Beranda blog Halaman 198

Siswa di Mataram Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pendidikan Kota Mataram mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, melarang siswa membawa atau mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Larangan membawa kendaraan ke sekolah oleh siswa berdasarkan surat imbauan Dinas Pendidikan Kota Mataram Nomor: 400.3.1/160/Disdik/I/2026. Surat edaran itu juga tindaklanjuti dari surat Kapolres Mataram Nomor: B/92/I/HUK.10.1/2026 tentang imbauan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf, Kamis (29/1/2026), mengatakan, imbauan ini selaras dengan persyaratan yang harus dimiliki seseorang untuk mengendarai motor.

Dalam surat edaran tersebut, kepala sekolah diminta mengimbau siswa yang berusia di bawah 17 tahun, agar tidak membawa motor ke sekolah. Pihak sekolah juga diminta bekerja sama dengan wali murid, guna memastikan anak mereka tidak mengendarai sepeda motor. Selain itu, edukasi tentang konsekuensi hukum, bahaya serta pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Siswa didorong untuk memanfaatkan transportasi umum, antar jemput oleh orang tua atau transportasi ramah lingkungan seperti sepeda. “SE ini juga meminta orang tua yang mengantar-jemput siswa menggunakan helm sesuai standar,” jelas Yusuf.

Sekolah telah mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada wali siswa dan siswa. Ia mengharapkan larangan mengendarai sepeda motor ke sekolah dapat diindahkan.

Sementara itu, Kepala SMPN 16 Mataram, Burhanuddin menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait imbauan larangan menggunakan sepeda motor ke sekolah baik kepada siswa maupun orang tua.

“Kami juga sudah mempertegas ke anak-anak jadi untuk usia siswa SMP itu ada larangan membawa kendaraan bermotor,” tutur Burhanuddin.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Mataram itu menegaskan, kebijakan itu akan didiskusikan kembali apabila terdapat kendala yang dialami siswa selama penerapan kebijakan itu.

Bahkan, ia juga berharap agar Dinas Perhubungan Kota Mataram,dapat mengoptimalkan layanan angkutan publik sebagai transportasi alternatif untuk murid.

“Kami mungkin nanti bersurat kepada Dishub untuk menginformasikan, agar angkot itu melalui jalur tertentu,” terang Burhanuddin.

Hal senada juga disampaikan Plt. Kepala SMPN 12 Mataram, Abdul Kadir. Ia setuju dengan kebijakan larangan siswa membawa motor ke sekolah,terutama bagi siswa yang belum cukup umur.

“Saya sangat setuju. Siswa memang belum boleh membawa kendaraan ke sekolah. Usia mereka belum cukup. Ini amanah serius dan perlu penanganan hati-hati. Komunikasi dengan orang tua/wali menjadi sangat penting,” tegasnya.

Ia menambahkan, SE ini melarang dan bukan mengendalikan. Siswa dilarang keras membawa kendaraan ke sekolah. Namun demikian, masih terdapat siswa yang tetap membawa kendaraan dan dititip di tempat parkir di sekitar sekolah.

Solusinya hendaklah holistik-koordinatif. Empat langkah integratif perlu dilakukan. Pertama, sosialisasi internal di sekolah. Kedua, komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid. Ketiga, koordinasi dengan pemerintah di tingkat RT, RW, lingkungan dan kelurahan terkait penyediaan parker. Keempat, mengintensifkan gerakan tim keamanan, patroli dan pengawasan.

“Sekolah tidak punya legalitas untuk mengurus kantong-kantong parkir liar. Pemerintah setingkat kelurahan ke bawah dan petugas kamtibmas yang dapat melakukannya. Jadi sekolah akan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga resmi tersebut,” tandasnya. (sib)

Pemprov NTB Alokasikan Rp14 Miliar untuk Sewa 76 Mobil Listrik

Mataram (globalfmlombok.com) – Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mulai menggunakan kendaraan listrik mulai awal Februari 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, mengatakan pengadaan kendaraan listrik tersebut saat ini sudah berproses melalui sistem. Pada tahap awal, Pemprov NTB merencanakan penyewaan sebanyak 76 unit mobil listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp14 miliar untuk jangka waktu satu tahun.

“Di sistem sudah kelihatan. Mudah-mudahan di awal bulan sudah bisa beralih,” ujar Nursalim, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, dengan peralihan tersebut, penggunaan kendaraan dinas konvensional di lingkungan Pemprov NTB dipastikan akan dihentikan, khususnya bagi pejabat JPTP. Sementara itu, untuk kebutuhan operasional pejabat eselon III, pemerintah daerah masih menyiapkan skema tersendiri, termasuk kemungkinan penggunaan kendaraan listrik.

“Sebagian besar eselon III bekerja di dalam kantor. Dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi, bisa juga menggunakan mobil listrik untuk ke lapangan dan sebagainya. Kalau hanya di kantor, tidak perlu menggunakan kendaraan lain,” jelasnya.

Namun demikian, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki intensitas kerja lapangan cukup tinggi, penggunaan kendaraan konvensional masih dimungkinkan sebagai penunjang operasional.

Terkait kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan, Nursalim menyebutkan hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ia mengungkapkan, inventarisasi aset daerah di Pulau Lombok yang dimulai sejak pertengahan tahun lalu telah rampung, sementara inventarisasi di Pulau Sumbawa masih berlangsung.

Dari hasil inventarisasi tersebut, BKAD menemukan sejumlah temuan, di antaranya aset yang belum memiliki sertifikat. “Sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti. Aset yang belum bersertifikat segera kami urus,” ungkapnya.

Nursalim menambahkan, anggaran sekitar Rp14 miliar yang disiapkan Pemprov NTB dialokasikan khusus untuk skema sewa kendaraan listrik. Dengan pola ini, pejabat tidak lagi difasilitasi mobil dinas, melainkan diberikan anggaran untuk menyewa kendaraan operasional.

Menurutnya, dari sisi pembiayaan, penggunaan kendaraan listrik dinilai lebih efisien dibandingkan kendaraan konvensional. Selain hemat biaya operasional, Pemprov NTB juga tidak terbebani biaya perawatan dan pemeliharaan.

“Kalau mobil konvensional setiap tahun ada penambahan biaya pemeliharaan. Dengan mobil listrik pola sewa, kita tinggal pakai. Kalau rusak, itu menjadi tanggung jawab penyedia,” katanya.

Rencana peralihan ke kendaraan listrik ini, lanjut Nursalim, merupakan bagian dari upaya penataan dan penertiban aset daerah sebagaimana arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Penertiban tersebut bertujuan untuk menyehatkan neraca Barang Milik Daerah (BMD).

“Aset kendaraan ini jumlahnya ribuan, belum termasuk kendaraan roda dua. Harus ditertibkan agar neraca BMD kita sehat dan bersih,” ujarnya.

Berdasarkan arahan tersebut, BKAD telah melakukan inventarisasi aset bergerak dan aset bangunan. Hasil inventarisasi itu telah diserahkan kepada Gubernur NTB sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan.

Ke depan, Pemprov NTB akan menilai kelayakan aset bergerak yang ada dan menunggu arahan gubernur terkait tindak lanjutnya, apakah akan dilelang atau tetap dipertahankan. Nursalim menegaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri, kendaraan dengan usia perolehan di bawah tujuh tahun tidak dapat dilelang.

“Nanti arahnya dari Pak Gubernur, apakah dilelang atau ada sebagian yang dipertahankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sewa 76 Mobil Listrik, Pemprov NTB Anggarkan Rp14 Miliar “

Jaksa Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Lahan Samota

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, Kamis (29/1/2026).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan tersangka tambahan tersebut berinisial SZ. Ia merupakan pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) PZ yang berkantor di Mataram.

“Tersangka SZ kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat,” kata Zulkifli.

Dalam perkara ini, SZ disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Zulkifli, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka dapat menghambat proses pemeriksaan serta berpotensi melarikan diri. Sebelumnya, jaksa telah melayangkan empat kali panggilan secara patut kepada SZ. Namun, pada tiga pemanggilan awal, tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Kami tidak sampai memaksakan. Kami menunggu sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat dan dokter menyatakan layak untuk ditahan,” ujarnya.

Zulkifli menjelaskan, sebagai pemilik KJPP, SZ mengetahui seluruh dokumen administrasi terkait penilaian lahan. Ia juga disebut memberi perintah dan menandatangani appraisal kedua terhadap lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota.

“Semua hal dia tahu. Makanya dia juga yang bertanda tangan di appraisal kedua,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka SZ, Triyono Haryanto, menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut. Ia juga memastikan kliennya tidak menerima aliran uang sepeser pun dari proses pengadaan lahan.

Terkait appraisal kedua yang dilakukan setelah kontrak KJPP berakhir, Triyono menilai hal tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan administrasi.

“Memang klien saya menandatangani buku satu dan buku dua appraisal, tetapi itu kewajiban sebagai pimpinan perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penandatanganan tersebut merupakan tanggung jawab SZ sebagai pemilik perusahaan, sementara seluruh teknis penanganan appraisal dilakukan oleh tim KJPP PZ di NTB. Atas dasar itu, pihaknya telah menyiapkan dan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.

Dalam kasus yang sama, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni SBHN, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan, serta MJ sebagai tim penilai dari pihak swasta KJPP. Keduanya disangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022–2023 dengan anggaran sebesar Rp52 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lahan tersebut diketahui milik Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur, bersama ahli warisnya. Ali BD telah mengembalikan uang sebesar Rp6,7 miliar kepada jaksa setelah dinyatakan sebagai pihak yang menikmati kerugian keuangan negara akibat kelebihan pembayaran lahan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan tersebut senilai Rp52 miliar berdasarkan hasil appraisal kedua KJPP PZ. Sementara itu, hasil appraisal pertama menetapkan nilai lahan sebesar Rp44,8 miliar.

Appraisal kedua dilakukan sebagai tindak lanjut putusan banding dalam perkara perdata yang sempat memenangkan Sangka Suci atas klaim sebagian lahan milik Ali BD. Namun, perkara tersebut berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung yang menyatakan klaim Sangka Suci tidak terbukti. Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap merealisasikan pembayaran pengadaan lahan seluas 70 hektare tersebut kepada Ali BD dan ahli warisnya sebesar Rp52 miliar. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Lahan Samota, Jaksa Kembali Tetapkan Satu Tersangka “

Bapenda NTB Bidik Pendapatan hingga Rp7 Triliun, Genjot Semua Sumber Pajak dan Retribusi

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB bidik pendapatan mencapai Rp7 triliun pada tahun 2026. Jumlah itu jauh lebih tinggi dari target APBD, yang hanya mencapai Rp6,1 triliun. Optimisme Bapenda NTB mendapatkan Rp7 triliun di tahun ini diikuti dengan upaya optimalisasi seluruh potensi pajak dan retribusi di daerah.

Kepala Bapenda NTB, H. Lalu Herman Mahaputra menegaskan, angka Rp7 triliun bisa didapatkan apabila seluruh potensi retribusi dan pajak dapat tergarap maksimal. Di awal tahun ini, pihaknya akan mencoba memaksimalkan potensi Gelanggang Olah Raga (GOR) 17 Desember yang berlokasi di Turida, Mataram.

Menurutnya, selama ini bangunan tersebut belum dimanfaatkan dengan maksimal, untuk itu, pihaknya akan mencoba inovasi baru dengan membuka ruang investasi bagi pihak ketiga.

“Kalau kita berikan ke pihak ketiga, di GOR itu nanti bisa dijadikan tempat olah raga, Padel, Soccer, bisa juga nanti ada restoran, gymnastik,” ujarnya, Rabu, 28 Januari 2026.

Menurutnya, dengan beralihnya kewenangan pengelolaan GOR Turida ke pihak ketiga, Pemprov NTB tidak perlu melakukan pemeliharaan. Seluruhnya ditanggung oleh pihak ketiga selaku investor. Selebihnya, Pemprov hanya menunggu retribusi dari hasil sewa bangunan olah raga tersebut.

Selain GOR Turida, Pemprov juga berencana memaksimalkan rumah sakit hewan yang berlokasi di Banyumulek. Selama ini, rumah sakit tersebut belum dioptimalkan secara maksimal, sehingga pendapatan daerah dari BLUD itu hanya mencapai Rp1 miliar per tahunnya.

Adanya pengelolaan yang lebih baik dan masif, Kepala Bapenda yang akrab disapa dr. Jack itu optimis rumah sakit itu bisa menghasilkan hingga Rp16 miliar per tahun.

“Fasilitas daripada laboratoriumnya. Sehingga yang kemarin mereka hanya mendapatkan Rp1 miliar, jadi bisa menghasilkan Rp15-16 miliar per tahun,” katanya.

Mantan Direktur RSUD Provinsi NTB itu mengaku, pihaknya juga mendorong pembangunan pabrik pakan ternak di lokasi tersebut. “Karena di situ juga ada inseminasi untuk sapi,” ucapnya.

Tidak hanya GOR dan rumah sakit hewan, Bapenda NTB juga akan memaksimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan dua pelabuhan di Lombok Utara, yaitu Pelabuhan Pemenang dan Pelabuhan Carik.

Adapun alasan retribusi masih belum tergarap maksimal karena keterbatasan data yang valid, seperti kepemilikan alat berat, pemanfaatan air permukaan, hingga data kendaraan bermotor. “Jadi awalnya kita validasi data dulu, baru kita akan bisa melangkah ke strategi itu,” bebernya.

Dia melanjutkan, data kendaraan bermotor di NTB juga perlu direvisi. Hal ini karena banyak kendaraan yang sudah tidak aktif, namun masih tercatat dalam sistem. Ia menekankan proyeksi pendapatan harus berbasis data aktif dan valid agar perhitungan potensi daerah lebih realistis.

“Jadi kita tidak bisa proyeksikan, jadi proyeksi itu berdasarkan data. Semua kita berdasarkan data, baru kita bisa proyeksikan berapa sebenarnya,” lanjutnya.

Ia memastikan seluruh potensi pajak dan retribusi akan dioptimalkan dengan melibatkan berbagai pihak hingga tingkat desa. Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan potensi retribusi dari sektor pelabuhan, air permukaan, hingga investasi energi seperti mikrohidro di sejumlah bendungan.

“Makanya kita dorong juga seperti misalnya Bendungan Pengga, kemudian Meninting, kemudian Batujai. Dorong saja investor untuk berinvestasi di sana,” pungkasnya. (era)

Banjir Rendam Puluhan Rumah di Kecamatan Ropang

0

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Bencana banjir menimpa Desa Lebangkar, Kecamatan Ropang, Kamis (29/1) setelah diguyur hujan sejak pagi hari hingga siang hari yang mengakibatkan 80 unit rumah terendam.

“Banjir terjadi akibat hujan deras yang terjadi sejak pagi hari hingga siang. Saat ini kondisi rumah masyarakat masih dalam kondisi terendam,” kata camat Ropang Andri Agung Dewanto, kepada wartawan, Kamis (29/1).

Ia melanjutkan, banjir yang terjadi tersebut diakibatkan meluapnya air sungai di wilayah setempat yang marendam 80 unit rumah. Selain itu, beberapa alat elektronik masyarakat juga rusak akibat terendam banjir.

“Total ada 80 rumah terendam dengan 240 jiwa yang terdampak banjir dengan total kerugian materil mencapai puluhan juta,” ujarnya.

Ia meyakinkan, saat ini tim reaksi cepat BPBD juga telah turun ke lapangan melakukan pengecekan serta menginventalisir total kerusakan akibat bencana tersebut. Data untuk sementara ini total kerugiannya ditaksir mencapai angka puluhan juta karena banyak barang elektronik masyarakat yang rusak.

“Kondisi saat ini hampir 95 persen rumah warga terendam dengan ketinggian paha orang dewasa di beberapa titik,” ucapnya.

Dikatakannya, bencana banjir di desa Lebangkar baru terjadi tahun ini hujan yang tinggi karena posisinya sangat rendah dan berada di pinggir sungai. Selain itu, terjadi penyempitan aliran sungai karena pembangunan di lokasi tersebut juga menjadi faktor lain.
“Tiidak ada korban jiwa saat banjir tersebut terjadi, saat ini para warga membutuhkan makanan, air bersih, obat-obatan, dan selimut,” tukasnya. (ils)

NTB–NTT Tegaskan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028

Manggarai Barat (globalfmlombok.com)


Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan kesiapan bersama untuk menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028.

Peneguhan komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Kesiapan oleh Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal dan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena. Penandatanganan dilakukan bertepatan dengan agenda penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kerja Sama Regional Bali–NTB–NTT (Sunda Kecil) di kawasan ITDC The Golo Mori, Manggarai Barat, NTT, Rabu (28/1/2026).

Surat pernyataan kesiapan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen bersama kedua provinsi untuk menyelenggarakan PON XXII 2028 secara efisien, kolaboratif, dan berbasis kerja sama regional. Penyelenggaraan PON diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antarpemerintah daerah dalam pembangunan olahraga nasional.

Kegiatan tersebut turut disaksikan jajaran pejabat perangkat daerah dari masing-masing provinsi, para bupati dan wali kota, serta pimpinan dan anggota DPRD provinsi. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif tersebut menegaskan dukungan politik dan kelembagaan secara penuh terhadap rencana penyelenggaraan PON XXII 2028 di NTB dan NTT.

Usai penandatanganan kerja sama regional, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menggelar pertemuan informal dengan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, para asisten, serta kepala perangkat daerah yang mendampingi kunjungan kerja di NTT. Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah konkret kesiapan NTB sebagai tuan rumah bersama, mulai dari perencanaan teknis, penguatan infrastruktur, hingga koordinasi lintas sektor.

Gubernur NTB yang akrab disapa Miq Iqbal menyampaikan optimismenya terhadap proses penetapan resmi tuan rumah PON XXII 2028. Menurut dia, dokumen pernyataan kesiapan tersebut akan segera disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Dengan ditandatanganinya surat kesiapan NTB dan NTT sebagai tuan rumah PON XXII 2028, besok dokumen ini langsung kami bawa ke Jakarta. Insya Allah, Surat Keputusan penetapan NTB–NTT sebagai tuan rumah akan terbit dalam dua hingga tiga hari ke depan, karena komunikasi langsung dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah dilakukan,” ujar Miq Iqbal.

Ia menegaskan, kepastian tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di kedua provinsi untuk bersatu menyukseskan ajang olahraga nasional tersebut.

“Kami pastikan PON XXII 2028 digelar di NTB dan NTT. Harapan kami, seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan saling menguatkan agar penyelenggaraan PON berjalan sukses dan memberi dampak positif bagi daerah,” tegasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” NTB–NTT Tegaskan Siap Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028 “

Gubernur Iqbal: IKBAL Layak Jadi Duta Budaya NTB di NTT

Manggarai Barat (globalfmlombok.com)


Di sela padatnya agenda penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kerja Sama Regional Bali–NTB–NTT (Sunda Kecil), Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal meluangkan waktu bersilaturahmi dengan Paguyuban Ikatan Keluarga Besar Lombok (IKBAL) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Silaturahmi tersebut berlangsung di kawasan ITDC The Golo Mori, Manggarai Barat, Rabu (28/1/2026). Gubernur Iqbal disambut hangat warga asal Lombok yang telah lama menetap dan beraktivitas di Labuan Bajo.

Ketua Paguyuban IKBAL Labuan Bajo, Suhaeli, menyampaikan bahwa jumlah anggota paguyuban saat ini mencapai sekitar 500 orang. Mereka berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari pedagang, anggota TNI dan Polri, hingga aparatur sipil negara (ASN). Dari jumlah tersebut, sebagian besar berprofesi sebagai pedagang.

Selain aktif dalam kegiatan ekonomi, Suhaeli menjelaskan bahwa Paguyuban IKBAL juga berkontribusi di bidang pendidikan dan sosial kemasyarakatan. Salah satunya melalui pendirian Sekolah Islam Terpadu (IT) yang kini menampung sekitar 300 siswa. Sekolah tersebut berawal dari jumlah siswa yang sangat terbatas, hanya sekitar 20 orang saat pertama kali berdiri.

“Selain pendidikan, kami juga aktif dalam kegiatan sosial dan selalu berupaya membaur dengan masyarakat asli Labuan Bajo,” ujar Suhaeli.

Menanggapi laporan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan apresiasi atas peran dan kontribusi positif warga Lombok yang tergabung dalam Paguyuban IKBAL di Labuan Bajo. Ia mendorong agar paguyuban tersebut dapat mengambil peran strategis sebagai duta budaya NTB di NTT.

Menurut Iqbal, keberadaan warga Lombok di Labuan Bajo harus menjadi contoh dalam mentransformasikan nilai-nilai budaya Lombok secara baik, santun, dan beretika di tengah masyarakat setempat.

“Perlihatkan bahwa kita adalah bagian dari masyarakat Labuan Bajo. Jaga dan hormati nilai-nilai adat dan budaya setempat, sambil tetap memegang teguh adat dan budaya Lombok sebagai pemersatu dan penjaga marwah ke-Sasak-an kita,” ujar Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal.

Selain itu, Gubernur juga mendorong Paguyuban IKBAL untuk segera membentuk yayasan resmi sebagai payung hukum dalam mengembangkan gerakan sosial, ekonomi, dan keagamaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

“Saya sangat mendukung keberadaan saudara-saudara kita di Labuan Bajo. Segera bentuk yayasan resmi agar gerakan sosial, ekonomi, dan keagamaan bisa dikembangkan lebih luas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian seni dan budaya, Gubernur NTB juga menyatakan komitmennya untuk membantu pengadaan Gendang Beleq bagi Paguyuban IKBAL setelah yayasan resmi terbentuk. Bantuan tersebut diharapkan menjadi sarana untuk memperkenalkan seni dan budaya Lombok kepada masyarakat Labuan Bajo.

“Ini sekaligus untuk memperkenalkan budaya dan kesenian Lombok sebagai bagian dari kekayaan budaya Nusantara,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Gubernur Iqbal Dorong IKBAL Jadi Duta Budaya NTB di NTT “

Kecewa Perang Topat Gagal Masuk KEN, Bupati Lobar Tegaskan Jadi Bahan Evaluasi OPD

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Ajang atau event budaya Perang Topat di Pura Lingsar yang menjadi andalan Pemkab Lombok Barat (Lobar) bahkan NTB di sektor pariwisata dipastikan gagal menembus daftar Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026. Berdasarkan rilis Kemenparekraf RI, ajang Perang Topat tidak lolos kurasi.

Kegagalan ini memicu kekecewaan dari Bupati Lobar H. lalu Ahmad Zaini (LAZ). Di mana LAZ dengan tegas menjadikan kegagalan ini masuk sebagai bahan evaluasi jajaran OPD. Kekecewaan Bupati cukup mendasar, pasalnya saat Perang Topat terpental di KEN 2026, justru empat event lain di wilayah NTB sukses melaju dalam kurasi tersebut.

Keempat event NTB yang berhasil lolos antara lain Festival Rimpu Mantika (Kota Bima), Alunan Budaya Desa Pringgasela (Lombok Timur), serta Gili Festival dan Maulud Adat Bayan (Lombok Utara). Absennya Perang Topat masuk KEN cukup ironis, mengingat event ini pada tahun lalu mengukir prestasi dengan meraih penghargaan dari Kemenpar. Informasi yang diterima bahwa kegagalan Perang Topat teridentifikasi pada tahap wawancara dan verifikasi teknis.

Persiapan yang dianggap kurang matang dalam menjawab poin-poin krusial dari tim kurator pusat disinyalir menjadi penyebab rendahnya skor akhir. Bupati yang akrab disapa LAZ itu dikonfirmasi Rabu (28/1/2026) menyayangkan potensi besar tradisi ini tidak tersampaikan secara utuh akibat celah komunikasi saat sesi penilaian.

“Kita harus mengakui bahwa setiap detail dalam proses kurasi memiliki bobot yang menentukan. Kegagalan meyakinkan panelis pada fase krusial ini menjadi pelajaran berharga. Saya akan memanggil Dinas Pariwisata untuk menanyakan langsung siapa yang diwawancarai dan apa kendala sebenarnya di lapangan,” tegas Bupati.

Tak hanya soal presentasi, masalah pengelolaan sampah, dampak ekonomi dan pengunjung di lokasi acara juga menjadi “catatan merah” bagi tim penilai pusat. Merespons itu, Bupati Lobar mengambil langkah dengan menerapkan kebijakan berbasis kinerja. Ia akan menyusun kontrak kinerja yang sangat detail bagi para pejabat terkait. Kontrak ini tidak lagi bersifat umum, melainkan mencakup target spesifik seperti jumlah kunjungan wisatawan hingga durasi lama tinggal (length of stay) wisatawan di Lobar.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh individu yang kompeten dan bertanggung jawab terhadap target daerah. “Tidak ada beban lain bagi para pejabat selain bekerja dengan baik. Kinerja akan menjadi tolak ukur utama dalam mempertahankan jabatan. Jika target tidak tercapai dalam evaluasi rutin setiap enam bulan, maka akan menjadi dasar evaluasi jabatan mereka ke depannya,” tambah Bupati.

Untuk menjamin akuntabilitas, kontrak kinerja ini nantinya akan dibuka secara transparan agar publik dan media dapat ikut mengawasi pencapaian target tersebut. Bupati menekankan pentingnya sinergi dan menginstruksikan jajarannya untuk berhenti bekerja secara sektoral.

“Saya ingin koordinasi yang lebih tajam. Kita evaluasi total mana kriteria yang tidak terpenuhi. Pengalaman pernah mendapat penghargaan membuktikan kita mampu, maka tahun depan kita harus kembali dengan performa yang jauh lebih profesional, baik secara teknis maupun substansi,” pungkasnya. (her)

Momen Haru Terima SK, PPPK Paruh Waktu Lobar Menangis hingga Arak Bupati LAZ

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Momen yang lama dinantikan oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lombok barat akhirnya tiba. Rabu (28/1/2026), menjadi hari bersejarah bagi mereka karena resmi menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu dari Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Suasana haru dan bahagia pun menyelimuti. Ada juga yang menangis dan mengajak bupati joget bergembira bersama.

Ribuan PPPK Paruh Waktu memadati bencingah Kantor Bupati Lobar sejak pukul 13.00 Wita. Padahal jadwal penyerahan SK sesuai undangan dilaksanakan pukul 15.00 Wita. Antusiasme mereka hadir menerima SK menunjukkan bagaimana perasaan mereka lega setelah menanti momen itu sejak lama. Bahkan di situasi hujan rintik-rintik pun mereka tetap semangat dan antusias.

Sorak sorai mereka pecah ketika mendengar sambutan Bupati, bahwa meraka secara resmi menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Usai prosesi penyerahan SK dari bupati, banyak dari mereka yang menangis haru. Terlihat mereka mendekati bupati untuk bersalaman dan memeluk bupati menyampaikan terima kasih. Mereka menangis di pundak bupati karena bersyukur telah mendapat SK.

“Alhamdulillah terima kasih pak bupati, akhirnya kami terima SK,” kata salah seorang PPPK Paruh Waktu di hadapan bupati.

Diiringi musik, suasana pun berubah. mereka mengajak bupati berjoget bersama meluapkan kegembiraannya. Di tengah suasana kegembiraan itu, mereka spontan mengarak Bupati LAZ. Mereka mengarak Bupati di pelataran Bencingah Agung, sembari menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bantuan Pemkab yang telah memperjuangkan SK PPPK Paruh Waktu bisa diterima mereka.

Bupati sendiri mengamini luapan kegembiraan dari para PPPK Paruh Waktu ini, karena PPPK Paruh Waktu telah mendapatkan kepastian memilki SK yang selama ini terus diperjuangkan.

“Saya tahu sampai momentum ini bukanlah hal mudah dilakukan oleh bapak ibu, tentu perjuangan dengan proses yang begitu panjang,” katanya.

Berkat kerja keras dan kesabaran lah, kata LAZ, akhirnya SK bisa diterima. Menurutnya jauh lebih bagus menunggu sesuatu walaupun lama tapi pasti. Pencapaian ini juga tak lepas doa dari keluarga terdekat, sehingga mereka patut berterima kasih. “Dan hari ini bapak ibu rasakan kebahagiaan atas perjuangan yang selama ini bapak ibu perjuangkan,” imbuhnya.

LAZ berseloroh, saking bahagianya para PPPK Paruh Waktu, pada saat menyanyikan lagu Indonesia Raya jauh lebih cepat dari musiknya. “Ini menandakan bahwa semangat bapak ibu jauh lebih tinggi, karena begitu bahagianya menerima SK PPPK Paruh Waktu,” imbuhnya.

Karena itu setelah mencapai ini, bukan menjadi titik akhir dari perjuangan, tetapi semangat baru untuk diisi dengan kerja yang lebih baik lagi. Sebab masih ada tantangan besar ke depan harus dihadapi.

Pemkab, kata dia, bekerja secara profesional menempatkan semua personel berdasarkan kompetensi. Ke depan PPPK ini dievaluasi setahun sekali, sehingga harus bekerja maksimal untuk mencapai target yang telah ditetapkan. LAZ menekankan kepada jajaran PPPK Paruh Waktu untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat Lobar.

Untuk itu yang tadinya kerja tidak maksimal, harus lebih maksimal lagi. Sebab hasil kerja keras itu akan kembali ke mereka. Pemkab tambah LAZ tidak mungkin menutup mata dari sisi kesejahteraan, namun tentu itu akan dinilai dari sisi kinerja. (her)

Pimpinan DPRD NTB Dukung Inspektorat Audit Proyek Pokir yang Tidak Tuntas

Mataram (globalfmlombok.com) – Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda mendukung penuh langkah Inspektorat NTB yang mengaudit sejumlah proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan tahun anggaran 2025 yang hingga kini belum tuntas alias mandek, meski telah memasuki tahun 2026.

Isvie menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan audit yang dilakukan Inspektorat, pihaknya bahkan mendukung penuh proses tersebut. “Oh iya bagus lah, saya kira kita ikutin saja maunya inspektorat. Kita mendukung,” ujar Isvie.

Terkait nilai proyek yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp30 miliar, Isvie mengaku belum mengetahui secara pasti. Menurutnya, DPRD akan mengikuti apa yang menjadi kesimpulan dan menunggu hasil audit dari Inspektorat.

“Saya kurang tahu, sebaiknya apa yang disampaikan inspektorat. Kalau memang dilakukan audit ya silakan saja,” katanya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil. Ia menilai setiap temuan harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Termasuk audit proyek pokir DPRD NTB yang saat ini tengah dilakukan oleh Inspektorat.

“Tentu setiap ada temuan itu kan harus ditindaklanjuti, mengikuti mekanisme yang diatur dalam aturan, termasuk dengan rentang waktu yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Ia menegaskan tugas pimpinan DPRD adalah mengawal agar hasil temuan tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh anggota dewan, dan kedepannya dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi, apabila memang benar ditemukan sejumlah persoalan di lapangan.

“Sehingga tugas kita pimpinan adalah mengawal agar apa yang menjadi temuan itu bisa ditindaklanjuti oleh anggota DPRD dan sebagainya,” kata Yek Agil.

Terkait masih adanya proyek yang belum dikerjakan hingga Januari 2026, Yek Agil menegaskan DPRD menunggu laporan resmi hasil audit Inspektorat.

“Kita kan tidak berbicara tentang wacana ya. Dalam bentuk resmi nanti kan ada laporan hasil auditnya itu. Kalau dia sudah keluar resmi dan sudah teraudit maka di sana boleh kita ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Kendati demikian, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengimbau agar seluruh proyek Pokir yang merupakan aspirasi masyarakat dapat segera diselesaikan, mengingat adanya pertanggungjawaban kepada publik dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD tersebut.

“Kita berharap agar seluruh pekerjaan yang menjadi aspirasi masyarakat itu kita laksanakan secepat mungkin, karena di sini ada pertanggungjawaban publik kita,” tegasnya.

Menurutnya, semakin cepat proyek diselesaikan, semakin cepat pula kebutuhan masyarakat terpenuhi dan berdampak pada pembangunan secara keseluruhan. Namun demikian, ia juga mengakui adanya kendala teknis di lapangan, seperti kondisi cuaca yang dinilainya cukup menghambat pengerjaan.

“Kalau nanti ada yang terlambat, mungkin terkait dengan fisik dan sebagainya ya kita bisa maklumi juga karena ada kendala cuaca dan sebagainya,” katanya.

Meski demikian, Yek Agil menegaskan hal itu tidak boleh dijadikan sebagai alasan. lantaran ia melanjutkan, terdapat mekanisme penilaian apabila proyek tersebut akan diberikan perpanjangan waktu. (ndi)