Beranda blog Halaman 227

Kasus Pengadaan Truk DLH Lombok Tengah, Penetapan Tersangka Menunggu Audit

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah telah mulai berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan truk jungkit (dump truck) dan arm roll oleh Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra, Rabu (7/1/2026) mengatakan pengusutan perkara ini telah mendapatkan hasil yang signifikan.

“Perhitungan rampung baru ada penetapan tersangka,” katanya.

Bratha mengaku belum menentukan auditor yang akan melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). “Kita tentukan mana yang sesuai dan prosesnya cepat selesai,” ujarnya.

Dia menyebutkan, penyidik tidak berani menetapkan tersangka sebelum mengantongi hasil audit kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Loteng itu mengatakan bahwa pembuktian kasus ini relatif mudah karena indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam proses penyelidikan, jaksa telah menyita sejumlah dokumen dari DLH Lombok Tengah. Namun, barang bukti fisik berupa kendaraan hasil pengadaan belum dilakukan penyitaan.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Loteng tahun 2021. Proyek tersebut mencakup pengadaan dump truck dan arm roll di Kecamatan Pujut, serta pengadaan dump truck di Kecamatan Praya.

Pengadaan ini dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah dengan total anggaran sebesar Rp5,4 miliar. Salah satu penyedia berhasil memenangkan proyek tersebut dengan nilai penawaran Rp5,122 miliar.

Namun, pada Maret 2025 muncul laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tersebut. Pihak Kejari Loteng kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 jo. Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa penyedia dalam proyek itu telah menyerahkan enam unit dump truck dan empat unit arm roll kepada DLH Loteng, namun serah terima yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum dilaksanakan secara penuh.

Selain itu, ditemukan pula adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak disertakannya bukti kepemilikan atas kendaraan yang diserahkan dalam dokumen pengadaan. Atas dasar temuan indikasi tindak pidana korupsi itu, jaksa meningkatkan pengusutan perkara ke tahap penyidikan. (mit)

Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar Jadi Tahanan Kota

Mataram (globalfmlombok.com) – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun 2024 berinisial DD menjadi tahanan kota.

Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial (Dinsos) Lobar itu menjadi tahanan kota setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Mataram ke jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, Rabu (7/1/2026) mengatakan, alasan pihaknya menjadikan DD sebagai tahanan kota karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. “Beliau ada sedang sakit. Menderita penyakit dalam akut,” kata dia.

Setelah menjadi tahanan kota, jaksa kini memasangkan “Detection Kit” atau Alat Pengawas Elektronik pada pergelangan tangan kepada DD. Pemasangan “Detection Kit” sebagai alat pemantau dari keberadaan tersangka yang berstatus tahanan kota.

Sebelumnya, empat tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Selasa (6/1/2026). Tiga tersangka yakni MZ, AZ, dan R kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Harun menjelaskan, ada perubahan pasal sangkaan untuk para tersangka. Hal itu mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Sebelumnya, jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, saat ini pasal sangkaan berubah menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kalau secara unsur pidana, lanjutnya, tidak ada perbedaan signifikan antara Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana menjelaskan, AZ dalam perkara ini merupakan anggota DPRD Lobar, MZ dan DD merupakan pejabat Dinsos Lobar, dan R dari pihak swasta.

Tersangka MZ bersama tersangka DD tidak melakukan survei harga dalam penyusunan HPS. Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.

“Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan PPK/KPA menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan memicu terjadinya kemahalan harga,” jelasnya.

DD dan MZ juga ikut dalam pengaturan pemenang bersama tersangka AZ dengan cara menunjuk langsung tersangka R sebagai penyedia tertentu. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada.

Atas perbuatan keempat tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.775.932.500. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat. (mit)

Penerimaan Pajak di NTB 2025 Tumbuh Positif jadi Rp3,137 Triliun

Mataram (globalfmlombok.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra) mencatatkan tren positif pada realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang tahun 2025. Meskipun dibayangi tantangan ekonomi global, NTB berhasil membukukan pertumbuhan sebesar 0,59% dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Nusra, Samon Jaya, mengungkapkan bahwa total realisasi penerimaan pajak NTB mencapai Rp3,137 triliun, meningkat dari capaian tahun 2024 yang sebesar Rp3,118 triliun.

Salah satu sorotan utama dalam laporan kinerja tahun ini adalah lonjakan signifikan di sektor pendukung pariwisata. Sektor Akomodasi & Makan Minum (Mamin) mencatatkan pertumbuhan luar biasa sebesar 45,0%, disusul oleh sektor Persewaan yang tumbuh 41,5%.

“Pertumbuhan tinggi di sektor akomodasi dan mamin mencerminkan geliat ekonomi masyarakat dan pulihnya sektor pariwisata di NTB secara signifikan,” ujar Samon.

Selain itu, sektor Administrasi Pemerintah masih menjadi penyumbang kontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak NTB dengan porsi mencapai 51,50% atau senilai Rp1,61 triliun.

Kinerja realisasi penerimaan pajak kabupaten/kota di NTB sepanjang 2025 menunjukkan tren yang beragam. Dari sepuluh daerah, hanya empat wilayah yang mencatatkan pertumbuhan positif, sementara sisanya mengalami kontraksi.

Kota Mataram masih menjadi daerah dengan nilai realisasi pajak terbesar, yakni mencapai Rp1,345 triliun. Namun demikian, ibu kota provinsi itu justru mengalami kontraksi sebesar 0,81 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Pertumbuhan tertinggi dicatat Kabupaten Lombok Tengah dengan realisasi pajak sebesar Rp339,86 miliar dan lonjakan pertumbuhan mencapai 41,62 persen. Capaian ini menjadi yang paling signifikan di NTB pada 2025.

Selain Lombok Tengah, pertumbuhan positif juga terjadi di Kabupaten Lombok Utara sebesar 13,44 persen dengan realisasi penerimaan pajak Rp138,28 miliar, Kota Bima tumbuh 8,40 persen dengan realisasi Rp154,93 miliar, serta Kabupaten Dompu yang relatif stagnan dengan kontraksi tipis 0,79 persen.

Sementara itu, sejumlah daerah justru mengalami penurunan cukup dalam. Kabupaten Bima mencatat kontraksi terdalam hingga 24 persen dengan realisasi Rp60,38 miliar. Kabupaten Sumbawa juga tertekan dengan penurunan 11,22 persen dan realisasi Rp214,76 miliar. Penurunan kinerja juga terjadi di Lombok Timur yang terkontraksi 5,71 persen, Lombok Barat turun 4,65 persen, serta Sumbawa Barat yang melemah 2,90 persen.

Berdasarkan jenis pajaknya, PPN Dalam Negeri masih menjadi tulang punggung dengan kontribusi 33,58% (Rp1,05 triliun), disusul oleh PPh Pasal 21 sebesar 18,51% (Rp580,5 miliar). Menariknya, terdapat lonjakan drastis pada PPnBM Dalam Negeri yang tumbuh hingga 408,6% dan PPN Impor yang naik 207,3%.

Samon Jaya menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kepatuhan para Wajib Pajak (WP). Tercatat ada ribuan WP aktif yang berkontribusi, di antaranya 7.521 WP dari sektor Pegawai dan 6.483 WP dari sektor Perdagangan. (bul)

Kantor DPRD NTB akan Dibangun Baru dengan Pagu Anggaran Rp200 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – Gedung kantor DPRD Provinsi NTB yang hancur setelah terbakar pada aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Dipastikan akan dibangun tahun 2026 ini oleh pemerintah pusat dengan pagu anggaran sebesar Rp 200 miliar lebih.

Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra yang dikonfirmasi terkait hal itu menyampaikan bahwa pembangunan gedung utama ini akan menelan biaya Rp200 miliar yang dianggarkan melalui APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Estimasi anggarannya berdasarkan kebutuhan awal Rp200 miliar,” ujar Hendra yang dikonfirmasi Wartawan di Mataram, pada Rabu (7/1/2026).

Hendra menjelaskan pembangunan gedung DPRD NTB ini sudah dibahas bersama instansi terkait, termasuk Kementerian PU. Pembangunan gedung DPRD NTB akan dibangun baru bukan seperti rencana awal renovasi gedung.

Karena itu dialokasikan anggaran sebesar 200 miliar tersebut. “Nanti bangunan baru ini akan mundur 20 meter dari gedung yang ada sekarang,” jelas Hendra.

Menurutnya, Kementerian PU akan segera melakukan rencana lelang perencanaan pembangunan gedung utama DPRD NTB, sedangkan desain bangunan akan dilakukan sayembara.

Setelah lelang perencanaan selesai dilakukan, dilanjutkan dengan penyusunan detail engineering design (DED) dan lelang fisik. Sedangkan, pengerjaan fisik ditargetkan dilaksanakan pada bulan Juli 2026.

“Itu (Juli) perkiraan kita ya. Karena ini kan nanti di lelang sehingga butuh waktu,” ujar mantan Kepala Biro Umum Setda NTB.

Selain pembangunan gedung baru DPRD NTB, pihaknya juga telah membahas data penghapusan aset gedung DPRD NTB yang habis terbakar.

Nilai aset yang dihapus ini sebesar Rp30 miliar. Jumlah ini dihitung mulai dari gedung utama beserta seluruh isinya, termasuk peralatan yang di jarah oleh massa pada saat itu.

“Nanti ini akan dinilai oleh tim apraisal. Hasilnya dilaporkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan,” katanya.

Lebih lanjut, kata Hendra, untuk gedung Sekretariat DPRD yang mengalami kerusakan sedang, sudah dilakukan rehabilitasi oleh Kementerian PU yang dikerjakan pada akhir tahun 2025. (ndi)

Penanganan Banjir Rob dan Abrasi di Pesisir Ampenan–Sekarbela Harus Dilakukan Serius

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram menegaskan bahwa penanganan banjir rob dan abrasi di kawasan pesisir Ampenan dan Sekarbela harus dilakukan secara serius, terukur, dan tidak bersifat parsial. Pasalnya, fenomena tersebut hampir selalu terjadi setiap tahun, khususnya saat memasuki akhir dan awal tahun.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBD Kota Mataram, Ahmad Muzaki, mengatakan kejadian banjir rob dan abrasi pada Januari 2025 lalu merupakan bukti nyata bahwa wilayah pesisir Kota Mataram sangat rentan terhadap dampak cuaca ekstrem berupa gelombang pasang.

“Pada Januari 2025 lalu, banjir rob dan abrasi akibat gelombang pasang mengakibatkan sejumlah rumah warga serta fasilitas umum mengalami kerusakan. Ini menunjukkan bahwa penanganannya harus serius dan tidak bisa hanya dengan cara-cara darurat,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Muzaki yang akrab disapa Jack menilai, selama ini penanganan abrasi masih cenderung bersifat sementara, seperti pemasangan tanggul darurat menggunakan batu boulder atau batu ribrap. Menurutnya, langkah tersebut memang penting, namun harus dibarengi dengan perencanaan yang matang dan berkelanjutan.

“Selain pemasangan tanggul darurat, penanganannya harus terukur dan tidak parsial. Kita perlu solusi jangka panjang, karena kerugian pascabencana jauh lebih besar dibandingkan upaya pencegahan,” tegasnya.

Ia mengakui, kualitas batu boulder yang digunakan sebagai tanggul darurat memiliki keterbatasan, terutama di kawasan pesisir Bintaro dan sekitarnya. Kondisi kontur pantai yang sudah curam menyebabkan hantaman gelombang menjadi lebih keras, sehingga material tanggul mudah tergerus.

“Penyebabnya bukan hanya pada material, tapi juga kondisi lokasi itu sendiri. Kontur pantai sudah curam, ditambah gelombang yang keras, sehingga abrasi cepat terjadi,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi potensi abrasi dan banjir rob pada awal tahun, BPBD Kota Mataram terus meningkatkan langkah mitigasi. Salah satunya dengan memaksimalkan imbauan kepada masyarakat serta mengerahkan patroli Desa Tangguh Bencana (Destana) yang telah terbentuk di masing-masing kelurahan.

Patroli tersebut difokuskan untuk memantau kondisi cuaca dan perkembangan gelombang pasang, khususnya di sepanjang garis pantai Kota Mataram yang mencapai sekitar sembilan kilometer, mulai dari Ampenan hingga Sekarbela.

Jack menyebutkan, berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), puncak gelombang pasang yang berpotensi menimbulkan banjir rob dan abrasi di wilayah Lombok, khususnya Ampenan dan Sekarbela, diperkirakan terjadi pada Januari hingga Februari 2026.

“Sesuai prediksi BMKG, puncaknya biasanya terjadi Januari dan Februari. Kalau bukan Januari, kemungkinan Februari,” ungkapnya.

Meski demikian, BPBD memastikan kesiapsiagaan terus ditingkatkan. Saat ini seluruh kelurahan di Kecamatan Ampenan telah memiliki posko kebencanaan sebagai bagian dari sistem mitigasi dan respons cepat apabila terjadi kondisi darurat.

“Kami terus berkoordinasi dengan Destana di setiap kelurahan. Kesiapan ini penting agar ketika terjadi bencana, penanganan bisa lebih cepat dan dampaknya dapat diminimalkan,” pungkasnya. (pan)

Masih Nanggung Utang Rp22 Miliar, Gubernur Minta Inspektorat Audit Keuangan PT GNE

Mataram (globalfmlombok.com) – Setelah dua tahun tidak bisa menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena Administrasi Hukum Umum (AHU) diblokir Kementerian Hukum akibat tidak bisa membayar pajak. PT Gerbang NTB Emas (GNE) akhirnya bisa menggelar RUPS Luar Biasa di awal tahun 2026 setelah Pemprov NTB menyuntikkan anggaran sekitar Rp8 miliar. Dari situ, sekitar Rp5,7 miliar digunakan untuk membayar pajak.

Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) mengesahkan RUPS luar biasa PT GNE dengan catatan harus dilakukan audit menyeluruh mengenai kondisi perusahaan selama beberapa tahun ke belakang.

Audit akan dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Dalam prosesnya, Inspektorat akan mengaudit keuangan perusahaan tahun 2023-2024.

“Pak Gubernur sudah perintahkan kok tadi. Salah satu rekomendasi, rekomendasinya adalah laporan keuangan 2023-2024 diterima dengan catatan, dilakukan audit oleh APIP,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum PT GNE, Lalu Anas Amrullah.

Sementara Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menyebut PT GNE masih memiliki peluang untuk menyelamatkan perusahaan dan menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi NTB. Ke depan, GNE akan diarahkan untuk fokus pada satu sektor utama, yakni material bangunan. Fokus ini dinilai penting agar perusahaan dapat berkembang secara optimal.

“Kita sudah tetapkan orientasi bisnisnya kita akan fokus ke material bangunan. Tidak mungkin sebuah bisnis berkembang kalau terlalu banyak lini bisnisnya, jadi harus fokus ke satu lisnis itu,” kata Gubernur.

Terkait manajemen perusahaan, GNE juga akan segera menggelar pansel untuk menentukan jajaran direksi. Selain itu, manajemen akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan dan catatan masa lalu perusahaan.

“Intinya kita akan melakukan persiapan untuk penyusunan pengurus yang baru, kemudian rencana bisnis sudah kita bahas kedepan, termasuk yang akan menjadi kor bisnisnya ke depan tidak lagi seperti sekarang. Termasuk meriview catatan catatan di masa lalu, kesalahan-kesalahan dan persoalan-persoalan dari masa lalu yang harus kita selesaikan,” paparnya.

Masih Berutang Rp22 Miliar

Meski demikian, ungkapnya, PT. GNE hingga kini masih menanggung kewajiban utang sekitar Rp22 miliar. Utang tersebut sebagian besar berada di sektor perbankan dan merupakan akumulasi dari sejumlah kegiatan usaha yang tidak lagi berjalan. “Utang kami per 22 November tersisa sekitar Rp22 miliar, sebagian besar berada di perbankan,” ujarnya usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rabu, 7 Januari 2026.

Anas menjelaskan, kewajiban tersebut tersebar di beberapa bank, di antaranya Bank NTB Syariah, Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta sejumlah bank lainnya. Dana pinjaman tersebut sebelumnya digunakan untuk membiayai berbagai lini usaha GNE. Namun, sebagian unit bisnis tersebut kini tidak lagi beroperasi, sehingga penyelesaian kewajiban ke perbankan hanya bertumpu pada satu sektor usaha yang masih berjalan.

Sejumlah usaha yang dinilai tidak memberikan hasil optimal bahkan gagal, antara lain perdagangan jagung, sektor perumahan yang telah selesai namun masih menyisakan utang, usaha kayu sonokeling, jasa sewa, hingga beberapa unit usaha lain. Selain itu, usaha batu split dan mesin atap juga sudah tidak lagi beroperasi sejak Anas menjabat sebagai pelaksana tugas direktur utama.

“Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi manajemen. Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut,” katanya.

Meski demikian, Anas menegaskan bahwa sebagai BUMD, GNE tetap dituntut untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui setoran dividen. Tantangan ke depan adalah bagaimana perusahaan tetap mampu beroperasi secara menguntungkan di tengah beban utang yang masih cukup besar.

“BUMD harus tetap berkontribusi ke PAD melalui dividen. Artinya, di tengah kewajiban yang ada, perusahaan harus tetap dikelola secara profesional agar bisa menghasilkan keuntungan,” jelasnya.

Sementara itu, jika dilihat secara umum, nilai utang GNE berada di kisaran Rp18 miliar. Untuk utang konsumen, penagihan masih terus dilakukan, terutama untuk periode 2019 hingga 2025 yang dinilai relatif masih terkendali dan nilainya dapat ditekan. Kendala utama justru terdapat pada utang-utang lama dari periode sebelumnya, yang sebagian konsumennya sudah tidak aktif atau unit usahanya telah berhenti beroperasi.

“Utang lama ini harus diinventarisasi dulu, mana konsumennya masih ada dan mana yang sudah tidak bisa ditagih,” tambah Anas.

Di sisi lain, Anas mengungkapkan bahwa pada tahun buku 2025, GNE diperkirakan mampu mencatatkan laba bersih sekitar Rp250 juta. Dari laba tersebut, sekitar 50 persen direncanakan akan dibagikan sebagai dividen kepada pemerintah daerah selaku pemilik saham.

“Walaupun utang masih cukup besar, kami sudah berhasil menurunkan kewajiban kepada pihak ketiga sekitar Rp3 sekian miliar. Dari sebelumnya sekitar Rp26 miliar, kini menjadi sekitar Rp23 miliar,” pungkasnya.

Penurunan kewajiban tersebut, lanjut Anas, dicapai melalui berbagai langkah rasionalisasi dan efisiensi operasional yang terus dilakukan oleh manajemen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda NTB, Marga Rayes juga mengatakan hal serupa. RUPS Luar Biasa PT GNE disahkan dengan catatan harus dilakukan audit keuangan menyeluruh. (bul/era)

Harus Bisa Setor Dividen

PT. Gerbang NTB Emas (GNE) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov NTB akan mulai kembali beroperasi normal setelah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada akhir Desember 2025.

RUPS tersebut terlaksana setelah Pemprov NTB memberikan suntikan penyertaan modal sebesar Rp 8 miliar untuk menyelamatkan dan menyehatkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD NTB, yang membidangi urusan keuangan, perbankan dan BUMD, Sambirang Ahmadi mengatakan, penyertaan modal tersebut digunakan untuk menyelesaikan persoalan keuangan yang selama ini menghambat operasional BUMD ini, termasuk tunggakan pajak, sehingga PT GNE dapat kembali menjalankan usahanya secara normal.

“Anggaran penyertaan modal itu dicairkan dulu, kemudian digunakan untuk menyelesaikan utang-utang. Setelah itu blokir AHU dibuka dan perusahaan bisa melakukan RUPS,” kata Sambirang pada Rabu (7/1).

Dijelaskan, total akumulasi utang PT GNE mencapai sekitar Rp 5,7 miliar. Dari total penyertaan modal Rp 8 miliar, sekitar Rp 5,7 miliar digunakan untuk melunasi tunggakan pajak, sementara sisanya dimanfaatkan sebagai modal kerja. Terutama pada bisnis utama mereka, yakni bisnis beton.

“Sisanya digunakan untuk membenahi pekerjaan yang masih berjalan dan meningkatkan kinerja pada core business yang menjadi pondasi GNE saat ini, yakni bisnis beton,” bebernya.

Dengan telah dilaksanakannya RUPS, Sambirang menyebut Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal sebagai pemegang saham kini memiliki ruang untuk melakukan pembenahan manajerial, termasuk penataan jajaran direksi dan kebijakan perusahaan ke depan.

“Kalau sudah RUPS, berarti gubernur punya peluang untuk membenahi sebagai pemegang saham,” katanya.

Lebih jauh, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, tugas utama Gubernur Iqbal setelah PT GNE kembali berjalan adalah menyeleksi direksi dan manajemen yang benar-benar berkompeten, agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

“PR Pak Gubernur adalah bagaimana menyeleksi manajemen dan direksi yang baru, supaya kasus-kasus sebelumnya yang berkaitan dengan kebijakan dan manajemen yang tidak tepat tidak terulang lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan tidak ada lagi penyertaan modal pada tahun 2026. Dengan modal yang telah diberikan, PT GNE dituntut mampu mandiri dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat NTB.

“GNE dengan modal yang sudah kita kasih harus bisa berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi NTB,” tukasnya.

Terkait kontribusi ke daerah, Sambirang menyampaikan bahwa PT GNE kemungkinan belum menyetorkan dividen pada tahun 2025 kemarin. Namun, peluang setoran dividen mulai terbuka pada tahun 2026 melalui mekanisme akumulasi.

“Mungkin nol di 2025, tapi 2026 sudah mulai setor dividen. Dividen-dividen yang belum tersetor di 2023, 2024, dan 2025 itu bisa terakumulasi karena tetap menjadi kewajiban perusahaan,” pungkasnya. (ndi)

Masih “Samar”, Pengisi Kursi Sekda NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) NTB masih berproses. Meski banyak beredar isu-isu mengenai tiga kandidat kuat posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) di lingkungan Pemprov NTB itu. Namun hingga kini baik BKN maupun tim Pansel belum menyerahkan daftar tiga nama calon Sekda kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno menyatakan hingga kini tim Pansel masih menunggu hasil tahapan penilaian potensi dan kompetensi dari tim Assessment Center (AC) di BKN.

“Setelah hasil dari Tim AC diperoleh, maka Tim Pansel akan menggabungkan penilaian pada tahapan lainnya, yaitu Administrasi dan Rekam Jejak, serta Penilaian Makalah dan Penilaian Presentasi Wawancara,” ujarnya, Rabu, 7 Desember 2025.

Setelah pansel mendapatkan hasil dari penggabungan tersebut, proses selanjutnya adalah menyerahkan tiga nama peraih nilai tertinggi ke Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal. Untuk selanjutnya Gubernur menyampaikan kandidat tiga besar tersebut ke BKN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) untuk diproses sesuai dengan ketentuan masing-masing.

“Sembari menunggu proses penetapan calon Sekda tersebut, dimungkinkan pula berjalan proses mutasi JPT Pratama hasil job fit dan evaluasi kinerja dalam rangka pengisian jabatan pada SOTK baru sesuai penataan organisasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Setelah segala proses pengisian jabatan, mulai dari Sekda dan Kepala OPD, Pemprov NTB akan kembali menggelar seleksi terbuka untuk mengisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih lowong.

10 pejabat yang mendaftar sebagai calon Sekda NTB di antaranya mantan Kepala Biro Perekonomian NTB, Najamuddin Amy, Staf Ahli Bidang Sosial Masyarakat, Ahsanul Khalik; mantan Kepala Dispora NTB, Wirawan Ahmad, Kepala Diskominfotik NTB, H. Yusron Hadi; Asisten I Setda NTB, H. Fathurrahman.

Selanjutnya ada mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB, H. Aidy Furqan, mantan Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaluddin Malady; Asisten Deputi Pemberdayaan dan Peningkatan Prestasi Bangsa Kemenko PMK, Ahmad Saufi; Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Abul Chair; dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bima, Taufik.(era)

Revitalisasi Irigasi dan Pompanisasi, Gubernur Akui Berikan Dampak Nyata pada Peningkatan Produksi Pertanian

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri Tasyakuran Swasembada Pangan Tingkat Provinsi NTB di Banyu Urip, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (7/1/2026). Hadir juga Wakil Bupati (Wabup) Lobar Hj. Nurul Adha.

Pada kesempatan ini, Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa program revitalisasi irigasi dan pompanisasi yang mulai dijalankan Pemerintah Provinsi NTB telah memberikan dampak nyata bagi peningkatan produksi pertanian. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada acara
“Alhamdulillah, dampaknya sangat nyata. Lahan yang sebelumnya hanya bisa panen satu kali, kini bisa dua kali, bahkan di beberapa tempat sudah bisa panen hingga tiga kali dalam setahun. Ini baru pertama kali terjadi setelah lebih dari 15 tahun,” ungkap Gubernur.

Selain peningkatan produktivitas, Gubernur juga menyoroti kebijakan Presiden RI terkait penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram, yang disebutnya sebagai HPP tertinggi sepanjang sejarah Republik Indonesia.

“Sepanjang sejarah, belum pernah HPP ditetapkan setinggi ini. Sebelumnya, harga gabah sering berada di kisaran Rp4.500 hingga Rp5.000, yang tentu memberatkan petani. Dengan HPP Rp6.500, petani kini memiliki kepastian dan keuntungan yang lebih layak,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur memaparkan capaian Nilai Tukar Petani (NTP) NTB yang menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, NTP tercatat sebesar 123, yang berarti petani memperoleh keuntungan sekitar 23 persen dari modal yang dikeluarkan.

“Namun perkembangannya terus meningkat. Pada pertengahan tahun 2025, nilai tukar petani naik menjadi 128, dan di akhir tahun ini kembali meningkat menjadi 131. Artinya, jika dihitung secara sederhana, dari modal 100, petani bisa memperoleh hasil sekitar 131. Kenaikan ini terjadi karena biaya produksi semakin menurun,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, Danrem 162/WB Brigjen TNI Moch. Sjasul Arif, Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha, Asisten Bidang Administrasi Umum Eva Dewiyani, Kepala Desa Banyu Urip, serta para penyuluh pertanian dan kelompok tani setempat. (r)

Penemuan Tulang Belulang Manusia Gegerkan Warga Dusun Panggang Sekotong

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Masyarakat di Dusun Panggang, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) digegerkan oleh penemuan jenazah seorang perempuan di kawasan hutan setempat pada Selasa siang (6/1/2026). Jenazah korban ditemukan sudah dalam bentuk tulang belulang, dengan tengkorak di dalam kain yang menggantung di pohon sekitar lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Lobar Iptu Amirudin yang dikonfirmasi media membenarkan penemuan jenazah tersebut. “Memang benar pada hari Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 11.00, telah ditemukan mayat yang sudah berbentuk tengkorak (tulang belulang) di Dusun Panggang,” kata Amirudin, Rabu (7/1/2026).

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang anak yang kebetulan melintas di lokasi penemuan. Lokasi penemuan tulang belulang ini berada di kawasan kebun milik warga di perbatasan antara Dusun Panggang dan Dusun Sauh. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke warga sekitar dan kepala dusun setempat. “Lalu dilaporkan ke Polsek Sekotong,” terangnya.

Polsek Lakukan Olah TKP

Atas informasi tersebut, tim dari Polsek Sekotong terdiri dari Unit Reskrim dan SPKT di-backup oleh tim Inafis Polres Lobar, terjun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Di lokasi, tim melakukan pengumpulan barang bukti yang ada di TKP. Seperti KTP, pakaian korban dan barang lainnya. Dari hasil temuan awal di lokasi, baik berupa KTP dan pakaian, korban berjenis kelamin perempuan atas nama Jani warga kelahiran Lombok Tengah.

Kemudian ada seorang Kadus dari Lebah Suren Desa Sekotong Tengah membawa saksi yang ingin mengecek KTP korban. Dari pengakuan saksi tersebut, bahwa korban merupakan adiknya yang telah lama hilang. Sejak kapan bersangkutan menghilang, pihaknya belum bisa menyampaikan karena perlu pendalaman informasi dari saksi-saksi. Untuk sementara mayat korban berada di Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi. Autopsi dilakukan untuk mengetahui apa penyebab kematian bersangkutan.

Terkait informasi bahwa bersangkutan diduga gantung diri, karena tengkorak korban menggantung di kain. Hal ini kata dia, akan disampaikan, apabila sudah lengkap pemeriksaan saksi-saksi dan penyebab dari kematian melalui hasil autopsi. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyidikan kejadian penemuan mayat ini. Terutama untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Identitas Jenazah yang Ditemukan di Sekotong

Terpisah, Kapolsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Iptu I Ketut Suriarta, SH., M.I.Kom., menerangkan berdasarkan identitas yang ditemukan, korban bernama Jani, seorang perempuan berusia 41 tahun asal Dusun Dasan Bengkel, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. “Korban berdomisili di Dusun Lebah Suren Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong Lombok Barat,” terangnya.

“Begitu mendapatkan informasi mengenai penemuan mayat tersebut, kami segera menerjunkan Unit Reskrim beserta piket fungsi lainnya. Termasuk Tim Inafis Polres Lombok Barat, untuk melakukan olah TKP dan mengamankan lokasi,” ujar Iptu I Ketut Suriarta saat dikonfirmasi media.

Setibanya di lokasi kejadian pada pukul 15.10 Wita, petugas kepolisian langsung melakukan sterilisasi area. Tim Inafis Polres Lombok Barat bekerja ekstra hati-hati dalam mengumpulkan bukti-bukti fisik di sekitar tempat penemuan jenazah. Berdasarkan pengamatan awal, ditemukan tas yang berisi pakaian, sepatu, dompet, serta kartu identitas yang mengarah pada sosok Jani. Iptu I Ketut Suriarta menjelaskan bahwa kondisi jenazah saat ditemukan sudah sangat memprihatinkan.

Namun, barang-barang milik korban yang ditemukan di sekitar lokasi menjadi petunjuk krusial dalam proses identifikasi awal. Setelah proses olah TKP selesai, jenazah kemudian dievakuasi menggunakan kantong jenazah dan dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara Mataram pada sore harinya untuk menjalani prosedur medis lebih lanjut.

“Pihak keluarga telah datang dan memastikan bahwa barang-barang yang kami amankan memang benar milik saudara mereka. Saat ini, kami tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan penyebab kematian,” tambah Iptu I Ketut Suriarta.

Kepolisian Belum Simpulkan Penyebab Meninggal

Sementara itu, Kasat Reskrim, Polres Lombok Barat, Polda NTB, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelasakan bahwa meskipun identitas telah terungkap, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan penyebab meninggalnya korban. Penyelidikan masih terus dikembangkan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk saksi pertama yang menemukan korban dan warga di lokasi penemuan.

Hingga berita ini diturunkan, jenazah korban masih dititipkan di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara. AKP Lalu Eka Arya menjelasakan bahwa, rencananya hari ini dilaksanakan visum terhadap korban, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Langkah selanjutnya adalah menunggu hasil visum dari tim medis RS Bhayangkara. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional agar penyebab kematian korban dapat segera terungkap secara terang benderang,” pungkas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H. (her)