OJK NTB Terus Perluas Layanan “Mawar Emas”

Global FM
6 Dec 2020 21:17
3 minutes reading
Saat Peluncuran perdana program Mawar Emas di Lotim tanggal 12 Agustus 2020 lalu (ist/dok)

Selong ( Global FM Lombok)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB memfasilitasi dan terus berupaya memperbanyak jumlah masjid di NTB sebagai tempat penyaluran pinjaman dana usaha berbasis syariah.  Program ini dikenal dengan nama Mawar Emas atau Melawan Rentenir Berbasis Masjid. Dalam hal ini OJK NTB menggandeng beberapa lembaga keuangan, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Kementerian Agama dan sejumlah pihak lainnya.

Program Mawar Emas diluncurkan pada tanggal 12 Agustus 2020 oleh Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, bersama Kepala OJK NTB, Farid Faletehan dan Bupati Lombok Timur, H. Sukiman Azmy di Masjid Nurul Ikhsan Keruak, Lombok Timur. Peluncuran ini bertepatan dengan Hari Nasional UMKM 2020.

Kepala OJK NTB, Farid Faletehan kepada Global FM Lombok akhir pekan kemarin mengatakan, sampai saat ini sebanyak  873 jamaah masjid yang sudah mendapatkan pinjaman dana. Disalurkan oleh Bank NTB Syariah dan PNM (Permodalan Nasional Madani). Untuk 852 jamaah masjid disalurkan oleh Bank NTB Syariah, dan 21 orang dari dana PNM.

Selain dua lembaga keuangan itu, salah satu Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di NTB, yaitu BPRS Dinar Syariah atau Bank Dinar juga akan menambah jumlah lembaga keuangan yang terlibat. Program Mawar Emas ini ditujukan untuk menekan pengaruh rentenir di pedesaan.

Masjid yang selama ini hanya dijadikan sebagai tempat ibadah, diperluas manfaatnya sebagai tempat para jamaah lebih mudah mendapatkan pinjaman dana berbasis syariah. Dalam rangka membantu literasi dan inklusi (pemahaman dan kemudahan akses) keuangan masyarakat.

“Harapan kita, sampai akhir tahun 2020 ini, ada seribu jamaah masjid yang mengakses layanan jasa keuangan Mawar Emas,” ujar Farid.

Sampai saat ini ada 110 masjid di NTB yang sudah diberikan sosialisasi dan pelatihan tentang tata cara layanan keuangan ini. Masjid-masjid tersebut tersebar di Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Utara, Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa.

“Menyusul ada puluhan masjid yang antre untuk diberikan sosialisasi. Nanti bersama MES dan Kemenag,” jelas Farid.

Untuk mendapatkan pinjaman dana berbasis masjid ini, kelompok masyarakat, atau jamaah masjid dapat mengajukan permohonan pinjaman. Satu kelompok minimal 20 orang. Satu masjid boleh mengusulkan lebih dari satu kelompok.

Besaran pinjaman, satu jamaah bisa mendapatkan Rp1 juta, hingga Rp2 juta. Pengembaliannya ada yang tanpa marjin dengan akad qardhul hasan. Ada juga yang menggunakan marjin, tergantung produk yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan (perbankan).

“Untuk produk  qardhul hasan, minjam sejuta, kembalikan sejuta. Tapi sifatnya terbatas. Ada produk yang komersil, tapi marjinnya kecil, 2 persen sebulan. Tidak sebesar minjam di rentenirlah. Pinjamannya tanpa agunan, dan prosesnya cepat juga,” kata Farid.(ris)

No Comments

Leave a Reply