Beranda blog Halaman 169

Terdakwa Kasus Chromebook Titipkan Uang Pengganti Rp500 Juta ke Kejari Lotim

Mataram (globalfmlombok.com)Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp500 juta dari seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, Selasa (17/2/2026) mengatakan, penitipan tersebut dilakukan oleh terdakwa Salmukin selaku Direktur CV Cerdas Mandiri.

“Penyerahan dilakukan pada Jumat lalu, 13 Februari 2026,” ujarnya.

Uang Rp500 juta itu diserahkan melalui perantara keluarga terdakwa dan telah diterima serta disimpan di rekening penampungan Kejari Lotim.

“Penuntut umum menerima titipan uang pengganti sebagai kompensasi timbulnya kerugian keuangan negara,” katanya.

Menurut Ugik, uang tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dapat dibebankan kepada terdakwa, apabila putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, uang pengganti dalam perkara korupsi merupakan pidana tambahan yang mewajibkan terpidana mengembalikan dana yang dinikmati atau diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. Besarannya disesuaikan dengan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Meski demikian, penitipan uang pengganti tersebut tidak akan memengaruhi proses persidangan yang sedang berjalan.

“Proses pembuktian tetap berjalan sebagaimana mestinya di pengadilan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Kejari Lotim menetapkan enam terdakwa, yakni Sekretaris Dikbud Lotim As’ad; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin; marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean; serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.

Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan dugaan kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar yang disebut mengalir kepada para terdakwa. Mereka diduga merekayasa dan memanipulasi proses pemilihan penyedia barang melalui e-katalog dengan menunjuk sejumlah perusahaan sebagai penyedia 4.230 unit Chromebook untuk 282 sekolah dasar (SD) di lingkungan Dikbud Lotim.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak memiliki produk paket Chromebook dan pemenuhan pesanan dilakukan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia e-katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Jaksa menyebut, terdakwa Lia Anggawari diduga menerima keuntungan sekitar Rp534 juta, sedangkan Libert Hutahaean memperoleh Rp5,5 miliar. Dari jumlah itu, Libert diduga membagikan kepada Salmukin lebih dari Rp2 miliar, M Jaosi lebih dari Rp238 juta, serta kepada sejumlah perusahaan penyedia e-katalog sekitar Rp1,6 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS, perbuatan para terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kejari Lotim Terima Titipan Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

PPATK Temukan Transaksi Miliaran Rupiah dalam Dugaan TPPU Eks Kepala BPN Sumbawa

Mataram (globalfmlombok.com)Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah dalam penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, Selasa (17/2/2026) mengatakan, temuan transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut merupakan akumulasi selama Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa periode 2020–2023 dan saat menjabat Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023–2025.

“Yang jelas nilainya miliaran. Berapa miliar saya kurang hafal,” ujarnya.

Saat disinggung apakah transaksi tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan di sektor pertanahan, Wahyudi enggan merinci lebih jauh. “Itu sudah masuk materi penyidikan,” tandasnya.

Penelusuran dugaan TPPU itu, lanjutnya, berangkat dari data dan fakta yang ditemukan penyidik ketika mengusut perkara lain yang lebih dulu menyeret Subhan. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi pembelian lahan untuk ajang Motocross Grand Prix (MXGP) di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Dalam perkara ini, Kejati NTB telah menetapkan Subhan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (12/2/2026) menjelaskan, hasil penelusuran PPATK bersama Kejati NTB tidak hanya berujung pada penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus TPPU.

Penyidik juga menerbitkan Sprindik dugaan gratifikasi yang diduga terjadi selama Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa pada 2020–2023 dan Kepala BPN Lombok Tengah pada 2023–2025.

Dalam penanganan perkara TPPU dan gratifikasi tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Sejumlah dokumen dan barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Tiga Tersangka Kasus Lahan Samota

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Sumbawa, penyidik tidak hanya menetapkan Subhan sebagai tersangka. Dua nama lain turut dijerat, yakni MJ selaku tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen dan SZ selaku pemilik KJPP tersebut.

Para tersangka disangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” PPATK Temukan Transaksi Miliaran Rupiah di Kasus TPPU Mantan Kepala BPN Sumbawa

Selama Ramadan, Volume Sampah di Mataram Dipastikan Naik Jadi 255 Ton per Hari

Mataram (globalfmlombok.com)Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram memastikan volume sampah selama bulan suci Ramadan meningkat menjadi 255 ton per hari. Kenaikan tersebut dipicu bertambahnya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjamur di berbagai titik kota, khususnya menjelang waktu berbuka puasa.

Kepala DLH Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi, menjelaskan, selama Ramadan terjadi penambahan sekitar 5 ton sampah per hari dibandingkan hari biasa. Dalam kondisi normal, produksi sampah di Kota Mataram berkisar 250 ton per hari.

“Kalau hitung-hitungan saya, saat bulan puasa ada kelebihan sekitar 5 ton per hari,” ujarnya pekan kemarin.

Menurut Nizar, lonjakan sampah didominasi limbah sisa makanan, kemasan plastik, kertas pembungkus, serta gelas dan botol minuman sekali pakai dari aktivitas PKL dan pusat jajanan takjil. Peningkatan biasanya mulai terlihat sejak pekan pertama Ramadan dan bertahan hingga menjelang Idulfitri.

Untuk mengantisipasi penumpukan, DLH menyiapkan lahan di TPS Bintaro sebagai lokasi penyangga. Langkah ini dilakukan agar beban di TPS Sandubaya tidak berlebihan, sekaligus menjaga distribusi pengangkutan ke tempat pemrosesan akhir tetap terkendali.

Selain itu, pola pengangkutan sampah di sejumlah titik PKL disesuaikan. Petugas melakukan pengangkutan pada malam hari setelah aktivitas jual beli selesai, atau paling lambat pagi hari sebelum aktivitas masyarakat kembali meningkat.

“Pola pengangkutannya sama seperti tahun sebelumnya untuk sampah PKL saat bulan puasa. Kami upayakan tidak ada sampah yang menumpuk sampai siang hari,” jelasnya.

DLH juga mengerahkan armada tambahan dan mengoptimalkan petugas lapangan agar layanan kebersihan tetap berjalan normal. Masyarakat dan pedagang diimbau turut menjaga kebersihan dengan memilah sampah serta tidak membuang sampah sembarangan.

Terkait jatah ritase pembuangan sampah ke TPAR Kebon Kongok, Nizar menyebutkan jumlah angkutan akan kembali normal menjadi empat ritase per hari setelah pembangunan landfill baru rampung. Saat ini progres pembangunan diperkirakan telah mencapai 75 persen.

“Kami targetkan saat Ramadan ini landfill sudah bisa dimanfaatkan sehingga ritase kembali normal,” ujarnya.

Normalisasi ritase dinilai penting untuk mengurangi antrean pembuangan dan mempercepat pengosongan TPS di wilayah kota. Selama pembangunan landfill berlangsung, jatah ritase sempat dibatasi sehingga berdampak pada waktu tunggu armada.

Selain itu, ia menyinggung rencana pembangunan TPS Kebon Talo di Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan. Proyek tersebut menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan data serta penyusunan perencanaan teknis. Proses penganggaran ditargetkan berlangsung pada 2026.

Menurut Nizar, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan TPA modern seluas 80 are tersebut mencapai Rp97 miliar untuk fisik pembangunan dan sekitar Rp4 miliar untuk perencanaan.

“Seluruh pengerjaan dilakukan oleh kementerian. Pemerintah daerah hanya menyiapkan lahan dan operasional TPS setelah selesai dibangun,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Volume Sampah di Mataram Dipastikan Naik Jadi 255 Ton per Hari Selama Ramadan

2.051 Warga Mataram Kembali Diaktifkan sebagai PBI JKN

Mataram (globalfmlombok.com)Kementerian Sosial Republik Indonesia mengaktifkan kembali 2.051 warga Kota Mataram sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Proses reaktivasi tersebut dilakukan setelah adanya laporan dan permohonan dari masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Lalu Syamsul Adnan menjelaskan, total penerima PBI JKN di Kota Mataram tercatat sebanyak 159.683 jiwa. Namun, setelah dilakukan pendataan ulang, sebanyak 9.856 orang dinonaktifkan sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.

Menurut Syamsul, salah satu alasan penonaktifan karena yang bersangkutan terdeteksi masuk dalam desil 6 ke atas atau tergolong masyarakat ekonomi menengah ke atas berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Setelah terdeteksi langsung dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial,” terangnya.

Meski demikian, warga yang dinonaktifkan dapat mengajukan keberatan dengan melaporkan kondisi riil mereka. Dari proses tersebut, Kemensos kembali mengaktifkan 2.051 warga sebagai penerima PBI JKN. Salah satu persyaratan reaktivasi adalah warga sedang menjalani perawatan di rumah sakit atau memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan intensif.

Proses pengaktifan kembali dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). “Masyarakat yang sedang mengalami penyakit kronis juga secara otomatis diaktifkan sebagai PBI JKN,” jelasnya.

Ia menambahkan, data penerima bantuan bersifat dinamis dan terus bergerak sesuai usulan masyarakat. Saat ini, warga yang merasa memenuhi kriteria mulai mengajukan permohonan dengan melampirkan berbagai persyaratan administrasi.

Khusus bagi masyarakat yang belum dapat direaktivasi melalui skema PBI JKN pusat, Pemerintah Kota Mataram tetap berupaya memberikan perlindungan kesehatan. Salah satu alternatifnya melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang pembiayaannya ditanggung melalui APBD.

“Iya, nanti dibayarkan melalui APBD,” demikian Syamsul. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” 2.051 Warga PBI JKN Kembali Diaktifkan

Antisipasi Virus Nipah, Dikes KLU Imbau Warga Hindari Buah Bekas Gigitan Kelelawar

Tanjung (globalfmlombok.com)Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara mewaspadai potensi ancaman Virus Nipah yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Salah satu sumber penularan yang menjadi perhatian adalah buah yang terkontaminasi bekas gigitan kelelawar.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, dr. H. Lalu Bahrudin, M.Kes., kepada wartawan, Selasa (17/2/2026), mengungkapkan bahwa kewaspadaan perlu dikedepankan meski hingga kini belum ditemukan kasus di daerah tersebut. Langkah antisipasi dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya virus, baik melalui manusia maupun buah yang terpapar gigitan hewan, khususnya kelelawar buah.

“Salah satu jalur penularan utama berasal dari hewan, terutama kelelawar buah. Kalau melihat buah sudah bekas dimakan kelelawar, sebaiknya langsung dibuang, jangan dikonsumsi,” imbaunya.

Selain menghindari konsumsi buah yang rusak atau berlubang akibat gigitan hewan, masyarakat juga diminta mencuci bersih seluruh buah sebelum dikonsumsi guna meminimalkan risiko paparan virus.

Bahrudin menjelaskan, selain dari kelelawar, penularan Virus Nipah juga dapat terjadi melalui hewan ternak seperti babi dan kambing. Dalam kondisi tertentu, virus ini berpotensi menyebar antarmanusia melalui droplet atau percikan saluran pernapasan.

Menurut dia, dinas telah mengerahkan sumber daya untuk langkah preventif dan deteksi dini. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan serta tenaga medis diinstruksikan memperluas edukasi kepada masyarakat terkait potensi bahaya virus tersebut.

“Tenaga kesehatan kami minta aktif memberi pemahaman dan edukasi. Walaupun belum familiar bagi sebagian warga, Virus Nipah sudah muncul di beberapa negara Asia Tenggara dengan tingkat kematian yang cukup tinggi,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan gejala awal infeksi. Tanda-tandanya dapat menyerupai penyakit pernapasan umum, seperti demam tinggi, batuk, pilek, dan sesak napas. Gejala tersebut mirip dengan gejala awal Covid-19. Apabila mengalami keluhan tersebut, warga diminta segera mendatangi puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) juga ditekankan untuk terus dijaga. Penggunaan masker saat mengalami batuk dan pilek dianjurkan. Selain itu, masyarakat pemilik ternak diimbau menggunakan alat pelindung diri saat berinteraksi dengan hewan.

“Kuncinya adalah menjaga kedisiplinan dalam kebersihan dan kewaspadaan konsumsi pangan. Kita berharap virus ini tidak sampai menyerang warga kita,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Antisipasi Virus Nipah, Dikes KLU Imbau Warga Tak Konsumsi Buah Bekas Gigitan Kelelawar

Empat Anak di Loteng Diduga Jadi Korban Dugaan Pencabulan

Praya (globalfmlombok.com) – Seorang pria berinisial D (31), dibekuk aparat Polres Lombok Tengah (Loteng), Minggu (15/2/2026) lalu setelah diduga mencabuli empat orang anak laki-laki warga Kecamatan Batukling Utara, Lombok Tengah (Loteng). Terduga pelaku sendiri kini sudah diamankan di Mapolres Loteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

‎Informasi yang diperoleh Suara NTB menyebutkan, terduga pelaku sendiri memiliki usaha jasa pangkas rambut di Desa Aik Bukak. Awalnya terduga pelaku mengajak para korban untuk berolahraga. Usai berolahraga para korban diiming-imingi uang sebesar Rp15 ribu oleh terduga pelaku, sebelum melampiaskan hasrat seksualnya.

“Jadi terduga pelaku mengiming-imingkan para korban uang sebesar Rp15 ribu, sebelum melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Kapolsek Batukliang Utara Iptu M. Jupri, S.H., dalam keterangannya.

Aksi terduga pelaku terbongkar setelah para korban menceritakan ulah terduga pelaku ke keluarganya. Polisi yang mendapatkan informasi prihal dugaan pencabulan tersebut langsung bergerak cepat untuk mengamankan terduga pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dari hasil pemeriksaan awal terungkap korban ada empat orang yakni MAK, MHS, dan A serta MAA. “Kasus beserta terduga pelaku sekarang sedang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Loteng,” imbuhnya.

Pihaknya berharap kasus tersebut bisa menjadi pembelajara bersama bagi para orang tua di daerah ini. Supaya bisa meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama saat berada di luar rumah, karena kasus kejahatan seksual bisa menimpa siapapun termasuk anak-anak.

‎“Dalam hal ini peran orang tua serta lingkungan sekitar sangat penting untuk menjaga keselamatan anak-anak. Kami mengajak seluruh masyarakat agar lebih peduli serta bersama-sama mengawasi pergaulan anak-anak saat berada di luar rumah,” tegasnya. (kir)

Harga Cabai Melonjak, Champion Cabai Nasional Lotim Setop Pengiriman ke Luar Daerah

SELONG, (globalfmlombok.com) – Meski dikenal sebagai salah satu sentra produksi cabai nasional, harga cabai di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) justru melonjak hingga Rp100.000 per kilogram. Lonjakan harga tersebut membuat salah satu champion cabai nasional asal Lotim, H. Subhan, menghentikan sementara pengiriman cabai ke luar daerah.

Subhan saat dihubungi, menuturkan penghentian pengiriman dilakukan sejak pertengahan Januari 2026. Dalam kondisi normal, ia mampu mengirim 4–5 ton cabai per hari ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

“Biasanya kirim 4 sampai 5 ton per hari. Tapi sejak pertengahan Januari kami hentikan dulu. Kemungkinan bisa kirim lagi sekitar Juni atau Juli,” ujarnya.

Saat ini, hasil panen difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal. Pasalnya, produksi cabai rawit menurun drastis hingga 70 persen akibat anomali cuaca dalam beberapa bulan terakhir.

Menurut Subhan, lonjakan harga masih tergolong wajar karena dipicu turunnya produksi. Tanaman cabai sangat rentan terhadap cuaca ekstrem, seperti hujan deras disertai angin kencang yang kerap melanda NTB.

“Cuaca sangat menentukan. Hujan deras dan angin kencang membuat tanaman rusak. Bahkan dalam sepekan terakhir, banyak bunga cabai rontok,” katanya.

Ia juga menyebut tanaman terserang penyakit layu fusarium. Kondisi tersebut menyebabkan biaya produksi meningkat signifikan. Petani harus memperdalam bedengan, memasang bambu sebagai penyangga, serta menambah biaya obat-obatan.

Jika pada kondisi normal biaya produksi mencapai sekitar Rp120 juta per hektare, saat ini meningkat menjadi Rp150 juta per hektare. Penggunaan green house pun belum sepenuhnya efektif ketika angin bertiup terlalu kencang.

“Kalau biaya produksi tetap normal, dengan harga seperti sekarang tentu petani untung. Tapi karena cuaca ekstrem, dampak kenaikan harga tidak terlalu besar,” ujarnya.

Petani cabai di Desa Tirtanadi, Alisah, mengakui menanam cabai saat musim hujan jauh lebih sulit. Selain faktor cuaca, tanaman juga rentan terserang penyakit yang oleh warga setempat disebut “jemet”, yang menghambat pertumbuhan tanaman.

Ia menambahkan, tingginya harga cabai juga memicu kekhawatiran pencurian. Petani terpaksa menjaga kebun agar hasil panen tidak dicuri.

Kondisi ini menunjukkan bahwa lonjakan harga di tingkat pasar tidak selalu berbanding lurus dengan keuntungan petani, terutama ketika produksi terganggu dan biaya tanam melonjak. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Harga Cabai Melonjak, Champion Cabai Nasional Lotim Hentikan Pengiriman ke Luar Daerah “

Hilal Awal Ramadan 2026 di Lombok Tidak Terlihat, Tinggi Bulan Masih di Bawah Ufuk

MATARAM, (globalfmlombok.com) – Tim Rukyat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika (Stageof) Mataram bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi NTB melakukan pengamatan hilal pada Selasa (17/2/2026). Pengamatan dipusatkan di Pusat Observasi Bulan (POB) Kanwil Kemenag NTB di Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Dari hasil rukyatul hilal tersebut, hilal awal Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di wilayah Lombok dinyatakan tidak terlihat.

Kepala BMKG Stageof Mataram, Sumawan, menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan bersama Kanwil Kemenag NTB, posisi hilal masih berada di bawah ufuk sehingga tidak dapat teramati.

“Hilal tidak dapat teramati dikarenakan ketinggian hilal minus 1,268 derajat dan elongasi 1,208 derajat, sehingga posisi hilal masih di bawah ufuk,” ujarnya.

Sebelumnya, BMKG Stageof Mataram telah menginformasikan rencana pengamatan hilal awal Ramadan di sejumlah titik. Untuk lokasi POB Lombok Utara, pengamatan dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita dengan parameter tinggi hilal minus 1,268 derajat dan elongasi 1,208 derajat pada Selasa (17/2/2026).

Pengamatan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (18/2/2026) di Pantai Loang Baloq, Kota Mataram, sekitar pukul 17.00 Wita. Pada waktu tersebut, tinggi hilal diperkirakan mencapai 8,287 derajat dengan elongasi 11,588 derajat.

BMKG Stageof Mataram mengimbau masyarakat untuk memantau perkembangan informasi resmi melalui laman BMKG. Sementara itu, penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah tetap menunggu hasil sidang isbat yang digelar pemerintah pusat.

Adapun Pusat Observasi Bulan di Dusun Onggong, Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, merupakan fasilitas yang baru difungsikan pada 2025. Gedung ini menjadi titik observasi strategis di wilayah NTB dalam mendukung pelaksanaan hisab dan rukyat, serta berkontribusi pada proses penentuan awal bulan Hijriah di tingkat nasional. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Hilal Awal Ramadan 2026 di Lombok Tidak Terlihat

Pusat Observasi Bulan Lombok Utara Difungsikan Perdana untuk Hisab Rukyat Penentuan 1 Ramadan

Tanjung (globalfmlombok.com)Kementerian Agama Republik Indonesia memfungsikan perdana Pusat Observasi Bulan (POB) di Dusun Onggong, Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, sebagai titik observasi hilal dalam penentuan 1 Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi.

POB yang dibangun pada 2025 tersebut menjadi lokasi hisab rukyat perdana pada Selasa (17/2/2026) sore. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemantauan hilal nasional, di mana pemerintah akan mengompilasi hasil rukyatul hilal dari seluruh titik observasi di Indonesia sebagai dasar penetapan awal Ramadan.

Dalam persiapan observasi, tidak kurang dari 50 undangan hadir di POB Desa Teniga. Mereka terdiri atas unsur Kemenag, pengelola POB, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Tim Rukyatul Hilal, UIN Mataram, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam.

Sebelumnya, Kemenag Lombok Utara bersama Kemenag NTB telah meninjau kesiapan fisik dan prasarana pendukung POB pada 4 Februari lalu, guna memastikan kelayakan sarana observasi.

Kepala Kantor Kemenag Lombok Utara, H. Jalalussayuthy, mengatakan hisab rukyat perdana di POB Lombok Utara dimulai sekitar pukul 16.30 Wita, sementara proses pengamatan hilal dilakukan sekitar pukul 18.30 Wita.

“Kegiatan hisab rukyat di POB Lombok Utara dilaksanakan pada 17 Februari 2026. Hasilnya akan menjadi bagian dari laporan nasional sebelum penetapan awal Ramadan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan POB Lombok Utara memiliki nilai strategis sekaligus menjadi kebanggaan daerah. Pasalnya, POB ini menjadi satu-satunya pusat observasi bulan untuk wilayah NTB, Bali, dan NTT yang hasil pengamatannya menjadi referensi Kemenag RI.

“Ini merupakan aset kita, kebanggaan kita, terlebih keberadaannya di Lombok Utara. Oleh karena itu, kami berharap agar Gedung POB ini dapat dijaga dan dipelihara bersama,” katanya.

Dengan difungsikannya POB tersebut, Lombok Utara diharapkan dapat berkontribusi aktif dan ilmiah dalam proses penentuan awal bulan hijriah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah di Indonesia. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pusat Observasi Bulan Lombok Utara Difungsikan Perdana sebagai Lokasi Hisab Rukyat Penentuan 1 Ramadan “

 

 

AKP Malaungi Diperiksa Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP Didik Segera Jalani Sidang Etik

Mataram (globalfmlombok.com) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa mantan Kepala Satres Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terkait perkara narkotika yang juga menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sementara itu, AKBP Didik dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri.

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, Selasa (17/2/2026), membenarkan kliennya diperiksa dalam kaitan perkara etik AKBP Didik. “Ya, diperiksa hari ini,” ujarnya.

Menurut Asmuni, tim Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 15.30 Wita dan ia turut mendampingi kliennya selama proses tersebut.

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu terkait pemanggilan AKP Malaungi oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.

Dikutip dari kanal YouTube Divisi Humas Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Johnny Edison Isir menegaskan, AKBP Didik Putra Kuncoro harus menjalani dua proses di Mabes Polri. Pertama, proses pidana yang ditangani Bareskrim Polri. Kedua, proses etik yang dilakukan Divisi Propam Polri.

Ia menyebutkan, AKBP Didik belum ditahan oleh Bareskrim Polri karena masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri dalam rangka proses kode etik yang sedang berjalan. Jika tidak ada perubahan, sidang etik terhadap AKBP Didik akan digelar Kamis (19/2/2026) di Jakarta.

Sebelumnya, dua perwira tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB lebih dahulu menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka atas kepemilikan sabu dengan berat netto 488,496 gram.

AKP Malaungi resmi ditahan di Polda NTB pada Senin (9/2/2026). Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda NTB juga telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, AKP Malaungi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam perkara tersebut, sabu seberat 488,496 gram disita dari rumah dinas milik AKP Malaungi. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif amfetamin dan metafetamin.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga pada Jumat (13/2/2026), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Polisi menyita koper putih berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram. Barang bukti tersebut diduga milik AKBP Didik yang dititipkan di rumah Aipda DA di Tangerang, Banten.

AKBP Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang yang diduga bandar berinisial KE. Sosok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian kepolisian. Bareskrim Polri telah membentuk tim gabungan bersama Ditresnarkoba Polda NTB untuk mengusut tuntas perkara ini. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” AKP Malaungi Diperiksa Mabes Polri, AKBP Didik Dijadwalkan Jalani Sidang Etik “