Beranda blog Halaman 172

Cuaca Ekstrem Diprediksi Berlanjut, Warga Diminta Tetap Waspada

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram mengimbau masyarakat tetap siaga menghadapi potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan berlangsung hingga akhir Maret 2026. Imbauan tersebut disampaikan menyusul rilis data dari BMKG Zainuddin Abdul Madjid yang menunjukkan puncak curah hujan disertai potensi angin kencang masih berpeluang terjadi dalam beberapa pekan ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBD Kota Mataram, Akmad Muzaki, mengatakan Kota Mataram saat ini memasuki masa peralihan musim yang ditandai dengan kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Meski intensitasnya tidak selalu sama seperti sebelumnya, potensi hujan lebat yang disertai angin kencang tetap harus diwaspadai, baik secara nasional maupun di wilayah Kota Mataram dan NTB pada umumnya,” ujar Muzaki, Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan, seluruh personel penanganan kebencanaan telah diperintahkan untuk tetap siaga serta meningkatkan pemantauan di titik-titik rawan bencana. Koordinasi lintas instansi juga terus dilakukan guna memastikan respons cepat apabila terjadi kondisi darurat.

Sejumlah wilayah menjadi perhatian khusus, antara lain kawasan pesisir Ampenan dan Sekarbela yang rawan gelombang pasang, abrasi pantai, serta banjir rob. Selain itu, kawasan daerah aliran sungai (DAS) turut dipantau secara intensif untuk mengantisipasi potensi luapan air saat curah hujan tinggi.

Untuk mendukung kesiapsiagaan, posko utama kebencanaan tetap dioperasikan di Kantor BPBD Kota Mataram, Jalan Lingkar Selatan. Posko siaga juga masih difungsikan di 50 kelurahan se-Kota Mataram serta di Pendopo Wali Kota Mataram.

“Posko di wilayah pesisir sudah kami bongkar, dan koordinasi penanganan difokuskan di kantor lurah setempat agar lebih efektif,” jelasnya.

Terkait penanganan warga terdampak banjir rob pada akhir Januari 2026, Muzaki menyebutkan sebanyak 20 kepala keluarga (KK) yang rumahnya mengalami kerusakan berat akibat gelombang pasang masih mengungsi di rumah kerabat. Mereka menunggu rampungnya pembangunan hunian sementara (huntara) yang saat ini tengah dikerjakan di samping Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Lingkungan Bintaro Jaya, Kelurahan Bintaro.

Pembangunan 20 unit huntara tersebut telah memasuki tahap pengerjaan fondasi dan ditargetkan selesai kurang dari satu bulan atau sebelum Hari Raya Idulfitri.

BPBD mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak panik, serta segera melapor kepada aparat setempat jika menemukan potensi bahaya di lingkungan masing-masing. Pemerintah memastikan seluruh perangkat kebencanaan tetap siaga guna meminimalkan dampak cuaca ekstrem. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Puncak Cuaca Ekstrem Diprediksi Berlanjut, Warga Diminta Tetap Waspada “

Seleksi Eselon II NTB, Tiga Pejabat Kementerian Ikut Mendaftar

Mataram (globalfmlombok.com) – Proses pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB masih berlangsung. Sepekan setelah dibuka, tercatat 14 orang telah mendaftarkan diri, termasuk tiga aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari kementerian.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB, Tri Budiprayitno, mengatakan jumlah pendaftar masih bersifat sementara dan terus bertambah setiap hari. Dari total 14 pendaftar, tiga orang berasal dari kementerian, tujuh dari lingkup Pemprov NTB, satu dari kabupaten/kota di NTB, serta satu dari pemerintah daerah di luar NTB.

Selain itu, terdapat satu pendaftar berlatar belakang dosen, sementara dua lainnya belum terdeteksi secara lengkap karena baru mengirimkan nama tanpa melampirkan berkas administrasi. Masuknya tiga pejabat kementerian dalam bursa seleksi ini dinilai menjadi sinyal tingginya minat aparatur pusat untuk berkompetisi mengisi jabatan strategis di daerah.

“Jadi syarat minimal itu empat orang untuk setiap formasi. Saat ini memang belum sampai. Pendaftaran dibuka tanggal 5 dan ditutup tanggal 9, sehingga masih ada waktu. Kami berharap jumlah pendaftar bisa memenuhi batas minimal agar seluruh tahapan seleksi dapat dijalankan,” ujar Tri Budiprayitno, yang akrab disapa Yiyit.

Ia menjelaskan, dengan total 13 formasi jabatan yang dilelang, maka dibutuhkan sedikitnya 52 peserta agar seluruh posisi dapat diproses sesuai ketentuan. Jika jumlah minimal belum terpenuhi, panitia membuka peluang untuk memperpanjang masa pendaftaran.

“Kalau jumlah peserta sudah memenuhi persyaratan minimal, proses bisa langsung dilanjutkan. Namun jika belum, tentu akan dipertimbangkan perpanjangan pendaftaran,” katanya.

Untuk pendaftar dari internal Pemprov NTB, Yiyit menyebutkan terdapat pejabat struktural hingga pejabat fungsional dengan jenjang ahli madya. Hingga saat ini, belum ada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendaftar untuk berpindah ke jabatan lain.

Proses seleksi JPT Pratama ini juga akan melibatkan assessment center dari pusat serta Mahkamah Agung, sehingga jadwal pelaksanaan sangat bergantung pada ketersediaan tim penguji. Di sisi lain, sejumlah kabupaten/kota di NTB juga tengah menggelar seleksi serupa, yang membuka peluang irisan peserta.

“Nanti melalui tahapan assessment center akan digali kapasitas, potensi, kompetensi, dan kemampuan lainnya. Dari seluruh tahapan itu, insya Allah akan diperoleh figur terbaik untuk mengisi jabatan,” pungkasnya.

Berdasarkan data Panitia Seleksi (Pansel), posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjadi jabatan yang paling diminati. Dari 14 pendaftar, tiga ASN tercatat mendaftar pada posisi tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas baru yakni Dinas Kebudayaan hingga kini belum memiliki pendaftar.

“Tiga orang mendaftar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dua orang di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga,” ujar Ketua Pansel Tim I, Riduan Mas’ud.

Ia menambahkan, masing-masing satu pendaftar juga tercatat pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Biro Kesejahteraan Rakyat, serta sejumlah posisi wakil direktur di RSUD NTB, yakni Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan, Wakil Direktur SDM, Diklat dan Penelitian, Wakil Direktur Pelayanan, serta Wakil Direktur Umum dan Operasional.

Selain Dinas Kebudayaan, beberapa posisi lain seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPR) NTB, Direktur RSUD NTB, serta Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan (Adpim) juga masih minim peminat. (era)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tiga Pejabat Kementerian Daftar Seleksi Eselon II NTB“

Dorong Prestasi Olahraga, Gubernur NTB Bantu KLU Bangun GOR

Tanjung (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk membangun Gelanggang Olahraga (GOR). Dukungan tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong perkembangan olahraga di kabupaten termuda di NTB itu.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan terwujud pembangunan GOR di Lombok Utara, sehingga potensi olahraga yang luar biasa bisa lebih berkembang,” ujar Gubernur di sela perayaan HUT Partai Gerindra di Lombok Utara, Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Jumat (13/2/2026).

Gubernur menegaskan, kemajuan olahraga mensyaratkan ketersediaan fasilitas pendukung yang memadai. Meski diakui banyak bakat alami dan potensi atlet yang lahir dari keterbatasan sarana, keberadaan fasilitas yang representatif tetap menjadi faktor penting untuk pembinaan berkelanjutan dan peningkatan prestasi.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga memberikan apresiasi pribadi dengan menyerahkan uang saku kepada manajemen dan pemain PS Daygun. Selain dukungan dalam bentuk apresiasi langsung, Gubernur kembali menegaskan komitmennya untuk membantu pembangunan GOR di Lombok Utara.

Menurutnya, setiap prestasi anak muda di NTB layak mendapatkan perhatian dan dorongan agar semakin termotivasi meraih capaian yang lebih tinggi. Apalagi, keberhasilan PS Daygun tidak hanya membawa nama baik Lombok Utara, tetapi juga menjadi representasi NTB di tingkat nasional.

“Setiap prestasi harus dihargai dan dilihat. Apa yang dicapai kemarin bukan saja prestasi untuk Lombok Utara, tetapi akan ikut ke tingkat nasional. Ini adalah prestasi tingkat nasional,” ujarnya, seraya berharap PS Daygun terus berjuang dan mengharumkan nama daerah di panggung nasional. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Komitmen Kembangkan Olahraga, Gubernur NTB Bantu KLU Bangun GOR “

AKP Malaungi Ajukan Praperadilan dan Banding atas Putusan Sidang Etik Polri

Mataram (globalfmlombok.com) – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, Jumat (13/2/2026), menilai penetapan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB terkesan tergesa-gesa dan tidak komprehensif.
“Kami tidak rela klien kami (AKP Malaungi) sendiri yang dijadikan tersangka. Karena itu, kami akan segera mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka,” ujarnya.

Asmuni menambahkan, dalam perkara ini masih ada sejumlah pihak yang diduga terkait namun belum diperiksa penyidik. Salah satunya Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Termasuk Kapolres Bima Kota. Ini ada apa?” katanya.

Ia mengaku telah berupaya menanyakan status dan keberadaan AKBP Didik secara langsung kepada Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj. Dari informasi yang diperoleh, AKBP Didik disebut baru menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
“Yang kami ketahui, baru diperiksa di Propam. Untuk pidana umumnya (kasus narkoba), belum ada pemeriksaan,” ucap Asmuni.

Selain praperadilan, pihaknya juga akan mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP Malaungi. Asmuni berharap, melalui banding tersebut, posisi hukum kliennya dapat dipulihkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menyatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka.
“Silakan saja, karena itu hak yang bersangkutan,” ujarnya singkat. Namun, terkait rencana banding atas putusan sidang etik, ia belum memberikan tanggapan.

Dalam perkara tindak pidana narkotika ini, Polda NTB telah menetapkan lima tersangka, yakni AKP Malaungi, seorang anggota Polres Bima Kota berinisial KL, istri KL, serta dua anak buah istri KL. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda NTB.

Penyidik menjerat AKP Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” AKP Malaungi akan Ajukan Praperadilan dan Banding Putusan Sidang Etik Polri  “

Kemenko PM Perkuat Kolaborasi Lintas K/L melalui Sarasehan Kawasan Widuri dan Plasma Petik Sari di Kendal

Jateng (globalfmlombok.com)-

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyelenggarakan Sinkronisasi dan Koordinasi melalui Sarasehan Multi-Stakeholder dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Program Pemberdayaan Kawasan Widuri Kendal dan Kawasan Perdesaan Prioritas Sukorejo–Plasma Petik Sari, bertempat di Kawasan Widuri, Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan kawasan.

Dalam sambutannya, Prof. rer.nat Abdul Haris, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu menyampaikan bahwa Kawasan Widuri Pegandon, yang dilaunching oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat pada 17 September 2025, kini telah memasuki lima bulan implementasi dan menunjukkan perkembangan sebagai model nyata pemberdayaan masyarakat berbasis kawasan.

“Kawasan Widuri bukan sekadar proyek, melainkan ruang kolaborasi nyata masyarakat, di mana desa-desa sekitar menjadi penerima manfaat sekaligus pelaku utama pembangunan,” ujar Deputi.

Sarasehan ini dilatarbelakangi kondisi sosial ekonomi wilayah. Di Desa Wonosari, tercatat 576 individu berada pada desil 1 (14,53%). Di Kabupaten Kendal, jumlah individu desil 1 mencapai 35.612 orang (9,3%), sementara di tingkat Provinsi Jawa Tengah lebih dari 4,06 juta individu (10,15%) masih berada pada kelompok desil 1. Data ini menegaskan urgensi pendekatan pembangunan yang terintegrasi dan berorientasi dampak.

Sejalan dengan agenda nasional, pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada tahun 2026 serta penciptaan lapangan kerja baru pada tahun 2026. Pendekatan berbasis kawasan dinilai menjadi instrumen penting untuk mencapai target tersebut.

Kawasan Widuri mencatat capaian konkret, antara lain berdirinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis sekaligus menggerakkan ekonomi lokal dengan perputaran Rp900 juta hingga Rp1 miliar per SPPG, serta tumbuhnya koperasi mandiri masyarakat (non merah putih).

Selain Widuri, Sarasehan ini juga menegaskan penguatan Kawasan Perdesaan Prioritas Sukorejo–Plasma Petik Sari sebagai kawasan tematik berbasis potensi lokal. Melalui forum ini, Kemenko PM berharap terbangun kolaborasi dan simbiosis mutualisme lintas sektor untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan memperluas lapangan kerja di kawasan perdesaan.(r)

Kuasa Hukum Sebut Harta Istri Mantan Kepala BPN Sumbawa Hasil Usaha Mandiri

Mataram (globalfmlombok.com) – Kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, Kurniadi, SH., MH., menegaskan perhiasan milik istri Subhan yang diamankan Kejaksaan Tinggi NTB saat penggeledahan di rumah kliennya, Kamis (12/2/2026), diperoleh dari hasil usaha sendiri.

Kurniadi menjelaskan, perhiasan yang sempat diperiksa tim penyidik bukanlah emas, melainkan asesoris buatan atau imitasi. Ia menegaskan, istri Subhan merupakan pribadi mandiri yang tidak bergantung sepenuhnya pada penghasilan suami.

“Perhiasan yang diperiksa saat itu sebatas asesoris buatan, bukan emas. Istri klien kami sejak sebelum menikah sudah terbiasa bekerja dan berwirausaha,” ujar Kurniadi kepada Suara NTB, Jumat (13/2/2026).

Ia memaparkan, hingga kini istri Subhan masih aktif menjalankan berbagai usaha secara mandiri. Di antaranya usaha jasa keuangan berbasis kemitraan atau agen bank, usaha laundry, reseller emas, kain songket, serta sejumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lainnya.

“Dengan usaha-usaha tersebut, istri tersangka dapat membeli beberapa benda atau aset dari jerih payahnya sendiri,” tegasnya.

Kurniadi juga mengingatkan agar tidak dilakukan justifikasi yang menyudutkan istri Subhan seolah menikmati “uang haram”. Menurutnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan istri kliennya.

“Jangan ada penilaian sepihak, sementara belum ada penetapan tersangka dalam dugaan gratifikasi dan TPPU, terlebih tanpa mendalami sumber-sumber keuangan istri tersangka,” katanya.

Ia menegaskan, kegiatan usaha istri Subhan bersifat mandiri dan terpisah dari kewajiban serta tanggung jawab materi Subhan sebagai kepala keluarga.

“Istri tersangka memiliki usaha sendiri yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kewajiban tanggung jawab materi dari tersangka kepada istrinya,” pungkas Kurniadi. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kuasa Hukum Mantan Kepala BPN Sumbawa Sebut Harta Istri Diperoleh dari Usaha Sendiri “

Jaksa Geledah Rumah Mantan Kepala BPN Sumbawa Terkait Dugaan TPPU dan Gratifikasi

Mataram (globalfmlombok.com)Kejaksaan Tinggi NTB menggeledah rumah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, pada Kamis (12/2/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al-Rasyid, mengatakan penggeledahan dilakukan di satu lokasi, yakni di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
“Penggeledahan hanya di satu lokasi saja,” ujarnya.

Harun enggan merinci barang-barang yang disita penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus. Namun, dari pantauan Suara NTB, penyidik Kejati NTB terlihat menyita sejumlah perhiasan emas berupa gelang yang diduga milik istri Subhan.

Ia menjelaskan, Kejati NTB telah menerbitkan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait Subhan. Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota. Dalam perkara tersebut, Subhan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berangkat dari penyidikan itu, Kejati NTB bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kemudian melakukan penelusuran aset terhadap Subhan. Hasilnya, diterbitkan dua Sprindik tambahan, masing-masing terkait dugaan TPPU dan dugaan gratifikasi selama Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa pada 2023–2025 serta saat menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah pada periode 2023–2025.

Tiga Tersangka Kasus Lahan Samota

Selain Subhan, Kejati NTB juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara pembelian lahan untuk ajang balap internasional tersebut. Keduanya adalah MJ selaku tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen serta SZ selaku pemilik KJPP tersebut.

Jaksa menyangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap ketiga tersangka. Saat ini, ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.

Kronologi Pengadaan Lahan Samota

Pemerintah membeli lahan milik Ali BD dan ahli warisnya dengan nilai Rp52 miliar berdasarkan hasil appraisal KJPP Pung’s Zulkarnaen. Kejaksaan menyatakan, appraisal pertama terhadap lahan seluas 70 hektare di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa, menaksir nilai sebesar Rp44,8 miliar.

Selanjutnya dilakukan appraisal kedua sebagai tindak lanjut putusan banding perkara perdata yang sempat memenangkan Sangka Suci atas klaim sebagian lahan milik Ali BD. Dari appraisal ulang tersebut, nilai ganti rugi ditetapkan Rp52 miliar.

Perkara perdata itu berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung yang akhirnya menyatakan klaim Sangka Suci tidak terbukti. Meski telah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap merealisasikan pembayaran pengadaan lahan seluas 70 hektare tersebut kepada Ali BD senilai Rp52 miliar. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Geledah Rumah Mantan Kepala BPN Sumbawa Atas Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi  “

Tambang Emas Rakyat Bermunculan, Desa Tonda Jadi Perhatian

0

Bima (globalfmlombok.com) – Aktivitas penggalian emas oleh warga dilaporkan muncul di wilayah Desa Tonda, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung sekitar dua pekan terakhir dan melibatkan masyarakat dari sejumlah desa di Kabupaten Bima hingga Kabupaten Dompu.

Sekretaris Camat Madapangga, Suryansyah, ST, mengatakan penggalian dilakukan oleh warga Desa Tonda sendiri serta masyarakat dari desa sekitar. Selain itu, terdapat pula penambang yang berasal dari luar kecamatan hingga luar kabupaten.

“Yang melakukan penggalian itu masyarakat Desa Tonda, Kecamatan Madapangga. Selain itu ada juga masyarakat dari Desa Rora, Palama, dan Danomango di Kecamatan Donggo. Bahkan ada warga dari Kabupaten Dompu,” kata Suryansyah kepada Suara NTB, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurutnya, warga dari Dompu yang ikut melakukan penambangan berasal dari Desa Manggeasi dan Desa Ranggo. Mereka tidak menetap di lokasi tambang, melainkan datang dan pulang setiap hari. “Mereka bolak-balik setiap hari, tidak menginap di lokasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggalian dilakukan di lahan milik salah seorang warga Desa Tonda. Lahan tersebut dikontrakkan kepada para penambang yang melakukan penggalian secara manual.

“Informasi yang kami terima, lahan itu dikontrak oleh masyarakat yang melakukan penggalian. Jadi ada sistem kontrak dengan pemilik lahan,” katanya.

Kontrak dilakukan per lubang galian dengan jangka waktu sekitar tiga bulan. Nilai kontrak per lubang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
“Informasi dari masyarakat dan petugas kami, kontrak per lubang itu selama tiga bulan. Dari satu lubang bisa sekitar Rp10 juta,” ujar Suryansyah.

Terkait hasil tambang, ia menyebutkan bahwa jumlah emas yang diperoleh penambang sangat bergantung pada kadar material yang ditemukan. Berdasarkan informasi awal, hasil penggalian pertama terbilang signifikan.

“Penambang pertama yang mengangkut material, informasinya sekitar satu mobil pikap batuan yang dimasukkan ke dalam karung. Dari situ mereka bisa mendapatkan puluhan juta rupiah. Tapi itu sangat tergantung kadar emasnya,” katanya.

Suryansyah menegaskan, aktivitas penggalian tersebut masih bersifat tradisional. Prosesnya hanya berupa penggalian manual tanpa menggunakan alat berat maupun bahan kimia.

“Mereka hanya menggali secara manual dengan alat-alat tradisional. Tidak ada penggunaan bahan kimia dan tidak ada limbah yang dihasilkan di lokasi penggalian,” ujarnya.

Pengolahan material tambang juga tidak dilakukan di lokasi penggalian. Material berupa batuan yang mengandung emas diangkut keluar dari area tambang.
“Yang dilakukan di lokasi hanya menggali. Untuk pengolahan materialnya, informasinya tidak dilakukan di sana,” katanya.

Menanggapi status hukum aktivitas tersebut, Suryansyah menyatakan hingga kini belum ada penetapan resmi terkait legal atau ilegalnya kegiatan tersebut oleh instansi berwenang.

“Untuk menyatakan legal atau ilegal, itu kewenangan instansi teknis. Sampai sekarang belum ada campur tangan langsung dari pemerintah atau dinas terkait. Aktivitas ini masih bersifat manual,” ujarnya.

Pihaknya bersama unsur musyawarah pimpinan kecamatan telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Dua hari lalu seluruh Muspika yang dipimpin langsung oleh Pak Camat Madapangga, bersama Kapolsek, Danramil, dan anggota Pol PP Kecamatan Madapangga turun ke lokasi untuk memberikan edukasi,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Kecamatan Madapangga telah melaporkan aktivitas tersebut secara resmi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait di tingkat provinsi.

“Kemarin Pak Camat sudah membuat surat laporan kepada dinas terkait, terutama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB, serta kepada Pemerintah Kabupaten Bima, sebagai laporan adanya aktivitas penggalian tersebut,” pungkas Suryansyah. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tambang Emas Rakyat Muncul di Desa Tonda  “

Polres Bima Kota Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Polres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya. Penegasan itu disampaikan saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Anti Narkotika Bima di Mako Polres Bima Kota, Kamis, 12 Februari 2026.

AKBP Catur Erwin menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan inisiatif koalisi yang mendorong penguatan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam perang melawan narkoba. Menurutnya, dukungan publik menjadi faktor penting untuk memperbaiki kinerja serta menjaga integritas institusi Polri.

“Kami berterima kasih atas perhatian dan kepedulian Koalisi Masyarakat Anti Narkotika Bima. Ini menunjukkan masih adanya kepercayaan masyarakat kepada Polri, khususnya Polres Bima Kota. Kami siap berbenah dan bekerja serius dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Plh Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ada oknum anggota yang terlibat, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan disiplin dan hukum ini bagian dari upaya menjaga integritas serta memulihkan kepercayaan publik,” katanya.

Ia juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang melibatkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan.

Sebagai langkah konkret pembenahan internal, Polres Bima Kota dalam waktu sepekan akan melakukan rotasi personel di Satuan Reserse Narkoba. Rotasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara narkotika berjalan profesional, objektif, dan maksimal.

“Kami akan segera melakukan rotasi dan pembenahan di Satuan Narkoba. Tujuannya agar penegakan hukum lebih efektif dan tidak ada ruang kompromi terhadap kejahatan narkotika,” tegasnya.

Selain itu, seluruh personel Polres Bima Kota dalam waktu dekat akan menandatangani ikrar bersama perang melawan narkoba. Kegiatan tersebut akan disertai deklarasi bersama antara kepolisian dan Koalisi Masyarakat Anti Narkotika Bima.

Ia berharap dukungan dan pengawasan masyarakat terus berjalan agar upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota dapat terlaksana secara berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Bima dari ancaman narkoba demi terciptanya keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polres Bima Kota Berjanji Berantas Peredaran Narkoba “

Rapat Paripurna DPRD NTB Pelantikan Fakhruddin sebagai Anggota DPRD PAW Sisa Masa Jabatan 2024-2029

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Fakhruddin resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi NTB Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Mataram, pada Kamis, 12 Februari 2026.

Pelantikan Fakhruddin sebagai anggota DPRD asal Dapil NTB V kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat untuk menggantikan H. Asaat Abdullah yang telah resmi berhenti sebagai anggota DPRD dari partai NasDem karena meninggal dunia.

Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Ruapaeda menyampaikan sambutan terhadap pelantikan Fahruddin sebagai PAW anggota DPRD NTB sisa masa jabatan 2024-2029.(globalfmlombok.com/ist)

Rapat paripurna pelantikan PAW tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Ruapaeda, sekaligus memandu pengucapan sumpah jabatan Fakhruddin sebagai anggota DPRD Provinsi NTB yang resmi diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.100.2.1.4/96 tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026.

Pada kesempatan itu Isvie mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan Fakhruddin mengandung tanggung jawab kepada bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab melihara dan menyelamatkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

Plt Sekda NTB, Lalu Mohammad Fauzal menyampaikan sambutan Gubernur NTB atas pelantikan Fahruddin sebagai PAW anggota DPRD NTB sisa masa jabatan 2024-2029.(globalfmlombok.com/ist)

“Penting sekali disadari bahwa sumpah ini hendaknya diucapkan dalam kesadaran yang sepenuhnya dengan kemauan yang sungguh-sungguh. Sumpah ini adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala kehilasan dan kejujuran,” ucap Isvie.

Selanjutnya Fakhruddin kemudian mengucapkan sumpah jabatan dengan disaksikan oleh seluruh anggota DPRD NTB dan peserta sidang paripurna lainnya. Bahwa dia berjanji akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat NTB.

Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra membacakan SK Mendagri penetapan Fahruddin sebagai PAW anggota DPRD NTB sisa masa jabatan 2024-2029.(globalfmlombok.com/ist)

Usai pengucapan sumpah jabatan, Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Ruapaeda memberikan sambutan menyampaikan bahwa lembaga DPRD NTB merupakan representasi atau pewujudan dari aspirasi masyarakat, dituntut untuk mampu menampung dan menyalurkan aspirasi semua masyarakat yang diwakilinya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Isvie menyampaikan, di tengah semakin kompleksnya kondisi dan kebutuhan masyarakat, di sisi lain pelaksanaan tugas pemerintah daerah menuntut adanya peran DPRD yang mampu melaksanakan fungsinya yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fakhruddin mengucapkan sumpah jabatan sebagai PAW anggota DPRD NTB sisa masa jabatan 2024-2029.(Suara NTB/ist)

“Kepada saudara pak Fakhruddin sebagai anggota Dewan yang baru kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dewan mengucapkan selamat datang di gedung Dewan Udayana. Selamat bekerja dalam mengemban amanah dari masyarakat yang diwakilinya dan segera menyesuaikan diri baik di fraksi maupun komisi serta alat kelengkapan dewan lainnya,” ujar Isvie.

“Sehingga dapat terjalin kerja sama yang baik dan harmonis antara anggota Dewan serta dapat melaksanakan tugas pengabdian yang terhormat ini Untuk bersama-sama meningkatkan kinerja institusi DPRD NTB,” sambungnya.

Pada kesempatan itu Isvie juga tidak lupa menyampaikan penghargaan kepada Almarhum Assat Abdullah atas pengabdian sebagai anggota DPRD NTB selama dua periode. “Beliau merupakan anggota komisi 4 dan wakil ketua badan kehormatan. Tentunya dengan jabatan ini beliau sudah memberikan kontribusi maksimal bagi lembaga dan tentu juga bagi konstituen yang diwakilinya. Semoga segala kinerja beliau menjadi amal shaleh dan mendapatkan tempat terbaiknya,” ucap Isvie.

Selanjutnya ucapan sambutan juga disampaikan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang diwakili oleh Plt Sekda NTB, Lalu Muhammad Faozal menyampaikan ucapan selamat kepada Fakhruddin yang telah resmi dilantik sebagai PAW anggota DPRD Provinsi NTB sisa masa jabatan 2024-2029.

Faozal menegaskan bahwa lembaga DPRD memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar bersama eksekutif untuk melaksanakan pemerintahan, menjalankan pembangunan yang berkelanjutan dengan sinergi yang kuat.

“Dengan semangat kebersamaan yang berorientasi pada pembangunan kesejahteraan masyarakat. Tentu memerlukan kebijakan yang responsif, dan kerjasama yang positif dengan eksekutif dan legislatif. Sehingga apa yang kita citatakan NTB makmur dan mendunia bisa terwujud,” pungkasnya. (ndi/*)