Beranda blog Halaman 137

Polisi Periksa Sejumlah Saksi dalam Dugaan TPPU Kasus Narkoba AKP Malaungi–AKBP Didik

Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB masih mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus narkoba yang menjerat mantan anggota kepolisian, AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro. Penanganan perkara tersebut saat ini difokuskan pada pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (10/3/2026), mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dalam rangka investigasi bersama antara Polda NTB dan Bareskrim Polri.

“Sedang dilakukan pemeriksaan, dan dilengkapi berkasnya untuk pemberkasan TPPU-nya,” kata Kholid.

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dalam investigasi bersama tersebut tidak hanya dilakukan di Bareskrim Polri di Jakarta, tetapi juga dapat dilakukan di Polda NTB.

“Pemeriksaan bisa di Bareskrim, bisa juga di Polda NTB,” ujarnya.

Terakhir, penyidik memeriksa mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, di Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU tersebut.

“Masih dalam materi pemeriksaan. Nanti perkembangannya akan disampaikan,” katanya.

Kholid belum bersedia membeberkan pihak lain yang telah diperiksa dalam perkara yang menyeret dua mantan anggota polisi itu. Menurutnya, informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Itu masuk materi penyidikan. Nanti disampaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj menyatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik pencucian uang tersebut.

Polda NTB juga telah memblokir rekening yang dikuasai oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Rekening tersebut diketahui merupakan rekening penampung yang menggunakan nama pihak lain.

Roman menjelaskan, dalam perkara ini AKBP Didik diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari dua terduga bandar narkoba melalui perantara AKP Malaungi.

“Pertama bandar berinisial B sejumlah Rp1,8 miliar dan bandar KE Rp1 miliar,” ujarnya.

Uang Rp1,8 miliar dari terduga bandar berinisial B disebut diberikan secara bertahap sejak Juni hingga November 2025. Sementara uang dari terduga bandar KE sebesar Rp1 miliar diberikan pada Desember 2025.

“Ada yang diterima tunai dari Bandar B, diterima mantan Kasat Narkoba kemudian diserahkan tunai ke AKBP Didik, kemudian ditampung ke rekening atas nama orang lain,” jelasnya.

Sedangkan uang dari terduga bandar KE awalnya ditransfer ke rekening atas nama pihak lain yang dikuasai AKP Malaungi. Setelah menerima transfer tersebut, Malaungi menarik uang secara tunai dan kemudian menempatkannya ke rekening penampungan yang dikuasai AKBP Didik.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan terduga bandar KE sebagai tersangka meskipun keberadaannya belum diketahui. Sementara itu, identitas terduga bandar berinisial B masih dalam pendalaman.

Dalam perkara tindak pidana narkotika tersebut, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, AKBP Didik yang diduga menerima uang hasil kejahatan narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Gencarkan Periksa Saksi di Dugaan TPPU Kasus Narkoba AKP Malaungi-AKBP Didik

63 Warga Binaan Lapas Lobar Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Giri Menang (globalfmlombok.com)Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 63 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu untuk memperoleh Remisi Khusus (RK) pada perayaan Hari Raya Nyepi tahun 2026. Usulan tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan tersebut sesuai prosedur yang berlaku dan kini menunggu terbitnya surat keputusan dari pemerintah pusat.

“Usulan remisi bagi 63 warga binaan tersebut saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kami telah mengajukan sesuai prosedur dan menunggu Surat Keputusan terbit,” ujar Fadli, kemarin.

Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Karena itu, setiap narapidana berhak memperoleh pengurangan masa pidana sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Setiap narapidana tanpa terkecuali berhak memperoleh remisi selama memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, tidak ada perlakuan khusus atau pengecualian dalam pengusulan,” katanya.

Menurut Fadli, seluruh proses pengusulan dilakukan secara objektif dan transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Selain itu, setiap warga binaan juga dipantau secara berkelanjutan oleh wali pemasyarakatan serta menjalani asesmen risiko oleh asesor pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Lombok Barat, Guntur Ilman Putra, menyebutkan dari total 99 warga binaan beragama Hindu di lapas tersebut, hanya mereka yang memenuhi ketentuan yang dapat diusulkan menerima remisi.

“Warga binaan yang diusulkan telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seluruh proses dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” 63 Warga Binaan Lapas Lobar Diusulkan Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Lomba Azan dan Tilawatil Qur’an Ramadhan Digelar di Sirkuit Mandalika

Praya (globalfmlombok.com)Mandalika Grand Prix Association (MGPA) menggelar lomba azan dan tilawatil Qur’an bagi anak-anak di kawasan Sirkuit Mandalika pada 12 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian aktivitas Ramadan yang melibatkan masyarakat sekitar, khususnya generasi muda.

Vice President Operational MGPA, Try Agung Hartanto mengatakan lomba tersebut digelar untuk memberikan ruang bagi anak-anak menyalurkan bakat sekaligus memperdalam pemahaman keagamaan selama bulan Ramadan.

“Kami ingin Ramadan menjadi momentum bagi anak-anak untuk belajar lebih dekat dengan nilai-nilai Islam. MGPA sebagai pengelola Sirkuit Mandalika mendukung kegiatan yang positif bagi perkembangan mereka,” ujarnya.

Lomba ini dibuka untuk peserta usia 6–15 tahun yang berasal dari wilayah Lombok Tengah. Kategori yang dilombakan meliputi azan untuk peserta laki-laki serta tilawatil Qur’an untuk peserta laki-laki dan perempuan. Peserta dibagi dalam dua kelompok usia, yakni 6–11 tahun dan 11–15 tahun.

Pada lomba azan, peserta diminta mengumandangkan azan secara lengkap dengan memperhatikan tajwid, makharijul huruf, serta irama suara dengan waktu penampilan maksimal tiga menit. Sementara pada lomba tilawah, peserta bebas memilih ayat Al-Qur’an yang dibacakan dengan waktu tampil lima menit.

Penilaian dilakukan oleh dewan juri berdasarkan ketepatan tajwid, kejelasan makharijul huruf, irama bacaan, serta penghayatan dalam penampilan. Di setiap kategori akan dipilih tiga pemenang.

Direktur Utama MGPA, Priandhi Satria mengatakan kegiatan ini juga menjadi upaya membuka kawasan Mandalika untuk berbagai kegiatan sosial dan keagamaan yang melibatkan masyarakat.

Menurutnya, selain dikenal sebagai lokasi penyelenggaraan balap internasional, kawasan Mandalika juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

Pendaftaran lomba dibuka hingga 11 Maret 2026 dengan kuota terbatas. Pemenang akan mendapatkan hadiah berupa uang pembinaan, piala, dan sertifikat. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sirkuit Mandalika Jadi Lokasi Lomba Azan dan Tilawatil Qur’an Ramadan

Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (42)

Mataram (globalfmlombok.com)-

Kebijakan sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas Provinsi NTB tahun anggaran 2026 melingkupi sejumlah program. Diantaranya program pengelolaan permuseuman, program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi, program perlindungan khusus anak, program perlindungan Perempuan

Pemprov NTB Benarkan Wafatnya dr. Jack, Jenazah Diterbangkan ke Lombok Rabu Siang

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengonfirmasi kabar wafatnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, dr. H. Lalu Herman Mahaputra atau yang akrab disapa dr. Jack.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Khalik membenarkan kabar duka tersebut.

“Iya betul, almarhum sudah meninggal tadi saat jam berbuka waktu Jakarta,” ujar Ahsanul Khalik kepada Suara NTB, Selasa (10/3/2026) tengah malam.

dr. Jack meninggal dunia pada Selasa malam, 10 Maret 2026 di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) Rasuna Said, Jakarta.

Ahsanul Khalik menjelaskan, sebelum dinyatakan meninggal dunia, dr. Jack sempat terjatuh pada Selasa (10/3/2026). Ia kemudian dilarikan ke RS MMC untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan fungsi jantung almarhum sudah tidak bekerja.

“Sampai di rumah sakit, oleh medis dipacu jantungnya sudah tidak berfungsi dan beliau sudah dipastikan meninggal dunia,” ungkapnya.

Rencananya, jenazah almarhum akan diterbangkan ke Pulau Lombok pada Rabu (11/3/2026) pukul 11.00 WIB dan akan disemayamkan di Kota Mataram.

Berdasarkan data resmi RSUD Provinsi NTB, Lalu Herman Mahaputra lahir pada 10 November 1968 di Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Ia dikenal sebagai sosok pejabat yang ramah, dipercaya, serta berani dalam mengambil kebijakan.

Di lingkungan birokrasi NTB, dr. Jack memiliki karier yang cukup panjang di bidang kesehatan. Sebelum dipercaya menjadi Kepala Bapenda NTB, ia menjabat Direktur RSUD Provinsi NTB selama lima tahun. Sebelumnya, ia juga pernah memimpin RSUD Mataram yang kini bernama RSUD Moh. Ruslan, Kota Mataram.

Selain di birokrasi, ia juga aktif dalam berbagai organisasi. dr. Jack pernah dipercaya menjabat Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB serta Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) NTB. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemprov NTB Konfirmasi Kabar Wafatnya dr. Jack di Jakarta, Jenazah akan Diterbangkan Rabu Siang ke Mataram

Kepala Bapenda NTB, dr. Jack Tutup Usia di Jakarta

Mataram (globalfmlombok.com) – Kabar duka menyelimuti Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra meninggal dunia pada usia 57 tahun di Jakarta, Selasa (10/3/2026) malam.

Informasi yang dihimpun, dr. Lalu Herman yang akrab disapa dr. Jack meninggal dunia di kediamannya di Jakarta. Saat ini jenazah masih berada di Rumah Sakit (RS) Metropolitan Medical Center (MMC), Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Khalik membenarkan kabar meninggalnya pejabat tersebut.

“Ya benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi Suara NTB.

Berdasarkan data RSUD NTB, Lalu Herman Mahaputra lahir pada 10 November 1968 di Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Di lingkungan birokrasi NTB, ia dikenal sebagai sosok yang ramah, dipercaya banyak pihak, serta berani dalam mengambil keputusan dan kebijakan.

Kariernya cukup panjang di bidang kesehatan. Sebelum menjabat Kepala Bapenda NTB, ia menjabat Direktur RSUD Provinsi NTB selama sekitar lima tahun. Sebelumnya, ia juga pernah memimpin RSUD Mataram yang kini bernama RSUD Moh. Ruslan, Kota Mataram.

Di luar birokrasi, dr. Jack juga aktif dalam berbagai organisasi. Ia pernah dipercaya sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB serta Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) NTB.

Selama memimpin RSUD Provinsi NTB, ia tercatat melakukan berbagai pengembangan layanan rumah sakit. Pada 2022, RSUD NTB membangun gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) enam lantai yang dilengkapi fasilitas IGD Covid hingga trauma center. Di bawah kepemimpinannya, pendapatan rumah sakit juga meningkat signifikan dari sekitar Rp12 miliar menjadi Rp50 miliar.

Pada awal 2026, dr. Jack mendapat kepercayaan menjabat Kepala Bapenda NTB melalui mutasi pejabat pada 9 Januari 2026. Dalam waktu singkat, ia sempat menarik perhatian publik setelah berani menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB mencapai Rp7 triliun, di tengah keterbatasan fiskal daerah dengan APBD NTB 2026 sekitar Rp5,6 triliun.

Ahsanul Khalik menjelaskan penugasan dr. Jack sebagai Kepala Bapenda didasarkan pada kapasitas kepemimpinan, manajerial, serta pengalaman tata kelola yang dinilai relevan dengan kebutuhan organisasi.

Menurutnya, meskipun berlatar belakang profesi kedokteran, dr. Jack juga memiliki pengalaman sebagai pelaku usaha dan pemimpin organisasi yang memahami manajemen keuangan, pengambilan keputusan berbasis kinerja, serta pengembangan sistem yang berorientasi pada hasil.

“Pengalaman tersebut dinilai relevan dengan tantangan Bapenda ke depan, terutama dalam mempercepat proses bisnis, memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta meningkatkan PAD secara berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penugasan tersebut juga mencerminkan pendekatan kepemimpinan modern dalam birokrasi yang tidak hanya melihat latar belakang profesi, tetapi juga kapasitas adaptif, visi manajerial, dan keberanian melakukan pembaruan sistem.

“Dengan gaya kepemimpinan yang terbuka, komunikatif, dan berorientasi pada perbaikan sistem, Pemerintah Provinsi NTB meyakini dr. Jack memiliki kapasitas untuk mendorong transformasi tata kelola di Bapenda,” pungkasnya. (era)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kepala Bapenda NTB, dr. Jack Tutup Usia di Jakarta

Kuota Terpenuhi, Dishub Mataram Tutup Pendaftaran Mudik Gratis 2026

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram resmi menutup pendaftaran program mudik gratis yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Penutupan dilakukan setelah kuota yang disediakan terpenuhi, yakni sebanyak 168 kursi bagi calon pemudik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program tersebut sangat tinggi. Bahkan, dalam hitungan jam sejak pendaftaran dibuka beberapa hari lalu, jumlah pendaftar langsung membludak hingga melampaui kuota yang tersedia.

“Sudah lebih dari 300 orang yang mendaftar, sementara kuota kita hanya 168 orang. Satu bus berkapasitas 42 kursi,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan, tingginya animo masyarakat ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Mataram untuk penyelenggaraan program serupa pada tahun-tahun berikutnya. Pemerintah daerah akan berupaya menambah kuota maupun armada agar lebih banyak masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas mudik gratis tersebut.

Zulkarwin menjelaskan, dari total lebih dari 300 pendaftar, mayoritas merupakan mahasiswa yang berdomisili di Kota Mataram maupun mahasiswa asal daerah lain yang sedang menempuh pendidikan di Mataram. Selain mahasiswa, terdapat pula sejumlah pekerja yang turut mendaftar dalam program tersebut.

“Masih diverifikasi dan diseleksi kembali. Dari data sementara, kebanyakan mahasiswa karena mereka yang paling membutuhkan. Selain itu ada juga pekerja,” jelasnya.

Saat ini, Dishub Kota Mataram masih melakukan proses verifikasi dan seleksi administrasi terhadap seluruh pendaftar. Proses ini dilakukan untuk memastikan peserta yang diberangkatkan benar-benar memenuhi persyaratan serta menyesuaikan dengan kuota kursi yang tersedia.

Dalam program mudik gratis tahun ini, Dishub Kota Mataram menyiapkan empat armada bus milik Damri yang dilengkapi berbagai fasilitas penunjang kenyamanan perjalanan. Fasilitas tersebut antara lain pendingin udara (AC), televisi, toilet, kursi reclining yang dapat diatur kemiringannya, GPS tracking untuk memantau perjalanan, bagasi, serta port USB untuk pengisian daya gawai.

Empat bus tersebut akan mengangkut total 168 pemudik dengan tiga rute tujuan, yakni Mataram–Sumbawa, Mataram–Dompu, dan Mataram–Bima. Rute tersebut dipilih karena menjadi jalur dengan jumlah pemudik yang cukup tinggi setiap tahunnya.

Peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dijadwalkan diberangkatkan pada 16 Maret 2026. Seluruh armada bus akan dilepas secara resmi dari halaman Kantor Wali Kota Mataram di Jalan Pejanggik.

Zulkarwin juga mengimbau para peserta yang telah terdaftar untuk hadir tepat waktu pada hari keberangkatan serta mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran perjalanan mudik bersama tersebut.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat pulang ke kampung halaman dengan aman, nyaman, dan tanpa biaya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kuota Terpenuhi, Dishub Mataram Tutup Pendaftaran Mudik Gratis 2026

Hakim Tolak Perlawanan Brigadir Rizka dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak keberatan atau perlawanan yang diajukan terdakwa Rizka Sintiani dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Kartika PN Mataram, Selasa (10/3/2026).

Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan pihak terdakwa tidak dapat diterima sehingga proses persidangan tetap dilanjutkan.

“Menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk memeriksa perkara nomor 26/Pid.Sus/2025/PN.Mtr atas nama terdakwa Rizka Sintiani,” ujar Putu Suyoga saat membacakan putusan.

Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, majelis hakim memutuskan pemeriksaan perkara terkait meninggalnya Brigadir Esco Fasca Rely tetap berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Termasuk uraian peristiwa dan hubungan sebab akibat yang mengakibatkan anggota Polsek Sekotong tersebut meninggal dunia.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Rosihan Zulby, dalam nota perlawanannya menyatakan bahwa unsur pada Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang dikenakan kepada kliennya dinilai tidak terpenuhi secara hukum.

Ia juga menyebut bahwa unsur pembunuhan berencana tidak pernah diuraikan secara konkret dalam surat dakwaan jaksa.

Selain itu, menurutnya, fakta adanya luka jeratan yang bersifat post mortem membuka kemungkinan adanya tindakan terhadap tubuh korban setelah kematian. Pihaknya juga menilai alat bukti yang diajukan jaksa belum mampu membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan.

Namun, seluruh poin keberatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

“Surat dakwaan tidak memiliki kekurangan dan kekeliruan yang dapat membatalkan surat dakwaan,” tegas hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Rizka Sintiani dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam surat dakwaan, penuntut umum menguraikan bahwa permintaan sejumlah uang oleh terdakwa kepada korban diduga menjadi pemicu terjadinya tindak pidana yang berujung pada kematian Brigadir Esco Fasca Rely. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Hakim Tolak Perlawanan Brigadir Rizka di Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco “

Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (41)

Mataram (globalfmlombok.com)

Kebijakan sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas Provinsi NTB tahun anggaran 2026 melingkupi sejumlah program. Diantaranya program pengelolaan sistem data gender dan anak, Program pengelolaan taman makam pahlawan, program peningkatan kualitas keluarga dan lain sebagainya.

KUR Ekonomi Kreatif, Gubernur dan Menteri Ekraf Sepakat Jadikan NTB Role Model

Jakarta (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Lalu Muhamad Iqbal bersama Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) RI Teuku Riefky Harsya sepakat menjadikan NTB sebagai role model nasional dalam implementasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) ekonomi kreatif. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung Selasa, 10 Maret 2026, di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur NTB didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB H. Ahsanul Khalik, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB Ahmad Nur Aulia, serta Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti.

Pertemuan membahas penguatan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif, termasuk rencana kerja sama dengan Bank NTB Syariah sebagai mitra penyaluran pembiayaan di daerah.

Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor masa depan yang dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi daerah sekaligus membuka peluang besar bagi generasi muda.

“Jika skema pembiayaan ekonomi kreatif ini dapat berjalan baik di NTB, maka modelnya dapat menjadi contoh nasional. NTB siap menjadi laboratorium kebijakan dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia,” ujar Gubernur Iqbal.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas penguatan skema KUR industri kreatif berbasis kekayaan intelektual (intellectual property) yang memungkinkan pelaku usaha kreatif memperoleh akses pembiayaan melalui aset tidak berwujud seperti merek, hak cipta, karya digital, maupun produk kreatif lainnya yang telah terdaftar.

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa pemerintah pusat melihat NTB memiliki potensi kuat untuk menjadi daerah percontohan dalam implementasi pembiayaan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

“NTB memiliki visi yang jelas dalam pengembangan ekonomi kreatif. Karena itu kami melihat NTB sangat tepat untuk menjadi role model nasional dalam implementasi KUR ekonomi kreatif, termasuk melalui sinergi dengan Bank NTB Syariah,” ujar Menteri Riefky.

Melalui skema ini, pelaku usaha ekonomi kreatif yang telah melalui proses kurasi akan memperoleh akses pembiayaan hingga ratusan juta rupiah. Kekayaan intelektual yang dimiliki pelaku usaha dapat menjadi faktor pendukung dalam penilaian kredit sehingga membuka peluang pembiayaan yang selama ini sulit dijangkau oleh banyak pelaku ekonomi kreatif.

Selain pembiayaan, pertemuan tersebut juga membahas penguatan ekosistem ekonomi kreatif di NTB. Pemerintah Provinsi NTB mendorong pengembangan event kreatif berbasis intellectual property (IP) agar NTB tidak hanya menjadi penyelenggara acara, tetapi juga mampu melahirkan event creator dengan kekayaan intelektual sendiri yang dapat dipasarkan secara nasional maupun internasional.

Gubernur juga memaparkan arah pengembangan NTB yang tidak hanya bertumpu pada sektor pariwisata, tetapi pada integrasi pariwisata, ekonomi kreatif, teknologi digital, energi terbarukan, serta konektivitas internasional. Menurutnya, pendekatan pembangunan kawasan Bali–NTB-NTT ke depan harus diarahkan pada integrasi regional, bukan sekadar kolaborasi antarwilayah.

Dalam konteks penguatan ekosistem digital, Pemprov NTB juga mendorong pengembangan talenta digital melalui program pendidikan teknologi informasi dan multimedia yang terhubung langsung dengan industri, termasuk rencana menghadirkan model pendidikan teknologi global di Lombok.

Selain itu, pengembangan kawasan Mandalika juga diarahkan untuk menjadi pusat ekosistem ekonomi digital. Salah satu gagasan yang dibahas adalah pengembangan data center di kawasan timur Indonesia yang didukung oleh energi baru terbarukan, termasuk pemanfaatan energi surya yang potensinya sangat besar di NTB.

Menurut Gubernur, pengembangan Mandalika ke depan tidak hanya fokus pada investasi hotel dan event olahraga, tetapi juga harus diarahkan untuk membangun ekosistem ekonomi digital dan komunitas digital nomad yang dapat menghidupkan aktivitas ekonomi sepanjang tahun.

Pertemuan ini menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kuat, mulai dari pengembangan talenta, pembiayaan, hingga penguatan infrastruktur digital.

Dengan dukungan kebijakan pembiayaan melalui KUR ekonomi kreatif, serta penguatan ekosistem digital dan industri kreatif di daerah, NTB diharapkan dapat menjadi contoh nasional dalam pengembangan ekonomi kreatif yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis inovasi. (r/ham)