Beranda blog Halaman 118

WFH ASN NTB Mulai Diterapkan, Sekda dan Kepala OPD Tetap Masuk Kantor

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov NTB. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, yang bertujuan meningkatkan efisiensi energi, menekan polusi, serta mendorong transformasi digital pemerintahan.

Penerapan WFH mulai diberlakukan pekan ini. Namun, Pemprov NTB masih menunggu Surat Edaran Gubernur sebagai dasar teknis pelaksanaan di daerah, termasuk petunjuk teknis dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi, menjelaskan kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan bekerja dari kantor, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan kepala OPD.

“Jadi kalau secara ringkas dari WFH ini kan ada beberapa ketentuan yang tidak boleh melakukan WFH. Jadi Sekda, kepala dinas tetap bekerja di kantor,” ujarnya di Mataram, Rabu, 1 April 2026.

Selain itu, ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, termasuk dokter dan perawat, juga tidak diperkenankan menjalankan WFH.

Sementara itu, ASN eselon III dan jabatan fungsional diperbolehkan menerapkan WFH dengan persetujuan pimpinan OPD masing-masing. ASN yang menjalankan WFH wajib melaporkan pelaksanaannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai instansi pemantau.

“Pelaksanaan itu juga harus dilaporkan ke Mendagri setiap tanggal 4 bulan berikutnya,” lanjutnya.

Ahmadi menegaskan, sebelum kebijakan ini berjalan optimal, masing-masing OPD harus menyusun petunjuk teknis secara rinci. Mulai dari penentuan pegawai yang WFH, jenis pekerjaan yang dilakukan, hingga target kinerja yang harus dicapai.

Ia juga menekankan, ASN yang bekerja dari rumah tetap harus siap kembali ke kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Bukan berarti harga mati dia kerja di rumah. Kalau dibutuhkan, tetap harus datang ke kantor,” katanya.

Selain aspek kinerja, Pemprov NTB juga diminta melaporkan dampak efisiensi dari kebijakan ini, termasuk penghematan bahan bakar, listrik, air, hingga kebutuhan operasional lainnya. OPD juga diminta melakukan simulasi perbandingan biaya antara pola kerja empat hari dan lima hari di kantor untuk mengukur efektivitas penghematan.

Di sisi lain, muncul wacana penggunaan sepeda sebagai moda transportasi alternatif bagi ASN, khususnya untuk jarak pendek. Namun, efektivitasnya masih perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait jarak tempuh dan kondisi infrastruktur.

“Sepeda itu paling tidak maksimal jarak dari rumah ke tempat tugas itu sekitar 5 kilometer,” ujarnya.

Terkait penggunaan kendaraan dinas listrik, Ahmadi mengakui implementasinya belum merata di seluruh NTB. Selain keterbatasan distribusi, infrastruktur pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga masih terbatas, terutama untuk wilayah dengan medan berat.

“Kendaraan listrik belum bisa menjangkau semua kondisi, apalagi untuk medan ekstrem. SPKLU juga masih terbatas,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” WFH di NTB, Sekda dan Kepala OPD Tetap Lima Hari Kerja “

29 SPPG di Lombok Barat Ditutup Sementara

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Barat. Dari ratusan SPPG yang ditutup secara nasional di NTB, sebanyak 29 unit berada di wilayah Lombok Barat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 1218/D.TWS/03/2026 yang bersifat segera. Dalam lampiran surat itu, tercatat sebanyak 302 SPPG di Nusa Tenggara Barat dikenai pemberhentian operasional sementara.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian dilakukan berdasarkan laporan Koordinator Regional Provinsi NTB tertanggal 31 Maret 2026, yang menemukan sejumlah SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum dilengkapi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.

Ketua Satgas MBG Lombok Barat, Saepul Ahkam, menilai langkah tersebut sebagai upaya perbaikan yang justru perlu disyukuri. Menurutnya, penghentian sementara memberi kesempatan bagi pengelola untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

“Saya bersyukur saat ini SPPG itu dihentikan secara sementara oleh BGN sampai mereka memperbaiki,” ujarnya.

Ia mengakui, selama ini sejumlah SPPG di Lombok Barat memang belum layak untuk melanjutkan operasional karena belum memenuhi standar, terutama terkait pengelolaan lingkungan. Padahal, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pengecekan dan evaluasi sejak enam bulan terakhir.

“Sudah enam bulan ini DLH turun untuk mengecek dan mengevaluasi, tapi memang kurang ditanggapi,” jelasnya.

Terkait dampak terhadap sekolah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), pihaknya mengaku masih menunggu skema koordinasi lebih lanjut dengan Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Lombok Barat.

Dalam surat BGN juga ditegaskan, penghentian operasional dilakukan dengan mempertimbangkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Oleh karena itu, operasional SPPG dihentikan sejak tanggal surat diterbitkan.

Selain penghentian kegiatan, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN turut merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak. Kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh transaksi melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum penutupan.

BGN menegaskan, status pemberhentian operasional hanya dapat dicabut setelah pengelola SPPG menyerahkan bukti perbaikan serta dokumen pendukung yang sah sesuai ketentuan.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh agar layanan MBG ke depan lebih berkualitas, aman, dan sesuai standar. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” 29 SPPG di Lombok Barat Ditutup Sementara “

BGN Tutup 302 SPPG di NTB, Ratusan Ribu Penerima Terancam Tak Dapat MBG

Mataram (globalfmlombok.com) – Sebanyak 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dampaknya, sekitar 600 ribu penerima manfaat terancam tidak mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga dapur kembali dioperasikan.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG NTB, Fathul Gani, menjelaskan penutupan dilakukan karena ratusan dapur tersebut belum memenuhi persyaratan dasar. Di antaranya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Kalau SLHS itu kan memang ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi. Kalau memang sudah sesuai standar, maka wajib hukumnya Dinas Kesehatan kabupaten/kota mempercepat prosesnya,” ujarnya, Rabu, 1 April 2026.

Dari total 302 SPPG yang ditutup, sebanyak 225 dapur belum menerapkan IPAL, 36 belum memiliki SLHS, dan 39 lainnya belum memenuhi standar IPAL meski telah memiliki SLHS. Selain itu, ditemukan pula dapur yang sebenarnya sudah memiliki SLHS, tetapi belum menginput sertifikat tersebut ke dalam sistem sehingga masih berstatus zona merah dalam data BGN.

“Sehingga instruksi kita ke organ BGN di daerah untuk mempercepat penginputan itu,” lanjutnya.

Saat ini, terdapat sekitar 736 SPPG di NTB, dengan 633 di antaranya telah beroperasi. Namun, dengan penutupan tersebut, hampir setengah dapur MBG tidak dapat berfungsi. Kondisi ini mendorong perlunya penguatan peran Satgas daerah, koordinator wilayah hingga tingkat kecamatan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola SPPG.

Selain aspek teknis, BGN juga menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan pasokan bahan baku. Operasional SPPG diminta tetap menjaga keseimbangan pasar dengan meningkatkan produktivitas, tanpa melakukan intervensi yang berpotensi mengganggu mekanisme distribusi.

Penghentian operasional ini turut berdampak pada penerimaan anggaran harian SPPG yang sebelumnya bisa mencapai sekitar Rp6 juta. Meski demikian, BGN menegaskan langkah ini diambil demi menjaga kualitas layanan.

“Kalau dipaksakan berjalan tanpa memenuhi syarat, nanti akan muncul masalah baru, baik dari sisi administrasi maupun kualitas,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, BGN akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk membandingkan SPPG yang telah memenuhi standar dengan yang belum. Hasil pemantauan ini diharapkan menjadi acuan perbaikan bagi dapur yang masih bermasalah.

Di sisi lain, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk waspada terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan situasi penghentian operasional, terutama terkait informasi kuota dan aktivitas dapur MBG.

Ke depan, BGN menegaskan fokus program akan diarahkan pada peningkatan kualitas layanan serta pemerataan penerima manfaat, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Tahun ini adalah fase peningkatan kualitas. Kita ambil pelajaran dari kondisi ini untuk berbenah ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” BGN Tutup 302 SPPG di NTB, Ratusan Ribu Penerima Terancam Tak Dapat MBG “

Sinkronisasi Program Prioritas Nasional Dengan Program Prioritas Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (52)

Mataram (globalfmlombok.com)-

Kebijakan sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas provinsi NTB tahun anggaran 2026 meliputi sejumlah program. Diantaranya program penyelenggaraan pengawasan, program perumusan kebijakan, pendampingan dan asistensi, program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi dan sejumlah program lainnya.

Konflik Timur Tengah, Jemaah Umrah Asal Lotim Tertahan di Arab Saudi

Selong (globalfmlombok.com) – Konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel berdampak hingga ke jemaah umrah asal Lombok Timur (Lotim). Sejumlah jemaah dilaporkan belum bisa kembali ke Tanah Air akibat terganggunya rute penerbangan internasional.

Pemilik Zara Tour and Travel, TGH. Muzayyin, mengungkapkan para jemaah sebenarnya telah memiliki tiket pulang. Namun, sebagian besar tiket yang dimiliki menggunakan rute transit melalui negara seperti Dubai, Singapura, hingga Brunei Darussalam.

“Mereka banyak yang meminta tolong kepada saya agar dibantu pulang,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, jalur transit melalui Dubai saat ini dinilai tidak aman akibat eskalasi konflik. Sementara rute yang relatif aman hanya penerbangan langsung dari Jeddah menuju Jakarta, namun ketersediaannya terbatas dengan harga yang melonjak tajam.

“Kalau Saudi Arabia Airlines sekitar Rp23 juta, kalau Garuda bisa mencapai Rp25 juta. Itu karena tiket terbatas,” jelasnya.

Menurutnya, kendala utama yang dihadapi jemaah adalah kondisi keuangan. Tiket sebelumnya dibatalkan oleh maskapai sehingga jemaah harus membeli ulang tiket dengan harga yang lebih tinggi.

Akibatnya, banyak jemaah terpaksa tinggal lebih lama di Arab Saudi dengan menyewa penginapan sederhana sekitar Rp500 ribu per malam, serta menanggung biaya hidup sehari-hari sambil menunggu kiriman dana dari keluarga di Lombok.

“Mereka yang paket murah dengan transit ke Singapura, Brunei, atau Dubai yang paling terdampak. Tapi jemaah dari travel kami, alhamdulillah, semuanya bisa pulang sesuai jadwal,” tegasnya.

Ia menambahkan, pada 22 dan 23 Maret lalu sebanyak 109 jemaah dari travelnya berhasil dipulangkan melalui penerbangan langsung rute Jeddah–Jakarta. Sementara keberangkatan baru pada 1 April 2026 sebanyak 250 jemaah juga dipastikan berjalan normal.

Salah satu keluarga jemaah asal Sakra mengaku harus rutin mengirimkan dana untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarganya yang masih tertahan di Arab Saudi.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Lombok Timur, H. Makkinuddin, membenarkan adanya informasi jemaah yang tertunda kepulangannya.

“Itu memang ada yang tertunda karena pengaruh perang. Tapi data pastinya belum kami terima secara resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran masa tinggal bagi jemaah umrah. Namun, batas akhir tetap ditetapkan hingga 18 April 2026 karena akan memasuki musim haji.

Menurutnya, pemerintah pusat telah melakukan koordinasi untuk mengantisipasi dampak lebih lanjut. Sementara untuk persiapan ibadah haji 2026 di Lombok Timur, dipastikan tetap berjalan normal sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Imbas Perang, Banyak Jemaah Umrah Asal Lotim Terjebak di Arab Saudi “

Pasutri Asal Labuhan Badas Ditemukan Meninggal usai Hilang Saat Mencari Ikan

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Pasangan suami istri (pasutri), Ni Putu Sutri (38) dan suaminya Made Suratnya (38), ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya dilaporkan hilang saat mencari ikan di kawasan Santigi, Dusun Bermang, Desa Luk, Kecamatan Rhee, Senin (30/3/2026).

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Kedaruratan dan Logistik (Darlog), Dr. Rudianto, mengatakan korban pertama ditemukan adalah pihak istri di pinggir Pantai Santigi sekitar pukul 16.00 Wita. Sementara korban laki-laki baru ditemukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.

“Korban pertama kami temukan istrinya di pinggir pantai. Sementara suaminya baru ditemukan keesokan harinya,” ujarnya.

Upaya pencarian dilakukan sejak laporan diterima pada Senin. Namun, karena terkendala kondisi cuaca dan jarak pandang, pencarian sempat dihentikan dan dilanjutkan keesokan harinya.

Petugas gabungan akhirnya menemukan korban laki-laki setelah melakukan penyisiran sekitar 20 menit di lokasi dengan kedalaman kurang lebih tiga meter dari titik awal korban dilaporkan hilang.

“Korban laki-laki ditemukan di kedalaman sekitar tiga meter dari lokasi awal. Sementara istrinya ditemukan di pinggir pantai,” jelasnya.

Kedua korban diketahui merupakan warga Dusun Suka Damai, Desa Labuhan Badas, Kecamatan Labuhan Badas. Keduanya berprofesi sebagai petani, sementara aktivitas mencari ikan dilakukan sebagai kegiatan sampingan.

Berdasarkan keterangan saksi, keduanya diduga tidak bisa berenang sehingga tenggelam saat berada di lokasi kejadian.

“Diduga korban tidak bisa berenang, sehingga tenggelam. Jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” katanya.

Proses pencarian melibatkan unsur TNI/Polri, Basarnas, dan BPBD dengan melakukan penyisiran di sepanjang Pantai Santigi. Pencarian dilakukan sejak sore hari dan dilanjutkan pada keesokan harinya.

Dalam proses evakuasi, tim gabungan juga menggunakan perahu karet serta melibatkan penyelam untuk mempercepat pencarian korban.

BPBD mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di laut, terutama bagi warga yang tidak memiliki kemampuan berenang, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pasutri di Labuhan Badas Ditemukan Meninggal Dunia

Dampak Perang, Maskapai Ajukan Kenaikan Tarif Tiket Pesawat

Mataram (globalfmlombok.com) – Dampak konflik global akibat serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran yang memicu pengaturan jalur pelayaran BBM internasional di Selat Hormuz mulai dirasakan sektor penerbangan. DPR RI mengungkap maskapai telah mengusulkan kenaikan tarif tiket pesawat hingga 30 persen seiring potensi lonjakan harga bahan bakar.

Anggota Komisi V DPR RI, H. Mori Hanafi, mengatakan kenaikan tarif tiket berpotensi terjadi di tengah ketidakpastian global yang berdampak pada sektor energi, khususnya bahan bakar penerbangan (avtur).

Ditemui usai melakukan sidak di Terminal Mandalika, Selasa (31/3/2026), ia menyebutkan harga bahan bakar saat ini masih relatif stabil. Namun, jika konflik berlangsung lama, kenaikan harga menjadi sangat mungkin terjadi dan akan berdampak langsung pada tarif penerbangan.

“Sekarang ini memang harga bahan bakar masih belum naik. Tapi kalau kondisi ini berlarut-larut, ada kemungkinan terjadi kenaikan. Maskapai juga sudah mengajukan penyesuaian tarif batas atas sekitar 15 sampai 30 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lonjakan harga bahan bakar di sejumlah negara sudah terjadi cukup signifikan. Di Amerika Serikat, kenaikan disebut mencapai 50 hingga 100 persen. Kondisi tersebut dikhawatirkan ikut memberi tekanan pada industri penerbangan nasional.

Selain berdampak pada harga tiket, situasi global juga berpotensi menurunkan minat masyarakat untuk bepergian, terutama ke luar negeri. Faktor keamanan dan ketidakpastian perjalanan menjadi pertimbangan utama.

“Orang pasti akan berpikir dua kali untuk bepergian, apalagi ke wilayah seperti Timur Tengah atau Eropa. Ada kekhawatiran berangkat bisa, tapi pulangnya tidak pasti,” katanya.

Di sisi lain, Mori menilai kenaikan harga tiket pesawat dapat mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi lain, seperti angkutan darat. Namun, ia menyoroti kondisi infrastruktur terminal yang dinilai belum memadai dan perlu segera dibenahi.

“Kalau harga tiket pesawat naik tinggi, orang pasti cari alternatif seperti bus. Tapi terminal-terminal kita masih banyak yang kumuh dan belum nyaman. Ini harus dibenahi agar masyarakat punya pilihan transportasi yang layak,” tegasnya.

Terkait kebijakan tarif, ia menjelaskan bahwa penetapan batas atas harga tiket pesawat merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Namun, tekanan dari maskapai diperkirakan akan terus meningkat jika biaya operasional, khususnya bahan bakar, mengalami kenaikan.

Ia juga mengingatkan bahwa maskapai tidak bisa terus dipaksa beroperasi dalam kondisi merugi. Jika hal itu terjadi, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan frekuensi penerbangan yang justru merugikan masyarakat.

“Kalau maskapai dipaksa tidak menaikkan tarif sementara biaya tinggi, mereka bisa mengurangi operasional. Padahal, sekali terbang kalau rugi bisa sampai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap konflik global dapat segera mereda agar tidak berdampak lebih luas terhadap sektor transportasi dan perekonomian nasional. Pemerintah juga diminta menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas harga dan layanan transportasi tetap terjaga. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dampak Perang, Maskapai Ajukan Kenaikan Tarif Tiket Pesawat “

Gubernur Surati Kemenhut, Dorong Perubahan Status Kawasan Gili Tramena

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, melayangkan surat kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait usulan perubahan status kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Gili Tramena) dari kawasan konservasi menjadi Areal Pemanfaatan Lain (APL).

Kepala UPT Gili Tramena Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB, Aang Rizal, mengatakan status kawasan konservasi yang saat ini melekat pada Gili Tramena dinilai berdampak terhadap iklim investasi. Terlebih dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan tersebut masuk dalam zona merah.

“Karena kawasan Gili Tramena masih kawasan konservasi. Nah upaya ini yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencabut status tersebut karena berdampak terhadap kontrak atau perjanjian usaha yang sudah berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan status menjadi APL akan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi pemerintah daerah tetapi juga masyarakat dan investor. Kepastian hukum dinilai menjadi salah satu aspek penting yang akan diperoleh jika perubahan status tersebut disetujui.

Selain itu, pemerintah daerah telah melakukan pemetaan terhadap potensi pendapatan dari kawasan tersebut. Pelaku usaha dan masyarakat yang telah menjalin kontrak disebut telah menjalankan kewajiban sesuai perjanjian.

Aang menambahkan, perubahan status juga membuka peluang penerbitan hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya tidak dapat dilakukan selama kawasan berstatus konservasi.

“Ini justru menguntungkan pemerintah daerah karena memberikan kepastian hukum kepada mitra usaha dan masyarakat yang ada di sana,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Samsudin, mengungkapkan kebutuhan anggaran untuk mendukung proses perubahan status kawasan hutan tersebut diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar berdasarkan perhitungan tahun 2024.

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kerja tim terpadu dari kementerian yang terdiri dari berbagai ahli, mulai dari lingkungan hingga keanekaragaman hayati. Tim ini akan melakukan penilaian terhadap kondisi faktual di lapangan, tidak hanya di Gili Tramena tetapi juga pada total 11 kawasan hutan di NTB.

“Anggaran ini untuk mendukung kerja tim terpadu dari kementerian. Mereka akan menilai kondisi di lapangan untuk 11 kawasan, tidak hanya Gili Tramena,” jelasnya.

Ia menegaskan, perubahan status hanya dapat dilakukan apabila hasil kajian tim menyatakan kawasan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan. Rekomendasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi Menteri Kehutanan dalam menetapkan perubahan status.

Selama masih berstatus kawasan konservasi, aktivitas pembangunan baru di kawasan tersebut tidak diperbolehkan. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya percepatan kejelasan status kawasan.

“Kalau statusnya belum jelas, secara regulasi tidak boleh ada aktivitas pembangunan baru di Gili Tramena. Itu sebabnya kawasan ini selama ini berada dalam holding zone,” tegasnya.

Adapun total luas kawasan yang diusulkan untuk perubahan status di tiga gili tersebut mencapai sekitar 2.954 hektare, meliputi daratan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Permasalahan status kawasan ini disebut telah berlangsung lama, terutama terkait aspek administratif dan pembagian kewenangan antara kawasan darat dan laut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Telan Anggaran Rp7,4 Miliar, Gubernur Surati Kemenhut Ubah Status Kawasan Gili Tramena “

Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Pemprov NTB Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTB menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan NTB, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, kepada Kepala BPK Perwakilan NTB, Suparwadi di Kantor BPK RI Perwakilan NTB.

Dalam sambutannya, Wagub Indah Dhamayanti Putri menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

“Penyerahan LKPD hari ini bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan cerminan keseriusan kita semua dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kualitas laporan keuangan tidak hanya diukur dari ketepatan waktu penyampaian, tetapi juga dari kewajaran penyajian informasi keuangan sesuai standar akuntansi.

Pada kesempatan tersebut, Wagub juga menyampaikan bahwa Pemprov NTB berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 14 kali berturut-turut. Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak menimbulkan rasa puas diri.

“Capaian WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola. Tantangan ke depan semakin kompleks, sehingga perlu penguatan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi,” tambahnya.

Pemprov NTB juga mengapresiasi BPK Perwakilan NTB atas pembinaan dan sinergi yang telah terjalin. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara serius.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan NTB, Suparwadi, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan bagian dari proses konstitusional dalam pengelolaan keuangan negara.

Ia menjelaskan, setelah penyerahan dokumen, BPK akan melaksanakan pemeriksaan terperinci selama kurang lebih 30 hari ke depan.

“Kami berharap seluruh pemerintah daerah terbuka dalam menyampaikan data terkait tahun anggaran 2025, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan komprehensif,” ujarnya.

Suparwadi menegaskan bahwa opini WTP mencerminkan kewajaran laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi dan didukung sistem pengendalian internal yang memadai.

“Opini WTP harus berjalan selaras dengan penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Itulah makna sejati dari akuntabilitas,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pemerintah daerah menjadikan proses pemeriksaan sebagai sarana evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan. “Proses ini bukan beban, tetapi ruang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Pemprov NTB Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan “

Sidang Lanjutan Kasus Radiet, Teman Korban Bersaksi di Pengadilan

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang lanjutan dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra kembali digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (31/3/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi yang merupakan teman korban.

Ketiga saksi tersebut yakni Saskia Zahara Tul’ Ain, Ni Wayan Ayu Shintia Ariani, dan Regina Anggun. Mereka memberikan keterangan secara terpisah, dengan Shintia menjadi saksi pertama yang diperiksa di hadapan majelis hakim.

Di persidangan, Shintia mengaku sebagai teman dekat korban sejak semester awal perkuliahan. Ia juga mengenal terdakwa, Radiet Adiansyah, meskipun tidak memiliki hubungan pertemanan yang dekat.

Shintia mengungkapkan, sehari sebelum korban ditemukan meninggal dunia, tepatnya Selasa (26/3/2026), ia sempat bertemu korban di kampus. Saat itu korban menyampaikan rencana untuk makan bersama terdakwa usai perkuliahan.

“Datang ke kampus, kumpul dulu di berugak. Vira bilang mau makan bubur dengan terdakwa setelah selesai mata kuliah pertama,” ujarnya di persidangan.

Usai perkuliahan sekitar pukul 15.00 Wita, saksi melihat korban dan terdakwa masih bersama di lingkungan kampus. Ia kemudian pulang lebih dulu.

“Saya pulang duluan, mereka masih ngobrol,” katanya.

Pada malam hari sekitar pukul 22.00 Wita, Shintia menerima telepon dari ibu korban yang menanyakan keberadaan Vira. Dari situ, ia mengetahui bahwa korban dan terdakwa tidak diketahui keberadaannya.

Keesokan harinya, saksi mendapat kabar bahwa korban telah meninggal dunia. “Paginya dikabari keponakan korban kalau Vira meninggal. Saya tidak datang ke TKP,” jelasnya.

Shintia juga mengaku sempat menjenguk terdakwa di RS Bhayangkara Mataram. Saat itu, terdakwa dalam kondisi tertidur namun masih dapat berkomunikasi.

“Terdakwa sempat meminta maaf. Dia bilang, ‘Maaf ya telah menghilangkan temanmu’,” ucapnya menirukan pernyataan terdakwa.

Ia juga membenarkan adanya hubungan kedekatan antara korban dan terdakwa. Menurutnya, korban pernah menceritakan hubungan asmara tersebut.

Menanggapi kesaksian itu, terdakwa membenarkan telah menyampaikan permintaan maaf, namun dengan maksud berbeda. “Menghilangkan yang saya maksud adalah tidak dapat menjaga teman saksi,” ujar Radiet.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kronologi Kejadian
Dalam uraian jaksa, peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi ke Pantai Nipah pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menuju area pantai yang sepi.

Pada sore hari, keduanya sempat duduk dan berbincang. Namun, saat kondisi mulai gelap dan sepi, terdakwa diduga berupaya melakukan perbuatan asusila yang ditolak korban. Penolakan tersebut diduga memicu terjadinya pergulatan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyebutkan, korban meninggal akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu, ditemukan sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian, termasuk luka di area intim korban. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sidang Lanjutan Kasus Radiet, Teman Korban Jadi Saksi