Beranda blog Halaman 151

Masyarakat Butuh Tindakan Nyata Penanganan Banjir, Bukan Penanganan Sesaat

Praya (globalfmlombok.com) – Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dalam beberapa hari terakhir mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat yang terdampak. Mislanya, di Desa Kidang Kecamatan Praya Timur, selain merendam ratusan rumah di tiga dusun yang terparah terkena banjir, ada sekitar 339 hektare tambak udang serta garam milik warga yang juga turut terendam banjir. Nilai kerugian materi pun ditaksir di atas Rp500 juta.

Di desa-desa lainya seperti Desa Mujur, Kuta hingga Desa Bangket Parak, sejumlah fasilitas umum dilaporkan mengalami kerusakan. Beberapa sekolah di daerah banjir juga dilaporkan terpaksa meliburkan siswanya. Melihat begitu masifnya dampak banjir yang melanda, pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan upaya penanganan yang lebih konkrit. Tidak hanya sebatas memberikan penanganan sesaat.

“Masyarakat butuh upaya penanganan yang lebih konkret melalui tindakan nyata. Bukan penanganan sesaat saja. Karena itu tidak akan menyelesaikan masalah,” ujar Kepala Desa Kidang Tarnadi, kepada Suara NTB, Kamis (26/2/2026).

Artinya, penanganan banjir harus bisa menjawab persoalan mendasar yang jadi penyebab. Misalnya, perbaikan saluran drainase, pelebaran dan normalisasi sungai serta penanganan lingkungan yang lebih komprehensif. Tanpa itu semua, maka persoalan banjir akan terus terulang. Dan, pada akhirnya masyarakat juga yang jadi korban.

“Persoalan banjir tidak akan selesai hanya dengan bantuan mi instan. Harus ada upaya yang lebih nyata kedepan. Untuk menjawab persoalan mendasar yang menyebabkan banjir terjadi,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri, S.I.P.,M.A.P., mengatakan apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan masyarakat terdampak banjir akan jadi perhatian kedepan. Dalam hal ini pemerintah kabupaten tentu tidak bisa sendiri. Mengingat, kemampuan dan kewenangan pemerintah kabupaten juga terbatas.

Maka butuh dukungan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Termasuk masyarakat luas dukunganya juga sangat diharapkan. Agar bisa menjawab persoalan yang ada.
“Tetap kita perhatian dan upayakan apa yang menjadi harapan masyarakat. Dan, persoalan banjir kali ini tidaknya hanya terjadi di Loteng saja. Beberapa daerah di NTB juga mengalami hal yang sama. Dampak dari cuaca ekstrem yang terjadi dalam beberapa hari terakhir,” tegas mantan Wakil Bupati (Wabup) Loteng ini. (kir)

Dinkes Mataram Siap Rekomendasikan Penutupan Dapur MBG Jika Dugaan Makanan Basi Terbukti Berulang

Mataram (globalfmlombok.com)Dinas Kesehatan Kota Mataram menanggapi dugaan ditemukannya paket Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kondisi basi dan busuk di sejumlah sekolah. Paket tersebut diketahui disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menyikapi persoalan itu, Dinkes Kota Mataram berencana bertemu dengan Ombudsman NTB pada pekan depan untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pengawasan. Jika terbukti terjadi pelanggaran berulang dalam penyediaan makanan tidak layak konsumsi, Dinkes siap merekomendasikan penutupan sementara dapur penyedia MBG.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan, menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengintervensi program MBG karena program tersebut berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami sifatnya, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan mengawal dan menyukseskan program ini,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Dalam pelaksanaannya, Dinkes berperan memfasilitasi dan memberikan pendampingan, mulai dari masukan teknis, pelatihan, hingga penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi kepala dapur SPPG. Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan pengawalan apabila ditemukan kasus dugaan keracunan atau makanan tidak layak konsumsi.

Terkait temuan paket MBG yang diduga basi dan busuk seperti buah apel, kurma berulat, hingga puding yang tidak layak konsumsi, Emirald menjelaskan persoalan tersebut lebih banyak terjadi pada makanan siap saji atau bahan kering, bukan pada makanan hasil proses pengolahan utama.

“Selama ini untuk makanan kategori hasil proses pengolahan tidak terjadi masalah. Justru yang ditemukan bermasalah adalah makanan siap saji atau kering seperti buah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, laporan yang diterima pihaknya tidak hanya tiga kasus yang sempat viral di media sosial. Beberapa laporan lain juga telah masuk dan dikoordinasikan secara internal.

Menurutnya, penurunan kualitas buah umumnya terjadi pada tahap pembelian dan penyortiran, sehingga menjadi perhatian serius dalam pengawasan ke depan. Sementara untuk puding yang ditemukan basi, kemungkinan terdapat bahan tertentu yang kualitasnya tidak terjaga sehingga memengaruhi hasil akhir produk.

“Itu perlu menjadi atensi dari pihak SPPG, terutama dalam pemilihan bahan, proses pengolahan, dan penyimpanan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Dinkes Kota Mataram dijadwalkan bertemu dengan Ombudsman NTB, satgas terkait, serta melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) pada Senin (2/3/2026) guna membahas mekanisme pengawasan yang lebih optimal.

Dinkes juga menyatakan sikapnya sejalan dengan Dinas Pendidikan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran berulang yang membahayakan peserta didik, pihaknya siap berkoordinasi dengan BGN untuk merekomendasikan penutupan sementara dapur penyedia MBG hingga standar keamanan pangan benar-benar terpenuhi.

“Kalau memang terbukti dan berulang, kami siap membahas dengan BGN. Bahkan siap memberikan rekomendasi ditutup sementara sampai kualitasnya benar-benar terjamin,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dinkes Mataram Respons Dugaan MBG Basi, Siap Rekomendasikan Penutupan Dapur Jika Terbukti Berulang 

Polda NTB Respons RDPU Komisi III Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Radiet

Mataram (globalfmlombok.com)Polda NTB buka suara setelah Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan keluarga Radiet Adriansyah terkait kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Radiet.

Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azis Siagian, Jumat (27/2/2026), mengatakan proses hukum terhadap Radiet saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Mataram dan telah memasuki tahapan persidangan dengan agenda eksepsi.

“Proses peradilan itu ada di pengadilan. Kalau di legislatif bukan untuk praperadilan. Saat ini perkara sudah masuk tahap persidangan,” ujarnya.

Azis menegaskan, apabila terdapat keberatan terhadap penetapan tersangka atau proses penyidikan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyediakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh melalui praperadilan.

“Kalau merasa keberatan, kenapa tidak mengajukan praperadilan? Kan ada wadahnya,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026), keluarga Radiet didampingi advokat Hotman Paris Hutapea. Dalam forum tersebut, Hotman memaparkan kronologi versi Radiet yang disebut ditemukan dalam keadaan luka bersama kekasihnya yang meninggal dunia.

Menurutnya, penetapan Radiet sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram berinisial MVP dinilai tidak masuk akal secara hukum. Dalam kesempatan itu, ia juga menunjukkan foto kondisi Radiet saat ditemukan dan mempertanyakan konstruksi tuduhan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Agung Kuntowicaksono dan Sulviany sebelumnya mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Radiet didakwa melakukan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa bermula pada 26 Agustus 2025 saat korban dan terdakwa pergi ke Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Berdasarkan rekaman CCTV sebuah hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area yang relatif sepi.

Jaksa menguraikan, saat sore menjelang malam dan suasana semakin gelap, diduga terjadi pergulatan antara keduanya setelah korban menolak ajakan terdakwa. Pergulatan tersebut disebut berujung pada kematian korban.

Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyatakan korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen yang diduga karena pembekapan di area berpasir. Selain itu, ditemukan sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian.

Perkara ini kini masih bergulir di persidangan dan akan berlanjut dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dari pihak terdakwa. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polda NTB Respons RDPU Komisi III Soal Kasus Dugaan Pembunuhan Radiet 

Angkasa Pura Naikkan Tarif Parkir di Bandara Lombok, Berikut Daftar Lengkapnya

Mataram (globalfmlombok.com) – Terhitung mulai 1 Maret 2026, Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) di Lombok Tengah melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan. Kenaikan ini mencakup kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, hingga tarif parkir menginap dan parkir premium.

Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan parkir melalui pembaruan teknologi dan infrastruktur. Pembaruan tersebut meliputi proses masuk dan keluar kendaraan yang lebih praktis, sistem pembayaran yang lebih efisien, serta peningkatan kenyamanan area parkir bagi pengguna jasa bandara.

General Manager BIZAM, Aidhil Philip Julian, mengatakan tarif parkir sebelumnya belum mengalami penyesuaian sejak 2021.

“Tarif parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2021. Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang kami sediakan bagi pengguna jasa bandara,” ujarnya.

Sejumlah fasilitas baru yang kini tersedia antara lain dispenser tiket parkir dengan metode pembayaran manless dan cashless, serta pemasangan boom gate pada jalur parkir premium. Selain itu, pengelola juga melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu parkir, toll gate, dan fasilitas pendukung lainnya secara berkala.

“Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyeimbangkan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kebutuhan operasional serta kondisi terkini,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan, penyesuaian tarif tersebut telah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen NTB. Penyesuaian juga didasarkan pada hasil kajian dan survei kesediaan membayar (willingness to pay) yang dilakukan oleh Universitas Islam Al Azhar Mataram.

Adapun rincian penyesuaian tarif parkir sebagai berikut:

1. Kendaraan roda dua
Dari tarif lama Rp3.000 per sekali masuk menjadi:
– Rp4.000 untuk 1 jam pertama;
– Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya hingga jam ke-12;
– Rp30.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai 24 jam (menginap).

2. Kendaraan roda empat
Dari tarif lama Rp7.500 untuk 1 jam pertama menjadi:
– Rp10.000 untuk 1 jam pertama;
– Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya hingga jam ke-12;
– Rp80.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai 24 jam (menginap).

3. Kendaraan roda enam
Dari tarif lama Rp12.000 untuk 1 jam pertama menjadi:
– Rp15.000 untuk 1 jam pertama;
– Rp4.000 untuk setiap jam berikutnya hingga jam ke-12;
– Rp100.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai 24 jam (menginap).

4. Parkir premium
Dari tarif lama Rp30.000 per jam ditambah tarif reguler, menjadi Rp50.000 per jam ditambah tarif reguler.

Manajemen bandara berharap penyesuaian ini dapat diimbangi dengan peningkatan kenyamanan dan kualitas layanan parkir bagi masyarakat pengguna jasa penerbangan di Lombok. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Angkasa Pura Naikkan Tarif Parkir Kendaraan di Bandara Lombok, Ini Daftar Lengkap Tarifnya ”

Sidang Dugaan Dana “Siluman”, Jaksa Sebut Terdakwa Bagikan Uang agar Program Desa Berdaya Tak Dijalankan

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang perdana tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (27/2/2026).

Ema Muliawati, Budi Tridadi Wibawa, dan Sahdi mewakili jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB membacakan surat dakwaan dalam sidang tersebut.

Dalam dakwaan terungkap, perkara ini bermula dari program Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi wisata. Program itu dirancang dalam kerangka RPJMD melalui skema Desa Berdaya.

“Anggarannya akan dikelola melalui dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB sebesar Rp76 miliar,” ujar jaksa Budi di persidangan.

Untuk merealisasikan program tersebut, dua terdakwa, Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman, diminta melakukan sosialisasi kepada anggota DPRD NTB lainnya. Program Desa Berdaya juga disebut telah disampaikan kepada tim transisi gubernur agar dapat diakomodasi di tingkat Provinsi NTB.

Pada tahap finalisasi 22 Mei 2025, pelaksanaan program direncanakan melibatkan enam organisasi perangkat daerah (OPD). Rinciannya, Dinas Perhubungan Rp7 miliar; Dinas Pariwisata Rp300 juta; Dinas PUPR Rp26,6 miliar; Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp10,9 miliar; Dinas Perumahan dan Permukiman Rp30,3 miliar; serta Dinas Sosial Rp500 juta.

Setelah rancangan penganggaran tersusun, Kepala BPKAD NTB Nursalim mengundang Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman ke kantornya. Dalam pertemuan itu, M. Nashib Ikroman juga hadir.

“Dalam pertemuan itu dijelaskan, sesuai arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, anggaran Rp76 miliar akan disetujui,” beber jaksa.

Nursalim juga meminta agar program Desa Berdaya segera disusun dengan skema by name by address sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD NTB. Namun, menurut dakwaan, arahan tersebut tidak dijalankan.

Sebaliknya, para terdakwa diduga membagikan uang ratusan juta rupiah kepada sejumlah anggota dewan. Hamdan Kasim disebut memberikan uang kepada tiga anggota dewan masing-masing Rp100 juta, Rp170 juta, dan Rp180 juta.

Indra Jaya Usman diduga menyerahkan Rp200 juta kepada enam anggota dewan. Sementara M. Nashib Ikroman disebut memberikan uang kepada enam anggota dewan lainnya dengan nominal antara Rp150 juta hingga Rp200 juta.

Tujuan pemberian uang tersebut, menurut jaksa, agar para penerima tidak menjalankan program pokir atau program direktif gubernur Desa Berdaya. Bahkan, dalam dakwaan disebutkan ada terdakwa yang menyampaikan kepada anggota dewan bahwa mereka tidak perlu mengerjakan program tersebut dan sebagai gantinya menerima uang ratusan juta rupiah.

Ada pula pernyataan yang menyebut uang tersebut sebagai “hadiah” dari gubernur.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Mereka juga didakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 606 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 606 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sidang Kasus Dugaan Dana “Siluman”: Jaksa Beberkan Terdakwa Bagikan Uang agar Program Desa Berdaya Tak Dijalankan 

Jasad Bocah 4 Tahun yang Hanyut di Selong Diduga Ditemukan di Pulau Moyo Sumbawa

Selong (globalfmlombok.com) – Muhammad Azril Filah Busaeri (4), bocah warga Lingkungan Seruni, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Lombok Timur (Lotim), yang dilaporkan hanyut sejak Selasa (24/2/2026), akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Jumat (27/2/2026). Jasad korban diduga ditemukan di perairan Sebotok, Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Keluarga memastikan identitas jenazah berdasarkan ciri-ciri fisik dan pakaian yang dikenakan korban. “Keluarga meyakini setelah mendengar ciri-ciri fisik dan baju berwarna biru yang dikenakan korban, dapat dipastikan benar bahwa itu adalah anak kami,” ujar salah satu kerabat.

Mengetahui kabar penemuan tersebut, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin langsung menemui keluarga korban dan memfasilitasi penjemputan jenazah. “Pihak keluarga langsung berangkat menggunakan ambulans Pemkab Lotim. Kita fasilitasi semua kebutuhan, termasuk kendaraan dan biaya, karena ini musibah yang harus kita tanggulangi bersama,” kata Bupati.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan kewaspadaan di musim hujan. “Ke depan, perhatian orang tua menjadi penting. Jangan sampai anak-anak berkeliaran saat hujan deras, apalagi bermain di saluran air. Ini pelajaran berharga bagi kita semua,” tegasnya.

Menurut Bupati, musibah ini harus menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang. Tiga tahun lalu, peristiwa serupa pernah terjadi dan korban saat itu tidak ditemukan.

Ayah korban, Busaeri, mengaku pasrah dan lega meski anaknya ditemukan dalam keadaan meninggal. “Saya akan berangkat malam ini juga menjemput anak saya. Alhamdulillah, saya bisa tenang karena anak saya sudah ditemukan,” ujarnya lirih.

Ia menuturkan, saat kejadian dirinya sedang beristirahat di rumah dan tidak menyangka anaknya keluar bermain saat hujan deras. “Saya waktu itu sedang istirahat, tidak tahu dia lewat mana keluar bermain,” kenangnya.

Kronologi kejadian bermula pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, saat hujan deras mengguyur wilayah Selong. Muhammad Azril diduga terpeleset dan terbawa arus drainase di depan SDN 1 Selong. Tim gabungan melakukan pencarian selama empat hari hingga akhirnya jasad korban ditemukan di perairan Pulau Moyo.

Dari lokasi hanyut di Selong hingga titik penemuan di perairan Sebotok terbilang sangat jauh. Secara darat, perjalanan dapat memakan waktu 5–7 jam. Tubuh mungil korban diduga terbawa arus dari Selong, melintasi Selat Alas, hingga akhirnya ditemukan di wilayah perairan yang secara administratif berada di kabupaten berbeda. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jasad Bocah 4 Tahun Hanyut di Selong Diduga Ditemukan di Pulau Moyo Sumbawa 

Pemprov NTB Pantau Penanganan PMI di Libya, BP3MI Imbau Segera Melapor

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan klarifikasi dan perkembangan terbaru terkait beredarnya video viral di media sosial TikTok mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang berada di Libya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan berdasarkan laporan resmi dari KBRI Tripoli, saat ini terdapat empat PMI asal NTB yang berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, dan Dompu.

“Video yang beredar dibuat ketika para PMI tersebut sudah berada dalam perlindungan KBRI Tripoli. Kondisi mereka saat ini aman, sehat, dan berada di bawah pengawasan serta pendampingan pihak KBRI,” jelasnya.

Ahsanul Khalik yang biasa disapa Aka menerangkan, KBRI Tripoli tengah melakukan negosiasi intensif dengan pihak agensi dan majikan di Libya. Fokus diplomasi tersebut mencakup pengembalian paspor dan dokumen perjalanan, penyelesaian administrasi izin tinggal dan exit permit, serta upaya pengurangan atau penghapusan tuntutan denda maupun ganti rugi.

Dalam kasus ini, pihak agensi dilaporkan meminta ganti rugi sebesar USD 7.000 per orang sebagai syarat pengembalian paspor. Permintaan tersebut dinilai sangat memberatkan PMI dan keluarganya sehingga masih dalam proses negosiasi melalui pendekatan diplomatik.

Berdasarkan keterangan para PMI, mereka bekerja di sektor domestik dan belum menyelesaikan masa kontrak kerja dua tahun, dengan masa kerja antara dua hingga delapan bulan. Selama bekerja, mereka mengaku mengalami kekerasan fisik dan/atau verbal, perlakuan tidak manusiawi, tekanan kerja berlebihan, serta penahanan dokumen oleh majikan atau agensi. Karena kondisi tersebut, para PMI memutuskan melarikan diri dan meminta perlindungan kepada KBRI Tripoli.

Sebagaimana pola umum kasus PMI nonprosedural di Libya, tantangan pemulangan meliputi penahanan paspor, tuntutan ganti rugi akibat pemutusan kontrak sepihak, serta persoalan administrasi izin keluar dan denda keimigrasian.

Pemprov NTB menegaskan video yang beredar tidak menggambarkan kondisi terkini para PMI. Saat video dibuat, mereka telah berada di lingkungan aman KBRI Tripoli.

“Tidak benar jika diasumsikan para PMI masih berada dalam situasi ancaman langsung. Pemerintah melalui KBRI Tripoli telah memberikan perlindungan maksimal dan pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aka.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Libya termasuk negara dengan risiko tinggi bagi PMI sektor domestik, khususnya bagi mereka yang berangkat secara nonprosedural. Praktik penempatan tidak resmi sangat rentan terhadap penipuan, eksploitasi, serta persoalan hukum di negara tujuan.

Karena itu, Pemprov NTB mendorong penguatan edukasi, pengawasan, dan sosialisasi kepada calon PMI mulai dari tingkat desa hingga kabupaten agar masyarakat tidak mudah tergiur janji kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Pemerintah Provinsi NTB akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan kementerian serta perwakilan RI di luar negeri. Informasi lanjutan akan kami sampaikan secara berkala sesuai laporan resmi KBRI Tripoli,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BP3MI NTB, Ponco Indrio mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti penanganan PMI NTB yang saat ini masih berada di Libya.

“Kami akan tindaklanjuti dengan menghubungi keluarga agar membuat aduan ke BP3MI NTB,” ujarnya singkat. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemprov NTB Pantau Penanganan PMI di Libya, BP3MI NTB Sarankan Lapor 

Dana Pusat Rp2,185 Triliun Telah Mengucur ke NTB

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Kinerja fiskal Provinsi NTB hingga 31 Januari 2026 menunjukkan awal yang cukup solid. Realisasi pendapatan negara tercatat Rp294,83 miliar atau 5,27 persen dari target APBN, sementara belanja negara telah mencapai Rp2,512 triliun atau 11,16 persen dari total pagu. Angka tersebut mencerminkan akselerasi belanja pemerintah dalam menjaga perputaran ekonomi daerah sejak awal tahun.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB, Ratih Hafsari, Kamis (26/2/2026) menjelaskan, dari sisi pendapatan, penerimaan pajak menyumbang Rp151,90 miliar. Struktur penerimaan masih didominasi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp63,04 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp47,73 miliar. Pajak lainnya turut berkontribusi Rp41,12 miliar.

Secara tahunan (year on year/yoy), beberapa komponen mengalami kontraksi. PPh tercatat turun 62,17 persen dan PPN turun 39,26 persen. Penurunan ini dipengaruhi kebijakan pemusatan wajib pajak cabang ke pusat serta belum adanya pemindahbukuan dari deposit pajak.

Meski demikian, sejumlah komponen menunjukkan pertumbuhan signifikan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tumbuh 170,9 persen, sementara pajak lainnya melonjak 801,9 persen seiring peningkatan setoran pajak deposit.

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai terealisasi Rp47,77 miliar atau 4,93 persen dari target. Bea Keluar tumbuh 146,13 persen didorong relaksasi ekspor konsentrat tembaga, sementara cukai naik 13,9 persen seiring pertumbuhan industri hasil tembakau. Sebaliknya, Bea Masuk mengalami kontraksi 42,86 persen akibat penurunan volume impor bahan baku, barang penolong, dan barang modal.

Sementara itu, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp95,16 miliar atau 13,11 persen dari target. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) melonjak 2.543,91 persen, terutama dari peningkatan jasa pelayanan pendidikan. Komponen PNBP lainnya juga tumbuh 16,63 persen, didorong peningkatan penerimaan denda penyelesaian pekerjaan pemerintah dan penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran lalu.

Dari sisi belanja, lanjut Ratih, realisasi mencapai Rp2,512 triliun atau 11,16 persen dari pagu APBN. Belanja Pemerintah Pusat terealisasi Rp326,62 miliar atau 4,21 persen, dialokasikan untuk berbagai sektor layanan publik, antara lain pendidikan Rp68,71 miliar, sektor ekonomi Rp42,72 miliar, agama Rp22,49 miliar, dan kesehatan Rp11,60 miliar.

Adapun Transfer ke Daerah (TKD) telah tersalurkan Rp2,185 triliun atau 14,81 persen dari pagu. Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan mencapai Rp27,19 miliar. Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik sebesar Rp648,59 miliar, dengan Rp119,48 miliar di antaranya digunakan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru.

Secara keseluruhan, APBN 2026 di NTB tetap berfungsi optimal sebagai shock absorber sekaligus motor penggerak ekonomi daerah.

Dari sisi ekonomi regional, NTB juga mengawali 2026 dengan kabar menggembirakan. Neraca perdagangan Januari 2026 mencatat surplus sebesar USD 67,50 juta, melonjak 276,33 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Ekspor Januari 2026 tercatat USD 69,71 juta, didominasi produk copper cathode dan konsentrat tembaga. Sementara impor hanya USD 2,22 juta, turun tajam 94,21 persen dibanding Januari 2025.

Surplus perdagangan yang kuat ini menjadi sinyal positif bagi kinerja sektor eksternal NTB dan memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi daerah pada awal tahun 2026. (bul)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Rp2,185 Triliun Dana Pusat Sudah Mengucur ke NTB  

Tak Terima Didemosi, Sejumlah Mantan Pejabat Pemprov NTB Ajukan Keberatan ke Gubernur

Mataram (globalfmlombok.com) – Mutasi pejabat yang dilakukan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, pada Jumat (20/2/2026) lalu masih menyisakan kekecewaan di kalangan sejumlah pejabat yang terdampak. Beberapa pejabat administrator (eselon III) yang sebelumnya menjabat sekretaris hingga kepala bidang (kabid) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami penurunan jabatan atau demosi.

Salah satunya Ahmad Yani, mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB. Ia menilai kebijakan mutasi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada dirinya sebagai pejabat yang terdampak.

Menurutnya, kondisi itu mengindikasikan adanya maladministrasi dalam kebijakan pergeseran jabatan tersebut. Ahmad Yani pun mengajukan Surat Keberatan atas keputusan demosi yang dialaminya.

Ia menceritakan, pada Senin (23/2/2026) saat masuk kantor, posisi dan ruangannya sebagai Sekretaris BPBD NTB sudah ditempati pejabat baru. Padahal, ia mengaku belum menerima surat pemberhentian maupun surat keputusan (SK) pemindahan jabatan secara resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB.

“Artinya kami sebagai ASN dibiarkan ngambang dengan posisi yang tidak jelas,” ujarnya dalam surat keberatan yang dikutip, Jumat (27/2).

Salinan keputusan penempatannya sebagai penelaah teknis kebijakan di BPBD NTB baru diterimanya pada Kamis (26/2). Namun, menurutnya, perubahan jabatan tersebut tidak disertai evaluasi kinerja, pemeriksaan disiplin, maupun penjelasan administratif yang memadai.

“Perubahan jabatan itu secara substantif merupakan penurunan jabatan (demosi) yang berdampak pada psikologis secara individu dan keluarga, karier, martabat jabatan, serta hak kepegawaian sebagai ASN,” ungkapnya.

Keluhan serupa disampaikan mantan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Jauhari Muslim. Ia mengaku tengah menyusun surat keberatan kepada Gubernur NTB dan menyiapkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

“Sedang kami siapkan uji materi Perda dan Pergub tentang restrukturisasi OPD Pemprov serta SK Gubernur tentang pelantikan pejabat eselon III dan IV. Banyak kejanggalan yang kami temukan, yang melanggar hukum dan merugikan kami secara administratif, material maupun immaterial,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB, H. Ahsanul Khalik, membantah anggapan tidak adanya pemberitahuan sebelum mutasi dilakukan.

Ia menegaskan bahwa perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) telah disosialisasikan sejak 2025. Menurutnya, mutasi merupakan konsekuensi dari restrukturisasi tersebut.

“SOTK itu jauh sejak 2025 sudah disosialisasikan,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Aka itu menilai keberatan yang diajukan sejumlah pejabat merupakan bentuk ketidakpahaman terhadap kebijakan yang telah melalui proses. Ia juga menyebut undangan terkait agenda tersebut telah disampaikan sebelumnya.

“Kan sudah dikasih tahu akan ada mutasi. Yang lain-lain biasa saja. Kan ada undangan, berarti dia tidak hadir saat itu,” tandasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tak Terima Didemosi, Sejumlah Mantan Pejabat di Lingkup Pemprov NTB Ajukan Keberatan 

Polda NTB Tetapkan Tersangka Pungli Tunjangan Guru Daerah Terpencil Bima

Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan satu tersangka, dalam dugaan korupsi pemerasan dan pungli terhadap pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT), di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Provinsi NTB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK. menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang sah dan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.

“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli, terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung pada 2019 sampai 2025,” ungkap Kombes Endriadi dalam rilis yang diterima globalfmlombok.com, Jumat 27 Februari 2026.

Penyidik memeriksa 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen. Dari hasil pendalaman, ditemukan penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan, untuk disetorkan kepada IR selaku Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Kombes Endriadi menegaskan, para guru mengaku menyerahkan uang karena merasa tertekan. Mereka khawatir tunjangan tahap berikut tidak cair jika permintaan tak dipenuhi.

“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K.,M.IK., mengungkap temuan lain dari hasil pemeriksaan saksi.

“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” kata Muhaemin.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, serta membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini. (r)