OJK Terima Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan, Ini Daftarnya

Global FM
17 Jan 2025 10:00
2 minutes reading

Jakarta (Global FM Lombok)-

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Plt. KepalaDepartemenLiterasi, InklusiKeuangan dan Komunikasi OJKM. Ismail Riyadi menyebutkan, daftar tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 yang tertanggal 10 Januari 2025. Dalam surat tersebut, Kemenkop menyampaikan 21 nama koperasi open loop yang telah melalui proses penilaian berdasarkan kriteria yang diatur dalam Pasal 44B ayat (2) UU P2SK.

Berikut adalah daftar koperasi yang tercatat dalam daftar tersebut:

Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana – Madiun

Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten – Klaten

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa – Lampung Selatan

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi – Tulang Bawang

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo – Cilacap

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat – Tasikmalaya

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam – Ciamis

Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri – Surabaya

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia – Probolinggo

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba – Lampung Selatan

Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera – Lampung Selatan

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera – Tegal

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong – Jepara

Koperasi Jasa Gadai Rap Maju – Malang

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa – Tulang Bawang

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera – Kendal

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur – Metro

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang – Kendal

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera – Kendal

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga – Cilacap

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur – Kendal

Ia menjelaskan, OJK akan segera menindaklanjuti daftar tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah selanjutnya mencakup sosialisasi dan komunikasi publik mengenai proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

“Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK, dapat berlangsung dengan baik,” ujarnya, Rabu (15/1/2025) dalam siaran persnya.

Informasi lebih lanjut mengenai daftar koperasi open loop tersebut dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.(r)

No Comments

Leave a Reply