OTT Oknum Pejabat SNVT PP, Dugaan Setoran Tujuh Proyek Rusun Didalami

Global FM
29 Sep 2019 19:26
4 minutes reading

BB: Kapolres Mataram AKBP H Syaiful Alam menunjukkan barang bukti (BB) uang tunai diduga setoran jatah proyek yang diminta tersangka Bulera, Jumat (27/9). Polres Mataram mendalami indikasi serupa untuk tujuh proyek Rusun dan Rusus lainnya.

Mataram (Suara NTB) –Kepala Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan (PP) Kementerian PUPR Provinsi NTB, BR (56) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga meminta uang proyek Rusun Ponpes Modern Al-Kahfi Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa. Indikasi serupa untuk proyek serupa sedang didalami.

Kapolres Mataram AKBP H Syaiful Alam menjelaskan, tersangka BR yang merupakan PNS diduga telah memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu demi menguntungkan diri sendiri.

Tersangka BR dikenai pasal 12 huruf e UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya, pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun.

‘’Di NTB dari hasil pemeriksaan ada tujuh proyek Rusun dan Rusus totalnya sekitar Rp21 miliar. Kita dalami apakah ada permintaan serupa untuk proyek lainnya,’’ ujarnya, Jumat (27/9) kemarin.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mataram menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat BR menjadi tersangka. BR diduga meminta uang jatah proyek sebesar Rp100 juta dari proyek yang nilainya Rp3,49 miliar tersebut. Dalihnya uang administrasi pekerjaan.

‘’Barang bukti Rp100 juta. Kontraktor yang sudah menerima pembayaran pekerjaan kalau tidak memberikan uang maka dalam pengajuan termin diancam tidak akan ditandatangan,’’ jelasnya.

Berdasarkan penelusuruan Suara NTB melalui laman lelang elektronik Kementerian PUPR NTB, Provinsi NTB mendapat gelontoran anggaran sebesar Rp20,5 miliar untuk pembangunan Rumah Susun (Rusun)dan Rumah Khusus  (Rusus) tahun 2019.  Kontrak ditandatangani oleh Kepala Satker dengan rekanan pemenang tender pada 18 Juli lalu.

Sejumlah proyek itu antara lain Rusun Ponpes Ulil Albab di Desa Perian, Montong Gading, Lombok Timur senilai Rp3,48 miliar dikerjakan CV.CB. Rusun Ponpes Al-Madina di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima dikerjakan PT. PTU nilai kontrak Rp2,351 miliar.

Paket proyek Rusus di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima dikerjakan CV RM dengan kontrak Rp5,49 miliar. CV S mengerjakan Rusus di Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa dengan kontrak Rp4,55 miliar.

Kemudian CV KK mendapatkan kontrak Rp4,617 miliar untuk mengerjakan Rusus di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Timur. Proyek Rusus di Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp2,97 miliar. Proyek tersebut dikerjakan CV SRA.

Terakhir, proyek Rusun Ponpes Modern Al-Kahfi Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa dikerjakan CV.JU dengan kontrak Rp3,49 miliar. Dugaan permintaan setoran proyek ini diduga menjadi target OTT Satreskrim Polres Mataram.

Proyek Rusun Ponpes Modern Al-Kahfi Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa sedang dalam pengerjaan. Kontrak pelaksanaannya sudah menerima pembayaran uang muka. Diduga, rekanan pemenang tender harus menyetor uang dulu untuk dapat menerima pembayaran termin.

Hal itu yang membuat perwakilan rekanan CV JU kelabakan. Saksi sampai harus meminjam uang ke rekan sejawatnya sesama kontraktor. Akhirnya, pinjaman didapat sesuai besaran yang diminta BR sebesar Rp100 juta.

‘’Tersangka meminta pungutan administrasi terkait pengajuan termin antara 5 persen sampai 10 persen. Jika tidak diberikan, kontraktor diancam pengajuan termin dan pengajuan spesifikasi bahan tidak akan ditandatangan,’’  jelas Kapolres.

Alam menambahkan, agar para kontraktor tidak memberikan peluang kepada pihak pemerintah untuk melakukan sesuatu yang di luar ketentuan. Di sisi lain, korban juga dimanfaatkan posisinya sehingga terpaksa harus menyetor. ‘’Untuk pemberinya masih akan diproses lebih lanjut. Intinya ada unsur keterpaksaan dalam memberikan uang tersebut,’’ katanya.

Tersangka BR ditangkap dalam OTT yang berlangsung pada Rabu (25/9) sore sekitar pukul 16.30 Wita lalu. Saksi rekanan diminta datang untuk menyerahkan uang tunai. Sebab tersangka tidak menerima pembayaran melalui transfer.

Korban membawa uang tunai dengan amplop cokelat yang disimpan dalam tas kain biru. Setelah menerima uang, tersangka memasukkan lagi tas kain yang sudah berisi uang itu ke dalam tas kain lainnya.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen proyek Rusun dan Rusus yang kini sedang dikerjakan SNVT PP NTB. Dokumen itu terkait tujuh proyek yang tersebar di sejumlah kabupaten. (why)

 

 

No Comments

Leave a Reply