Beranda blog Halaman 176

Rapat Paripurna DPRD NTB Pelantikan Fakhruddin sebagai Anggota DPRD PAW Sisa Masa Jabatan 2024-2029

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Fakhruddin resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi NTB Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Mataram, pada Kamis, 12 Februari 2026.

Pelantikan Fakhruddin sebagai anggota DPRD asal Dapil NTB V kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat untuk menggantikan H. Asaat Abdullah yang telah resmi berhenti sebagai anggota DPRD dari partai NasDem karena meninggal dunia.

Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Ruapaeda menyampaikan sambutan terhadap pelantikan Fahruddin sebagai PAW anggota DPRD NTB sisa masa jabatan 2024-2029.(globalfmlombok.com/ist)

Rapat paripurna pelantikan PAW tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Ruapaeda, sekaligus memandu pengucapan sumpah jabatan Fakhruddin sebagai anggota DPRD Provinsi NTB yang resmi diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.100.2.1.4/96 tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026.

Pada kesempatan itu Isvie mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan Fakhruddin mengandung tanggung jawab kepada bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab melihara dan menyelamatkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

Plt Sekda NTB, Lalu Mohammad Fauzal menyampaikan sambutan Gubernur NTB atas pelantikan Fahruddin sebagai PAW anggota DPRD NTB sisa masa jabatan 2024-2029.(globalfmlombok.com/ist)

“Penting sekali disadari bahwa sumpah ini hendaknya diucapkan dalam kesadaran yang sepenuhnya dengan kemauan yang sungguh-sungguh. Sumpah ini adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala kehilasan dan kejujuran,” ucap Isvie.

Selanjutnya Fakhruddin kemudian mengucapkan sumpah jabatan dengan disaksikan oleh seluruh anggota DPRD NTB dan peserta sidang paripurna lainnya. Bahwa dia berjanji akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat NTB.

Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra membacakan SK Mendagri penetapan Fahruddin sebagai PAW anggota DPRD NTB sisa masa jabatan 2024-2029.(globalfmlombok.com/ist)

Usai pengucapan sumpah jabatan, Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Ruapaeda memberikan sambutan menyampaikan bahwa lembaga DPRD NTB merupakan representasi atau pewujudan dari aspirasi masyarakat, dituntut untuk mampu menampung dan menyalurkan aspirasi semua masyarakat yang diwakilinya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Isvie menyampaikan, di tengah semakin kompleksnya kondisi dan kebutuhan masyarakat, di sisi lain pelaksanaan tugas pemerintah daerah menuntut adanya peran DPRD yang mampu melaksanakan fungsinya yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fakhruddin mengucapkan sumpah jabatan sebagai PAW anggota DPRD NTB sisa masa jabatan 2024-2029.(Suara NTB/ist)

“Kepada saudara pak Fakhruddin sebagai anggota Dewan yang baru kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dewan mengucapkan selamat datang di gedung Dewan Udayana. Selamat bekerja dalam mengemban amanah dari masyarakat yang diwakilinya dan segera menyesuaikan diri baik di fraksi maupun komisi serta alat kelengkapan dewan lainnya,” ujar Isvie.

“Sehingga dapat terjalin kerja sama yang baik dan harmonis antara anggota Dewan serta dapat melaksanakan tugas pengabdian yang terhormat ini Untuk bersama-sama meningkatkan kinerja institusi DPRD NTB,” sambungnya.

Pada kesempatan itu Isvie juga tidak lupa menyampaikan penghargaan kepada Almarhum Assat Abdullah atas pengabdian sebagai anggota DPRD NTB selama dua periode. “Beliau merupakan anggota komisi 4 dan wakil ketua badan kehormatan. Tentunya dengan jabatan ini beliau sudah memberikan kontribusi maksimal bagi lembaga dan tentu juga bagi konstituen yang diwakilinya. Semoga segala kinerja beliau menjadi amal shaleh dan mendapatkan tempat terbaiknya,” ucap Isvie.

Selanjutnya ucapan sambutan juga disampaikan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang diwakili oleh Plt Sekda NTB, Lalu Muhammad Faozal menyampaikan ucapan selamat kepada Fakhruddin yang telah resmi dilantik sebagai PAW anggota DPRD Provinsi NTB sisa masa jabatan 2024-2029.

Faozal menegaskan bahwa lembaga DPRD memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar bersama eksekutif untuk melaksanakan pemerintahan, menjalankan pembangunan yang berkelanjutan dengan sinergi yang kuat.

“Dengan semangat kebersamaan yang berorientasi pada pembangunan kesejahteraan masyarakat. Tentu memerlukan kebijakan yang responsif, dan kerjasama yang positif dengan eksekutif dan legislatif. Sehingga apa yang kita citatakan NTB makmur dan mendunia bisa terwujud,” pungkasnya. (ndi/*)

Mabes Polri Periksa AKBP Didik Terkait Kasus AKP Malaungi

Mataram (globalfmlombok.com) – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, menyeret nama mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam perkara narkoba yang menjerat dirinya. Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro diketahui tengah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri, Jakarta.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Asmuni, AKP Malaungi mengungkapkan bahwa kliennya terjerat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu karena mendapat tekanan dari atasannya untuk membelikan mobil Toyota Alphard senilai Rp1,85 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Asmuni dalam konferensi pers di kantornya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Kamis (12/2/2026). Ia menjelaskan, kliennya terpaksa menjalankan perintah tersebut demi mempertahankan jabatan.

“Klien kami menjalankan perintah atasan dan berada dalam tekanan. Permintaan itu adalah membelikan mobil Alphard seharga Rp1,85 miliar,” kata Asmuni.

Menurutnya, permintaan tersebut bermula dari isu yang beredar di Kota Bima terkait dugaan setoran bulanan dari bandar narkoba kepada AKBP Didik dengan nominal mencapai Rp400 juta. Untuk menutup isu tersebut, AKBP Didik diduga meminta AKP Malaungi mencari uang sekaligus membelikan mobil mewah.

“Jika tidak dipenuhi, klien kami diancam dicopot dari jabatan dan diparkir di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB,” ujarnya.

Dalam kondisi tertekan, AKP Malaungi kemudian dihubungi seseorang berinisial KE yang diduga bandar narkoba. KE menawarkan uang Rp1,85 miliar dengan syarat AKP Malaungi membantu peredaran sabu di Kota Bima. Tawaran itu disetujui setelah AKP Malaungi mengaku mendapat arahan dari atasannya.

Sebagai tanda kesepakatan, KE mentransfer uang muka Rp200 juta ke rekening seorang perempuan berinisial DP, disusul transfer Rp800 juta. Total dana yang diterima AKP Malaungi mencapai Rp1 miliar.

Asmuni menyebutkan, selama proses tersebut kliennya intens berkomunikasi dengan AKBP Didik. Dana Rp1 miliar itu kemudian diserahkan secara tunai melalui ajudan AKBP Didik berinisial TA, menggunakan kardus bekas minuman keras, pada 29 Desember 2025.

“Setelah penyerahan, klien kami mengirim pesan WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ungkapnya.

Selain itu, AKP Malaungi juga menerima titipan sabu seberat 488 gram dari KE di sebuah hotel di Kota Bima. Asmuni menegaskan, sabu tersebut hanya dititipkan dan belum diedarkan. Rencananya, sabu akan diambil kembali setelah sisa uang Rp800 juta diserahkan.

Pihaknya mengklaim telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp antara AKP Malaungi dan AKBP Didik. Asmuni pun mendesak agar penyidik Polda NTB turut menetapkan AKBP Didik dan KE sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyatakan pihaknya akan mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Ia juga membenarkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Posisi Kapolres Bima Kota kini dijabat oleh AKBP Catur Erwin Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. (mit)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” AKP Malaungi Seret Mantan Atasan, AKBP Didik Diperiksa di Mabes Polri “

Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (26)

Mataram (globalfmlombok.com)-

Kegiatan Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 diantaranya program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi, program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, program pengelolaan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, program pengelolaan perikanan budidaya dan lain sebagainya.

Diduga Basi, 607 Porsi MBG Nasi Goreng di KLU Picu Penutupan SPPG

Tanjung (globalfmlombok.com) – Pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Utara kembali menuai sorotan. Setelah kasus keracunan yang menimpa 29 siswa di Desa Malaka, kini Satgas MBG KLU menerima laporan temuan nasi goreng diduga basi yang didistribusikan kepada siswa di sejumlah sekolah.

Ketua Satgas MBG KLU, H. Rusdi, Kamis (12/2/2026) mengungkapkan, salah satu SPPG yang berlokasi di Desa Loloan ditutup sementara atau di-cut off oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan sementara itu dilakukan setelah Satgas MBG KLU melaporkan temuan nasi goreng diduga basi kepada BGN.

“Hari ini dapur Loloan sedang di-off-kan karena adanya temuan kejadian menonjol konsumsi MBG,” ujar Rusdi.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/2/2026), atau lebih dulu dibandingkan kasus keracunan di Desa Malaka. Namun laporan baru diterima Satgas pada Kamis (12/2/2026). Menu MBG berupa nasi goreng yang disalurkan diduga mengalami penurunan kualitas setelah disajikan.

“Pada saat keluar dari dapur belum basi. Dugaan kami, makanan disajikan terlalu dini sehingga basi di dalam ompreng,” jelasnya.

Rusdi menyebutkan, temuan tersebut terjadi di tujuh sekolah di Desa Loloan dengan total 607 porsi MBG. Beruntung, tidak ada korban keracunan dalam kejadian ini karena para guru segera menarik makanan dari meja siswa setelah mencium bau tak sedap.

“Sekolah-sekolah terdampak ini rata-rata menerima pengantaran awal. Anak-anak tidak sempat mengonsumsi karena baunya sudah tidak sedap,” imbuhnya.

Ia berharap kejadian berulang dalam program MBG menjadi perhatian serius seluruh pihak, mulai dari BGN hingga pengelola SPPG. Menurutnya, pengawasan tidak hanya pada higienitas dapur dan bahan makanan, tetapi juga metode penyajian serta ketepatan waktu distribusi.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI) DPC Lombok Utara, Alfan Hadi, mendesak adanya audit menyeluruh terhadap vendor penyedia MBG. Ia meminta instansi terkait, baik pusat maupun daerah, tidak menoleransi kelalaian yang berpotensi membahayakan anak-anak.

Ia juga mendorong pemerintah daerah mengambil peran sesuai kewenangan, seperti meninjau izin lingkungan, izin kesehatan, hingga sertifikasi halal dapur SPPG. “Makanan yang menyebabkan konsumen sakit tidak bisa disebut makanan halal dan bergizi,” tegasnya.

Alfan menambahkan, penerapan sertifikasi HACCP dan higiene sanitasi harus diwajibkan secara ketat. Selain itu, setiap dapur SPPG diminta menyisihkan sampel makanan harian untuk keperluan uji laboratorium.

Ia juga menyarankan dibukanya kanal aduan publik yang mudah diakses dan transparan. “Misalnya dengan mencantumkan nomor pengaduan resmi untuk memperkuat perlindungan konsumen, anak-anak, dan ibu hamil dalam program MBG,” ujarnya.

LPK-RI, lanjut Alfan, juga mendorong aparat penegak hukum mengusut kemungkinan unsur kelalaian pidana agar menimbulkan efek jera. “Jangan sampai ada pengelola SPPG yang hanya berorientasi keuntungan tanpa memikirkan keselamatan anak-anak dan tujuan besar program Presiden,” pungkasnya. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” 607 Porsi MBG Nasi Goreng di KLU Diduga Basi, Satu SPPG Ditutup Sementara “

Bupati Lotim Tegaskan Larangan Jual Beli Jabatan, Terapkan Sistem Meritokrasi

Selong (globalfmlombok.com) – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin atau akrab disapa H. Iron, menegaskan komitmennya menerapkan sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan di lingkungan pendidikan. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Konferensi Kerja (Konker) I Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Cabang Palang Merah Indonesia Lombok Timur, Kamis (12/2/2026).

Konferensi yang dihadiri sekitar 1.305 peserta, mulai dari pengurus kabupaten hingga ranting, menjadi momentum penting bagi penguatan organisasi profesi guru di Gumi Patuh Karya. Dalam sambutannya, Bupati H. Iron memberikan apresiasi tinggi terhadap soliditas dan peran strategis para guru dalam pembangunan sumber daya manusia daerah.

Di hadapan ribuan pendidik, orang nomor satu di Lombok Timur itu menyampaikan pujian bernuansa puitis sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi guru. Menanggapi aspirasi terkait dana hibah dan kebutuhan gedung sekretariat PGRI, Bupati memberi sinyal positif yang ditangkap sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan organisasi profesi.

Selain itu, Bupati H. Iron menyampaikan pesan serius terkait pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya dana sertifikasi dan tunjangan kinerja guru. Ia mengingatkan agar dana tersebut digunakan secara bijak dan sesuai peruntukan.
“Gunakan anggaran itu sebaik-baiknya sesuai peruntukan. Jangan sampai keluar dari aturan karena akan menjadi sasaran pemeriksaan inspektorat atau BPK, dan tidak menutup kemungkinan APH,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pengangkatan pejabat di lingkungan pendidikan semata-mata bertujuan untuk menjamin profesionalisme. Menurutnya, tidak ada ruang bagi praktik jual beli jabatan.
“Mengangkat orang menjadi kepala dinas, sekretaris, hingga kepala sekolah, tujuannya hanya satu, profesionalisme. Jangan pernah menyerahkan uang untuk jabatan. Saya hadir untuk memastikan program berjalan dan menemukan orang-orang hebat untuk membantu membangun pendidikan,” tegas H. Iron.

Ketua Panitia Konker I PGRI Lombok Timur, Mahsun, melaporkan konferensi ini mengagendakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) program kerja dan keuangan. Pembiayaan kegiatan dilakukan secara gotong royong sebagai wujud kemandirian organisasi.

Sementara itu, Ketua PGRI Lombok Timur, Suparman, menekankan pentingnya transparansi pengelolaan iuran anggota sebesar Rp8.000 per bulan yang digunakan untuk operasional organisasi di berbagai tingkatan. Ia juga memaparkan tingginya solidaritas sosial guru Lombok Timur, termasuk kontribusi bantuan Rp126 juta bagi korban banjir serta penggalangan dana pendidikan lebih dari Rp500 juta melalui sistem satu pintu.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Bupati Lombok Timur turut menyerahkan piagam penghargaan kepada 15 pengurus cabang PGRI kecamatan, termasuk Kecamatan Sembalun, atas dedikasi dan ketertiban organisasi.

Konferensi yang dihadiri jajaran Dewan Pendidikan, pengurus PGRI Provinsi NTB, serta perwakilan dari 28 kecamatan itu berlangsung kondusif. Kebersamaan antara pemerintah daerah dan insan pendidik dinilai menjadi modal sosial penting untuk mewujudkan visi Lombok Timur yang SMART dan berdaya saing. (rus)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Haramkan Jual Beli Jabatan, Bupati Lotim Tegaskan Penerapan Sistem Meritokrasi  “

Polres Lombok Tengah Catat 444 Teguran Selama Operasi Keselamatan 2026

Praya (globalfmlombok.com) – Sebanyak 444 surat teguran diberikan aparat Polres Lombok Tengah kepada para pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Rinjani 2026 yang digelar sepekan terakhir. Dari jumlah tersebut, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata, mengatakan pengendara roda dua mendominasi jumlah teguran yang diberikan. “Dari total teguran yang diberikan selama operasi berlangsung, sebanyak 383 teguran diberikan kepada pengendara kendaraan roda dua. Sedangkan pengemudi roda empat dan roda enam masing-masing 37 dan 24 teguran,” terangnya, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, Operasi Keselamatan Rinjani 2026 digelar untuk mendukung upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Tertib berlalu lintas dinilai penting guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih cukup tinggi di wilayah Lombok Tengah.

Menurut Brata, selama operasi berlangsung, jajaran Polres Lombok Tengah lebih mengedepankan pendekatan humanis dibandingkan penindakan. Petugas di lapangan difokuskan memberikan edukasi serta teguran simpatik kepada pengendara yang melanggar.

“Personel di lapangan lebih mengutamakan pemberian teguran dan imbauan kepada pengendara agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. Ini langkah awal untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sebelum dilakukan penegakan hukum yang lebih tegas,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Operasi Keselamatan tidak semata-mata bertujuan untuk penindakan, melainkan lebih menitikberatkan pada upaya preventif dan edukatif agar kesadaran berlalu lintas tumbuh secara mandiri, tidak hanya saat operasi digelar.

“Kendati operasi telah selesai, kami tetap mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Gunakan helm bagi pengendara roda dua, sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat, lengkapi surat-surat kendaraan, serta patuhi rambu lalu lintas,” tandasnya.

Menurutnya, keselamatan di jalan raya bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga demi keselamatan pengguna jalan lainnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Operasi Keselamatan 2026, Polres Loteng Berikan 444 Sanksi Teguran “

Kejati NTB Dalami Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP, Direktur PT SEG Diperiksa

Mataram (globalfmlombok.com)Kejaksaan Tinggi NTB memeriksa Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani, Kamis (12/2/2026). Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan korupsi dana sponsorship yang bersumber dari bank pelat merah milik daerah pada penyelenggaraan MXGP Lombok.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, membenarkan pemeriksaan terhadap Diaz Rahmah Irhani. “Ya, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana sponsorship,” ujarnya singkat.

Pantauan Suara NTB, Diaz Rahmah Irhani mendatangi Gedung Kejati NTB sekitar pukul 13.00 Wita. Mobil yang dikendarainya sempat berputar balik setelah melihat kehadiran awak media. Saat kembali masuk ke Gedung Kejati NTB, Diaz enggan memberikan komentar dan terlihat terburu-buru menuju lift ke ruang Bidang Pidana Khusus dengan didampingi kuasa hukumnya.

Diaz tampak mengenakan busana berwarna ungu muda dengan kerudung senada. Ia datang tanpa membawa dokumen.

Selain Diaz, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah. Ghany terlihat tiba di Kejati NTB setelah Diaz. PT SEG dan PT Carsten Group sama-sama tercatat sebagai promotor ajang MXGP, masing-masing untuk MXGP Sumbawa dan MXGP Lombok.

Saat ini, Kejati NTB masih menangani perkara tersebut pada tahap penyelidikan. Langkah Bidang Pidana Khusus Kejati NTB didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Sejak Sprinlid diterbitkan, Kejati NTB secara maraton mengumpulkan keterangan serta dokumen terkait. Pemanggilan saksi juga dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan ajang balap internasional tersebut pada era Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Selain dari pihak promotor, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pihak bank pelat merah milik daerah yang berperan dalam pengaturan dana sponsorship kepada para vendor.

Perkara ini mencuat setelah muncul kegaduhan dari pihak ketiga atau vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP. Mereka mengklaim belum menerima pembayaran sesuai perjanjian kerja sama. Nilai pembayaran yang diduga menjadi catatan utang pemerintah kepada belasan vendor tersebut disebut mencapai sekitar Rp8 miliar. (mit)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kejati NTB Periksa Direktur PT SEG Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP “

Kesal Jalan Rusak, Warga Batu Kumbu Sekotong Lakukan Aksi Tanam Pohon

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Aksi protes warga terhadap akses jalan rusak di wilayah Sekotong, Lombok Barat, kembali terjadi. Setelah sebelumnya warga Pengendan, Desa Pelangan, mandi lumpur di tengah jalan, kali ini masyarakat Dusun Batu Kumbu, Desa Sekotong Barat, beramai-ramai menanam pohon di kubangan jalan rusak, Rabu (11/2/2026). Aksi ini dilakukan lantaran jalan kabupaten tersebut tak kunjung ditangani pemerintah.

Aksi warga berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita. Selain menanam pohon di titik-titik kubangan, warga juga memblokade jalan menggunakan batang pohon. Dari rekaman video yang diterima media ini, tampak Kepala Desa Sekotong Barat, H. Saharudin, berada di lokasi untuk menenangkan warga. Namun, upaya tersebut justru disambut protes. Warga mendesak agar jalan segera diperbaiki.

Dalam aksinya, warga mengeluhkan kondisi jalan tanah yang bertahun-tahun rusak dan tak kunjung dibangun. Akibatnya, hampir seluruh aktivitas warga lumpuh, mulai dari sekolah, perekonomian, aktivitas berjualan, hingga pelayanan kesehatan.

“Anak-anak kami tidak pernah mendapatkan MBG gara-gara jalan rusak. Kendaraan tidak bisa masuk ke daerah kami. Kami sudah muak dan habis kesabaran,” teriak salah satu warga, disambut sorak sorai massa yang menuntut perbaikan jalan.

Seharusnya, anak-anak setempat setiap hari menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak bisa menjangkau wilayah tersebut akibat akses jalan yang rusak parah.

“Jangankan mendapatkan MBG, anak-anak ke sekolah saja sangat sulit. Kondisi jalan kami sangat memprihatinkan,” tegas warga lainnya.

Saat musim hujan, kondisi jalan semakin parah. Kubangan lumpur, licin, dan bebatuan membuat anak-anak sering terjatuh hingga mengalami luka-luka. Tak jarang mereka memilih tidak berangkat sekolah. Warga mengaku lelah dengan janji-janji perbaikan yang tak pernah terealisasi. Aksi tanam pohon ini menjadi bentuk kekecewaan terhadap pemerintah.

Kepala Desa Sekotong Barat, H. Saharudin, mengatakan aksi tersebut dipicu rasa gerah warga terhadap kondisi jalan yang rusak parah selama bertahun-tahun. “Mereka sudah sangat gerah. Dari desa kami hanya bisa berupaya menimbun, tapi kerusakannya terlalu parah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran desa membuat penanganan permanen tak bisa dilakukan. Panjang jalan rusak tersebut sekitar dua kilometer, dari jalan aspal hingga kawasan Telaga Lupi, yang tembus ke Teluk Gok dan Gerisak. Jika dibuka seluruhnya, panjangnya mencapai hampir empat kilometer.

Jalan tersebut sangat vital karena menjadi akses bagi sekitar 150 kepala keluarga yang tersebar di beberapa wilayah. Di kawasan itu juga terdapat fasilitas pendidikan yang siswanya menjadi penerima program MBG. Selain itu, daerah tersebut memiliki potensi perikanan dan pariwisata, termasuk objek wisata Goa Landak yang ramai dikunjungi wisatawan.

Persoalan lain yang dihadapi warga adalah banjir rob saat musim hujan. Desa telah dua kali menganggarkan pembangunan talud pantai, namun air laut masih kerap meluap. Di wilayah tersebut juga terdapat depo LPG yang merupakan objek vital. “Kami sering bersurat ke pihak perusahaan, tapi hanya dibantu tanah uruk. Usulan melalui musrenbang juga belum masuk,” kata Saharudin.

Ia berharap aksi warga ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. “Mudah-mudahan pemerintah mau menangani. Kami lelah melihat penderitaan warga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, mengatakan seluruh infrastruktur jalan di Lombok Barat telah dipetakan. Penanganan akan dilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas. “Semua infrastruktur sudah kami petakan untuk secara bertahap kami tangani,” katanya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Warga Batu Kumbu Sekotong Tanam Pohon di Tengah Jalan “

BPJS Kesehatan NTB Lakukan Penonaktifan terhadap 322.558 Peserta

Mataram, (globalfmlombok.com) – Sebanyak 322.558 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) atau BPJS Kesehatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, 46.926 peserta berasal dari Lombok Barat, 9.357 dari Kota Mataram, dan 10.090 dari Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Noerasyidin, menjelaskan, penonaktifan peserta PBI JKN dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) dan pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap masyarakat dari desil 1–10.

“Jadi setelah dari Kemensos, dilanjutkan ke Kementerian Kesehatan untuk menetapkan berapa jiwa yang akan ditambahkan atau dinonaktifkan. Data tersebut diserahkan kembali ke BPJS untuk didaftarkan ke dalam program JKN. Penonaktifan ini tidak dilakukan sewenang-wenang oleh BPJS,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Di wilayah Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Utara, tercatat 66.373 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Meski statusnya nonaktif, Noerasyidin menegaskan fasilitas kesehatan tetap wajib melayani peserta tersebut.

“Fasilitas kesehatan diingatkan agar tidak menolak layanan terhadap peserta yang statusnya nonaktif,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, sekitar 106 ribu peserta dengan kategori penyakit kronis dan katastrofik, termasuk bayi dan peserta dari desil 1–5, telah diaktifkan kembali berdasarkan SK Mensos terbaru.

“Peserta ini sudah disandingkan datanya antara BPJS dan Kementerian Kesehatan, sehingga mereka kembali aktif,” jelasnya.

Alasan penonaktifan antara lain data tidak valid atau ganda, peserta meninggal namun belum dilaporkan, perubahan status ekonomi yang tidak lagi masuk desil 1–5, serta peserta yang sudah bekerja tetapi belum didaftarkan oleh pemberi kerja.

Untuk peserta nonaktif yang masih tergolong tidak mampu, pemerintah daerah dapat mengusulkan pengaktifan kembali melalui dinas sosial. Sementara peserta desil 6–10 diarahkan menjadi peserta mandiri atau iurannya dijamin pemerintah daerah. Pemkab Lobar, Pemkot Mataram, dan Pemkab KLU telah menyatakan kesediaan menjamin peserta yang tidak bisa kembali masuk PBI JKN.

BPJS Kesehatan juga memperkuat koordinasi dengan fasilitas kesehatan dengan menunjuk petugas pengaduan di tiap faskes. Untuk layanan rawat inap, peserta nonaktif dapat diurus dalam waktu 3×24 jam hari kerja, meski di lapangan proses pengaktifan biasanya selesai satu hari.

“Di lapangan, peserta bisa aktif kembali dalam satu hari saja,” pungkas Noerasyidin. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” 322.558 Peserta BPJS Kesehatan di NTB Dinonaktifkan “

Kapolres Bima Kota Resmi Dinonaktifkan

Mataram, (globalfmlombok.com) – Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

“Iya (AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan),” ujar Kholid.

Posisi Kapolres Bima Kota kini diisi AKBP Catur Erwin Setiawan yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda NTB. Catur ditunjuk sebagai pejabat sementara.

Kholid menjelaskan, saat ini AKBP Didik tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta. Penonaktifan dan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dalam perkara itu, Polda NTB telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AKP Malaungi, seorang anggota Polres Bima Kota berinisial KL, istri KL, serta dua anak buah istri KL. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB.

Terhadap Malaungi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP). Hasilnya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan Malaungi positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin (sabu).

Sebelumnya, pada Senin (9/2/2026), Kholid mengungkapkan Malaungi diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 488 gram dari rumah dinas tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, Malaungi mengakui menguasai barang bukti tersebut. Penguasaan sabu itu disebut berawal dari informasi seorang bandar berinisial KE.

Atas perbuatannya, Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan dari Jabatannya “