Mataram (Global FM Lombok)- Ombudsman Perwakilan NTB mempertegas temuannya terkait dengan dugaan praktek kecurangan pada pendistribusian obat-obatan peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh sejumlah apotek di Kota Mataram. Pasien BPJS Kesehatan seringkali tidak mendapatkan obat-obatan di apotek mitra kerja BPJS dengan alasan obat yang dicari telah habis. Padahal pembeli non peserta BPJS di hari yang sama tetap mendapat akses pembelian obat-obatan tersebut.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB M Gigih Pradhani kepada Global FM Lombok mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi terhadap kasus itu sebelum dilakukan publikasi. Investigasi dilakukan setelah Ombudsman mendapat laporan dari sejumlah pasien BPJS dengan penyakit kornis. Mereka mengaku sangat sulit mendapatkan obat-obatan merk tertentu di apotek mitra BPJS dengan alasan kehabisan stok.
Disisi lain, sejumlah apotek tersebut justru menjual obat berlabel JKN kepada pembeli dari kalangan masyarakat umum. Mestinya berdasarkan ketentuan, obat berlabel JKN hanya untuk peserta BPJS.
“ Jadi ketika kami mengaku sebagai peserta BPJS, susah sekali untuk dapat, bahkan tidak bisa dapat. Namun ketika kami mengaku sebagai pasien umum yang ingin membeli obat tersebut, akhirnya kita bisa dapat. Kami hanya ingin memberi tahu bahwa setelah kami investigasi banyak sekali dugaan permainan di situ,” kata M Gigih Pradhani Selasa (5/6)
Gigih mengatakan, sejumlah apotek mitra kerja BPJS menjual obat-obatan berlabel JKN dengan tujuan memperoleh keuntungan. Mereka menjual obat label JKN itu diatas harga net. Misalnya obat jenis coroner kardioprotektif dijual ke pasien umum dengan harga Rp 114 ribu, padahal HETnya hanya Rp 91 ribu.
Dengan adanya temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan NTB sudah melaporkannya ke BPJS Kesehatan Cabang Mataram. Diharapkan BPJS Kesehatan melakukan pembinaan dan penindakan terhadap apotek-apotek mitra yang melakukan kecurangan. Diharapkan juga kepada masyarakat yang mengalami kasus kecurangan apotek itu agar segera melaporkannya ke Ombudsman NTB.
sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mataram mengkalim pihaknya sudah memanggil pihak apotek yang diduga melakukan kecurangan dalam pendistribusian penjualan obat-obatan. Namun, BPJS Kesehatan Cabang Mataram belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait hal tersebut, karena akan dikoordinasikan lebih lanjut.
Kepala BPJS Cabang Mataram, dr. Muhammad Ali mengatakan, dengan adanya temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB tersebut, apotek mitra BPJS Mataram diminta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Sementara terkait dengan sanksi yang akan diberikan memiliki tahapan-tahapan mulai dari peringatan. Jika peringatan yang diberikan tidak diindahkan, maka BPJS Kesehatan Mataram akan meninjau kembali kerjasama yang sudah dilakukan. Saat ini dugaan kecurangan dalam pendistribusian dan penjualan obat tersebut baru ada di satu apotek saja.
“Jadi saya belum bisa memberikan penjelasan lebih detil karena masih menunggu klarifikasi lagi dari pihak apotek ya. Tadi pagi saya sudah bertemu dengan apotek mitra dan akan memberikan jawaban tertulis kepada kita. Jadi hanya satu apotek yang kerjasama untuk obat yang dimaksud ya,” kata Ali
Diterangkan Ali, jika ada kelangkaan obat yang tersedia di apotek mitra BPJS Kesehatan, ada mekanisme pelaporan yang harus dilakukan oleh masyarakat peserta BPJS. Sehingga dengan adanya laporan ke BPJS maka akan langsung dikoordinasikan dengan apotek bersangkutan.(azm)
No Comments