Beranda blog Halaman 136

Enam Tempat Usaha di Gili Trawangan Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah

Tanjung (globalfmlombok.com) – Kebakaran melanda kawasan Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kamis (12/3/2026) pagi. Sedikitnya enam bangunan tempat usaha milik masyarakat hangus dilalap api dan kerugian materiil diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Informasi yang dihimpun, sejumlah fasilitas usaha yang terdampak kebakaran antara lain Sama-Sama Reggae Bar, Diversia, Gili Mart, Ocean 2, Hello Capitano, serta Manta Dive.

Peristiwa kebakaran diduga bermula dari percikan api yang muncul sekitar pukul 06.30 Wita. Api diduga berasal dari arus pendek listrik yang terlihat di antara atap bangunan Gili Mart dan Sama-Sama Reggae Bar.

Percikan api dengan cepat membesar akibat tiupan angin di sekitar area pelabuhan. Selain itu, material bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu serta atap ilalang membuat api dengan cepat merembet ke bangunan lain di sekitarnya.

Api kemudian menjalar ke sejumlah tempat usaha yang berada di sisi kiri dan kanan titik awal kebakaran, sehingga menyebabkan enam bangunan usaha tersebut terbakar.

Kepulan asap tebal yang membumbung tinggi sempat membuat panik warga dan wisatawan yang berada di sekitar lokasi. Warga bersama wisatawan asing berupaya memadamkan api menggunakan mesin diesel serta peralatan seadanya sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran.

Petugas dari Pos Pemadam Kebakaran Gili Trawangan kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 07.30 Wita dan dibantu aparat TNI serta Polri untuk melakukan pemadaman. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.00 Wita.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kerugian materiil akibat kebakaran diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui dinas pemadam kebakaran setempat belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti kebakaran tersebut.

Peristiwa ini juga menjadi perhatian warganet di media sosial. Sejumlah unggahan memperlihatkan perbandingan kondisi bangunan tempat usaha sebelum dan sesudah kebakaran.

Sebagian warganet juga menyampaikan keprihatinan sekaligus harapan agar ke depan tersedia fasilitas pemadam kebakaran yang lebih memadai di kawasan Tiga Gili.

“Semoga ke depan ada fasilitas pemadam kebakaran di tiap-tiap Gili,” tulis akun Islah Aman Dita di media sosial. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Enam Tempat Usaha Terbakar di Gili Trawangan, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Lanal Mataram Gagalkan Penyelundupan 589 Ribu Batang Rokok Ilegal

Mataram (globalfmlombok.com)Pangkalan TNI Angkatan Laut Mataram berhasil menggagalkan penyelundupan 589.760 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek asal Surabaya, Jawa Timur, di Pelabuhan Lembar.

Komandan Lanal Mataram, Asep Tri Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus pada Senin, 9 Maret 2026 tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp570 juta.

“Pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan tim yang terdiri dari unsur intelijen, anggota TNI AL, dan dari Bea Cukai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbawa dan Bima. Informasi awal diperoleh dari tim intelijen Lanal Mataram terkait adanya pengiriman rokok ilegal dari Banyuwangi menuju Lombok menggunakan kendaraan truk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Lanal Mataram berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di kawasan pelabuhan. Saat truk yang dicurigai tiba di Pelabuhan Lembar, tim gabungan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan.

“Pada 9 Maret di Pelabuhan Lembar, tim Lanal Mataram bersama Bea Cukai melakukan penghentian kendaraan truk yang di dalamnya terdapat rokok ilegal tanpa pita cukai,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 589.760 batang rokok ilegal yang terdiri dari delapan merek berbeda. Nilai jual dari barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp875 juta.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sopir dan kru truk pengangkut rokok ilegal. Namun keduanya mengaku tidak mengetahui isi muatan yang dibawa karena hanya bertugas mengantarkan barang sebagai pihak ekspedisi.

“Ketika dilakukan penghentian, mereka cukup kooperatif dan mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut,” kata Asep.

Ia menambahkan, penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh barang bukti beserta sopir dan kru truk telah diserahkan kepada Bea Cukai yang memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana di bidang cukai.

“Untuk penanganan lebih lanjut yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai. Selanjutnya akan dilakukan serah terima dan rencana penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Asep menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi barang ilegal di wilayah perairan maupun pelabuhan di Nusa Tenggara Barat. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah melindungi penerimaan negara serta menekan peredaran barang ilegal di daerah. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Lanal Mataram Gagalkan Penyelundupan 589 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selama Libur Lebaran, Layanan Bank di NTB Ikuti Ketentuan Pemerintah

Mataram (globalfmlombok.com) – Layanan operasional perbankan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selama masa libur dan cuti bersama Lebaran 1447 Hijriah/2026 akan mengikuti jadwal hari kerja dan hari libur yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, mengatakan bank tetap dapat memberikan layanan operasional di luar hari kerja resmi apabila dinilai diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode libur Idulfitri.

Menurutnya, kebijakan tersebut memberi fleksibilitas bagi industri perbankan untuk memastikan layanan kepada nasabah tetap berjalan, terutama pada momen meningkatnya aktivitas transaksi keuangan menjelang dan selama Lebaran.

“Jadwal layanan pada dasarnya sama dengan hari kerja dan hari libur yang ditetapkan pemerintah. Namun bank dapat melakukan kegiatan operasional di luar hari kerja operasional atau hari libur dengan mengumumkannya melalui media dan melaporkannya kepada otoritas,” ujar Rudi, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pengaturan agar operasional perbankan tetap berjalan tertib, transparan, dan diketahui oleh masyarakat. Dengan adanya pengumuman resmi dari bank, nasabah dapat mengetahui kantor cabang mana saja yang tetap membuka layanan selama masa libur Lebaran.

Selain itu, bank juga diharapkan memastikan kesiapan berbagai kanal layanan, baik kantor cabang terbatas maupun layanan elektronik seperti ATM, mobile banking, dan internet banking agar transaksi masyarakat tetap lancar selama periode libur panjang.

Rudi menambahkan, momentum Lebaran biasanya diikuti dengan peningkatan aktivitas transaksi, seperti penarikan tunai, transfer, hingga pembayaran digital. Karena itu, kesiapan layanan perbankan menjadi penting untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.

“OJK terus berkoordinasi dengan perbankan agar layanan kepada masyarakat tetap optimal selama periode libur Lebaran,” katanya.

Dengan pengaturan tersebut, masyarakat di NTB diharapkan tetap dapat mengakses layanan keuangan dengan mudah meskipun berada dalam masa libur nasional Idulfitri. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Layanan Perbankan di NTB Selama Libur Lebaran Ikuti Jadwal Pemerintah

Kasus Dugaan Korupsi Alsintan KSB Belum Ada Tersangka, Pemilik Pokir Telah Diperiksa

Mataram (globalfmlombok.com)Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat membantah isu yang beredar mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester. Hingga saat ini, penyidik masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Arfiansyah, Rabu (11/3/2026) mengatakan, penyidik baru memeriksa sekitar 60 orang saksi dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang di antaranya merupakan pemilik pokok-pokok pikiran (pokir) yang berkaitan dengan pengadaan alsintan.

“Sekian orang dari kelompok tani (poktan), sekian dari kelurahan atau desa,” jelasnya.

Ia menjelaskan, jumlah pemilik pokir yang terlibat dalam pengadaan combine harvester tersebut sebanyak sembilan orang. Seluruhnya telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Pemilik pokir dari 2023-2025 sudah kami periksa semua. Sudah dapatkan keterangannya. Keterangan itu sudah kami cocokkan dengan keterangan saksi lainnya,” terangnya.

Menurutnya, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Saat ini proses penyidikan masih berfokus pada pemeriksaan saksi, sementara pemeriksaan ahli serta perhitungan kerugian negara masih menunggu.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk permohonan perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Sebelumnya, dari perhitungan mandiri penyidik, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp11,25 miliar.

Pengadaan mesin pertanian tersebut bersumber dari dana pokir anggota DPRD melalui Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun anggaran 2023-2025. Dalam periode itu, tercatat ada 21 unit mesin combine harvester yang diadakan.

Rinciannya, dua unit pada tahun 2023, enam unit pada tahun 2024, dan 13 unit pada tahun 2025.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah mengamankan tujuh dari total 21 unit mesin combine harvester tersebut. Penyitaan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pemindahtanganan kepada pihak lain atau pemindahan lokasi dari penerima bantuan yang diduga dibentuk secara fiktif.

Sejauh ini, Kejari Sumbawa Barat telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian, penerimaan, hingga pemanfaatan bantuan combine harvester pada periode tersebut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Alsintan KSB Belum Ada Tersangka, Semua Pemilik Pokir Telah Diperiksa

Gunung Tambora Naik ke Level Waspada, Radius Aman Ditetapkan 3 Kilometer

Dompu (globalfmlombok.com) – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status aktivitas Gunung Tambora dari level Normal menjadi Waspada. Peningkatan status ini dipicu oleh naiknya aktivitas vulkanik di Doro Afi Toi yang berada di kawah puncak Tambora sejak Februari 2026 hingga akhirnya status dinaikkan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

Dengan status tersebut, masyarakat maupun pengunjung diminta untuk tidak memasuki atau beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas gunung api.

“Radius 3 kilometer ini berada di kawah Gunung Tambora. Peningkatan aktivitas vulkanik ini terjadi pada Doro Afi Toi dan Doro Afi Bou yang berada dalam kaldera Tambora,” ungkap Pengamat Pos Pengamatan Gunungapi Tambora di Desa Doro Peti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Rasyidin, saat dihubungi, Rabu (11/3/2026) pagi.

Ia menegaskan, masyarakat dan pengunjung dilarang turun ke dasar kaldera serta mendekati kerucut parasit Doro Afi Toi maupun Doro Afi Bou. Pendaki juga diminta tidak mendekati lubang-lubang tembusan gas yang terdapat di dasar kaldera.

Menurutnya, peningkatan aktivitas ini berpotensi menimbulkan bahaya guguran atau longsoran batuan pada tebing dan dinding kaldera. Kondisi tersebut dapat terjadi sewaktu-waktu akibat ketidakstabilan lereng di kawasan kaldera.

Berdasarkan data yang dipublikasikan Badan Geologi, pada Januari 2026 tercatat sebanyak 267 kejadian Gempa Vulkanik Dalam (VA). Jumlah ini meningkat signifikan pada Februari 2026 menjadi 453 kejadian.

Peningkatan jumlah gempa tersebut mengindikasikan adanya peningkatan tekanan fluida magmatik serta suplai magma dari kedalaman menuju sistem magma yang lebih dangkal di bawah tubuh Gunung Tambora.

Pada periode 1–9 Maret 2026, aktivitas seismik juga masih cukup intensif. Dalam rentang waktu tersebut tercatat 9 kejadian gempa guguran, 88 kejadian gempa vulkanik dalam, 40 kejadian gempa tektonik lokal, serta 24 kejadian gempa tektonik jauh.

Dominasi gempa vulkanik dalam menunjukkan proses dinamika magmatik di bawah tubuh gunung masih berlangsung dan berpotensi memicu peningkatan aktivitas pada periode selanjutnya.

Secara visual, kondisi puncak gunung umumnya teramati jelas hingga tertutup kabut, dengan asap kawah tidak teramati selama periode pengamatan. Kondisi cuaca di sekitar gunung bervariasi dari cerah hingga hujan, dengan arah angin bertiup lemah hingga kencang menuju berbagai arah, yakni utara, timur laut, timur, tenggara, selatan, barat daya, barat, dan barat laut. Suhu udara di sekitar gunung berkisar antara 23 hingga 33 derajat Celsius.

Rasyidin mengatakan, setelah penetapan status Waspada, aktivitas gempa vulkanik dalam sempat mengalami penurunan. Namun kondisi tersebut belum cukup untuk menurunkan status aktivitas gunung.

“Butuh waktu untuk mengamati aktivitas vulkanik Gunung Tambora. Data hasil pengamatan itu dilakukan analisa dengan membandingkan antar bulan selanjutnya,” ujarnya.

Masyarakat dan pengunjung diingatkan untuk terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Tambora serta menjauhi daerah terlarang dalam radius 3 kilometer.

Status waspada juga masih melekat pada Gunung Rinjani di Lombok dan Gunung Sangiang di Bima setelah mengalami peningkatan aktivitas beberapa waktu lalu.

“Jadi harus tetap waspada,” katanya mengingatkan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Gunung Tambora Naik Status Waspada, Radius Aman di Jarak 3 Kilometer

Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (43)

Mataram (globalfmlombok.com)-

Kebijakan sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas Provinsi NTB tahun anggaran 2026 melingkupi sejumlah program. Diantaranya program rehabilitasi sosial, program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi, dan lain sebagainya.

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat Hanya Rp250 Ribu per Bulan

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mengaku terkejut setelah menerima Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dalam dokumen tersebut tercantum besaran gaji yang hanya Rp250 ribu per bulan.

Jumlah tersebut bahkan turun hingga 50 persen dibandingkan saat mereka masih berstatus tenaga honorer yang menerima sekitar Rp500 ribu per bulan. Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan guru karena dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka jalankan.

Salah seorang guru PPPK paruh waktu, Umi Suryani, S.Pd., mengaku sedih dan kecewa setelah mengetahui besaran gaji yang tercantum dalam SPK tersebut.

“Menyedihkan sekali itu, kami terima gaji Rp250 ribu per bulan. Gaji guru kalah dengan pekerja MBG, hanya dicari tiga hari oleh pencuci ompreng MBG,” ujarnya dengan nada kecewa, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, awalnya sempat mengunduh SPK dari laman resmi pemerintah dengan nominal gaji Rp500 ribu, sama seperti saat masih menjadi tenaga honorer, baik bagi guru dengan status Guru Tidak Tetap Daerah (GTD) maupun Guru Tidak Tetap (GTT). Namun pada SPK terbaru yang diunduh, besaran gaji berubah menjadi Rp250 ribu per bulan.

Menurutnya, perubahan tersebut menimbulkan kebingungan karena sebelumnya, dalam beberapa pertemuan dengan DPRD maupun organisasi perangkat daerah (OPD), sempat disampaikan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan berada di kisaran Rp1 juta per bulan, bahkan sempat muncul wacana sebesar Rp760 ribu.

“Tapi jadi Rp250 ribu setengah dipangkas. Yang tak kami terima itu kok kami kaya lelucon. Tidak ada kami dihargai,” kritiknya.

Ia menilai besaran gaji tersebut sangat kecil dan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Meskipun sebagian guru menerima tunjangan sertifikasi sekitar Rp1,9 juta setelah dipotong pajak, tidak semua guru memperoleh tunjangan tersebut.

Selain itu, para guru juga mempertanyakan kejelasan sumber anggaran gaji PPPK paruh waktu, yang menurut mereka hingga kini belum dijelaskan secara pasti oleh pihak kepegawaian.

Keluhan serupa disampaikan salah seorang guru SMP di Kecamatan Narmada. Ia mengaku sangat kecewa dengan kebijakan tersebut karena dinilai tidak menghargai kinerja guru. Padahal, ia mengajar hingga 18 jam pelajaran setiap pekan.

Ketika masih berstatus honorer, penghasilan dihitung berdasarkan jam mengajar sehingga bisa mencapai sekitar Rp750 ribu per bulan. Namun setelah menjadi PPPK paruh waktu, gaji yang diterima justru jauh lebih kecil.

Ia juga mengaku belum menerima tunjangan sertifikasi meskipun telah memiliki sertifikat pendidik. Hal itu karena jumlah jam mengajar yang belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh tunjangan tersebut.

Para guru berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Barat meninjau kembali kebijakan tersebut karena gaji Rp250 ribu dinilai tidak mencukupi bahkan untuk kebutuhan transportasi.

“Lebih baik tidak usah bangun Giri Menang Square. Tidak usah bangun alun-alun. Coba dana pembangunan itu dialokasikan untuk guru PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat Hendra Harianto mengakui pihaknya telah menerima banyak keluhan dari para guru PPPK paruh waktu, khususnya dari wilayah Narmada.

“Kami terima aspirasi dari PPPK paruh waktu kalangan guru,” ujar politisi PKB tersebut.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Lombok Barat berencana memanggil organisasi perangkat daerah terkait untuk mengklarifikasi kebijakan penggajian PPPK paruh waktu.

Ia juga menyayangkan besaran gaji yang diterima para guru justru lebih kecil dibandingkan saat mereka masih menjadi tenaga honorer.

“Jangankan dinaikkan, ini justru diturunkan 50 persen dari tahun lalu ketika mereka berstatus tenaga honorer,” katanya.

Menurutnya, setidaknya pemerintah daerah perlu mempertimbangkan agar gaji para guru PPPK paruh waktu minimal sama seperti yang diterima sebelumnya.

“Minimal sama seperti tahun lalu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat L. Najamudin membenarkan adanya pengurangan gaji guru PPPK paruh waktu. Namun ia belum memberikan penjelasan rinci karena pemerintah daerah akan menyampaikan keterangan resmi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Lobar Hanya Rp250 Ribu Sebulan

Lautan Pelayat Iringi Pemakaman Dokter Jack

Mataram (globalfmlombok.com) – Wafatnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, dr. H. Lalu Herman Mahaputra, M.H., atau yang akrab disapa dr. Jack, meninggalkan duka mendalam bagi jajaran birokrasi dan masyarakat di Nusa Tenggara Barat. Sosok pejabat yang dikenal ramah dan rendah hati itu meninggal dunia pada Selasa malam, 10 Maret 2026.

dr. Jack meninggal di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC), Jakarta, dalam usia 56 tahun. Jenazahnya kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Medain, Kota Mataram, Rabu (11/3/2026) usai Salat Ashar.

Prosesi pemakaman berlangsung haru dengan iringan lautan pelayat yang mengantar almarhum ke peristirahatan terakhirnya. Ribuan masyarakat, kerabat, dan sahabat hadir memberikan penghormatan terakhir.

Sejumlah pejabat daerah turut hadir, di antaranya Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal, Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta rekan-rekan almarhum dari berbagai organisasi seperti Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB dan Palang Merah Indonesia (PMI) NTB.

Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian salah satu pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB tersebut.

“Atas nama pribadi, keluarga, wakil gubernur, dan seluruh keluarga besar Pemerintah Provinsi NTB, kami menyampaikan duka cita yang mendalam,” ujarnya.

Ia mengenang dr. Jack sebagai pribadi yang baik dan dekat dengan banyak orang. Gubernur juga mengaku mengikuti langsung proses pemulasaraan jenazah almarhum sejak di Jakarta, mulai dari pemandian hingga pelaksanaan salat jenazah.

“Di Jakarta, tengah malam sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 dini hari, ratusan orang berduyun-duyun datang untuk bertakziah, melepas, dan mendoakan almarhum,” katanya.

Menurutnya, sejak rombongan tiba di bandara hingga prosesi pemakaman di Mataram, ribuan orang turut mengantar kepergian dr. Jack. Banyaknya pelayat yang hadir dan mendoakan almarhum dinilai sebagai pertanda baik bagi almarhum.

“Ini adalah tanda-tanda husnul khatimah. Tidak banyak orang yang ketika meninggal diantar dengan tangis dan doa sebanyak ini,” ujarnya.

Gubernur juga mengungkapkan bahwa sebelum wafat, dr. Jack baru saja diberi amanah untuk menjalankan tugas penting terkait upaya peningkatan pendapatan daerah di NTB. Ia menilai almarhum memiliki karakter yang tepat untuk menjalankan tanggung jawab tersebut.

“Saya melihat karakter itu ada pada dr. Jack. Beliau termasuk orang yang tidak pernah berharap berada pada posisi tersebut, tetapi ketika diberi amanah beliau mengatakan siap menjalankannya,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, almarhum secara rutin melaporkan perkembangan tugasnya setiap beberapa hari. Kontak terakhir keduanya terjadi pada Senin (9/3/2026), sehari sebelum dr. Jack meninggal dunia, ketika almarhum berencana bertemu untuk memberikan pembaruan terkait pekerjaannya.

“Seharusnya malam itu saya bertemu beliau dalam keadaan sehat. Namun Allah berkehendak lain,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu sahabat dr. Jack di lingkungan birokrasi NTB, Kepala Biro Organisasi Setda NTB Jamaluddin Malady, juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya almarhum. Ia mengenang dr. Jack sebagai pribadi yang telah lama dikenalnya sejak mengikuti seleksi jabatan eselon II sekitar lima tahun lalu.

“Beliau orangnya sangat asyik, sangat humble, tidak membeda-bedakan siapa pun. Kalau sudah mengenal beliau, pasti merasa nyaman,” katanya.

Menurutnya, dr. Jack dikenal sebagai sosok yang tulus dan sederhana dalam bergaul. Hal tersebut tercermin dari banyaknya masyarakat yang datang melayat ke rumah duka.

“Kalau melihat yang datang ini luar biasa banyak. Saya tidak bisa menghitung, mungkin ribuan. Biasanya kalau orang yang datang sebanyak ini, itu menandakan almarhum adalah orang baik,” ujarnya.

Adapun kronologi meninggalnya dr. Jack diduga berawal ketika almarhum sempat terjatuh pada Selasa (10/3/2026). Ia kemudian dilarikan ke RS MMC Jakarta, namun setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan jantung almarhum sudah tidak berfungsi.

“Sampai di rumah sakit oleh medis dipacu jantungnya sudah tidak berfungsi dan beliau sudah dipastikan meninggal dunia,” ujar Kepala Dinas Kominfotik NTB Ahsanul Khalik. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Lautan Manusia Iringi Pemakaman Dokter Jack

Pemprov NTB Gelar Pangan Murah untuk Jaga Stabilitas Harga Jelang Lebaran

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memantau pergerakan harga bahan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga sekaligus mencegah lonjakan harga di pasar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, saat membuka kegiatan Gerakan Pangan Murah di halaman kantor TVRI NTB, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, pemantauan harga dilakukan secara berkala di pasar-pasar tradisional guna memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dengan harga yang stabil menjelang Ramadan dan Idulfitri.

“Semuanya dalam rangka memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok tetap cukup, khususnya menjelang hari besar keagamaan, dan tidak terjadi lonjakan harga yang tentu akan memberikan dampak kurang baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa di sejumlah pasar tradisional di beberapa kabupaten di NTB masih ditemukan harga cabai yang relatif tinggi. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah provinsi melakukan intervensi dengan menggandeng Perum Bulog serta sejumlah mitra untuk mendatangkan pasokan cabai dari daerah lain dengan harga yang lebih terjangkau.

Wakil Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional, atas dukungan terhadap upaya menjaga stabilitas pangan di daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor TVRI NTB, Okta Helena Kati Jara, mengatakan bahwa pihaknya secara konsisten menyelenggarakan kegiatan intervensi pasar seperti Gerakan Pangan Murah guna membantu masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.

Menurutnya, kegiatan pasar murah tersebut diprioritaskan untuk membantu masyarakat di sekitar Kelurahan Kekalik Jaya dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Pimpinan Wilayah Bulog Rizal Prasija Sukmaadijaya, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTB Andhi Wahyu Rianto, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTB Eva Dewiyani, Lurah Kekalik Jaya Syafrudin, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah Provinsi NTB. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemprov NTB Hadirkan Pangan Murah untuk Jaga Stabilitas Harga Jelang Lebaran

Polisi Periksa Sejumlah Saksi dalam Dugaan TPPU Kasus Narkoba AKP Malaungi–AKBP Didik

Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB masih mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus narkoba yang menjerat mantan anggota kepolisian, AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro. Penanganan perkara tersebut saat ini difokuskan pada pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (10/3/2026), mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dalam rangka investigasi bersama antara Polda NTB dan Bareskrim Polri.

“Sedang dilakukan pemeriksaan, dan dilengkapi berkasnya untuk pemberkasan TPPU-nya,” kata Kholid.

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dalam investigasi bersama tersebut tidak hanya dilakukan di Bareskrim Polri di Jakarta, tetapi juga dapat dilakukan di Polda NTB.

“Pemeriksaan bisa di Bareskrim, bisa juga di Polda NTB,” ujarnya.

Terakhir, penyidik memeriksa mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, di Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU tersebut.

“Masih dalam materi pemeriksaan. Nanti perkembangannya akan disampaikan,” katanya.

Kholid belum bersedia membeberkan pihak lain yang telah diperiksa dalam perkara yang menyeret dua mantan anggota polisi itu. Menurutnya, informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Itu masuk materi penyidikan. Nanti disampaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj menyatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik pencucian uang tersebut.

Polda NTB juga telah memblokir rekening yang dikuasai oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Rekening tersebut diketahui merupakan rekening penampung yang menggunakan nama pihak lain.

Roman menjelaskan, dalam perkara ini AKBP Didik diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari dua terduga bandar narkoba melalui perantara AKP Malaungi.

“Pertama bandar berinisial B sejumlah Rp1,8 miliar dan bandar KE Rp1 miliar,” ujarnya.

Uang Rp1,8 miliar dari terduga bandar berinisial B disebut diberikan secara bertahap sejak Juni hingga November 2025. Sementara uang dari terduga bandar KE sebesar Rp1 miliar diberikan pada Desember 2025.

“Ada yang diterima tunai dari Bandar B, diterima mantan Kasat Narkoba kemudian diserahkan tunai ke AKBP Didik, kemudian ditampung ke rekening atas nama orang lain,” jelasnya.

Sedangkan uang dari terduga bandar KE awalnya ditransfer ke rekening atas nama pihak lain yang dikuasai AKP Malaungi. Setelah menerima transfer tersebut, Malaungi menarik uang secara tunai dan kemudian menempatkannya ke rekening penampungan yang dikuasai AKBP Didik.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan terduga bandar KE sebagai tersangka meskipun keberadaannya belum diketahui. Sementara itu, identitas terduga bandar berinisial B masih dalam pendalaman.

Dalam perkara tindak pidana narkotika tersebut, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, AKBP Didik yang diduga menerima uang hasil kejahatan narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Gencarkan Periksa Saksi di Dugaan TPPU Kasus Narkoba AKP Malaungi-AKBP Didik