Beranda blog Halaman 178

Tugu Mataram Metro Rusak Diterjang Angin, Dewan Nilai Penanganan Pemkot Cepat dan Tepat

Mataram (globalfmlombok.com) — Kerusakan pada Tugu Mataram Metro yang terjadi akibat cuaca ekstrem beberapa waktu lalu dinilai sebagai dampak bencana alam yang sulit dihindari. Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Zihani Ilman Fayadi, BIRKH menyebut peristiwa tersebut terjadi karena angin berkekuatan luar biasa yang bahkan masuk kategori badai siklon.

Menurutnya, kondisi cuaca saat itu tidak hanya dirasakan di Kota Mataram, tetapi juga melanda sebagian besar wilayah di Indonesia dengan intensitas angin yang jauh lebih kencang dibandingkan biasanya. Karena itu, kerusakan yang terjadi pada infrastruktur, termasuk Tugu Mataram Metro, dinilai sebagai hal yang masih dapat dimaklumi.

“Angin yang terjadi kemarin sudah masuk kategori luar biasa, bahkan merupakan badai siklon. Jadi bukan angin kencang biasa, dan ini juga dirasakan di banyak daerah di Indonesia. Bencana alam seperti ini memang tidak bisa dihindari,” ujar Fayadi kepada Suara NTB kemarin.

Meski demikian, ia menilai Pemkot Mataram bergerak cepat dalam merespons kejadian tersebut. Sejak awal, tim teknis telah dikerahkan untuk melakukan analisis tingkat kerusakan sebelum masuk ke tahap perbaikan. Penundaan perbaikan yang sempat terjadi disebut semata-mata mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan, sambil menunggu kondisi cuaca benar-benar aman.

“Saat ini sudah masuk tahap perbaikan. Memang tidak langsung dilakukan kemarin karena faktor keselamatan, menunggu cuaca memungkinkan untuk pekerjaan perbaikan,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini menilai sistem penanganan bencana di Kota Mataram berjalan cukup baik dan cepat. Ia mencontohkan adanya peringatan dini yang rutin disampaikan wali kota melalui berbagai kanal informasi, mulai dari pengeras suara di persimpangan jalan hingga media sosial dan media massa. Selain itu, langkah perantingan pohon juga dilakukan secara masif sebagai bentuk mitigasi risiko.

Koordinasi lintas instansi, seperti antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum, serta unsur terkait lainnya, disebut berjalan efektif. Tidak hanya itu, keterlibatan unsur pemerintah daerah bersama Forkopimda dalam kegiatan gotong royong juga dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.

Karena itu, anggota dewan dari daerah pemilihan Sekarbela ini mengingatkan agar perhatian publik tidak hanya terfokus pada kerusakan Tugu Mataram Metro semata, melainkan juga melihat berbagai upaya besar yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam menghadapi dampak cuaca ekstrem.

“Kalau hanya fokus pada kerusakan tugu lalu melupakan langkah-langkah besar Pemkot dalam penanganan bencana, itu tentu kurang tepat. Kerusakan tersebut sangat bisa dimaklumi karena dipicu badai siklon yang memang berkategori luar biasa,” tegas Fayadi.

Pemkot Mataram sendiri terus melakukan pembenahan infrastruktur terdampak cuaca ekstrem secara bertahap, sembari memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses penanganan. (fit)

Terdakwa Radiet Ajukan Nota Keberatan, Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Mataram (globalfmlombok.com) – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Radiet Adiansyah, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum cacat hukum. Hal itu disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/2/2026).

Penasihat hukum terdakwa, Mujahidin, menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menurut kami dakwaan penuntut umum terkesan mengada-ada, keliru, dan tidak cermat dan tidak jelas,” ucap Mujahidin.

Ia juga menyoroti penerapan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap kliennya. Menurutnya, pasal tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Mujahidin menepis tuduhan jaksa bahwa Radiet melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban. “Fakta tersebut bisa dilihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya.

Penasihat hukum terdakwa menilai penyidikan yang dilakukan Polres Lombok Utara terkesan dipaksakan. “Berkas dakwaan dibuat atas penyidikan yang tidak sah dan cacat hukum,” tambahnya.

Mujahidin berharap majelis hakim dapat menerima seluruh poin eksepsi yang diajukan. “Kami berharap surat dakwaan dibatalkan demi hukum,” tegasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (23/2/2026) dengan agenda jawaban dari jaksa penuntut umum atas nota eksepsi tersebut.

Sebelumnya, jaksa Agung Kuntowicaksono dan Sulviany mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP karena diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Jaksa menyebut peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi berdua ke Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area sepi di ujung barat pantai.

Sekitar sore hari, keduanya duduk dan berbincang di pantai. Jaksa menilai saat suasana sepi dan gelap, terdakwa diduga berusaha melakukan perbuatan asusila, yang ditolak korban. Terjadi pergulatan hingga korban meninggal dunia.

Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyatakan korban meninggal akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia. Pemeriksaan juga menemukan luka yang mengindikasikan kekerasan sebelum kematian, termasuk di area intim korban. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Terdakwa Radiet Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Hukum dalam Nota Keberatannya “

Bukan Rp844 Miliar, TPP Pemprov NTB Tahun Ini Sekitar Rp290 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Dr. H. Nursalim, M.M., menegaskan alokasi anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak mencapai Rp844 miliar, melainkan sekitar Rp290 miliar tiap tahunnya.

“Ya Rp290-an miliar lebih. Tidak lebih dari Rp300 miliar,” tegasnya, Selasa (10/2/2026), menanggapi polemik mengenai besaran TPP di lingkup Pemprov NTB.

Nursalim menjelaskan, anggaran TPP tahun ini tidak mengalami kenaikan. Meski sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan permintaan penyesuaian, pemerintah provinsi memastikan tidak akan terjadi pembengkakan anggaran karena setiap penyesuaian harus melalui kajian Biro Organisasi.

“Kenaikan TPP bukan berdasarkan pendapat OPD, tetapi sesuai kajian Biro Organisasi. Mereka melakukan analisis output dan kondisi pekerjaan pegawai. Ada rumusnya di sana,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi, menyebut beberapa OPD, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Satpol PP, dan Staf Ahli Gubernur, mengajukan permintaan tambahan TPP. Biro Organisasi akan bersurat ke OPD terkait untuk menindaklanjuti permintaan tersebut dan membahasnya secara koordinatif.

Proses pengajuan TPP juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan membutuhkan dokumen seperti Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang TPP serta laporan pegawai yang memasuki masa pensiun.

Nursalim menegaskan, TPP berlaku untuk seluruh ASN Pemprov NTB, tidak hanya pejabat eselon II dan III. Pembayaran biasanya dilakukan setiap bulan dan diterima ASN pada pekan ketiga. Khusus awal tahun, TPP Januari biasanya baru dicairkan pada Februari atau Maret.

“Tidak ada hak ASN yang hilang. Semua pembayaran TPP direkap dan digabungkan. Target kami, pencairan bisa dilakukan sebelum bulan Ramadan,” ujarnya.

Sumber anggaran TPP berasal dari APBD yang telah dialokasikan sejak awal tahun. Terkait gaji ASN, Nursalim memastikan tidak ada kendala karena gaji sudah tersalurkan setelah Kepala OPD mengajukan ke bendahara daerah, yaitu BKAD. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Bukan Rp844 Miliar, TPP Rp290 Miliar “

Kasus Brigadir Esco, Sidang Perdana Soroti Dugaan Motif Uang

Mataram (globalfmlombok.com) – Para terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/2/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah, dimulai dari terdakwa Brigadir Riska, kemudian dilanjutkan empat terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum, yang diwakili Muthmainnah dan Ni Made Saptini, membacakan dakwaan di persidangan. Dalam dakwaan terungkap bahwa Brigadir Riska sempat berkali-kali menghubungi korban untuk meminta uang remon sebesar Rp10 juta.

Pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Riska menghubungi korban melalui WhatsApp menanyakan, “Kapan mau transfer Rp10 juta.” Namun, korban tidak menanggapi, sehingga terdakwa kembali menelepon korban berkali-kali tanpa jawaban.

Riska kemudian menghubungi rekan kerja korban agar suaminya mengangkat telepon, namun tetap gagal. Korban akhirnya membalas singkat bahwa uang akan segera ditransfer. Jaksa menjelaskan, terdakwa sempat tersulut emosi karena korban belum mengirim uang Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian.

Tidak hanya melalui telepon dan pesan, Riska juga mendatangi Polsek Sekotong tempat korban bertugas, tetapi tidak menemukan suaminya. Saat pulang, terdakwa melihat sepeda motor, sepatu, dan helm korban di rumah, sementara korban telah berada di kamar dan tertidur.

Dalam dakwaan jaksa, Riska disebut melakukan serangkaian kekerasan terhadap korban. Anak korban sempat melihat Riska berkumpul dengan empat terdakwa lainnya, yakni Nuraini, Amaq Siun, Deni, dan Paozi, di rumahnya. Mereka diduga sempat berdiskusi sebelum menggendong korban dan membawanya ke tempat yang tidak diketahui.

Hasil pemeriksaan psikologis mengungkap bahwa para terdakwa kemungkinan mengetahui lebih banyak terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Esco. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang serta pendarahan di otak kecil dan batang otak, yang menjadi penyebab kematian.

Jaksa menjerat Brigadir Riska dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Sementara terhadap terdakwa Nuraini, Amaq Siun, Deni, dan Paozi, jaksa menerapkan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Seluruh terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 23 Februari 2026. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Masalah Uang Diduga Jadi Pemicu, Sidang Perdana Ungkap Kronologi Meninggalnya Brigadir Esco “

Komisi IX DPR RI Tegaskan MBG Fondasi Wujudkan Indonesia Emas 2045

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Anggota Komisi IX DPR RI, H. Muazzim Akbar, menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui sebagai fondasi utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Negara hadir sejak anak masih dalam kandungan hingga menyelesaikan pendidikan. Pemenuhan gizi yang seimbang menjadi kunci untuk menciptakan generasi yang sehat dan cerdas,” kata Muazzim, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, MBG merupakan program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, menjadikan MBG sebagai program prioritas negara guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak usia dini.

Selain berdampak pada peningkatan kualitas gizi, Muazzim juga menyoroti manfaat ekonomi dari pelaksanaan program MBG. Dengan melibatkan bahan pangan lokal dalam penyediaan makanan bergizi, program ini diharapkan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

Muazzim menekankan, pemerataan akses gizi menjadi langkah penting untuk menghapus kesenjangan kualitas kesehatan dan kecerdasan anak akibat perbedaan kondisi ekonomi keluarga. “Tidak boleh lagi ada anak Indonesia tertinggal hanya karena keterbatasan ekonomi orang tuanya. Program MBG adalah bentuk keadilan sosial di bidang gizi,” ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Direktorat Promosi dan Edukasi Badan Gizi Nasional (BGN), Teguh Suparnagi, yang turut mendampingi Muazzim, mengatakan latar belakang Program MBG adalah masih tingginya dan stagnannya angka stunting, persoalan gizi dan anemia, ketimpangan akses pangan bergizi, serta ketidakstabilan ekonomi dan kemiskinan.

“Inilah solusi untuk mengurangi dan menekan berbagai permasalahan gizi yang masih dihadapi negara,” katanya.

Teguh menjelaskan, stunting dapat dimulai sejak masa kehamilan, yakni ketika janin tidak memperoleh asupan gizi yang cukup. Karena itu, Program MBG dinilai tepat untuk mengatasi persoalan tersebut dengan tujuan utama meningkatkan asupan dan pengetahuan gizi masyarakat.

“Jadi bukan soal enak atau tidak, tetapi apakah takaran gizinya sudah tepat atau belum,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Komisi IX DPR RI Sebut MBG untuk Wujudkan Generasi Emas 2045 “

Pemkab Sumbawa Usulkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi pada 2026

0

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mengusulkan pembangunan sekolah terintegrasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, mengatakan sekolah terintegrasi yang diusulkan memiliki konsep berbeda dengan sekolah garuda maupun sekolah rakyat.

“Sekolah ini berbeda dengan sekolah garuda dan sekolah rakyat. Sekolah terintegrasi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada klaster golongan menengah ke bawah,” kata Jarot kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, sekolah terintegrasi akan mencakup jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA. Peserta didik yang diterima merupakan siswa yang memiliki prestasi sesuai bidangnya dan akan mendapatkan pembinaan secara intensif.

“Sekolah ini juga berbeda dengan sekolah rakyat. Sekolah rakyat itu diperuntukkan bagi masyarakat pada desil 1 dan 2 kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

Jarot menambahkan, proses pengusulan sekolah terintegrasi saat ini telah memasuki tahap pendaftaran. Pemkab Sumbawa berharap pada pertengahan 2026 sudah ada kepastian dari pemerintah pusat terkait realisasi program tersebut.

“Kami bersyukur Sumbawa masuk dalam daftar nasional. Bahkan, kita berada di urutan ke-7 dari 20 kabupaten/kota yang mengusulkan pembangunan sekolah terintegrasi,” katanya.

Untuk mendukung usulan tersebut, Pemkab Sumbawa terus menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan Kemendikdasmen, termasuk kesiapan lahan. Pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas 10 hektare yang berlokasi di depan Depo Pertamina.

“Karena sekolah ini juga menjadi incaran kabupaten/kota lain, kami memastikan akan terus mengawal proses ini hingga terealisasi. Kami juga sudah menginstruksikan OPD terkait untuk membangun komunikasi lebih lanjut dengan Kemendikdasmen,” pungkas Jarot. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sumbawa Usulkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi di Tahun 2026 “

DP3A Dompu Temukan Kedua Orang Tua Korban Miliki Riwayat Gangguan Jiwa

0

Dompu (globalfmlombok.com) – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang anak berusia 5 tahun di Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, yang terjadi pada Jumat (6/2/2026) malam, menyisakan fakta tragis. Hasil asesmen Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu mengungkap, tidak hanya terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban memiliki riwayat gangguan jiwa, tetapi juga ibu kandung korban.

Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Miftahul Su’adah, ST, MM., mengatakan asesmen dilakukan sehari setelah kejadian, yakni Sabtu (7/2/2026), dengan melibatkan psikolog.

“Pascakejadian Jumat malam, pada Sabtu kami langsung turun melakukan asesmen. Korban masih memiliki ibu, namun akibat kejadian tersebut, ibunya mengalami trauma,” ujar Miftahul Su’adah, Senin (9/2/2026).

Dari hasil asesmen, pihaknya memperoleh informasi bahwa kedua orang tua korban tengah menjalani pengobatan terkait gangguan mental. “Hasil asesmen kami didapatkan informasi bahwa kedua orang tua korban berada dalam masa pengobatan atau penyembuhan gangguan jiwa,” katanya.

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa korban berada dalam lingkungan yang tidak aman, meskipun dibesarkan oleh orang tua kandungnya sendiri. Menurutnya, peran lingkungan sekitar menjadi sangat penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

“Di sini sebenarnya peran lingkungan sekitar sangat dibutuhkan untuk melindungi, agar anak berada di tempat yang aman,” ujarnya.

Miftahul Su’adah berharap trauma yang dialami ibu korban tidak memperparah kondisi kejiwaannya. Karena itu, pihaknya mendorong keluarga, masyarakat sekitar, serta pemerintah desa untuk memberikan perhatian dan pendampingan.

“Kami berharap ada dukungan dari keluarga, lingkungan, dan pemerintah desa, agar kondisi psikologis ibu korban bisa terjaga,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ayah berinisial AH (29), warga Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun pada Jumat (6/2/2026) malam. AH diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa pada 2019.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat sore, saat korban bersama ibunya menghadiri acara pernikahan warga. Sepulang dari acara, korban tidak diketahui keberadaannya. Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi istrinya dan menyampaikan bahwa anaknya sudah tidak ada.

Pelaku kemudian mengakui telah membunuh korban dengan cara mencekik dan sempat menyimpan jasad korban di dalam lemari kamar. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” DP3A Dompu Lakukan Asesmen Keluarga Kasus Dugaan Pembunuhan di Mbawi  “

Ahli Pidana Soroti Dakwaan Terpisah YG dan AC dalam Sidang Brigadir Nurhadi

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (9/2/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) dari terdakwa YG.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa YG menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda. Di hadapan majelis hakim, Chairul Huda menyoroti konstruksi surat dakwaan jaksa penuntut umum yang disusun secara terpisah terhadap terdakwa YG dan AC.

Menurutnya, dalam dakwaan jaksa tidak dicantumkan pasal yang mengatur penyertaan atau perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama (turut serta) oleh kedua terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

“Tidak mungkin A merampas nyawa orang, lalu B juga melakukan hal yang sama. Ini menggambarkan adanya keraguan, baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar Chairul Huda di persidangan.

Ia menjelaskan, apabila dalam fakta persidangan nantinya terbukti hanya salah satu terdakwa yang melakukan pembunuhan, maka terdakwa lainnya seharusnya dibebaskan. “Karena tidak mungkin dua orang dianggap membunuh satu orang yang sama,” katanya.

Selain itu, Chairul Huda juga menyoroti penetapan terdakwa YG dan AC sebagai tersangka berdasarkan teori kapasitas. Ia menyebut, kedua terdakwa ditetapkan sebagai pelaku karena berada di tempat kejadian perkara pada saat peristiwa terjadi, meskipun tidak disertai bukti riil yang menunjukkan tindakan pembunuhan dilakukan oleh keduanya.

Dalam teori kapasitas, lanjutnya, seseorang dapat ditetapkan sebagai pelaku karena dinilai sebagai pihak yang paling mungkin mengakses korban. Ia mencontohkan kasus pembunuhan Mirna Salihin, di mana Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai paling mungkin mengakses alat yang digunakan untuk membunuh.

“Perbuatannya mungkin tidak terbukti secara nyata, tetapi keadaannya nyata,” tandasnya.

Selain ahli hukum pidana, terdakwa YG juga berencana menghadirkan ahli farmakologi dan ahli bela diri sebagai saksi a de charge. Sebelumnya, pada Senin (2/2/2026), terdakwa AC telah lebih dahulu menghadirkan saksi yang meringankan di persidangan.

Majelis hakim telah menjadwalkan perkara dugaan pembunuhan terhadap anggota Bid Propam Polda NTB tersebut hingga tahap putusan yang direncanakan pada awal Maret 2026. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sidang Dugaaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ahli Soroti Dakwaan Terpisah Terdakwa YG dan AC “

Bank NTB Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Bank NTB Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026. Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.

APBD 2026 NTB Sinkronkan Program Kehutanan, Lingkungan, dan Perikanan dengan Prioritas Nasional

Mataram (globalfmlombok.com)—

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelaraskan sejumlah program strategis daerah dengan prioritas pembangunan nasional dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Sinkronisasi tersebut diarahkan untuk mendukung penguatan ketahanan nasional serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, pengembangan ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Berdasarkan dokumen Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dan Provinsi Tahun Anggaran 2026 yang tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025, sejumlah perangkat daerah di NTB memperoleh alokasi anggaran untuk menjalankan program tersebut.

Di sektor kehutanan, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VII mendapatkan anggaran sebesar Rp 96,61 juta untuk program pengelolaan hutan. Selain itu, Rp 54,76 juta dialokasikan untuk program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi. Sementara Balai KPH Wilayah VIII memperoleh anggaran Rp 82,07 juta untuk program pengelolaan hutan, Rp 30,78 juta untuk program pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan, serta Rp 36,44 juta untuk program penunjang urusan pemerintahan daerah.

Di bidang lingkungan hidup, Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp 375 juta untuk program pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Balai Laboratorium Lingkungan. Program ini diarahkan untuk memperkuat upaya perlindungan lingkungan seiring agenda pembangunan hijau.(ris)