Mataram (Global FM Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB meminta kepada nasabah asuransi Jiwasraya untuk melapor. Laporan ini maksudnya menjadi acuan bagi otoritas untuk memfasilitasi nasabah dengan perusahaan asuransinya. Seperti diketahui, PT Asuransi Jiwasraya tengah menghadapi masalah. Perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia ini terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis yang jatuh tempo karena merugi hingga lebih dari sepuluh triliun.
Kepala OJK Provinsi NTB, Farid Faletehan mengatakan, hingga saat ini otoritas belum menerima satupun laporan dari masyarakat. “Saya nggak tau, kok gak ada yang ngelapor ke OJK, kalau ngelapor sebenarnya bisa kita data dan fasilitasi,” kata Farid di ruang kerjanya, Jumat (10/1) kemarin. Asuransi Jiwasraya saat ini dibelit persoalan. Sebagai perusahaan milik pemerintah, asuransi ini ditangani oleh kantor pusat. OJK menurutnya tetap melakukan pengawasan, tidak saat saat muncul persoalan saat ini.
Baca Juga : OJK dan Bareskrim Sepakat Berantas Fintech dan Investasi Ilegal
Dari Jiwasraya NTB, OJK NTB juga belum menerima data seberapa banyak nasabah asuransi BUMN ini di NTB. Pada prinsipnya, kata Farid, jika nasabah melapor, OJK akan memberikan bantuan. “Kalau tidak ada yang melapor, kita membantu komplainnya juga susah. Kecuali kalau ada laporan, kita bisa tanyakan langsung kepada Jiwasraya, seperti yang dilakukan oleh nasabah Bumiputera,” ujarnya.
Dalam rentang waktu yang relatif pendek, publik di Indonesia menjadi riuh akibat wanprestasi dua perusahaan asuransi, Bumi Putera dan Jiwasraya. Kata Farid, persoalan ini kemudian menjadi tantangan di tengah image masyarakat pada persoalan dua perusahaan asuransi terua di Indonesia ini. OJK mendapat tantangan untuk meyakinkan masyarakat tetap berasuransi di perusahaan-perusahaan asuransi yang ada dibawah pengawasan OJK.
“Kami dari OJK tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan asuransi. Kalau ada masalahpun, OJK pasti akan berkomunikasi dengan pemegang saham. Kami berharap masyarakat tetap menggunakan asuransi yang diawasai oleh OJK. Jangan pada perusahaan asuransi yang mengaku-ngaku diawasi OJK,” demikian Farid. (bul)
You must be logged in to post a comment.
4 year ago
[…] Baca Juga: OJK Minta Nasabah Jiwasraya Melapor […]