Ombudsman RI Temukan Dugaan Pungli di Kelurahan di Kota Mataram

Global FM
11 Feb 2016 17:15
2 minutes reading
Ombudsman

Ombudsman

Mataram (Global FM Lombok)-Ombudsman RI Perwakilan NTB, melaporkan dugaan pungutan liar yang temukan di kelurahan terhadap pengurusan prona kepada penjabat walikota Mataram Hj. Putu selly Andayani. Praktek pungutan liar yang dilakukan oleh pihak kelurahan diduga sudah lama dilakukan. Jumlah pungutan yang diminta dari masyarakat yaitu Rp 500 ribu sampai 1,5 juta.

Demikian disampaikan Asisten Bidang Laporan Ombudmans RI Perwakilan NTB Sahabudin kepada Global FM Lombok Rabu (10/02) di Mataram. Ia mengatakan, dari investigasi yang dilakukan di tiga kelurahan sebagai sampel, banyak bukti pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai kelurahan. Diduga , pungutan liar tersebut sudah lama dilakukan oleh oknum di kelurahan. Diterangkan, berdasarkan peraturan menteri Agraria nomor 4 tahun 2015 prona bersifat gratis di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saran perbaikan kepada walikota Mataram terkait hasil investigasi kami adanya laporan masyarakat tentang indikasi pungutan liar terhadap prona 2015 dan 2016. Di kami sudah dari bulan September sudah melakukan investigasi secara acak dibeberapa kelurahan di Kota Mataram. Dan Alhamdulillah bisa membuktikan mendapatkan banyak sekali bukti-bukti yang ternyata terjadi praktik pungutan liar yang dilakukan oleh kelurahan,”katanya

Sebagai pemohon lanjut Sahabudin, yang harus dilengkapi yaitu materai, alas hak, pajak dan patok. Karena berdasarkan peraturan, semua biaya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pertanahan masing-masing kabupaten kota di Indonesia.

Dengan persoalan tersebut, penjabat walikota Mataram diminta untuk menindak lanjuti persoalan pungutan liar yang terjadi. Ombudmans menyarankan agar oknum kelurahan yang melakukan pungutan liar untuk mengembalikan biaya lebih yang diambil dari masyarakat.

Semenatra itu penjabat walikota Mataram Hj. Putu Selly Andayani mengatakan, pungutan liar yang dilakukan oknum kelurahan masih bersifat dugaan. Namun pihaknya akan mendalami laporan Ombudsman ini(azm).

No Comments

Leave a Reply