Beranda blog Halaman 123

Unram Menang Atas Gugatan Prof Hamsu di PTUN Mataram

Mataram (globalfmlombok.com) –

Universitas Mataram (Unram) memenangkan gugatan tata usaha negara yang diajukan Prof Hamsu Kadryan terhadap Rektor Unram. Putusan tersebut dipublikasikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Prof Hamsu menggugat tiga keputusan rektor, yakni Keputusan Nomor 14020/UN18/KP/2025 tentang hukuman pelanggaran kode etik dosen, serta dua keputusan terkait pengangkatan anggota senat Universitas Mataram periode 2025–2029. Akibat keputusan tersebut, Prof Hamsu tidak dapat mencalonkan diri sebagai Rektor Unram karena dikenai sanksi etik.

Dalam persidangan, penggugat mendalilkan mengetahui adanya sanksi etik pada 7 Oktober 2025.  Dengan adanya sanksi tersebut, penggugat tidak dapat dilantik sebagai anggota senat universitas karena sedang menjalani sanksi disiplin tingkat sedang. Namun, penggugat mengaku belum mengetahui secara lengkap bentuk administratif keputusan tersebut, termasuk nomor dan salinan resmi.

Penggugat kemudian mengajukan permintaan salinan keputusan pada 10 Oktober 2025 dan melayangkan keberatan resmi pada 13 Oktober 2025, yang ditanggapi pihak tergugat pada 31 Oktober 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Prof Hamsu menilai keputusan tersebut merugikan dirinya secara luas, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, hingga dampak non-material seperti menurunnya reputasi akademik, hilangnya kepercayaan, serta terhambatnya karier, termasuk gugurnya kesempatan mencalonkan diri sebagai rektor.

Dalam petitumnya, penggugat meminta penundaan pelaksanaan seluruh objek sengketa serta pencabutan ketiga keputusan rektor tersebut. Termasuk untuk menunda pelaksanaan pemilihan rektor, karena atas keputusan tersebut dirinya tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon Rektor Unram.

Putusan Hakim

Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan. Dalam amar putusan, pengadilan menolak permohonan penundaan, menolak eksepsi tergugat, serta menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp303.000.

“Dalam penundaan, menolak seluruh permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat,” kata hakim ketua majelis, Puan Adria Ikhsan, S.H., M.Kn.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai keputusan Rektor Unram telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kehati-hatian dan kecermatan.

Terkait permohonan penundaan pemilihan rektor, pengadilan menyatakan tidak ditemukan kondisi mendesak maupun bukti adanya potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, atau konflik sosial. Sebaliknya, keputusan tersebut dinilai memiliki kaitan dengan kepentingan umum dalam penyelenggaraan institusi.

Majelis juga menyatakan telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, namun hanya menguraikan bukti yang relevan dalam putusan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Hukum Unram, Dr. Muhaimin, SH., M.Hum, yang dikonfirmasi media ini membenarkan putusan tersebut.

“Ya benar, pada intinya putusan menolak secara keseluruhan, karena yang diminta oleh penggugat juga penundaan pelaksanaan pemilihan rektor itu juga ditolak,” katanya dikonfirmasi, Sabtu, 28 Maret 2026.

Terkait dengan adanya rencana banding oleh penggugat terhadap putusan PTUN Mataram tersebut, Dr. Muhaimin mempersilahkannya karena upaya banding merupakan hak yang dimiliki penggugat.

“Kita pada dasarnya sifatnya pasif, jadi ketika kita digugat maka kita juga siap menghadapi segala upaya hukum yang datang,” ujarnya.

Namun, Dr. Muhaimin berharap yang lebih utama dari putusan pengadilan adalah ikatan kekeluargaan di internal Unram ini. Dia berharap di momen Idul Fitri ini semua pihak dapat berdamai. “Karena kita semua pada dasarnya keluarga dengan almamater yang sama,” katanya.(r)

Lebaran Topat Digelar Hari Ini di Senggigi

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Tradisi Lebaran Topat yang menjadi bagian budaya masyarakat Pulau Lombok kembali digelar pada 2026 dengan nuansa berbeda. Perayaan yang berlangsung sepekan setelah Idulfitri ini dipusatkan di Amphiteater Pasar Seni Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Lokasi tersebut menjadi tempat penyelenggaraan untuk pertama kalinya. Keberadaan amphiteater di kawasan Pasar Seni Senggigi diharapkan mampu menjadi pusat kegiatan, baik tradisional maupun modern, sekaligus menarik minat wisatawan melalui suasana pesisir Pantai Senggigi.

Untuk memastikan kesiapan acara, Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik prosesi, Jumat (27/3/2026). Ia memantau langsung rangkaian persiapan mulai dari Lingkoq Beleq hingga Makam Batulayar.

Lingkoq Beleq merupakan lokasi pengambilan air dari mata air yang selanjutnya dibawa oleh para penziarah menuju Makam Batulayar yang berjarak sekitar 300 meter. Bupati meninjau rute tersebut dengan berjalan kaki sebelum melanjutkan monitoring ke Pasar Seni Senggigi.

Dalam kesempatan itu, Bupati memberikan arahan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) agar memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai rencana.

Ia menekankan pentingnya kesiapan maksimal demi kelancaran dan kekhidmatan pelaksanaan tradisi tahunan tersebut.

“Semua harus dipersiapkan dengan baik agar pelaksanaan berjalan lancar dan sukses,” ujarnya.

Selain itu, Bupati berharap perayaan Lebaran Topat tahun ini mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta wisatawan yang hadir, baik dari dalam maupun luar negeri.

Dengan konsep baru dan lokasi yang representatif, perayaan Lebaran Topat di Senggigi diharapkan tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga mendorong peningkatan kunjungan wisata di Lombok Barat. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Hari Ini, Lebaran Topat Digelar di Senggigi  “

Diduga Transaksi Belasan Poket Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi

Mataram (globalfmlombok.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pariwisata, Dusun Pakel, Desa Gunungsari, Kamis (26/3/2026) malam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Jumat (27/3/2026) mengatakan, dua terduga pelaku masing-masing berinisial HY (37) dan DB (33), yang diketahui berasal dari Kabupaten Lombok Barat.

“Mereka ditangkap di lokasi yang sama saat berada di pinggir jalan dan diduga tengah menunggu pembeli atau hendak melakukan transaksi narkoba,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 19 poket sabu siap edar dengan berat total 6,31 gram yang disimpan oleh HY di dalam bungkus rokok.

“Barang tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok yang berisi plastik klip berisi sabu,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2,3 juta yang disimpan dalam tas, serta satu unit sepeda motor milik terduga pelaku.

Suputra menambahkan, salah satu pelaku berinisial DB merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena lokasi tersebut kerap diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Usai mengamankan keduanya, petugas juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah HY yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan tambahan barang bukti narkotika.

“Penggeledahan dilakukan di rumah HY selaku pemilik barang, namun tidak ditemukan lagi barang bukti,” katanya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HY dan DB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Diduga Transaksi Belasan Poket Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi  “

Pemkab Lotim Ajukan Sewa 25 Hektare Lahan TNGR, Tunggu Izin Prinsip Kemenhut

Selong (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih menunggu izin prinsip dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait rencana sewa lahan seluas 25 hektare di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Untuk rencana tersebut, Pemkab Lotim telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp800 juta.

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, Kamis (26/3/2026) menjelaskan, rencana sewa lahan tersebut akan berlangsung selama 35 tahun. Ia optimistis investasi tersebut dapat kembali dalam waktu delapan tahun setelah izin pengelolaan diterbitkan.

“Sesuai perhitungan, dalam delapan tahun sudah bisa balik modal,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai arahan Bupati Lombok Timur, pengelolaan kawasan tersebut akan diserahkan kepada PT Selaparang Energi. Saat ini, proses pengusulan dan kelengkapan perizinan masih berlangsung sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan hutan.

Adapun lokasi yang direncanakan untuk disewa mencakup kawasan wisata Otak Kokoq Joben yang selama ini dikelola bersama antara Pemkab Lotim dan TNGR.

Menurut Widayat, potensi pendapatan dari pengelolaan kawasan tersebut masih bisa ditingkatkan. Selama ini, pendapatan dari objek wisata Joben berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta per tahun.

“Agar cepat balik modal, targetnya harus bisa mencapai Rp1 miliar per tahun,” katanya.

Ia mengakui, saat ini aset yang dimiliki Pemkab Lotim di kawasan tersebut terbatas pada area parkir. Sementara fasilitas utama seperti kolam renang dan air terjun berada dalam kawasan TNGR. Kondisi ini membuat pendapatan yang diperoleh masih relatif kecil, ditambah dengan meningkatnya persaingan dari destinasi wisata serupa.

Pelaksana Tugas Direktur PT Selaparang Energi, Joyo Supeno, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan bertolak ke Kemenhut untuk mengurus izin prinsip. Seluruh persyaratan administratif disebut telah dilengkapi.

“Semua dokumen sudah siap, tinggal menunggu persetujuan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelumnya sempat terkendala gangguan sistem. Namun kini proses tersebut telah dilalui dan tinggal menunggu keputusan dari Kemenhut.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni disebut telah beberapa kali berkunjung ke Lombok Timur. Berdasarkan komunikasi yang terjalin, pihak kementerian diminta untuk mempercepat proses perizinan tersebut.

Sesuai arahan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, kawasan seluas 25 hektare tersebut merupakan bagian dari hutan konservasi. Dalam pengelolaannya, TNGR tetap dilibatkan sebagai perpanjangan tangan pemerintah, khususnya dalam pengurusan dokumen prinsip.

Sebagai pengelola yang ditunjuk, PT Selaparang Energi telah menyiapkan konsep pengembangan kawasan berbasis ekowisata bersama Dinas Pariwisata. Rencana tersebut mencakup pembangunan berbagai fasilitas seperti camping ground, area outbound, homestay, serta sarana penunjang wisata alam lainnya.

Ke depan, kawasan Joben diharapkan dapat menjadi alternatif destinasi wisata selain Sembalun, dengan akses yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat, khususnya dari wilayah perkotaan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Rekrutmen CPNS Disesuaikan dengan Anggaran Daerah  “

Harga Elpiji Subsidi di Lombok Timur Ditemukan Melampaui HET

Selong (globalfmlombok.com) – Harga gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) di Kabupaten Lombok Timur ditemukan banyak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini dikeluhkan masyarakat, terutama ibu rumah tangga, yang merasakan lonjakan harga dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Timur, sejumlah pengecer menjual elpiji subsidi hingga Rp22.000 per tabung. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan HET yang ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Timur, Hadi Fathurrahman, Jumat (27/3/2026) menjelaskan, pihaknya telah berulang kali melakukan sidak di berbagai titik. Hasilnya menunjukkan bahwa tingginya harga disebabkan oleh maraknya pengecer yang mengambil keuntungan di luar ketentuan.

“Mekanisme pendistribusian elpiji bersubsidi ini seharusnya dari Pertamina ke agen, lalu ke pangkalan. Distribusi berhenti di pangkalan dan tidak dikenal adanya pengecer. Namun di lapangan, banyak pengecer menjual melampaui HET,” ujarnya.

Para pengecer berdalih kenaikan harga dipicu biaya transportasi dari pangkalan ke lokasi penjualan. Biaya tambahan tersebut kemudian dibebankan kepada konsumen.

Meski harga mengalami kenaikan, Dinas Perdagangan memastikan kabar di media sosial terkait penjualan elpiji hingga Rp50.000 per tabung tidak terbukti.

“Selama sidak, kami tidak menemukan harga setinggi itu. Kami persilakan masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran dengan menyertakan identitas jelas,” tegas Hadi.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menyiapkan surat kepada Pertamina untuk meminta tambahan pasokan (extra dropping) elpiji subsidi. Besaran tambahan pasokan akan ditentukan oleh pihak Pertamina.

Sementara itu, Hiswana Migas menilai Lombok Timur memiliki karakteristik permintaan yang berbeda. Pada masa libur panjang, kebutuhan elpiji di wilayah ini justru meningkat signifikan, berbeda dengan Kota Mataram yang cenderung mengalami penurunan permintaan.

Dinas Perdagangan Lombok Timur kini terus berkoordinasi dengan Pertamina guna memastikan distribusi berjalan lancar dan mencegah kelangkaan serta lonjakan harga.

Pantauan di lapangan menunjukkan harga elpiji subsidi di tingkat pengecer bahkan mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung. Hingga Jumat (27/3/2026), sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan elpiji sebagai kebutuhan utama rumah tangga. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Harga Elpiji Subsidi di Lombok Timur Ditemukan Lampaui HET  “

Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Ibu Kandung Masih Diteliti Jaksa

Mataram (globalfmlombok.com) – Berkas perkara tersangka BP (33) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya masih dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, Jumat (27/3/2026) mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tahap satu, yakni penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.

“Berkas perkara sudah di kejaksaan. Tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut jaksa,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyesuaian terhadap berkas perkara dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Kami masih melakukan pemantapan terkait penerapan hukum pidananya,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut berpeluang dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, penyidik menetapkan BP sebagai tersangka atas dugaan membunuh dan membakar ibu kandungnya sendiri. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Motif perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati. Tersangka sebelumnya meminta uang sebesar Rp39 juta kepada korban untuk membayar utang, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

BP diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram pada Senin (26/1/2026). Saat penggeledahan, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja di dalam mobil milik tersangka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengonsumsi ganja. BP juga diketahui memiliki riwayat kasus serupa. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, pada 26 Juli 2021, BP dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Dalam putusan tersebut, BP dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis menyatakan kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada tidaknya gangguan kejiwaan pada diri tersangka. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Berkas Perkara Tersangka Dugaan Bunuh Ibu Kandung Masih Diteliti Jaksa  “

KSPSI NTB Waspadai Ancaman PHK di Tengah Dampak Konflik Global dan Tekanan Ekonomi

Mataram (globalfmlombok.com) – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB, Yustinus Habur, mengingatkan potensi meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tekanan ekonomi global dan nasional yang belum stabil.

Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini tidak bisa dilepaskan dari konflik global yang terus memanas dan berdampak hingga ke daerah, termasuk di Nusa Tenggara Barat. Kenaikan harga energi, khususnya minyak dunia, dinilai menjadi salah satu faktor utama yang memicu efek berantai terhadap perekonomian.

“Persoalan global ini makin memanas terus. Dampaknya juga ke Indonesia, terutama karena persoalan energi, efeknya ke mana-mana,” ujarnya.

Ia menilai, pemulihan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya kuat turut memperbesar tekanan terhadap dunia usaha. Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak langsung pada keberlangsungan tenaga kerja.

“Apapun situasi ekonomi, pasti berpengaruh pada tenaga kerja,” tegasnya.

Yustinus juga menyoroti kehati-hatian pemerintah dalam mengambil kebijakan fiskal, terutama terkait penambahan utang. Menurutnya, beban utang yang cukup besar pada periode sebelumnya membuat pemerintah saat ini cenderung lebih berhati-hati dalam mengambil langkah ekspansi.

“Ketidakberanian pemerintah untuk utang kembali, karena tahun ini terlalu besar dari sebelumnya. Jadi tidak berani utang lagi, sementara situasi juga berat sekali,” katanya.

Di tengah kondisi tersebut, KSPSI NTB melihat adanya kekhawatiran terhadap masa depan pekerja, terutama jika tidak ada langkah konkret untuk menjaga stabilitas ekonomi dan dunia usaha.

“Pasti ada kekhawatiran. Situasi seperti ini rawan bagi tenaga kerja,” ungkapnya.

Sebagai langkah antisipasi, ia menjelaskan bahwa perusahaan umumnya akan lebih dulu melakukan efisiensi dengan mengurangi jam kerja karyawan sebelum mengambil keputusan PHK. Kebijakan ini berdampak langsung pada penurunan pendapatan pekerja.

“Biasanya yang dilakukan itu pengurangan jam kerja. Misalnya kerja dua minggu, atau hanya 10 hari. Otomatis gaji juga ikut turun,” jelasnya.

Namun, jika kondisi tidak kunjung membaik, langkah tersebut kerap berujung pada PHK. “Kalau tidak bisa diatasi, lama-lama PHK yang dilakukan,” tambahnya.

Ia menilai sektor pariwisata menjadi salah satu yang paling rentan terdampak. Pembatasan kegiatan seperti rapat di hotel serta menurunnya jumlah wisatawan akibat situasi global menjadi indikasi awal tekanan tersebut.

“Pekerja hotel sudah mulai kelihatan terdampak. Wisatawan juga mulai berkurang, terutama dari Eropa dan Amerika karena mereka takut keluar negaranya,” ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini KSPSI NTB mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus PHK. Pihaknya tetap membuka ruang pengaduan dan telah menyiapkan langkah antisipasi, termasuk tim hukum untuk mendampingi pekerja jika terjadi persoalan ketenagakerjaan.

“Kami sudah siapkan tim hukum. Kalau ada persoalan, kami siap dampingi. Pekerja tidak boleh begitu saja dikeluarkan tanpa prosedur,” tegasnya.

Ia juga memastikan jaringan serikat pekerja di tingkat perusahaan terus berkoordinasi untuk memantau kondisi di lapangan.

“Di perusahaan itu kan ada unit kerja. Kami saling berkoordinasi. Sampai saat ini memang belum ada laporan,” katanya, Jumat (27/3/2026).

Selain faktor global, kenaikan harga kebutuhan pokok seperti beras juga dinilai memperberat beban dunia usaha. Kondisi ini berpotensi mendorong perusahaan melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja secara bertahap.

“Kalau biaya produksi naik, perusahaan pasti kesulitan. Akhirnya mulai mengurangi, itu yang dikhawatirkan,” jelasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” KSPSI NTB Waspadai Ancaman PHK, Dampak Konflik Global dan Tekanan Ekonomi  “

Rekrutmen CPNS Disesuaikan dengan Anggaran Daerah

Mataram (globalfmlombok.com) – Rencana pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 mulai menguat seiring pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, bahwa pemerintah perlu segera merekrut pegawai baru untuk menggantikan sekitar 160.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun pada 2025 dan 2026.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, menyatakan pihaknya mulai melakukan pemetaan formasi sesuai kebutuhan daerah. Namun, kondisi anggaran menjadi pertimbangan utama karena belanja pegawai di NTB saat ini telah melampaui batas ideal.

“Beberapa ketentuan, misalnya belanja aparatur maksimal 30 persen. Berarti kita harus zero growth untuk itu,” ujarnya.

Pada 2026, diperkirakan sekitar 545 ASN di lingkup Pemprov NTB akan memasuki batas usia pensiun. Jumlah tersebut berpotensi menjadi acuan dalam pembukaan formasi CPNS, namun tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kita harus hitung juga apakah 545 ini bisa diakomodasi. Kita juga perlu melihat berapa persen belanja aparatur saat ini. Kalau lebih dari 30 persen, harus dihitung kekuatan dananya,” jelasnya.

Tri mengakui, dengan kondisi belanja pegawai yang telah melampaui 30 persen, NTB berpotensi terkena sanksi dari pemerintah pusat. Karena itu, berbagai skenario tengah dipertimbangkan, mulai dari pembukaan formasi di bawah 500 orang hingga kemungkinan tidak membuka rekrutmen sama sekali.

Namun demikian, jika ASN yang pensiun menempati posisi strategis, maka rekrutmen tetap akan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Selain itu, Pemprov NTB juga akan mengevaluasi formasi yang sebelumnya tidak terisi. Penyesuaian kualifikasi dinilai perlu dilakukan agar kebutuhan tenaga kerja lebih realistis dan dapat terpenuhi.

“Kalau sebelumnya membutuhkan dokter subspesialis dan tidak terisi, ke depan bisa diturunkan menjadi spesialis atau dokter umum agar layanan tetap berjalan,” tambahnya.

Di sisi lain, keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 9.411 orang juga menjadi pertimbangan dalam perencanaan kebutuhan ASN ke depan.

Hingga kini, jadwal seleksi ASN masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Pemprov NTB menegaskan fokus utama saat ini adalah memetakan kebutuhan formasi secara menyeluruh dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Yang kita pertimbangkan adalah formasinya dulu. Saat ini kita sedang melakukan pemetaan dengan berkoordinasi dengan OPD yang membutuhkan,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Rekrutmen CPNS Disesuaikan dengan Anggaran Daerah  “

Sekda Definitif NTB Belum Ditetapkan, BKD Sebut Urusan Pemerintahan Terhambat

Mataram (globalfmlombok.com) – Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB definitif hingga kini belum juga dilakukan. Pemilihan satu nama dari tiga calon yang telah lolos seleksi masih tertahan di meja Sekretaris Kabinet (Seskab) karena belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, mengakui lambannya proses penetapan tersebut berdampak pada sejumlah urusan pemerintahan. Hal ini disebabkan kewenangan Pelaksana Harian (Plh) Sekda yang terbatas dibandingkan pejabat definitif.

“Kita juga terkendala beberapa urusan karena belum adanya pejabat definitif Sekda, karena kewenangan Plh terbatas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Sekda definitif memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis, menandatangani dokumen penting, serta melakukan perubahan pada aspek organisasi, kepegawaian, dan anggaran.

Sebaliknya, Plh Sekda hanya menjalankan tugas rutin harian dan tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, seperti pengangkatan, mutasi, maupun alokasi anggaran.

Tri mengaku pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan Seskab untuk menanyakan perkembangan penetapan Sekda. Namun hingga kini belum ada kepastian terkait nama yang akan ditetapkan sebagai pejabat eselon I di lingkup Pemprov NTB tersebut.

“Doakan saja supaya lebih cepat lebih bagus, kita ingin sesegera mungkin. Dari pihak Seskab mengabarkan kalau sudah ditandatangani, akan langsung diproses untuk otentifikasi dan dikabarkan,” katanya.

Adapun masa perpanjangan kedua Plh Sekda yang saat ini dijabat Budi Herman akan berakhir pada 1 April 2026. Jika hingga batas waktu tersebut belum ada penetapan Sekda definitif, BKD akan menunggu arahan Gubernur untuk penunjukan Plh berikutnya mulai 2 April 2026.

Sementara itu, tiga calon Sekda NTB yang telah lolos seleksi terbuka yakni Kepala BPKP Provinsi Jawa Timur Abul Chair, Asisten Deputi Pemberdayaan dan Peningkatan Prestasi Bangsa Kemenko PMK Ahmad Saufi, serta Kepala Dinas Kominfotik NTB Ahsanul Khalik. Dari ketiganya, hanya satu yang berasal dari internal Pemerintah Provinsi NTB. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sekda Definitif Belum Ditetapkan, BKD Akui Sejumlah Urusan Pemerintahan Terhambat  “

Kasus TPPU MXGP Samota, Kejati NTB Tunggu Keterangan Ahli sebelum Tetapkan Tersangka

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum menetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa. Perkara ini turut melibatkan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Jumat (27/3/2026), mengatakan sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik masih perlu melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan ahli.

“Kita tinggal periksa ahli saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) saat ini berencana memeriksa ahli pidana serta ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi dengan para ahli tersebut juga telah dilakukan.

“Pemeriksaan ahli ini bagian dari melengkapi alat bukti,” katanya.

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah. Selain itu, alat bukti lain meliputi keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, petunjuk, barang bukti elektronik, serta hal lain yang dapat digunakan untuk pembuktian.

“Semua alat bukti itu harus lengkap,” tegasnya.

Setelah alat bukti dinilai mencukupi, tahapan berikutnya adalah gelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka.

“Kasus ini tetap berjalan. Tunggu saja,” ujarnya.

Sementara itu, dalam perkara pokok dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kejati NTB telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Ketiga tersangka tersebut yakni Subhan, tim appraisal Muhammad Julkarnaen, serta Pung’s Saifullah Zulkarnain selaku pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain di Mataram.

“Perkara tersebut tinggal menyusun rencana dakwaan,” katanya.

Wahyudi menegaskan, pengusutan TPPU tidak harus menunggu proses perkara pokok selesai. Kedua proses hukum tersebut dapat berjalan secara paralel.

“Intinya semua tetap berjalan,” ujarnya.

Dalam penyidikan TPPU, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ajudan Subhan serta beberapa notaris di wilayah Sumbawa, Lombok Tengah, dan Kota Mataram.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Kamis (12/2/2026), dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Selain TPPU, Kejati NTB juga tengah mengusut dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Subhan selama menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Sumbawa (2020–2023) dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah (2023–2025). Dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sama. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus TPPU, Jaksa Perlu Periksa Ahli  “