Selong (Global FM Lombok) – Dugaan korupsi pembangunan Pasar Tradisional Sambelia, Lombok Timur (Lotim) terus bergulir. Pihak Kejari Lotim sedang melakukan penghitungan kerugian negara berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam kerugian negara ini, dipastikan tidak terlalu jauh dari hasil audit yang dilakukan oleh internal Kejaksaan sebesar 20 persen.
“Kita masing menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Itulah yang kita butuhkan legitimasi dari auditor BPKP,” terang Kasi Pidsus Kejari Lotim, I Nengah Wasita Triantara, SH,MH, Kamis (9/1).
Sedangkan untuk penahanan terhadap 2 pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ujarnya, masalah subjektik dan objektif. Sehingga pihaknya fokus pada penyelesaian perkara dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Artinya, perkara dugaan tipikor Pasar Sambelia akan diselesaikan secepatnya. “Pemeriksaan semua sudah kita lakukan. Tinggal kita menunggu hasil audit BPKP,” ujarnya.
Baca Juga : SOMASI NTB Atensi Penyelidikan Kasus Rehab Pasar di Loteng
Untuk dua tersangka sudah diajukan pencekalan ke luar negeri. Proses pencekalan ini sudah diajukan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat melarikan diri selama proses kasus ini berjalan. Kejari Lotim sangat berharap supaya hasil audit dari BPKP itu dapat segera keluar supaya jelas nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan Pasar Tradisional Sambelia Tahun 2015 senilai Rp1,9 miliar tersebut.
Disinggung apakah akan melayangkan surat penagihan ke BPKP, Wasita mengaku akan mengikuti prosedur dari BPKP dan melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka. Kejari Lotim sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi supaya yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Dalam proses pencekalan ini, kedua tersangka dipersilakan apabila ke luar daerah. Terlebih tersangka LM saat ini merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sehingga tidak dipungkiri jika yang bersangkutan memiliki beberapa agenda yang harus laksanakan di luar daerah. Akan tetapi perjalanan yang dilakukan tetap dalam pengawasannya Kejaksaan. “Silakan saja ke luar daerah. Untuk ke luar negeri kita lakukan pencekalan,” terangnya.
Baca Juga : ABI Diminta Kembalikan Berkas dan Uang Masyarakat
Adapun beberapa pihak terkait belum lama ini dimintai keterangan dalam kasus ini baik dari kalangan unsur pejabat pemerintah maupun swasta dan berhasil ditemukan beberapa tambahan alat bukti. Sedangkan, untuk pemeriksaan LM dan A dalam status tersangkanya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Sementara dalam dugaan korupsi pembangunan Pasar Tradisional Sambelia Kecamatan Sambelia yang dibangun tahun 2015 lalu. Kejari Lotim menggunakan dua ahli yakni ahli teknis bangunan dari akademisi dan ahli penghitungan kerugian negara dari BPKP. Sementara untuk kerugian negara dalam kasus ini masih berjalan. Namun diperkirakan kerugian negara yang ditimbul sebesar 20 persen dari nilai proyek sebesar Rp1,9 miliar. (yon)
No Comments