Mataram (Global FM Lombok)- Ombudsman Provinsi NTB menemukan masih ada pemerintah daerah yang mengabaikan penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik baru ( PPDB). Sistem zonasi selain dapat lebih mempermudah mekanisme kontrol, juga meminimalisir kekosongan sekolah di beberapa tempat yang selama ini kurang diminati. Selain itu sistem ini membantu pemerataan siswa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah NTB, Adhar Hakim mengatakan, pemberlakuan sistem zonasi mampu mencegah praktek maldministrasi jika dilihat dari pemberlakuan pada PPDB tingkat SMA sederajat yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 lalu.Namun demikian, pemberlakuan sistem zonasi baru menyentuh proses penerimaan siswa tingat SMA sederajat yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi NTB. Tetapi pada pemerintah kota dan kabupaten yang bertanggung jawab pada pelasksanaan PPDB tingat SD dan SMP belum terlihat.
Sampai hari terakhir persiapan pelaksanaan PPDB, Ombudsman baru menerima informasi bahwa baru Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah yang melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi. Hal ini berpotensi terjadi lagi permasalahan dalam PPDB seperti tahun-tahun sebelumnya.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, Adhar Hakim menghimbau kepada kepala daerah untuk menerapkan sistem zonasi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Selain itu Ombudsman RI Perwakilan NTB juga membuka posko pengaduan PPDB, agar masyarakat dapat berpartisipasi mengawal proses tersebut. (ris)
No Comments