Jakarta (Global FM Lombok)-PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan Pemerintah Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman guna memungkinkan perusahaan segera memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga.
Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT dalam rilisnya mengatakan, setelah izin ekspor diperoleh, PTNNT akan memanggil para karyawan dan kontraktor untuk kembali bekerja dan memulai kembali kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau secara aman dan tepat waktu.Newmont memperkirakan tambang Batu Hijau akan kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga dan beroperasi secara normal pada bulan September.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT, akan menghasilkan perubahan-perubahan yang telah disepakati bersama terhadap Kontrak Karya (KK) PTNNT.
Nota Kesepahaman ini mengatur kesepahaman bersama atas enam hal pokok renegosiasi Kontrak Karya (KK), yang nantinya akan dimasukkan ke dalam amandemen KK. Keenam hal pokok tersebut adalah luas wilayah KK, royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, dan masa berlaku KK.(ris)
No Comments