Ombudsman RI Minta Bupati Bima Kembalikan Posisi Zubair Sebagai Kadis Dikpora

Global FM
29 Apr 2014 22:30
2 minutes reading

ombusamanMataram (Global FM Lombok)-Ombusman RI Bidang Penanganan Laporan Hendra Nurthjahjo didampingi Ketua Ombusman RI perwakilan NTB Adhar Hakim Selasa (29/4) menemui wakil gubernur NTB H M Amin untuk menyampaikan rekomendasi terkait dengan adanya perbuatan mal administrasi di dalam mutasi di kabupaten Bima beberapa bulan yang lalu. Mutasi mal adminstrasi bupati Bima yaitu dengan menggesar Kepala Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima A Zubair menjadi guru pada SMA Negeri 1 Sanggar Bima.

Hendra Nurthjahjo mengatakan mal administrasi itu karena keputusan dilakukan oleh wakil bupati Bima Syafrudin dengan mengeluarkan keputusan bupati No:821/326.007.2014 tentang pemberhentian dari jabatan struktural di lingkup pemerintah Kabupaten Bima atas nama A Zubair sebagai Kepala Dikpora menjadi guru pada SMA Negeri 1 Sanggar. Hendra mengatakan keputusan itu telah melampaui wewenang karena pada saat itu Syafrudin masih menjabat sebagai wakil bupati dan belum dilantik menjadi bupati menggantikan H Fery Zulkarnaen yang meninggal dunia.

Selain itu, dikatakannya bahwa keputusan itu cacat secara prosedural dan substantif karena tidak ada alasan objektif yang bisa diterima. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan pasal 37 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusman RI, dengan itu Ombusman menyampaikan rekomendasi terlampir kepada bupati Bima untuk mencabut dan membatalkan keputusan itu serta memulihkan hak-hak yang bersangkutan dengan mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku. Selain itu, bupati Bima juga diminta melakukan mutasi sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku sehingga tidak merugikan hak-hak penerima pelayanan.

Ia menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat 1 dan 2 undang-undang no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI juncto pasal 36 ayat 2 undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan public, bupati Bima wajib melaksanakan rekomendasi ini dan menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI tentang pelaksanaan rekomendasi yang telah dilakukan dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi.

“Adapun pengawasan atas pelaksanaan rekomendasi ini dilaksanakan oleh gubernur NTB selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah sebagai wujud tata kelola pemerintah yang baik”, ucapnya.

Sementara itu, wakil gubernur NTB H M Amin merespon positif rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum administrasi dan etika administrasi Negara.(irs)-

No Comments

Leave a Reply