OJK NTB Tekankan Agar PUJK Perhatikan Prinsip Pelindungan Konsumen

Global FM
7 Mar 2024 08:22
2 minutes reading

Mataram (Global FM Lombok).

Departemen Pelindungan Konsumen bersama OJK NTB menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan terkait Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen di wilayah Provinsi NTB pada tanggal 26 Februari 2024 di Ballroom Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat.

Sekitar 300 orang Direksi atau Pimpinan PUJK bersama pejabat teknis di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat hadir pada kegiatan tersebut. Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap ketentuan terkait Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Sebagaimana tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, OJK memiliki tujuan untuk mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat. Tujuan tersebut diwujudkan melalui salah satu fungsi bidang di OJK yaitu Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (Bidang PEPK).

Penyempurnaan ketentuan terkait aspek pelindungan konsumen dan masyarakat
dilakukan OJK dengan menerbitkan POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK PKM SJK).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kepala OJK Provinsi NTB Rico Rinaldy mengatakan, pelindungan konsumen dan masyarakat dilakukan melalui upaya pemberian pengetahuan dan pemahaman atas produk dan/atau layanan PUJK yang akan digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen dan/atau masyarakat, dan upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi konsumen dalam
pemenuhan hak dan kewajiban konsumen di sektor jasa keuangan.

Dalam memastikan perilaku ini, PUJK harus memperhatikan prinsip pelindungan konsumen, yaitu edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, penegakan kepatuhan, dan persaingan yang sehat.

“Dapat kami sampaikan bahwa pada tahun 2023 terdapat 460 pengaduan konsumen yang berkejadian di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana sebanyak 425 pengaduan telah ditutup/selesai dan 35 pengaduan masih dalam penanganan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS”, ungkap Kepala OJK Provinsi NTB Rico Rinaldy.

Untuk itu kegiatan sosialisasi diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada Industri Jasa Keuangan khususnya di Wilayah NTB dalam memahami ketentuan-ketentuan terbaru dan segera mengimplementasikan POJK 22/2023 dengan penuh tanggung jawab, sehingga dapat mewujudkan sektor jasa keuangan yang andal, terpercaya, dan memberikan manfaat yang optimal bagi
masyarakat NTB.(r)

No Comments

Leave a Reply