Beranda blog Halaman 146

Balita Terseret Arus di Sungai Sigi Ditemukan Meninggal Dunia

Bima (globalfmlombok.com) – Operasi pencarian balita Muhammad Ibad Andillah (3), warga Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang terseret arus Sungai Kampo Sigi, akhirnya membuahkan hasil. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Rabu (4/3/2026) pagi, sekitar enam kilometer dari lokasi awal korban bermain.

Korban ditemukan di sekitar Jembatan Sondo oleh warga setempat sekitar pukul 08.03 WITA. Tim SAR gabungan yang menerima informasi tersebut segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi sebelum menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bima, Nurul Huda, membenarkan kabar tersebut. “Korban sudah ditemukan tadi pagi di sekitar Jembatan Sondo dalam kondisi meninggal dunia. Jasad korban langsung dibawa ke rumah orang tuanya untuk dimakamkan,” terangnya.

Diketahui, korban hanyut pada Senin (2/3/2026) saat bermain di bantaran sungai bersama seorang temannya. Saat itu, korban berenang seorang diri sebelum akhirnya terseret arus dan hilang.

Tim dari Kantor SAR Mataram mengerahkan Rescue Pos SAR Bima untuk melakukan pencarian bersama masyarakat, BPBD, serta unsur TNI-Polri. Operasi dilakukan sejak hari pertama hingga malam hari. Namun korban belum ditemukan sehingga pencarian sempat dihentikan sementara untuk evaluasi.

Koordinator Pos SAR Bima, M. Firdaus, menjelaskan strategi pencarian diperluas pada hari kedua. Area pencarian dibagi menjadi dua Search and Rescue Unit (SRU). SRU pertama melakukan penyisiran sungai sejauh 5,91 kilometer dari titik awal kejadian. SRU kedua melaksanakan penyisiran ke arah hilir sungai sejauh dua nautical mile (NM).

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil pada hari ketiga operasi. Dengan ditemukannya korban, operasi SAR resmi ditutup dan seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke satuan masing-masing.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat beraktivitas di sekitar sungai, terlebih pada musim hujan ketika debit air meningkat dan arus menjadi lebih deras. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Balita Terseret Arus di Sungai Sigi Ditemukan Meninggal “

Wakapolres Bima Kota Diperiksa Polda NTB Terkait Kasus Narkoba AKP Malaungi

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bima Kota, Kompol Herman, S.H., diperiksa oleh Polda NTB sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026), Herman membenarkan pemanggilan oleh penyidik. “Iya,” jawabnya singkat.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan Karol alias KL dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. “Ya, kaitan dengan kasusnya Karol dan mantan Kasat Narkoba,” ujarnya.

Terkait kapasitasnya dalam perkara itu, Herman menegaskan dirinya hadir sebagai saksi. Ia menyebut pemeriksaan berlangsung selama satu hari.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB telah menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.

Menurut Kholid, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu. Dari rumah dinasnya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 488 gram. “Mantan Kasat Narkoba itu rencananya akan mengedarkan narkoba tersebut ke wilayah Sumbawa,” katanya.

Hasil interogasi menunjukkan tersangka mengakui menguasai barang bukti tersebut. “Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang lebih dulu menjerat anggota Polres Bima Kota berinisial KL beserta istrinya. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Narkoba AKP Malaungi, Wakapolres Bima Kota Diperiksa Polda NTB “

Sinkronisasi Program Prioritas Nasional Dengan Program Prioritas Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (37)

Mataram (globalfmlombok.com)-

Kegiatan sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas Provinsi NTB tahun anggaran 2026 meliputi sejumlah program. Diantaranya program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, program pembinaan keluarga berencana (KB), program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, program pengendalian penduduk dan lain sebagainya.

Stok Melimpah, Bulog NTB Pasok Ribuan Ton Beras ke Bali dan NTT

Mataram (globalfmlombok.com) –

Pimpinan Wilayah Perum Bulog NTB, Mara Kamin Siregar, memastikan stok beras dan jagung di gudang Bulog NTB dalam kondisi melimpah. Untuk menjaga keseimbangan pasokan sekaligus mengoptimalkan persiapan pengadaan, Bulog NTB mengatur strategi melalui pelaksanaan mobilisasi nasional (movenas) ke Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mara Kamin Siregar menjelaskan, langkah movenas dilakukan sebagai bagian dari strategi distribusi antarwilayah guna memastikan stabilitas stok dan harga tetap terjaga, sekaligus mengantisipasi penyerapan hasil panen di NTB.

“Dengan stok yang cukup melimpah, kami mengatur strategi distribusi melalui movenas ke wilayah yang membutuhkan, yaitu Bali dan NTT. Ini bagian dari upaya menjaga keseimbangan pasokan dan mendukung ketahanan pangan nasional,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan data per 3 Maret 2026, realisasi movenas sepanjang 2025 untuk komoditas beras mencapai 30.303 ribu ton dan jagung 23.596 ribu ton. Sementara pada 2026 hingga awal Maret ini, realisasi movenas tercatat 6.073 ribu ton beras.

Dua wilayah utama tujuan pengiriman adalah Bali dan NTT, yang secara kebutuhan pasokan kerap bergantung pada suplai dari NTB sebagai salah satu lumbung pangan nasional.

Menurut Regar, strategi ini juga menjadi bagian dari kesiapan Bulog NTB dalam menghadapi musim panen raya yang berpotensi meningkatkan volume gabah dan beras di daerah. Dengan distribusi yang terukur, ruang penyimpanan tetap tersedia untuk menyerap produksi petani.

“Kami ingin memastikan penyerapan hasil panen petani di NTB tetap optimal. Karena itu, distribusi keluar daerah menjadi salah satu solusi agar stok di gudang tetap terkendali dan tidak menumpuk,” jelasnya.

Selain menjaga keseimbangan stok, movenas juga diharapkan dapat mendukung stabilitas harga di tingkat petani maupun konsumen. Bulog berkomitmen menjaga agar distribusi berjalan lancar sehingga tidak terjadi gejolak pasokan di daerah tujuan maupun di NTB sendiri.

Bulog NTB menegaskan, koordinasi dengan kantor pusat dan wilayah tujuan terus dilakukan agar pengiriman berjalan sesuai kebutuhan dan jadwal. Dengan strategi ini, Bulog optimistis ketahanan pangan regional tetap terjaga di tengah dinamika permintaan antarwilayah.(r)

Jawab Tantangan Iklim dan Kemiskinan, Unram Jalankan Proyek Erasmus+ CBHE ENHANCE

Mataram (globalfmlombok.com)–

Universitas Mataram (Unram) meluncurkan program Erasmus+ Capacity Building in Higher Education (CBHE) ENHANCE di Gedung Rektorat Unram, Rabu (4/3/2026). Kegiatan dihadiri oleh civitas akademika Unram, Pemprov NTB, pihak swasta dan NGO.

ENHANCE adalah European–Indonesian Partnership for Strengthening Higher Education on Environmental and Sustainable Science in Indonesia. Merupakan program kerja sama internasional dalam skema Erasmus+ CBHE yang berfokus pada penguatan pendidikan tinggi bidang lingkungan dan sains keberlanjutan di Indonesia.

Peluncuran program dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Unram dan TVRI serta RRI guna memperluas dukungan diseminasi program dan penguatan literasi publik.

Salah satu tim leader proyek, Prof. Dr. Markum, menjelaskan bahwa program ini bertujuan mengembangkan dan memperkuat pendidikan pascasarjana bidang lingkungan dan keberlanjutan melalui penguatan kapasitas institusi, inovasi kurikulum, serta pengembangan riset transdisipliner.

“Kolaborasi ini melibatkan akademisi, pemerintah, industri, dan masyarakat agar solusi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Markum.

Ia mengatakan, Proyek Erasmus+ CBHE ENHANCE akan berlangsung selama tiga tahun, mulai Januari 2026 hingga Desember 2028, dengan total anggaran sebesar 108.225 euro atau sekitar Rp 2,11 miliar. Program ini dilaksanakan oleh empat universitas di Indonesia, termasuk Unram, serta tiga universitas di Eropa.

Jawaban atas Tantangan NTB

Guru besar Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Pascasarjana Unram ini menilai, pelaksanaan proyek ini relevan dengan kondisi NTB sebagai wilayah kepulauan kecil dengan daya dukung sumber daya alam terbatas dan tingkat kerentanan lingkungan serta sosial-ekonomi yang tinggi.

Sejumlah tantangan yang dihadapi NTB antara lain degradasi hutan dan daerah aliran sungai (DAS), konversi lahan besar-besaran, serta lemahnya mekanisme pemulihan ekosistem.

Di wilayah pesisir dan laut, tekanan terhadap mangrove, terumbu karang, perikanan, serta meningkatnya aktivitas pariwisata turut memperbesar risiko krisis ekologis dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.

Selain itu, konsentrasi kemiskinan di daerah pedesaan dan pesisir, terbatasnya diversifikasi ekonomi hijau, serta ketergantungan tinggi pada ekstraksi sumber daya alam menjadi persoalan struktural yang perlu diatasi. NTB juga menghadapi kerentanan iklim berupa meningkatnya kekeringan, curah hujan ekstrem, kelangkaan air di lahan kering, erosi pantai, hingga kenaikan permukaan laut.

Tiga Pilar Utama

Menurut Markum, proyek Erasmus+ CBHE ENHANCE dibangun di atas tiga pilar utama yaitu penguatan kapasitas kelembagaan pendidikan tinggi. Kemudian inovasi kurikulum dan metode pembelajaran berbasis keberlanjutan. Serta pengembangan riset transdisipliner yang terhubung dengan kebutuhan nyata masyarakat dan pembangunan daerah.

Strategi implementasinya dijalankan melalui lima Work Package (WP) terintegrasi, meliputi manajemen dan koordinasi proyek, penguatan kapasitas kelembagaan, inovasi kurikulum dan pembelajaran, pengembangan riset transdisipliner, serta diseminasi dan keberlanjutan.

“Pendekatan ini dirancang agar capaian program sistematis, terukur, dan berdampak jangka panjang,” katanya.

Sejalan dengan Program Pemprov NTB

Markum menambahkan, proyek Erasmus+ CBHE ENHANCE relevan dengan isu nasional dan daerah, termasuk mendorong terwujudnya konsep Kampus Berdampak, di mana pendidikan dan riset menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat.

Program ini juga mendorong pendekatan tata kelola lanskap dari hulu ke hilir yang adaptif terhadap kerentanan pulau kecil. Konsep tersebut menjadi salah satu penciri Program Studi Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (PSDAL) Pascasarjana Unram.

Lebih lanjut, proyek ini dinilai sejalan dengan program unggulan NTB Lestari Berkelanjutan serta mendukung agenda NTB Makmur Mendunia, khususnya dalam pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, dan pengembangan wisata berkelas dunia.(ris)

Terdakwa Aris Sebut Kesesuaian Cincin Akik dengan Luka Brigadir Nurhadi Hanya “Cocoklogi”

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (3/3/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto melalui kuasa hukumnya, I Gusti Lanang Bratasuta, menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menyoroti pasal yang menjadi dasar tuntutan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 221 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lanang membantah kliennya telah melakukan penganiayaan berat sebagaimana didakwakan. Menurutnya, hingga tahap pembuktian, jaksa tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa almarhum Brigadir Nurhadi.

“Sampai dengan sidang pembuktian, penuntut umum sama sekali tidak mampu membuktikan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban,” ujarnya di persidangan.

Ia juga menilai uraian peristiwa pemukulan yang disampaikan jaksa hanya bersifat asumsi. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak mungkin terjadi ketika kamera video call dengan saksi Rayendra masih menyala. Selain itu, terdapat saksi Misri yang berada di teras dekat kolam tempat korban berada.

“Tidak mungkin terdakwa melakukan pemukulan saat video call masih berlangsung. Apalagi ada saksi di sekitar lokasi,” terangnya.

Terkait luka pada wajah korban yang disebut identik dengan cincin akik milik terdakwa, Lanang menyebut hal tersebut hanya “cocoklogi” dan tidak didasarkan pada fakta ilmiah. Ia mempertanyakan apakah saksi dokter yang melakukan visum, dr. Baiq Widianing Dwi Anjani, maupun ahli forensik, Dr. dr. Arfi Syamsun, telah mengukur secara pasti diameter cincin tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan luka korban.

“Hal tersebut menunjukkan penuntut umum dalam melakukan pembuktian menggunakan metode cocoklogi,” katanya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Budi Mukhlis menegaskan bahwa penggunaan cincin sebagai bagian dari pembuktian merupakan hal yang sah. Ia menyebut hal tersebut telah diatur dalam Pasal 235 KUHAP yang baru, yang memungkinkan segala sesuatu dijadikan alat pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

“Itu sah dan dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Aris dituntut delapan tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran restitusi kepada istri almarhum Nurhadi berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp385.883.589. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Terdakwa Aris Sebut Cincin Akik Miliknya Identik dengan Luka Brigadir Nurhadi merupakan “Cocoklogi” “

Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Berlanjut Sampai 8 Maret

Mataram (globalfmlombok.com)Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem di wilayah NTB pada periode 3 hingga 8 Maret 2026. Kondisi atmosfer terkini menunjukkan dinamika signifikan yang berpotensi memicu hujan lebat disertai petir dan angin kencang di sebagian besar wilayah NTB.

Berdasarkan analisis BMKG yang disampaikan Selasa siang, 3 Maret 2026, peningkatan potensi cuaca ekstrem dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya keberadaan Bibit Siklon Tropis 90S di Samudra Hindia selatan Pulau Jawa dan Bibit Siklon Tropis 93S di Samudra Hindia barat Australia.

Selain itu, aktivitas gelombang atmosfer seperti Madden-Julian Oscillation (MJO), gelombang Low Frequency, dan Kelvin yang aktif di wilayah NTB turut memperkuat pertumbuhan awan hujan. Perlambatan kecepatan angin di sekitar NTB, kelembapan udara yang relatif tinggi di berbagai lapisan atmosfer, serta labilitas udara yang kuat semakin mendukung pembentukan awan konvektif jenis cumulonimbus secara masif.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat yang dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang.

Wilayah yang diprakirakan terdampak pada 3–6 Maret meliputi Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Sementara pada 7–8 Maret, potensi hujan lebat masih berpeluang terjadi di Lombok Utara, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.

Selain hujan lebat, BMKG juga memperingatkan potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan NTB. Pada 3–5 Maret, gelombang setinggi 2,5 hingga 4 meter berpotensi terjadi di Selat Lombok bagian selatan, Perairan Selatan Lombok, Selat Alas bagian selatan, Perairan Selatan Sumbawa, dan Samudra Hindia Selatan NTB. Gelombang 1,25 hingga 2,5 meter diprakirakan terjadi di Selat Lombok bagian utara dan perairan sekitar Selat Sape.

Adapun pada 6–9 Maret, gelombang 2,5 hingga 4 meter masih berpotensi terjadi di Selat Lombok bagian selatan, Perairan Selatan Lombok, Selat Alas bagian selatan, Perairan Selatan Sumbawa, Perairan Utara Sumbawa, Perairan Utara Lombok, hingga Samudra Hindia Selatan NTB. Sementara gelombang 1,25 hingga 2,5 meter diprakirakan terjadi di Selat Lombok bagian utara dan Selat Sape.

BMKG mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, sambaran petir, dan pohon tumbang. Warga diminta memastikan saluran air tidak tersumbat, memangkas ranting pohon yang rapuh, menghindari aktivitas luar ruangan saat cuaca ekstrem, serta menyiapkan rencana evakuasi dini bagi yang tinggal di daerah rawan bencana.

Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diharapkan melakukan langkah mitigasi, mulai dari pengecekan infrastruktur drainase, penyuluhan kepada masyarakat, hingga penguatan koordinasi lintas sektor dalam penanganan potensi bencana. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem dan GelombangTinggi hingga 8 Maret “

Tujuh Pelaku Perampokan di Loteng Jadi Korban Penipuan

Praya (globalfmlombok.com) – Aksi perampokan yang terjadi di Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Senin (2/3/2026) malam, berakhir ironis. Kawanan pelaku yang diduga berjumlah tujuh orang itu justru tertipu setelah hanya membawa kabur perhiasan imitasi milik korban.

Meski demikian, aksi tersebut tetap menyisakan trauma dan luka bagi korban. Seorang ibu rumah tangga bernama Kirah (51) mengalami luka setelah diserang menggunakan senjata tajam oleh para pelaku. Saat ini, aparat dari Polsek Praya Barat Daya tengah memburu para pelaku.

Kapolsek Praya Barat Daya Ipda Aswin Anggara, Selasa (3/3/2026) mengatakan, korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

“Korban dan beberapa saksi lainnya sudah kita mintai keterangan,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi saat korban tengah melaksanakan salat malam. Usai beribadah, korban mendengar teriakan dari arah kamar anaknya. Ia kemudian bergegas menuju kamar tersebut. Namun sebelum masuk, korban dihadang sejumlah pelaku yang langsung mengancam dan meminta perhiasan emas miliknya.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Namun para pelaku menyerangnya dengan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian lengan, wajah, serta kepala.

Dalam kondisi terluka dan terdesak, korban menyerahkan sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam lemari. Tanpa mengetahui bahwa perhiasan tersebut merupakan barang imitasi, para pelaku langsung melarikan diri. Sebelum kabur, pelaku juga sempat merusak telepon genggam milik korban.

Setelah pelaku pergi, korban meminta bantuan warga sekitar. Aparat kepolisian datang tak lama setelah menerima laporan.

Dari hasil keterangan sementara, pelaku diperkirakan berjumlah tujuh orang. Mereka diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Kondisi rumah yang relatif sepi, karena hanya dihuni korban dan anaknya sementara suami korban bekerja di luar negeri, diduga menjadi alasan pelaku nekat beraksi.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” tambah Aswin.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari dengan memastikan pintu dan akses rumah terkunci dengan baik. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tujuh Pelaku Perampokan di Loteng Kena Tipu “

Pasca Wawancara, 114 Peserta Selter Eselon II Pemprov NTB Masuk Tahap Pemetaan

Mataram (globalfmlombok.com) – Proses seleksi terbuka (selter) pengisian jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi NTB terus bergulir. Setelah merampungkan tes wawancara, sebanyak 114 Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mengikuti tahapan profiling atau pemetaan kompetensi yang dilakukan oleh Tim Assessment Center Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut dipusatkan di ruang Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (3/3/2026) hingga Kamis (5/3/2026).

Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, para peserta secara bergiliran memasuki ruang CAT untuk dilakukan pengambilan data dan penilaian kompetensi.

“Jumlahnya ada sampai dengan kalau tidak salah 68 orang (hari pertama). Nanti saya cek lagi,” ujar pejabat yang akrab disapa Yiyit tersebut.

Ia menjelaskan, terdapat sekitar 14 peserta yang tidak mengikuti tahapan profiling kali ini. Hal itu karena mereka telah mengikuti tahapan serupa pada seleksi terbuka sebelumnya dan hasilnya masih dapat digunakan.

“Berdasarkan ketentuan apabila kegiatan itu dilakukan oleh tim yang sama dan belum mempunyai batas waktu sampai tiga tahun, maka hasilnya itu masih bisa digunakan,” terangnya.

Secara keseluruhan, jumlah peserta yang mengikuti tahap profiling sebanyak 114 orang. Jumlah tersebut sama dengan peserta yang mengikuti tahap wawancara sebelumnya.

Yiyit menegaskan, dalam seleksi terbuka ini tidak diberlakukan sistem gugur pada tahap wawancara. Seluruh peserta yang telah mengikuti wawancara tetap berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, kecuali yang sudah memiliki hasil profiling yang masih berlaku.

“Tidak ada sistem gugur di wawancara, jadi seluruh mereka yang ikut wawancara itu ikut juga di asesmen ini, kecuali mereka yang sudah pernah ikut di bulan Agustus itu,” tandasnya.

Sebelumnya, ratusan ASN tersebut telah mengikuti tes wawancara selama lima hari, mulai Kamis (12/2/2026) hingga Senin (2/3/2026). Tahapan ini menjadi bagian dari rangkaian seleksi untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemprov NTB. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pasca-Wawancara, 114 Peserta Selter Eselon II Pemprov NTB Jalani Tahap Pemetaan “

Majelis Hakim Tolak Perlawanan Radiet, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak keberatan atau perlawanan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Radiet Adiansyah dalam perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram berinisial MVP. Dengan putusan sela tersebut, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hakim Ketua Mukhlassuddin dalam sidang putusan sela, Selasa (3/3/2026) menyatakan perlawanan terdakwa tidak dapat diterima. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Radiet,” ucapnya di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap. “Surat dakwaan tidak memiliki kekurangan dan kekeliruan yang dapat membatalkan surat dakwaan,” sebutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak menguraikan secara rinci waktu terjadinya tindak pidana. Namun, majelis hakim berpendapat waktu kejadian telah dijabarkan secara jelas dalam surat dakwaan.

Terkait dalil penyidikan tidak sah dan cacat hukum sebagaimana disampaikan pihak terdakwa, majelis hakim menilai hal tersebut bukan ranah eksepsi, melainkan menjadi kewenangan praperadilan.

Didampingi Tim Hotman 911

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Radiet dari International Law Firm Lombok menyatakan mengundurkan diri. Pada agenda pembuktian selanjutnya, Radiet akan didampingi kuasa hukum dari Tim Hotman 911 yang dipimpin advokat Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, keluarga Radiet bersama Hotman Paris menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Dalam forum tersebut, pihak keluarga menyampaikan kronologi versi Radiet yang disebut ditemukan dalam keadaan luka bersama kekasihnya yang meninggal dunia.

Hotman juga mempertanyakan logika penetapan tersangka terhadap kliennya dengan menunjukkan foto kondisi Radiet saat ditemukan.

Menanggapi langkah tersebut, kuasa hukum keluarga korban, I Gde Pasek Sandiartyke meminta agar Komisi III DPR RI tidak mengabaikan posisi korban dalam perkara ini.

“Kami adalah korban yang nyata dan jelas. Kami mohon kepada Komisi III agar jangan mengabaikan kami. Kami adalah korban,” ujarnya.

Ia juga menyoroti rencana pemanggilan pihak kepolisian dan kejaksaan oleh Komisi III. Menurutnya, korban tidak seharusnya dipisahkan dari proses klarifikasi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Sandiartyke mengaku akan menyurati Komisi III secara resmi agar posisi dan keterangan pihaknya turut dipertimbangkan. “Segera akan saya kirim suratnya ke Komisi III supaya perkara ini menjadi terang benderang, karena ini kasus pembunuhan,” tandasnya.

Uraian Dakwaan

Jaksa penuntut umum Agung Kuntowicaksono dan Sulviany mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam dakwaan, peristiwa disebut bermula saat korban dan terdakwa pergi ke Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menuju area sepi di ujung barat pantai.

Jaksa menyebut, saat situasi semakin gelap, terdakwa diduga hendak melakukan perbuatan asusila terhadap korban namun ditolak. Terjadi pergulatan yang berujung pada kematian korban.

Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyatakan korban meninggal akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu ditemukan sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian, termasuk luka di area intim korban. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Majelis Hakim Tolak Perlawanan Radiet, Sidang Lanjut ke Pembuktian “