Beranda blog Halaman 109

Pengamanan Aset Daerah, Pemprov NTB dan Kementerian ATR/BPN Tanda Tangani MoU

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengamanan aset daerah merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan. Pemprov NTB tidak ingin lagi, adanya aset daerah yang diklaim, karena kurangnya data dan bukti yang sah terkait aset yang bersangkutan.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB di bawah koordinasi Dr. H. Nursalim, S.Sos., M.M., mengakui belum semua aset daerah memiliki sertifikat. Kepala BKAD Nursalim ingin agar semua aset Pemprov NTB yang belum memiliki sertifikat ini segera disertifikatkan. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari klaim-klaim sepihak dari oknum masyarakat.

Untuk itu, pada masa kepemimpinan Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal dan Hj. Indah Dhamayanti Putri, aset daerah yang belum memiliki sertifikat harus sudah bersetifikat.

Terkait hal itu, kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke NTB, Jumat, 10 April 2026 lalu dimanfaatkan pihaknya untuk menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN NTB dalam mensertifikasi aset daerah yang dimiliki.

Gubernur menyampaikan jika dari total lebih dari 1.400 aset yang dimiliki oleh Pemprov NTB, saat ini baru sekitar 20% yang telah memiliki sertifikat resmi.

“Ke depan, melalui sensus aset yang telah kita lakukan, kita akan mempercepat proses sertifikasi sebagai dasar penguatan nilai ekuitas pemerintah daerah. Hal ini menjadi sangat penting, terutama dalam rangka mendukung berbagai skema pembiayaan pembangunan ke depan,” tegasnya.

Ruang Diskusi Terbuka

Selain itu, melalui kehadiran Menteri ATR/BPN, Pemprov NTB berharap forum koordinasi ini dapat menjadi ruang diskusi terbuka bagi para wali kota, bupati, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan aspirasi dan kendala di lapangan, sekaligus mendapatkan arahan langsung dari pemerintah pusat guna menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang dan pertanahan di NTB.

Sementara terkait tata ruang, Gubernur Nmenegaskan bahwa tata ruang merupakan instrumen krusial yang menjadi titik tolak bagi berbagai kebijakan di bidang investasi, pembangunan, dan sosial.

“Saat ini, pemerintah pusat telah menetapkan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri, khususnya dalam penyesuaian tata ruang yang belum sepenuhnya siap untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut. Termasuk pengembangan industri terkait,” ujarnya.

Menyikapi kekhawatiran terkait terhambatnya pembangunan akibat belum sinkronnya tata ruang antara provinsi dan kabupaten/kota, Pemprov NTB telah mengambil langkah proaktif. Pemerintah provinsi secara terbuka telah mengundang para investor untuk berdiskusi dan menyampaikan kebutuhan mereka. Termasuk memetakan kemungkinan revisi tata ruang yang perlu diakomodasi dalam waktu dekat. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pelaku usaha.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam arahannya menyampaikan bahwa terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian pihaknya. Yakni persoalan pertanahan, tata ruang, serta alih fungsi lahan.

“Kami fokus pada tiga hal. Pertama isu pertanahan, kedua tata ruang secara umum, dan ketiga terkait alih fungsi lahan yang harus dikendalikan,” tegas Nusron.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara akselerasi pembangunan dan perlindungan lahan, khususnya dalam mendukung visi ketahanan pangan nasional. Pengendalian alih fungsi lahan, menurutnya, adalah kunci mutlak agar kebijakan strategis dapat berjalan selaras tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup serta produktivitas sektor pertanian.

Pertemuan strategis ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTB. Hal ini guna mengurai berbagai tantangan agraria dan tata ruang secara komprehensif demi kemajuan daerah. (ham)

DPRD KLU Desak Kementerian ATR/BPN Selesaikan Persoalan Tiga Gili

Mataram (globalfmlombok.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyelesaikan persoalan tumpang tindih kewenangan kawasan tiga Gili; Trawangan, Meno, dan Air.

Persoalan ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama Kementerian ATR/BPN di Ruang Rapat Tambora, Sabtu (11/4/2026) lalu.

Sebelumnya, Pemprov NTB berencana menata ulang Taman Wisata Perairan Gili Trawangan. Ini untuk menciptakan wisata berkelanjutan yang memberi dampak positif bagi ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Namun, kawasan tiga gili itu telah lama ditetapkan sebagai hutan konservasi atau taman wisata alam laut sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 92/Kpts-II/Menhut/2001 dan Keputusan Menteri LHK Nomor 6598/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2//10/2021.

Status ini membuat ruang gerak dalam penataan, baik di darat maupun laut terbatas. Serta menjadi alasan minimnya investasi akibat ketidakpastian hukum bagi investor dan masyarakat.

Made Kariyasa mempertanyakan terkait penetapan kawasan tiga Gili sebagai kawasan lindung. Padahal, kawasan tersebut menjadi magnet pariwisata dan menjadi destinasi andalan KLU.

“Kan tidak tidak mungkin Tiga Gili itu menjadi kawasan lindung sementara sudah ada existing bangunan yang jauh sebelum ditetapkan,” ujarnya.

Made Kariyasa tak menampik bahwa di salah satu Gili, yakni Meno, terdapat hutan Mangrove yang mesti dilindungi. Ia menegaskan, pihaknya telah bersepakat untuk menjaga kawasan tersebut dan tidak akan merusaknya.

“Konservasi kami tidak akan ganggu, konservasi lautnya, konservasi baharinya kami tidak akan ganggu. Karena itu penting juga buat Gili keberlanjutan pariwisatanya, karena andalan kita kan juga salah satunya diving. Kalau lautnya bagus tentu pariwisata kita terjaga,” tuturnya.

Perlu Langkah Strategis

Namun, perkara adanya kawasan konservasi seharusnya tidak menjadi hambatan untuk mengembangkan destinasi wisata. Menurutnya, perlu ada langkah strategis untuk memetakan kedua aspek tersebut.

“Cuma seharusnya bisa kita petakan dia, mana yang hutan mangrove yang harus dilindungi, mana yang menjadi daerah yang memang harus kita kembangkan, kita berikan izin. Terutama investor-investor yang sudah terlanjur membeli tanah di sana untuk investasi di bidang pariwisata, terutama membangun hotel dan lain sebagainya,” tegasnya.

Ia mendesak agar persoalan tumpang tindih kewenangan kawasan tiga Gili Segera diselesaikan. Dengan demikian, upaya menjaga kelangsungan kawasan andalan KLU itu baik sebagai destinasi wisata maupun wilayah konservasi yang mesti dijaga bisa berjalan simultan.

“Segera diselesaikan persoalan tumpang tindih kewenangan ini dan kami harapkan seperti tadi saya sampaikan, di-clean (diselesaikan) dia. Kalau memang kawasan bakau, apa yang perlu kita penghijauan dan sebagainya itu dipisahkan. Yang memang sudah dibangun hotel dan lain sebagainya, berikan mereka legalitas, izin, dan lain sebagainya,” tegas Made.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian AT/BPN, Made menyampaikan bahwa Menteri Nusron Wahid akan mengundang dan mengadakan rapat lintas kementerian untuk membahas perkara tersebut. Sebab, persoalan Gili ini tidak saja melibatkan ATR/BPN, tapi lintas kementerian.

“Saya berharap tahun ini supaya bisa selesai. Tadi janjinya Pak Menteri dengan Pak Gubernur akan segera mengundang atau nanti Pak Menteri ATR mengundang kementerian lain. Kami menunggu ini, kami kabupaten sifatnya menunggu nanti mudah-mudahan segera itu dilaksanakan. Karena ini kita sudah lama ini, supaya nanti penyusunan RTRW kami juga tidak bermasalah karena sedang berjalan ini,” pungkasnya. (sib)

Gubernur NTB: Tidak Ada Sekat di Antara Warga

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa tidak ada sekat antara warga asli dan warga keturunan di NTB. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Ikatan Keluarga Bundo Kanduang (IKBK) di Rumah Gadang IKBK, Minggu (12/4/2026).

Menurut Gubernur NTB, masyarakat NTB memiliki karakter terbuka dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang mencintai dan berkontribusi bagi daerah merupakan bagian dari masyarakat NTB.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran literatur dan diskusi dengan para tokoh masyarakat, tidak ditemukan istilah “pendatang” dalam bahasa Sasak maupun bahasa daerah di Pulau Sumbawa. Selain itu, hal tersebut mencerminkan kuatnya nilai penerimaan dalam budaya lokal.

Gubernur NTB menambahkan bahwa masyarakat NTB terbentuk dari berbagai latar belakang etnis dan sejarah panjang interaksi antarkelompok. Di samping itu, ada pengaruh Majapahit serta suku Bugis dan Makassar. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk warga keturunan Minang, untuk terus menjaga kebersamaan dan memperkuat integrasi sosial.

“Kita hidup di sini dalam toleransi. Saya yakin Bapak dan Ibu tetap bertahan di sini karena merasakan betapa terbukanya masyarakat NTB dalam menyambut saudara-saudaranya,” ujar Gubernur.

Ia juga mendorong keluarga besar IKBK untuk terus berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi NTB juga berharap momentum halalbihalal ini dapat mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kolaborasi antarwarga dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan harmonis. (ham)

Berkas Perkara AKP Malaungi Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terus berlanjut di Ditresnarkoba Polda NTB.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi, Minggu (12/4/2026) mengatakan, saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda NTB belum melimpahkan berkas para tersangka dalam perkara tersebut.  

“(Berkas perkara) belum masuk. Kita tunggu saja,” katanya.

Adapun berkas perkara yang dimaksud adalah milik AKP Malaungi, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, seorang anggota Polres Bima Kota berinisial KL dan istrinya, serta dua anak buah anggota polisi tersebut. “Malaungi dan yang lainnya belum,” tambahnya.

Wahyuhafi menyebut bahwa koordinasi penyidik dan jaksa sejauh ini berjalan cukup baik. Ia berharap pelimpahan berkas perkara bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Semoga segera ya,” pungkasnya.

AKP Malaungi Ajukan Diri sebagai JC

Sebelumnya, AKP Malaungi melalui advokatnya, Asmuni mengaku telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Polda NTB. Namun, pengajuan tersebut kini masih ditelaah pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, AKP Malaungi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polda NTB pada Senin (9/2/2026). Penyidik Polda NTB menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan, AKBP Didik selaku pihak yang diduga menerima uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda NTB juga telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Malaungi dan Didik. Hasilnya, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam kasus tindak pidana narkotika itu, AKP Malaungi diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Sabu seberat 488,496 gram disita dari rumah dinas milik Malaungi sebagai barang bukti. Hasil tes urine juga menyatakan AKP Malaungi positif Amfetamin dan Metamfetamin (sabu). (mit)

Spekulasi Publik Terjawab, Kesaksian Nursalim Dinilai Perjelas Posisi Gubernur NTB

Mataram (globalfmlombok.com) —

Kesaksian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nursalim, dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026), dinilai telah memberikan kejelasan atas berbagai spekulasi publik yang berkembang, khususnya terkait dugaan keterlibatan Gubernur NTB.

Persidangan yang menghadirkan tiga terdakwa anggota DPRD NTB tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi NTB sendiri telah menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka serta menyita uang sekitar Rp2 miliar yang diduga terkait gratifikasi dalam kasus tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, Nursalim menjelaskan secara rinci posisi dan mekanisme kerja pemerintah daerah dalam penyusunan program. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan merupakan bagian dari program prioritas kepala daerah yang dilaksanakan melalui mekanisme formal, termasuk koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Praktisi hukum Dr (c) Muhammad Ihwan, S.H., M.H., yang akrab disapa Iwan Slenk, menilai bahwa kesaksian tersebut menjadi titik terang yang penting dalam melihat duduk perkara secara objektif.

“Apa yang disampaikan saudara Nursalim di persidangan sangat jelas. Bahwa yang dilakukan adalah menjalankan program prioritas kepala daerah melalui mekanisme yang sah, melalui TAPD, melalui pembahasan dengan DPRD. Ini bukan sesuatu yang berdiri di luar sistem. Semua ada dalam koridor tata kelola pemerintahan,” tegas Iwan.

Ia juga menambahkan bahwa kesaksian tersebut sekaligus membantah berbagai narasi liar yang berkembang di ruang publik mengenai adanya keterlibatan langsung Gubernur dalam praktik yang menyimpang.

“Tidak ada satu pun pernyataan eksplisit dari saudara Nursalim yang menyebut bahwa Gubernur memerintahkan praktik jual beli program. Ini penting dicatat. Karena opini publik selama ini cenderung dibangun di atas asumsi, bukan fakta persidangan,” lanjutnya.

Lebih jauh, Iwan menekankan bahwa dalam banyak kasus serupa, konstruksi hukum harus dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan persepsi. Ia mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita harus bedakan antara kebijakan publik dengan dugaan penyimpangan oleh oknum. Jangan sampai kebijakan yang sah justru ditarik ke dalam konstruksi yang tidak tepat. Oleh karena itu, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti,” ujarnya.

Dalam konteks perkara ini, sebelumnya pihak Kejaksaan juga menyatakan bahwa sumber dana dalam kasus “dana siluman” tidak berasal dari APBD maupun APBN, serta masih berfokus pada pembuktian terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai pemberi gratifikasi .

Iwan juga menyoroti bahwa dalam keterangan Nursalim, tidak ditemukan adanya perintah dari Gubernur terkait praktik yang mengarah pada tindak pidana gratifikasi. Bahkan, program yang disebut-sebut dalam perkara tersebut pada kenyataannya tidak seluruhnya terealisasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Iwan Slenk dari keterangan Nursalim clear and clean bahwa Gubernur NTB hanya memerintahkan mengenai akselerasi triple agenda Gubenrur yakni pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pariwisata mendunia melalui program unggulan Desa Berdaya.(r)

MUI NTB Periode Baru Dikukuhkan, Himpun 124 Tokoh dari Berbagai Kalangan

Mataram (globalfmlombok.com)

Pengurus Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masa khidmat 2025–2030 resmi dikukuhkan dalam rangkaian kegiatan silaturahmi kebangsaan di Auditorium UIN Mataram, Sabtu (11/4/2026). Acara ini mengusung tema “Sinergi Ulama dan Umara Menjaga NKRI dari NTB”.

Ketua Panitia, HK Lalu Winengan, menyampaikan komitmen MUI NTB untuk mendukung program pemerintah daerah.

“Kami siap bersama-sama mengawal program Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kita bersama mulai hari ini dan seterusnya, kami siap ditugaskan. Alhamdulillah, persiapan pengukuhan ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Ketua MUI NTB, Dr. Badrun, mengungkapkan bahwa kepengurusan yang baru telah menghimpun 124 tokoh dari berbagai kalangan, mulai dari guru besar, doktor, alim ulama, hingga cendekiawan.

“Pengurus MUI NTB 2025–2030 telah terhimpun 124 orang yang terdiri dari para guru besar, doktor, alim ulama, dan cendekiawan yang siap bersinergi dengan gubernur untuk menyukseskan pembangunan umat,” katanya.

Ia mengungkapkan sebelum pengukuhan, MUI NTB telah mulai bekerja dengan menerima berbagai laporan persoalan keumatan.

“Sebelum pengukuhan, begitu terpilih kami sudah langsung bekerja. Kami menerima laporan berbagai problem keumatan dan InsyaAllah minggu depan akan mengumpulkan pengurus MUI kabupaten/kota serta ketua ormas untuk membahasnya,” jelasnya.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang menonjol di antaranya maraknya perjudian sabung ayam di Kota Mataram serta tingginya kasus narkoba di NTB.

“Salah satu yang sangat mengkhawatirkan di Kota Mataram ada tiga lokasi perjudian sabung ayam yang marak luar biasa. Kemudian kasus narkoba hampir di setiap lingkungan di seluruh wilayah NTB. Ini semua membutuhkan sinergi. Kami siap, seluruh pengurus siap bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan keumatan,” tutur Badrun.

Sementara itu Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, dalam sambutannya menyampaikan dua pesan penting kepada MUI. Salah satunya yaitu MUI tak hanya fokus pada ijtihad fikih, tetapi juga melakukan ijtihad sosial.

“Ada dua pesan yang ingin saya sampaikan kepada MUI. Pertama, masalah sosial yang kita hadapi di NTB begitu banyak. Karena itu, saya berharap MUI tidak terkungkung dalam ruang-ruang bahsul masail saja dan tidak hanya terfokus pada ijtihad fikih, tetapi juga melakukan ijtihad sosial,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa berbagai persoalan sosial membutuhkan keterlibatan aktif MUI, mulai dari pernikahan usia dini, narkoba, hingga kasus pelecehan sosial, termasuk yang terjadi di institusi pendidikan Islam.

“Ini perjuangan yang sangat berat untuk menahan agar tidak muncul stigma bahwa pesantren rentan terhadap pelecehan seksual. Karena itu, MUI diharapkan berada di garis terdepan untuk mengatasi dan meng-counter stigma tersebut,” ungkap Iqbal.

Pesan kedua, lanjutnya, berkaitan dengan tiga prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi NTB, yaitu pengentasan kemiskinan ekstrem yang mencapai sekitar 114.000 kepala keluarga di 106 desa, ketahanan pangan, dan pembangunan destinasi berkelas dunia.

“Targetnya pada 2029 kemiskinan ekstrem bisa nol dan angka kemiskinan turun dari sekitar 12 persen menjadi satu digit di bawah rata-rata nasional,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembangunan spiritual menjadi faktor penting yang tidak terpisahkan dari ketiga prioritas tersebut.

“Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, pembangunan spiritual adalah hal yang wajib. Tanpa itu, tiga prioritas tadi tidak mungkin tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Komunikasi dan Digital (Infokomdigi) PP MUI, Masduki Baidlowi, menekankan pentingnya pemahaman visi organisasi oleh seluruh pengurus MUI di semua tingkatan.

“Visi MUI adalah menciptakan masyarakat yang sejahtera dan aman, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Selain itu, juga mewujudkan khairul ummah, yaitu umat terbaik sebagaimana tercantum dalam cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa,” paparnya.

Ia juga menyoroti peran MUI dalam menjaga kemuliaan Islam (izzul Islam wal muslimin) serta memastikan ajaran Islam dipahami sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).

“MUI memiliki tanggung jawab keumatan sebagai waratsatul anbiya, pewaris para nabi, sehingga harus mampu membimbing umat dan menjaga pemahaman Islam yang benar,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan refleksi berdasarkan manakib Syekh Abdul Qadir Jailani terkait pentingnya sinergi dalam membangun negara.

“Jika kita ingin menata dunia dan menyejahterakan manusia, maka dibutuhkan tiga syarat utama, yaitu ilmu para ulama, kebijaksanaan para pemimpin, dan peran politik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan ulama dalam pengambilan keputusan merupakan syarat penting, namun harus diimbangi dengan birokrasi yang profesional serta politik yang tidak pragmatis.

“Politik adalah bagian dari syariat, tetapi bukan untuk mengejar kekuasaan, melainkan untuk memenangkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Nusron juga mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan seseorang dalam jabatan adalah manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

“Kita tidak perlu memiliki cita-cita besar yang berlebihan. Selama kita memberikan manfaat bagi manusia, maka kita akan tetap dikenang,” kata Nusron.(ris)

Dipisah Tim Dinsos dan Aparat Desa, Siswi Kelas VI SD Nyaris Dinikahkan dengan Duda

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Peristiwa yang viral di media sosial terkait seorang anak kelas VI Sekolah Dasar (SD) yang diduga nyaris menikah dengan seorang duda di Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar), mendapat atensi serius pemerintah daerah. Tim dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lombok Barat bersama aparat desa bergerak cepat dan berhasil memisahkan keduanya.

Kasus ini diduga melibatkan anak perempuan berinisial TP (12) dengan pria berinisial AS (40), warga setempat. Kepala Bidang PPPA Lombok Barat, Lalu Wire Kencana, mengatakan pihaknya langsung turun ke lapangan pada Jumat pagi (10/4) sekitar pukul 09.00 Wita untuk melakukan penanganan.

“Kami bersama kepala desa, kepala dusun dari kedua wilayah, serta Babinsa melakukan pertemuan dengan pihak keluarga perempuan sebagai bentuk upaya pencegahan. Kami memberikan pemahaman terkait regulasi dan dampak pernikahan dini kepada semua pihak,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, anak tersebut sebelumnya dibawa oleh pria tersebut pada Rabu (8/4/2026) dan baru terungkap pada Kamis (9/4/2026). Selama itu, korban diketahui telah menginap dua malam di rumah pelaku. Kondisi tersebut memunculkan indikasi adanya tekanan sosial agar keduanya segera dinikahkan.

Merespons hal tersebut, tim gabungan bersama kepala desa, kepala dusun, dan aparat setempat segera memanggil kedua belah pihak untuk mengambil langkah pencegahan. Orang tua dari pihak perempuan juga dihadirkan guna dimintai keterangan dan diberikan pemahaman.

Awalnya, keluarga korban sempat bersikeras melanjutkan rencana pernikahan. Namun, pemerintah daerah terus melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pendampingan intensif. Dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun, sehingga rencana tersebut tidak memenuhi syarat hukum.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anak. Jika pernikahan ini bisa dicegah, maka akan dibuatkan perjanjian agar tidak dilanjutkan. Kami juga menyiapkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan,” jelasnya.

Ia menambahkan, usia anak tersebut baru 12 tahun 8 bulan, sementara pria yang hendak menikahinya sudah dewasa dan diketahui telah beberapa kali menikah. “Bahkan sudah menikah empat kali,” imbuhnya.

Setelah melalui proses pendekatan, keluarga akhirnya menyerahkan penanganan kepada pemerintah daerah dan sepakat membatalkan rencana pernikahan. Hasil pemeriksaan medis juga memastikan kondisi anak dalam keadaan baik dan tidak hamil.

Untuk sementara, anak tersebut dititipkan di rumah kepala dusun guna mencegah kemungkinan terjadinya pernikahan. Pihak PPPA memastikan akan terus memantau kasus ini hingga tuntas.

“Kami tegak lurus terhadap aturan. Tidak boleh ada lagi pernikahan dini karena dampaknya sangat besar bagi masa depan anak,” tegasnya.

Ke depan, anak tersebut juga akan mendapatkan pendampingan psikologis. Selain itu, koordinasi dengan pihak pendidikan dilakukan agar anak tetap dapat mengikuti ujian sekolah. Jika diperlukan, pelaksanaan ujian akan difasilitasi di rumah atau di sekolah lain demi menjaga kondisi psikologis anak.

Sementara itu, Kepala Desa setempat, M. Burham, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menegaskan pihak desa sejak awal telah bergerak cepat dengan mengumpulkan orang tua, kepala dusun, dan RT untuk mencegah pernikahan.

Ia menyayangkan kejadian tersebut, mengingat anak masih duduk di bangku kelas VI SD, sementara pria yang hendak menikahinya merupakan seorang duda. Desa, lanjutnya, telah memiliki peraturan desa (perdes) terkait pencegahan pernikahan usia anak dan berkomitmen menegakkannya.

“Kami tegas menolak pernikahan ini. Dari awal desa sudah fokus mencegah pernikahan anak,” tandasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dipisah Tim Dinsos dan Desa, Anak Kelas VI SD Nyaris Menikah dengan Duda”

Dukung Efisiensi Pemerintah, KPU NTB Terapkan WFH Setiap Jumat

Mataram (globalfmlombok.com)Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi jajaran pegawai sekretariat. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap program efisiensi pemerintah di tengah ancaman krisis energi global.

Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 884/SDM.04.1-SD/04/2026 tertanggal 8 April 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai di lingkungan KPU.

Dalam arahannya, Ansori Wijaya menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus dijalankan secara disiplin dengan bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain seperti kafe atau lokasi umum lainnya. Ia memastikan akan ada sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan tersebut.

“Harapannya melalui kebijakan WFH ini dapat berkontribusi dalam upaya efisiensi anggaran pemerintah. WFH itu dari rumah, bukan dari mana saja. Kalau kedapatan bekerja dari kafe, akan ada sanksi tegas,” ujarnya, Jumat (10/4).

Ia menambahkan, kebijakan WFH tidak semata memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga harus berdampak nyata, khususnya dalam pengurangan penggunaan anggaran operasional.

“Dampak WFH ini tentu harus nyata, seperti penghematan anggaran operasional. Meskipun WFH, seluruh pegawai tetap harus menjaga produktivitas dan akuntabilitas kinerja selama bekerja dari rumah,” jelasnya.

Dalam pembagian tugas, kebijakan WFH setiap Jumat berlaku bagi seluruh staf sekretariat dan pejabat eselon IV. Sementara pejabat eselon III serta pejabat fungsional ahli madya tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan kelancaran koordinasi dan pelaksanaan tugas.

Penerapan kebijakan ini telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran, termasuk di lingkungan sekretariat KPU kabupaten/kota se-NTB, guna memastikan implementasi berjalan efektif dan sesuai ketentuan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dukung Efesiensi Pemerintah, KPU NTB Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat

Kejati NTB Periksa Tiga Jaksa Terkait Dugaan Pemerasan Camat Pajo

Mataram (globalfmlombok.com) – Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa tiga oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Dompu yang diduga melakukan pemerasan terhadap Camat Pajo, Imran, hingga Rp30 juta.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Jumat (10/4/2026), membenarkan pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap ketiga oknum jaksa tersebut. Proses klarifikasi dilakukan secara daring.

“Klarifikasi melalui sarana zoom karena jarak,” ujarnya.

Tiga jaksa yang diperiksa masing-masing berinisial J, K, dan IS. Mereka merupakan mantan pejabat di Kejari Dompu yang saat ini telah berpindah tugas. Dugaan pemerasan disebut terjadi saat ketiganya masih bertugas di Dompu.

Selain klarifikasi, Kejati NTB juga melakukan penelaahan terhadap informasi yang dihimpun dari bidang intelijen untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Kita telaah dan lakukan klarifikasi terhadap informasi yang ada,” tambah Wahyudi.

Ia menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan berapa lama proses pemeriksaan akan berlangsung. Namun, apabila terbukti bersalah, ketiga oknum jaksa tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

“Kita tidak mentolerir perbuatan menyimpang. Anggota harus tetap on the track sesuai aturan. Integritas wajib dijaga,” tegasnya.

Sebelumnya, Imran mengaku dimintai uang oleh oknum aparat penegak hukum saat dirinya menjalani proses penahanan dalam perkara penganiayaan yang telah diputus pengadilan.

Ia menyebut dimintai uang Rp30 juta dengan dalih dapat meringankan hukuman. Namun, ia hanya mampu menyerahkan Rp20 juta yang diberikan langsung di kantor Kejari Dompu.

Meski telah menempuh upaya damai dengan korban, Imran mengaku tetap menjalani proses hukum hingga ditahan. Ia merasa telah menjadi korban penipuan sekaligus pemerasan oleh oknum aparat tersebut.

Sementara itu, pihak Kejari Dompu melalui Kasi Intelijen, Danny Curia Novitawan, menyatakan telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses klarifikasi di Kejati NTB. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kejati NTB Periksa Tiga Jaksa Terduga Peras Camat Pajo 

Tiket Pesawat Melonjak, Tarif Penyeberangan Laut Masih Stabil

Mataram (globalfmlombok.com) – Lonjakan harga tiket pesawat belakangan ini mulai memicu potensi pergeseran penumpang ke moda transportasi laut. Meski demikian, tarif penyeberangan laut hingga saat ini masih dipastikan stabil dan belum mengalami kenaikan.

Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Lembar, Firman Dandy, menegaskan belum ada pembahasan terkait rencana kenaikan tarif penyeberangan, baik di tingkat pusat maupun internal perusahaan pelayaran.

“Per hari ini belum ada pembahasan terkait kenaikan tiket, baik di DPP Gapasdap maupun di internal operator seperti PT Dharma Lautan Utama,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Diketahui, pemerintah telah memberikan ruang bagi maskapai untuk menaikkan tarif tiket pesawat sekitar 9 hingga 13 persen, seiring dinamika global yang mendorong kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dunia.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong sebagian penumpang beralih ke moda transportasi laut. Firman mencontohkan, tarif penerbangan rute Surabaya yang sebelumnya sekitar Rp1 juta kini telah menembus di atas Rp1,2 juta.

“Segmen tertentu bisa saja bergeser menggunakan jasa penyeberangan laut,” katanya.

Meski demikian, sektor angkutan penyeberangan juga tidak lepas dari tekanan biaya operasional. Firman mengungkapkan, dinamika global, termasuk konflik di kawasan Timur Tengah, turut berdampak pada kenaikan harga komponen operasional, terutama BBM industri.

“Dampaknya sudah terasa, terutama pada BBM industri yang naik cukup tinggi,” jelasnya.

Saat ini, operator kapal masih bersikap menunggu dan mencermati perkembangan situasi global. Para pelaku usaha berupaya menahan tarif agar tetap kompetitif di tengah tekanan biaya yang terus meningkat.

“Owner kapal masih melihat perkembangan. Kalau situasi membaik, kondisi bisa tetap stabil. Tapi kalau memburuk, tentu akan ada penyesuaian,” ujarnya.

Firman menegaskan, hingga saat ini belum ada sinyal kuat dari pelaku usaha untuk menaikkan tarif penyeberangan. Namun, perubahan tetap dimungkinkan tergantung perkembangan ekonomi global dan harga energi.

Dengan kondisi tersebut, transportasi laut berpotensi menjadi alternatif bagi masyarakat yang mencari opsi perjalanan lebih hemat di tengah mahalnya tiket pesawat. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tiket Pesawat Melonjak, Penyeberangan Laut Belum Ikuti Kenaikan Tarif ”