Beranda blog Halaman 180

Meutya Hafid Tekankan Kolaborasi Pemerintah, Pers, dan Platform Digital Hadapi Tantangan Era AI

0

Serang (globalfmlombok.com) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci menghadapi tantangan era transformasi digital, termasuk disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial (AI).

Penegasan itu disampaikan Menkomdigi pada Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, sebagai rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” ujar Meutya Hafid. Ia menekankan bahwa pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.

Dalam kesempatan itu, Menkomdigi menekankan bahwa pers yang kredibel dan independen merupakan kebutuhan dasar demokrasi di tengah kompleksitas tantangan baru. “Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel bukan pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” katanya.

Meutya Hafid memaparkan sejumlah kebijakan pemerintah yang menjadi pijakan tata kelola ekosistem digital, antara lain Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Menkomdigi menekankan peran krusial media sebagai edukator kebijakan, penguat norma sosial dan etika digital, serta pelindung data pribadi dalam peliputan isu sensitif, terutama terkait anak dan kelompok rentan.

Untuk memperkuat kolaborasi, Menkomdigi menegaskan pentingnya sinergi antara jurnalisme berkualitas, literasi digital, penguatan pedoman redaksional, dan mekanisme kolaborasi yang cepat antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” ucapnya.

Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers untuk memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform digital, dan mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif, dan menghormati privasi data.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jawab Tantangan Era Transformasi Digital, Meutya Hafid Sebut Kolaborasi Pemerintah, Pers dan Platform Digital Jawabannya “

Sampah Plastik Menumpuk di Pantai, Bupati Lobar Koordinasi dengan Dandim dan Kapolres

GIRI MENANG (globalfmlombok.com) — Bupati Lombok Barat (Lobar), H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menegaskan telah mengarahkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti instruksi Presiden terkait pembersihan sampah di kawasan pariwisata. OPD bersama instansi terkait segera turun melakukan korvei atau kerja bakti membersihkan kawasan pantai.

“Dinas LH harus agendakan pembersihan pantai. Nanti kita koordinasi dengan Dandim dan Kapolres. Karena itu perintah,” tegas LAZ, menegaskan arahan yang diberikan pada seluruh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lobar.

Kawasan destinasi wisata seperti Senggigi menjadi prioritas, kemudian Lembar dan Sekotong. Kepala DLH Lobar, M. Busyairi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan memastikan semua pihak ikut terlibat dalam gerakan bersih-bersih.

Arahan Bupati ini merujuk pada surat dari Menteri Lingkungan Hidup yang menindaklanjuti instruksi Presiden tentang Gerakan Nasional Indonesia ASRI, salah satunya melalui program Indonesia Resik. Presiden meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota mempelopori gerakan peduli lingkungan, dengan kerja bakti minimal satu kali seminggu, dan rutin setiap hari kerja selama satu jam sebelum aktivitas kantor. Hasil pelaksanaan pun harus dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup setiap awal bulan.

Kondisi sampah plastik di sepanjang kawasan pantai Sekotong menjadi perhatian. Tumpukan sampah yang terbawa angin timur menutupi pinggir pantai. Kepala Desa Sekotong Barat, H. Saharudin, mengatakan sampah tidak hanya menumpuk di daerah Tawun, tetapi hampir sepanjang pesisir. “Sampah ini dibawa angin timur beberapa hari yang lalu. Kita tunggu sampai hujan agak jarang baru bisa dibakar,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Saharudin, tumpukan sampah plastik hampir terjadi setiap tahun saat musim hujan angin timur. Warga setempat sudah berupaya menangani, namun sulit dikumpulkan karena angin kencang. Untuk solusi jangka panjang, pihak desa berharap pemerintah membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena saat ini kawasan tersebut belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang memadai. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sampah Plastik Menumpuk di Pantai, Bupati Lobar Koordinasi dengan Dandim dan Kapolres “

Festival Lakey Diharapkan Bisa Masuk Kalender Event Nasional

0

DOMPU (globalfmlombok.com) — Festival Lakey menjadi salah satu program prioritas Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar). Agar bisa diusulkan sebagai lokasi Kharisma Event Nusantara (KEN), kegiatan ini harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah.

Untuk mendukung hal tersebut, Bupati Dompu melakukan audiensi dengan Kementerian Pariwisata RI dan diterima oleh Eni Komiarti, S.ST.Par, M.Si, Kepala Bidang Promosi dan Kemitraan, Asisten Deputi Event Daerah Kemenpar, Kamis (5/2/2026).

Eni Komiarti menyatakan, Festival Lakey sebagai program prioritas Kemenpar diarahkan menjadi bagian dari KEN. Syaratnya, festival harus dilaksanakan secara konsisten agar Pemda Dompu bisa mengajukan Agustus 2026 sebagai lokasi KEN untuk tahun 2027.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dompu, Zainal Afrodi, M.Si, menjelaskan, untuk diusulkan sebagai lokasi KEN, sebuah event harus konsisten dilaksanakan minimal 2–3 tahun. Mengingat Festival Lakey baru kembali digelar pada 2025, Pemda Dompu mengusulkan dukungan melalui skema Non KEN.

“Bupati melakukan audiensi di Kementerian Pariwisata untuk memperjuangkan skema Non KEN pada pelaksanaan Festival Lakey,” ungkap Zainal Afrodi.

Terkait pelaksanaan Festival Lakey 2026, Zainal menyebut jadwal dan detailnya masih akan dibahas bersama Bupati setelah audiensi. “Kita tunggu kepulangan pak Bupati untuk mendengar arahan beliau,” ujarnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Festival Lakey Diharapkan Bisa Masuk KEN “

Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertimpa Longsor Tebing

SELONG (globalfmlombok.com) — Tebing di pinggir jalan jalur wisata Pusuk Sembalun kembali longsor pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Material longsor menutupi badan jalan sehingga akses utama menuju kawasan wisata Pusuk Sembalun di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, lumpuh total.

Material longsor berupa tanah dan bongkahan batu besar menutupi sebagian besar badan jalan, sehingga kendaraan tidak bisa melintas. Tim gabungan dari Pemerintah Kecamatan, Polsek Sembalun, Koramil, dan Satpol PP langsung bergerak ke lokasi sekitar setengah jam kemudian untuk melakukan pembersihan darurat.

Camat Sembalun Suherman menegaskan, tim terus bekerja bersama aparat kepolisian dan aparat terkait lainnya untuk menyingkirkan material yang menutupi jalan. “Jumlah material kali ini lebih banyak dibandingkan longsor sebelumnya, sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk membuka akses. Apalagi peralatan yang digunakan sebagian besar manual,” ujarnya.

Suherman menambahkan, pihaknya membutuhkan bantuan alat berat untuk mempercepat normalisasi jalan. “Kita akan ambil langkah cepat agar mobilitas warga dan wisatawan bisa kembali normal secepatnya,” tegasnya.

Selain itu, hujan deras yang mengguyur Sembalun beberapa hari terakhir memicu luapan air ke persawahan warga. Beberapa lahan pertanian dilaporkan mengalami kerusakan akibat arus air yang membawa lumpur, kayu, dan sampah. Kerusakan ini menyebabkan kerugian bagi para petani setempat.

Pemerintah kecamatan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menanggulangi dampak longsor sekaligus membantu warga yang terdampak banjir dan kerusakan lahan pertanian. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tebing di Jalur Wisata Pusuk Sembalun Kembali Longsor “

Jika Kinerja Bagus, PPPK Paruh Waktu di Lobar Berpeluang Jadi Penuh Waktu

GIRI MENANG (globalfmlombok.com) — Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menyatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di daerahnya berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Peluang tersebut tergantung pada kinerja masing-masing pegawai serta kemampuan keuangan daerah.

“Ada peluang itu, tergantung Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati,” ujar LAZ, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap satu tahun sekali menggunakan sistem kredit poin. Pegawai yang memenuhi target kinerja akan langsung direkomendasikan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

LAZ menegaskan, prioritas pengangkatan akan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu yang memiliki keahlian khusus, seperti teknologi informasi. Keahlian spesifik tersebut dinilai dapat mendukung percepatan pembangunan daerah.

“Nanti saya lihat latar belakangnya. Kalau ada yang kemampuan IT-nya bagus, bisa itu nanti direkomendasikan jadi Penuh Waktu,” katanya.

Meski membuka peluang, LAZ menekankan bahwa kebijakan pengangkatan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Ia mencontohkan, awalnya pengangkatan mungkin hanya untuk 50 orang, dan akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Bupati juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan semangat dan etos kerja PPPK Paruh Waktu. Ia mengingatkan bahwa status kontrak PPPK bersifat tidak pasti, dan perpanjangan tergantung pada kinerja.

“PPPK Paruh Waktu begitu sudah dapat SK terus merasa nasibnya sudah pasti, tidak begitu. Tunjukkan kinerja terbaik,” tegasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jika Kinerja Bagus, PPPK Paruh Waktu di Lobar Berpeluang Jadi Penuh Waktu “

Pihak Investor Diduga Abaikan Surat Peringatan di Pantai Serangan

PRAYA (globalfmlombok.com) — Salah satu investor di kawasan wisata Pantai Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, diduga tetap melanjutkan aktivitas pembangunan hotel meski sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan peringatan keras. Peringatan tersebut sekaligus menuntut pembongkaran bangunan yang telah berdiri karena diduga melanggar aturan sepadan pantai.

Dugaan pembangunan yang berlanjut mencuat setelah sejumlah video yang diambil masyarakat setempat tersebar luas. Dalam video tersebut, tampak tiang bangunan hotel sudah mulai berdiri dan para pekerja masih aktif menyelesaikan pembangunan. Beberapa aparat keamanan bersenjata lengkap juga terlihat berada di lokasi.

Masyarakat meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara, karena sebelumnya pemerintah daerah telah memberi peringatan tegas agar proses pembangunan dihentikan dan bangunan permanen yang ada dibongkar. Lokasi pembangunan hotel diduga menyalahi aturan karena berada terlalu dekat dengan bibir pantai.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Praya Barat H. Lalu Syamsul Rijal membantah bahwa investor melanjutkan pembangunan atas izin dari pihaknya.

“Saya diduga yang memberikan izin melanjutkan pembangunan hotel. Makanya saya tegaskan itu tidak benar,” kata Syamsul Rijal kepada Suara NTB, Sabtu (7/2).

Ia menegaskan, persoalan pembangunan hotel di Pantai Serangan kini berada di bawah kewenangan Satgas Investasi Kabupaten Lombok Tengah. “Kita hanya menjalankan tugas sesuai batas kewenangan. Jadi bisa atau tidaknya pembangunan hotel dilanjutkan sepenuhnya menjadi kewenangan tim di kabupaten,” ujarnya.

Masyarakat berharap Satgas Investasi dapat segera mengambil tindakan terhadap investor bersangkutan untuk mencegah bias dan menanggapi isu yang berkembang di tengah publik.

“Aspirasi masyarakat berharap tim kabupaten bisa segera bertindak terkait persoalan pembangunan hotel ini,” tegas warga. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Meski Ada Surat Peringatan, Investor di Pantai Serangan Diduga Tetap Membangun “

DKP Lotim Harapkan Sentuhan Teknologi Pakan untuk Masa Depan Kampung Lobster

SELONG (globalfmlombok.com) — Budi daya lobster di sentra-sentra seperti Kampung Lobster Teluk Jukung, Kabupaten Lombok Timur, menghadapi tantangan multidimensional. Mulai dari ketergantungan pada pakan alami yang ketersediaannya tidak terjamin hingga rendahnya daya saing benih lobster lokal dibandingkan negara lain seperti Vietnam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Timur Muhammad Tasywirudin mengatakan, salah satu kendala terbesar saat ini adalah ketergantungan pembudidaya terhadap ikan rucah sebagai pakan utama lobster.

“Selama ini yang dicacah menjadi pakan lobster adalah ikan rucah yang sebenarnya masih layak konsumsi. Ini sayang,” ujar Tasywirudin saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menilai praktik tersebut tidak efisien dan berisiko terhadap keberlanjutan budi daya, karena ketersediaan ikan rucah sepenuhnya bergantung pada hasil tangkapan nelayan.

“Kalau nelayan dapat tangkapan, lobster bisa ikut makan. Kalau tidak, pembudidaya kesulitan,” katanya.

Berbagai upaya substitusi pakan telah dicoba, salah satunya menggunakan bekicot. Namun hasilnya belum optimal. Meski harga bekicot lebih murah, pertumbuhan lobster dinilai tidak sebanding jika dibandingkan penggunaan ikan rucah.

“Sudah dicoba, tetapi pertumbuhannya masih kalah dibandingkan pakai ikan rucah,” ujar Tasywirudin.

Karena itu, DKP Lombok Timur mendorong solusi jangka panjang berupa pengembangan pakan formulasi khusus lobster dalam bentuk pelet, serupa dengan pakan budi daya ikan air tawar. Saat ini, pakan tersebut masih dalam tahap uji coba.

“Harapannya, kualitasnya baik, harganya terjangkau, dan ketersediaannya pasti, sehingga pembudidaya tidak lagi bergantung pada ikan rucah,” katanya.

Selain pakan, aspek teknologi budi daya secara keseluruhan juga menjadi perhatian. Tasywirudin menyebut teknologi pendukung seperti sistem aerasi nano gelembung untuk meningkatkan kualitas air sangat dibutuhkan. Namun, kemampuan eksperimen dan inovasi di tingkat pembudidaya masih terbatas.

“Kita berharap ada sentuhan teknologi agar budi daya lobster bisa lebih efisien dan berkelanjutan,” ujarnya.

Persoalan lain yang tak kalah kompleks adalah pasar benih bening lobster (BBL). Menurut Tasywirudin, daya saing BBL lokal masih kalah dibandingkan Vietnam yang telah menguasai teknologi pembesaran lobster secara lebih maju.

“BBL yang dibawa ke Vietnam bisa berkembang pesat karena teknologinya. Keramba jaring apung kita belum seperti di sana,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, meski ekspor BBL kini diperbolehkan dengan harga acuan terendah dari pemerintah pusat, minat masyarakat untuk menangkap BBL justru menurun drastis.

“Harganya turun, kurang dari Rp10 ribu per ekor. Tidak menarik lagi seperti dulu. Pembeli yang menentukan harga,” ujarnya.

Di sisi lain, harga lobster hidup untuk konsumsi lokal masih tergolong tinggi. Namun, tanpa perbaikan rantai pasok dan efisiensi budi daya, keberlanjutan sektor ini dinilai akan terus tertekan.

Untuk itu, DKP Lombok Timur terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta Asosiasi Budi Daya Lobster guna mendorong pengembangan pakan buatan pabrikan yang mampu meniru kandungan gizi ikan rucah.

“Masa depan Kampung Lobster sangat bergantung pada terobosan di hulu, terutama pakan dan teknologi pembesaran. Tanpa itu, ketergantungan pada alam dan fluktuasi pasar akan terus membayangi,” kata Tasywirudin. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” DKP Lotim Harapkan Ada Sentuhan Teknologi Pakan untuk Masa Depan Kampung Lobster “

Diterjang Longsor, Jalan Penghubung Sejumlah Desa di Dopang Nyaris Putus

GIRI MENANG (globalfmlombok.com) — Jalan penghubung sejumlah desa di Desa Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, nyaris putus setelah diterjang longsor akibat hujan lebat pada Sabtu (7/2/2026) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Hampir seluruh badan jalan ambrol sehingga akses tersebut tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.

Longsor terjadi pada ruas jalan kabupaten yang menjadi jalur vital warga dari lima desa. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak desa telah memasang tanda dan pagar pengaman di sekitar lokasi kejadian.

Kepala Desa Dopang H. Harun Nurasyid, Minggu (8/2/2026), mengatakan hujan lebat yang mengguyur wilayah tersebut sejak malam hari menyebabkan badan jalan amblas dan membahayakan pengguna jalan.

“Jalan itu berada di dekat BTN Residence Dopang, penghubung ke Mambalan, Jeringo, Gelangsar, Penimbung, dan Bukit Tinggi. Jalan ini juga menjadi jalur menuju Pasar Lilir,” kata Harun.

Ia menjelaskan, longsor menyebabkan badan jalan ambrol dengan lebar sekitar 2,5 meter dan kedalaman lebih dari 3 meter. Akibatnya, sisa badan jalan hanya sekitar 1,7 meter dan hanya bisa dilalui kendaraan roda dua.

“Jalan aspal itu sisa satu meter tujuh puluh sentimeter. Tidak bisa dilalui kendaraan roda empat dan sangat membahayakan warga,” ujarnya.

Pihak desa, lanjut Harun, telah memasang pagar pengaman untuk mencegah warga terjatuh, terutama pada malam hari saat jarak pandang terbatas. Ia menyebut, sempat ada warga yang nekat melintas menggunakan kendaraan roda empat dan nyaris terjatuh ke lokasi longsor.

“Untungnya segera bisa ditolong warga,” katanya.

Pemerintah Desa Dopang telah melaporkan kejadian tersebut secara lisan kepada camat dan Forum Kepala Desa dengan harapan dapat diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Laporan resmi secara tertulis akan kami sampaikan pada Senin karena hari ini hari libur,” ucap Harun.

Ia berharap penanganan jalan amblas tersebut dapat segera dilakukan mengingat akses itu merupakan jalur vital aktivitas masyarakat antar desa.

Sementara itu, Camat Gunungsari Zulkifli membenarkan adanya laporan terkait jalan amblas di Desa Dopang. Menurut dia, pihak kecamatan telah meneruskan informasi tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Sudah kami laporkan ke Kepala Dinas PU. Insyaallah ditangani tahun ini karena ruas jalan tersebut sudah masuk dalam perencanaan,” kata Zulkifli. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Diterjang Longsor, Jalan Penghubung Sejumlah Desa di Dopang Nyaris Putus “

NTB Targetkan Perubahan Status Kawasan Hutan di Gili Tramena

MATARAM (globalfmlombok.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan perubahan status kawasan hutan di wilayah Gili Tramena yang meliputi Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air di Kabupaten Lombok Utara. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan wisata strategis yang hingga kini masih berstatus kawasan hutan konservasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB Samsudin mengatakan, pemerintah daerah tengah mempersiapkan seluruh tahapan administratif dan teknis sebagai syarat pengajuan perubahan status kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan.

“Target kami, enam bulan ke depan sudah ada rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan,” ujar Samsudin di Mataram, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, perubahan status kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan, salah satunya ekspos oleh kepala daerah di hadapan Kementerian Kehutanan. Ekspos tersebut bertujuan untuk meyakinkan pemerintah pusat bahwa pemerintah daerah siap bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan, termasuk kejelasan pembagian peran serta dukungan pendanaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Ekspos ini juga untuk memastikan kepada kementerian bahwa daerah siap bertanggung jawab,” katanya.

Menurut Samsudin, kebutuhan anggaran untuk mendukung proses perubahan status kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar berdasarkan perhitungan tahun 2024. Anggaran tersebut mencakup proses perubahan status total 11 kawasan hutan di seluruh kabupaten/kota di NTB, tidak hanya di Gili Tramena.

“Anggaran ini untuk mendukung kerja tim terpadu dari kementerian yang terdiri atas para ahli, mulai dari ahli lingkungan hingga keanekaragaman hayati. Mereka akan menilai kondisi faktual di lapangan untuk 11 kawasan, bukan hanya Gili Tramena. Untuk kebutuhan saat ini, kami juga belum mengetahui angka pastinya,” ujarnya.

Ia menegaskan, perubahan status kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila hasil kajian tim terpadu menyatakan kawasan tersebut sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan. Hasil kajian itu nantinya menjadi dasar rekomendasi resmi kepada Menteri Kehutanan untuk menetapkan pelepasan atau penurunan status kawasan.

Selama masih berstatus kawasan hutan konservasi, Samsudin menekankan tidak boleh ada aktivitas pembangunan baru di wilayah Gili Tramena. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya percepatan penyelesaian status kawasan.

“Selama statusnya belum jelas, secara regulasi tidak boleh ada aktivitas pembangunan baru di Gili Tramena. Itu sebabnya kawasan ini selama ini berada dalam holding zone,” katanya.

Total luas kawasan hutan yang diusulkan untuk perubahan status di tiga gili tersebut mencapai 2.954 hektare, mencakup daratan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Samsudin menyebut, persoalan status kawasan ini telah berlangsung lama dan berkaitan dengan dinamika perubahan kewenangan serta penataan kawasan konservasi, khususnya antara kawasan darat dan laut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” NTB Menargetkan Perubahan Status Kawasan Hutan di Gili Tramena “

Transaksi Sabu di Karang Bagu Mataram, Lima Orang Diamankan Polisi

MATARAM (globalfmlombok.com) — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengamankan lima pria yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli sabu di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (8/2/2026), mengatakan lima orang yang diamankan masing-masing berinisial NI (32), H (26), SH (41), RS (17), dan HM (18). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) di sebuah gang di lingkungan tersebut.

“Mereka diamankan saat sedang berdiri dan diduga hendak melakukan transaksi narkoba,” kata Suputra.

Dalam perkara ini, NI diduga berperan sebagai pengecer atau penjual sabu. Sementara SH, H, RS, dan HM diduga sebagai calon pembeli. Namun, keempatnya belum sempat melakukan transaksi karena terlebih dahulu diamankan petugas.

“Keempat orang itu mengaku belum pernah membeli dari NI. Mereka datang ke Karang Bagu dengan tujuan untuk membeli sabu,” ujarnya.

Suputra menambahkan, pihaknya telah memperoleh pengakuan awal terkait asal sabu yang dimiliki NI. Namun, keterangan tersebut masih perlu didalami karena belum didukung alat bukti yang kuat.

“Masih sebatas pengakuan. Kami dalami dan perkuat alat bukti agar keterangannya tidak berubah,” jelasnya.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kelima terduga pelaku. “Hasil tes urine masih menunggu,” kata Suputra.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip bening berisi sabu dengan berat brutto 0,68 gram, satu bandel klip kosong, satu pipet plastik, uang tunai Rp2,3 juta, serta satu unit telepon genggam yang diamankan dari NI. Selain itu, dari tangan SH turut diamankan uang tunai Rp450 ribu yang diduga akan digunakan bersama HM, H, dan RS untuk membeli sabu.

Polisi sempat melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah NI yang berada di sekitar lokasi penangkapan. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kelima orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Lima Orang Diamankan Saat Transaksi Sabu di Karang Bagu Mataram “