Beranda blog Halaman 156

Cuaca Ekstrem, Banjir Terjang 12 Desa di Lombok Tengah, 768 Rumah Terendam

Praya (globalfmlombok.com) – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sejak dua hari terakhir menyebabkan banjir di sejumlah kawasan. Hingga Selasa (24/2/2026) malam, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lombok Tengah (BPBD) mencatat banjir terjadi di 12 desa yang tersebar di tiga kecamatan.

Wilayah terdampak terbanyak berada di Kecamatan Praya Timur dengan delapan desa. Sisanya tersebar di Kecamatan Pujut dan Praya Barat. Desa-desa yang terdampak antara lain Bangket Parak, Bilelando, Landah, Mujur, Bleke, Nandus, Semoyang, Pengembur, Kuta, Tanak Rarang, Setanggor, serta Kidang.

Jumlah sebaran lokasi banjir diperkirakan masih bisa bertambah, mengingat hujan masih turun di beberapa wilayah dan sebagian desa belum menyampaikan laporan kondisi terkini.

“Dari hasil pantauan tim BPBD, banjir terjadi di 12 desa tersebar di tiga kecamatan,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lombok Tengah, H. Ridwan Makruf, kepada Suara NTB, Selasa (24/2/2026) malam.

Ia menyebutkan, total rumah terdampak banjir hingga saat ini mencapai sekitar 768 unit. Angka tersebut menjadi rekor dampak banjir tersendiri di Loteng, mengingat luasnya wilayah yang terdampak dan besarnya jumlah rumah yang terendam.

“Rumah terdampak banjir kali ini lebih banyak dari jumlah rumah terdampak banjir yang kita tangani sejak cuaca ekstrem berlangsung dari rentang waktu mulai tanggal 14 Desember 2025 lalu hingga Januari 2026 kemarin yang berjumlah sekitar 750 rumah,” jelasnya.

Sejauh ini tim BPBD Loteng bersama instansi terkait masih bekerja di lapangan untuk membantu masyarakat terdampak. Untuk penanganan darurat berupa pemberian bantuan logistik sementara belum bisa dilakukan di beberapa lokasi karena petugas masih fokus pada evakuasi dan penanganan warga.

Di sejumlah titik, genangan banjir masih berlangsung dan hujan belum sepenuhnya reda. Kondisi tersebut menyulitkan petugas dalam melakukan langkah-langkah penanganan darurat.

“Kita berharap hujan bisa segera reda supaya upaya penanganan darurat bisa dilakukan,” imbuhnya.

Terkait kerusakan dan nilai kerugian materiil akibat banjir, Ridwan mengaku belum dapat memperkirakan. Pasalnya, tim BPBD belum melakukan asesmen karena masih memprioritaskan keselamatan dan penanganan warga terdampak.

“Mungkin besok (Rabu hari ini) tim akan mulai melakukan asesmen. Dari sanalah baru bisa kita ketahui berapa nilai kerugian dari banjir yang ada,” ujarnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Cuaca Ekstrem, 12 Desa di Loteng Diterjang Banjir, Rendam 768 Rumah

Pemkot Mataram Perkuat Sistem Peringatan Dini Banjir di Musim Hujan

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat strategi peringatan dini di tengah meningkatnya intensitas hujan yang mengguyur Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Dinas Kominfo Kota Mataram, H. Muhammad Ramadhani, mengatakan pemantauan debit air dilakukan secara berjenjang melalui koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Mataram (BPBD). Informasi ketinggian air di sejumlah pintu air yang mengarah ke Kota Mataram diteruskan secara cepat melalui platform digital.

Untuk koordinasi kondisi cuaca dan potensi kebencanaan, dinas terkait memanfaatkan Grup WhatsApp Siaga Bencana yang beranggotakan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Biasanya Dinas PU memperbarui data debit air dan diteruskan ke grup. Di situ ada BPBD, DLH, Disperkim, serta camat dan lurah. Diinformasikan status terkait ketinggian air di pintu air di wilayah hulu,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, perhatian khusus diberikan pada perkembangan debit air di tiga sungai yang melintasi Kota Mataram. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keselamatan warga dari potensi banjir dan luapan air yang kerap terjadi saat musim penghujan.

Informasi dari wilayah hulu selanjutnya diproses di Command Center untuk segera dilaporkan kepada pimpinan daerah. Menurut Ramadhani yang akrab disapa Dhani, kecepatan arus informasi menjadi faktor krusial agar pemerintah dapat segera mengambil langkah teknis apabila status ketinggian air mencapai kategori waspada atau siaga.

Sementara itu, untuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat, pemerintah masih mengandalkan media sosial resmi serta kanal Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna menyampaikan prakiraan cuaca dan peringatan dini.

Selain penguatan koordinasi internal, masyarakat juga didorong memanfaatkan layanan darurat Call Center 112. Layanan tersebut terhubung langsung dengan OPD teknis untuk menindaklanjuti laporan warga secara cepat di lapangan.

Kendati demikian, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram itu mengakui masih terdapat tantangan dalam mempopulerkan kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR! di kalangan masyarakat.

“Itu memang tugas kami untuk terus menyosialisasikan serta melatih operator 112 dan SP4N-LAPOR! agar memahami standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganannya. Karena dalam kebencanaan tidak boleh ada jeda,” tegasnya.

Selain aspek teknis, Pemerintah Kota Mataram juga mewaspadai potensi penyebaran informasi bohong atau hoaks yang kerap muncul di media sosial saat cuaca buruk terjadi.

“Masyarakat kami minta tetap tenang dan hanya merujuk pada informasi dari kanal resmi pemerintah untuk menghindari kepanikan yang tidak perlu,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemkot Mataram Perkuat Sistem Peringatan Dini Banjir Selama Musim Hujan 

Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah

Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB menetapkan seorang petinggi pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan pendamping korban, Joko Jumadi, Selasa (24/2/2026). Ia mengaku menerima informasi dari penyidik bahwa petinggi ponpes berinisial MTF telah resmi berstatus tersangka.

Menurut Joko, penetapan MTF tertuang dalam surat penetapan tersangka yang diterimanya dari Dit PPA-PPO Polda NTB.

“Sudah (tersangka). Sudah ada panggilan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Alasannya sakit,” ujarnya.

Berdasarkan surat panggilan tersebut, lanjutnya, penyidik menjerat MTF dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Tersangka kemarin sempat mencoba meminta perdamaian dengan korban. Di sana lah ada surat penetapan tersangka,” terang Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram itu.

Sebelumnya, Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, menegaskan perkara tersebut terus berproses. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti pada tahap penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga olah tempat kejadian perkara.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah santriwati di ponpes tersebut meminta perlindungan hukum kepada Tim BKBH Universitas Mataram untuk melaporkan dugaan peristiwa yang mereka alami ke pihak kepolisian.

Kepada BKBH Unram, para korban mengaku diminta menjalani sumpah “Nyatoq” oleh terduga pelaku. Setelah prosesi tersebut, pimpinan ponpes yang dilaporkan membacakan doa yang diyakini memiliki karomah sebagai bentuk perlindungan. Air yang digunakan dalam prosesi itu disebut telah didoakan dan dipercaya dapat memberikan keselamatan.

Namun, setelah meminum air tersebut, para korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual. Bentuk perbuatan yang dilaporkan beragam, mulai dari perbuatan cabul hingga persetubuhan.

Dalam perkembangannya, turut beredar rekaman yang melibatkan seorang ustazah pengajar di ponpes tersebut. Ustazah yang merupakan alumni ponpes itu diketahui juga pernah mengalami perlakuan serupa. Rekaman tersebut kemudian menjadi perbincangan di lingkungan internal dan dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan ke kepolisian. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Loteng 

Paket MBG Diduga Berisi Buah Busuk, Satgas Awasi SPPG Desa Rempek

Tanjung (globalfmlombok.com) – Distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menuai sorotan. Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Rempek, Kecamatan Gangga, dilaporkan mendistribusikan paket makanan yang di dalamnya terdapat buah salak diduga dalam kondisi busuk.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Desa Sambik Bangkol, Suhaedi. Ia mengungkapkan, siswa penerima manfaat dari SDN 1 Sambik Bangkol memperoleh pasokan MBG dari SPPG yang beroperasi di Desa Rempek.

Dalam foto yang beredar, paket MBG itu terlihat berisi buah salak yang diduga rusak, serta menu lain seperti keripik tempe, kurma, roti, dan telur untuk jatah tiga hari. Menu tersebut dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran program.

“Apakah ini yang dinamakan makanan bergizi? Apakah program ini layak dibanggakan apabila yang diterima anak-anak tidak sesuai dengan anggaran yang ada? Ini jatah MBG selama tiga hari, tapi makanannya tidak sesuai dengan jumlah anggarannya,” ujarnya kepada media, Senin (23/2/2026).

Suhaedi menambahkan, dirinya kerap menerima keluhan dari orang tua siswa terkait porsi dan menu MBG yang dianggap kurang mendukung kebutuhan gizi dan kecerdasan anak.

“Dapur MBG ini sudah sering diprotes dan diberikan masukan oleh orang tua murid dari dulu, tapi tidak ada perubahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Lombok Utara, H. Rusdi, S.T., Selasa (24/2/2026) menegaskan pihaknya telah meminta anggota koordinator wilayah untuk melakukan pengawasan terhadap SPPG Rempek. Ia menekankan, program MBG merupakan amanat Presiden yang bertujuan mendukung kesehatan dan kecerdasan generasi bangsa.

“Semua pihak yang terlibat dalam program MBG harus benar-benar memikirkan keselamatan dan kesehatan para penerima manfaat, terutama para siswa yang menjadi sasaran program,” tegasnya.

Ia juga meminta proses penyiapan bahan makanan hingga distribusi dilakukan secara profesional, mulai dari penyortiran bahan baku, proses memasak, pengepakan hingga pendistribusian.

“Kalau tahapan ini dilaksanakan dengan baik, kemungkinan kesalahan bisa diminimalkan,” sambungnya.

Terpisah, Penanggung Jawab SPPG Telaga Maluku, Desa Rempek, Nasihin, menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya siswa dan orang tua penerima manfaat. Ia menjelaskan, buah salak yang dikeluhkan dalam kondisi busuk tersebut diduga lolos dari proses sortir.

Menurutnya, pihak dapur memesan buah dalam bentuk parsel dari toko buah dan menerima sesuai pesanan. Kendati demikian, ia mengakui kejadian tersebut sebagai kelalaian, meskipun tidak seluruh buah dalam paket berada dalam kondisi serupa.

“Buah itu kita pesan dalam bentuk buah parsel di toko buah, kami hanya menerimanya buah yang kami pesan dari toko buah tersebut. Mungkin ini bukan kesalahan dapur, tapi di sisi lain kami juga tidak ingin memojokkan toko buah tersebut,” ujarnya.

Nasihin mengungkapkan, SPPG Telaga Maluku, Desa Rempek saat ini menyuplai kebutuhan 2.127 siswa di 29 sekolah, serta 398 penerima kategori B3 yang meliputi ibu menyusui, ibu hamil, dan balita.

“Mohon permakluman karena kami masih awal-awal, kami masih belajar dari dapur-dapur yang lain. Sekali lagi mohon maaf. Kami dari pihak dapur pasti ingin memberikan yang terbaik untuk semua penerima,” demikian Nasihin. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Paket MBG Diduga Mengandung Buah Busuk, Satgas Turun Awasi SPPG Desa Rempek

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu Hampir 80 Gram di Mataram

Mataram (globalfmlombok.com) – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial MT di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengatakan penangkapan dilakukan di depan salah satu gerai Alfamart di Jalan Pejanggik, Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram, pada awal Februari 2025.

“Saat diamankan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 79,321 gram yang disimpan di dalam saku jaket terduga pelaku,” kata Kholid, Selasa (24/2/2026).

Selain menyita sabu dari tangan MT, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta sepeda motor yang digunakan terduga saat berada di lokasi kejadian.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara, tindakan terduga telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda NTB resmi meningkatkan status penanganan kasus narkotika dengan terduga berinisial MT ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang digelar pada Senin (23/2/2026).

“Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap MT saat diduga akan melakukan transaksi jual beli sabu di pinggir jalan depan Alfamart Pejanggik 2, Jalan Pejanggik, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu Hampir 80 Gram di Mataram 

Jika Harga Cabai Karena Permainan Spekulan, Pemprov NTB: Itu Bisa Kita Tuntut

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan akan menempuh jalur hukum jika lonjakan harga cabai yang terjadi menjelang Ramadan 1447 H/2026 terbukti akibat permainan spekulan.

Diketahui, harga cabai rawit di sejumlah pasar menembus angka di atas Rp100 ribu per kilogram. Kenaikan terjadi sejak menjelang Ramadan dan disebut sebagai yang tertinggi dalam beberapa waktu terakhir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) NTB, H. Irnadi mengatakan, jika lonjakan harga tersebut terbukti akibat rekayasa pasar, maka pemerintah dapat mengambil tindakan tegas.

“Kalau memang itu permainan spekulan dan terbukti ada unsur kesengajaan merekayasa pasar, tentu bisa kita tuntut,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).

Ia menyebutkan, pemerintah daerah bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan langkah-langkah pengendalian harga serta memastikan ketersediaan pasokan di pasaran.

Pemprov NTB telah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan menjalin komunikasi dengan champion cabai wilayah NTB sebagai opsi untuk mendatangkan pasokan dari luar daerah, khususnya dari Jawa Tengah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan. Kami juga sudah berkomunikasi dengan champion cabai wilayah NTB sebagai opsi untuk memasukkan cabai dari luar daerah, khususnya dari Jawa Tengah,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov NTB bersama Tim Satuan Tugas Pangan yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB turut turun ke lapangan untuk mengecek dan menganalisis penyebab kenaikan harga, terutama cabai merah lokal.

Irnadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan bersama enumerator atau kontributor pencatat harga pangan di pasar, faktor cuaca menjadi penyebab utama melonjaknya harga.

“Dari hasil pemantauan, cuaca yang tidak menentu menjadi penyebab utama. Produsen dan petani tidak bisa memanen secara maksimal,” jelasnya.

Menurutnya, cuaca ekstrem menyebabkan pasokan cabai dari petani lokal berkurang drastis, sehingga memicu lonjakan harga di tingkat pasar. Untuk menekan harga, langkah paling realistis saat ini adalah menambah suplai dari luar daerah.

“Opsi yang sangat realistis adalah kita datangkan dari Jawa Tengah agar suplai bertambah dan harga bisa kembali stabil,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui harga di atas Rp100 ribu per kilogram memang tidak wajar. Namun lonjakan tersebut tidak terjadi merata di seluruh wilayah NTB.

“Itu hanya terjadi di Pasar Renteng di Lombok Tengah,” katanya.

Pemprov NTB memastikan akan terus memantau perkembangan harga di lapangan, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta mengambil langkah cepat guna menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat selama Ramadan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jika Harga Cabai Karena Permainan Spekulan, Pemprov NTB: Itu Bisa Kita Tuntut 

Percepat Penerbitan IPR, Pemprov NTB Identifikasi Empat Langkah Strategis Penataan Tambang

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB bergerak cepat menuntaskan proses izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal ini diharapkan jadi satu jalan pemecahan dalam mengatasi maraknya tambang ilegal dan menjadi solusi atas anjloknya pendapatan daerah.

Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB H. Lalu Moh.Faozal, saat Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Bank NTB Syariah, Selasa (24/2/2026).

Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Setda NTB ini menyampaikan saat ini kondisi fiskal NTB tengah tertekan akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp 1,2 triliun.

“Potensi IPR adalah hal yang bisa menyelamatkan NTB dari sisi PAD. Kita punya kontribusi besar pada negara, namun fiskal kita sedang tidak baik-baik saja,” ungkapnya.

Meski terdapat 16 usulan IPR yang masuk, hingga saat ini baru satu lokasi yang berhasil diproses sebagai proyek percontohan, yakni di Selanong, Bukit Mas Bangket. Itu pun masih menyisakan kendala teknis terkait reklamasi pascatambang dan kesiapan administrasi koperasi penambang.
Hambatan utama yang diidentifikasi, ujarnya, adalah adanya perbedaan interpretasi aturan atau ‘tiga mazhab’ antara sektor ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi. Ketidaksinkronan ini dinilai rentan menimbulkan celah hukum.

“Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi ‘siswa’ aparat penegak hukum di kemudian hari karena salah menerjemahkan regulasi. Itulah mengapa Kepolisian dan Kejaksaan dihadirkan untuk mengawal proses ini agar transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Dalam FGD tersebut, Pemprov NTB menetapkan empat langkah strategis: mengidentifikasi masalah penataan tambang, merumuskan strategi legalisasi yang transparan, mendorong sinergi lintas sektor (pusat-daerah-APH), serta menyusun rekomendasi kebijakan yang berkelanjutan.

Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat pembahasan Perda Inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan. Menariknya, komitmen NTB dalam menata IPR telah menarik perhatian nasional, terbukti dengan kunjungan studi banding dari Pemerintah Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.

“Masyarakat sudah menunggu. Kita tidak bisa menunda lagi. Percepatan regulasi ini adalah kunci untuk mengubah tambang ilegal menjadi sektor legal yang menyejahterakan rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin, S.Hut., M.Si., memaparkan kondisi terkini mengenai progres IPR di wilayah NTB. Menurutnya, dari 16 usulan yang diterima, baru satu lokasi yang berhasil berjalan sebagai proyek percontohan. Lokasi percontohan tersebut berada di Bukit Selonong Sumbawa, namun dirinya mengakui bahwa operasionalnya masih jauh dari kata sempurna.

“Proyek di Selonong ini menjadi dummy, tapi di lapangan kita masih berhadapan dengan masalah lingkungan terkait reklamasi pasca tambang serta masalah internal koperasi yang belum tuntas administrasinya,” jelasnya.

Pihaknya menyoroti adanya ‘benturan’ regulasi antara tiga sektor utama: ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi. Perbedaan pemahaman aturan ini menyebabkan proses legalisasi terhambat, sementara desakan dari masyarakat penambang terus meningkat melalui berbagai aksi penyampaian pendapat.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya menggelar FGD strategis guna merumuskan percepatan legalisasi IPR. Fokus utamanya adalah menyelaraskan kebijakan lintas sektor dan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses perizinan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Kami ingin mengidentifikasi masalah secara aktual dan menyusun rekomendasi kebijakan yang menjamin kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” harapnya. (r/ham)

Gubernur Iqbal Dorong Pengelolaan TNGR Lebih Inklusif

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal menegaskan keinginan pemerintah provinsi agar pengelolaan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dilakukan secara lebih inklusif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar kawasan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menerima audiensi Kepala Balai TNGR Budhy Kurniawan, General Manager Geopark Rinjani Qwadru P. Wicaksono, serta jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026).

“Akhirnya, apapun yang terjadi dalam pengelolaan Gunung Rinjani, kami (pemerintah provinsi) orang pertama yang menghadapi situasi itu. Sehingga kami merasa TNGR tidak akan mampu menghadapi sendiri semua masalah,” ungkap Gubernur.

Ia menjelaskan, pengelolaan inklusif yang dimaksud karena selama ini koordinasi antara pengelola TNGR dengan Pemprov NTB maupun pemerintah kabupaten seperti Lombok Utara, Lombok Timur, dan Lombok Tengah dinilai belum maksimal. Padahal, destinasi wisata yang telah mendunia tersebut membutuhkan kolaborasi erat dalam aspek konservasi maupun tata kelola pariwisata.

Menurutnya, pola kerja sama pengelolaan bersama harus dirumuskan dengan pendekatan yang sesuai karakteristik lokal, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat desa penyangga.

Gubernur mencontohkan saat terjadi kecelakaan wisatawan beberapa waktu lalu. Inisiatif vertical rescue yang digagas mandiri oleh Pemprov NTB bersama sejumlah pemangku kepentingan menjadi bukti pentingnya sinergi antara TNGR, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjamin keamanan pendakian.

Selain aspek keselamatan, ia juga menyoroti persoalan konservasi seperti penanganan sampah, penguatan potensi ekonomi desa penyangga, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga tata kelola wisata pendakian sebagai sumber pendapatan daerah.

“Saya mendorong kalau perlu tiket pendakian dibuat mahal dan bersertifikat serta berasuransi sebagai pendakian eksklusif khusus bagi pendaki mancanegara, bukan mass tourism. Asalkan manfaat ekonominya untuk pengembangan masyarakat sekitar melalui badan layanan usaha daerah,” sarannya.

Gubernur juga mengingatkan bahwa Gunung Rinjani bukan sekadar destinasi wisata, tetapi simbol kehidupan masyarakat NTB. Karena itu, inovasi dalam tata kelola lingkungan dan pariwisata harus segera diwujudkan.

Ia bahkan mengusulkan agar dilakukan konferensi pers bersama media, termasuk internasional, untuk menyampaikan perubahan-perubahan yang telah dilakukan dalam pengelolaan Rinjani.

“Termasuk kesalahan terbesar kita kemarin karena promosinya trekking bukan mountaineering, sehingga orang menganggap Rinjani seperti bukit Teletubbies,” tandasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pengelolaan TNGR Harus Inklusif 

Satu Tahun Iqbal–Dinda, IPM NTB Meningkat, Fondasi SDM Kian Menguat

Satu tahun pertama kepemimpinan H. Lalu Muhamad Iqbal dan Hj. Indah Indah Dhamayanti Putri (Iqbal- Dinda) ditandai dengan capaian positif di sektor pembangunan manusia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 mencapai 73,97, meningkat dari 73,10 pada tahun 2024.

KENAIKAN sebesar 0,87 poin atau 1,19 persen ini menempatkan IPM NTB tetap berada dalam kategori tinggi, sekaligus menjadi salah satu peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Capaian ini mempertegas arah kebijakan pemerintahan Iqbal–Dinda yang menempatkan pembangunan manusia sebagai prioritas utama.

Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri saat berdialog dengan Kepala SMA/SMK/SLB di Kabupaten Dompu, September 2025 lalu. (globalfmlombok.com/ist)

Kepala BPS NTB Dr. Wahyudin menjelaskan, kenaikan IPM tersebut ditopang oleh perbaikan pada seluruh indikator pembentuk IPM, yakni kesehatan, pendidikan, dan standar hidup layak, yang semuanya mengalami pertumbuhan selama 2024–2025.

Di bidang kesehatan, Umur Harapan Hidup meningkat 0,35 tahun dibandingkan tahun sebelumnya. Bayi yang lahir pada 2025 diperkirakan memiliki harapan hidup hingga 72,60 tahun, lebih panjang dibandingkan bayi yang lahir pada tahun 2024. Peningkatan ini mencerminkan membaiknya akses layanan kesehatan, kualitas gizi masyarakat, serta efektivitas program promotif dan preventif yang dijalankan pemerintah daerah.

Pada dimensi standar hidup layak, rata-rata pengeluaran riil per kapita per tahun meningkat sebesar Rp316 ribu atau tumbuh 2,72 persen. Kenaikan ini menunjukkan daya beli masyarakat yang semakin menguat, sejalan dengan stabilitas ekonomi lokal serta berbagai langkah pengendalian inflasi dan penguatan ekonomi rakyat yang dijalankan Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota.

Penguatan sektor pertanian, UMKM, dan ekonomi desa menjadi bagian penting dari strategi ini, didukung oleh pelaksanaan pasar murah, bazar pangan, stabilisasi harga kebutuhan pokok, serta perluasan akses pembiayaan usaha. Upaya tersebut memastikan pertumbuhan ekonomi daerah dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

Sementara itu, pada dimensi pendidikan, capaian yang paling menonjol terlihat pada Rata-rata Lama Sekolah penduduk usia 25 tahun ke atas yang meningkat 0,34 tahun, dari 7,87 tahun menjadi 8,21 tahun pada 2025. Artinya, masyarakat NTB kini rata-rata mengenyam pendidikan lebih lama dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, Harapan Lama Sekolah juga mengalami kenaikan 0,01 tahun, dari 13,98 tahun menjadi 13,99 tahun. Meski peningkatannya relatif kecil, indikator ini tetap menunjukkan adanya perbaikan akses pendidikan dasar dan menengah.

BPS mencatat bahwa peningkatan pada sektor pendidikan turut didorong oleh berbagai program pemerintah, termasuk pelaksanaan ujian kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C bagi anak-anak putus sekolah. Program ini menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah sekaligus membuka kembali akses pendidikan bagi kelompok rentan.

Pada era kepemimpinan Iqbal–Dinda, sektor pendidikan mendapat perhatian serius melalui penguatan bantuan pendidikan, afirmasi bagi keluarga kurang mampu, peningkatan sarana prasarana sekolah, serta perhatian khusus terhadap pesantren dan pendidikan nonformal. Pendekatan ini memastikan pembangunan manusia menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk wilayah terpencil.

Meski demikian, BPS juga memberikan catatan penting. Angka pernikahan usia anak yang masih tinggi serta fenomena anak muda yang harus mengurus keluarga sejak usia belia dinilai menjadi tantangan serius pembangunan manusia. Kondisi ini berpotensi menekan harapan hidup dan meningkatkan risiko putus sekolah.

Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB terus memperkuat intervensi lintas sektor, mulai dari edukasi kesehatan reproduksi, pencegahan pernikahan usia dini, penguatan perlindungan anak, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga, agar capaian IPM dapat berkelanjutan.

Dibandingkan tahun 2024, capaian 2025 menunjukkan akselerasi pembangunan manusia yang lebih terarah. Kenaikan IPM sebesar 0,87 poin menjadi bukti bahwa satu tahun pertama kepemimpinan Iqbal–Dinda telah berada pada jalur yang tepat: menghadirkan pembangunan yang inklusif, memperkuat fondasi sumber daya manusia, dan memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat.

Ke depan, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmen untuk menjaga momentum ini melalui penguatan layanan dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, percepatan penurunan kemiskinan, serta kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat.

Dengan fondasi awal yang kuat di tahun pertama, NTB optimistis mampu mempercepat terwujudnya masyarakat yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera, menjadikan pembangunan manusia sebagai inti dari transformasi daerah. (r)

Pasal KDRT Disorot, Kuasa Hukum Riska Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang lanjutan dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (24/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Riska melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Riska, Rosihan Zulby, membacakan surat perlawanan di hadapan majelis hakim. Dalam nota keberatannya, ia menyoroti sejumlah hal dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, salah satunya terkait penerapan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Secara hukum, unsur-unsur di pasal tersebut tidak dapat dianggap terpenuhi hanya dengan asumsi terjadinya konflik atau kekerasan semata,” ujarnya di persidangan.

Menurut Rosihan, meskipun penuntut umum berupaya membangun narasi adanya kekerasan fisik dalam rumah tangga antara terdakwa dan korban, unsur yang paling esensial dalam pasal tersebut dinilai tidak pernah diuraikan secara jelas dalam dakwaan.

Ia juga menyoroti hasil autopsi yang menyebutkan korban meninggal dunia akibat pendarahan di otak. Fakta medis tersebut, katanya, justru menimbulkan pertanyaan yang tidak dijelaskan lebih lanjut oleh jaksa dalam konstruksi dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa menyimpulkan, unsur pembunuhan berencana tidak pernah diuraikan secara konkret dalam surat dakwaan.

“Tidak terdapat bukti adanya persiapan yang matang, serta tidak terdapat konstruksi niat yang telah dipertimbangkan sebelumnya,” tegasnya.

Selain itu, dakwaan disebut tidak menjelaskan secara rinci siapa melakukan perbuatan apa, dalam kapasitas apa, dan dalam bentuk penyertaan apa. Ia juga menyinggung adanya temuan luka jeratan yang bersifat post mortem, yang menurutnya membuka kemungkinan adanya tindakan terhadap tubuh korban setelah kematian.

Rosihan menilai alat bukti yang diajukan jaksa belum mampu membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan.

“Maka dengan penuh hormat memohon kepada majelis hakim untuk berkenan menerima dan mengabulkan perlawanan terdakwa untuk seluruhnya,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Brigadir Riska dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam dakwaan disebutkan, permintaan sejumlah uang oleh terdakwa kepada korban diduga menjadi pemicu terjadinya tindak pidana pembunuhan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pasal KDRT Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Riska Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Cermat