kepala Desa Gili Indah, Wardana, yang dikonfirmasi mengaku surat tersebut tidak dibuat melalui koordinasi lebih dulu dengan Pemdes sebagai perpanjangan tangan Pemda Lombok Utara. Sesuai kewenangannya, Wardana menyatakan bahwa pengelolaan sewa sepeda terkait besaran sewa, volume tiap pangkalan, volume sepeda di properti untuk kalangan terbatas, sepenuhnya berada di Pemda KLU. Bahkan, KDMP yang membuat usaha sewa sepeda sebagai usaha koperasi pun, harus tunduk pada regulasi Pemkab.

“Jadi teman-teman dari Koperasi semestinya bersurat atau datang ke Dishub minta membuat edaran/imbauan terkait itu, bukan membuat (imbauan eksternal) atas nama KDMP,” ujar Wardana.
Ia mengakui, pascaberedarnya surat tersebut – lebih-lebjh melalui media sosial, sudah banyak pihak yang mengontak mempertanyakan hal itu. Tak ingin kondusivitas Gili terganggu, dirinya pun meminta Ketua KDMP menghapus postingan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Dishub.

“Sebenarnya kalau Dishub bergerak, tidak akan muncul surat itu. Sudah beberapa kali kita minta untuk sosialisasi dan minta buat imbauan kepada hotel-hotel untuk tidak ikut merentalkan sepeda, tapi belum ada tindakan,” tandasnya.

Imbauan kepada hotel dan pengusaha penginapan untuk mengosongkan sepeda, mendapat tanggapan dari Ketua Gili Hotels Association (GHA), Lalu Kusnawan. Ia mengaku sudah mempertanyakan surat tersebut kepada Pemdes Gili selaku pembina KDMP. Respons sementara Pemdes, surat tersebut muncul karena adanya miskomunikasi.

Dirinya juga berkewajiban untuk menjelaskan kepada anggota GHA perihal surat tersebut. Di satu sisi, perhotelan harus mendukung usaha masyarakat. Tetapi di sisi lain, tidak menutup kemungkinan properti juga membutuhkan sepeda untuk akses terbatas para staf. Namun jika Pemda mengharuskan seluruh properti mengosongkan sepeda, maka pihaknya juga tidak ada alasan untuk menyimpan sepeda kendati hanya satu unit sekalipun. “Aneh saja, tiba-tiba buat surat kosong. Kepada (tujuan) nggak ada, alamat koperasi di kop surat ngak ada, CC (carbon/courtesy copy – istilah tembusan surat) nggak ada.”
“Harusnya surat keluar dari Dishub, masa (koperasi) bisa bergerak sendiri,” tanyanya. (ari)