Oknum Mahasiswa Diduga Jual Tramadol Demi Ongkos Wisuda

Global FM
12 Feb 2017 23:41
3 minutes reading

OBAT KERAS – Kapolsek Mataram, Kompol Taufik menunjukkan barang bukti Tramadol yang disita dari tiga tersangka di kawasan Gomong Lama, Kelurahan Gomong.

Mataram (Global FM Lombok) –Calon sarjana perguruan tinggi swasta di Mataram, IS (22) ditangkap polisi. Mahasiswa yang sedang menggarap skripsi itu diduga mengedarkan obat keras daftar G Tramadol. Barang akan dikirim ke Bima di dalam kardus berisi buah Durian.

Kapolsek Mataram, Kompol Taufik mengungkapkan, tersangka ditangkap di kantor agen bus malam Jumat di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya (10/2) petang. Pelaku sedianya mengirimkan 5.400 butir tablet Tramadol ke Bima.

“Modusnya dia ini menutupi Tramadol dengan durian untuk menghindari kecurigaan,” ujarnya ditemui di Mapolsek Mataram, Sabtu (11/2) lalu.

Ia menyebutkan, tersangka IS itu memang terpantau kerap mengedarkan Tramadol. Selain, ke Bima tersangka juga mengedarkan di kos-kosannya kawasan Gomong Lama, Kelurahan Gomong, Kecamatan Mataram.

Dari pengakuan tersangka, sambung dia, Tramadol dipesan secara online di Surabaya dengan modal Rp 6 juta. “Sudah ada penerimanya di Bima. Dia jualnya Rp 8 juta,” kata Taufik.

Tersangka juga mengaku menggunakan hasil penjualan Tramadol itu untuk membiayai ongkos wisudanya kelak. Kini, wisuanya tentu saja terancam batal akibat tingkahnya yang membuat ia harus mendekam di jeruji besi.

Taufik menyebutkan, barang bukti Tramadol yang disita itu buatan PT Promedrahardjo Farmasi Industri yang sudah dilarang untuk memproduksi sediaan obat daftar G itu pada 2015 lalu. Muncul dugaan bahwa Tramadol yang coba diedarkan tersangka itu merupakan produksi rumahan secara ilegal.

“Tramadol ini barang legal tapi penggunaannya tidak benar. Hasil penyidikan Polda dulu pabrik sudah ditutup tapi ini masih beredar dan tanggal kedaluarsa dari barang bukti ini tercatat tahun 2019 berarti produksi baru ini,” jelasnya.

Tersangka yang sedang sibuk menggarap skripsi itu terancam hukuman penjara 15 tahun, seperti disebutkan dalam pasal 147 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ibu-ibu Jualan Tramadol

Taufik mengungkapkan peredaran Tramadol di kawasan Gomong cukup tinggi. Terbukti dari ditangkapnya dua perempuan diduga turut mengedarkan Tramadol hasil pengembangan kasus dengan tersangka IS.

“Ada lima. Satu laki-laki empat perempuan. Tapi yang ada barang bukti cuma dua, yang lainnya sudah habis dijual,” sebutnya menjelaskan hasil razia pada Sabtu (11/2) pagi yang dipimpin Wakapolsek, AKP I Nyoman Yasa.

Dua perempuan itu yakni, ES alias RN (45) yang membuka usaha laundry. “Sambil terima order cucian sambil dagang Tramadol,” ungkap Taufik.

Tersangka ES adalah sarjana ekonomi perguruan tinggi negeri di Mataram. Lapak laundry yang dibukanya sejak 2015 kerap ramai mahasiswa, baik yang mengantar cucian maupun yang hanya datang membeli Tramadol.

“Pas dirazia kemarin itu ada dua mahasiswa langsung lari tinggalkan tasnya di sana. Kita buka benar isinya ada Tramadol,” terangnya. Disita barang bukti 60 strip setara 600 butir Tramadol dari tersangka ES.

“Dia belinya satu boks atau lima strip Rp 80 ribu. Dijual Rp 25 ribu per satu strip. Dengan keuntungan itu ya dia mengaku makanya mau jualan itu,” beber Taufik.

Satu perempuan lagi pedagang sate yang berkeliling di kawasan Gomong, SP alias AN (40) diamankan dengan barang bukti empat lembar berisi 10 butir. Warga setempat itu juga tergiur keuntungan menjual barang terlarang Tramadol.

Taufik menegaskan, sebelumnya Bhabinkamtibmas setempat sudah memberikan imbauan maupun upaya persuasif lainnya tentang larangan mengedarkan Tramadol. Namun, hal itu tak juga diindahkan para tersangka.

“Kita sudah berikan peringatan dan pendekatan lewat Bhabin. Sudah diingatkan tidak bisa makanya kita pakai cara represif penegakan hukum karena ini banyak keluhan dari masyarakat,” tutupnya. (why/kmb)

 

 

 

No Comments

Leave a Reply