NDI dan RUDAL Minta Pemenang Tender SPAM Mandalika Dianulir, Ini Alasannya

Global FM
9 Mar 2023 14:38
4 minutes reading
Nusa Tenggara Development Institute (NDI) beraliansi dengan Ruang Diskusi Anak Lingkar (RUDAL) saat elakukan aksi ke Kantor Balai Cipta Karya NTB dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTB serta Polda NTB pada Kamis (9/3/2023).

Mataram (Suara NTB)- Nusa Tenggara Development Institute (NDI) beraliansi dengan Ruang Diskusi Anak Lingkar (RUDAL) melakukan aksi ke Kantor Balai Cipta Karya NTB dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTB serta Polda NTB pada Kamis (9/3/2023).

Aksi ini digelar buntut dari dugaan adanya ketidak-transparanan hasil tender pada program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Mandalika. Sebagaimana diketahui, proyek senilai Rp. 80.285.600.000,00 yang bersumber dari APBN tahun 2023 dalam hal ini dimenangkan oleh PT.MD.

NDI dan RUDAL menduga dalam proses tender ini terindikasi adanya perbuatan melawan hukum suap menyuap (persekongkokolan) untuk memenangkan perusahaan tersebut.

“Dalam catatan kami  PT. MD adalah Perusahan yang pernah terlibat kasus suap anggota BPK dan Pejabat direktur PSPAM Kementrian PUPR pada Tahun 2021 (sumber berita suara.com, Selasa 16 Februari 2021) sehingga menunjukan track record yang cacat terhadap Perusahaan tersebut dan tidak sepantasnya diikutsertakan apa lagi dimenangkan,” kata Koordinator Lapangan Aksi Kusuma Wardana.

Indikasi tersebut pihaknya temukan berdasarkan hasil kajian dan observasi di lapangan terkait persyaratan dokumen yang di persyaratkan. Dalam dokumen lelang pada paket proyek tersebut, bahwa berkas PT. MD diduga tidak memenuhi syarat untuk di jadikan sebagai pemenang dalam pelelangan tersebut.

Perusahaan tersebut juga diduga  terindikasi memalsukan dokumen yang di persyaratkan dalam dokumen lelang proyek optimalisasi SPAM KSPN mandalika tahap I. Adapun beberapa indikasi kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan di antaranya:

PT. MD diduga tidak mencantumkan atau mengupload dokumen surat penawaran. Kemudian daftar peralatan yang dilampirkan guna memenuhi persyaratan penawaran yang diwajibkan dalam dokumen lelang pada paket proyek optimalisasi SPAM KSPN mandalika tahap I diduga tidak memenuhi syarat dan terindikasi di lakukan perbaikan sendiri (penyempurnaan dokumen supaya memenuhi syarat );

Selanjutnya, pada lembar data kualifikasi point B persyaratan kualifikasi pasal 5 yang menyebutkan bahwa calon penyedia jasa harus menunjukkan kemampuan untuk mendapatkan akses ke dan atau memiliki sumber keuangan yang memadai untuk memenuhi perkiraan kebutuhan cashflow pelaksanaan layanan jasa kontrak optimalisasi SPAM KSPN Mandalika Tahap I terkait diluar kewajiban-kewajiban lainnya dari calon penyedia jasa.

Sumber-sumber keuangan yang dimaksud minimum Rp. 16.056.485.000 dan harus dibuktikan dalam bentuk rekening koran bank dari penyedia jasa.

Dalam hal penyedia jasa mengikuti pelelangan lebih dari satu paket pekerjaan rekening koran yang disampaikan harus diberi keterangan untuk masing-masing paket yang diikuti, dan atau fasilitas kredit dalam bentuk surat pernyataan yang dikeluarkan oleh bank.

Adapun fakta yang pihaknya temukan adalah rekening koran dan ketersediaan sumber keuangan dari PT. MD & KSO-nya yaitu PT.MI ditenggarai terindikasi tidak memenuhi syarat dan diduga memalsukan  dokument rekening koran.

Lebih lanjut, pada lembar data kualifikasi point B persaratan kualifikasi pasal 6 tentang persyaratan peserta harus mempunyai omzet tahunan rata-rata senilai Rp. 120.423.637.500 dalam tiga tahun terakhir (2019, 2020, 2021) yang sudah diaudit oleh KAP yang teregistrasi sesuai dengan perundang-undangan dalam tiga tahun terskhir dijumlahkan dan dibagi 3.

“Fakta yang kami temukan terindikasi tidak memenuhi syarat dan diduga melakukan pemalsuan dokument laporan keuangan,” terangnya.

Senada dengan Kusuma Wardana, salah seorang Koordinator Lapangan yang lain yakni Ruslan Beko menilao Balai Cipta Karya NTB terkesan buru-buru dalam proses penandatanganan kontrak.

Yang semestinya tercantum dalam jadwal di aplikasi LPSE adalah tanggal 13 – 24 Februari 2023 tetapi di majukan ke tanggal 8 Februari 2023 tanpa melakukan proses adendum jadwal di LPSE.

“Padahal konsultan supervisi yang seharusnya sudah berkontrak belom di lakukan proses lelang atau belum ada pemenang lelangnya, patut di duga adanya persekongkolan dari para pihak yaitu balai cipta karya dan PT. MD,” bebernya.

Berdasar data dan dugaan di atas, pihaknya menuntut sejumlah hal di antaranya: Pertama, Balai Cipta Karya NTB harus membatalkan kontrak PT. MD dan segera lakukan tender ulang demi terlaksananya program sesuai dengan regulasi yang ada.(r)

No Comments

Leave a Reply