Beranda blog Halaman 195

PAD Peternakan Mataram Melonjak, Target 2026 Dinaikkan

Mataram (suarantb.com) – Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi peternakan pada tahun 2025 melampaui target yang telah ditetapkan. Hingga akhir tahun, total PAD yang berhasil dihimpun mencapai Rp634,5 juta atau setara 169,22 persen dari target Rp375 juta. Capaian tersebut menunjukkan kinerja positif sektor peternakan sebagai salah satu penopang pendapatan daerah.

Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, Johari, mengungkapkan bahwa keberhasilan melampaui target PAD tersebut berasal dari dua jenis retribusi utama yang dikelola Distan, yakni retribusi penyediaan tempat pelelangan ternak dan retribusi pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH). “Dari dua jenis sumber retribusi tersebut, realisasinya melampaui target yang telah kami tetapkan pada tahun 2025,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

Ia merinci, retribusi penyediaan tempat pelelangan ternak menjadi penyumbang tertinggi. Dari target sebesar Rp100 juta, realisasi pendapatan mencapai Rp262,2 juta atau sekitar 262,29 persen. Tingginya capaian ini dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas transaksi ternak serta optimalisasi pemanfaatan fasilitas pelelangan yang tersedia.

Sementara itu, retribusi pelayanan Rumah Potong Hewan juga mencatat kinerja positif. Dari target Rp275 juta, pendapatan yang berhasil dihimpun mencapai Rp372 juta atau sekitar 135 persen. Capaian ini sejalan dengan tingginya kebutuhan pemotongan ternak, terutama sapi, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat di Kota Mataram dan sekitarnya.

Dengan hasil tersebut, Dinas Pertanian Kota Mataram menetapkan peningkatan target retribusi pada tahun 2026. Untuk retribusi penyediaan tempat pelelangan ternak, target dinaikkan dua kali lipat dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Sedangkan target retribusi pelayanan RPH ditingkatkan menjadi Rp300 juta dari sebelumnya Rp275 juta.

Kendati target retribusi dinaikkan, Johari menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penyesuaian tarif layanan. Menurutnya, kenaikan target lebih diarahkan pada optimalisasi layanan dan peningkatan volume aktivitas, bukan dengan membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.

“Untuk tarif pemotongan ternak di RPH masih tetap, yakni Rp25 ribu per ekor untuk ternak jantan dan Rp30 ribu per ekor untuk ternak betina,” jelas Johari yang juga mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Mataram.

Ia menambahkan, perbedaan tarif pemotongan ternak betina diberlakukan sebagai bentuk kebijakan pengendalian, mengingat adanya pembatasan pemotongan ternak betina produktif guna menjaga keberlangsungan populasi ternak di daerah.

Saat ini, layanan Rumah Potong Hewan di Kota Mataram tersedia di dua lokasi, yakni RPH Majeluk di Jalan Transmigrasi, Kelurahan Pejanggik, serta RPH di Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan. Dari dua lokasi tersebut, rata-rata jumlah pemotongan mencapai sekitar 50 ekor sapi per hari.

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Mataram berharap, capaian PAD yang positif dari sektor peternakan ini dapat terus dipertahankan sekaligus ditingkatkan melalui perbaikan layanan, pengawasan kesehatan hewan, serta optimalisasi sarana dan prasarana. Dengan demikian, sektor peternakan tidak hanya berkontribusi terhadap pendapatan daerah, tetapi juga mendukung ketersediaan pangan hewani yang aman dan berkualitas bagi masyarakat. (pan)

Gubernur NTB: Daerah Harus Menjadi Zona Nyaman bagi Masyarakat

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Ia menegaskan, segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“NTB harus menjadi zona aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Siapa pun pelakunya, kriminal adalah kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Gubernur Iqbal, Senin (1/2/2026).

Iqbal menekankan, meskipun peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pesantren, tidak boleh ada stigma negatif terhadap pesantren secara keseluruhan. Menurut dia, kasus tersebut merupakan perbuatan oknum yang harus diproses sebagai pertanggungjawaban individu pelaku, tanpa menggeneralisasi lembaga pendidikan keagamaan.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang telah mengungkap dan menangani perkara tersebut.

Pemprov NTB berharap penegak hukum menerapkan pasal-pasal yang memberatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengusut tuntas kasus ini. Termasuk di antaranya membuka kemungkinan adanya korban lain selain dua korban yang telah teridentifikasi.

Ahsanul Khalik—yang akrab disapa Aka—menegaskan, Gubernur NTB memastikan kehadiran negara sebagai pelindung korban dengan menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.

Gubernur NTB, lanjut Aka, juga memerintahkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB bersama Rumah Sakit Mutiara Sukma untuk segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban. Pendampingan meliputi layanan psikologis, medis, dan sosial, yang dilakukan dengan berkoordinasi bersama LPA Kota Mataram serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB.

“Korban harus ditangani sebaik mungkin. Negara hadir untuk memulihkan trauma dan depresi yang dialami korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTB juga menegaskan perlindungan penuh terhadap identitas korban demi menjaga keselamatan, privasi, serta proses pemulihan psikologis mereka. Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak.

Ke depan, Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota akan memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor.

Gubernur Iqbal menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, serta menjamin tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.

“Tidak boleh ada pembiaran. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, dan negara harus berdiri di sisi korban,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Harus Jadi Zona Nyaman “

BPS NTB akan Ungkap Angka Kemiskinan Ekstrem Terbaru

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan segera merilis angka terbaru kemiskinan ekstrem di daerah ini. Data resmi tersebut dijadwalkan diumumkan pada 5 Februari 2026, seiring rampungnya proses verifikasi dan validasi berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala BPS NTB, Wahyudin, MM, mengatakan pemerintah daerah terus berupaya menekan angka kemiskinan ekstrem yang saat ini berada pada posisi 2,04 persen. Berbagai program intervensi telah disiapkan, salah satunya melalui Program Desa Berdaya Transformatif yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi NTB.

“Semua tetap berupaya supaya terjadi penurunan kemiskinan ekstrem. Data terakhir masih di angka 2,04 persen, dan ini yang sedang diupayakan Pak Gubernur melalui program Desa Berdaya, khususnya Desa Berdaya Transformatif,” ujar Wahyudin.

Pada tahun 2026, program Desa Berdaya ini diketahuinya akan menyasar 40 desa dan kelurahan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTB. Dari lokasi tersebut, sekitar 7.250 kepala keluarga (KK) yang masuk kategori miskin ekstrem akan menjadi sasaran utama pendampingan dan pemberdayaan.

“Targetnya jelas, diupayakan pada 2027 masyarakat yang disasar ini sudah keluar dari kemiskinan ekstrem,” jelasnya.

Wahyudin menambahkan, program Desa Berdaya Transformatif sebagaimana diketahui, tidak hanya berhenti pada bantuan sosial, tetapi difokuskan pada penguatan produktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah akan membantu warga miskin ekstrem agar mampu berproduksi dan menjalankan usaha sesuai potensi yang dimiliki.

“Masyarakat akan dibina oleh pendamping desa selama kurang lebih 1,5 hingga 2 tahun. Sehingga masyarakat yang didampingi harus benar-benar keluar dari kemiskinan ekstrem, itu yang diupayakan,” katanya.

Selain 40 desa pada 2026, pemerintah juga telah menyiapkan program lanjutan pada 2027 yang akan menyasar sekitar 33 desa tambahan. Penentuan sasaran dilakukan menggunakan data terbaru DTSEN yang saat ini masih dalam tahap verifikasi lapangan.

“Kami pastikan data yang digunakan benar-benar tepat sasaran, bersama dengan 144 pendamping desa yang bertugas di 40 desa pada tahap awal,” ujarnya.

Wahyudin juga menjelaskan, kemiskinan ekstrem masih ditemukan di seluruh kabupaten/kota di NTB. Namun, dari sisi jumlah penduduk miskin ekstrem, Kabupaten Lombok Timur menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak. Sementara dari sisi persentase, Kabupaten Lombok Utara tercatat paling tinggi. (bul)

Bawaslu NTB Bedah Pemberlakuan KUHAP Baru dan Pengaruhnya dengan Penegakan Hukum Pemilu

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tentu memiliki pengaruh terhadap materi penegakan hukum pemilu, khususnya terkait tata cara penanganan tindak pidana pemilu (Tipilu).

Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi NTB menggelar diskusi rutin untuk membedah muatan KUHAP baru tersebut bersama jajaran divisi hukum dan penyelesaian sangketa Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Suhardi menyampaikan bahwa agenda tersebut menjadi krusial untuk memahami perubahan signifikan dalam hukum acara pidana, mengingat KUHAP baru kini terdiri dari 23 Bab dan 369 Pasal dengan penambahan definisi hukum yang cukup banyak.

Dia menyampaikan bahwa pemahaman ini penting untuk meningkatkan eksistensi Bawaslu di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa pengawas pemilu harus terus menstimulus pengetahuan mengenai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, termasuk memahami mekanisme baru seperti restorative justice.

“Sebagai pengawas pemilu, kita tidak hanya memikirkan masalah pengawasan partisipatif yaitu awasi, cegah, tindak. Tetapi juga harus menstimulus pengetahuan kita tentang permasalahan yang dihadapi masyarakat,” ujar Suhardi.

Dalam diskusi tersebut, peserta menyoroti beberapa poin baru dalam KUHAP, seperti munculnya unsur “Penyidik Tertentu” selain Polri dan PPNS, serta mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Namun, Suhardi memberikan catatan khusus bahwa dalam konteks penanganan Tindak Pidana Pemilu, restorative justice sulit diterapkan karena kerugian yang ditimbulkan bersifat moral, bukan kerugian materiil yang menjadi pokok pemulihan korban.

“Langkah ini diambil sebagai upaya konkret Bawaslu NTB dalam mengidentifikasi ketentuan hukum yang berkorelasi dengan tugas penegak hukum pemilu, demi memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam mengawal demokrasi di masa depan,” ungkap Suhardi. (ndi)

TPP ASN Pemprov NTB Rp200 Miliar Belum Cair

Mataram (globalfmlombok.com) – Hingga akhir Januari 2026, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) belum juga dicairkan. Tertundanya pencairan TPP ini disebabkan belum terbitnya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, memastikan ketersediaan anggaran TPP bagi ASN. Pemprov NTB telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar untuk pembayaran TPP sepanjang tahun 2026. Nilai tersebut sama dengan alokasi TPP pada APBD 2025.

“Anggarannya tetap seperti tahun sebelumnya, sekitar Rp200 miliar untuk satu tahun,” ujar Nursalim, pekan lalu.

Ia menjelaskan, proses pembayaran TPP berada di bawah kewenangan Biro Organisasi Setda NTB. Sementara BKAD hanya bertugas sebagai bendahara atau juru bayar. “Kalau datanya sudah masuk dan lengkap, kami langsung bayarkan. TPP tidak ada kenaikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Menurutnya, TPP masih dalam tahap pengajuan sehingga belum dapat dicairkan.

“Masih dalam proses pengajuan. Ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu tahapan krusial adalah pengajuan persetujuan ke Kemendagri. Dalam proses tersebut, Pemprov NTB harus melengkapi sejumlah dokumen, termasuk Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang TPP serta laporan ASN yang memasuki masa pensiun.

“Persyaratan ke Mendagri cukup banyak. Salah satunya SK Gubernur tentang TPP, dan itu sekarang masih dalam pembahasan di BKD,” jelas Ahmadi.

TPP berlaku untuk seluruh ASN di lingkup Pemprov NTB, tidak terbatas pada pejabat eselon II dan III. Secara umum, TPP dibayarkan setiap bulan dan biasanya diterima ASN pada pekan ketiga. Namun, khusus pada awal tahun, pembayaran TPP Januari umumnya baru dapat direalisasikan pada Februari atau Maret.

“Memang tidak bisa dibayarkan di bulan Januari. Biasanya Januari dibayar Februari atau Maret,” katanya.

Meski demikian, Ahmadi menegaskan tidak ada hak ASN yang hilang. Seluruh TPP akan direkap dan dibayarkan secara akumulatif. “Tidak ada TPP yang hilang,” ujarnya.

Pemprov NTB menargetkan pencairan TPP dapat dilakukan sebelum bulan Ramadan. “Ini sedang kami kejar agar sebelum puasa seluruh ASN sudah menerima TPP,” tambahnya.

Ia juga memastikan pembayaran gaji ASN tidak mengalami kendala. “Kalau gaji aman, tidak ada masalah,” ucapnya.

Selain SK, syarat lain bagi ASN untuk menerima TPP adalah penyampaian laporan kinerja, laporan keuangan, serta pembaruan data Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB-ABK) melalui aplikasi Simona milik Kemendagri. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” TPP ASN Lingkup Pemprov NTB Rp200 Miliar Belum Cair “

Seleksi Sekda NTB Ditargetkan Rampung April 2026

Mataram (suarantb.com) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan tenggat waktu penuntasan seluruh rangkaian seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga 26 April 2026. Dengan demikian, NTB dipastikan sudah memiliki Sekda definitif sehari setelahnya, yakni pada 27 April 2026, setelah proses pelantikan rampung.

Kendati batas waktu yang diberikan pemerintah pusat masih cukup panjang, Pemerintah Provinsi NTB menargetkan pelantikan Sekda definitif dapat dilakukan lebih awal. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, mengatakan Pemprov berharap Sekda definitif sudah dilantik pada Februari 2026.

“Target kami Februari sudah ada pimpinan definitif, sebelum satu tahun masa kepemimpinan berjalan,” ujar Tri.

Ia menjelaskan, setelah memperoleh rekomendasi dari BKN, Pemprov NTB langsung melanjutkan proses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dokumen pengusulan tiga nama calon Sekda telah diterima Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Bersamaan dengan itu, berkas juga telah dikirimkan ke Sekretariat Kabinet (Seskab).

“Di Kemendagri, tiga nama itu akan kembali diproses, begitu juga di Seskab. Artinya, Seskab sudah mulai memproses sambil menunggu rekomendasi Kemendagri,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya, kata Tri, adalah penetapan dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Presiden Republik Indonesia. Terkait durasi proses di Kemendagri, ia mengakui tidak ada batas waktu yang pasti. Berbeda dengan BKN yang memiliki estimasi sekitar lima hari kerja, proses di Kemendagri membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.

“Mulai dari rekam jejak, kepangkatan, hingga kelengkapan administrasi lainnya. Kami berharap proses di Kemendagri bisa berjalan secepat mungkin. Semakin cepat tentu semakin baik,” katanya.

Hingga saat ini, belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai Sekda terpilih. Tiga nama yang diajukan masih diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Tiga nama yang kami kirim semuanya sudah disetujui BKN. Sekarang bola sepenuhnya ada di Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Tri.

Sebelumnya, Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal telah mengumpulkan tiga calon Sekda NTB pada Senin (19/1/2026). Pertemuan tersebut disebut sebagai upaya pengenalan lebih jauh terhadap masing-masing calon sebelum diterbitkannya SK Presiden.

“Karena saya tidak kenal secara pribadi dengan semua calon kecuali dengan Pak Saufi dan Pak Ahsanul Khalik, pertemuan ini sebagai bentuk penghormatan kepada beliau-beliau yang masuk tiga besar terbaik dari 10,” ujar Iqbal.

Gubernur menegaskan, pertemuan itu penting untuk mengetahui pandangan, visi, misi, serta cara berpikir para calon, mengingat posisi Sekda sangat strategis sebagai mitra kerja kepala daerah sekaligus pimpinan internal aparatur sipil negara (ASN).

“Siapapun yang terpilih, kriteria saya adalah yang bisa membantu membenahi tata kelola birokrasi,” katanya.

Adapun tiga calon Sekda NTB tersebut yakni Abul Chair dari BPKP Provinsi Jawa Timur, Ahmad Saufi yang menjabat Asisten Deputi Pemberdayaan dan Peningkatan Prestasi Bangsa Kemenko PMK, serta Ahsanul Khalik, Kepala Dinas Kominfotik NTB. Dari tiga nama tersebut, hanya satu yang berasal dari pejabat Pemerintah Provinsi NTB, sementara dua lainnya merupakan pejabat dari luar daerah. (era)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Menuju Kursi Sekda NTB, Proses Seleksi Dibatasi hingga April 2026 “

Penanganan Jalan Provinsi di NTB Dikawal DPRD

Giri Menang (globalfmlombok.com) — Sejumlah ruas jalan berstatus jalan provinsi di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai mendesak untuk segera ditangani. Pasalnya, kondisi sejumlah ruas jalan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah dan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Bupati H Lalu Ahmad Zaini telah mengusulkan penanganan jalan-jalan tersebut kepada Pemprov NTB. Usulan tersebut juga mendapat dukungan dari DPRD NTB, mengingat ruas-ruas jalan dimaksud memiliki peran vital sebagai penghubung antarkawasan.

Sekretaris Komisi IV DPRD NTB H Hasbullah Muis—akrab disapa Konco—mengatakan terdapat beberapa ruas jalan provinsi di Lombok Barat yang harus menjadi prioritas penanganan. Di antaranya ruas Gerung–Kuripan–Sulin, Lombok Tengah, serta ruas Kediri–Kuripan.

“Kondisi jalan terutama di wilayah Kuripan dan Kediri cukup parah. Jalannya sudah tidak memadai dan tidak representatif,” ujar Konco saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Ia menyebutkan, DPRD NTB melalui fungsi pengawasan terus mendorong Pemprov NTB agar melakukan penanganan. Namun demikian, ia juga mengakui adanya keterbatasan anggaran yang dihadapi hampir seluruh daerah.

Meski begitu, hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB menunjukkan bahwa sejumlah ruas jalan tersebut telah masuk dalam daftar prioritas. Termasuk di antaranya jalan provinsi dari Lembar–Gerung tembus Labuapi hingga Kota Mataram yang sebelumnya telah ditinjau.

Menurut Konco, ruas jalan tersebut sebenarnya telah dianggarkan dalam APBD dengan nilai sekitar Rp8,5 miliar. Namun anggaran tersebut kemudian dialihkan menyusul rusaknya Jembatan Bakong, penghubung Lembar dan Kebon Ayu, yang membutuhkan penanganan mendesak.

Selain itu, ruas jalan provinsi di wilayah Sepi, Desa Buwun Mas hingga perbatasan Lombok Tengah juga telah dibahas bersama Bappeda dan Dinas PUPR Provinsi NTB. DPRD NTB bahkan telah berkoordinasi dengan Dinas PUTR Lombok Barat untuk mendorong agar rencana pembangunan jalan provinsi ke depan lebih difokuskan ke wilayah selatan.

Terkait skema pembiayaan, Konco menyebutkan penanganan ruas jalan tersebut juga diusulkan melalui Instruksi Presiden tentang Jalan Daerah (IJD). Termasuk penanganan Jembatan Bakong yang diperkirakan membutuhkan anggaran minimal Rp50 miliar, khusus untuk konstruksi jembatan.

“Karena kebutuhan anggarannya besar, pembangunan jembatan ini harus didorong melalui skema IJD,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur NTB H Lalu Muhamad Iqbal saat meninjau lokasi banjir di Bengkang, Kecamatan Sekotong, menyatakan bahwa sejumlah ruas jalan provinsi, termasuk Buwun Mas–Lombok Tengah, telah masuk dalam usulan IJD. Namun penanganannya dilakukan secara bertahap karena prioritas awal masih difokuskan pada jalan-jalan logistik yang menunjang distribusi pangan, khususnya di Lombok Timur dan Poto Tano.

“Kita belum masuk jalan pariwisata, tetapi tahun ini kita perlakukan sebagai jalan pariwisata. Penanganannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah,” kata Gubernur.

Ia mengakui, keterbatasan fiskal daerah membuat penanganan seluruh ruas jalan tidak dapat dilakukan sekaligus, sehingga pemerintah harus menetapkan skala prioritas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, mengatakan proses perbaikan jalan tidak terlepas dari koordinasi langsung antara Bupati Lombok Barat dan Gubernur NTB, yang kemudian diteruskan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan pendanaan melalui skema IJD.

“Kami dari Dinas PUPR Lombok Barat berperan dalam pengawalan teknis di lapangan, termasuk fasilitasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar proses pengerjaan tidak menemui kendala sosial,” ujarnya.

Menurut Ratnawi, salah satu fokus utama dalam perbaikan ruas Sepi, Desa Buwun Mas menuju Lombok Tengah adalah kualitas konstruksi dan daya tahan jalan. Ia menekankan pentingnya integrasi pembangunan jalan dengan sistem drainase.

“Musuh utama aspal adalah air. Jika drainase tidak tertangani dengan baik, jalan yang baru diperbaiki akan cepat rusak. Karena itu, aspek teknis ini menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan di lapangan,” tegasnya. (her)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Penanganan Ruas Jalan Provinsi Dikawal DPRD NTB “

Kasus Lahan Samota, Jaksa Tegaskan Pengembangan ke Bekas Pemilik Lahan Masih Terbuka

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih menggali peran bekas pemilik lahan H. Moch. Ali Bin Dachlan atau Ali BD dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Minggu (1/2/2026) mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menggali adanya niat jahat atau mens rea dari Ali BD dalam perkara ini. Ia juga mengaku tak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka ke depannya.

“Kalau ada niat jahat dari Ali BD, kenapa tidak. Kami juga akan melakukan tindakan hukum,” katanya.

Pertanyaan perihal status Ali BD terus mengemuka, karena yang bersangkutan adalah sebagai pihak yang menerima aliran kerugian keuangan negara di kasus ini. Meskipun Ali telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut setelah jaksa menetapkan dua orang tersangka.

Hal itu pula yang menjadi sorotan kuasa hukum tersangka SZ, Triyono Hariyanto saat penetapan kliennya sebagai tersangka pada Kamis (29/1/2026) lalu. Ia mempertanyakan mengapa Ali BD sebagai penerima manfaat atau pemilik lahan tidak tersentuh sama sekali. “Sampai sekarang penerima manfaat malah tidak menjadi tersangka,” ucapnya.

Untuk perhelatan ajang balap nasional itu, sebelumnya Pemkab Sumbawa membayar lahan seluas 70 hekatre milik Ali BD dengan Rp52 miliar. Angka tersebut muncul dari hasil appraisal kedua yang dilakukan perusahaan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) milik tersangka SZ.

Hasil apraisal pertama muncul angka Rp44,8 miliar untuk bayaran lahan seluas puluhan hektare tersebut. Sehingga ada kelebihan bayar yang terhitung menjadi kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB sejumlah Rp6,7 miliar.

Menurut Triyono, dari konstruksi hukum yang ada saat ini, pemilik lahan sebagai penerima manfaat seharusnya dapat ikut terjerat. Namun, kewenangan siapa yang bertanggung jawab ia tetap serahkan ke penyidik Kejati NTB.

Terpisah, Kuasa Hukum Ali BD, Basri sebelumnya juga sempat mengomentari bagaimana peran kliennya dalam kasus ini. Ia mengaku kliennya berada pada posisi pasif.

Ali BD sebutnya, tak pernah mempermasalahkan hasil appraisal pertama dari KJPP Pung’s Zulkarnaen. Ia menghasilkan, kliennya tak pernah memiliki niat jahat dalam pengadaan lahan untuk event MXGP seluas 70 hektare itu.

Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini. Mereka di antaranya, Mantan Kepala Badan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, berinisial SBHN yang saat ini menjabat Kepala BPN Loteng. Tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain berinisial MJ. Serta, SZ selaku pemilik perusahaan KJPP.

Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. pasal 20 huruf C dan Pasal 604 jo. 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. (mit)

Pertamina 6 Hours Endurance Buka Kalender Balap Mandalika 2026

Praya (globalfmlombok.com) — Kalender balapan di Pertamina Mandalika International Circuit tahun 2026 resmi dimulai. Ajang pembuka adalah Pertamina 6 Hours Endurance yang digelar pada Sabtu (31/1/2026) hingga Minggu (1/2/2026). Balapan ketahanan mobil yang untuk pertama kalinya berlangsung di Sirkuit Mandalika ini diikuti 29 pembalap dari sembilan tim.

Peserta yang ambil bagian tidak hanya berasal dari Indonesia. Sejumlah pembalap mancanegara turut meramaikan ajang tersebut. Kehadiran pembalap luar negeri dinilai menunjukkan tingginya minat terhadap Pertamina 6 Hours Endurance, meskipun baru pertama kali digelar di Mandalika.

“Ini menandakan ajang Pertamina 6 Hours Endurance cukup diminati, meski baru pertama kali digelar di Sirkuit Mandalika,” ujar Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Vice President Business Development Mandalika Grand Prix Association (MGPA) Rully Habibie.

Balap endurance sendiri bukan hal baru di dunia balap nasional. Ajang serupa sebelumnya beberapa kali digelar di Sirkuit Sentul, Jawa Barat. Namun, seiring kondisi Sirkuit Sentul yang saat ini belum memungkinkan menggelar balapan endurance, sejumlah tim balap bersama MGPA sepakat menghidupkan kembali ajang tersebut di Sirkuit Mandalika.

Berbeda dengan balapan pada umumnya, balap endurance menuntut ketahanan kendaraan sekaligus fisik pembalap. Dalam ajang ini, pembalap ditantang menyelesaikan putaran sebanyak mungkin selama enam jam penuh. Tim yang mampu mencatatkan jumlah putaran terbanyak keluar sebagai pemenang.

Karena itu, strategi tim menjadi faktor penentu, termasuk pengaturan pergantian pembalap serta manajemen kondisi kendaraan. Ketahanan fisik pembalap juga sangat berpengaruh, mengingat mereka harus menjaga konsistensi kecepatan sepanjang durasi balapan.

“Satu tim terdiri dari dua hingga empat pembalap. Selama enam jam penuh, pembalap akan bergantian turun ke lintasan. Tim yang mencetak putaran paling banyak akan menjadi juara,” jelas Rully.

Pada penyelenggaraan perdana ini, terdapat dua kelas yang dipertandingkan, yakni kelas 1.200 cc dan 1.500 cc. Ke depan, MGPA membuka peluang penambahan kelas seiring meningkatnya jumlah peserta.

Pertamina 6 Hours Endurance direncanakan menjadi ajang tahunan yang akan memperkaya kalender balap di Sirkuit Mandalika, khususnya untuk balap roda empat. Ajang ini juga diharapkan menjadi wadah pembinaan bagi pembalap dan tim nasional untuk naik ke level kompetisi yang lebih tinggi.

“Ajang ini diharapkan menjadi pijakan bagi tim dan pembalap untuk bisa naik level ke ajang yang lebih tinggi,” kata Rully.

Balapan resmi Pertamina 6 Hours Endurance dijadwalkan berlangsung pada Minggu siang, sementara Sabtu diisi dengan sesi latihan bebas, termasuk simulasi pergantian pembalap dan latihan pit stop oleh seluruh tim. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” WN Selandia Baru Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Perbudakan Seksual “

Pemprov NTB Tegaskan IPR Tambang Rakyat Tak Boleh Diterbitkan Secara Gegabah

Mataram (globalfmlombok.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya hearing Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait belum terbitnya IPR bagi koperasi tambang rakyat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB, Dr H Ahsanul Khalik, mengatakan pemerintah daerah menghargai langkah APPR sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol publik terhadap pelayanan pemerintah.

“Pemerintah menghormati hearing yang dilakukan APPR. Itu bagian dari hak warga negara. Kami memandangnya sebagai bentuk cinta dengan cara yang berbeda serta wujud kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat,” ujar Ahsanul Khalik, Minggu (31/1/2026).

Ia menegaskan, kebijakan yang diambil Pemprov NTB bukan untuk menahan perizinan, melainkan melakukan penataan agar seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.

Hingga saat ini, Pemprov NTB belum menerbitkan IPR untuk 15 dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan. Pemerintah provinsi baru menerbitkan satu IPR, yakni di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project).

Menurut Pemprov NTB, langkah tersebut dilakukan sebagai uji tata kelola agar praktik pertambangan rakyat benar-benar berjalan secara tertib dan berkelanjutan.

“IPR bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan,” kata Aka—sapaan akrab Ahsanul Khalik.

Ia mengajak semua pihak belajar dari pengalaman masa lalu. Berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah NTB, menurutnya, tidak lepas dari pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati.

Ketika intensitas hujan meningkat, kawasan yang tidak tertata dengan baik menjadi rentan terhadap bencana. Karena itu, Pemprov NTB memilih bersikap ekstra hati-hati agar kebijakan hari ini tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.

“Sekali salah dalam menerbitkan izin, dampaknya bisa bertahun-tahun. Pemerintah tidak ingin dikenang sebagai pihak yang meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya,” ujarnya.

Pemprov NTB juga menekankan pentingnya selektivitas dan proses berbasis dokumen. Gubernur NTB telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproses permohonan IPR secara selektif berdasarkan kelengkapan administrasi.

Dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang menjadi perhatian utama. Tanpa jaminan pemulihan lingkungan, penerbitan izin dinilai berisiko menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekologis.

Selain aspek teknis, Pemprov NTB saat ini juga tengah menyelesaikan dua peraturan daerah (Perda) sebagai fondasi tata kelola pertambangan rakyat, yakni Perda penarikan retribusi pertambangan dan Perda tata kelola pertambangan rakyat (WPR/IPR).

“Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum dan tata kelola yang kuat, izin justru berpotensi disalahgunakan. Dan kita tidak menginginkan hal itu,” kata Aka.

Pemprov NTB menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang. Namun, WPR dan IPR tidak boleh dipahami semata sebagai legalisasi tambang ilegal.

WPR/IPR diarahkan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, memastikan manfaat ekonomi dirasakan warga sekitar, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pemprov NTB juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan, menyusul berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan lemahnya pengawasan kerap menjadi pintu masuk penyimpangan di sektor pertambangan.

“Pemprov NTB memastikan proses penerbitan IPR tetap berjalan, namun dilakukan secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” tegas Aka.

Ia menambahkan, kebijakan IPR tambang rakyat tidak semata berorientasi pada pendapatan asli daerah (PAD), melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menerbitkan izin, tetapi memastikan pertambangan rakyat benar-benar membawa kesejahteraan tanpa merusak masa depan lingkungan NTB,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul Pemprov NTB Tegaskan IPR Tambang Rakyat Tidak Boleh Ugal-ugalan “