Beranda blog Halaman 200

Sinkronisasi Program Prioritas Nasional–Provinsi 2026, Pengelolaan Minerba Dapat Alokasi Rp 1,1 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com)-

Pemerintah Provinsi menegaskan komitmennya menyelaraskan program prioritas nasional dengan program prioritas daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Sinkronisasi ini diarahkan untuk melanjutkan pengembangan infrastruktur, memperluas lapangan kerja berkualitas, mendorong kewirausahaan, serta mengembangkan industri kreatif dan agromaritim berbasis sentra produksi melalui peran aktif koperasi.

Berdasarkan dokumen sinkronisasi program, salah satu kegiatan yang memperoleh alokasi anggaran adalah Program Pengelolaan Mineral dan Batubara yang dilaksanakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Program tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp 1.103.677.400, seluruhnya bersumber dari belanja operasi, tanpa alokasi belanja modal, belanja tidak terduga, maupun transfer.

Sementara itu, sejumlah program di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tercatat belum mendapatkan alokasi anggaran dalam RAPBD 2026. Program tersebut meliputi Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata, yang seluruhnya berada di bawah koordinasi Dinas Pariwisata.

Di sisi lain, Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi pada Dinas Pariwisata tetap memperoleh porsi anggaran signifikan. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 14,7 miliar, terdiri atas belanja operasi sebesar Rp 14,47 miliar dan belanja modal Rp 232,26 juta.

Pemerintah daerah menilai sinkronisasi ini penting untuk memastikan efektivitas perencanaan pembangunan, sekaligus menjaga agar kebijakan anggaran daerah tetap sejalan dengan arah pembangunan nasional pada 2026, khususnya dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.(ris/r)

Wakil Gubernur NTB Melantik 26 Kepala SMA/SMK

Mataram (globalfmlombok.com) – Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri melantik 26 kepala sekolah (kepsek) jenjang SMA dan SMK di Nusa Tenggara Barat, Senin (26/1/2026). Pelantikan yang berlangsung di Aula Handayani, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB itu menjadi langkah pemerintah provinsi untuk menutup kekosongan kepala sekolah yang selama ini masih cukup besar.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Drs. Tri Budiprayitno, M.Si., Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dikpora NTB Drs. H. Surya Bahari, Sekretaris Dinas Dikpora Arifin, serta seluruh kepala bidang di lingkungan Dikpora NTB.

Dari 26 kepala sekolah yang dilantik, sebanyak 18 orang merupakan peserta seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang telah dinyatakan lulus. Sementara delapan lainnya merupakan kepala sekolah yang mengalami pergeseran penugasan ke sekolah lain.

Adapun kepala sekolah yang dilantik, antara lain Burhanudin, S.Pd. sebagai Kepala SMAN 1 Mataram, Musrifin, S.Pd. sebagai Kepala SMAN 1 Gunungsari, Yuspita Martningrum, S.Pd. sebagai Kepala SMAN 3 Mataram, Ridhan Hadi, S.Pd. sebagai Kepala SMKN 1 Narmada, serta Baiq Rauhun, S.Pd. sebagai Kepala SMAN 1 Batulayar. Pelantikan juga mencakup kepala sekolah di Lombok, Sumbawa, Bima, dan Dompu, baik untuk jenjang SMA maupun SMK.

Dalam sambutannya, Wagub NTB menegaskan pentingnya peran kepala sekolah dalam memajukan dunia pendidikan di daerah. Menurutnya, sektor pendidikan merupakan indikator utama dalam mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTB.

“Begitu pentingnya kita semua memajukan dunia pendidikan, karena pendidikan adalah salah satu indikator yang akan mendorong perbaikan IPM di daerah kita,” ujar Indah Dhamayanti Putri.

Ia menekankan agar para kepala sekolah memahami visi dan misi Pemerintah Provinsi NTB, sehingga seluruh program di sekolah dapat berjalan selaras dengan arah kebijakan daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

“Dengan pemahaman yang sama, bapak dan ibu dapat memaknai tugas ini untuk terus memajukan pendidikan dan menggenjot prestasi peserta didik,” katanya.

Wagub juga mengingatkan para kepala sekolah agar tidak cepat berpuas diri dengan capaian yang telah diraih. Upaya peningkatan prestasi, kata dia, harus dilakukan secara berkelanjutan agar pendidikan benar-benar memberi dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.

“Harus ada upaya nyata yang terus kita lakukan agar sumber daya manusia kita siap, terutama dalam menyongsong generasi emas 2045,” ujar Indah.

Sebagai pemimpin di satuan pendidikan, para kepala sekolah diminta memanfaatkan masa jabatan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

“Manfaatkan periodesasi kepemimpinan bapak dan ibu untuk menorehkan tinta emas di sekolah masing-masing,” tegasnya.

Dengan pelantikan tersebut, Wagub berharap para kepala sekolah yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas dapat segera bekerja sebagai kepala sekolah definitif dan menghadirkan berbagai inovasi demi kemajuan pendidikan di NTB. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ”  Wagub Lantik 26 Kepsek SMA/SMK

Temuan BPK di NTB Soroti Tambang Ilegal, Ketahanan Pangan, hingga BUMD

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sejumlah persoalan krusial yang perlu segera dievaluasi oleh pemerintah daerah. Temuan tersebut mencakup masalah lingkungan dan pertambangan ilegal, ketahanan pangan, hingga tata kelola Bank NTB Syariah yang masih dibelit persoalan serius, termasuk dampak serangan siber.

Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Suparwadi, mengungkapkan masih maraknya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai regulasi. BPK menemukan banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah berakhir masa berlakunya, namun tetap melakukan kegiatan eksplorasi maupun produksi.

“Terdapat 19 pemegang IUP eksplorasi, empat pemegang IUP operasi produksi, dan satu pemegang izin penambangan batuan yang masa berlakunya telah berakhir, namun masih melakukan atau pernah melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi,” ujar Suparwadi saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Senin (26/1/2026).

Selain itu, BPK juga menemukan dua pemegang IUP eksplorasi yang telah melakukan kegiatan operasi produksi. Sebanyak 48 pemegang IUP tercatat melakukan penambangan di luar wilayah konsesi. Bahkan, terdapat 20 titik tambang ilegal yang berada di sekitar area tambang legal.

Tak hanya itu, BPK mencatat ada 25 pemegang IUP operasi produksi yang tidak patuh terhadap hukum dan regulasi, serta penempatan 161 bilyet deposito atas nama perusahaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan daerah.

“Kegiatan ini mengakibatkan NTB kehilangan potensi penerimaan, serta menimbulkan risiko kehilangan jaminan reklamasi dan pascatambang yang tidak terdeteksi dan bahkan disetujui,” kata Suparwadi.

Aktivitas pertambangan di NTB juga banyak melanggar aturan penggunaan kawasan hutan. Dampaknya, kerusakan lingkungan kian meluas dan berpengaruh terhadap kondisi sosial, ekonomi, serta kesehatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Masalah lain yang turut disoroti BPK adalah pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dari 16 WPR yang dapat dikelola melalui skema IPR, NTB baru memiliki satu dokumen perencanaan reklamasi, yakni di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang dijadikan proyek percontohan.

“Dinas ESDM belum menyusun langkah reklamasi dan pertambangan untuk 15 blok lainnya,” ujarnya.

Di luar sektor pertambangan, BPK juga menemukan persoalan pada aspek ketahanan pangan. Meski Pemerintah Provinsi NTB mengklaim produksi padi mengalami peningkatan, BPK menemukan ketidaksesuaian data antara perencanaan dan kondisi di lapangan, khususnya terkait lahan pangan berkelanjutan.

“Tidak sinkron antara lahan pangan berkelanjutan dengan Perda. Lahan tambak dan garis pantai di Bima, serta kawasan perumahan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, justru dimasukkan sebagai lahan pangan berkelanjutan,” kata Suparwadi.

Dokumen perencanaan pangan di NTB juga masih menggunakan regulasi lama, sehingga berpotensi menghambat keberlanjutan ketahanan pangan dan pemenuhan sarana distribusi. Program ketahanan pangan dinilai belum optimal dan berisiko tidak mencapai target yang ditetapkan.

BPK juga menyoroti program pendidikan dan penyuluhan petani oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB yang dinilai belum konsisten. Selain itu, data irigasi pertanian belum diperbarui, sementara kerusakan jaringan irigasi ditemukan di kawasan Madapangga, Kabupaten Bima.

Selain sektor lingkungan dan pangan, perhatian BPK tertuju pada tata kelola Bank NTB Syariah. Bank daerah tersebut tercatat pernah mengalami gangguan sistem teknologi informasi akibat serangan siber dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp180 miliar.

Dalam laporan BPK disebutkan, insiden siber pada Maret 2025 berdampak signifikan terhadap operasional Bank NTB Syariah, khususnya pada layanan BI-Fast dan RTOL (Real Time Online) di aplikasi mobile banking. Insiden tersebut memicu transaksi keluar yang tidak sah senilai sekitar Rp26,13 miliar melalui BI-Fast dan hampir Rp149,66 miliar melalui RTOL.

BPK mengungkapkan, saat insiden terjadi, uji keamanan siber (penetration test) belum dilakukan secara menyeluruh. Pedoman penanganan insiden siber bahkan baru ditetapkan dua hari setelah kejadian, sehingga penanganan awal dinilai bersifat ad-hoc dan tanpa standar yang jelas.

Pada aspek pembiayaan produktif, BPK menilai prinsip kehati-hatian Bank NTB Syariah masih lemah. Ditemukan sejumlah penyaluran pembiayaan tanpa pengawasan memadai, termasuk pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke bank lain tanpa sepengetahuan bank, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

BPK juga mencatat adanya pencairan pembiayaan Rp11 miliar untuk sponsorship tanpa sponsor yang valid, serta pembiayaan kepada debitur tanpa dukungan data keuangan yang memadai. Selain itu, dalam proses restrukturisasi pembiayaan, terdapat 18 debitur yang tidak dilakukan pengikatan asuransi ulang, sehingga meningkatkan risiko gagal bayar.

Menanggapi temuan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Ia mengakui sebagian persoalan telah diketahui sebelumnya, namun jumlah dan detail temuan BPK jauh melampaui perkiraan awal.

“Kita sudah tahu ada masalah, tapi detailnya hanya beberapa kasus. Setelah direview, ternyata jauh lebih banyak dari yang saya perkirakan. Pelan-pelan kita selesaikan,” ujarnya.

Iqbal menegaskan akan memperkuat pengawasan sektor lingkungan dan pertambangan dengan menambah anggaran pengawasan di Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai 2026. Menurutnya, minimnya anggaran pengawasan selama ini menjadi salah satu akar persoalan.

Sementara itu, terkait Bank NTB Syariah, Iqbal menilai tata kelola bank tersebut masih jauh dari prinsip good governance. Pemerintah Provinsi NTB pun telah melakukan pembenahan di jajaran direksi.

“Pinjamannya lebih dari Rp300 miliar, sementara keuntungan tahunan hanya sekitar Rp200 miliar. Ini menunjukkan lemahnya manajemen risiko. Kalau satu saja macet, habis untungnya,” kata Iqbal.

Ia menegaskan, penguatan manajemen risiko dan tata kelola menjadi kunci utama untuk memulihkan kinerja Bank NTB Syariah dan menjaga kepercayaan masyarakat. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Temuan BPK di NTB: Dari Tambang Ilegal, Ketahanan Pangan, hingga BUMD “

Sebelum Penemuan Mayat di Batu Leong, Warga Lihat Kendaraan Warna Putih

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Sesosok mayat manusia ditemukan dalam kondisi terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (25/1/2026).

Saat ini lokasi penemuan kini dipasangi garis polisi. Di lokasi ditemukan botol bekas bahan bakar. Sebelum penemuan mayat itu, warga melihat ada kendaraan roda empat warna putih yang masuk ke lokasi.

Pantauan media Senin (26/1/2026), Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di pinggir jalan dan pesisir pantai, tepat di sebelah Pura Batu Leong. Area tersebut dikelilingi pagar tembok yang menutup hampir seluruh lokasi, hanya menyisakan akses masuk berupa celah terbuka sekitar lima meter.

Di dalam area tersebut, rerumputan hingga semak belukar tampak tumbuh cukup lebat. Sekitar 2,5 meter dari badan jalan, terlihat belas pembakaran mayat manusia yang ditemukan sehari sebelumnya. Di sekitar titik pembakaran, sampah plastik sisa makanan ringan, botol bekas, hingga sisa pengiriman paket terlihat berserakan.

Ruas jalan di depan lokasi terpantau relatif sepi. Dengan intensitas kendaraan yang melintas terhitung satu hingga dua unit per menit.

Kepala Desa Sekotong Barat, Saharuddin mengatakan bahwa lahan tersebut statusnya merupakan kepemilikan pribadi orang dari luar Sekotong Barat. “Itu lahan milik pribadi. Yang punya orang luar,” jelasnya.

Menurutnya, lahan tersebut memang tampak jarang dikunjungi dan cukup sepi, sehingga terkadang dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga bahkan pengendara yang melintas.“Kadang-kadang ada saja yang membuang sampah pakai sepeda motor dilempar ke sana,” tuturnya.

Ia menyebut adanya laporan warga mengenai sebuah mobil Brio berwarna putih yang sempat memasuki lokasi kejadian. Keberadaan mobil ini dianggap mencurigakan karena area tersebut biasanya sepi dan jarang digunakan sebagai tempat singgah masyarakat setempat.

Sahruddin menambahkan bahwa informasi soal mobil putih tersebut berasal dari warga yang melintas di sekitar lokasi sebelum penemuan mayat. “Kemarin ada seorang warga kami yang melihat mobil Brio warna putih,” ucap Sahruddin.

Ia juga menjelaskan posisi parkir mobil tersebut yang tidak biasa, yakni masuk ke dalam area lahan dengan posisi mundur.”Dia mundur, masuk ke dalam gerbang,” jelasnya.Kehadiran mobil ini menjadi perhatian penting karena sebelumnya warga tidak pernah melihat kendaraan terparkir di lokasi tersebut.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Ia menyatakan, bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat segera setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peristiwa pembakaran manusia tersebut.

“Benar bahwa pada hari Minggu sekitar pukul 16.30 Wita, personel kami mendapatkan laporan mengenai penemuan jenazah dengan kondisi luka bakar di pinggir jalan raya Dusun Batu Leong. Tim dari Sat Reskrim bersama Unit Identifikasi langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal dan olah TKP,” ujarnya. (her)

Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco Disidangkan Awal Februari

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri Mataram telah melimpahkan berkas perkara milik lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco ke Pengadilan Negeri Mataram.

“Kami melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan pada Jumat, 23 Januari 2025 lalu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, Senin (26/1/2026)

Harun mengaku berkas perkara milik Tersangka Brigadir R dipisah dengan berkas milik empat tersangka lainnya (HS, P, DR, dan HN). Hal itu menyusul adanya adanya sangkaan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap R selaku istri almarhum Nurhadi.

Lebih lanjut, Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo mengaku telah menerima pelimpahan berkas dan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. “Sidang perdana akan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026,” kata Kelik.

Pihaknya terlebih dahulu menerima pelimpahan berkas dari tersangka R pada Jumat lalu. Sedangkan untuk empat tersangka lainnya ia terima hari ini.

Kelik mengatakan, pihaknya belum menunjuk siapa saja majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, ada tujuh jaksa penuntut umum yang akan mengawal perkara ini. Mereka antara lain, Muthmainnah, Baiq Sri Saptianingsih, Ni Made Saptini, Danny Curia Novitawan, Adda’watul Islamiyyah, dan I Nyoman Sugiartha.

Sebelumnya, saat melakukan pelimpahan tahap II ke penuntut umum pada Selasa (13/1/2026), para tersangka langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Ada perubahan pasal sangkaan terhadap para tersangka setelah pelimpahan tahap II. Jaksa penuntut umum kini menyangkakan Brigadir R dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 338 KUHP.

Sementara itu, tersangkal SH, NH, P, dan DR didakwa dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 181 KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (mit)

Pemkot Mataram Fasilitasi ASN Tukar Elpiji 3 Kilogram ke Non-Subsidi

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram memfasilitasi aparatur sipil negara (ASN) untuk menukarkan elpiji subsidi 3 kilogram dengan elpiji non subsidi Bright Gas 5,5 kilogram. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran subsidi elpiji lebih tepat sasaran.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Mataram bekerja sama dengan PT Pertamina membuka layanan penukaran elpiji di Lapangan Taman Sangkareang, Senin (26/1/2026), mulai pukul 07.00 Wita hingga 11.30 Wita.

Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Sri Wahyunida, mengatakan kegiatan penukaran elpiji ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait larangan ASN menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari sosialisasi kepada ASN agar tidak lagi menggunakan elpiji 3 kilogram,” ujarnya, Senin (26/1).

Ia menjelaskan, dalam skema penukaran yang difasilitasi, ASN dapat menukarkan dua tabung elpiji 3 kilogram dengan satu tabung Bright Gas 5,5 kilogram lengkap dengan isi, dengan menambah biaya sebesar Rp50.000.

Sementara itu, bagi ASN yang hanya memiliki satu tabung elpiji 3 kilogram, penukaran ke Bright Gas 5,5 kilogram beserta isinya dapat dilakukan dengan tambahan biaya Rp200.000. Adapun ASN yang tidak memiliki tabung elpiji subsidi sama sekali, dapat langsung membeli tabung Bright Gas 5,5 kilogram beserta isinya dengan harga Rp375.000.

“Pertamina menyediakan beberapa alternatif skema penukaran maupun pembelian untuk mendukung ASN beralih menggunakan elpiji non subsidi,” jelas Nida.

Menurutnya, harga isi ulang Bright Gas 5,5 kilogram di tingkat agen saat ini sebesar Rp95.000. Dengan skema penukaran dua tabung elpiji 3 kilogram ditambah Rp50.000, ASN dinilai telah mendapatkan keringanan harga atau subsidi dari Pertamina.

Pada hari pertama pelaksanaan, jumlah ASN yang menukarkan tabung elpiji subsidi ke Bright Gas 5,5 kilogram tercatat sekitar 30 orang. Angka tersebut dinilai cukup baik mengingat program baru pertama kali dilaksanakan.

“Antusiasmenya cukup bagus. Masih banyak ASN yang ingin menukar, namun sebagian baru mengetahui adanya layanan hari ini dan belum membawa tabung gas,” ungkapnya.

Nida menegaskan, kebijakan larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram ini bukan disebabkan oleh kelangkaan pasokan elpiji subsidi, melainkan semata-mata untuk memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Kebijakan ini murni untuk memastikan subsidi elpiji 3 kilogram tepat sasaran, bukan karena elpiji langka,” pungkasnya. (pan)

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Diduga Terbakar di Batu Leong Sekotong

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Masyarakat di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat mendadak gempar pada Minggu (25/1/2026) sore. Terkait dengan ditemukannya sesosok jenazah dalam kondisi hangus terbakar di pinggir jalan raya setempat.

Hingga saat ini, identitas korban yang dijuluki sebagai “Mr. X” tersebut masih dalam proses identifikasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Penemuan ini pertama kali terendus oleh warga sekitar yang sedang melintas di area lahan kosong milik salah seorang penduduk.

Lokasi kejadian yang berada di pinggir jalur utama Sekotong ini langsung dipadati warga yang ingin melihat lebih dekat, sebelum akhirnya pihak kepolisian dari Polsek Sekotong dan Polres Lombok Barat tiba untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Ia menyatakan, bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat segera setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peristiwa pembakaran manusia tersebut.

“Benar bahwa pada hari Minggu sekitar pukul 16.30 Wita, personel kami mendapatkan laporan mengenai penemuan jenazah dengan kondisi luka bakar di pinggir jalan raya Dusun Batu Leong. Tim dari Sat Reskrim bersama Unit Identifikasi langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal dan olah TKP,” ujar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangan resminya, Minggu (25/1/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, penemuan ini bermula saat seorang remaja setempat yang hendak menuju kebun melintasi sebuah lahan kosong. Saat melintas, ia mencium aroma menyengat dan melihat kepulan asap dari tumpukan sampah. Awalnya, saksi tidak menyangka bahwa yang terbakar adalah tubuh manusia.

Namun, setelah melakukan pengamatan lebih dekat saat kembali dari kebun, ia menyadari adanya bagian tubuh manusia yang sedang dilalap api. Terkejut dengan apa yang dilihatnya, remaja tersebut segera mengadu kepada kerabatnya. Informasi ini kemudian menyebar dengan cepat ke warga lain yang segera berbondong-bondong menuju lokasi untuk membantu memadamkan sisa-sisa api yang masih berkobar pada tubuh korban.

Setelah api berhasil dijinakkan, warga segera menghubungi Polsek Sekotong untuk penanganan lebih lanjut.

Tim INAFIS Polres Lombok Barat dilaporkan melakukan olah TKP secara intensif selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 19.00 hingga 21.00 Wita. Dalam proses tersebut, petugas menyisir radius beberapa meter dari posisi jenazah untuk mencari petunjuk yang dapat mengungkap tabir di balik kejadian ini.

Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti penting telah diamankan dari lokasi kejadian. Barang-barang tersebut diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai penyebab pasti kematian maupun identitas korban.

“Kami mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tumpukan sampah di sekitar korban, bekas plastik pengiriman paket. Kemudian satu botol mineral berisi sisa cairan berwarna hijau yang diduga bahan bakar jenis pertalite, serta seutas tali nilon yang ditemukan tepat di bawah tubuh korban,” jelasnya.

Keberadaan botol bahan bakar dan tali nilon ini menjadi fokus penyelidikan kepolisian untuk menentukan apakah korban merupakan korban pembunuhan yang kemudian dibakar diduga untuk menghilangkan jejak, atau terdapat motif lain di balik peristiwa ini.

Guna memastikan penyebab kematian dan mengidentifikasi profil korban, pihak kepolisian telah mengevakuasi jenazah Mr. X ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB di Mataram. Langkah autopsi akan dilakukan oleh tim medis forensik untuk mencari tahu apakah terdapat luka-luka kekerasan lain sebelum tubuh korban terbakar.

“Langkah selanjutnya, kami sudah membuat Laporan Polisi Model A dan sedang menyusun administrasi penyelidikan lebih mendalam. Autopsi sangat penting dilakukan untuk memperjelas penyebab kematian korban secara medis,” tambah AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Hingga berita ini diturunkan, area penemuan jenazah masih dipasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dalam beberapa hari terakhir untuk segera melapor ke Polres Lombok Barat atau Polsek terdekat guna membantu proses identifikasi. (her)

Penghuni Kos di Praya Ditemukan Meninggal dalam Kamar

Praya (globalfmlombok.com) – Seorang pria berinsial RAH, Minggu (25/1/2026) malam, membuat heboh warga Kelurahan Praya, Lombok Tengah (Loteng). Setelah warga asal Majalengka, Jawa Barat (Jabar) itu ditemukan terbujur kaku tak bernyawa disudut kamar kosnya. Belum diketahui penyebab kematian pria 30 tahun tersebut.

Polisi pun kini masih melakukan penyelidikan, guna mengungkap penyebab meninggalnya korban. “Penyebab kematiannya korban masih diselidiki. Karena menurut keterangan saksi, sebelum meninggal korban tampak sehat. Bahkan sempat pergi membeli sarana di acara car free day di Kota Praya,” sebut Kapolsek Praya AKP Susan V. Sualang, dalam keterangannya, Senin (26/1/2026) kemarin.

Sebelumnya pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 Wita, korban masih terlihat beraktivitas secara normal. Bersama teman kosnya bernama Sumadi, korban sempat pergi ke acara car free day untuk membeli sarapan. Sekembalinya dari memberi sarana, korban kemudian masuk kamarnya.

Sementara teman kosnya pergi untuk beraktivitas. Sekitar pukul 17.00 Wita, teman korban kembali ke kos dan mendapati kamar kos korban terkunci dari dalam. Teman korban sempat memanggil korban. Namun tidak juga ada respons.

Karena curiga teman korban lantas menghubungi pemilik kos untuk meminta bantuan agar kamar kos korban dibuka. Saat dibuka teman korban dan pemilik kos dibuat kaget begitu melihat korban dalam kondisi tergeletak disudut kamar. Begitu diperiksa korban terlihat sudah kaku.

Tidak lama kemudian, polisi pun datang ke lokasi kejadian setelah mendapat laporan. Pemerikasaan awal pun dilakukan oleh tim Inafis Polres Loteng bersama tenaga medis dari Puskesmas Praya. Dari pemeriksaan awal, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Korban kemudian dibawa ke RSUD Praya untuk dititip sementara waktu, sambil menunggu pihak keluarga korban.

“Setelah dinyatakan meninggal dunia, korban langsung dievakuasi ke RSUD Praya untuk dititipkan di ruang jenazah sambil menunggu kedatangan dan keputusan pihak keluarga,” sebut AKP Susan

Hingga kini pihak kepolisian belum bisa mengungkap penyebab kematian korban. Karena sampai saat ini hasil pemeriksaan lebih lanjut belum diperoleh. Sembari itu keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang bisa membantu untuk mengungkap penyebab kematian korban juga masih terus dikumpulkan. (kir)

Ahli Kriminologi Jelaskan Faktor Pemicu Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (26/1/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli kriminologi.

Ahli kriminologi yang hadir dalam persidangan itu adalah Rena Yulia yang merupakan kriminolog yang mengajar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kota Serang, Banten.

Dalam persidangan, Yulia memaparkan beberapa hal berdasarkan keilmuannya. Mulai dari faktor pemicu hingga dugaan mengapa para terdakwa dapat membunuh korban, Brigadir Nurhadi.

“Pelaku kejahatan bisa siapa saja, tidak perlu dia paham atau tidak soal hukum. Orang melakukan kejahatan bisa karena faktor kriminogen, yakni faktor politik, ekonomi, seksual, dan lainnya,” ucapnya kepada jaksa penuntut umum.

Namun, dalam perkara ini, ia menduga bahwa faktor yang mendorong para terdakwa melakukan kejahatan karena adanya faktor lainnya.

Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya kemudian menanyakan kepada ahli. Apakah adanya narkoba dan minuman keras dan menjadi faktor lain atau pemicu pada saat itu. “Ya, memakai narkoba, minum miras itu bisa menjadi pemicu, faktor kriminogen,” jawab Yulia.

Kuasa hukum terdakwa AC, I Wayan Gendo Suardana, kemudian menanyakan apakah kliennya yang saat itu menjadi satu-satunya orang yang tidak menggunakan narkoba dapat dikatakan tidak memiliki faktor kriminogen.

Yulia kemudian menjawab, faktor kriminogen itu tak terbatas hanya pada seseorang pada saat itu tengah mengonsumsi narkoba dan miras atau tidak.

“Bisa tergantung pada situasi dan kondisi. Ada hal lain yang mendorong seseorang untuk melakukan perilaku menyimpang,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa orang yang mengonsumsi narkoba cenderung lebih banyak melakukan perilaku menyimpang dan lebih rentan menjadi pelaku tindak pidana. Namun, faktor kriminogen tidak selalu muncul karena konsumsi narkoba semata, melainkan juga dapat berasal dari faktor internal individu, misalnya sifat temperamental.

Selanjutnya, berbicara perihal motif dugaan pembunuhan. Yulia mengaku motif merupakan hal yang krusial dalam ilmu kriminologi. Motif bisa saja situasional, motif bisa saja muncul tepat sesaat sebelum kejadian. “Seperti tiba-tiba dimarahi dan dibuat kesal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Guru Besar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa itu menjelaskan Teori Pilihan Rasional yang cocok diterapkan dalam perkara ini. Teori Pilihan Rasional menjelaskan tentang seseorang yang memilih melakukan sesuatu yang dia anggap rasional karena tindakan tersebut pada saat itu memberikan keuntungan bagi dirinya.

Majelis hakim kemudian memberikan contoh skenario yang mengacu pada perkara ini. Contohnya, para terdakwa dan korban serta dua orang saksi perempuan saat itu pergi ke Gili Trawangan untuk bersenang-senang. Namun, ternyata satu orang meninggal dunia. Misal pada saat itu, korban meninggal tidak dengan tenggelam, tetapi para terdakwa membuat skenario seolah-olah korban mati tenggelam.

Ada beberapa faktor yang bisa menjadi keuntungan para terdakwa dengan melakukan hal itu. Jika korban dibuat mati tenggelam, mereka tak perlu berurusan dengan hukum, mereka juga tak perlu berurusan dengan keluarganya yang akan mengetahui mereka datang ke sana berdama perempuan sewaan.

Yulia merespons skenario tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu tepat untuk menjelaskan bagaimana Teori Pilihan Rasional dapat diterapkan dalam perkara ini. (mit)

Khawatir Pembangunan Terganggu, Kantor Wali Kota Belum Dimanfaatkan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram memilih belum memanfaatkan kantor wali kota di Jalan Gajahmada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela. Aktifitas pegawai dikhawatirkan dapat mengganggu pembangunan tahap kedua atau sebaliknya.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Martawang mengakui, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyarankan agar kantor wali kota dimanfaatkan. Akan tetapi, perlu dihitung kembali luas lahan dan ruangan untuk menempatkan organisasi perangkat daerah. Pertimbangan lainnya akan ada pembangunan tahap kedua, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pekerjaan proyek maupun mengganggu pelayanan di instansi terkait.

“Pasti nanti ada mobil proyek keluar masuk. Kita khawatir justru akan mengganggu banyaknya kendaraan dinas yang lalu lalang di sana,” terangnya.

Kendala lainnya lanjut Sekda, sarana-prasarana seperti mebel. Sekda sebenarnya berharap mebel lama bisa ditempatkan atau ada mebel khusus disiapkan. Akan tetapi, pihaknya perlu menghitung kembali kebutuhan dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Sekda menekankan apabila sekiranya aktifitas perkantoran maupun pengerjaan kantor wali kota tahap kedua terganggu, maka sebaiknya kantor itu tidak dimanfaatkan dulu. Rekanan diminta menuntaskan seluruh pekerjaan, agar aktifitas pelayanan juga merasa nyaman.

“Insya Allah, nanti kalau pekerjaan tahap kedua selesai baru kita tempati. Untuk pengerjaan tahap ketiga tidak akan terganggu lagi,” ujarnya.

Seperti diketahui, gedung kantor wali kota atau bale mentaram telah rampung akhir tahun 2025. Proyek senilai Rp58 miliar telah diserahterimakan dari rekanan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram. Selanjutnya, Pemkot Mataram mengalokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar untuk menuntaskan bangunan secara keseluruhan. Skema pengerjaan menggunakan tahun anggaran jamak, sehingga pembayaran tuntas di tahun 2027. (cem)