Mataram (Global FM Lombok)- Sebanyak 42 formasi dokter spesialis di Provinsi NTB tetap lowong lantaran nihilnya pelamar. Alasan tidak adanya pelamar di formasi ini karena batas usia pelamar disamakan dengan formasi lainnya yaitu 35 tahun. Sementara di sisi lain, jumlah dokter spesialis yang berusia dibawah 35 tahun masih minim lantaran lama pendidikan yang harus ditempuh untuk memperoleh lisensi dokter spesialis rata-rata 10 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Fathurrahman kepada Global FM Lombok, Selasa (27/11) mengatakan, pihaknya akan bersurat kepada pemerintah agar lowongan CPNS untuk dokter spesialis diberikan formasi khusus. Artinya syarat-syarat pelamar CPNS di formasi ini tidak mematok usia maksimal 35 tahun serta sejumlah persyaratan yang tak memberatkan lainnya.
“Persoalan dokter spesialis ini untuk kita ajukan ke pemerintah agar bisa dilakukan dengan formasi khusus karena kita memang betul betul membutuhkan ketersediaan dokter spesialis dan tentunya termasuk juga di kabupaten kota dan puskesmas-puskesmas kita. Itulah yang di khususkan dari usia serta ada hal-hal yang membuat mereka tak masuk di formasi itu,” kata Fathurrahman.
Fathurrahman mengatakan, secara umum ada 75 formasi yang masih lowong di Pemprov NTB karena terbatasnya peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang lolos passing grade. Dari ribuan pelamar CPNS di Pemprov NTB, hanya 114 orang yang lolos passing grade. Namun yang berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 813 orang setelah dilakukan perangkingan 3 besar sesuai dengan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan.(ris)
No Comments