Beranda blog Halaman 209

Kasus Dugaan Keracunan MBG, PAAP NTB Desak Polisi Usut SPPG

Praya (globalfmlombok.com) – Pusat Advokasi dan Aksi Pemuda Nusa Tenggara Barat (PAAP NTB) mendesak kepolisian mengusut secara profesional dugaan pemberian susu kedaluwarsa oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Lanji, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, kepada para siswa.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah anak mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi susu yang dibagikan. Bahkan, sebagian siswa harus dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama para orang tua.

Sekretaris Jenderal PAAP NTB Muhammad Zulkarnaen, S.H., mengatakan kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak.
“Adanya anak-anak yang sampai harus mendapatkan perawatan medis menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap ringan. Karena itu, kami mendorong kepolisian untuk mengusutnya secara objektif dan menyeluruh,” ujarnya.

PAAP NTB menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C, serta Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ketentuan-ketentuan tersebut pada prinsipnya memuat ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pihak yang terbukti melanggar,” tegas Zulkarnaen.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan terbukti adanya pelanggaran hukum atau kelalaian, maka perkara ini harus diproses secara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting demi keadilan bagi para korban sekaligus sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Tengah tengah melakukan investigasi khusus untuk mengungkap penyebab dugaan keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami puluhan murid di Desa Darmaji dan Desa Muncan, Kecamatan Kopang, pada akhir pekan lalu.

Investigasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan instansi terkait. Selama proses tersebut berlangsung, seluruh operasional dapur MBG yang menyalurkan makanan di wilayah terdampak untuk sementara waktu dihentikan.

“Pemerintah daerah akan menutup sementara SPPG atau dapur MBG yang terbukti bermasalah untuk dilakukan evaluasi kembali kelayakannya,” ujar Kepala Dikes Lombok Tengah Dr. H. Suardi saat dikonfirmasi Suara NTB, Minggu (18/1/2026). (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Siswa Diduga Keracunan MBG, PAAP NTB Desak Kepolisian Usut SPPG “

Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi Amahami

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat tengah mengusut dugaan korupsi proyek reklamasi kawasan Amahami, Kelurahan Dara, Kota Bima. Penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh bidang pidana khusus.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said, Senin (19/1/2026), mengatakan penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat disampaikan secara rinci ke publik. “Sudah penyelidikan, belum juga terungkap,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. “Belum bisa menginfokan lebih lanjut. Mengganggu ritmenya nanti,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara NTB, penyelidik Kejati NTB telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak yang memiliki atau menguasai lahan di sekitar kawasan reklamasi Amahami. Informasinya, jaksa telah memanggil sekitar 17 orang, yang terdiri atas mantan petinggi PT PLN, mantan anggota DPRD, hingga warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan tersebut.

Data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima menunjukkan, pemerintah daerah setempat merealisasikan sejumlah proyek fisik bernilai cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan kawasan Amahami sebagai destinasi wisata. Proyek-proyek tersebut dilaksanakan saat Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan Wali Kota M. Qurais H. Abidin selama dua periode.

Realisasi proyek fisik tercatat mulai berjalan pada 2017. Pada tahun tersebut, Pemkot Bima mengalokasikan anggaran Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami dengan pelaksana kegiatan berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima.

Masih pada tahun yang sama, terdapat pula proyek pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai anggaran sekitar Rp1,5 miliar, yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.

Pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima kembali mengucurkan APBD sebesar Rp13,5 miliar untuk proyek pembangunan jalan lingkar Pasar Raya Amahami. Pelaksanaan proyek tersebut juga berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kota Bima.

Kawasan Amahami sendiri ditetapkan sebagai salah satu fokus pemerintah daerah dalam pengembangan sektor pariwisata, dengan harapan dapat mendorong lahirnya sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat Kota Bima.

Dalam perkembangan terakhir, pada 2025, pemerintah daerah tercatat berupaya memperoleh dukungan dari pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar di kawasan Pantai Amahami. Jalur tersebut merupakan hasil reklamasi yang dilaksanakan melalui proyek pada 2018.

Kawasan reklamasi Amahami juga disinyalir menjadi bagian dari objek penanganan kejaksaan seiring terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan hasil reklamasi. Berdasarkan data yang ada, selain penguasaan lahan seluas sekitar lima hektare oleh Pemerintah Kota Bima, tercatat pula 28 objek lahan atas nama perorangan dengan luas yang bervariasi, mulai dari tiga are hingga mencapai belasan hektare. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Reklamasi Amahi Bima “

TPS Lawata Akan Ditutup Permanen, DLH Mataram Siapkan Skema Transisi

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) Lawata di Jalan Pemuda, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, akan ditutup secara permanen pada akhir 2026. Penutupan dilakukan karena keberadaan TPS tersebut dinilai sudah tidak ideal dari sisi lingkungan dan tata ruang kota.

Kepala DLH Kota Mataram H. Nizar Denny Cahyadi, Senin (19/1/2026), mengatakan keputusan penutupan TPS Lawata merupakan hasil evaluasi jangka panjang terhadap pengelolaan persampahan di kawasan perkotaan. Lokasi TPS yang berada di tengah permukiman padat penduduk dinilai tidak lagi layak untuk aktivitas penumpukan sampah skala besar.

“Sesuai rencana dan kesepakatan yang telah ditetapkan, TPS Lawata akan kami tutup secara permanen pada akhir tahun 2026,” ujar Nizar.

Ia menjelaskan, posisi TPS Lawata berada di kawasan strategis kota yang berdekatan dengan permukiman warga, fasilitas pendidikan, pusat kegiatan ekonomi, sarana olahraga, serta aktivitas publik lainnya. Kondisi tersebut, menurut dia, tidak memenuhi standar ideal penempatan TPS dari aspek kesehatan lingkungan, kenyamanan warga, maupun penataan ruang.

Penutupan TPS Lawata juga sejalan dengan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kebon Talo Ampenan yang ditargetkan rampung pada akhir 2026. Saat ini, proyek TPST tersebut masih dalam tahap penyusunan Detail Engineering Design (DED) oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW).

“Pembangunan TPST Kebon Talo Ampenan didanai pemerintah pusat dengan anggaran sekitar Rp97 miliar, ditambah biaya perencanaan sekitar Rp40 miliar. Pemerintah Kota Mataram hanya menyiapkan lahan dan nantinya menerima fasilitas tersebut dalam kondisi siap pakai,” jelas Nizar.

Dengan beroperasinya TPST Kebon Talo Ampenan, alur pembuangan sampah dari operator roda tiga yang selama ini bergantung pada TPS Lawata akan dialihkan langsung ke fasilitas tersebut. Skema ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan sampah sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di Kota Mataram.

Sebagai solusi jangka pendek menjelang penutupan permanen, DLH Kota Mataram menerapkan layanan TPS mobile di kawasan Lawata. Dalam skema ini, armada dump truck disiapkan untuk mengangkut sampah secara langsung dari kendaraan roda tiga tanpa adanya penumpukan di lokasi TPS.

“Saat ini petugas kami melakukan pembersihan intensif untuk mengosongkan tumpukan sampah di TPS Lawata, agar truk TPS mobile bisa segera diparkir dan beroperasi di area tersebut,” katanya.

Nizar menyebutkan, volume sampah yang masih tertimbun di TPS Lawata mencapai lebih dari 150 ton. DLH menargetkan seluruh tumpukan sampah tersebut dapat terangkut dalam waktu dua hari.

TPS Lawata sendiri merupakan satu dari empat TPS yang ada di Kota Mataram dan selama ini melayani pembuangan sampah dari Kecamatan Selaparang dan Kecamatan Mataram.

“Kami berharap masyarakat dan para operator roda tiga dapat bersabar. Pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik agar persoalan sampah ini dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” TPS Lawata Ditutup Permanen, DLH Mataram Siapkan Skema Transisi “

TPS Lawata Penuh, Operator Sampah Datangi Kantor Wali Kota Mataram

Mataram (globalfmlombok.com) – Puluhan operator sampah lingkungan bersama sejumlah warga mendatangi Kantor Wali Kota Mataram, Senin (19/1/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan terkait kondisi Tempat Penampungan Sementara (TPS) Lawata di Jalan Pemuda, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, yang dinilai sudah penuh dan tidak lagi mampu menampung sampah.

Pantauan Suara NTB sekitar pukul 09.40 Wita, sedikitnya 20 operator sampah tiba menggunakan armada roda tiga yang masih berisi sampah. Kendaraan tersebut diparkir di area Lapangan Taman Sangkareang sebelum para operator masuk ke halaman Kantor Wali Kota Mataram sambil membawa pengeras suara.

Saat hendak menyampaikan aspirasi, Pemerintah Kota Mataram mengarahkan para operator dan perwakilan warga ke Ruang Kenari untuk bermusyawarah bersama dinas terkait, camat, dan lurah setempat.

Dalam pertemuan tersebut, para operator meminta kejelasan solusi dari pemerintah terkait lokasi pembuangan sampah. Sejak TPS Lawata ditutup sementara karena kapasitas tampung yang hampir penuh, para operator mengaku terpaksa mengendapkan sampah di armada roda tiga lantaran tidak memiliki lokasi pembuangan alternatif.

Salah seorang operator sampah asal Kelurahan Punia, Made, mengaku kesulitan menjalankan tugas pengangkutan sampah akibat kondisi tersebut. Sampah yang diangkut dari lingkungan, kata dia, terpaksa dibiarkan menumpuk di armada karena TPS Lawata tidak lagi menerima buangan.

“Kami masih menunggu keputusan pemerintah, baik dari dinas terkait, camat, maupun lurah, terutama soal penjemputan sampah menggunakan dump truk supaya sampah dari roda tiga tidak dibuang ke TPS,” ujar Made.

Ia menambahkan, opsi membuang sampah ke TPS lain seperti TPS Bintaro dinilai tidak efektif karena jaraknya cukup jauh dari wilayah kerja para operator. Kondisi itu berdampak langsung pada meningkatnya biaya operasional, khususnya kebutuhan bahan bakar minyak (BBM).

“Kalau harus ke TPS Bintaro, jaraknya jauh dan BBM pasti bertambah. Belum lagi kondisi TPS Bintaro juga tidak memungkinkan menampung tambahan sampah dari TPS Lawata,” katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram H. Nizar Denny Cahyadi mengatakan pemerintah telah menyepakati solusi bersama para operator dan perwakilan masyarakat. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan adalah menjadikan TPS Lawata sebagai TPS mobile.

“Solusinya, kami menerapkan sistem angkut langsung. Sampah dari armada roda tiga akan diangkut menggunakan dump truk, sehingga tidak menambah tumpukan di TPS Lawata,” jelas Nizar.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga disepakati rencana penutupan permanen TPS Lawata pada akhir 2026. Rencana ini, menurut Nizar, sebenarnya telah lama disiapkan karena lokasi TPS dinilai tidak ideal.

Saat ini, volume sampah di TPS Lawata diperkirakan telah mencapai sekitar 150 ton dari kapasitas maksimal sekitar 200 ton. Meski secara teknis masih tersedia ruang, pembuangan sampah dihentikan karena dampak lingkungan yang sudah mengganggu.

“Secara kapasitas memang masih bisa, tetapi karena lokasinya di tengah kota, bau dan dampak lingkungannya sudah sangat mengganggu,” ujarnya.

Untuk mendukung penerapan sistem TPS mobile, DLH Kota Mataram kini tengah melakukan penataan dan normalisasi area TPS Lawata guna menyediakan ruang bagi dump truk yang akan mengangkut sampah langsung dari armada roda tiga milik operator lingkungan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Operator Sampah Datangi Kantor Wali Kota Mataram, Keluhkan TPS Lawata Penuh “

Dilarang Pakai Gas Melon, ASN Mataram Disarankan Beralih ke Elpiji 5 Kilogram

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram menyarankan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kota setempat untuk beralih dari penggunaan elpiji 3 kilogram ke elpiji 5 kilogram. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari larangan bagi abdi negara menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram.

Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram Sri Wahyunida, Senin (19/1/2026), mengatakan larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Provinsi NTB Nomor 500/177/EKON-II/2025. Menindaklanjuti edaran tersebut, pihaknya mengimbau seluruh ASN di lingkup Pemkot Mataram untuk tidak lagi menggunakan tabung gas melon.

“Larangan ini sudah jelas. Tinggal bagaimana pengawasannya saja,” ujar Nida.

Ia menjelaskan, Dinas Perdagangan Kota Mataram telah berkoordinasi dengan PT Pertamina dan Hiswana Migas untuk mencari solusi atas pengalihan penggunaan elpiji tersebut. Salah satu opsi yang disiapkan adalah mendorong ASN beralih menggunakan elpiji non-subsidi 5 kilogram yang dikenal dengan tabung berwarna merah muda.

“Elpiji 3 kilogram itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. ASN yang memiliki gaji tetap tidak diperbolehkan menggunakannya,” tegas Nida.

Saat ini, mekanisme penggantian tabung elpiji 3 kilogram ke elpiji 5 kilogram masih dalam tahap perumusan. Dinas Perdagangan bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas berencana menunjuk agen-agen tertentu sebagai lokasi penukaran tabung.

Menurut Nida, proses penukaran dirancang agar tidak memberatkan ASN. Nantinya, ASN cukup membawa dua tabung elpiji 3 kilogram kosong dan membayar Rp95.000 untuk mendapatkan satu tabung elpiji 5 kilogram.

“Secara otomatis akan langsung mendapatkan tabung elpiji 5 kilogram,” jelasnya.

Namun demikian, ia belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan penukaran tersebut. Kepastian waktu masih menunggu arahan kepala daerah serta kesiapan PT Pertamina dan para agen.

Pemerintah Kota Mataram, lanjut Nida, tidak ingin program ini berjalan setengah-setengah. Oleh karena itu, seluruh aspek teknis perlu dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan ASN.

“Jangan sampai ASN kebingungan ke mana harus menukar tabung gasnya,” katanya.

Program pengalihan penggunaan elpiji ini diharapkan dapat membuat pendistribusian elpiji 3 kilogram dan penyaluran subsidi pemerintah menjadi lebih tepat sasaran. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dilarang Gunakan Gas Melon, ASN Disarankan Ganti Tabung Gas 5 Kilogram “

Kejati NTB Usut Dugaan TPPU dalam Kasus Lahan Samota

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat memperluas penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Kejati NTB Wahyudi, Senin (19/1/2026), mengatakan pengembangan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana lain dalam proses penyidikan perkara korupsi lahan Samota. “Penyidik melihat ada dugaan tindak pidana lain, makanya dikembangkan ke arah situ (TPPU),” ujarnya.

Wahyudi menjelaskan, penanganan dugaan TPPU tersebut saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Jaksa mulai melakukan pendalaman dengan menelusuri aliran dana (follow the money) serta melacak aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana (follow the asset). Namun demikian, ia belum dapat memaparkan secara rinci teknis penyidikan yang sedang berjalan.

“Yang jelas, penyidikan sedang berjalan. Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan,” kata Wahyudi.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial SBHN, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, serta MJ, tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain.

Kepada kedua tersangka tersebut, penyidik Kejati NTB menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Sebelum penetapan tersangka, jaksa telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Salah satu saksi yang dimintai keterangan ialah mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan atau Ali BD.

Pengadaan lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022–2023 dengan alokasi anggaran sekitar Rp52 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada masa Kepala Kejati NTB sebelumnya, Enen Saribanon, penyidik telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga (mark up) serta penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah dalam proses pembelian lahan. Selain dugaan mark up, jaksa juga mendalami adanya penyimpangan prosedur dalam pengadaan tanah tersebut. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Usut Dugaan TPPU dari Kasus Lahan Samota “

BTT Rp16 Miliar Penanganan Banjir NTB Belum Bisa Dicairkan

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp16 miliar untuk penanganan banjir di Pulau Lombok dan Sumbawa belum dapat dicairkan. Hal itu disebabkan belum adanya Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Bencana dari pemerintah kabupaten terdampak.

Menurut gubernur, tanpa penetapan status tanggap darurat dari kabupaten/kota, bencana banjir yang melanda lima kabupaten, yakni Lombok Barat, Lombok Tengah, Bima, Dompu, dan Sumbawa, belum dapat ditetapkan sebagai bencana tingkat provinsi.

“Kalau tidak salah, masih memastikan adanya penetapan darurat bencana dari kabupaten/kota. Nanti kita pelajari itu,” ujar Iqbal, Senin (19/1/2026).

Ia mengakui belum menerima pembaruan terbaru terkait penetapan status tersebut. Namun, gubernur meminta agar seluruh proses administrasi dan kajian dapat segera dirampungkan. “Saya belum update, tapi saya minta Senin sudah selesai,” katanya.

Pemprov NTB, kata Iqbal, sejatinya telah menyiapkan anggaran BTT sebesar Rp16 miliar yang tercantum dalam APBD. Meski demikian, besaran anggaran itu masih bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Rp16 miliar itu jumlah yang ada dalam APBD. Kalau kebutuhannya nanti, kita menyesuaikan, tergantung analisis terhadap apa yang mau diselesaikan,” jelas mantan Duta Besar RI untuk Turki tersebut.

Iqbal juga menekankan pentingnya asesmen menyeluruh untuk menentukan skala prioritas penanganan pascabanjir. Fokus utama pemerintah, menurut dia, adalah memulihkan aktivitas dan perekonomian masyarakat terdampak.

“Kita harus melakukan asesmen mengenai mana yang harus didahulukan. Yang paling utama untuk menghidupkan kembali perekonomian,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah NTB Lalu Mohammad Faozal mengatakan Pemprov NTB turut melibatkan pihak swasta dan badan usaha untuk membantu mengurangi beban penanganan pascabanjir yang merendam ribuan rumah dan merusak sejumlah fasilitas umum.

“Karena pemerintah butuh mereka untuk membantu mengurangi beban,” kata Faozal.

Sejumlah mitra yang dilibatkan antara lain Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta badan usaha milik negara seperti Bank Indonesia (BI), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Faozal, komitmen bersama telah dibangun agar dukungan bagi pemerintah dan masyarakat terdampak dapat segera direalisasikan.

“Kita sudah bangun komitmen untuk secepatnya memberikan supporting kepada pemerintah dalam membantu warga masyarakat yang terkena bencana,” ujarnya.

Besaran bantuan dari pihak swasta dan BUMN tersebut tidak dipatok secara khusus dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing mitra. Bantuan itu bersumber dari CSR dan berada di luar anggaran BTT, dengan tujuan utama meringankan beban masyarakat terdampak.

Saat ini, kebutuhan bantuan masih dalam tahap pendataan dan rekapitulasi. Bantuan yang akan disalurkan dapat berupa sembako maupun kebutuhan mendesak lainnya. Adapun penanganan infrastruktur yang rusak akibat banjir tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Kalau infrastruktur itu tugas pemerintah, tidak mungkin kita minta ke mereka,” tegas Faozal.

Terkait penetapan status tanggap darurat, Pemprov NTB masih menunggu perkembangan dan laporan dari Kabupaten Bima. Sementara itu, masa pemulihan atau recovery pascabanjir diperkirakan bervariasi di tiap daerah, bergantung pada tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.

“Bisa seminggu, bisa lebih, tergantung dampaknya seberapa besar,” pungkasnya. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” BTT Rp16 Miliar untuk Penanganan Banjir Belum Bisa Dicairkan “

Kasus Lahan Samota, Ali BD Kembalikan Rp7,6 Miliar ke Kejati NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.

Kepala Kejati NTB Wahyudi, Senin (19/1/2026), mengatakan pengembalian tersebut berasal dari sejumlah pihak. Dari total Rp7,6 miliar itu, Rp6,7 miliar di antaranya dikembalikan oleh mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan, yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

“Uang pengembalian kerugian negara ini sementara dititipkan di rekening penampungan milik Kejati NTB pada Bank Mandiri Cabang Mataram,” ujar Wahyudi.

Ia menegaskan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih berpeluang bertambah. Hal itu bergantung pada hasil pengembangan penyidikan maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. “Tidak tertutup kemungkinan, nanti melihat hasil persidangan atau dari hasil penyidikan, nilainya bisa terus berkembang,” katanya.

Wahyudi menekankan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana para pihak yang terlibat. Dalam tindak pidana korupsi, menurut dia, pertanggungjawaban hukum tidak hanya ditujukan kepada pihak yang menerima aliran uang, tetapi juga mencakup unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan.

Terkait posisi Ali Bin Dachlan dalam perkara ini, Wahyudi menyebut statusnya masih dalam pengembangan penyidik. Jaksa akan menelusuri ada tidaknya mens rea atau niat jahat dalam penerimaan uang tersebut. “Tergantung dari cara dia menerima uang itu. Nanti penyidik akan mendalaminya,” ujarnya.

Buka Peluang Tersangka Bertambah

Kajati NTB juga membuka peluang bertambahnya jumlah tersangka. Menurut Wahyudi, hal itu sangat bergantung pada hasil pendalaman peran para pihak yang terlibat dalam pengadaan lahan seluas sekitar 70 hektare tersebut.

“Ada pihak yang memohon pengadaan tanah, ada pihak yang melaksanakan. Keterkaitan peran para pihak inilah yang sedang kami telusuri, apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” kata dia.

Dalam proses penyidikan, jaksa bidang pidana khusus juga telah memeriksa pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pusat. KJPP Pusat diketahui menunjuk tim KJPP Pung’s Zulkarnain di Mataram untuk melakukan penilaian (appraisal) harga tanah pada pengadaan lahan MXGP Samota.

Sebelumnya, pada Kamis (8/1/2026), Kejati NTB menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Keduanya masing-masing berinisial SBHN, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, serta MJ, tim penilai dari KJPP Pung’s Zulkarnain.

Kepada kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar 50 orang saksi, termasuk mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan.

Pengadaan lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022–2023 dengan alokasi anggaran sekitar Rp52 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada masa Kepala Kejati NTB sebelumnya, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga (mark up) dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian lahan tersebut. Selain dugaan mark up, jaksa juga mendalami adanya penyimpangan prosedur dalam pengadaan tanah. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Lahan Samota, Ali BD Kembalikan Dana Rp7,6 Miliar ke Kejati NTB “

Sepanjang 2025, Kunjungan ke KEK Mandalika Tembus 1,4 Juta Orang

Mataram (globalfmlombok.com)—

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat total kunjungan wisatawan lebih dari 1,4 juta orang sepanjang 2025. Capaian ini menegaskan peran Mandalika sebagai salah satu motor pertumbuhan pariwisata nasional berbasis event dan kawasan terintegrasi.

Data tersebut dirilis InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) yang mencatat kinerja kunjungan wisatawan di tiga kawasan strategis kelolaannya, yakni The Nusa Dua di Bali, KEK Mandalika di NTB, serta Golo Mori di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaksana Tugas Direktur Utama ITDC, Ahmad Fajar, mengatakan, di KEK Mandalika rata-rata tingkat hunian hotel sepanjang 2025 berada di kisaran 55 persen. Kinerja okupansi tersebut didorong oleh tingginya aktivitas kawasan, terutama melalui penyelenggaraan berbagai agenda nasional dan internasional.

“Total kunjungan ke KEK Mandalika sepanjang 2025 mencapai lebih dari 1,4 juta pengunjung,” ujar Fajar.

Menurut dia, puncak tingkat hunian terjadi pada Juli hingga Agustus, bertepatan dengan penyelenggaraan berbagai event besar serta momentum libur sekolah. Lonjakan okupansi tercatat merata di berbagai kelas hotel, mencerminkan kuatnya multiplier effect event terhadap pergerakan wisatawan, sektor pariwisata, dan ekonomi lokal.

Sementara itu, di kawasan The Nusa Dua, Bali, rata-rata tingkat hunian hotel sepanjang 2025 tercatat sebesar 76,93 persen. Capaian ini diraih di tengah tantangan eksternal berupa penurunan perjalanan dinas dan aktivitas meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) pada awal tahun, sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Pusat.

Meski demikian, jumlah kunjungan kawasan The Nusa Dua justru menunjukkan pertumbuhan signifikan. Total kunjungan meningkat dari sekitar 3,2 juta pada 2024 menjadi hampir 3,8 juta kunjungan pada 2025, atau tumbuh sekitar 18,5 persen.

Adapun kawasan Golo Mori, NTT, juga mencatat kinerja positif dengan total kunjungan sepanjang 2025 mencapai 28.406 pengunjung. Realisasi kunjungan tersebut melampaui target pada kedua semester 2025, masing-masing mencapai 139 persen pada Semester I dan 140 persen pada Semester II.

Fajar menjelaskan, pertumbuhan Golo Mori didorong oleh strategi aktivasi kawasan yang lebih terarah melalui penyelenggaraan event berskala menengah hingga besar. Meski jumlah event lebih terkurasi, kegiatan tersebut mampu menghadirkan jumlah pengunjung yang lebih tinggi.

“Ke depan, ITDC berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kawasan, mendorong length of stay dan visitor spending, serta memperkuat pengembangan event dan amenitas berstandar internasional guna mendukung pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” kata Fajar.(bul/r)

Dilarang Beredar, BBPOM Mataram Sita Belasan Kaleng Susu Bayi S-26 Promil Gold pHPro 1

Mataram (globalfmlombok.com) –

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan Dinas Kesehatan Kota Mataram telah melakukan penelusuran lapangan pada Jumat (16/1/2026) menyusul adanya notifikasi keamanan pangan global terhadap produk S-26 Promil Gold pHPro 1 formula bayi usia 0–6 bulan dengan nomor bets tertentu yang menjadi perhatian internasional.

Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso, menjelaskan penelusuran dilakukan terhadap produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696 untuk bets 51530017C2 dan 51540017A1 di sejumlah ritel modern dan distributor pangan olahan di Kota Mataram.

Yogi menyampaikan, hasil penelusuran menunjukkan, di tingkat distributor ditemukan produk dengan kode bets 51530017C2 sebanyak 18 kaleng. Produk tersebut masuk ke wilayah NTB pada Oktober 2025 dan belum terdistribusikan ke ritel.

“Saat ini, produk telah di-hold dan sedang dalam proses pengembalian ke pusat. Sementara di sarana peredaran atau ritel, produk dengan nomor bets dimaksud tidak ditemukan,” terangnya, Senin, 19 Januari 2026.

Yogi menjelaskan, langkah pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) terkait peringatan keamanan pangan global produk formula bayi.

Penarikan produk di beberapa negara dilakukan karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi oleh Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss. Produk yang terdampak secara global terbatas pada S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan dua nomor bets tersebut.

Berdasarkan data importasi BPOM, dua bets produk yang terdampak memang masuk ke Indonesia. Namun, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel produk menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan nilai di bawah limit of quantitation (LoQ <0,20 µg/kg).

“BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk terkait. PT Nestlé Indonesia juga telah melakukan penarikan sukarela dari peredaran di bawah pengawasan BPOM,” jelas Yogi.

Hingga saat ini, BPOM belum menerima laporan adanya kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk formula bayi tersebut.

Yogi juga menjelaskan bahwa toksin cereulide merupakan toksin yang dihasilkan bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dinonaktifkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa. Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala cepat, mulai dari 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, seperti muntah parah, diare, dan kelesuan tidak biasa.

BBPOM Mataram mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 agar segera menghentikan penggunaan produk dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.(bul)