Beranda blog Halaman 2

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Brigadir Rizka Sintiani dengan 14 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco, Selasa (9/6/2026).

Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kepada Brigadir Rizka berbarengan dengan empat terdakwa lainnya. Empat terdakwa itu antara lain, Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan.

Perwakilan jaksa penuntut umum, Muthmainnah dalam amar tuntutannya menyebutkan, Brigadir Rizka terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban.

“Perbuatan tersebut sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. Yaitu, Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo. Nomor 38 lampiran satu Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucapnya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram.

Oleh karena itu, penuntut umum meminta agar majelis hakim memutus perkara ini dengan menjatuhkan pidana penjara kepada Rizka selama 14 tahun.

Adapun yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa antara lain, terdakwa merupakan aparat penegak hukum, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

“Yang meringankan, terdakwa memiliki dua orang anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok ibu. Terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

Tuntutan terhadap Empat Terdakwa Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Sementara itu, terhadap empat terdakwa lainnya, Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan, jaksa menuntut mereka terbukti bersalah telah turut serta menyembunyikan atau menghilangkan jenazah korban.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 9 bulan. Dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucapnya dalam amar tuntutan.

Tuntutan itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum. Yaitu Pasal 270  Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Muthmainnah menyebutkan, yang memberatkan tuntutan tersebut, yang pertama, para terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Serta perbuatan terdakwa memberikan luka mendalam kepada keluarga korban, terutama anak korban yang masih kecil.

Sementara yang meringankan tuntutan tersebut adalah, para terdakwa belum pernah dihukum, serta mereka bersikap sopan selama proses persidangan. (mit)

Minimalisir Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU dan Bawaslu, DKPP RI Kuatkan Peran TPD

Mataram (globalfmlombok.com)  – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menyelenggarakan desminasi penguatan kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu yang ada di daerah. Desminasi tersebut diselenggarakan di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB selama tiga hari dari 8-10 Juni 2026.

Hadir dalam pembukaan desminasi DKPP tersebut, yakni Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI, Heddy Legito, Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, Gubernur NTB yang diawali Asisten I Fathul Gani, serta ketua dan anggota KPU/Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.

Ketua DKPP RI, Heddy Legito dalam sambutannya menyampaikan bahwa TPD memiliki peran yang sangat besar dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Dalam setiap kali persidangan kasus pelanggaran kode etik, rekomedasi TPD sangat penting bagi DKPP dalam mengambil keputusan.

“Peran TPD sangat besar, karena rekomendasi dari TPD itu jadi pertimbangan pertama DKPP dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu kami berharap peran dan fungsi TPD kedepan harus diperkuat,” ujar Heddy.

Dipaparkan Heddy bahwa kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam satu tahun tahun terakhir terbilang cukup besar. Ditahun 2025 lalu, DKPP RI mencatat ratusan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU maupun Bawaslu.

“Tahun lalu pada saat tahapan pemilu sebanyak 678 pengaduan masuk ke DKPP, itu sangat besar. Sementara Jumlah anggota DKPP cuman 7 orang,” ucap Heddy.

Lebih lanjut disampaikan Heddy bahwa kasus pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut tidak saja besar secara kuantitas, tapi secara kualitas kasus juga cukup lumayan besar. Hal itu terbukti dari banyaknya sanksi yang dijatuhkan DKPP.

“Selain kuantitas, secara kualitas kasusnya juga besar. Jumlah anggota KPU atau Bawaslu yang terbukti melanggar dan dihatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dan pemberhentian tetap mencapai 67 orang,” ungkapnya.

Melihat hal tersebut, dalam desminasi tersebut diharapkan kedepannya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat ditekan lebih sedikit. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melakukan pencegahan dengan memperkuat sosialisasi tentang kode etik penyelenggara pemilu.

“Harapan kita kedepan ada kesamaan persepsi bagaimana kita menegakkan koee etik penyelenggara pemilu. Tugas TPD selama ini hanya menyidangkan saja, tapi tidak ada dilakukan sosialisasi,” ujarnya.

Padahal sosialisasi itu sangat penting, misalnya disetiap kantor KPU dan Bawaslu itu ada papan tentang kode etik penyelenggara pemilu sehingga mereka tidak hanya sekedar menghapal, tapi juga menghayati. Karena yang namanya kode etik harus terinternalisa dalam diri penyelenggara pemilu itu sendiri. Sehingga kedepannya tidak lagi ada pengaduan pelanggaran kode etik sebanyak itu,” pungkasnya. (ndi)

Kemenag NTB Ajak Stakeholder Bentuk Satgas Bersama untuk Perkuat Pengawasan dan Pembinaan Pesantren

Mataram (globalfmlombok.com)—

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajak seluruh instansi lintas sektor untuk memperkuat pengawasan, pembinaan, dan pengembangan pondok pesantren. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan lingkungan pendidikan pesantren semakin aman dan berkualitas bagi para santri.

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Dr. H Zamroni Aziz, mengatakan pesantren merupakan aset bersama yang memiliki peran strategis dalam mencetak generasi bangsa. Karena itu, menurut dia, seluruh pihak perlu terlibat dalam mendukung dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren.

“Tidak usah saling menyalahkan, tetapi bagaimana kita bisa berbuat maksimal untuk anak-anak bangsa dan pondok pesantren, karena pesantren adalah milik kita dan tanggung jawab bersama,” kata Zamroni di Mataram, Senin (8/6/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenag NTB akan menggelar koordinasi dengan sejumlah lembaga dan organisasi perangkat daerah untuk membangun sistem pengawasan yang lebih terpadu. Instansi yang akan dilibatkan antara lain Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, rumah sakit, serta kepolisian.

Menurut Zamroni, pertemuan koordinasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu 10 Juni 2026. Melalui forum itu, berbagai pihak diharapkan dapat menyusun langkah bersama dalam meningkatkan perlindungan dan pembinaan terhadap santri maupun lembaga pesantren.

Selain melibatkan instansi pemerintah, Kanwil Kemenag NTB juga berencana mengundang forum pondok pesantren dari seluruh kabupaten dan kota di NTB. Mereka akan dilibatkan dalam pembentukan satuan tugas (Satgas) bersama yang bertugas memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren.

“Kami juga akan mengundang Polda NTB dan forum-forum pondok pesantren kabupaten/kota untuk membentuk satuan tugas bersama,” ujar Zamroni.

Ia menjelaskan, satgas tersebut nantinya akan merumuskan berbagai langkah strategis yang akan disosialisasikan kepada masyarakat, baik di lingkungan pesantren maupun sekolah. Hasil rumusan itu selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk mendapatkan dukungan melalui regulasi yang diperlukan.

“Kami akan merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan, kemudian disosialisasikan, dan kami juga akan meminta surat keputusan dari Gubernur NTB sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah,” katanya.

Menurut dia, pengawasan terhadap pesantren tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, tetapi juga seluruh unsur pemerintah dan masyarakat. Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar pesantren dapat berkembang secara optimal sekaligus memberikan perlindungan yang maksimal kepada para santri.

“Semua sebenarnya bertanggung jawab. Harapan kami ke depan, dengan adanya pengawasan yang lebih baik, sekolah dan pondok pesantren juga semakin baik,” ujar Zamroni. (ris)

Kukuhkan Dewan Hakim MTQ NTB 2026, Gubernur Menilai Marwah MTQ Ada di Tangan Dewan Hakim

Praya (globalfmlombok.com)-

Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa kredibilitas dan marwah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) berada di tangan dewan hakim. Karena itu, objektivitas, kejujuran, dan integritas dalam penilaian menjadi kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap MTQ yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur saat mengukuhkan Dewan Hakim MTQ XXXI Tingkat Provinsi NTB Tahun 2026 di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah, Praya, Selasa (9/6). Turut hadir Bupati Lombok Tengah, Wakil Bupati Lombok Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kapolres Lombok Tengah dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda NTB, serta unsur panitia dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).

Dalam arahannya, Gubernur Iqbal menyampaikan bahwa keberlangsungan MTQ hingga lebih dari enam dekade menunjukkan bahwa kegiatan tersebut tetap relevan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, dalam prinsip survival of the fittest, sesuatu yang tidak lagi relevan akan ditinggalkan oleh zaman. Namun MTQ justru terus bertahan dan mendapat tempat terhormat di tengah masyarakat.

“MTQ tetap eksis karena masyarakat percaya pada proses dan hasilnya. Kepercayaan itu lahir dari integritas para dewan hakim yang menjalankan tugas secara objektif dan profesional,” ujar Miq Iqbal.

Ia menilai salah satu kekuatan MTQ adalah tingginya penghormatan masyarakat terhadap keputusan dewan hakim. Berbeda dengan berbagai kompetisi lain yang sering memunculkan polemik, hasil MTQ diterima dengan baik karena proses penilaiannya dipercaya berlangsung secara jujur dan adil.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Miq Iqbal juga menyampaikan tekadnya untuk mengembalikan kejayaan NTB sebagai salah satu kekuatan utama Tilawatil Qur’an di tingkat nasional. Ia mengenang masa ketika NTB hampir selalu menjadi daerah yang diperhitungkan dalam setiap perhelatan MTQ Nasional dan mampu menempatkan qari maupun qariahnya di jajaran terbaik Indonesia.

“Sebagai daerah yang dikenal dengan julukan Pulau Seribu Masjid, tidak berlebihan jika kita bercita-cita menjadikan NTB sebagai salah satu pusat pengembangan Tilawatil Qur’an di Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, kebangkitan prestasi MTQ NTB harus dimulai dari penguatan kelembagaan LPTQ, pembinaan yang berkelanjutan, serta keterlibatan seluruh kabupaten dan kota dalam semangat yang sama.

Karena itu, ia meminta kepengurusan LPTQ Provinsi NTB menjadi rumah bersama yang mampu mengakomodasi seluruh daerah serta membangun rasa memiliki terhadap gerakan pembinaan Al-Qur’an di NTB.

Gubernur juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai tuan rumah MTQ XXXI yang dinilai berhasil menghadirkan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan MTQ, meskipun di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi daerah.

Menurutnya, pelaksanaan MTQ tahun ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga memperkuat nilai-nilai persaudaraan, solidaritas sosial, dan kerukunan antarumat beragama yang menjadi kekuatan masyarakat NTB.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur mengukuhkan dewan hakim yang akan bertugas pada delapan cabang perlombaan, meliputi Tilawah Al-Qur’an, Qira’at Sab’ah, Hifzil Qur’an, Tafsir Al-Qur’an, Fahmil Qur’an, Syarhil Qur’an, Khath Al-Qur’an, serta Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an yang akan dilaksanakan di sejumlah arena lomba di Kabupaten Lombok Tengah.

Gubernur berharap seluruh dewan hakim dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga independensi, serta menjadikan MTQ sebagai sarana membumikan nilai-nilai Al-Qur’an di tengah kehidupan masyarakat.

“Semoga seluruh dewan hakim diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas, serta mampu menjaga marwah MTQ sebagai wadah syiar dan pembinaan Al-Qur’an di Nusa Tenggara Barat,” pungkasnya.(r)

Kemenhaj NTB Pastikan Hak Jemaah Haji Wafat Terpenuhi, Ahli Waris Terima Asuransi Rp54,1 Juta

Mataram (globalfmlombok.com)-

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh hak jemaah haji yang wafat di Tanah Suci akan dipenuhi, termasuk klaim asuransi bagi ahli waris.

Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, Lalu Muhamad Amin, mengatakan ahli waris akan menerima santunan asuransi senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan jemaah sesuai embarkasi masing-masing, yakni sebesar Rp54.193.807.

“Salah satunya adalah proses klaim asuransi yang akan diterima ahli waris. Nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing,” ujar Amin, Selasa 9 Juni 2026.

Selain asuransi, Kemenhaj juga akan menyerahkan seluruh barang milik jemaah yang wafat kepada keluarga, seperti koper, air zamzam, dan barang bawaan lainnya.

“Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kloter masing-masing,” katanya.

Lalu Amin menjelaskan, pihaknya turut membantu proses administrasi yang dibutuhkan keluarga, termasuk penyerahan sertifikat kematian yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan klaim asuransi.

“Sertifikat kematian menjadi bukti yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemenuhan hak jemaah dan keluarga merupakan bagian dari komitmen pelayanan Kementerian Haji dan Umrah kepada masyarakat.

“Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jemaah yang berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan,” kata Lalu Amin.

Berdasarkan data Kemenhaj NTB, jumlah jemaah haji asal NTB yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini mencapai 11 orang.

Rinciannya, tiga orang berasal dari Lombok Tengah, tiga orang dari Lombok Timur, tiga orang dari Kabupaten Bima, dan dua orang dari Kabupaten Sumbawa.(ris)

Gubernur NTB Minta ke Pusat Agar Diberi Relaksasi Rekrutmen PPPK Berdasarkan Kompetensi

Mataram (globalfmlombok.com)-

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal meminta pemerintah pusat memberikan relaksasi kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar pemerintah daerah tetap dapat memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten di birokrasi.

Permintaan tersebut disampaikan Iqbal dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat terkait permasalahan PPPK dan tenaga honorer bersama Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Dalam Negeri, Senin (8/6/2026).

Dalam forum tersebut, Iqbal mengungkapkan bahwa komposisi aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB saat ini menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Jumlah PPPK dan PPPK paruh waktu disebut mencapai sekitar satu setengah kali jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

“Kondisi ini menjadi wajah suram masa depan birokrasi kami. Lebih dari 60 persen aparatur kami merupakan orang-orang yang tidak direkrut berdasarkan kebutuhan organisasi, tetapi berasal dari tenaga honorer yang kemudian diangkat,” ujarnya.

Menurut Iqbal, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan antara kebutuhan birokrasi dengan ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai tuntutan jabatan. Akibatnya, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam menghadirkan aparatur yang profesional dan memiliki keahlian yang dibutuhkan.

Karena itu, ia mengusulkan kepada Menteri PANRB agar pemerintah daerah diberikan ruang untuk merekrut PPPK sesuai dengan kebutuhan riil organisasi dan kompetensi yang diperlukan.

“Kami mengusulkan agar diberikan relaksasi rekrutmen PPPK sesuai khitahnya, yakni berdasarkan kompetensi untuk mengisi kekurangan yang ada,” kata Iqbal.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan rekrutmen ASN baru. Namun, daerah tetap membutuhkan fleksibilitas untuk merekrut tenaga profesional melalui jalur PPPK guna menjaga kualitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi.

“Kami setuju tidak ada rekrutmen ASN baru. Namun kami meminta izin untuk melakukan rekrutmen PPPK sesuai khitahnya, yaitu orang-orang yang memiliki profesionalisme dan keahlian yang dibutuhkan,” ujarnya.(ris)

 

Gubernur NTB Usul Bentuk OPD Pengelola Aset dan BUMD untuk Tingkatkan PAD, Mendagri Setuju

Mataram (globalfmlombok.com)-

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meminta pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) khusus yang menangani pengelolaan aset dan badan usaha milik daerah (BUMD). Menurutnya, pengelolaan aset yang optimal dapat menjadi sumber penting peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Permintaan tersebut disampaikan Iqbal dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP), dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait persoalan PPPK dan tenaga honorer bersama Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Dalam Negeri, Senin (8/6/2026).

Iqbal mengatakan pemerintah daerah didorong untuk kreatif mencari sumber PAD. Salah satu potensi terbesar, menurut dia, berasal dari pengelolaan aset daerah. Namun, upaya tersebut terkendala aturan yang mengharuskan urusan aset dan BUMD berada di bawah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Kami setuju pemerintah daerah harus kreatif mencari PAD. Salah satu sumber PAD yang potensial adalah pengelolaan aset. Sayangnya, ada aturan yang mengharuskan BUMD dan aset diurus di bawah BKAD, padahal BKAD lebih fokus pada pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Menurut Iqbal, karakter kerja BKAD lebih banyak berkaitan dengan pengelolaan belanja dan pemeliharaan aset, bukan pada upaya peningkatan nilai ekonomi aset untuk menghasilkan pendapatan.

Ia mengungkapkan, saat menyusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru, Pemerintah Provinsi NTB sebenarnya ingin membentuk badan tersendiri yang fokus mengelola aset daerah. Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena ketentuan yang mengatur bidang aset harus berada di bawah BKAD.

“Kalau diberikan keleluasaan, kami ingin membentuk badan tersendiri agar fokus mengurus aset sekaligus melakukan kapitalisasi aset sehingga bisa memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD,” kata Iqbal.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan sependapat. Ia menegaskan bahwa pembentukan OPD khusus yang menangani aset dan BUMD dimungkinkan sesuai kebutuhan daerah.

Menurut Tito, model tersebut telah diterapkan di Daerah Khusus Jakarta yang memiliki badan tersendiri untuk mengelola aset dan BUMD.

“Di DKI Jakarta sudah ada badan yang khusus mengelola aset dan BUMD, dan itu kita berikan (izin-red)” ujarnya.

Meski demikian, Tito menegaskan kebijakan tersebut bersifat opsional dan tidak wajib diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah. Pembentukan badan tersendiri harus mempertimbangkan beban kerja dan kebutuhan masing-masing daerah.

“Kalau memang beban kerjanya besar dan dianggap penting, silakan diajukan kepada kami. Saya juga sudah berbicara dengan Menteri PANRB. Sangat bisa dibentuk badan tersendiri yang mengelola aset dan BUMD, tetapi tidak berlaku untuk semua daerah,” kata Tito.

Dengan dukungan tersebut, peluang Pemerintah Provinsi NTB untuk membentuk lembaga khusus pengelola aset dan BUMD semakin terbuka. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat optimalisasi aset daerah dan meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.(ris)

Satgas MBG Lobar Belum Terima Laporan Indikasi Penipuan Jual Beli SPPG

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Isu dugaan praktik penipuan jual beli izin operasional Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) yang beredar di tengah masyarakat, menyusul kasus eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) direspons Satuan Tugas (Satgas) MBG Lombok Barat. Satgas mengaku belum menerima laporan atau informasi soal itu di Lobar.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Lobar, H. Saeful Akhkam menyatakan tidak mengetahui adanya praktik transaksional tersebut. Dan hingga kini belum menerima laporan resmi mengenai indikasi transaksi ilegal yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah untuk penerbitan izin operasional di tingkat daerah.

Kabar burung yang beredar di lapangan sempat mengklaim bahwa untuk mendapatkan satu izin operasional SPPG, pihak tertentu harus membayar Rp100 juta hingga Rp300 juta. Namun, tuduhan ini langsung dipatahkan karena minimnya bukti fisik serta nihilnya aduan formal yang masuk ke meja regulasi di tingkat teknis.

“Kami sama sekali tidak tahu mengenai isu adanya jual beli SPPG dengan nominal Rp100 juta hingga Rp300 juta itu. Memang ada sebagian masyarakat yang menduga-duga, tetapi sampai saat ini tidak ada laporan resmi yang masuk ke kami. Informasinya masih sangat sumir,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Di sisi lain, Saeful Akhkam tidak menampik adanya tantangan besar dalam hal keterbukaan informasi kepada media dan publik. Keterlibatan instansi di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi saat ini menjadi sangat terbatas, terutama untuk mengakses data teknis eksekusi program serta memantau perkembangan performa layanan gizi secara langsung di lapangan.

Keterbatasan ruang komunikasi ini terjadi menyusul adanya kebijakan baru mengenai standarisasi komunikasi publik yang diterbitkan oleh instansi vertikal. Menurutnya, pembatasan ini merujuk pada surat resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Regional sekitar satu setengah hingga dua bulan yang lalu.

Kebijakan tersebut menginstruksikan bahwa segala bentuk penjelasan, rilis data, dan penyampaian informasi strategis kepada publik atau media harus melalui satu pintu, yaitu pihak Kantor Regional. Aturan inilah yang membuat koordinasi di tingkat bawah terkesan lebih kaku dan tertutup. Meski dihadapkan pada restrukturisasi pola komunikasi birokrasi, optimisme terhadap keberlanjutan program pemenuhan gizi masyarakat di daerah tetap berjalan tinggi.

Pasca-adanya langkah tegas berupa penggantian dan penahanan pimpinan BGN terdahulu yang sempat tersandung masalah hukum, perbaikan manajerial dan pembenahan tata kelola internal kini terus digenjot secara intensif untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Fokus utama intervensi program saat ini diarahkan untuk memperkuat implementasi pemenuhan gizi bagi kelompok sasaran 3B, yaitu Balita, Ibu Menyusui (Busui), dan Ibu Hamil (Bumil).

Sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku, setiap titik pelayanan SPPG memikul tanggung jawab besar untuk menampung dan menyalurkan program kepada minimal 300 penerima manfaat aktif dari kategori 3B tersebut. Guna memastikan asas keadilan dan pemerataan, orientasi perluasan jangkauan program kini difokuskan pada Kawasan Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). (her)

Empat Sekolah Diduga Masih Lakukan Pungutan

Mataram (globalfmlombok.com)  – Ombudsman Perwakilan NTB setidaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan di lingkungan pendidikan di NTB. Berdasarkan laporan tersebut, ada tiga sampai empat sekolah yang masih diduga memungut biaya pendidikan kepada siswa.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, Ombudsman NTB, Arya Wiguna mengatakan, setidaknya ada tiga sampai empat sekolah diduga masih menerapkan skema pungutan.

Jumlah tersebut kata Arya, baru masuk di tahap pemeriksaan. Belum termasuk laporan yang masuk di bidang pengaduan. “Ini baru masuk di tahap periksa. Belum lagi yang berproses di bidang pengaduan ini lebih banyak lagi. Kalau dikira-kira itu ada sekitar lima (sekolah),” ungkapnya.

Arya menyampaikan, praktik pungutan kerap kali terjadi jelang berakhirnya tahun ajaran. Sebab, sekolah biasanya tengah melangsungkan ujian kelulusan,sehingga sekolah memiliki alibi untuk menerapkan pungutan kepada siswa.

Padahal lanjutnya, aktivitas akademik tidak boleh disangkut pautkan dengan keharusan membayar uang sumbangan atau kewajiban pendanaan lainnya. Hal itu sejalan dengan ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2008 terkait dengan pendanaan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik termasuk syarat pengambilan SKL.

Di samping itu, praktik pungutan sudah tidak boleh lagi diterapkan di sekolah. Hal itu didasarkan pada Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tentang moratorium BPP, dimana sekolah hanya boleh menggalang sumbangan untuk memenuhi biaya pendidikan.

Ia menambahkan, sejak Pergub moratorium Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) terbit, laporan menyangkut praktik pungutan meningkat. Bahkan, laporan dengan substansi pendidikan menjadi laporan dengan persentase tertinggi yang diterima Ombudsman. “Angkanya lebih dari setengah laporan di kami, sekitar 50 sekian persen,” sebutnya.

Di tahun ini, laporan terkait dugaan pungutan kembali muncul. Ombudsman bahkan menyebut, praktik maladministrasi itu tidak hanya terjadi di sekolah menengah atas, tetapi juga di jenjang Sekolah Dasar.

Adapun jenis laporan yang masuk beragam. Mulai dari SPP yang dijadikan syarat pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL) hingga syarat mendapatkan password ujian. Ia meminta masyarakat ikut serta mengawasi sekolah-sekolah yang melakukan praktik maladministrasi.
Terpisah, Kabid Pembinaan SMA, Disdikpora NTB, Tohajudin mengaku, telah menerima informasi terkait dugaan sejumlah sekolah yang masih memberlakukan pungutan. Namun, pihaknya perlu mengkonfirmasi hal tersebut ke sekolah-sekolah yang bersangkutan.

Kendati demikian, Tohajudin mengaku telah meminta klarifikasi terhadap beberapa sekolah yang sebelumnya dilaporkan. Namun, ia memastikan dugaan praktik tersebut tidak dilakukan oleh sekolah yang dimaksud.

“Tidak ada praktik pungutan dan sekolah tidak pernah memaksa,” katanya berdalih. (sib)

Malam Ta’aruf MTQ, Sekda NTB Ingatkan Al-Qur’an Dijadikan Pedoman Hidup

Praya (globalfmlombok.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Abul Chair, menghadiri Malam Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi NTB ke-XXXI Tahun 2026 yang digelar di Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Senin, (8/6/2026) malam.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rangkaian kegiatan MTQ ke-XXXI.
Sekda juga mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari.

Atas nama Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) NTB, Sekda menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras mempersiapkan penyelenggaraan MTQ ke-XXXI tingkat provinsi tersebut.

Kepada para peserta, Sekda juga menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat berlomba. Ia berharap MTQ tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran untuk meningkatkan kualitas bacaan, pemahaman, serta pengamalan ajaran Al-Qur’an.

“Malam ta’aruf ini merupakan bagian dari tradisi kita dalam menyambut perhelatan akbar MTQ. Ini adalah momentum yang sangat baik untuk saling mengenal, berbagi ilmu, dan memperkuat ikatan persaudaraan di antara kita semua,” ujarnya.

Menurutnya, suasana kebersamaan yang terbangun dalam MTQ harus mampu menumbuhkan semangat berlomba secara sehat dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas dan ukhuwah Islamiyah.

Abul Chair menegaskan bahwa MTQ merupakan salah satu upaya bersama dalam membumikan ajaran Al-Qur’an di tengah kehidupan masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, umat Islam diajak untuk semakin mencintai, memahami, dan mengamalkan kandungan Al-Qur’an, sehingga menjadi cahaya yang menerangi kehidupan dunia dan akhirat.

Ia juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap generasi muda agar lebih terdorong dan difasilitasi dalam memahami serta menghayati nilai-nilai Al-Qur’an yang membimbing dan mencerahkan kehidupan.

“Umat Islam, terutama generasi muda, perlu terus didorong dan difasilitasi agar dapat memahami dan menghayati nilai-nilai Al-Qur’an yang membimbing dan mencerahkan kehidupan,” ucapnya.

Lebih jauh, Sekda menjelaskan bahwa Al-Qur’an memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki kitab suci lainnya, yakni menjadi kitab yang dihafal oleh jutaan manusia dari berbagai usia di seluruh dunia. Menurutnya, kemudahan dalam membaca dan menghafal Al-Qur’an merupakan bentuk penjagaan Allah SWT terhadap kemurnian wahyu-Nya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa manusia juga memiliki tanggung jawab untuk terus menjaga kemurnian dan kesucian Al-Qur’an melalui pembelajaran, pengamalan, serta pewarisan nilai-nilainya kepada generasi berikutnya.

Terkait penyelenggaraan MTQ Tingkat Provinsi NTB ke-XXXI, Abul Chair berharap kualitas pelaksanaan terus meningkat dari tahun ke tahun. Ia menegaskan bahwa MTQ tidak boleh dipandang hanya sebagai agenda rutin seremonial, tetapi harus menjadi sarana sosialisasi dan edukasi yang mampu menarik perhatian masyarakat luas.

“Setiap penyelenggaraan MTQ harus menghadirkan inovasi dan peningkatan kualitas, sehingga tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan syiar Islam yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Bupati Lombok Tengah, H. L. Pathul Bahri, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh kafilah MTQ ke-XXXI Tingkat Provinsi NTB dari kabupaten/kota se-NTB.

Ia menyampaikan rasa syukur dan bangga karena Lombok Tengah, daerah dengan 1.647 masjid sebagai simbol yang mencerminkan kuatnya nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat, dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi.

“Selamat datang kepada seluruh kafilah MTQ dari kabupaten/kota se-NTB di Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya.

Mengusung tema “Mas Mirah Mendunia Menebar Rahmatan Lil Alamin”, Pathul Bahri berharap pelaksanaan MTQ tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan masyarakat, dan berkah dari do’a para kafilah, Lombok Tengah akan semakin maju di masa depan.

“Kami berharap melalui doa seluruh kafilah MTQ, Kabupaten Lombok Tengah semakin maju dan pembangunan di berbagai sektor dapat terwujud,” ucapnya.

Ia mengajak seluruh kafilah dan insan Al-Qur’an di NTB untuk terus memperkuat kolaborasi dalam upaya membumikan Al-Qur’an di tengah masyarakat.

“Siapa lagi kalau bukan kita yang akan membumikan Al-Qur’an di NTB melalui sinergi. Tidak ada cara lainnya selain kita berkolaborasi dan bersinergi,” ujarnya. (ham)