Oknum Kemenag Terjaring OTT, Diduga Tarik ‘’Fee’’ Dana Rehabilitasi Masjid Terdampak Gempa

Global FM
17 Jan 2019 16:32
3 minutes reading

Tersangka dugaan pungli dana rekonstruksi masjid terdampak gempa Lombok, BA, digiring penyidik Unit Tipkor Satreskrim Polres Mataram, Selasa (15/1) menuju ruang pemeriksaan.

Mataram (Global FM Lombok) – Oknum PNS Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat (Lobar) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sat Reskrim Polres Mataram, Senin (14/1). BA alias BK (49), oknum PNS Kemenag Lobar  yang bertugas di KUA Gunungsari ini, diduga menarik fee dari proyek perbaikan masjid terdampak gempa dengan memotong dana transfer sebanyak 20 persen per satu masjid. Total fee yang sudah ditarik tersangka mencapai Rp105 juta.

Polres Mataram telah menetapkan BA sebagai tersangka. Tersangka BA mulai menjalani penahanan di Rutan Polres Mataram, sejak Selasa (15/1) siang. Penahanan dilakukan, usai penyidik Unit Tipikor Satreskrim mengantongi alat bukti yang cukup.

Tersangka BA sebelumnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Senin (14/1) di Jalan Dusun Limbungan Selatan, Desa Taman Sari, Gunungsari, Lombok Barat sekitar pukul 11.00 Wita.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menjelaskan bahwa tersangka memotong dana untuk masjid terdampak gempa sejak Desember 2018.

‘’Totalnya mencapai Rp105 juta itu dari empat masjid. Penerima diwajibkan menyetor kembali sebanyak 20 persen dari total dana yang diterima,’’ sebutnya, didampingi Kasatreskrim, AKP Joko Tamtomo.

Masing-masing masjid di Gunungsari tersebut mendapat kucuran dana rekonstruksi bervariasi antara Rp50 juta sampai Rp100 juta. Antara lain Masjid Baiturrahman Limbungan Selatan, Desa Taman Sari, Gunungsari, Lombok Barat, dipungut Rp10 juta. Masjid Nurul Huda menerima Rp100 juta dipotong Rp20 juta.

Kemudian Masjid Al-Ijtihad menerima bantuan Rp50 juta dan dipotong Rp10 juta, serta Masjid Quba’ dimintai kembali Rp9 juta dari total Rp50 juta yang diterima. Tersangka mengetahui dana sudah masuk ke rekening masjid, kemudian menghubungi pengurus untuk meminta setoran.

‘’Ini ada proses yang membuat lambat (rehab rekon pascagempa), tidak maksimal. Kami menyelidiki kemudian ada laporan dugaan pungli ini. Kemudian terhadap yang bersangkutan kita tangkap tangan,’’ ujarnya.

Dia menjelaskan, dari dokumen yang disita penyidik, sebanyak 58 masjid di enam kabupaten/kota terdampak gempa Lombok mendapat kucuran dana perbaikan. Total dananya mencapai Rp6 miliar.

Tarik Fee dengan Cara Preman

Dana yang diduga dipungut tersangka BA merupakan pencairan tahap pertama dana rehabilitasi rekonstruksi masjid terdampak gempa. Sumber dana berasal dari pemerintah pusat melalui Kanwil Kemenag NTB.

Alam mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa pengurus masjid diminta untuk mengembalikan sejumlah dana dengan besaran tertentu dari total dana yang diterima.

‘’Ada indikasi paksaan. Apabila tidak memberikan (dana) maka diancam tidak akan diberikan bantuan lain di kemudian hari sehingga pengurus masjid terpaksa memberikannya,’’ terangnya.

Penyidikan sampai saat ini,  baru menemukan alat bukti tentang tersangka yang beraksi seorang diri. Seorang staf Kemenag yang bekerja di KUA Gunungsari dengan berani memotong dana. ‘’Kemungkinan tersangka lain ada. Tapi kita perlu melakukan pengembangan,’’ ujar Alam.

Tersangka BA dijerat dengan pasal 12e UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidananya penjara paling singkat empat tahun, maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (why)

No Comments

Leave a Reply