Napi Kendalikan Bisnis Sabu, Lapas Mataram Akui Kecolongan

Global FM
24 Dec 2019 08:58
2 minutes reading
Kapolresta Mataram Guntur Herditrianto (tengah) didampingi Kasatresnarkoba Kadek Adi Budi Astawa (kanan) dan Kalapas Mataram Tri Saptono Sambudji (kiri) menunjukkan barang bukti sabu yang diduga dikendalikan napi Lapas. (Global FM Lombok/why)

Mataram (Global FM Lombok) – Lapas Mataram mengevaluasi sistem pengamanan akibat dugaan keterlibatan narapidana narkoba dalam bisnis sabu. Narapidana tersebut selain diselidiki kasusnya, juga mendapat sanksi disiplin. Kasus itu harus dibongkar tuntas.

“Kita akui kecolongan,” ungkap Kepala Lapas Mataram Tri Saptono Sambudji, Senin, 23 Desember 2019. “Karena dalam satu kamar itu ada banyak narapidana sehingga mungkin pengawasannya tidak menyeluruh,” imbuhnya.

Dia menyebutkan bahwa Lapas Mataram terdiri dari tiga blok dengan petugas jaga masing-masing tiga orang per blok. Satu penjaga mengawal sekurangnya 400 narapidana.

Baca Juga : Razia Hiburan Malam di Sumbawa, Dua Orang Positif Narkoba

Napi berinisial LF yang kini dalam penanganan Polresta Mataram juga diberi tindakan disiplin. “Sudah kita tempatkan di sel khusus dan tidak boleh menerima kunjungan dari siapapun. Kalaupun ketemu kita batasi hanya lima menit dan itu dalam pengawalan,” terangnya.

Tri menegaskan, penindakan itu tak hanya berlaku untuk narapidana saja. Namun dia pun menggarisbawahi apabila ada oknum petugasnya yang ikut bermain dengan ikut membantu menyelundupkan ponsel. “Kalau ada oknum petugas yang bermain, saya minta Kapolres ambil tindakan. Apalagi kalau warga binaan (napi) kita sikat,” tegasnya.

Baca Juga : Penyelundupan Narkoba, Kurir Selundupkan Sabu Macau di Dalam Badan

Kapolresta Mataram AKBP Guntur Herditrianto menjelaskan, napi dimaksud, LF, diduga memerintahkan dua tersangka RA (17) dan AB (23) untuk menjalankan bisnis sabu. LF diduga mencari pembeli sekaligus sumber sabu.

Hal itu terungkap dari penangkapan RA dan AB pada Rabu pekan lalu. Yang mana keduanya diduga hendak mengantarkan sabu. Barang bukti yang disita antara lain masing-masing satu klip sabu seberat 5,48 gram dan 5,70 gram.  “Kasus ini terungkap atas kerjasama yang baik dengan pihak Lapas Mataram. kita masih kembangkan kasus ini lebih lanjut,” tandas Guntur. (why)

No Comments

Leave a Reply