Mataram (Global FM Lombok)- Wakil Gubernur NTB H. Muhammad Amin menanggapi santai terkait dengan ratusan aduan dugaan korupsi masyarakat NTB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Amin, laporan tersebut merupakan hal yang wajar diterima oleh lembaga anti rasuah tersebut. Bahkan, di daerah lain laporan terkait dugaan korupsi ini mencapai ribuan jumlahnya. Namun yang terpenting adalah fakta di lapangan yang menunjukkan berapa sebenarnya kasus korupsi yang terungkap.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur NTB, H. Muhammad Amin di Mataram, Jum’at (28/4) siang. Terlepas dari itu, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkup Pemprov NTB dan juga di pemerintah kabupaten kota. Pemprov juga menaruh harapan besar kedatangan KPK dalam dua hari ini ke NTB bisa memberikan dorongan yang semakin besar untuk terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi di daerah NTB.
“Kita komit. Tapi yang namanya laporan itu bisa ya (ada korupsi), bisa tidak. Karena orang melapor kan banyak motifnya. Semestinya kalau ada laporan itu juga ditembuskan ke gubernur, siapapun yang buat laporan supaya kita tau. Selama ini kan kita tidak tau laporan itu secara teknis, mereka hanya melapor ke aparat penegak hukum, ke KPK. Kita tidak khawatir yang penting kita sudah sesuai dengan prosedur. Kita lihat kasus per kasus ini tidak bisa digeneralisir”, ujarnya.
Tiga sektor yang rawan terjadinya kasus korupsi adalah pengadaan barang dan jasa, pengelolaan APBD serta di proses perizinan. Terkait hal itu, ia meminta seluruh aparatur untuk dan mempedomani semua aturan yang ada hingga ke aturan pelaksanaanya. Jika itu semua sudah dilakukan, ia meyakini tidak akan terjadi kasus korupsi di NTB.
Seperti diketahui bahwa KPK mencatat sebanyak 275 laporan dugaan korupsi dari NTB. Laporan yang masuk ke KPK ini terakumulasi dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2017. Ratusan laporan tersebut, tersebar di seluruh kabupaten kota di NTB dengan laporan tertinggi adalah di Kota Mataram mencapai 106 laporan. (dha)-
No Comments